Alur Ekspor Palm Oil melalui GACC dan Customs China

Isma

Updated on:

Alur Ekspor Palm Oil melalui GACC dan Customs China
Direktur Utama Jangkar Groups

Alur ekspor Palm Oil melalui GACC dan Customs China merupakan rangkaian proses yang harus di pahami eksportir Indonesia sebelum mengirim produk minyak sawit ke pasar China. Proses tersebut tidak hanya di mulai ketika barang masuk pelabuhan Indonesia, tetapi justru sebaiknya di mulai sejak eksportir menentukan jenis produk, memastikan fasilitas produksi memenuhi persyaratan, memeriksa HS Code, serta memastikan calon buyer dan importir di China siap melakukan proses impor.

Pada dasarnya, ada dua sisi yang harus berjalan secara bersamaan. Di sisi Indonesia, eksportir perlu memenuhi ketentuan legalitas, kepabeanan, perizinan ekspor, dan ketentuan khusus komoditas kelapa sawit. Sementara itu, di sisi China, importir harus memastikan barang dapat di deklarasikan kepada Customs China dan, apabila termasuk pangan yang di wajibkan, fasilitas produsen luar negeri telah memenuhi ketentuan registrasi GACC.

DAFTAR ISI

Selain itu, penting untuk memahami bahwa GACC dan Customs China bukan dua proses yang sepenuhnya terpisah. GACC merupakan General Administration of Customs of the People’s Republic of China, yaitu otoritas kepabeanan China yang juga menangani berbagai aspek keamanan pangan impor. Karena itu, registrasi produsen pangan dan proses customs clearance berada dalam ekosistem otoritas yang sama, meskipun keduanya mempunyai fungsi yang berbeda.

Terlebih lagi, sejak 1 Juni 2026, China menerapkan GACC Order No. 280 mengenai registrasi overseas manufacturers of food exported to China. Dalam ketentuan implementasinya, edible fats and oils termasuk kategori makanan yang memerlukan registrasi GACC dan rekomendasi dari competent authority negara asal.

Oleh karena itu, eksportir Palm Oil perlu mempersiapkan proses secara berurutan. Berikut panduan lengkapnya.

Baca Juga : GACC Palm Oil: Panduan Lengkap Ekspor Palm Oil Indonesia ke China

Bagaimana Proses Ekspor Palm Oil melalui GACC dan Customs China

Apa yang Dimaksud Ekspor Palm Oil melalui GACC dan Customs China?

Ekspor Palm Oil melalui GACC dan Customs China adalah proses pengiriman produk minyak sawit dari Indonesia ke China yang mencakup pemenuhan persyaratan fasilitas produksi, dokumentasi ekspor, pengiriman internasional, registrasi dan administrasi importir, deklarasi barang kepada Customs China, serta pemeriksaan atau conformity assessment apabila di wajibkan.

Baca Juga : GACC Palm Refinery: Persyaratan Ekspor Produk Palm Oil ke China

Dengan demikian, prosesnya bukan sekadar:

barang dikirim → kapal tiba → barang keluar pelabuhan.

Sebaliknya, alurnya lebih tepat di gambarkan sebagai:

Identifikasi produk → klasifikasi HS Code → pemeriksaan aturan ekspor Indonesia → kontrak buyer → pemeriksaan GACC → registrasi fasilitas → persiapan mutu → dokumen ekspor → PEB → loading → Bill of Lading → pengiriman → deklarasi impor China → pemeriksaan Customs → clearance → barang di lepas.

Selain itu, beberapa tahapan dapat berjalan secara paralel. Misalnya, buyer dapat mempersiapkan import declaration sementara eksportir menyiapkan Commercial Invoice, Packing List, COA, dan Bill of Lading.

Baca Juga : Cara Registrasi GACC untuk Palm Refinery Indonesia

Perbedaan GACC Registration dan Customs Clearance China

Sebelum membahas alur secara detail, eksportir harus memahami perbedaan antara GACC Registration dan Customs Clearance.

GACC Registration

GACC Registration berkaitan dengan registrasi overseas manufacturer untuk makanan yang di ekspor ke China.

Dalam Order No. 280, GACC mengatur registrasi perusahaan luar negeri yang melakukan produksi, pengolahan, dan penyimpanan makanan untuk ekspor ke China dalam ruang lingkup aturan tersebut.

Baca Juga : Syarat GACC untuk Perusahaan Palm Oil Indonesia

Customs Clearance

Customs clearance merupakan proses deklarasi dan pemeriksaan barang ketika masuk ke wilayah China.

Dalam proses impor makanan, Customs China melakukan conformity assessment yang dapat mencakup pemeriksaan dokumen, pemeriksaan di lapangan, pengambilan sampel, serta tindakan lain sesuai tingkat risiko dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : GACC Registration Number untuk Palm Oil: Fungsi dan Cara Cek

Jadi:

GACC Registration = status fasilitas/overseas manufacturer.

Customs Clearance = proses masuknya shipment ke China.

Dengan demikian, memiliki nomor registrasi GACC tidak otomatis berarti setiap shipment pasti langsung lolos customs.

Sebaliknya, customs clearance juga tidak menggantikan kewajiban registrasi fasilitas apabila produk dan fasilitas termasuk kategori yang di wajibkan.

Baca Juga : Cara Cek Perusahaan Palm Oil yang Sudah Terdaftar GACC

Tahap 1: Menentukan Jenis Palm Oil

Langkah pertama adalah menentukan produk yang akan di ekspor.

Istilah Palm Oil dapat mencakup beberapa jenis produk, misalnya:

  • Crude Palm Oil;
  • RBD Palm Oil;
  • RBD Palm Olein;
  • RBD Palm Stearin;
  • Palm Kernel Oil;
  • Palm Kernel Olein;
  • Palm Kernel Stearin;
  • serta produk turunan sawit lainnya.

Karena itu, eksportir perlu membuat product specification sheet.

Baca Juga : Masa Berlaku Registrasi GACC Palm Oil dan Cara Perpanjangannya

Dokumen tersebut sebaiknya menjelaskan nama produk, proses pengolahan, karakteristik fisik, parameter kimia, bentuk pengemasan, serta penggunaan produk.

Selain itu, buyer China perlu mengonfirmasi apakah barang di gunakan sebagai bahan baku pangan, bahan baku industri, atau tujuan lainnya.

Hal ini penting karena persyaratan impor dapat bergantung pada kategori produk dan penggunaannya.

Baca Juga : HS Code Palm Oil untuk Ekspor ke China

Tahap 2: Menentukan HS Code

Setelah produk di tentukan, langkah berikutnya adalah menentukan HS Code.

HS Code di gunakan untuk mengidentifikasi klasifikasi barang dalam perdagangan internasional.

Namun, eksportir perlu berhati-hati karena kode Indonesia dan China dapat berbeda pada tingkat digit nasional.

Baca Juga : HS Code 1511902001: Palm Stearin 50–56°C

Sebagai contoh, China memiliki kode tarif nasional yang lebih panjang untuk beberapa jenis Palm Oil. Oleh karena itu, kode yang di gunakan pada PEB Indonesia tidak boleh otomatis di samakan dengan kode yang akan di gunakan buyer ketika melakukan deklarasi impor di China.

Selain itu, klasifikasi harus berdasarkan karakteristik aktual barang.

GACC sendiri menekankan prinsip klasifikasi yang objektif, akurat, dan seragam, serta menyatakan bahwa klasifikasi harus di tentukan berdasarkan kondisi barang ketika di deklarasikan.

Dengan demikian, jangan memilih HS Code hanya karena buyer memberikan kode tertentu.

Sebaliknya, eksportir dan importir perlu melakukan verifikasi bersama.

Baca Juga : HS Code 1511902001 untuk Ekspor Palm Stearin Indonesia ke China

Tahap 3: Memeriksa Ketentuan Ekspor Indonesia

Sebelum mengurus GACC, eksportir perlu memastikan barang dapat di ekspor dari Indonesia.

Pada 2026, ketentuan ekspor komoditas kelapa sawit mengalami perubahan.

Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Kelapa Sawit di tetapkan pada 29 Mei 2026 dan berstatus berlaku.

Kemudian, Kementerian Perdagangan menjelaskan bahwa aturan tersebut mulai berlaku 1 Juni 2026.

Baca Juga : Perbedaan HS Code 1511902001 dan 1511902090

Pada Tahap I, yaitu sampai 31 Desember 2026, kegiatan ekspor tetap menggunakan Eksportir Terdaftar (ET) dan Laporan Surveyor (LS) atas nama pelaku usaha, sementara perizinan ET yang sudah di terbitkan tetap berlaku paling lambat sampai 31 Desember 2026.

Karena itu, eksportir Palm Oil yang melakukan shipment pada periode transisi perlu memastikan status perizinannya.

Selanjutnya, untuk shipment setelah periode tersebut, aturan terbaru harus di periksa kembali karena mekanisme Tahap II mulai paling lambat 1 Januari 2027.

Baca Juga : Perbedaan HS Code Palm Olein dan Palm Stearin

Tahap 4: Menentukan Produsen dan Eksportir

Tahap ini sangat penting karena eksportir belum tentu merupakan produsen.

Misalnya, perusahaan A membeli RBD Palm Olein dari perusahaan B, kemudian menjualnya kepada buyer di China.

Baca Juga : HS Code Palm Oil RBD untuk Ekspor ke China

Dalam kondisi tersebut:

  • perusahaan A dapat berperan sebagai trader/exporter;
  • perusahaan B merupakan manufacturer;
  • dan buyer China merupakan importer.

Sementara itu, kewajiban GACC registration berdasarkan Order No. 280 terutama berkaitan dengan overseas manufacturer dalam ruang lingkup regulasi.

Karena itu, identitas fasilitas yang memproduksi barang harus jelas.

Jangan sampai dokumen ekspor mencantumkan satu perusahaan sebagai eksportir, tetapi informasi GACC mengacu pada fasilitas yang berbeda tanpa hubungan dokumentasi yang jelas.

Baca Juga : Cara Menentukan HS Code Palm Oil yang Tepat

Tahap 5: Memeriksa Apakah Produk Membutuhkan GACC Registration

Setelah produsen di ketahui, periksa apakah produk termasuk kategori yang wajib di registrasikan.

Dalam Announcement No. 27 of 2026, daftar makanan yang memerlukan registrasi GACC dan rekomendasi competent authority mencakup:

  • meat and meat products;
  • casings;
  • bird’s nests;
  • bee products;
  • eggs and egg products;
  • edible fats and oils;
  • stuffed wheaten food;
  • edible grains;
  • grain flour and malt;
  • dehydrated vegetables;
  • seasoning powder;
  • nuts and seeds;
  • dried fruits;
  • special dietary foods;
  • health foods;
  • dairy products;
  • aquatic products.

Baca Juga : Kesalahan HS Code Palm Oil yang Bisa Menghambat Customs Clearance China

Palm Oil yang masuk kategori edible fats and oils karena itu perlu di periksa dalam konteks registrasi tersebut.

Dengan demikian, eksportir tidak sebaiknya hanya mengatakan bahwa “Palm Oil sudah memiliki buyer China”.

Yang harus di pastikan adalah:

produk → kategori pangan → fasilitas produksi → kategori registrasi → status GACC.

Baca Juga : Apa Itu Palm Stearin? Pengertian dan Fungsinya

Tahap 6: Menyiapkan Persyaratan Registrasi GACC

Untuk kategori yang memerlukan official recommendation, competent authority negara asal melakukan audit terhadap manufacturer.

Apabila memenuhi persyaratan, competent authority menerbitkan audit report dan recommendation letter. Dokumen tersebut kemudian menjadi bagian dari proses registrasi.

Baca Juga : Spesifikasi Palm Stearin HS Code 1511902001

Selain itu, aplikasi registrasi mencakup beberapa informasi penting seperti:

  • nama perusahaan;
  • negara asal;
  • alamat fasilitas;
  • legal representative;
  • contact person;
  • contact details;
  • registration number yang di setujui competent authority negara asal;
  • kategori makanan.

Baca Juga : Melting Point Palm Stearin 50–56°C dan Hubungannya dengan HS Code

GACC juga dapat meminta dokumen tambahan terkait:

  • food safety;
  • sanitation;
  • food defense;
  • jenis produksi;
  • kapasitas produksi.

Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya menyiapkan data fasilitas secara konsisten.

Baca Juga : Kegunaan Palm Stearin untuk Industri

Tahap 7: Audit dan Rekomendasi Competent Authority

Untuk edible fats and oils yang masuk daftar official recommendation, proses registrasi tidak sekadar dilakukan oleh perusahaan secara mandiri.

Sebaliknya, competent authority negara asal mempunyai peran penting.

Baca Juga : Palm Stearin untuk Bahan Baku Industri Makanan

Tahapannya secara sederhana adalah:

manufacturer menyiapkan fasilitas → competent authority melakukan audit → audit report dibuat → recommendation letter diterbitkan → aplikasi GACC diproses.

Dengan demikian, perusahaan perlu memastikan sistem keamanan pangan dan sanitasi telah berjalan sebelum mengajukan proses.

Selain itu, dokumen yang di berikan harus benar-benar menggambarkan kondisi fasilitas.

Baca Juga : Palm Stearin untuk Industri Oleochemical

Tahap 8: Pengajuan Registrasi GACC

Setelah dokumen siap, registrasi dapat di ajukan melalui mekanisme yang di tetapkan GACC.

Order No. 280 memungkinkan overseas manufacturer mengajukan sendiri atau melalui authorized broker.

Namun, untuk kategori yang memerlukan recommendation, proses tersebut tetap membutuhkan keterlibatan competent authority.

Baca Juga : Perbedaan Palm Stearin, Palm Olein dan Palm Oil

GACC juga menyediakan layanan registrasi melalui sistem pemerintah China.

Dalam panduan layanan GACC, proses registrasi termasuk pengajuan informasi perusahaan, dokumen identitas, recommendation letter, audit report, serta dokumen tambahan apabila di perlukan.

Selain itu, layanan registrasi tersebut tidak dipungut biaya oleh GACC.

Perlu di perhatikan bahwa tidak adanya biaya registrasi GACC bukan berarti seluruh proses persiapan perusahaan pasti gratis. Biaya internal, audit, pengujian, penerjemahan, konsultasi, atau jasa pihak ketiga merupakan komponen yang berbeda.

Baca Juga : Dokumen Ekspor Palm Oil dari Indonesia ke China

Tahap 9: Memastikan Nomor Registrasi GACC

Setelah registrasi disetujui, perusahaan memperoleh nomor registrasi.

GACC juga menyediakan daftar perusahaan luar negeri yang telah memperoleh registrasi.

Untuk kategori yang telah terdaftar, informasi registration number dan validity dapat di periksa melalui kanal resmi GACC atau sistem CIFER.

Selanjutnya, nomor registrasi perlu di cantumkan pada kemasan sesuai ketentuan.

Order No. 280 menyatakan bahwa registered overseas manufacturers harus menampilkan nomor registrasi China atau nomor registrasi yang di setujui competent authority negara asal pada food packaging.

Karena itu, eksportir perlu memastikan nomor yang di cantumkan pada produk sesuai dengan fasilitas yang benar.

Baca Juga : Commercial Invoice Palm Oil untuk Ekspor ke China

Tahap 10: Memastikan Masa Berlaku Registrasi

Registrasi overseas manufacturer berdasarkan Order No. 280 berlaku selama lima tahun.

GACC menentukan tanggal mulai dan berakhirnya masa registrasi.

Oleh sebab itu, perusahaan perlu menyimpan data masa berlaku.

Selain itu, jangan menunggu sampai mendekati kedaluwarsa untuk memeriksa status.

Dalam sistem baru, terdapat mekanisme perpanjangan dan beberapa perusahaan dapat memperoleh automatic renewal, sedangkan kategori tertentu tidak termasuk dalam automatic renewal.

Karena itu, status registrasi harus di pantau secara berkala.

Baca Juga : Packing List Palm Oil untuk Customs China

Tahap 11: Menyiapkan Spesifikasi dan Mutu Palm Oil

Setelah aspek GACC di periksa, eksportir perlu memastikan barang sesuai spesifikasi.

Untuk Palm Oil, parameter kualitas dapat meliputi:

  • melting point;
  • iodine value;
  • saponification value;
  • acid value;
  • peroxide value;
  • moisture and volatile matter;
  • insoluble impurities;
  • warna;
  • komposisi asam lemak;
  • dan parameter lainnya.

Namun, parameter yang di wajibkan dapat berbeda berdasarkan jenis Palm Oil.

Oleh karena itu, eksportir perlu menggunakan specification sheet yang di sepakati dengan buyer.

Tahap 12: Menyiapkan Certificate of Analysis

Selanjutnya, laboratorium atau quality control melakukan pengujian.

Hasilnya di tuangkan dalam Certificate of Analysis atau COA.

COA sebaiknya mencantumkan:

  • product name;
  • batch number;
  • production date;
  • test date;
  • specification;
  • test result;
  • testing method;
  • dan identitas laboratorium.

Selain itu, hasil COA harus sesuai dengan batch yang di kirim.

Dengan demikian, apabila Customs atau buyer meminta pemeriksaan, dokumen dapat di gunakan sebagai supporting document.

Namun, COA tidak menggantikan pemeriksaan Customs.

Tahap 13: Menyiapkan Commercial Invoice

Commercial Invoice merupakan dokumen transaksi.

Informasi yang umumnya di cantumkan meliputi:

  • exporter;
  • importer;
  • invoice number;
  • invoice date;
  • product description;
  • quantity;
  • unit price;
  • total value;
  • currency;
  • Incoterms;
  • country of origin;
  • contract number;
  • dan informasi lainnya.

Selain itu, deskripsi Palm Oil pada invoice sebaiknya konsisten dengan spesifikasi produk.

Jangan sampai invoice menyebut “Palm Stearin” sementara COA menyebut produk lain.

Karena itu, master product description perlu di tetapkan sebelum dokumen di buat.

Tahap 14: Menyiapkan Packing List

Packing List berisi rincian fisik barang.

Informasi dapat meliputi:

  • product;
  • package;
  • number of packages;
  • net weight;
  • gross weight;
  • container number;
  • seal number;
  • shipping marks;
  • dan informasi lainnya.

Untuk bulk shipment, struktur Packing List dapat berbeda.

Namun demikian, prinsipnya tetap sama: informasi harus menggambarkan barang yang benar-benar di kirim.

Tahap 15: Menyiapkan Certificate of Origin

Certificate of Origin atau COO di gunakan untuk membuktikan asal barang sesuai skema yang berlaku.

Untuk ekspor Indonesia-China, Form E dapat di gunakan apabila barang memenuhi Rules of Origin dalam ACFTA dan eksportir ingin memanfaatkan tarif preferensi.

Namun, Form E bukan pengganti GACC Registration.

Demikian pula, GACC Registration bukan pengganti COO.

Karena itu, eksportir perlu menyiapkan keduanya jika transaksi memang membutuhkan kedua dokumen tersebut.

Tahap 16: Menyiapkan Bill of Lading

Setelah pengaturan shipping dilakukan, eksportir atau freight forwarder mengirimkan Shipping Instruction kepada carrier.

Informasi B/L biasanya mencakup:

  • shipper;
  • consignee;
  • notify party;
  • vessel;
  • voyage;
  • port of loading;
  • port of discharge;
  • description;
  • quantity;
  • weight;
  • container number;
  • seal number.

Selanjutnya, carrier memberikan draft B/L.

Eksportir perlu memeriksa draft tersebut sebelum final.

Hal ini penting karena Bill of Lading akan menjadi salah satu dokumen shipment.

Tahap 17: Mengurus PEB di Indonesia

Sebelum barang di berangkatkan, eksportir harus menyampaikan Pemberitahuan Ekspor Barang atau PEB.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjelaskan bahwa eksportir wajib memberitahukan barang ekspor kepada kantor pabean pemuatan dengan PEB di sertai dokumen pelengkap pabean.

Dokumen yang umum terkait antara lain:

  • invoice;
  • packing list;
  • bukti pembayaran pungutan apabila berlaku;
  • dokumen teknis apabila terkena Lartas;
  • serta dokumen lainnya sesuai ketentuan.

PEB dapat di sampaikan sendiri oleh eksportir atau melalui PPJK.

Tahap 18: Upload Dokumen Pelengkap PEB

Selain itu, mekanisme upload dokumen pelengkap PEB juga perlu di perhatikan.

DJBC menjelaskan bahwa invoice dan packing list wajib di unggah pada saat submit awal PEB.

Kemudian, salah satu dari:

  • Master Bill of Lading;
  • Bill of Lading;
  • Master Air Waybill;
  • atau Air Waybill

dapat diunggah sesuai mekanisme yang berlaku.

Apabila invoice dan packing list tidak di unggah pada submit awal, sistem CEISA tidak dapat memproses PEB lebih lanjut.

Dengan demikian, eksportir perlu memastikan dokumen sudah tersedia sebelum melakukan submit.

Tahap 19: Pemeriksaan Barang di Indonesia

Setelah PEB di sampaikan, barang dapat menjalani proses kepabeanan sesuai profil dan ketentuan yang berlaku.

Tidak semua shipment memperoleh perlakuan yang identik.

Namun, eksportir tetap harus memastikan data PEB sesuai dengan barang aktual.

Apabila ada pemeriksaan, petugas dapat melakukan verifikasi terhadap barang dan dokumen.

Karena itu, informasi seperti quantity, description, packing, dan container harus akurat.

Tahap 20: Loading dan Keberangkatan Kapal

Setelah proses ekspor Indonesia selesai sesuai ketentuan, barang dapat di muat ke kapal.

Untuk container shipment, container dan seal harus di catat dengan benar.

Kemudian, carrier menerbitkan Bill of Lading.

Selanjutnya, kapal berangkat menuju China.

Pada tahap ini, eksportir sebaiknya mengirimkan dokumen kepada buyer atau importir sesuai ketentuan kontrak.

Tahap 21: Buyer China Mempersiapkan Import Declaration

Sementara kapal dalam perjalanan, importir China dapat mempersiapkan deklarasi impor.

Ini merupakan salah satu alasan mengapa dokumen ekspor sebaiknya di kirim lebih awal.

Importir atau customs broker membutuhkan informasi seperti:

  • invoice;
  • packing list;
  • B/L;
  • HS Code;
  • product description;
  • country of origin;
  • quantity;
  • value;
  • dan dokumen pendukung lain.

Selain itu, status fasilitas GACC perlu di pastikan apabila barang termasuk kategori yang di wajibkan.

Tahap 22: Importer atau Agent Terdaftar

Untuk proses impor pangan, bukan hanya overseas manufacturer yang di perhatikan.

China juga mempunyai mekanisme pencatatan atau filing untuk overseas exporter/agent dan import food importer.

Panduan resmi Customs China menjelaskan bahwa overseas exporters atau agents yang mengekspor makanan ke China serta importers di China termasuk pihak yang harus memenuhi mekanisme filing sesuai ketentuan.

Dengan demikian, eksportir Indonesia tidak boleh hanya memeriksa status GACC manufacturer.

Buyer atau importer China juga harus siap melakukan proses impor.

Tahap 23: Deklarasi Barang kepada Customs China

Ketika barang tiba atau berada dalam tahap yang memungkinkan untuk deklarasi sesuai ketentuan, importer atau customs broker menyampaikan deklarasi kepada Customs China.

Deklarasi harus mencantumkan data yang benar mengenai barang.

Hal tersebut mencakup:

  • nama barang;
  • specification;
  • quantity;
  • value;
  • origin;
  • HS Code;
  • dan informasi lain yang di wajibkan.

China Customs menekankan bahwa barang impor harus di deklarasikan secara benar dan sesuai klasifikasi yang berlaku.

Karena itu, data yang di kirim oleh eksportir harus konsisten dengan data yang di gunakan importer.

Tahap 24: Customs Memeriksa Dokumen

Setelah deklarasi disampaikan, Customs China dapat melakukan pemeriksaan dokumen.

Dokumen yang relevan dapat meliputi:

  • Commercial Invoice;
  • Packing List;
  • Bill of Lading;
  • Certificate of Origin;
  • COA;
  • informasi GACC;
  • serta dokumen lain sesuai jenis barang.

Namun, daftar dokumen dapat berbeda berdasarkan shipment.

Karena itu, importer atau customs broker harus mengonfirmasi dokumen aktual yang di perlukan.

Tahap 25: Pemeriksaan Fisik atau Sampling

Selain pemeriksaan dokumen, Customs China dapat melakukan pemeriksaan fisik atau pengambilan sampel sesuai ketentuan.

Untuk imported food, conformity assessment dapat mencakup:

  • assessment sistem keamanan pangan negara asal;
  • registrasi overseas manufacturer;
  • filing import-export enterprises;
  • pemeriksaan dokumen;
  • pemeriksaan di lapangan;
  • sampling;
  • dan tindakan pengawasan lainnya.

Dengan demikian, lolos administrasi belum tentu berarti pemeriksaan fisik tidak mungkin dilakukan.

Sebaliknya, pemeriksaan bergantung pada ketentuan dan profil risiko shipment.

Tahap 26: Verifikasi GACC Registration

Pada tahap impor, status produsen luar negeri dapat menjadi bagian dari pemeriksaan.

Untuk makanan yang masuk cakupan registrasi, overseas manufacturer harus sudah terdaftar.

Selain itu, informasi registrasi harus sesuai dengan fasilitas yang memproduksi barang.

Karena itu, eksportir perlu memastikan:

nama manufacturer → alamat fasilitas → kategori produk → nomor GACC → kemasan

memiliki hubungan yang konsisten.

Kesalahan identitas fasilitas dapat menimbulkan pertanyaan pada proses impor.

Tahap 27: Pemeriksaan Kesesuaian Produk

Customs China dapat melakukan conformity assessment terhadap imported food.

Panduan resmi Customs China menyebut bahwa imported food harus memenuhi food safety national standards dan persyaratan inspection and quarantine yang relevan.

Karena itu, kualitas Palm Oil harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika barang tidak memenuhi persyaratan, tindakan dapat dilakukan berdasarkan jenis ketidaksesuaian.

Untuk ketidaksesuaian yang berkaitan dengan keamanan, kesehatan, atau perlindungan lingkungan, Customs dapat memerintahkan tindakan seperti pemusnahan atau return sesuai aturan.

Sementara itu, untuk jenis ketidaksesuaian tertentu, technical treatment dapat di mungkinkan apabila di izinkan oleh aturan.

Tahap 28: Customs Clearance

Apabila seluruh persyaratan terpenuhi dan hasil conformity assessment sesuai, barang dapat memperoleh clearance.

Dengan demikian, alur sederhananya menjadi:

Arrival → Import Declaration → Document Review → Inspection/Sampling jika di perlukan → Conformity Assessment → Customs Clearance → Release.

Namun, waktu setiap tahap tidak selalu sama.

Shipment yang membutuhkan pemeriksaan tambahan dapat membutuhkan waktu lebih panjang di banding shipment yang dapat di proses tanpa pemeriksaan fisik tambahan.

Tahap 29: Barang Dikeluarkan dari Pelabuhan

Setelah clearance, importer dapat menyelesaikan proses pengambilan barang dari terminal atau lokasi yang di tentukan.

Untuk container shipment, proses selanjutnya berkaitan dengan:

  • delivery order;
  • terminal release;
  • trucking;
  • pengembalian container;
  • dan pengiriman ke warehouse.

Sementara itu, untuk bulk shipment, mekanisme pengeluaran barang dapat mengikuti fasilitas terminal dan kontrak pengiriman.

Tahap 30: Simpan Dokumen dan Traceability

Proses tidak selesai hanya setelah barang di terima buyer.

Eksportir sebaiknya menyimpan seluruh dokumen shipment.

Dokumen dapat meliputi:

  • Sales Contract;
  • Purchase Order;
  • Commercial Invoice;
  • Packing List;
  • COA;
  • COO;
  • PEB;
  • Bill of Lading;
  • dokumen GACC;
  • dokumen inspeksi;
  • dan korespondensi terkait shipment.

Selain itu, data batch perlu di simpan.

Hal ini penting apabila di kemudian hari terjadi klaim kualitas atau pemeriksaan terhadap shipment.

Alur Singkat Ekspor Palm Oil melalui GACC dan Customs China

Berikut gambaran singkatnya:

TahapProsesPihak Utama
1Tentukan produkEksportir/Produsen
2Tentukan HS CodeEksportir/Importer
3Cek regulasi IndonesiaEksportir
4Cek GACCProdusen
5Audit competent authorityProdusen/Otoritas
6Registrasi GACCProdusen/GACC
7Quality controlProdusen
8COALaboratorium
9Invoice & Packing ListEksportir
10COO jika di perlukanEksportir/Otoritas
11PEBEksportir/PPJK
12LoadingEksportir/Carrier
13B/LCarrier
14Import declarationImporter/Broker
15Customs reviewChina Customs
16Inspection/Sampling jika di perlukanChina Customs
17Conformity assessmentChina Customs
18Customs clearanceChina Customs
19ReleaseImporter/Terminal

Dengan demikian, GACC berada terutama pada sisi market access dan registration of overseas manufacturer, sedangkan Customs clearance berkaitan dengan masuknya shipment secara aktual ke China.

Dokumen yang Dibutuhkan dalam Alur Ekspor Palm Oil

Secara umum, dokumen dapat di kelompokkan menjadi beberapa kategori.

1. Dokumen Perusahaan

  • NIB;
  • legalitas badan usaha;
  • dokumen perizinan;
  • dokumen eksportir;
  • dokumen fasilitas produksi.

2. Dokumen Produk

  • Product Specification;
  • COA;
  • Certificate of Analysis;
  • label specification;
  • dokumen quality control.

3. Dokumen Perdagangan

  • Sales Contract;
  • Purchase Order;
  • Commercial Invoice;
  • Packing List.

4. Dokumen Pengiriman

  • Booking Confirmation;
  • Shipping Instruction;
  • Bill of Lading.

5. Dokumen Kepabeanan

  • PEB;
  • dokumen pelengkap PEB;
  • dokumen Lartas jika di perlukan.

6. Dokumen Asal Barang

  • Certificate of Origin;
  • Form E apabila memenuhi persyaratan dan di gunakan untuk klaim preferensi ACFTA.

7. Dokumen China

  • GACC Registration;
  • informasi manufacturer;
  • dokumen importer;
  • dokumen filing importer/exporter/agent sesuai ketentuan.

Namun, daftar aktual dapat berbeda berdasarkan jenis Palm Oil, metode pengiriman, skema perdagangan, dan permintaan buyer.

Perbedaan GACC, Customs China, dan Importer China

Tiga istilah berikut sering tertukar.

AspekGACC RegistrationCustoms ClearanceImporter China
FokusRegistrasi fasilitasMasuknya shipmentPihak penerima
Pelaksana utamaGACC/competent authorityChina CustomsBuyer/importer
WaktuSebelum shipmentSaat importSebelum dan saat import
ProdukFasilitas yang termasuk cakupanShipment aktualBarang yang di beli
TujuanMarket access/registrationClearanceMelakukan impor

Dengan demikian, eksportir harus memastikan ketiganya berjalan bersama.

Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Ekspor Palm Oil ke China

1. Mengira GACC Sama dengan Customs Clearance

Ini merupakan kesalahan yang cukup mendasar.

Nomor GACC menunjukkan status registrasi fasilitas sesuai ketentuan, tetapi tidak berarti shipment otomatis mendapatkan customs release.

2. Registrasi Menggunakan Fasilitas yang Salah

Trader dapat menggunakan produk dari manufacturer berbeda.

Jika demikian, data manufacturer harus benar-benar diperhatikan.

3. HS Code Tidak Konsisten

HS Code Indonesia dan China dapat berbeda.

Karena itu, buyer dan exporter harus melakukan cross-check.

4. Nama Produk Tidak Konsisten

Invoice, COA, Packing List, B/L, dan dokumen GACC harus menggambarkan produk yang sama.

5. COA Tidak Sesuai Batch

COA harus merepresentasikan barang yang dikirim.

6. Tidak Memeriksa Regulasi Indonesia

Eksportir sering terlalu fokus pada China.

Padahal, ketentuan Indonesia juga harus dipenuhi sebelum barang diberangkatkan.

7. Dokumen Dikirim Terlambat

Buyer membutuhkan waktu untuk mempersiapkan import declaration.

Karena itu, dokumen sebaiknya disiapkan dan dikirim sesuai jadwal.

8. Menggunakan Prosedur Lama

Regulasi GACC berubah mulai 1 Juni 2026.

Selain itu, regulasi ekspor Palm Oil Indonesia juga mengalami perubahan pada tahun yang sama.

Oleh sebab itu, prosedur lama perlu diverifikasi kembali.

Checklist Sebelum Palm Oil Berangkat ke China

Produk

  • Jenis Palm Oil sudah jelas.
  • Product specification tersedia.
  • HS Code sudah diverifikasi.
  • Quantity sesuai kontrak.
  • COA tersedia.
  • Batch dapat ditelusuri.

GACC

  • Manufacturer sudah ditentukan.
  • Kategori produk sudah diperiksa.
  • Kewajiban registrasi sudah dikonfirmasi.
  • GACC Registration sudah aktif jika diwajibkan.
  • Nomor registrasi sesuai fasilitas.
  • Kemasan memenuhi ketentuan pencantuman nomor registrasi.

Indonesia

  • Legalitas eksportir lengkap.
  • Ketentuan Permendag terbaru diperiksa.
  • ET/izin yang relevan tersedia jika diwajibkan.
  • Laporan Surveyor tersedia jika diwajibkan.
  • PEB siap.
  • Invoice dan Packing List siap.

Shipping

  • Booking kapal selesai.
  • Shipping Instruction selesai.
  • Container/fasilitas pengiriman siap.
  • Seal dicatat.
  • B/L draft diperiksa.

China

  • Importer siap.
  • Importer/agent memenuhi filing yang diperlukan.
  • HS Code China dikonfirmasi.
  • Import declaration siap.
  • Dokumen pendukung tersedia.
  • Customs broker siap.
  • Prosedur inspeksi dipahami.

Berapa Lama Alur Ekspor Palm Oil melalui GACC dan Customs China?

Tidak ada satu angka waktu yang berlaku untuk semua shipment.

Waktu proses dapat dipengaruhi oleh:

  • status GACC;
  • kesiapan competent authority;
  • audit fasilitas;
  • pengujian produk;
  • kelengkapan dokumen;
  • booking kapal;
  • jadwal pelayaran;
  • port congestion;
  • import declaration;
  • customs inspection;
  • sampling;
  • dan hasil conformity assessment.

Karena itu, eksportir perlu memisahkan antara waktu persiapan GACC dan waktu customs clearance.

Registrasi GACC merupakan proses fasilitas yang dilakukan sebelum atau sebagai prasyarat ekspor untuk kategori yang diwajibkan. Sementara itu, customs clearance terjadi pada shipment tertentu ketika barang masuk China.

Dengan demikian, keduanya tidak sebaiknya dihitung sebagai satu durasi.

Apakah Nomor GACC Menjamin Barang Lolos Customs China?

Tidak.

Nomor GACC merupakan salah satu persyaratan bagi overseas manufacturer yang termasuk dalam cakupan registrasi.

Sementara itu, shipment tetap harus memenuhi persyaratan impor.

Customs China melakukan conformity assessment terhadap imported food. Proses tersebut dapat mencakup pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik, sampling, dan tindakan pengawasan lainnya.

Dengan demikian:

GACC Registration = salah satu syarat akses fasilitas/produsen.

Customs Clearance = proses pemeriksaan shipment.

Karena itu, keduanya harus dipenuhi secara terpisah.

Apakah Trader Palm Oil Harus Memiliki GACC?

Jawabannya bergantung pada peran perusahaan dalam rantai pasok.

Jika perusahaan hanya bertindak sebagai trader atau exporter dan bukan manufacturer, kewajiban registrasi overseas manufacturer perlu dibedakan dari kewajiban filing exporter/agent.

GACC Order No. 280 secara khusus mengatur overseas manufacturers yang melakukan produksi, processing, atau storage dalam ruang lingkup ketentuannya.

Sementara itu, Customs China memiliki mekanisme filing tersendiri bagi overseas food exporters atau agents.

Karena itu, trader sebaiknya memastikan dengan buyer dan customs broker:

siapa manufacturer, siapa exporter, siapa importer, dan siapa pihak yang wajib terdaftar atau tercatat.

Apakah Customs China Bisa Memeriksa COA?

Dokumen kualitas dapat menjadi bagian dari supporting documents dan conformity assessment, tergantung shipment dan persyaratan yang berlaku.

Untuk imported food, Customs China melakukan conformity assessment yang dapat mencakup pemeriksaan dokumen dan sampling.

Karena itu, COA sebaiknya selalu dibuat secara akurat.

Selain itu, hasil COA harus dapat ditelusuri ke batch produk.

Apakah Certificate of Origin Wajib?

Kebutuhan COO bergantung pada transaksi dan tujuan penggunaannya.

Jika buyer ingin memanfaatkan tarif preferensi ACFTA, Form E dapat digunakan apabila produk memenuhi Rules of Origin.

Namun, COO tidak sama dengan GACC Registration.

Demikian pula, COO tidak menggantikan Commercial Invoice atau Bill of Lading.

Apakah Customs China Selalu Memeriksa Fisik Palm Oil?

Tidak dapat diasumsikan bahwa setiap shipment pasti diperiksa secara fisik dengan cara yang sama.

Customs menggunakan pendekatan pengawasan dan conformity assessment berdasarkan ketentuan serta faktor risiko.

Panduan resmi Customs China menyebut berbagai bentuk conformity assessment, termasuk document review, on-site inspection, supervisory sampling, dan kombinasi tindakan lainnya.

Karena itu, eksportir harus mempersiapkan shipment seolah-olah seluruh data dapat diverifikasi.

Tips Menghindari Hambatan pada Customs China

Pertama, pastikan manufacturer dan GACC Registration benar.

Kedua, pastikan HS Code sudah diverifikasi.

Ketiga, gunakan product description yang konsisten.

Keempat, pastikan COA sesuai batch.

Kelima, cocokkan Invoice, Packing List, B/L, dan COO.

Keenam, berikan dokumen kepada buyer tepat waktu.

Ketujuh, komunikasikan dengan customs broker China sebelum barang tiba.

Kedelapan, jangan mengubah spesifikasi produk setelah dokumen diterbitkan tanpa melakukan koreksi resmi.

Terakhir, selalu periksa perubahan regulasi Indonesia dan China sebelum shipment baru.

Alur ekspor Palm Oil melalui GACC dan Customs China

Alur ekspor Palm Oil melalui GACC dan Customs China terdiri dari dua kelompok proses besar yang saling berkaitan.

Pertama, terdapat proses market access dan registrasi fasilitas, terutama melalui GACC untuk overseas manufacturer yang termasuk kategori wajib registrasi. Kedua, terdapat proses import customs clearance, yaitu deklarasi dan pemeriksaan shipment ketika barang masuk ke China.

Oleh karena itu, produsen Palm Oil Indonesia yang mengekspor produk pangan ke China perlu memastikan status fasilitas sebelum shipment.

Selanjutnya, proses di Indonesia juga harus mengikuti ketentuan ekspor yang berlaku. Pada 2026, Permendag Nomor 16 Tahun 2026 mengatur kebijakan dan pengaturan ekspor komoditas SDA strategis kelapa sawit. Selama Tahap I sampai 31 Desember 2026, kegiatan ekspor masih menggunakan mekanisme ET dan LS sesuai ketentuan transisi.

Setelah itu, eksportir menyiapkan Commercial Invoice, Packing List, COA, COO apabila diperlukan, Bill of Lading, serta PEB. Dokumen invoice dan packing list juga harus diperhatikan dalam mekanisme upload dokumen pelengkap PEB yang berlaku di Indonesia.

Kemudian, setelah barang tiba di China, importer atau customs broker melakukan import declaration. Customs China dapat melakukan pemeriksaan dokumen, inspeksi, sampling, serta conformity assessment sesuai ketentuan. Imported food yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh clearance, sedangkan shipment yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai tindakan sesuai jenis ketidaksesuaian.

Dengan demikian, keberhasilan ekspor Palm Oil ke China tidak hanya bergantung pada adanya buyer atau kapal yang tersedia. Sebaliknya, eksportir perlu memastikan seluruh rantai dokumentasi berjalan konsisten:

Produk → HS Code → Regulasi Indonesia → GACC → Mutu → Dokumen → PEB → Shipping → Import Declaration → Customs China → Clearance.

Pada akhirnya, semakin awal eksportir memeriksa setiap tahapan tersebut, semakin mudah pula mengidentifikasi potensi masalah sebelum barang berangkat. Terlebih lagi, karena regulasi Indonesia dan China dapat berubah, setiap shipment baru sebaiknya selalu diverifikasi berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat ekspor.

Konsultasikan Ekspor Palm Oil Sekarang

Isma