Kesalahan HS Code Palm Oil yang Menghambat Customs Clearance China

Isma

Updated on:

Kesalahan HS Code Palm Oil yang Bisa Menghambat Customs Clearance China
Direktur Utama Jangkar Groups

Kesalahan HS Code Palm Oil yang bisa menghambat customs clearance China merupakan hal yang perlu di perhatikan oleh eksportir Indonesia sebelum mengirim produk minyak sawit ke pasar China. Dalam perdagangan internasional, HS Code bukan hanya angka yang di cantumkan pada invoice atau dokumen ekspor. Kode tersebut berkaitan dengan klasifikasi barang, tarif, kebijakan perdagangan, dan pemeriksaan kepabeanan.

Masalah dapat muncul ketika kode yang di gunakan tidak sesuai dengan karakteristik barang sebenarnya. Misalnya, eksportir menggunakan klasifikasi untuk Crude Palm Oil (CPO) padahal barang sudah berupa RBD Palm Oil. Kesalahan juga dapat terjadi ketika RBD Palm Oil, Palm Olein, dan Palm Stearin di anggap sebagai produk yang sama.

DAFTAR ISI

Baca Juga : GACC Palm Oil: Panduan Lengkap Ekspor Palm Oil Indonesia ke China

Di sisi lain, kode yang di gunakan di Indonesia tidak selalu identik dengan kode yang di gunakan ketika barang di impor ke China. Indonesia menggunakan BTKI, sedangkan China mempunyai nomenklatur tarif nasional sendiri. Karena itu, proses klasifikasi perlu dilakukan dari dua sisi: klasifikasi untuk ekspor dari Indonesia dan klasifikasi untuk importasi di China.

DJBC menjelaskan bahwa BTKI merupakan publikasi resmi Indonesia yang di gunakan sebagai acuan klasifikasi barang untuk kegiatan ekspor dan impor, termasuk tarif, kebijakan larangan dan pembatasan, serta dokumen kepabeanan seperti PEB dan PIB.

Sementara itu, sumber resmi China mencantumkan beberapa klasifikasi Palm Oil pada heading 1511, termasuk crude palm oil, palm liquid oil, palm stearin, dan other refined palm oil.

Oleh karena itu, kesalahan HS Code perlu di cegah sejak tahap persiapan ekspor, bukan baru di periksa ketika barang sudah tiba di pelabuhan China.

Baca Juga : GACC Palm Refinery: Persyaratan Ekspor Produk Palm Oil ke China

Mengapa HS Code Penting dalam Customs Clearance China?

HS Code di gunakan untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan barang dalam perdagangan internasional.

Ketika produk Palm Oil masuk ke China, importir harus mendeklarasikan barang sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku. Klasifikasi tersebut kemudian dapat berkaitan dengan tarif dan ketentuan impor lainnya.

Layanan resmi China Customs menyediakan sistem pencarian tarif yang menampilkan informasi seperti MFN tariff, general tariff, provisional tariff, agreement tariff, serta beberapa jenis pajak dan pungutan terkait. Sistem tersebut juga memberikan catatan bahwa informasi online merupakan referensi dan keputusan customs aktual tetap mengikuti ketentuan serta interpretasi customs pada saat proses kepabeanan.

Baca Juga : Cara Registrasi GACC untuk Palm Refinery Indonesia

Dengan demikian, HS Code yang tidak tepat dapat menimbulkan kebutuhan untuk melakukan klarifikasi, koreksi deklarasi, atau pemeriksaan tambahan.

Namun, penting di pahami bahwa HS Code yang salah tidak selalu berarti barang otomatis di tolak. Dampaknya bergantung pada jenis kesalahan, kondisi transaksi, pemeriksaan customs, dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, eksportir sebaiknya melihat HS Code sebagai bagian penting dari keseluruhan kesiapan customs clearance.

Baca Juga : Syarat GACC untuk Perusahaan Palm Oil Indonesia

Apa Peran HS Code dalam Customs Clearance China

Kesalahan 1: Menggunakan HS Code Hanya Berdasarkan Nama “Palm Oil”

Kesalahan paling mendasar adalah menentukan kode hanya karena produk di sebut “Palm Oil”.

Istilah Palm Oil masih terlalu umum.

Dalam perdagangan, terdapat berbagai produk seperti:

  1. CPO;
  2. RBD Palm Oil;
  3. RBD Palm Olein;
  4. RBD Palm Stearin;
  5. palm liquid oil;
  6. refined palm oil;
  7. dan berbagai produk turunan lainnya.

Masing-masing produk dapat memiliki karakteristik berbeda.

Baca Juga : GACC Registration Number untuk Palm Oil: Fungsi dan Cara Cek

Sebagai contoh, China mencantumkan 1511100000 untuk crude palm oil. Di sisi lain, refined palm oil memiliki subpos berbeda, termasuk 1511909000 untuk other refined palm oil.

Karena itu, deskripsi “Palm Oil” saja belum cukup untuk menentukan klasifikasi.

Eksportir perlu mengidentifikasi bentuk dan proses pengolahan produk secara lebih spesifik.

Baca Juga : Cara Cek Perusahaan Palm Oil yang Sudah Terdaftar GACC

Kesalahan 2: Menyamakan CPO dengan RBD Palm Oil

CPO atau Crude Palm Oil merupakan minyak sawit mentah.

Sementara itu, RBD Palm Oil telah melalui proses:

  • refining;
  • bleaching;
  • deodorizing.

Perbedaan tersebut penting karena klasifikasi tarif dapat membedakan produk crude dan refined.

China mencantumkan crude palm oil pada 1511100000, sedangkan refined palm oil berada pada subpos 151190xx.

Jadi, jika perusahaan mengekspor RBD Palm Oil tetapi menggunakan klasifikasi CPO, terdapat ketidaksesuaian antara produk sebenarnya dan kode yang di deklarasikan.

Kesalahan tersebut dapat menjadi sumber pertanyaan ketika dokumen di periksa.

Baca Juga : Masa Berlaku Registrasi GACC Palm Oil dan Cara Perpanjangannya

Cara menghindarinya

Sebelum menentukan HS Code, perusahaan perlu memastikan:

  1. apakah barang masih crude;
  2. apakah sudah refined;
  3. apakah telah melalui bleaching;
  4. apakah telah melalui deodorizing;
  5. apakah terdapat proses lanjutan.

Dokumen seperti Product Specification, COA, dan TDS dapat di gunakan untuk memastikan karakteristik produk.

Baca Juga : HS Code Palm Oil untuk Ekspor ke China

Kesalahan 3: Menganggap Semua RBD Palm Oil Menggunakan Satu Kode

RBD Palm Oil juga tidak selalu berarti satu klasifikasi untuk seluruh produk.

Setelah proses refining, produk dapat memiliki karakteristik dan bentuk yang berbeda.

Selain RBD Palm Oil umum, terdapat RBD Palm Olein dan RBD Palm Stearin.

China mencantumkan 1511901000 untuk palm liquid oil dengan melting point 19°C–24°C dan 1511902001 untuk solid palm stearin dengan melting point 50°C–56°C.

Sementara itu, kategori lain tercantum pada 1511909000 sebagai other refined palm oil, termasuk fraksi Palm Oil yang tidak di modifikasi secara kimia.

Karena itu, eksportir perlu memastikan karakteristik produk sebelum memilih subpos.

Baca Juga : HS Code 1511902001: Palm Stearin 50–56°C

Kesalahan 4: Tidak Membedakan Palm Olein dan Palm Stearin

Palm Olein dan Palm Stearin berasal dari proses fraksinasi Palm Oil.

Namun, karakteristik keduanya berbeda.

Palm Olein merupakan fraksi yang lebih cair.

Palm Stearin merupakan fraksi yang lebih padat.

Perbedaan ini penting karena China memiliki klasifikasi yang lebih spesifik untuk sejumlah produk tersebut.

Misalnya, China mencantumkan Palm Stearin dengan melting point 50°C–56°C pada 1511902001.

Karena itu, eksportir tidak boleh hanya menuliskan “RBD Palm Oil” apabila produk sebenarnya merupakan Palm Stearin atau Palm Olein.

Deskripsi produk harus mencerminkan barang yang sebenarnya.

Baca Juga : HS Code 1511902001 untuk Ekspor Palm Stearin Indonesia ke China

Kesalahan 5: Mengabaikan Melting Point

Untuk sejumlah klasifikasi Palm Oil di China, melting point merupakan parameter penting.

Contohnya:

  • 1511901000: palm liquid oil dengan melting point 19°C–24°C;
  • 1511902001: solid palm stearin dengan melting point 50°C–56°C.

Karena itu, eksportir yang mengirim produk Palm Olein atau Palm Stearin sebaiknya memiliki data melting point yang jelas.

Data tersebut dapat berasal dari COA atau Product Specification, tergantung sistem dokumentasi perusahaan.

Baca Juga : Perbedaan HS Code 1511902001 dan 1511902090

Mengapa ini penting?

Bayangkan nama komersial produk adalah “Palm Stearin”.

Jika buyer atau customs broker China harus menentukan subpos yang lebih spesifik, informasi mengenai melting point dapat menjadi bagian dari data yang di perlukan.

Jika data tersebut tidak tersedia atau tidak konsisten, proses klarifikasi dapat menjadi lebih panjang.

Baca Juga : Perbedaan HS Code Palm Olein dan Palm Stearin

Kesalahan 6: Menggunakan HS Code Indonesia sebagai HS Code China

Ini merupakan salah satu kesalahan yang cukup umum dalam ekspor.

Indonesia menggunakan BTKI.

China menggunakan nomenklatur tarif China.

BTKI Indonesia di susun berdasarkan HS dan AHTN serta di gunakan untuk dokumen kepabeanan Indonesia.

Baca Juga : HS Code Palm Oil RBD untuk Ekspor ke China

Karena itu, kode Indonesia tidak boleh secara otomatis di anggap sebagai kode importasi China.

Misalnya, dalam regulasi Indonesia terkait produk turunan kelapa sawit, RBD Palm Oil tercantum pada 1511.90.20.

Di China, refined palm oil memiliki struktur kode yang berbeda, termasuk 1511909000 untuk other refined palm oil.

Perbedaan tersebut bukan otomatis merupakan kesalahan.

Yang penting adalah kode yang di gunakan sesuai dengan sistem klasifikasi masing-masing negara.

Baca Juga : Cara Menentukan HS Code Palm Oil yang Tepat

Kesalahan 7: Menggunakan HS Code China untuk PEB Indonesia

Kesalahan ini merupakan kebalikan dari kesalahan sebelumnya.

Eksportir mungkin mendapatkan kode dari buyer China, kemudian langsung memasukkan kode tersebut ke dokumen ekspor Indonesia.

Padahal PEB menggunakan struktur klasifikasi Indonesia yang berlaku.

DJBC menjelaskan bahwa pemberitahuan pabean yang di daftarkan sejak 1 April 2022 harus menggunakan struktur BTKI 2022.

Baca Juga : Apa Itu Palm Stearin? Pengertian dan Fungsinya

Jadi, perusahaan perlu membedakan:

Kode ekspor Indonesia

dan

Kode importasi China.

Dalam database internal, kedua informasi tersebut sebaiknya di simpan pada kolom berbeda.

Baca Juga : Spesifikasi Palm Stearin HS Code 1511902001

Kesalahan 8: Tidak Melakukan Mapping antara Kode Indonesia dan China

Mempunyai dua kode berbeda bukan berarti masalah.

Yang menjadi masalah adalah ketika perusahaan tidak mengetahui hubungan antara keduanya.

Misalnya:

InformasiIndonesiaChina
SistemBTKINomenklatur China
TujuanEksporImpor
KlasifikasiBerdasarkan BTKIBerdasarkan tarif China
KodeMengikuti BTKIMengikuti kode China

Dengan membuat mapping seperti itu, tim ekspor dapat memahami bahwa satu produk dapat mempunyai kode berbeda pada dokumen kedua negara.

Namun, mapping tidak boleh dilakukan hanya dengan mengganti atau menambah angka.

Kode China harus di verifikasi berdasarkan uraian tarif China.

Baca Juga : Melting Point Palm Stearin 50–56°C dan Hubungannya dengan HS Code

Kesalahan 9: Menggunakan HS Code Lama

Regulasi klasifikasi dapat berubah.

DJBC menjelaskan bahwa BTKI 2022 mulai berlaku sejak 1 April 2022 dan merupakan pembaruan dari BTKI sebelumnya. DJBC juga menyediakan fitur korelasi untuk menelusuri perubahan dari BTKI 2017 ke BTKI 2022.

Karena itu, perusahaan yang sudah melakukan ekspor beberapa tahun lalu tidak sebaiknya langsung menggunakan kode dari shipment lama.

Baca Juga : Kegunaan Palm Stearin untuk Industri

Kode lama perlu di periksa kembali.

Hal yang sama berlaku untuk kode di negara tujuan.

China juga dapat melakukan perubahan pada nomenklatur, tarif, atau ketentuan importasinya.

Cara menghindari

Sebelum shipment, lakukan:

  1. pemeriksaan kode;
  2. pemeriksaan uraian;
  3. pemeriksaan regulasi;
  4. pemeriksaan tarif;
  5. pemeriksaan ketentuan impor.

Baca Juga : Palm Stearin untuk Bahan Baku Industri Makanan

Kesalahan 10: Mengandalkan Website Pihak Ketiga

Website pihak ketiga memang dapat membantu pencarian awal.

Namun, informasi tersebut tidak sebaiknya menjadi satu-satunya sumber.

Untuk Indonesia, gunakan sumber seperti DJBC dan INSW.

Untuk China, gunakan sumber resmi China Customs dan sumber pemerintah terkait.

China Customs sendiri menyediakan portal pencarian tarif dan menjelaskan bahwa informasi yang di tampilkan secara online merupakan referensi, sementara pengguna tetap harus mengikuti keputusan dan persyaratan customs yang berlaku pada saat proses.

Karena itu, apabila terdapat perbedaan antara database komersial dan sumber resmi, lakukan verifikasi lebih lanjut sebelum shipment.

Baca Juga : Palm Stearin untuk Industri Oleochemical

Kesalahan 11: Tidak Memeriksa Apakah Produk Dimodifikasi Secara Kimia

Sejumlah kode Palm Oil di China secara eksplisit menyebut produk yang tidak di modifikasi secara kimia.

Contohnya, 1511901000 dan 1511902001 memiliki ketentuan tersebut.

Sementara itu, China juga mempunyai heading berbeda untuk vegetable oils yang telah mengalami hydrogenation, esterification, atau inter-esterification. Sumber tarif China mencantumkan heading 1516200000 untuk hydrogenated, esterified atau elaidinized vegetable oils and fats serta fractions-nya yang belum di proses lebih lanjut.

Karena itu, eksportir perlu mengetahui proses produksi secara detail.

Jangan hanya melihat bahwa bahan bakunya adalah Palm Oil.

Produk hasil modifikasi dapat memiliki klasifikasi berbeda.

Kesalahan 12: Deskripsi Invoice Tidak Sesuai dengan COA

Misalnya invoice menyebut:

RBD Palm Oil

Tetapi COA menyebut:

RBD Palm Olein

Sementara Product Specification menyebut:

Palm Stearin

Situasi seperti ini dapat menimbulkan pertanyaan.

Dokumen perdagangan seharusnya menggambarkan produk yang sama.

Karena itu, sebelum dokumen di kirim kepada buyer, perusahaan sebaiknya melakukan document consistency check.

Pemeriksaan dapat mencakup:

  • nama produk;
  • grade;
  • batch;
  • quantity;
  • specification;
  • HS Code;
  • packaging;
  • dan negara asal.

Kesalahan 13: Nama Dagang Berbeda dengan Nama Teknis

Produk Palm Oil terkadang mempunyai nama dagang tertentu.

Misalnya perusahaan menggunakan nama merek atau grade tertentu.

Namun, customs membutuhkan klasifikasi berdasarkan karakteristik barang, bukan sekadar merek.

Karena itu, dokumen sebaiknya mencantumkan nama yang cukup jelas untuk mengidentifikasi produk.

Format seperti berikut dapat membantu:

Commercial Name: ABC Palm Oil
Technical Name: RBD Palm Oil
Product Type: Refined Palm Oil
Process: Refined, Bleached, Deodorized
Chemical Modification: None

Dengan demikian, buyer dan customs broker dapat memahami produk secara lebih jelas.

Kesalahan 14: Tidak Menyediakan Product Specification

Product Specification merupakan salah satu dokumen yang dapat membantu menjelaskan karakteristik produk.

Dokumen tersebut dapat mencantumkan:

  • jenis produk;
  • appearance;
  • color;
  • melting point;
  • FFA;
  • moisture;
  • iodine value;
  • dan parameter lainnya.

Tidak semua parameter tersebut menjadi dasar klasifikasi.

Namun, ketika terjadi pertanyaan mengenai jenis barang, Product Specification dapat membantu memberikan konteks teknis.

Kesalahan 15: Tidak Menyediakan COA yang Konsisten

COA menunjukkan hasil pengujian terhadap batch atau produk tertentu.

Karena itu, COA harus sesuai dengan shipment.

Misalnya, HS Code di tentukan berdasarkan karakteristik produk tertentu, tetapi COA shipment menunjukkan karakteristik yang berbeda.

Situasi tersebut dapat menimbulkan pertanyaan.

Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya memastikan bahwa:

  • nomor batch benar;
  • tanggal pengujian jelas;
  • produk sesuai;
  • parameter sesuai;
  • dan dokumen di terbitkan untuk barang yang benar.

Kesalahan 16: Mengabaikan Ketentuan Ekspor Indonesia

HS Code bukan hanya berkaitan dengan customs China.

Kode di Indonesia juga dapat berkaitan dengan ketentuan ekspor.

Dalam dokumen DJBC, misalnya, RBD Palm Oil tercantum pada pos tarif 1511.90.20 dalam daftar terkait produk turunan kelapa sawit. Dokumen yang sama juga membedakan RBD Palm Olein dan RBD Palm Stearin pada pos tarif berbeda.

Artinya, kesalahan klasifikasi di Indonesia dapat berdampak sebelum barang meninggalkan Indonesia.

Karena itu, proses pemeriksaan harus di lakukan dari sisi origin dan destination.

Kesalahan 17: Mengira HS Code Sama dengan GACC Registration

HS Code dan GACC merupakan dua hal yang berbeda.

HS Code di gunakan untuk klasifikasi barang.

GACC registration berkaitan dengan ketentuan registrasi atau kepatuhan yang berlaku bagi kategori perusahaan atau produk tertentu di China.

Jadi, perusahaan tidak boleh berpikir:

“HS Code sudah benar, berarti GACC sudah selesai.”

Keduanya harus di periksa secara terpisah.

Demikian pula, mempunyai registrasi yang di perlukan tidak berarti perusahaan boleh mengabaikan klasifikasi barang.

Kesalahan 18: Tidak Melakukan Verifikasi dengan Customs Broker China

Customs broker di China dapat membantu importir dalam proses deklarasi.

Karena itu, untuk shipment baru, eksportir sebaiknya berkoordinasi dengan buyer atau customs broker China.

Informasi yang sebaiknya di berikan meliputi:

  • nama produk;
  • Product Specification;
  • COA;
  • proses produksi;
  • status crude/refined;
  • status fraksinasi;
  • melting point jika relevan;
  • dan kode yang di gunakan di Indonesia.

Dengan informasi tersebut, customs broker dapat melakukan pengecekan terhadap klasifikasi importasi China.

Kesalahan 19: Menganggap Kode dari Shipment Sebelumnya Selalu Benar

Satu shipment yang berhasil customs clearance bukan berarti kode tersebut pasti berlaku untuk semua produk.

Bisa saja shipment sebelumnya memiliki:

  • grade berbeda;
  • spesifikasi berbeda;
  • buyer berbeda;
  • negara asal berbeda;
  • atau ketentuan tarif berbeda.

Karena itu, kode shipment lama sebaiknya di gunakan sebagai referensi, bukan sebagai bukti otomatis bahwa kode tersebut benar untuk transaksi baru.

Kesalahan 20: Tidak Memeriksa Perubahan Spesifikasi Produk

Perusahaan dapat mengganti proses produksi atau supplier bahan baku.

Misalnya sebelumnya produk merupakan RBD Palm Oil biasa.

Kemudian perusahaan mulai menjual produk hasil fraksinasi.

Jika tim ekspor tetap menggunakan kode lama tanpa memeriksa perubahan produk, potensi salah klasifikasi dapat meningkat.

Oleh karena itu, setiap perubahan:

  • formula;
  • proses produksi;
  • grade;
  • spesifikasi;
  • supplier;
  • atau product name

sebaiknya memicu review HS Code.

Kesalahan 21: Tidak Membedakan Palm Oil dan Palm Kernel Oil

Palm Oil dan Palm Kernel Oil berasal dari bagian yang berbeda dari tanaman kelapa sawit.

Palm Oil berasal dari mesokarp buah.

Sedangkan Palm Kernel Oil berasal dari inti atau kernel.

Keduanya juga berada pada heading tarif yang berbeda.

China mencantumkan refined palm kernel oil pada heading 1513290000, sedangkan Palm Oil berada pada heading 1511.

Karena itu, nama “Palm Oil” dan “Palm Kernel Oil” tidak boleh di pertukarkan.

Kesalahan deskripsi pada tahap awal dapat menyebabkan kesalahan klasifikasi pada tahap berikutnya.

Kesalahan 22: Salah Mengartikan “Refined”

Kata “refined” tidak otomatis berarti produk masuk ke satu kode tertentu.

Refined hanya menjelaskan salah satu aspek proses pengolahan.

Eksportir tetap perlu melihat apakah produk:

  • merupakan Palm Oil;
  • merupakan fraksi;
  • merupakan Palm Olein;
  • merupakan Palm Stearin;
  • atau telah di modifikasi secara kimia.

Karena itu, jangan menggunakan kata “refined” sebagai satu-satunya dasar klasifikasi.

Kesalahan 23: Tidak Memeriksa Tarif China yang Berlaku

HS Code memiliki hubungan dengan tarif.

Namun, tarif yang berlaku dapat bergantung pada:

  • MFN;
  • preferential tariff;
  • agreement tariff;
  • provisional tariff;
  • country of origin;
  • dan kebijakan yang berlaku pada tanggal importasi.

China Customs menyediakan sistem yang membedakan berbagai jenis tarif tersebut.

Karena itu, perusahaan tidak sebaiknya hanya mencari “HS Code + tariff” di mesin pencari lalu menggunakan satu angka tanpa memeriksa skema perdagangan.

Kesalahan 24: Menganggap Tarif Lama Masih Berlaku

Tarif dapat berubah.

Begitu juga dengan nomenklatur dan ketentuan perdagangan.

Oleh karena itu, jika perusahaan menggunakan data tarif dari shipment tahun sebelumnya, data tersebut perlu di periksa ulang.

Hal ini terutama penting untuk kontrak jangka panjang.

Dalam kontrak, perusahaan sebaiknya mengatur mekanisme apabila terdapat perubahan tarif atau kebijakan kepabeanan sebelum tanggal importasi.

Kesalahan 25: Tidak Membuat Master Data HS Code

Perusahaan yang melakukan ekspor secara rutin sebaiknya mempunyai HS Code Master Data.

Database tersebut dapat memuat:

DataIsi
Product CodeKode internal
Product NameNama produk
Technical NameNama teknis
ProcessProses produksi
FractionOlein/Stearin/Other
Melting PointNilai
Chemical ModificationYa/Tidak
HS IndonesiaKode BTKI
HS ChinaKode China
COAReferensi
TDSReferensi
Last ReviewTanggal
ReviewerPIC

Dengan database tersebut, perusahaan dapat mengurangi kemungkinan tim ekspor menggunakan kode yang berbeda untuk produk yang sama.

Bagaimana Kesalahan HS Code Bisa Menghambat Customs Clearance?

Tidak semua kesalahan menghasilkan konsekuensi yang sama.

Namun, kesalahan klasifikasi dapat menyebabkan kebutuhan untuk:

  • memberikan penjelasan tambahan;
  • mengoreksi deklarasi;
  • melakukan pemeriksaan dokumen;
  • melakukan pemeriksaan barang;
  • menghitung ulang tarif atau pajak jika relevan;
  • atau memenuhi persyaratan lain yang terkait dengan klasifikasi yang benar.

China Customs sendiri menyediakan sistem klasifikasi dan tarif, tetapi menyatakan bahwa hasil informasi online merupakan referensi dan keputusan customs aktual mengikuti persyaratan serta interpretasi yang berlaku pada saat proses.

Karena itu, eksportir sebaiknya tidak menunggu sampai barang tiba di China untuk mengetahui apakah klasifikasi dapat di terima.

Contoh Kasus 1: RBD Palm Oil Dideklarasikan sebagai CPO

Misalnya eksportir menjual:

RBD Palm Oil

Namun, dokumen menggunakan klasifikasi untuk:

Crude Palm Oil

Masalahnya adalah produk telah mengalami proses refining.

China membedakan crude palm oil pada 1511100000 dari refined palm oil pada subpos 151190xx.

Jika terdapat pemeriksaan, perusahaan mungkin perlu menjelaskan perbedaan tersebut dan melakukan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pencegahan

Gunakan Product Specification dan process description sebagai dasar awal klasifikasi.

Contoh Kasus 2: Palm Stearin Menggunakan Kode Refined Palm Oil Umum

Produk:

RBD Palm Stearin

Melting point:

50°C–56°C

Tetapi perusahaan menggunakan kode refined Palm Oil umum.

China memiliki subkategori spesifik untuk solid Palm Stearin 50°C–56°C pada 1511902001.

Karena itu, perusahaan perlu melakukan klasifikasi berdasarkan karakteristik produk, bukan hanya berdasarkan istilah “refined”.

Contoh Kasus 3: Kode Indonesia Dipakai sebagai Kode China

Eksportir mencantumkan kode Indonesia untuk RBD Palm Oil pada dokumen ekspor.

Buyer kemudian menyalin kode tersebut ke deklarasi importasi China.

Masalahnya, sistem China mempunyai nomenklatur nasional sendiri.

Solusinya adalah melakukan mapping antara:

BTKI Indonesia

dan

China tariff classification.

Perbedaan kode nasional tidak otomatis menunjukkan kesalahan. Yang penting adalah masing-masing kode benar dalam sistem negara yang bersangkutan.

Contoh Kasus 4: COA Tidak Sesuai Invoice

Invoice:

RBD Palm Oil

COA:

RBD Palm Olein

TDS:

Palm Olein

Kondisi ini dapat menimbulkan pertanyaan karena dokumen menggambarkan barang secara berbeda.

Solusinya adalah melakukan pemeriksaan dokumen sebelum shipment.

Contoh Kasus 5: Buyer Memberikan Kode yang Tidak Sesuai Spesifikasi

Buyer memberikan HS Code tertentu.

Namun, setelah di periksa, kode tersebut memiliki uraian yang mensyaratkan karakteristik tertentu yang tidak di miliki produk.

Eksportir sebaiknya tidak langsung mengikuti kode tersebut.

Sebaliknya, berikan:

  • COA;
  • TDS;
  • Product Specification;
  • process description;
  • dan informasi teknis lainnya

kepada buyer atau customs broker.

Kemudian minta mereka melakukan review kembali.

Cara Mencegah Kesalahan HS Code Sebelum Ekspor

Pencegahan dapat dilakukan melalui sistem sederhana.

Tahap 1: Product Identification

Pastikan nama teknis produk jelas.

Tahap 2: Technical Review

Periksa proses dan karakteristik produk.

Tahap 3: Indonesia Classification

Tentukan kode berdasarkan BTKI yang berlaku.

Tahap 4: China Classification

Buyer atau customs broker memeriksa kode importasi China.

Tahap 5: Document Matching

Cocokkan seluruh dokumen.

Tahap 6: Regulatory Review

Periksa tarif, lartas, izin, dan ketentuan lainnya.

Tahap 7: Final Approval

PIC ekspor menyetujui HS Code sebelum dokumen final di terbitkan.

Checklist Sebelum Customs Clearance China

Gunakan checklist berikut:

PemeriksaanStatus
Produk sudah di identifikasi☐
CPO/RBD sudah di bedakan☐
Palm Oil/Olein/Stearin sudah di bedakan☐
Palm Oil/Palm Kernel Oil sudah di bedakan☐
Proses produksi sudah di periksa☐
Modifikasi kimia sudah di periksa☐
Melting point tersedia jika relevan☐
COA tersedia☐
TDS tersedia☐
Product Specification tersedia☐
HS Indonesia sudah diverifikasi☐
HS China sudah diverifikasi☐
Invoice sesuai☐
Packing List sesuai☐
COO sesuai☐
Buyer sudah melakukan review☐
Customs broker China sudah melakukan review☐
Tarif China sudah di periksa☐
Ketentuan impor China sudah di periksa☐
GACC requirement sudah di periksa jika relevan☐

Perbedaan HS Code, Customs Declaration, dan GACC

Ketiga istilah tersebut sering muncul bersamaan dalam ekspor Palm Oil ke China, tetapi fungsinya berbeda.

AspekHS CodeCustoms DeclarationGACC
FokusKlasifikasi barangPemberitahuan imporRegistrasi/kepatuhan sesuai ketentuan
Menentukan jenis barangYaMenggunakan data klasifikasiTidak secara langsung
Berkaitan dengan tarifYaYaTidak sebagai pengganti HS
Menjamin clearanceTidakTidak otomatisTidak otomatis
Harus diverifikasiYaYaYa, jika relevan

Dengan memahami perbedaan ini, perusahaan dapat menghindari anggapan bahwa satu proses dapat menggantikan proses lainnya.

Apa yang Harus Dilakukan Jika HS Code Sudah Terlanjur Salah?

Jika perusahaan menyadari adanya kesalahan setelah dokumen di buat, jangan langsung mengubah kode secara sepihak.

Langkah pertama adalah mengidentifikasi:

  • kode yang di gunakan;
  • kode yang seharusnya;
  • alasan perbedaannya;
  • dokumen pendukung;
  • status shipment;
  • dan apakah deklarasi sudah di sampaikan kepada customs.

Selanjutnya, koordinasikan dengan pihak yang menangani customs clearance.

Jika barang sudah dalam proses import declaration, importir atau customs broker perlu mengikuti prosedur koreksi yang ditetapkan China Customs.

Hal tersebut penting karena prosedur koreksi dapat berbeda berdasarkan tahap proses customs dan jenis kesalahannya.

Mengapa Dokumentasi Klasifikasi Perlu Disimpan?

Perusahaan sebaiknya tidak hanya menyimpan angka HS Code.

Simpan juga dasar klasifikasinya.

Misalnya:

Product: RBD Palm Oil
Process: Refined, Bleached, Deodorized
Chemical Modification: None
Product Specification: File A
COA: File B
Indonesia HS: Kode BTKI
China HS: Kode China
Classification Review: Tanggal tertentu
Reviewed by: Customs broker

Dokumentasi tersebut dapat membantu ketika:

  • ada audit internal;
  • buyer bertanya;
  • terjadi perubahan regulasi;
  • ada pergantian staf;
  • atau produk dikirim kembali pada periode berikutnya.

Peran Customs Broker dalam Menentukan HS Code

Customs broker China dapat membantu importir melakukan proses deklarasi dan komunikasi dengan customs.

Namun, eksportir tetap harus memberikan informasi produk yang akurat.

Customs broker tidak dapat menentukan karakteristik produk hanya berdasarkan nama dagang.

Karena itu, berikan dokumen seperti:

  • COA;
  • Product Specification;
  • TDS;
  • invoice;
  • packing list;
  • dan informasi proses produksi.

Semakin lengkap informasi yang diberikan, semakin mudah pihak terkait melakukan review klasifikasi.

Kapan Perlu Konsultasi Klasifikasi di Indonesia?

Jika perusahaan tidak yakin dengan klasifikasi Indonesia, konsultasi dapat dilakukan kepada pihak yang memahami kepabeanan.

DJBC menyediakan bantuan teknis melalui Subdirektorat Klasifikasi Barang.

Konsultasi menjadi semakin relevan jika:

  • produk baru;
  • terdapat dua kode yang mungkin;
  • produk telah dimodifikasi;
  • produk merupakan campuran;
  • terdapat perubahan proses produksi;
  • atau klasifikasi memiliki dampak tarif dan lartas yang signifikan.

Untuk produk yang rutin diekspor, perusahaan juga dapat membuat prosedur internal untuk melakukan review HS Code secara berkala.

Cara Membuat SOP HS Code Palm Oil

Perusahaan dapat membuat SOP sederhana:

1. Sales

Menginformasikan nama produk dan tujuan ekspor.

2. Production/Technical

Memberikan spesifikasi dan proses produksi.

3. Quality Control

Memberikan COA.

4. Export Team

Melakukan klasifikasi berdasarkan BTKI.

5. Buyer/Customs Broker

Melakukan verifikasi klasifikasi China.

6. Compliance

Memeriksa tarif dan ketentuan terkait.

7. Management/PIC

Memberikan approval final.

Dengan pembagian tugas tersebut, penentuan HS Code tidak bergantung pada satu orang saja.

Hubungan HS Code dengan Dokumen Ekspor Palm Oil

HS Code sebaiknya konsisten dengan keseluruhan dokumen.

Dokumen yang perlu diperiksa antara lain:

  • Commercial Invoice;
  • Packing List;
  • Bill of Lading;
  • Certificate of Origin;
  • COA;
  • Product Specification;
  • TDS;
  • PEB;
  • customs declaration China;
  • dan dokumen lain yang relevan.

Tidak semua dokumen harus selalu mencantumkan HS Code dengan format yang sama.

Namun, informasi produk yang menjadi dasar klasifikasi harus konsisten.

Kesalahan HS Code Palm Oil yang bisa menghambat customs clearance China umumnya berawal dari klasifikasi yang dilakukan terlalu sederhana.

Kesalahan dapat terjadi karena perusahaan hanya menggunakan istilah “Palm Oil”, menyamakan CPO dengan RBD Palm Oil, tidak membedakan Palm Olein dan Palm Stearin, mengabaikan melting point, menggunakan kode Indonesia sebagai kode China, atau menggunakan kode lama tanpa melakukan verifikasi.

Proses yang lebih terstruktur adalah:

identifikasi produk → periksa proses produksi → bedakan crude/refined → periksa fraksi → periksa modifikasi kimia → cek spesifikasi teknis → tentukan kode Indonesia → mapping ke kode China → cocokkan dokumen → verifikasi dengan buyer/customs broker → review regulasi sebelum shipment.

Selain itu, perusahaan perlu membedakan HS Code dari GACC registration dan customs declaration. Ketiganya memiliki fungsi berbeda sehingga harus dipersiapkan secara terpisah.

Pada akhirnya, tujuan utama pemeriksaan HS Code sebelum ekspor bukan sekadar mendapatkan sebuah nomor kode, tetapi memastikan bahwa produk yang dikirim, dokumen perdagangan, klasifikasi Indonesia, dan klasifikasi importasi China menggambarkan barang yang sama secara akurat. Dengan dokumentasi yang konsisten dan verifikasi sebelum shipment, risiko munculnya pertanyaan atau koreksi terkait klasifikasi saat customs clearance dapat diminimalkan.

Konsultasikan Ekspor Palm Oil Sekarang

Isma