HS Code Palm Oil RBD untuk Ekspor ke China

Isma

Updated on:

Direktur Utama Jangkar Groups

HS Code Palm Oil RBD untuk ekspor ke China merupakan salah satu hal penting yang harus di perhatikan oleh perusahaan Indonesia sebelum melakukan pengiriman produk minyak sawit olahan ke pasar China. RBD atau Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil merupakan produk minyak sawit yang telah melalui proses pemurnian, pemucatan, dan penghilangan bau sehingga karakteristiknya berbeda dengan CPO atau Crude Palm Oil.

Dalam praktik ekspor, penentuan HS Code tidak cukup hanya berdasarkan nama dagang seperti “RBD Palm Oil”. Klasifikasi perlu mempertimbangkan karakteristik produk, tingkat pengolahan, bentuk atau fraksi produk, spesifikasi teknis, serta ketentuan tarif yang berlaku di negara asal dan negara tujuan.

DAFTAR ISI

Baca Juga : GACC Palm Oil: Panduan Lengkap Ekspor Palm Oil Indonesia ke China

Hal ini penting karena Indonesia dan China tidak selalu menggunakan kode nasional yang sama sampai digit terakhir. Indonesia menggunakan BTKI sebagai sistem klasifikasi nasional, sedangkan China memiliki nomenklatur tarif nasionalnya sendiri. Karena itu, HS Code yang di gunakan pada dokumen ekspor Indonesia belum tentu identik dengan kode yang di gunakan importir ketika melakukan customs clearance di China.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjelaskan bahwa BTKI merupakan publikasi resmi Indonesia untuk klasifikasi barang dan di gunakan dalam kegiatan ekspor-impor, termasuk penentuan tarif, kebijakan larangan dan pembatasan, serta dokumen kepabeanan seperti PEB. BTKI Indonesia di bangun berdasarkan HS dan AHTN.

Sementara itu, dalam nomenklatur China, berbagai produk palm oil berada pada heading 1511, dengan pemisahan lebih lanjut berdasarkan jenis dan karakteristik produk. Oleh karena itu, eksportir perlu memastikan kode yang di gunakan sesuai dengan spesifikasi barang yang benar.

Baca Juga : GACC Palm Refinery: Persyaratan Ekspor Produk Palm Oil ke China

Mengenal RBD Palm Oil dan Kegunaannya

Apa Itu RBD Palm Oil?

RBD Palm Oil adalah minyak sawit yang telah melalui tiga tahap utama, yaitu refining, bleaching, dan deodorizing.

Refining merupakan proses pemurnian untuk mengurangi berbagai komponen yang tidak di inginkan dari minyak mentah. Selanjutnya, bleaching di gunakan untuk mengurangi warna dan sejumlah pengotor. Setelah itu, deodorizing dilakukan untuk menghilangkan komponen penyebab bau dan rasa yang tidak diinginkan.

Hasil akhirnya adalah minyak sawit yang memiliki karakteristik lebih sesuai untuk kebutuhan industri makanan, minyak goreng, industri oleokimia, dan berbagai aplikasi lainnya.

Baca Juga : Cara Registrasi GACC untuk Palm Refinery Indonesia

RBD Palm Oil berbeda dari CPO karena CPO merupakan minyak sawit mentah yang belum melalui proses pemurnian sebagaimana RBD Palm Oil.

Perbedaan tingkat pengolahan tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan klasifikasi tarif.

Selain itu, RBD Palm Oil juga perlu di bedakan dari produk hasil fraksinasi seperti RBD Palm Olein dan RBD Palm Stearin. Ketiganya berasal dari minyak sawit, tetapi karakteristik dan penggunaan akhirnya dapat berbeda.

Karena itu, eksportir tidak sebaiknya menentukan HS Code hanya berdasarkan istilah “palm oil”. Produk harus di periksa berdasarkan spesifikasi sebenarnya.

Baca Juga : Syarat GACC untuk Perusahaan Palm Oil Indonesia

HS Code RBD Palm Oil di Indonesia

Untuk keperluan ekspor dari Indonesia, perusahaan perlu mengacu pada sistem BTKI yang berlaku. DJBC menjelaskan bahwa BTKI 2022 mulai berlaku pada 1 April 2022 dan di gunakan dalam pemberitahuan pabean untuk kegiatan ekspor dan impor.

Dalam regulasi Indonesia mengenai produk turunan kelapa sawit, RBD Palm Oil tercantum pada pos tarif 1511.90.20. Regulasi tersebut juga membedakan RBD Palm Olein dan RBD Palm Stearin pada pos tarif yang berbeda.

Baca Juga : GACC Registration Number untuk Palm Oil: Fungsi dan Cara Cek

Secara sederhana, gambaran klasifikasinya dapat di lihat berikut:

ProdukPos tarif Indonesia yang tercantum dalam regulasi terkait
CPO1511.10.00
RBD Palm Oil1511.90.20
RBD Palm Stearin1511.90.31 / 1511.90.32
RBD Palm Olein1511.90.36 / 1511.90.37 / 1511.90.39

Namun, tabel tersebut tidak boleh di gunakan sebagai pengganti pemeriksaan klasifikasi produk secara lengkap. Beberapa pos dapat memiliki rincian berdasarkan spesifikasi atau ketentuan perdagangan tertentu.

Karena itu, sebelum membuat PEB, eksportir perlu mencocokkan produk dengan uraian pos tarif pada BTKI dan ketentuan ekspor yang sedang berlaku.

Baca Juga : Cara Cek Perusahaan Palm Oil yang Sudah Terdaftar GACC

Apakah HS Code Indonesia Sama dengan HS Code China?

Tidak selalu.

Inilah salah satu hal yang paling sering menimbulkan kebingungan dalam perdagangan internasional.

HS atau Harmonized System memiliki struktur internasional sampai enam digit. Setelah itu, masing-masing negara dapat mengembangkan subpos nasional sesuai kebutuhan tarif dan kebijakan perdagangannya.

Indonesia menggunakan BTKI dengan struktur nasional yang mengacu pada HS dan AHTN. China juga memiliki pengembangan kode tarif nasional sendiri.

Baca Juga : Masa Berlaku Registrasi GACC Palm Oil dan Cara Perpanjangannya

DJBC menjelaskan bahwa HS merupakan sistem klasifikasi internasional yang menggunakan struktur hingga enam digit, sedangkan AHTN di gunakan secara seragam di ASEAN hingga delapan digit.

Dengan demikian, kode yang tercantum pada dokumen ekspor Indonesia dapat berbeda dari kode yang di gunakan oleh importir China.

Contohnya, Indonesia mencantumkan 1511.90.20 untuk RBD Palm Oil dalam regulasi terkait. Di sisi China, klasifikasi palm oil berada dalam heading 1511 dan produk refined palm oil dapat masuk ke subpos yang berbeda sesuai karakteristiknya.

Karena itu, eksportir sebaiknya tidak sekadar memberikan kode Indonesia kepada buyer China lalu menganggap kode tersebut otomatis menjadi kode impor China.

Baca Juga : HS Code Palm Oil untuk Ekspor ke China

HS Code Palm Oil di China

Dalam nomenklatur China, palm oil berada pada heading 1511.

Sumber resmi pemerintah China mencantumkan beberapa kode yang relevan untuk palm oil, antara lain:

  • 1511100000 — crude palm oil;
  • 1511901000 — palm liquid oil dengan titik leleh 19°C–24°C dan tidak di modifikasi secara kimia;
  • 1511902001 — solid palm stearin dengan titik leleh 50°C–56°C;
  • 1511902090 — palm stearin dengan karakteristik titik leleh tertentu;
  • 1511909000 — other refined palm oil, termasuk fraksi palm oil yang tidak di modifikasi secara kimia.

Data tersebut menunjukkan bahwa China membedakan produk palm oil berdasarkan karakteristiknya.

Oleh karena itu, istilah “RBD Palm Oil” belum tentu secara otomatis berarti satu kode China tertentu.

Eksportir perlu melihat apakah produknya merupakan RBD Palm Oil biasa, Palm Olein, Palm Stearin, atau fraksi lainnya.

Baca Juga : HS Code 1511902001: Palm Stearin 50–56°C

Apakah RBD Palm Oil Menggunakan HS Code 1511909000 di China?

Dalam banyak kasus, produk refined palm oil yang tidak termasuk kategori khusus lainnya dapat mengarah ke pos 1511909000 dalam nomenklatur China.

Kode tersebut di jelaskan sebagai other refined palm oil, termasuk fraksi palm oil, dengan ketentuan tidak di modifikasi secara kimia.

Namun, penggunaan kode tersebut tetap perlu di verifikasi berdasarkan spesifikasi barang.

Baca Juga : HS Code 1511902001 untuk Ekspor Palm Stearin Indonesia ke China

Sebagai contoh, jika barang sebenarnya merupakan palm liquid oil dengan titik leleh 19°C–24°C, nomenklatur China memiliki kode yang lebih spesifik, yaitu 1511901000.

Demikian juga jika barang merupakan palm stearin dengan karakteristik tertentu, kode yang relevan dapat berbeda.

Karena itu, eksportir tidak sebaiknya langsung menyimpulkan bahwa semua RBD Palm Oil menggunakan 1511909000.

Penentuan kode harus mengikuti uraian tarif dan karakteristik aktual produk.

Baca Juga : Perbedaan HS Code 1511902001 dan 1511902090

Perbedaan RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan RBD Palm Stearin

Perbedaan ketiga produk ini sangat penting ketika menentukan HS Code.

1. RBD Palm Oil

RBD Palm Oil merupakan palm oil yang telah melalui proses refining, bleaching, dan deodorizing.

Produk ini belum tentu merupakan fraksi olein atau stearin tertentu.

Baca Juga : Perbedaan HS Code Palm Olein dan Palm Stearin

2. RBD Palm Olein

RBD Palm Olein merupakan fraksi cair yang di peroleh melalui proses fraksinasi palm oil.

Produk ini banyak di gunakan sebagai minyak goreng karena karakteristiknya lebih cair pada suhu lingkungan.

3. RBD Palm Stearin

RBD Palm Stearin merupakan fraksi yang lebih padat dari palm oil.

Produk ini dapat di gunakan dalam berbagai aplikasi pangan maupun industri.

Dengan demikian, meskipun ketiganya berasal dari minyak sawit dan sama-sama dapat melalui proses RBD, klasifikasinya dapat berbeda.

Baca Juga : Cara Menentukan HS Code Palm Oil yang Tepat

Mengapa Karakteristik Produk Penting untuk HS Code?

HS Code pada dasarnya bukan sekadar nama produk.

Klasifikasi barang dilakukan berdasarkan uraian tarif dan karakteristik yang relevan.

Untuk produk palm oil, beberapa informasi yang dapat menjadi penting antara lain:

  • apakah produk crude atau refined;
  • apakah produk telah di modifikasi secara kimia;
  • apakah produk merupakan fraksi;
  • titik leleh;
  • bentuk produk;
  • komposisi;
  • spesifikasi teknis;
  • penggunaan;
  • serta karakteristik lain yang di sebut dalam uraian tarif.

Baca Juga : Kesalahan HS Code Palm Oil yang Bisa Menghambat Customs Clearance China

Sebagai contoh, China secara khusus membedakan palm liquid oil dengan titik leleh 19°C–24°C dan palm stearin dengan rentang titik leleh tertentu.

Oleh karena itu, dokumen seperti Certificate of Analysis (COA) dan Product Specification dapat membantu menunjukkan karakteristik produk kepada pihak yang melakukan klasifikasi.

Dokumen yang Membantu Menentukan HS Code RBD Palm Oil

Sebelum menentukan HS Code, eksportir sebaiknya menyiapkan dokumen produk secara lengkap.

Baca Juga : Apa Itu Palm Stearin? Pengertian dan Fungsinya

1. Commercial Invoice

Invoice mencantumkan informasi transaksi, termasuk:

  • nama eksportir;
  • nama importir;
  • deskripsi produk;
  • jumlah;
  • harga;
  • nilai transaksi;
  • incoterms;
  • negara asal.

Deskripsi produk pada invoice sebaiknya konsisten dengan dokumen lainnya.

Baca Juga : Spesifikasi Palm Stearin HS Code 1511902001

2. Packing List

Packing list menjelaskan informasi kemasan, seperti jumlah package, berat bersih, berat kotor, ukuran, dan informasi pengiriman.

3. Certificate of Analysis

COA dapat menunjukkan karakteristik produk berdasarkan hasil pengujian laboratorium.

Untuk palm oil, parameter yang relevan dapat mencakup karakteristik seperti:

  • melting point;
  • free fatty acid;
  • moisture;
  • impurities;
  • iodine value;
  • peroxide value;
  • warna;
  • dan parameter lain sesuai spesifikasi produk.

Tidak semua parameter tersebut otomatis menjadi penentu HS Code. Namun, informasi tersebut dapat membantu memastikan bahwa deskripsi barang konsisten dengan produk sebenarnya.

Baca Juga : Melting Point Palm Stearin 50–56°C dan Hubungannya dengan HS Code

4. Product Specification

Product Specification merupakan dokumen teknis yang menjelaskan spesifikasi produk.

Dokumen ini sangat berguna ketika terdapat perbedaan antara nama dagang dan karakteristik teknis.

5. Technical Data Sheet

TDS dapat di gunakan sebagai dokumen pendukung untuk menjelaskan karakteristik teknis produk kepada buyer atau pihak customs.

Baca Juga : Kegunaan Palm Stearin untuk Industri

6. Certificate of Origin

Certificate of Origin atau COO membuktikan asal barang sesuai ketentuan penerbitannya.

COO tidak menentukan HS Code sendirian. Namun, kode HS yang tercantum pada dokumen asal harus di periksa konsistensinya dengan dokumen perdagangan dan kepabeanan.

Hubungan HS Code dengan GACC

HS Code dan GACC registration merupakan dua hal berbeda.

HS Code di gunakan untuk klasifikasi barang dalam perdagangan dan kepabeanan.

Sementara itu, GACC berkaitan dengan persyaratan China terhadap perusahaan atau produk tertentu yang masuk ke wilayah China.

Baca Juga : Palm Stearin untuk Bahan Baku Industri Makanan

Dengan demikian, perusahaan yang ingin mengekspor RBD Palm Oil ke China perlu memperhatikan dua aspek secara terpisah:

Pertama, memastikan klasifikasi tarif produk tepat.

Kedua, memastikan persyaratan impor dan registrasi yang berlaku bagi produk serta perusahaan telah di penuhi.

Jadi, memiliki HS Code yang benar tidak otomatis berarti perusahaan sudah memenuhi seluruh persyaratan GACC.

Sebaliknya, proses registrasi GACC juga tidak menggantikan kewajiban menentukan HS Code yang benar.

Keduanya harus berjalan secara konsisten.

Baca Juga : Palm Stearin untuk Industri Oleochemical

Cara Menentukan HS Code RBD Palm Oil untuk Ekspor ke China

Untuk mengurangi risiko kesalahan, proses klasifikasi dapat di lakukan secara bertahap.

Langkah 1: Identifikasi Produk

Pertama, tentukan nama teknis produk.

Jangan hanya menggunakan nama dagang seperti “Palm Oil”.

Pastikan di ketahui apakah produk tersebut:

  • CPO;
  • RBD Palm Oil;
  • RBD Palm Olein;
  • RBD Palm Stearin;
  • atau produk palm oil lainnya.

Langkah 2: Periksa Proses Pengolahan

Selanjutnya, periksa apakah produk telah melalui proses refining, bleaching, deodorizing, atau fraksinasi.

Informasi ini dapat membantu membedakan crude palm oil dengan refined palm oil.

Langkah 3: Periksa Apakah Produk Dimodifikasi Secara Kimia

Beberapa uraian tarif China secara eksplisit menggunakan ketentuan “tidak di modifikasi secara kimia”.

Karena itu, status produk perlu di pastikan melalui spesifikasi dan proses produksi.

Jika produk telah mengalami modifikasi kimia tertentu, klasifikasi dapat berada pada heading atau subpos yang berbeda.

Langkah 4: Periksa Karakteristik Produk

Selanjutnya, periksa parameter teknis yang relevan.

Untuk produk tertentu, melting point dapat menjadi faktor yang penting.

Misalnya, China mencantumkan palm liquid oil dengan melting point 19°C–24°C pada 1511901000 dan solid palm stearin 50°C–56°C pada 1511902001.

Langkah 5: Cocokkan dengan BTKI Indonesia

Setelah karakteristik produk di ketahui, eksportir perlu mencocokkannya dengan BTKI dan ketentuan ekspor Indonesia.

BTKI di gunakan dalam pemberitahuan pabean seperti PEB dan menjadi referensi klasifikasi barang di Indonesia.

Langkah 6: Cocokkan dengan Tarif China

Setelah kode Indonesia di ketahui, lakukan mapping ke kode China.

Pada tahap ini, eksportir sebaiknya melibatkan buyer atau customs broker di China karena pihak tersebut dapat melakukan pengecekan terhadap klasifikasi impor yang berlaku di China.

Langkah 7: Cocokkan Semua Dokumen

Terakhir, pastikan:

  • invoice;
  • packing list;
  • COA;
  • product specification;
  • TDS;
  • COO;
  • shipping documents;

memberikan deskripsi produk yang konsisten.

Contoh Klasifikasi RBD Palm Oil

Misalnya sebuah perusahaan Indonesia akan mengirim produk dengan spesifikasi:

Nama produk: RBD Palm Oil
Asal: Indonesia
Proses: refined, bleached, deodorized
Bukan produk kimia termodifikasi
Bentuk: palm oil
Tujuan: China

Tahap pertama adalah menghindari penggunaan kode CPO karena produk sudah melalui proses refining.

Selanjutnya, eksportir perlu memastikan apakah produk tersebut merupakan RBD Palm Oil biasa atau sudah merupakan fraksi tertentu.

Jika produk merupakan RBD Palm Oil dan masuk pada uraian RBD Palm Oil dalam ketentuan Indonesia, regulasi Indonesia terkait produk turunan kelapa sawit mencantumkan pos 1511.90.20.

Namun, kode China harus di tentukan secara terpisah.

Jika produk masuk dalam kategori other refined palm oil menurut nomenklatur China, salah satu kode yang relevan adalah 1511909000.

Akan tetapi, apabila karakteristik produk menyebabkan barang masuk pada subkategori palm liquid oil atau palm stearin, kode China dapat berbeda.

Inilah alasan mengapa eksportir perlu melakukan cross-check sebelum shipment.

Contoh RBD Palm Olein

Misalnya perusahaan menjual produk:

RBD Palm Olein CP8

Produk tersebut merupakan fraksi cair palm oil.

Karena itu, eksportir tidak seharusnya langsung menggunakan kode RBD Palm Oil umum hanya karena bahan bakunya berasal dari palm oil.

Di Indonesia, RBD Palm Olein tercantum dalam beberapa subpos 1511.90.36, 1511.90.37, dan 1511.90.39 dalam regulasi yang terkait dengan produk turunan kelapa sawit.

Sementara itu, China mempunyai klasifikasi palm liquid oil pada 1511901000 dengan parameter melting point 19°C–24°C.

Jadi, karakteristik teknis produk perlu di cocokkan terlebih dahulu.

Contoh RBD Palm Stearin

Situasinya berbeda lagi jika produk yang diekspor adalah RBD Palm Stearin.

Indonesia mencantumkan RBD Palm Stearin pada pos 1511.90.31 dan 1511.90.32 dalam regulasi terkait.

Di China, palm stearin di bagi lagi berdasarkan karakteristik seperti titik leleh.

Misalnya, 1511902001 di gunakan untuk solid palm stearin dengan melting point 50°C–56°C.

Sumber pemerintah China juga mencantumkan 1511902090 sebagai palm stearin pada subkategori lainnya.

Karena itu, eksportir RBD Palm Stearin harus lebih berhati-hati terhadap hasil uji melting point.

Apakah HS Code Menentukan Tarif Impor China?

HS Code menjadi salah satu dasar untuk menentukan tarif dan kebijakan kepabeanan, tetapi besarnya pungutan yang harus di bayar tidak selalu dapat di tentukan hanya dengan melihat satu kode.

Tarif aktual dapat di pengaruhi oleh:

  • negara asal;
  • skema perdagangan;
  • preferential tariff;
  • MFN tariff;
  • tarif sementara;
  • kuota atau ketentuan tertentu;
  • serta kebijakan yang berlaku pada tanggal importasi.

Karena itu, eksportir sebaiknya tidak menggunakan satu angka tarif dari sumber lama sebagai patokan transaksi saat ini.

Khususnya untuk pengiriman ke China, buyer atau customs broker perlu melakukan pengecekan terhadap tarif yang berlaku pada saat barang akan di impor.

HS Code dan Bea Keluar Indonesia

Selain tarif di negara tujuan, eksportir juga perlu memperhatikan ketentuan Indonesia.

Bea keluar atau kebijakan ekspor dapat menggunakan klasifikasi produk sebagai salah satu dasar penentuan.

Dalam regulasi Indonesia, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan RBD Palm Stearin dapat memiliki perlakuan yang berbeda sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu regulasi terbaru yang tersedia dalam sumber DJBC mencantumkan RBD Palm Oil pada 1511.90.20, RBD Palm Olein pada 1511.90.36–1511.90.39, dan RBD Palm Stearin pada 1511.90.31–1511.90.32.

Karena kebijakan bea keluar dapat berubah, eksportir perlu melakukan pengecekan terhadap peraturan yang berlaku pada saat transaksi.

Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Menentukan HS Code RBD Palm Oil

1. Menganggap Semua Palm Oil Menggunakan Kode yang Sama

Ini merupakan kesalahan umum.

CPO, RBD Palm Oil, Palm Olein, dan Palm Stearin memiliki karakteristik berbeda.

Oleh karena itu, kode tarifnya juga dapat berbeda.

2. Menggunakan Kode Indonesia untuk Importasi China

Kode Indonesia tidak otomatis menjadi kode importasi China.

Indonesia dan China memiliki pengembangan nomenklatur nasional masing-masing.

3. Menggunakan Kode Berdasarkan Nama Dagang

Nama dagang terkadang tidak cukup menjelaskan karakteristik produk.

Misalnya, produk di beri nama “RBD Palm Oil”, tetapi sebenarnya merupakan fraksi olein.

Karena itu, spesifikasi teknis perlu di periksa.

4. Tidak Memeriksa Melting Point

Untuk kategori palm oil tertentu di China, melting point merupakan informasi yang penting.

Kesalahan pada data melting point dapat menyebabkan klasifikasi tidak sesuai.

5. Dokumen Tidak Konsisten

Misalnya:

Invoice: RBD Palm Oil
COA: RBD Palm Olein
Packing List: Palm Olein
TDS: Refined Palm Oil

Ketidakkonsistenan tersebut dapat menimbulkan pertanyaan saat pemeriksaan dokumen.

6. Menggunakan HS Code Lama

HS Code dan kebijakan tarif dapat mengalami perubahan.

DJBC menjelaskan bahwa BTKI mengalami perubahan dan kode sesuai BTKI 2022 wajib di gunakan dalam kegiatan ekspor-impor Indonesia sejak 1 April 2022.

Karena itu, database lama sebaiknya tidak di gunakan tanpa verifikasi.

Cara Memastikan HS Code Sebelum Ekspor

Agar lebih aman, perusahaan dapat menggunakan prosedur internal berikut.

Tahap 1 — Kumpulkan data produk

Siapkan:

  • nama produk;
  • komposisi;
  • proses produksi;
  • melting point;
  • bentuk;
  • penggunaan;
  • COA;
  • TDS;
  • Product Specification.

Tahap 2 — Tentukan klasifikasi Indonesia

Gunakan BTKI dan sumber resmi kepabeanan Indonesia.

Tahap 3 — Tentukan klasifikasi China

Mintalah buyer atau customs broker China melakukan verifikasi terhadap kode impor.

Tahap 4 — Cocokkan dokumen

Pastikan deskripsi produk dan kode tidak bertentangan.

Tahap 5 — Periksa kebijakan non-tarif

Jangan berhenti pada HS Code.

Periksa juga persyaratan impor, dokumen, registrasi, inspeksi, dan ketentuan lain yang relevan.

Tahap 6 — Simpan bukti klasifikasi

Simpan hasil komunikasi dengan customs broker, buyer, dan dokumen teknis yang menjadi dasar klasifikasi.

Dokumentasi tersebut akan berguna jika terdapat pemeriksaan atau pertanyaan dari pihak terkait.

Checklist HS Code Palm Oil RBD Ekspor ke China

Sebelum shipment, eksportir dapat menggunakan checklist berikut:

PemeriksaanStatus
Produk sudah diidentifikasi sebagai RBD Palm Oil☐
Bukan CPO☐
Bukan Palm Olein atau Palm Stearin☐
Status modifikasi kimia sudah diperiksa☐
COA tersedia☐
Product Specification tersedia☐
TDS tersedia☐
HS Code Indonesia sudah diverifikasi☐
HS Code China sudah dikonfirmasi☐
Invoice konsisten dengan produk☐
Packing List konsisten☐
COO sesuai☐
Ketentuan ekspor Indonesia sudah diperiksa☐
Persyaratan impor China sudah diperiksa☐
Persyaratan GACC sudah diperiksa bila relevan☐
Buyer/customs broker China sudah melakukan cross-check☐

Checklist tersebut dapat digunakan sebagai pemeriksaan internal sebelum dokumen shipment diterbitkan.

Perbedaan HS Code, GACC Registration, dan COO

Ketiga istilah ini sering muncul dalam proses ekspor ke China, tetapi memiliki fungsi berbeda.

AspekHS CodeGACCCOO
Fungsi utamaKlasifikasi barangPersyaratan registrasi/kepatuhan impor tertentuBukti asal barang
FokusProdukPerusahaan/produk sesuai ketentuanCountry of origin
Digunakan untuk tarifYaTidak sebagai pengganti HSDapat berkaitan dengan tarif preferensi
Menentukan asal barangTidakTidakYa
Menjamin customs clearanceTidakTidak secara otomatisTidak secara otomatis

Dengan demikian, perusahaan yang ingin ekspor RBD Palm Oil ke China perlu memahami bahwa dokumen tersebut saling melengkapi tetapi tidak saling menggantikan.

Apakah HS Code Harus Dicantumkan pada Invoice?

Dalam perdagangan internasional, pencantuman HS Code pada invoice dapat membantu proses identifikasi barang dan komunikasi antara eksportir, importir, freight forwarder, dan customs broker.

Namun, format dan persyaratan dokumen dapat berbeda berdasarkan transaksi dan ketentuan pihak terkait.

Karena itu, eksportir sebaiknya mengikuti instruksi buyer dan customs broker sekaligus memastikan kode yang dicantumkan sesuai dengan klasifikasi resmi.

Yang paling penting adalah konsistensi antara kode dan deskripsi barang.

Bagaimana Jika Buyer China Memberikan HS Code?

Buyer China terkadang sudah memiliki HS Code untuk produk yang dibelinya.

Informasi tersebut sangat berguna, tetapi eksportir tetap perlu melakukan pengecekan.

Misalnya buyer memberikan kode 1511909000.

Eksportir dapat meminta buyer menjelaskan dasar klasifikasinya, kemudian mencocokkan dengan:

  • Product Specification;
  • COA;
  • proses produksi;
  • bentuk produk;
  • karakteristik produk;
  • serta klasifikasi Indonesia.

Jika terdapat perbedaan antara kode Indonesia dan China, hal tersebut belum tentu berarti salah.

Perbedaan dapat terjadi karena Indonesia dan China memiliki pengembangan kode nasional masing-masing.

Yang penting adalah kedua kode tersebut benar untuk sistem kepabeanan masing-masing dan menggambarkan barang yang sama.

Mengapa Konsistensi Deskripsi Produk Sangat Penting?

Bayangkan eksportir menggunakan deskripsi “RBD Palm Oil” pada invoice.

Namun, COA menunjukkan bahwa produk tersebut adalah Palm Olein.

Kemudian, packing list menggunakan istilah “Refined Palm Oil Fraction”.

Perbedaan tersebut dapat menyebabkan proses verifikasi menjadi lebih rumit.

Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya membuat product master data.

Product master tersebut dapat berisi:

  • nama produk standar;
  • nama komersial;
  • nama teknis;
  • HS Code Indonesia;
  • HS Code China;
  • spesifikasi;
  • melting point;
  • packaging;
  • penggunaan;
  • dokumen teknis;
  • dan informasi GACC bila relevan.

Dengan demikian, setiap transaksi dapat menggunakan informasi yang konsisten.

Tips Menentukan HS Code RBD Palm Oil Secara Lebih Akurat

Gunakan nama teknis

Nama seperti “RBD Palm Oil” lebih jelas daripada sekadar “Palm Oil”.

Gunakan data laboratorium

COA dapat membantu menunjukkan karakteristik aktual produk.

Jangan mengabaikan fraksinasi

Periksa apakah produk merupakan Palm Olein atau Palm Stearin.

Pisahkan klasifikasi Indonesia dan China

Buat dua kolom berbeda dalam database perusahaan.

Libatkan customs broker

Terutama untuk transaksi pertama atau produk dengan karakteristik khusus.

Periksa regulasi terbaru

Jangan mengandalkan artikel atau tabel lama tanpa mengecek sumber resmi.

Simpan dasar klasifikasi

Simpan dokumen yang menjelaskan mengapa kode tertentu digunakan.

Contoh Format Data HS Code untuk Internal Perusahaan

Perusahaan eksportir dapat membuat database seperti berikut:

DataContoh
Product NameRBD Palm Oil
Commercial NameRBD Palm Oil
ProcessRefined, Bleached, Deodorized
Product TypeRefined Palm Oil
OriginIndonesia
Indonesia Tariff Position1511.90.20*
China Tariff CodePerlu verifikasi sesuai karakteristik
COATersedia
TDSTersedia
Product SpecificationTersedia
COOSesuai transaksi
GACC RequirementPerlu verifikasi
BuyerImporter China
Customs BrokerChina

*Kode Indonesia pada contoh perlu diverifikasi terhadap BTKI dan ketentuan yang berlaku untuk produk serta transaksi aktual.

Format tersebut membantu menghindari penggunaan kode yang berbeda-beda antarbagian perusahaan.

Hubungan HS Code dengan Proses Customs Clearance di China

Ketika barang tiba di China, importir perlu melakukan deklarasi kepada customs sesuai ketentuan yang berlaku.

HS Code menjadi salah satu informasi penting dalam deklarasi karena berkaitan dengan identifikasi barang, tarif, dan kebijakan perdagangan.

Namun, customs clearance tidak hanya bergantung pada HS Code.

Pihak customs juga dapat memerlukan pemeriksaan terhadap:

  • invoice;
  • packing list;
  • bill of lading;
  • certificate of origin;
  • dokumen produk;
  • izin atau persyaratan tertentu;
  • serta dokumen lain yang diwajibkan.

Karena itu, memiliki HS Code yang benar merupakan bagian dari proses, bukan satu-satunya persyaratan.

Apakah HS Code 1511909000 Bisa Dipakai untuk Semua RBD Palm Oil?

Tidak.

Kode 1511909000 merupakan salah satu kode China untuk kategori other refined palm oil, bukan kode universal untuk seluruh produk RBD Palm Oil.

China juga memiliki subkategori lain untuk palm liquid oil dan palm stearin.

Karena itu, sebelum memakai 1511909000, eksportir harus memastikan produk memang masuk dalam uraian tersebut.

Jika produk memiliki karakteristik yang memenuhi subkategori lebih spesifik, klasifikasi harus disesuaikan.

HS Code RBD Palm Oil untuk Ekspor ke China: Ringkasan

Secara ringkas, perusahaan dapat memahami klasifikasi sebagai berikut:

Di Indonesia:

RBD Palm Oil tercantum pada pos 1511.90.20 dalam regulasi terkait produk turunan kelapa sawit.

Di China:

Produk refined palm oil dapat masuk ke beberapa subpos, termasuk:

  • 1511901000 untuk palm liquid oil dengan melting point 19°C–24°C;
  • 1511902001 untuk solid palm stearin dengan melting point 50°C–56°C;
  • 1511902090 untuk palm stearin pada kategori terkait;
  • 1511909000 untuk other refined palm oil.

Dengan demikian, kode China harus ditentukan berdasarkan karakteristik produk, bukan sekadar menerjemahkan kode Indonesia ke sistem China.

FAQ HS Code Palm Oil RBD untuk Ekspor ke China

1. Berapa HS Code RBD Palm Oil di Indonesia?

Dalam regulasi terkait produk turunan kelapa sawit, RBD Palm Oil tercantum pada pos 1511.90.20. Namun, klasifikasi transaksi aktual tetap perlu diverifikasi berdasarkan BTKI dan uraian produk.

2. Apakah HS Code RBD Palm Oil Indonesia sama dengan China?

Tidak harus sama. Indonesia menggunakan BTKI/AHTN, sedangkan China memiliki pengembangan nomenklatur nasional sendiri.

3. Apakah RBD Palm Oil China menggunakan 1511909000?

Kode tersebut merupakan salah satu klasifikasi untuk other refined palm oil di China. Namun, tidak semua produk RBD Palm Oil otomatis masuk ke kode tersebut.

4. Apa bedanya RBD Palm Oil dan RBD Palm Olein?

RBD Palm Olein merupakan fraksi cair dari palm oil, sedangkan RBD Palm Oil merupakan istilah yang lebih umum untuk palm oil yang telah melalui proses refining, bleaching, dan deodorizing.

5. Apakah melting point penting?

Ya, untuk klasifikasi palm oil tertentu di China, melting point menjadi salah satu karakteristik yang disebut secara spesifik dalam uraian tarif.

6. Apakah HS Code sama dengan nomor registrasi GACC?

Tidak. HS Code merupakan klasifikasi barang, sedangkan registrasi GACC berkaitan dengan persyaratan kepatuhan impor China yang berlaku pada kategori tertentu.

7. Apakah HS Code menjamin barang lolos customs?

Tidak. Customs clearance tetap bergantung pada pemenuhan seluruh ketentuan kepabeanan, dokumen, tarif, dan persyaratan impor yang berlaku.

8. Dokumen apa yang sebaiknya disiapkan untuk menentukan HS Code?

Setidaknya siapkan invoice, packing list, COA, Product Specification, TDS, serta informasi proses produksi dan karakteristik produk.

9. Siapa yang sebaiknya melakukan konfirmasi HS Code China?

Eksportir dapat melakukan pengecekan bersama buyer dan customs broker di China. Untuk transaksi dengan karakteristik khusus, konsultasi klasifikasi dapat dilakukan melalui pihak yang berwenang.

10. Apakah kode HS bisa berubah?

Bisa. Sistem klasifikasi dapat diperbarui sehingga perusahaan sebaiknya selalu menggunakan regulasi dan database resmi yang berlaku pada saat transaksi.

HS Code Palm Oil RBD untuk ekspor ke China perlu ditentukan berdasarkan karakteristik produk dan sistem klasifikasi yang berlaku di masing-masing negara.

Di Indonesia, RBD Palm Oil tercantum pada pos tarif 1511.90.20 dalam regulasi terkait produk turunan kelapa sawit. Sementara itu, China memiliki beberapa subpos untuk refined palm oil, palm liquid oil, palm stearin, dan produk terkait.

Karena itu, eksportir tidak sebaiknya menganggap satu kode berlaku secara otomatis di kedua negara.

Langkah yang lebih tepat adalah mengidentifikasi produk terlebih dahulu, memeriksa proses pengolahan, memastikan apakah produk merupakan fraksi, memeriksa karakteristik teknis seperti melting point jika relevan, kemudian mencocokkannya dengan BTKI Indonesia dan nomenklatur China.

Selain itu, HS Code bukan pengganti GACC registration. Perusahaan yang akan mengekspor RBD Palm Oil ke China perlu memeriksa aspek klasifikasi, kepabeanan, dokumen perdagangan, persyaratan impor, serta ketentuan GACC yang relevan secara terpisah.

Pada akhirnya, semakin konsisten antara spesifikasi produk, COA, invoice, packing list, HS Code Indonesia, dan klasifikasi China, semakin mudah proses pemeriksaan dokumen dilakukan. Oleh sebab itu, sebelum shipment pertama, eksportir sebaiknya melakukan verifikasi bersama buyer dan customs broker di China serta menggunakan sumber regulasi resmi yang terbaru.

Konsultasikan Ekspor Palm Oil Sekarang

Isma