HS Code Palm Oil untuk ekspor ke China merupakan salah satu informasi penting yang harus di tentukan dengan tepat sebelum perusahaan melakukan pengiriman produk kelapa sawit dari Indonesia ke pasar China. HS Code di gunakan untuk mengidentifikasi jenis barang dalam perdagangan internasional, termasuk menentukan klasifikasi kepabeanan, tarif, statistik perdagangan, serta ketentuan ekspor-impor yang mungkin berlaku.
Untuk produk palm oil, klasifikasi utama berada pada HS heading 1511, yaitu palm oil and its fractions, whether or not refined, but not chemically modified. Namun, perusahaan tidak cukup hanya mengetahui angka 1511. Klasifikasi yang lebih rinci dapat berbeda berdasarkan jenis produk, tingkat pengolahan, bentuk fraksi, dan karakteristik barang.
Baca Juga : GACC Palm Oil: Panduan Lengkap Ekspor Palm Oil Indonesia ke China
Di Indonesia, misalnya, Crude Palm Oil atau CPO termasuk dalam pos tarif 1511.10.00. Sementara itu, beberapa produk palm oil yang telah di murnikan atau difraksinasi menggunakan subpos berbeda. Pemerintah Indonesia juga menggunakan klasifikasi yang lebih rinci dalam BTKI dan kebijakan ekspor produk turunan kelapa sawit.
Di sisi lain, China menggunakan sistem klasifikasi kepabeanan sendiri yang tetap berangkat dari Harmonized System. Karena itu, enam digit HS internasional dapat menjadi titik awal yang sama, tetapi kode yang lebih panjang pada sistem masing-masing negara dapat berbeda.
Baca Juga : GACC Palm Refinery: Persyaratan Ekspor Produk Palm Oil ke China
Hal tersebut membuat perusahaan palm oil harus berhati-hati ketika menentukan HS Code untuk ekspor ke China. Kesalahan klasifikasi dapat menyebabkan ketidaksesuaian antara invoice, packing list, PEB, dokumen pengiriman, dokumen importir China, dan pemberitahuan kepabeanan di negara tujuan.
Selain itu, HS Code juga tidak boleh di samakan dengan GACC registration number. GACC registration berkaitan dengan registrasi perusahaan atau fasilitas tertentu untuk ekspor ke China, sedangkan HS Code di gunakan untuk mengklasifikasikan barang.
Oleh karena itu, pembahasan HS Code Palm Oil perlu di lakukan dari sisi Indonesia dan China sekaligus.
Baca Juga : Cara Registrasi GACC untuk Palm Refinery Indonesia

Apa Itu HS Code?
HS Code adalah kode yang digunakan dalam sistem klasifikasi barang perdagangan internasional.
HS merupakan singkatan dari Harmonized System, yaitu sistem klasifikasi barang yang di kembangkan dan di kelola oleh World Customs Organization atau WCO.
Menurut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, HS memiliki struktur hingga enam digit yang di gunakan secara internasional. Indonesia kemudian menggunakan sistem klasifikasi yang lebih rinci melalui ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature atau AHTN dan BTKI.
Secara sederhana, struktur HS dapat di pahami sebagai berikut:
- 2 digit pertama menunjukkan chapter;
- 4 digit menunjukkan heading;
- 6 digit menunjukkan subheading;
- digit tambahan dapat di gunakan oleh masing-masing negara untuk klasifikasi nasional.
Baca Juga : Syarat GACC untuk Perusahaan Palm Oil Indonesia
Palm oil berada dalam:
Chapter 15 – Animal or vegetable fats and oils
Kemudian:
Heading 1511 – Palm oil and its fractions
Dengan demikian, ketika perusahaan berbicara mengenai HS Code palm oil, angka 1511 sering menjadi titik awal pencarian.
Namun, untuk dokumen ekspor yang sebenarnya, perusahaan harus menentukan kode yang lebih spesifik sesuai produk.
Baca Juga : GACC Registration Number untuk Palm Oil: Fungsi dan Cara Cek
HS Code Palm Oil Berapa untuk Ekspor ke China?
Secara internasional, produk palm oil yang tidak mengalami modifikasi kimia berada pada HS heading 1511.
Dalam statistik perdagangan internasional, misalnya, kode 151190 di gunakan untuk kelompok palm oil selain crude dan fraksinya. Data perdagangan menunjukkan bahwa Indonesia mengekspor produk pada HS 151190 ke China dengan nilai yang signifikan. Pada 2024, ekspor Indonesia ke China dalam kelompok HS 151190 tercatat sekitar US$2,13 miliar menurut data UN Comtrade yang di sajikan World Integrated Trade Solution.
Baca Juga : Cara Cek Perusahaan Palm Oil yang Sudah Terdaftar GACC
Sementara itu, crude palm oil secara internasional berada pada kelompok:
HS 151110 – Crude palm oil
Sedangkan palm oil selain crude berada pada:
HS 151190 – Palm oil, other than crude, and fractions thereof
Namun, perlu diperhatikan bahwa 151110 dan 151190 merupakan klasifikasi enam digit internasional, bukan selalu kode lengkap yang di gunakan dalam pemberitahuan ekspor Indonesia atau deklarasi impor China.
Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya tidak langsung memasukkan angka 1511, 151110, atau 151190 ke seluruh dokumen tanpa memastikan klasifikasi nasional yang berlaku.
Baca Juga : Masa Berlaku Registrasi GACC Palm Oil dan Cara Perpanjangannya
Tabel HS Code Palm Oil yang Perlu Di perhatikan
Berikut gambaran awal kelompok HS Code palm oil:
| Jenis Produk | Kelompok HS Internasional | Contoh Klasifikasi Indonesia |
|---|---|---|
| Crude Palm Oil/CPO | 151110 | 1511.10.00 |
| Palm oil selain crude | 151190 | Bergantung produk |
| Palm olein | Bagian dari 151190 | Dapat memiliki subpos nasional khusus |
| Palm stearin | Bagian dari 151190 | Dapat memiliki subpos nasional khusus |
| RBD Palm Oil | Bagian dari 151190 | Perlu melihat BTKI |
| Produk turunan tertentu | Dapat berbeda | Tidak selalu 1511 |
Tabel tersebut hanya di gunakan sebagai panduan awal.
Baca Juga : HS Code 1511902001: Palm Stearin 50–56°C
HS Code final harus di tentukan berdasarkan karakteristik produk dan nomenklatur yang berlaku pada saat ekspor.
Hal tersebut penting karena produk yang sama-sama di sebut “palm oil” secara komersial belum tentu memiliki klasifikasi kepabeanan yang sama.
Baca Juga : HS Code 1511902001 untuk Ekspor Palm Stearin Indonesia ke China
HS Code CPO untuk Ekspor ke China
Untuk Crude Palm Oil atau CPO, klasifikasi Indonesia yang saat ini relevan adalah:
1511.10.00
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2026 secara eksplisit mendefinisikan CPO sebagai kelompok produk turunan kelapa sawit dengan pos tarif 1511.10.00. Kelompok tersebut mencakup crude palm oil, palm mesocarp oil, red palm oil, degummed palm mesocarp oil, dan low free fatty acid crude palm oil.
Baca Juga : Perbedaan HS Code 1511902001 dan 1511902090
Dengan demikian, apabila perusahaan Indonesia akan mengekspor CPO ke China, kode 1511.10.00 menjadi salah satu kode penting yang harus di periksa dalam proses ekspor.
Namun, perusahaan tetap harus memastikan uraian barang pada dokumen sesuai dengan produk aktual.
Misalnya, jangan mencantumkan:
Refined Palm Oil
jika produk sebenarnya merupakan CPO.
Baca Juga : Perbedaan HS Code Palm Olein dan Palm Stearin
Sebaliknya, jangan mencantumkan:
Crude Palm Oil
apabila produk telah mengalami proses refining yang membuat karakteristiknya masuk ke kelompok refined palm oil.
Kesesuaian antara produk fisik dan klasifikasi menjadi prinsip penting dalam kepabeanan.
Baca Juga : HS Code Palm Oil RBD untuk Ekspor ke China
HS Code RBD Palm Oil
RBD Palm Oil merupakan singkatan dari Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil.
Produk ini berbeda dari CPO karena telah melalui proses pemurnian.
Dalam kebijakan ekspor Indonesia, RBDPO termasuk kelompok dengan pos tarif ex 1511.90.20. Permendag 16 Tahun 2026 menyebutkan bahwa kelompok tersebut mencakup refined, bleached, and deodorized palm oil serta inedible refined bleached deodorized palm oil.
Baca Juga : Cara Menentukan HS Code Palm Oil yang Tepat
Kata “ex” perlu diperhatikan.
Dalam nomenklatur kepabeanan, “ex” menunjukkan bahwa hanya bagian tertentu dari pos tarif tersebut yang termasuk dalam cakupan komoditas atau kebijakan yang sedang di atur.
Karena itu, perusahaan tidak boleh menggunakan kode tersebut secara otomatis untuk seluruh produk yang terlihat seperti refined palm oil.
Klasifikasi final tetap harus mempertimbangkan:
- komposisi;
- proses pengolahan;
- karakteristik produk;
- titik leleh jika relevan;
- bentuk produk;
- penggunaan;
- dan uraian barang dalam nomenklatur.
Baca Juga : Kesalahan HS Code Palm Oil yang Bisa Menghambat Customs Clearance China
HS Code Palm Olein untuk Ekspor ke China
Palm olein merupakan fraksi cair dari palm oil.
Produk ini banyak di gunakan sebagai bahan baku atau minyak goreng.
Dalam klasifikasi Indonesia, RBD Palm Olein atau RBDPL tercakup dalam kelompok:
- ex 1511.90.36;
- ex 1511.90.37;
- ex 1511.90.39.
Kelompok tersebut mencakup refined, bleached, and deodorized palm olein, super olein, serta minyak goreng kemasan sesuai cakupan regulasi Indonesia.
Baca Juga : Apa Itu Palm Stearin? Pengertian dan Fungsinya
Karena itu, ketika perusahaan menerima permintaan dari buyer China untuk “palm olein”, perusahaan sebaiknya meminta spesifikasi produk secara lengkap.
Informasi yang dapat di periksa antara lain:
- crude atau refined;
- olein atau stearin;
- RBD atau tidak;
- bulk atau packaged;
- melting point;
- penggunaan produk;
- serta spesifikasi teknis.
Dengan demikian, penentuan HS Code tidak hanya berdasarkan nama dagang.
Baca Juga : Spesifikasi Palm Stearin HS Code 1511902001
HS Code Palm Stearin
Palm stearin merupakan fraksi padat dari palm oil.
Produk tersebut memiliki karakteristik berbeda dari palm olein.
Dalam perdagangan internasional, palm stearin tetap berada dalam kelompok palm oil dan fractions, tetapi subpos yang lebih spesifik dapat berbeda tergantung karakteristik dan nomenklatur negara.
Karena itu, perusahaan yang mengekspor palm stearin ke China harus memeriksa klasifikasi nasional Indonesia dan klasifikasi impor China.
Hal tersebut penting karena kode HS Indonesia yang di gunakan pada PEB tidak selalu identik digit per digit dengan kode impor China.
Baca Juga : Melting Point Palm Stearin 50–56°C dan Hubungannya dengan HS Code
Mengapa HS Code Indonesia dan China Bisa Berbeda?
Ini merupakan salah satu pertanyaan yang paling sering muncul dalam perdagangan internasional.
Sistem Harmonized System memang di rancang agar klasifikasi internasional memiliki dasar yang sama.
Namun, HS internasional hanya sampai enam digit.
Setelah enam digit tersebut, negara dapat memiliki rincian nasional masing-masing.
Baca Juga : Kegunaan Palm Stearin untuk Industri
Indonesia menggunakan BTKI dan AHTN. DJBC menjelaskan bahwa AHTN di gunakan secara seragam di negara-negara ASEAN hingga delapan digit, sedangkan HS internasional berada pada enam digit.
China juga memiliki nomenklatur tarif nasional yang dapat memberikan rincian lebih lanjut.
Akibatnya, suatu produk dapat mempunyai:
HS internasional:
151110
Kode Indonesia:
1511.10.00
Sementara itu, kode yang di gunakan dalam sistem China dapat mempunyai digit tambahan.
Baca Juga : Palm Stearin untuk Bahan Baku Industri Makanan
Karena itu, perusahaan harus membedakan:
HS Code untuk ekspor dari Indonesia
dengan
HS Code untuk impor di China.
Keduanya harus konsisten secara substansi, tetapi tidak selalu memiliki jumlah digit dan format yang sama.
Baca Juga : Palm Stearin untuk Industri Oleochemical
Cara Menentukan HS Code Palm Oil untuk China
Penentuan HS Code sebaiknya dilakukan secara sistematis.
1. Identifikasi Produk
Pertama, tentukan produk secara spesifik.
Jangan hanya menulis:
Palm Oil
Tetapi tentukan apakah produk tersebut:
- CPO;
- RBD Palm Oil;
- Palm Olein;
- Super Olein;
- Palm Stearin;
- atau produk turunan lainnya.
2. Periksa Proses Pengolahan
Selanjutnya, periksa apakah produk:
- crude;
- refined;
- bleached;
- deodorized;
- fractionated;
- atau mengalami modifikasi kimia.
Informasi tersebut dapat memengaruhi klasifikasi.
3. Periksa Spesifikasi Teknis
Jika klasifikasi membedakan produk berdasarkan karakteristik tertentu, siapkan:
- melting point;
- moisture;
- impurities;
- iodine value;
- free fatty acid;
- bentuk fisik;
- dan parameter relevan lainnya.
4. Periksa BTKI Indonesia
Setelah karakteristik produk diketahui, lakukan pengecekan terhadap BTKI.
DJBC menjelaskan bahwa BTKI di gunakan sebagai referensi utama dalam klasifikasi barang dan berbagai kebijakan kepabeanan Indonesia.
5. Periksa Kode China
Setelah mendapatkan kode Indonesia, buyer atau customs broker di China perlu mengonfirmasi kode impor China.
China Customs menyediakan fasilitas pencarian tarif yang mencakup kolom HS code, nama barang, tarif MFN, tarif umum, tarif sementara, dan tarif berdasarkan perjanjian.
6. Cocokkan Uraian Barang
Pastikan uraian barang pada invoice dan dokumen lainnya konsisten.
7. Dokumentasikan Dasar Klasifikasi
Simpan dasar penentuan HS Code untuk kebutuhan audit dan transaksi berikutnya.
HS Code Bukan Hanya untuk Menentukan Tarif
Banyak perusahaan menganggap HS Code hanya berkaitan dengan bea masuk.
Padahal, fungsinya lebih luas.
HS Code dapat di gunakan untuk:
- klasifikasi kepabeanan;
- statistik perdagangan;
- pemeriksaan lartas;
- pengenaan tarif;
- penerapan perjanjian perdagangan;
- pengawasan ekspor-impor;
- dan identifikasi komoditas.
DJBC menyebutkan bahwa BTKI di gunakan untuk penetapan tarif, kebijakan larangan dan pembatasan, statistik perdagangan, penegakan hukum, serta integrasi dengan dokumen kepabeanan seperti PEB dan PIB.
Oleh karena itu, kesalahan HS Code dapat berdampak lebih luas daripada sekadar salah menghitung tarif.
Hubungan HS Code dengan PEB
Dalam ekspor dari Indonesia, HS Code menjadi bagian penting dalam Pemberitahuan Ekspor Barang atau PEB.
PEB harus menggambarkan barang yang benar-benar di ekspor.
Karena itu, perusahaan perlu memastikan:
- nama barang;
- HS Code;
- jumlah;
- satuan;
- berat;
- nilai;
- negara tujuan;
- dan dokumen pendukung
saling konsisten.
Misalnya, apabila invoice menyatakan:
Crude Palm Oil
tetapi klasifikasi yang di gunakan justru untuk produk refined, maka terdapat potensi ketidaksesuaian.
Sebaliknya, jika produk adalah RBD Palm Olein tetapi dokumen menggunakan klasifikasi CPO, perusahaan juga dapat menghadapi masalah.
Hubungan HS Code dengan Commercial Invoice
Commercial invoice biasanya memuat informasi transaksi seperti:
- seller;
- buyer;
- invoice number;
- tanggal;
- product description;
- quantity;
- unit price;
- total value;
- country of origin;
- dan informasi pengiriman.
HS Code dapat di cantumkan untuk membantu identifikasi barang.
Namun, uraian barang tidak boleh di buat terlalu umum.
Contohnya, di banding hanya menulis:
Palm Oil
lebih baik menggunakan uraian yang menjelaskan karakteristik komersial produk, seperti:
Crude Palm Oil (CPO)
atau:
Refined Bleached Deodorized Palm Olein
dengan tetap memastikan uraian tersebut benar-benar sesuai barang dan klasifikasi yang di gunakan.
Hubungan HS Code dengan Packing List
Packing list memiliki fungsi berbeda dari invoice, tetapi konsistensi tetap penting.
Packing list biasanya berisi:
- jumlah kemasan;
- jenis kemasan;
- gross weight;
- net weight;
- volume;
- nomor kontainer;
- dan detail packing.
Jika barang yang di kirim berupa bulk palm oil, informasi packaging dapat berbeda dari produk packaged palm oil.
Karena itu, perusahaan harus memastikan identitas produk konsisten antara:
HS Code → invoice → packing list → bill of lading → PEB → dokumen lainnya.
Hubungan HS Code dengan Bill of Lading
Bill of Lading atau B/L terutama berkaitan dengan pengangkutan barang.
Namun, informasi cargo description tetap harus konsisten dengan dokumen perdagangan.
Misalnya, produk yang sebenarnya:
RBD Palm Olein
jangan secara sembarangan di tulis sebagai:
CPO
hanya karena keduanya sama-sama berasal dari kelapa sawit.
Perbedaan produk tersebut dapat berkaitan dengan klasifikasi dan dokumen kepatuhan.
Hubungan HS Code dengan GACC Registration
HS Code dan GACC registration memiliki fungsi yang berbeda.
GACC Registration
Berhubungan dengan registrasi perusahaan produksi pangan luar negeri atau mekanisme lain yang di tentukan GACC.
HS Code
Berhubungan dengan klasifikasi barang.
Namun, keduanya dapat berhubungan dalam proses ekspor.
Misalnya, perusahaan telah memiliki registrasi GACC untuk produk tertentu.
Ketika melakukan pengiriman, perusahaan tetap perlu memastikan barang yang di kirim sesuai dengan produk yang terdaftar dan persyaratan impor yang berlaku.
Dengan demikian:
GACC registration tidak menggantikan HS Code.
Sebaliknya:
HS Code juga tidak menggantikan GACC registration.
Keduanya merupakan bagian berbeda dari compliance ekspor.
Apakah HS Code Menentukan Apakah Produk Membutuhkan GACC?
Tidak secara sederhana.
HS Code dapat membantu mengidentifikasi kategori barang dalam sistem kepabeanan.
Namun, kewajiban registrasi GACC bergantung pada ketentuan China yang berlaku terhadap jenis produk dan perusahaan.
Karena itu, perusahaan tidak sebaiknya membuat kesimpulan:
“Kalau HS Code sudah benar, berarti GACC tidak di perlukan.”
Kesimpulan tersebut terlalu sederhana.
Untuk produk pangan, perusahaan perlu melihat:
- jenis barang;
- status sebagai produk pangan;
- kategori produk;
- status fasilitas;
- negara asal;
- ketentuan GACC;
- serta persyaratan importir China.
HS Code dan Tarif Impor China
HS Code juga menjadi dasar penting dalam pemeriksaan tarif di China.
China Customs menyediakan sistem pencarian tarif yang memungkinkan pengguna memasukkan tax number atau HS Code untuk melihat informasi tarif impor. Sistem tersebut dapat menampilkan antara lain:
- MFN import tariff;
- ordinary import tariff;
- provisional tariff;
- consumption tax;
- VAT;
- anti-dumping duty;
- countervailing duty;
- safeguard measures;
- dan tarif berdasarkan perjanjian.
Oleh karena itu, buyer China biasanya membutuhkan HS Code yang tepat sebelum menghitung landed cost.
Landed cost dapat di pengaruhi oleh:
- harga barang;
- freight;
- insurance;
- bea masuk;
- pajak;
- biaya pelabuhan;
- customs clearance;
- dan biaya logistik lainnya.
Dengan demikian, kesalahan HS Code dapat memengaruhi perhitungan biaya impor.
Apakah Tarif CPO dan RBD Palm Oil Sama?
Tidak boleh di asumsikan sama.
Walaupun keduanya berasal dari palm oil dan berada dalam Chapter 15, klasifikasi yang lebih spesifik dapat berbeda.
Selain itu, tarif dapat di pengaruhi oleh:
- jenis HS Code;
- negara asal;
- skema perdagangan;
- kebijakan tarif China;
- tarif MFN;
- tarif preferensi;
- dan kebijakan sementara.
China sendiri menyediakan sistem pencarian yang membedakan tarif MFN, ordinary, provisional, serta tarif berdasarkan agreement.
Karena itu, perusahaan perlu meminta buyer atau customs broker China memeriksa tarif berdasarkan kode impor China yang tepat, bukan sekadar menggunakan tarif berdasarkan heading 1511.
HS Code dan Asal Barang Indonesia
Selain klasifikasi, perusahaan perlu memperhatikan country of origin.
Produk palm oil dari Indonesia yang di ekspor ke China harus memiliki dokumentasi asal barang sesuai ketentuan yang berlaku.
HS Code dan origin merupakan dua hal berbeda.
Contohnya:
HS Code: menunjukkan jenis barang.
Country of Origin: menunjukkan asal barang berdasarkan ketentuan origin yang berlaku.
Keduanya dapat di gunakan bersama dalam proses kepabeanan.
Karena itu, perusahaan tidak boleh menganggap bahwa HS Code secara otomatis membuktikan asal barang.
HS Code dan Certificate of Origin
Certificate of Origin atau COO dapat di gunakan untuk membuktikan asal barang dalam perdagangan internasional sesuai skema yang berlaku.
Jika transaksi menggunakan skema perjanjian perdagangan tertentu, HS Code menjadi bagian penting dalam menentukan apakah produk memenuhi ketentuan klasifikasi dan origin.
Namun, keberadaan HS Code tertentu tidak otomatis membuat barang memperoleh tarif preferensi.
Perusahaan juga perlu memeriksa:
- rules of origin;
- originating criteria;
- regional value content jika berlaku;
- perubahan klasifikasi;
- dan dokumen pendukung.
Dengan demikian, HS Code harus di pandang sebagai salah satu elemen dalam sistem perdagangan, bukan satu-satunya syarat.
HS Code Palm Oil dalam Kebijakan Ekspor Indonesia
Selain kebutuhan ekspor ke China, HS Code palm oil juga berhubungan dengan kebijakan ekspor Indonesia.
Pada 2026, Pemerintah Indonesia menerbitkan Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Kelapa Sawit.
Peraturan tersebut berlaku mulai 1 Juni 2026.
Peraturan tersebut mengelompokkan berbagai produk sawit berdasarkan pos tarif.
Contohnya:
- CPO: 1511.10.00;
- RBDPO: ex 1511.90.20;
- RBDPL: ex 1511.90.36, ex 1511.90.37, dan ex 1511.90.39;
- serta kelompok produk lainnya.
Karena itu, perusahaan palm oil yang melakukan ekspor pada 2026 perlu memeriksa regulasi ekspor terbaru, bukan hanya menggunakan referensi lama.
HS Code dan Kebijakan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit
HS Code juga dapat berhubungan dengan kebijakan larangan dan pembatasan atau lartas.
Dalam dokumen kepabeanan Indonesia, produk seperti CPO dan RBDPO dapat tercantum bersama persyaratan perizinan tertentu. Contohnya, dokumen daftar barang yang di batasi untuk di ekspor berdasarkan ketentuan produk turunan kelapa sawit mencantumkan HS 1511.10.00 untuk kelompok CPO dan ex 1511.90.20 untuk RBDPO.
Karena itu, perusahaan tidak cukup hanya bertanya:
“Apa HS Code palm oil?”
Pertanyaan yang lebih tepat adalah:
“Apa HS Code produk saya, dan apa konsekuensi kepabeanan serta lartas dari kode tersebut?”
Pendekatan kedua jauh lebih aman.
Mengapa HS Code Tidak Boleh Di tentukan Berdasarkan Nama Produk Saja?
Nama komersial dapat berbeda dengan istilah kepabeanan.
Misalnya, satu buyer dapat menyebut barang:
Palm Oil
Sementara supplier menyebut:
RBDPO
Atau:
Palm Olein
Ketiga istilah tersebut dapat mempunyai klasifikasi yang berbeda.
Karena itu, penentuan HS Code sebaiknya dilakukan berdasarkan:
- nama teknis;
- komposisi;
- proses produksi;
- karakteristik fisik;
- fungsi;
- bentuk barang;
- spesifikasi;
- dan ketentuan nomenklatur.
Dengan demikian, perusahaan dapat mengurangi risiko salah klasifikasi.
Contoh Penentuan HS Code CPO
Misalnya perusahaan A akan mengekspor:
Crude Palm Oil
Karakteristik:
- belum melalui refining;
- berupa minyak sawit mentah;
- tidak di modifikasi secara kimia;
- di kirim dalam bulk.
Maka perusahaan dapat memulai klasifikasi dari:
HS heading 1511
Kemudian:
HS subheading 151110 – Crude palm oil
Dalam nomenklatur Indonesia, kode yang relevan adalah:
1511.10.00
Namun, buyer China tetap perlu mengonfirmasi kode nasional China yang di gunakan pada import declaration.
Contoh Penentuan HS Code RBD Palm Oil
Misalnya produk perusahaan:
RBD Palm Oil
Produk telah melalui:
- refining;
- bleaching;
- deodorization.
Maka produk tersebut bukan lagi CPO.
Klasifikasi perlu di arahkan ke kelompok palm oil selain crude.
Di Indonesia, RBDPO termasuk dalam kelompok ex 1511.90.20 menurut kebijakan ekspor sawit 2026.
Namun, perusahaan tetap perlu memastikan subklasifikasi final berdasarkan uraian produk dan BTKI yang berlaku.
Contoh Penentuan HS Code Palm Olein
Misalnya produk:
RBD Palm Olein
Produk merupakan fraksi cair dari refined palm oil.
Maka perusahaan tidak seharusnya langsung menggunakan HS CPO.
Dalam klasifikasi Indonesia untuk kebijakan ekspor sawit 2026, RBDPL mencakup kelompok ex 1511.90.36, ex 1511.90.37, dan ex 1511.90.39.
Buyer China kemudian perlu memeriksa kode nasional China yang sesuai.
Kesalahan HS Code Palm Oil yang Sering Terjadi
1. Menggunakan 1511 untuk Semua Produk
HS 1511 memang merupakan heading palm oil.
Namun, dokumen ekspor biasanya membutuhkan klasifikasi yang lebih spesifik.
2. Menganggap CPO dan RBDPO Sama
Keduanya berbeda berdasarkan tingkat pengolahan.
3. Menggunakan HS Code Buyer Tanpa Verifikasi
Kode dari buyer China perlu di cocokkan dengan klasifikasi Indonesia.
4. Menggunakan Kode Lama
Perubahan BTKI atau regulasi dapat menyebabkan kode atau perlakuan tertentu berubah.
5. Tidak Memperhatikan Kata “ex”
Kode “ex” dalam regulasi tidak berarti seluruh produk dalam heading tersebut otomatis termasuk.
6. Tidak Memeriksa Spesifikasi
Produk dengan karakteristik berbeda dapat memiliki klasifikasi berbeda.
7. Mengikuti Invoice Lama
Invoice lama tidak selalu menjadi dasar yang benar untuk shipment baru.
8. Menyamakan HS Code dengan GACC Number
Keduanya mempunyai fungsi berbeda.
Cara Cek HS Code Palm Oil di Indonesia
Untuk pengecekan di Indonesia, perusahaan dapat menggunakan sumber resmi yang berkaitan dengan BTKI.
DJBC menjelaskan bahwa BTKI merupakan publikasi resmi yang memuat sistem klasifikasi barang dan di gunakan sebagai referensi dalam penetapan tarif, lartas, statistik perdagangan, dan dokumen kepabeanan.
Selain itu, perusahaan dapat menggunakan fasilitas Indonesia National Single Window untuk menelusuri informasi terkait klasifikasi dan korelasi kode.
Jika terdapat keraguan, konsultasi dengan pejabat atau unit yang menangani klasifikasi barang juga dapat dilakukan.
Hal ini lebih aman daripada menentukan HS Code hanya berdasarkan hasil pencarian Google.
Cara Cek HS Code Palm Oil di China
Untuk sisi China, perusahaan atau buyer dapat menggunakan sistem informasi tarif China Customs.
Sistem resmi China Customs menyediakan fasilitas pencarian berdasarkan:
税号 – Tax Number
dan
商品名称 – Commodity Name
Hasil pencarian dapat menampilkan informasi tarif dan ketentuan terkait.
Namun, China Customs juga menyatakan bahwa informasi online merupakan referensi dan penerapan aktual mengikuti ketentuan serta interpretasi kepabeanan yang berlaku.
Karena itu, untuk shipment komersial bernilai besar, buyer sebaiknya melakukan konfirmasi kepada customs broker atau otoritas terkait di China.
Apakah HS Code Palm Oil Harus Dicantumkan di Invoice?
Dalam praktik perdagangan internasional, pencantuman HS Code pada commercial invoice dapat membantu proses identifikasi barang.
Namun, perusahaan perlu mengikuti persyaratan dokumen yang di tetapkan oleh pihak terkait.
Yang paling penting adalah informasi produk tidak kontradiktif.
Misalnya:
Product: RBD Palm Olein
HS Code: kode yang sesuai hasil klasifikasi
Origin: Indonesia
Informasi tersebut kemudian harus konsisten dengan dokumen lainnya.
HS Code dan Kontrak dengan Buyer China
Sebelum kontrak di tandatangani, seller dan buyer sebaiknya menyepakati identifikasi produk.
Dokumen kontrak dapat mencantumkan:
- nama produk;
- spesifikasi;
- standar mutu;
- quantity;
- packaging;
- Incoterms;
- origin;
- dan HS Code yang di sepakati untuk kebutuhan referensi.
Namun, kontrak komersial tidak menggantikan kewenangan kepabeanan.
Artinya, apabila pihak customs memiliki klasifikasi yang berbeda berdasarkan karakteristik barang dan aturan yang berlaku, perusahaan tetap perlu mengikuti ketentuan kepabeanan.
HS Code dan Customs Broker China
Customs broker atau agen kepabeanan China dapat membantu buyer melakukan import declaration.
Perusahaan Indonesia sebaiknya memberikan data produk yang lengkap kepada buyer atau broker.
Data tersebut dapat mencakup:
- product specification;
- technical data sheet;
- certificate of analysis;
- invoice;
- packing list;
- country of origin;
- HS Code Indonesia;
- dan informasi proses produksi.
Dengan informasi tersebut, broker China dapat melakukan klasifikasi impor secara lebih akurat.
Dokumen yang Sebaiknya Disiapkan untuk Menentukan HS Code
Sebelum melakukan klasifikasi, perusahaan dapat menyiapkan:
1. Product Specification
Berisi karakteristik teknis produk.
2. Certificate of Analysis
Dapat membantu menjelaskan parameter produk.
3. Technical Data Sheet
Menjelaskan komposisi dan penggunaan.
4. Manufacturing Process
Menjelaskan apakah produk crude, refined, bleached, deodorized, atau fractionated.
5. Product Photos
Foto dapat membantu menggambarkan bentuk dan kemasan.
6. Commercial Description
Nama produk dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia.
7. Existing Classification
Kode HS yang pernah digunakan dapat menjadi referensi, tetapi harus diverifikasi kembali.
Checklist HS Code Palm Oil untuk Ekspor ke China
Sebelum shipment, perusahaan dapat menggunakan checklist berikut:
| Pemeriksaan | Status |
|---|---|
| Jenis produk sudah jelas | ☐ |
| CPO/RBD/Olein/Stearin sudah dibedakan | ☐ |
| Proses produksi sudah diketahui | ☐ |
| Spesifikasi teknis tersedia | ☐ |
| HS Code Indonesia sudah diverifikasi | ☐ |
| Ketentuan BTKI terbaru sudah diperiksa | ☐ |
| Lartas Indonesia sudah diperiksa | ☐ |
| HS Code China sudah dikonfirmasi buyer | ☐ |
| Tarif China sudah dicek | ☐ |
| Invoice sesuai produk | ☐ |
| Packing list sesuai produk | ☐ |
| PEB sesuai klasifikasi | ☐ |
| Dokumen GACC sesuai kategori produk | ☐ |
| COO/origin document sesuai | ☐ |
Checklist tersebut dapat membantu perusahaan melakukan final document review sebelum barang dikirim.
Apakah HS Code 151190 Sama dengan RBD Palm Oil?
Tidak selalu.
151190 adalah subheading internasional untuk palm oil selain crude dan fraksinya.
Di bawah subheading tersebut masih terdapat rincian lebih lanjut dalam nomenklatur nasional.
Karena itu, 151190 tidak boleh langsung dianggap sebagai kode final untuk semua RBD palm oil.
Produk dapat berupa:
- RBD palm oil;
- palm olein;
- palm stearin;
- atau fraksi lain.
Klasifikasi akhirnya harus mengikuti nomenklatur yang berlaku.
Apakah HS Code 151110 Sama dengan CPO?
Pada level HS enam digit, 151110 merupakan subheading untuk crude palm oil.
Di Indonesia, klasifikasi yang lebih rinci adalah 1511.10.00. Permendag 16 Tahun 2026 juga menggunakan pos tarif tersebut untuk kelompok CPO yang didefinisikan dalam regulasi.
Namun, tetap penting membedakan antara:
151110
HS enam digit internasional
dan:
1511.10.00
kode yang digunakan dalam nomenklatur Indonesia.
Apakah Palm Kernel Oil Menggunakan HS 1511?
Tidak.
Ini merupakan kesalahan yang cukup umum karena palm kernel oil juga berasal dari tanaman kelapa sawit.
Namun, secara klasifikasi HS, palm kernel oil berada pada heading 1513, bukan 1511.
Chapter 15 memisahkan:
- palm oil → heading 1511;
- coconut oil, palm kernel oil, babassu palm oil → heading 1513.
China Customs juga menggunakan struktur HS yang membedakan kelompok 1511 dan 1513. Data statistik China Customs menunjukkan heading 1511 sebagai palm oil dan fraksinya, sedangkan heading 1513 mencakup coconut oil, palm kernel oil, dan babassu palm oil.
Karena itu, perusahaan harus memastikan apakah produk yang dijual merupakan:
Palm Oil
atau:
Palm Kernel Oil.
Keduanya tidak boleh diperlakukan sebagai barang yang sama.
Apakah HS Code Menentukan Bea Keluar Indonesia?
HS Code dapat berkaitan dengan pengenaan kebijakan ekspor, termasuk tarif atau pungutan yang berlaku.
Untuk produk kelapa sawit, pemerintah Indonesia menggunakan klasifikasi HS dalam berbagai kebijakan.
Misalnya, PMK 9 Tahun 2026 mencantumkan kelompok CPO dengan kode 1511.10.00 dalam ketentuan tarif layanan Badan Pengelola Dana Perkebunan.
Namun, perusahaan tidak boleh menghitung pungutan ekspor hanya berdasarkan HS Code tanpa memeriksa:
- harga referensi;
- periode transaksi;
- jenis produk;
- kebijakan ekspor terbaru;
- dan ketentuan kementerian terkait.
Dengan demikian, HS Code adalah salah satu input dalam perhitungan, bukan satu-satunya faktor.
Mengapa Buyer China Perlu Mengetahui HS Code?
Buyer China membutuhkan klasifikasi barang untuk berbagai kebutuhan.
Di antaranya:
- import declaration;
- perhitungan tarif;
- perhitungan pajak;
- pemeriksaan dokumen;
- statistik;
- dan customs clearance.
Selain itu, buyer dapat menggunakan HS Code untuk memperkirakan landed cost sebelum melakukan pembelian.
Oleh karena itu, seller Indonesia sebaiknya memberikan informasi klasifikasi yang jelas, tetapi tetap meminta buyer China melakukan konfirmasi terhadap kode impor China.
Tips Memilih HS Code Palm Oil yang Tepat
Ada beberapa langkah praktis yang dapat dilakukan perusahaan.
Pertama, jangan mulai dari kode.
Mulailah dari produk.
Kedua, kumpulkan spesifikasi teknis.
Semakin jelas karakteristik produk, semakin mudah proses klasifikasi.
Ketiga, tentukan klasifikasi Indonesia.
Gunakan BTKI dan sumber resmi.
Keempat, cek kebijakan ekspor.
Pastikan kode tersebut tidak berkaitan dengan lartas yang belum dipenuhi.
Kelima, koordinasikan dengan buyer China.
Buyer perlu memastikan kode impor di China.
Keenam, dokumentasikan klasifikasi.
Simpan hasil analisis untuk transaksi berikutnya.
Ketujuh, lakukan review ketika aturan berubah.
Kode dan perlakuan tarif dapat berubah seiring pembaruan nomenklatur dan kebijakan.
HS Code Palm Oil untuk ekspor ke China pada dasarnya berawal dari HS heading 1511, yaitu palm oil dan fraksinya yang tidak dimodifikasi secara kimia. Pada level internasional, kelompok penting yang perlu dibedakan antara lain 151110 untuk crude palm oil dan 151190 untuk palm oil selain crude serta fraksinya.
Di Indonesia, klasifikasi tersebut kemudian dirinci melalui BTKI. Untuk CPO, misalnya, kode yang digunakan dalam regulasi Indonesia adalah 1511.10.00. Sementara itu, RBDPO dan RBDPL memiliki klasifikasi yang lebih spesifik sesuai jenis produknya. Permendag 16 Tahun 2026 mencantumkan CPO pada 1511.10.00, RBDPO pada kelompok ex 1511.90.20, dan RBDPL pada kelompok ex 1511.90.36, ex 1511.90.37, serta ex 1511.90.39.
Namun, perusahaan harus memahami bahwa HS Code Indonesia tidak selalu sama dengan kode impor China sampai digit terakhir. Sistem HS internasional menggunakan enam digit sebagai dasar, sedangkan masing-masing negara dapat menambahkan rincian nasional. DJBC menjelaskan bahwa Indonesia menggunakan BTKI dan AHTN untuk klasifikasi yang lebih rinci.
Selain itu, perusahaan perlu memastikan HS Code konsisten dengan commercial invoice, packing list, PEB, dokumen pengangkutan, certificate of origin, serta dokumen kepatuhan lainnya.
Dengan klasifikasi yang tepat, perusahaan dapat mempersiapkan proses ekspor palm oil ke China dengan lebih terstruktur, mengurangi risiko ketidaksesuaian dokumen, serta mempermudah buyer China melakukan proses import clearance sesuai ketentuan yang berlaku.
Konsultasikan Ekspor Palm Oil Sekarang