Cara ekspor Palm Oil dari Indonesia ke China perlu di pahami secara menyeluruh karena prosesnya tidak hanya berkaitan dengan mencari pembeli dan mengirim barang. Sebaliknya, eksportir perlu menyiapkan legalitas perusahaan, memastikan klasifikasi produk, memenuhi ketentuan ekspor Indonesia, memeriksa persyaratan China, menyiapkan dokumen perdagangan, mengatur pengiriman, serta memastikan barang dapat melalui proses customs clearance di negara tujuan.
China merupakan salah satu pasar penting untuk produk sawit Indonesia. Namun, sebelum melakukan pengiriman, eksportir harus mengetahui bahwa Palm Oil bukan hanya satu jenis produk. Di dalamnya terdapat Crude Palm Oil (CPO), RBD Palm Oil, Palm Olein, Palm Stearin, dan berbagai produk turunan lainnya. Oleh karena itu, persyaratan ekspor dapat berbeda tergantung karakteristik barang, HS Code, tujuan penggunaan, serta ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : GACC Palm Oil: Panduan Lengkap Ekspor Palm Oil Indonesia ke China
Selain itu, peraturan ekspor Indonesia dan persyaratan impor China dapat berubah. Bahkan, pada 2026 terdapat perubahan penting dalam tata kelola ekspor komoditas kelapa sawit di Indonesia melalui Permendag Nomor 16 Tahun 2026, yang mulai berlaku 1 Juni 2026. Selama Tahap I, yaitu 1 Juni sampai 31 Desember 2026, mekanisme transisi masih memungkinkan ekspor menggunakan perizinan yang telah di terbitkan sebelumnya, di sertai kewajiban tertentu terkait pelaporan kepada BUMN Ekspor.
Sementara itu, dari sisi China, GACC Order No. 280 mulai berlaku pada 1 Juni 2026 dan menggantikan sistem sebelumnya. Produk edible fats and oils termasuk dalam kategori yang memerlukan registrasi GACC dengan rekomendasi dari competent authority negara asal.
Karena itu, cara ekspor Palm Oil dari Indonesia ke China sebaiknya dilakukan secara bertahap dan terdokumentasi. Berikut panduan lengkapnya.
Baca Juga : GACC Palm Refinery: Persyaratan Ekspor Produk Palm Oil ke China
Apa Itu Ekspor Palm Oil ke China?
Ekspor Palm Oil ke China adalah kegiatan menjual dan mengirim produk minyak sawit atau turunannya dari Indonesia kepada pembeli di China dengan memenuhi ketentuan perdagangan internasional, kepabeanan, keamanan pangan, serta regulasi negara tujuan.
Dalam praktiknya, eksportir dapat mengirim berbagai jenis produk sawit. Misalnya, CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, RBD Palm Stearin, maupun produk lain yang masuk kelompok minyak sawit atau turunannya.
Baca Juga : Cara Registrasi GACC untuk Palm Refinery Indonesia
Namun, setiap produk harus di tentukan berdasarkan karakteristik sebenarnya. Nama dagang saja tidak cukup untuk menentukan klasifikasi. Sebaliknya, spesifikasi teknis, proses produksi, bentuk produk, komposisi, titik leleh, serta karakteristik lainnya dapat berpengaruh terhadap klasifikasi.
Selain itu, pembeli China dapat meminta spesifikasi tambahan sesuai kebutuhan industrinya. Oleh sebab itu, eksportir perlu memastikan produk yang di tawarkan benar-benar sesuai dengan kontrak.
Baca Juga : Syarat GACC untuk Perusahaan Palm Oil Indonesia
Apakah Palm Oil Indonesia Bisa Di ekspor ke China?
Pada prinsipnya, produk Palm Oil Indonesia dapat di perdagangkan ke China sepanjang memenuhi ketentuan ekspor Indonesia dan persyaratan impor China yang berlaku untuk produk tersebut.
Namun, eksportir tidak boleh hanya melihat apakah produknya secara umum dapat masuk China. Sebaliknya, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa aspek sekaligus, yaitu:
- status legalitas eksportir;
- jenis produk;
- HS Code;
- ketentuan ekspor Indonesia;
- persyaratan GACC;
- standar keamanan dan mutu China;
- dokumen perdagangan;
- ketentuan kepabeanan;
- persyaratan buyer;
- dan ketentuan pengiriman.
Dengan demikian, proses ekspor harus di mulai dari identifikasi produk, bukan langsung dari booking kapal.
Baca Juga : GACC Registration Number untuk Palm Oil: Fungsi dan Cara Cek

Tahapan Cara Ekspor Palm Oil dari Indonesia ke China
Secara sederhana, alurnya dapat di gambarkan sebagai berikut:
Identifikasi produk → cek HS Code → cek regulasi ekspor Indonesia → siapkan legalitas → kontrak dengan buyer → persyaratan GACC → persiapan mutu → dokumen ekspor → booking kapal → PEB → loading → Bill of Lading → pengiriman → customs clearance China
Meskipun terlihat sederhana, setiap tahap mempunyai dokumen dan risiko masing-masing.
Karena itu, eksportir sebaiknya menyusun checklist sejak awal. Dengan cara tersebut, kekurangan dokumen dapat di ketahui sebelum barang berangkat.
Baca Juga : Cara Cek Perusahaan Palm Oil yang Sudah Terdaftar GACC
1. Tentukan Jenis Palm Oil yang Akan Di ekspor
Langkah pertama adalah menentukan jenis Palm Oil secara jelas.
Hal ini penting karena istilah “Palm Oil” dapat merujuk pada beberapa produk. Misalnya:
- Crude Palm Oil;
- RBD Palm Oil;
- RBD Palm Olein;
- RBD Palm Stearin;
- Palm Kernel Oil;
- Palm Kernel Olein;
- Palm Kernel Stearin;
- dan produk turunan lainnya.
Selanjutnya, tentukan apakah produk merupakan minyak mentah, minyak olahan, atau fraksi minyak sawit.
Baca Juga : Masa Berlaku Registrasi GACC Palm Oil dan Cara Perpanjangannya
Selain itu, tentukan karakteristik teknisnya. Untuk produk tertentu, parameter seperti melting point, iodine value, acid value, moisture and volatile matter, insoluble impurities, peroxide value, dan parameter lain dapat menjadi bagian dari spesifikasi.
Kementerian Perdagangan menyediakan informasi persyaratan mutu produk minyak sawit untuk pasar China. Informasi tersebut antara lain merujuk pada standar China untuk Palm Oil, termasuk klasifikasi produk, indikator mutu, metode pemeriksaan, pelabelan, pengemasan, penyimpanan, dan transportasi.
Dengan demikian, jangan hanya menulis “Palm Oil” dalam dokumen internal. Gunakan nama produk yang sesuai dengan spesifikasi dan kontrak.
Baca Juga : HS Code Palm Oil untuk Ekspor ke China
2. Tentukan HS Code Palm Oil
Setelah jenis produk di ketahui, langkah berikutnya adalah menentukan HS Code.
HS Code sangat penting karena di gunakan untuk klasifikasi barang dalam kegiatan perdagangan dan kepabeanan.
Namun, satu hal yang perlu di perhatikan adalah HS Code Indonesia tidak selalu identik dengan kode tarif China sampai tingkat digit nasional.
Baca Juga : HS Code 1511902001: Palm Stearin 50–56°C
Indonesia menggunakan struktur klasifikasi berdasarkan BTKI/AHTN, sedangkan China memiliki pengembangan kode tarif nasionalnya sendiri.
Sebagai contoh, China memiliki kode tarif tertentu untuk berbagai jenis Palm Oil dan fraksinya. Karena itu, eksportir sebaiknya memeriksa dua sisi:
- kode yang di gunakan untuk pemberitahuan ekspor Indonesia;
- kode yang di gunakan importir untuk deklarasi di China.
Selain itu, jangan menentukan HS Code hanya berdasarkan invoice buyer tanpa memeriksa karakteristik barang.
Baca Juga : HS Code 1511902001 untuk Ekspor Palm Stearin Indonesia ke China
Misalnya, Palm Olein dan Palm Stearin merupakan fraksi yang berbeda. Karena itu, karakteristik produk harus sesuai dengan klasifikasi yang di gunakan.
Terlebih lagi, untuk produk tertentu, melting point dapat menjadi salah satu karakteristik yang relevan. Kementerian Perdagangan mencantumkan berbagai karakteristik Palm Olein, Palm Stearin, dan produk Palm Oil dalam informasi persyaratan ekspor ke China.
Dengan demikian, apabila HS Code belum pasti, eksportir sebaiknya melakukan verifikasi melalui sumber klasifikasi resmi atau berkonsultasi dengan pihak kepabeanan/PPJK.
Baca Juga : Perbedaan HS Code 1511902001 dan 1511902090
3. Periksa Ketentuan Ekspor Kelapa Sawit Indonesia
Tahap berikutnya adalah memastikan produk tidak hanya boleh di jual, tetapi juga dapat di ekspor berdasarkan regulasi Indonesia.
Hal ini menjadi semakin penting pada 2026 karena pemerintah menerapkan tata kelola baru untuk komoditas sumber daya alam strategis, termasuk kelapa sawit.
Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Kelapa Sawit di tetapkan dan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Baca Juga : Perbedaan HS Code Palm Olein dan Palm Stearin
Pada Tahap I, yaitu 1 Juni hingga 31 Desember 2026, pemerintah memberikan masa transisi. Ekspor masih dapat dilakukan melalui perizinan yang telah di terbitkan sebelumnya, tetapi terdapat tambahan kewajiban menyampaikan laporan dan dokumen ekspor kepada BUMN Ekspor.
Selanjutnya, Tahap II di mulai paling lambat 1 Januari 2027. Pada tahap tersebut, tata kelola ekspor komoditas SDA strategis di arahkan melalui BUMN Ekspor sesuai mekanisme yang di tetapkan pemerintah.
Karena itu, eksportir Palm Oil yang merencanakan pengiriman setelah 2026 perlu memeriksa kembali ketentuan terbaru sebelum melakukan kontrak jangka panjang.
Baca Juga : HS Code Palm Oil RBD untuk Ekspor ke China
4. Pastikan Legalitas Perusahaan
Sebelum melakukan ekspor, perusahaan perlu memastikan legalitas usaha dan data perdagangan telah tersedia serta sesuai.
Dokumen legalitas yang relevan dapat meliputi:
- identitas badan usaha;
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- data perusahaan;
- data perpajakan;
- perizinan usaha;
- perizinan ekspor yang relevan;
- data rekening perusahaan;
- dan dokumen lain sesuai jenis produk.
Namun, persyaratan tidak selalu sama untuk setiap eksportir.
Baca Juga : Cara Menentukan HS Code Palm Oil yang Tepat
Karena itu, legalitas harus di periksa berdasarkan jenis perusahaan dan produk yang akan di ekspor.
Selain itu, data perusahaan pada dokumen ekspor harus konsisten. Nama perusahaan, alamat, dan identitas lain sebaiknya tidak berbeda antara dokumen satu dengan lainnya.
Baca Juga : Kesalahan HS Code Palm Oil yang Bisa Menghambat Customs Clearance China
5. Cari Buyer Palm Oil di China
Setelah aspek legal dan produk di siapkan, eksportir dapat mencari buyer di China.
Buyer dapat berasal dari berbagai sektor, misalnya:
- perusahaan trading;
- refinery;
- perusahaan oleochemical;
- produsen makanan;
- produsen shortening;
- produsen margarin;
- perusahaan bahan baku industri;
- atau distributor.
Baca Juga : Apa Itu Palm Stearin? Pengertian dan Fungsinya
Namun, sebelum menerima pesanan, eksportir sebaiknya melakukan due diligence terhadap calon buyer.
Periksa setidaknya:
- nama legal perusahaan;
- alamat;
- kontak resmi;
- jenis usaha;
- kebutuhan produk;
- volume pembelian;
- spesifikasi;
- metode pembayaran;
- pelabuhan tujuan;
- dan riwayat transaksi jika tersedia.
Selain itu, jangan langsung mengirim barang hanya berdasarkan komunikasi informal.
Sebaiknya, transaksi di tuangkan dalam Sales Contract atau Purchase Order yang jelas.
Baca Juga : Spesifikasi Palm Stearin HS Code 1511902001
6. Buat Sales Contract
Sales Contract menjadi dasar penting sebelum proses pengiriman dilakukan.
Di dalam kontrak, beberapa informasi yang perlu di perhatikan antara lain:
- nama eksportir;
- nama importir;
- jenis produk;
- spesifikasi produk;
- quantity;
- harga;
- currency;
- Incoterms;
- port of loading;
- port of discharge;
- jadwal pengiriman;
- metode pembayaran;
- dokumen yang harus di sediakan;
- klaim kualitas;
- toleransi quantity;
- dan ketentuan lainnya.
Baca Juga : Melting Point Palm Stearin 50–56°C dan Hubungannya dengan HS Code
Selanjutnya, buyer dan seller perlu menyepakati apakah transaksi menggunakan FOB, CFR, CIF, atau Incoterms lain yang sesuai.
Dengan demikian, pembagian tanggung jawab biaya dan risiko menjadi lebih jelas.
7. Periksa Persyaratan GACC
Salah satu tahap paling penting dalam ekspor Palm Oil ke China adalah memeriksa persyaratan GACC.
Mulai 1 Juni 2026, GACC Order No. 280 berlaku untuk administrasi registrasi produsen pangan luar negeri dan menggantikan Order No. 248.
Dalam implementasi 2026, edible fats and oils termasuk kategori pangan yang memerlukan registrasi GACC dan rekomendasi competent authority negara tempat produsen berada.
Baca Juga : Kegunaan Palm Stearin untuk Industri
Karena Palm Oil untuk konsumsi dapat termasuk dalam kelompok edible fats and oils, aspek registrasi ini harus di periksa secara khusus.
Namun, perlu dibedakan antara manufacturer dan trader/exporter.
GACC registration terutama berkaitan dengan fasilitas luar negeri yang memproduksi, mengolah, atau termasuk ruang lingkup fasilitas yang di wajibkan untuk terdaftar. Jadi, perusahaan trading yang tidak memproduksi barang tidak boleh langsung menganggap seluruh kewajiban registrasi produsen otomatis berlaku dengan cara yang sama.
Karena itu, tentukan terlebih dahulu siapa yang memproduksi Palm Oil tersebut.
Baca Juga : Palm Stearin untuk Bahan Baku Industri Makanan
8. Siapkan Registrasi GACC untuk Fasilitas yang Wajib Terdaftar
Untuk kategori yang masuk daftar official recommendation, proses registrasi memerlukan keterlibatan competent authority negara asal.
Dalam implementasi Order 280, GACC menetapkan katalog makanan yang memerlukan registrasi dan rekomendasi competent authority. Edible fats and oils termasuk di dalam daftar tersebut.
Baca Juga : Palm Stearin untuk Industri Oleochemical
Dokumen dan informasi yang dapat di perlukan antara lain:
- informasi perusahaan;
- nama fasilitas;
- alamat fasilitas;
- legal representative;
- contact person;
- nomor registrasi yang relevan;
- kategori makanan;
- dokumen identitas perusahaan;
- komitmen tertulis;
- serta dokumen audit dan rekomendasi competent authority untuk kategori yang di wajibkan.
Baca Juga : Perbedaan Palm Stearin, Palm Olein dan Palm Oil
GACC juga menyatakan bahwa informasi mengenai nomor registrasi dan masa berlaku dapat di periksa melalui sistem terkait.
Selain itu, GACC tidak mengenakan biaya registrasi kepada produsen luar negeri untuk proses registrasi tersebut.
Namun, biaya jasa konsultan, audit, pengujian, penerjemahan, atau persiapan dokumen—jika di perlukan—merupakan hal yang berbeda.
Baca Juga : Dokumen Ekspor Palm Oil dari Indonesia ke China
9. Pastikan Standar Mutu Palm Oil Sesuai China
Selanjutnya, eksportir harus memeriksa spesifikasi produk.
China memiliki standar nasional dan ketentuan teknis yang berkaitan dengan minyak sawit.
Kementerian Perdagangan Indonesia mencantumkan GB 15680-2009 Palm Oil dalam informasi persyaratan mutu minyak sawit untuk pasar China. Standar tersebut mencakup antara lain klasifikasi, karakteristik, persyaratan mutu, metode pengujian, pelabelan, pengemasan, penyimpanan, dan transportasi.
Baca Juga : Commercial Invoice Palm Oil untuk Ekspor ke China
Beberapa parameter yang dapat relevan antara lain:
- melting point;
- iodine value;
- saponification value;
- acid value;
- peroxide value;
- moisture and volatiles;
- insoluble impurities;
- warna;
- transparansi;
- serta komposisi asam lemak.
Namun, parameter yang harus di penuhi bergantung pada jenis produk.
Sebagai contoh, informasi Kemendag menunjukkan bahwa Palm Stearin mempunyai karakteristik melting point yang berbeda dengan Palm Olein.
Karena itu, COA harus di buat berdasarkan hasil pengujian batch aktual.
Baca Juga : Packing List Palm Oil untuk Customs China
10. Siapkan Certificate of Analysis atau COA
Certificate of Analysis atau COA merupakan dokumen yang menunjukkan hasil analisis terhadap produk atau batch tertentu.
Untuk Palm Oil, parameter yang di gunakan dapat di sesuaikan dengan spesifikasi kontrak dan persyaratan pasar.
COA dapat memuat:
- product name;
- batch number;
- production date;
- test date;
- melting point;
- iodine value;
- acid value;
- peroxide value;
- moisture;
- insoluble impurities;
- dan parameter lain.
Namun, COA tidak boleh di buat hanya dengan menyalin template.
Hasil analisis harus benar-benar mewakili batch barang yang di kirim.
Selain itu, metode pengujian perlu di perhatikan. Sebab, parameter yang sama dapat mempunyai metode analisis tertentu yang di tentukan oleh standar.
11. Siapkan Commercial Invoice
Commercial Invoice merupakan dokumen transaksi antara eksportir dan importir.
Informasi yang biasanya di cantumkan meliputi:
- nomor invoice;
- tanggal invoice;
- eksportir;
- importir;
- deskripsi produk;
- quantity;
- unit price;
- total price;
- currency;
- Incoterms;
- country of origin;
- port;
- nomor kontrak;
- dan informasi lain sesuai kebutuhan.
Invoice harus sesuai dengan Sales Contract.
Selain itu, nilai dan quantity pada invoice harus konsisten dengan dokumen lain.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjelaskan bahwa invoice dan packing list merupakan dokumen penting dalam administrasi ekspor.
12. Siapkan Packing List
Packing List berisi rincian fisik barang yang di kirim.
Dokumen ini dapat memuat:
- nama produk;
- quantity;
- unit;
- jenis kemasan;
- jumlah kemasan;
- net weight;
- gross weight;
- container number;
- seal number;
- shipping marks;
- dan informasi lainnya.
Untuk Palm Oil dalam bentuk bulk, struktur informasi dapat berbeda di banding pengiriman menggunakan drum atau container.
Karena itu, format Packing List harus di sesuaikan dengan metode pengiriman.
13. Siapkan Certificate of Origin
Certificate of Origin atau COO merupakan dokumen yang berkaitan dengan asal barang.
Untuk transaksi Indonesia-China, Form E dapat relevan apabila eksportir ingin menggunakan skema tarif preferensi berdasarkan ACFTA dan barang memenuhi Rules of Origin yang berlaku.
Namun, Form E bukan berarti wajib untuk setiap pengiriman Palm Oil ke China.
Sebaliknya, penggunaannya bergantung pada kebutuhan klaim preferensi dan pemenuhan persyaratan asal barang.
Karena itu, eksportir perlu membedakan:
COO = asal barang
dengan:
B/L = pengangkutan
dan:
GACC Registration = registrasi fasilitas sesuai ketentuan China.
Ketiganya tidak dapat saling menggantikan.
14. Siapkan Bill of Lading
Selanjutnya, eksportir perlu mengatur pengiriman melalui shipping line atau freight forwarder.
Setelah booking dilakukan, eksportir memberikan Shipping Instruction.
Data yang biasanya di periksa antara lain:
- shipper;
- consignee;
- notify party;
- vessel;
- voyage;
- port of loading;
- port of discharge;
- cargo description;
- quantity;
- weight;
- container number;
- seal number.
Kemudian, carrier akan menerbitkan draft Bill of Lading untuk di periksa.
Eksportir sebaiknya tidak langsung menyetujui draft.
Sebaliknya, lakukan pengecekan terhadap Invoice, Packing List, Sales Contract, dan data aktual.
Dengan demikian, kesalahan dapat di perbaiki sebelum B/L final di terbitkan.
15. Urus Pemberitahuan Ekspor Barang atau PEB
Setelah dokumen siap, eksportir perlu melakukan pemberitahuan ekspor melalui PEB.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjelaskan bahwa eksportir wajib memberitahukan barang yang akan di ekspor menggunakan PEB disertai dokumen pelengkap pabean. Dokumen tersebut antara lain invoice dan packing list serta dokumen lain yang di wajibkan.
PEB dapat disampaikan sendiri oleh eksportir atau di kuasakan kepada PPJK.
Selanjutnya, PEB di sampaikan kepada kantor pabean pemuatan sesuai ketentuan waktu yang berlaku.
Untuk kondisi tertentu, termasuk ekspor barang curah, terdapat mekanisme khusus terkait waktu penyampaian PEB.
Karena itu, eksportir Palm Oil sebaiknya berkoordinasi dengan PPJK sejak sebelum barang masuk kawasan pabean.
16. Perhatikan Upload Dokumen Pelengkap PEB
Mulai mekanisme yang di jelaskan DJBC pada 2026, terdapat kewajiban upload dokumen pelengkap tertentu.
Invoice dan Packing List harus di unggah pada saat submit awal PEB. Selain itu, dokumen seperti Master Bill of Lading, Bill of Lading, Master Air Waybill, atau Air Waybill dapat di sampaikan sesuai mekanisme yang di tentukan.
DJBC juga menjelaskan bahwa apabila invoice dan packing list tidak diunggah pada saat submit awal, sistem CEISA tidak dapat memproses PEB tersebut lebih lanjut.
Oleh karena itu, dokumen tidak sebaiknya di siapkan setelah barang berada di pelabuhan.
Sebaliknya, dokumen harus di persiapkan sejak awal agar proses PEB tidak tertunda.
17. Periksa Ketentuan Larangan dan Pembatasan Ekspor
Selain PEB, eksportir wajib memperhatikan ketentuan larangan dan pembatasan atau Lartas.
Hal ini sangat penting untuk komoditas kelapa sawit karena pemerintah Indonesia memiliki kebijakan khusus terkait ekspor produk sawit.
Dalam aturan 2026, cakupan komoditas kelapa sawit mengikuti pengaturan sebelumnya mengenai produk turunan kelapa sawit dan tetap memperhatikan kebutuhan dalam negeri melalui mekanisme tertentu.
Karena itu, jangan menganggap seluruh produk dengan nama “Palm Oil” mempunyai persyaratan ekspor yang sama.
Sebaliknya, cocokkan:
jenis produk → HS Code → ketentuan ekspor → izin → dokumen teknis.
18. Atur Booking Kapal
Setelah dokumen dan perizinan siap, tahap berikutnya adalah booking kapal.
Eksportir dapat bekerja sama dengan:
- shipping line;
- freight forwarder;
- PPJK;
- atau perusahaan logistik internasional.
Informasi yang perlu di siapkan meliputi:
- origin;
- destination;
- cargo;
- quantity;
- shipment date;
- container requirement;
- port;
- dan instruksi khusus.
Untuk Palm Oil, metode pengiriman perlu di sesuaikan dengan karakteristik produk.
Misalnya, pengiriman dapat menggunakan container, flexitank, atau metode bulk tertentu sesuai volume dan fasilitas terminal.
19. Loading dan Pemeriksaan Barang
Setelah barang siap, dilakukan loading sesuai metode pengiriman.
Untuk container shipment, nomor container dan seal harus dicatat.
Selanjutnya, data aktual harus di bandingkan dengan Packing List dan Shipping Instruction.
Apabila terdapat perbedaan, sebaiknya dilakukan koreksi sebelum dokumen final di terbitkan.
Selain itu, untuk produk pangan, kondisi kebersihan fasilitas, kontainer, tangki, atau sarana pengangkutan juga perlu di perhatikan.
Tujuannya adalah menjaga kualitas produk selama perjalanan.
20. Terbitkan Bill of Lading
Setelah barang di muat, carrier menerbitkan Bill of Lading berdasarkan data pengiriman.
Bill of Lading dapat mencantumkan:
- shipper;
- consignee;
- notify party;
- vessel;
- voyage;
- port of loading;
- port of discharge;
- cargo description;
- quantity;
- weight;
- container;
- seal;
- dan nomor B/L.
Sebelum final, periksa kembali seluruh informasi.
Hal ini penting karena kesalahan pada B/L dapat menyebabkan permintaan amendment dan berpotensi menimbulkan biaya tambahan.
21. Kirim Dokumen kepada Buyer
Setelah dokumen selesai, eksportir mengirimkan dokumen kepada buyer sesuai kesepakatan.
Dokumen yang mungkin di butuhkan antara lain:
- Commercial Invoice;
- Packing List;
- Bill of Lading;
- Certificate of Origin;
- Certificate of Analysis;
- dokumen GACC atau informasi registrasi;
- dan dokumen lain sesuai produk.
Metode pengiriman dokumen bergantung pada kontrak dan metode pembayaran.
Apabila menggunakan Letter of Credit, dokumen harus mengikuti persyaratan bank secara ketat.
Sebaliknya, untuk open account atau metode pembayaran lain, mekanisme dapat berbeda.
22. Customs Clearance di China
Setelah barang tiba di China, importir atau customs broker melakukan proses clearance.
Pada tahap tersebut, dokumen dan informasi barang dapat di periksa.
Beberapa data yang penting antara lain:
- importer;
- exporter;
- product description;
- HS Code;
- quantity;
- value;
- country of origin;
- shipping information;
- serta dokumen pendukung.
Namun, Bill of Lading saja tidak cukup untuk membuat barang lolos customs clearance.
Sebaliknya, keseluruhan persyaratan harus terpenuhi.
Untuk produk pangan, aspek keamanan pangan dan persyaratan fasilitas juga dapat menjadi bagian dari pemeriksaan.
23. Pemeriksaan Mutu dan Keamanan Pangan China
China menerapkan persyaratan keamanan pangan terhadap produk impor.
Kementerian Perdagangan Indonesia mencatat bahwa minyak sawit yang masuk China tunduk pada ketentuan keamanan pangan dan standar teknis yang relevan. Informasi tersebut mencakup standar Palm Oil, metode pengujian, pelabelan, pengemasan, penyimpanan, dan transportasi.
Karena itu, eksportir harus memastikan produk sesuai spesifikasi sebelum di kirim.
Selain itu, jangan menunggu hasil pemeriksaan di pelabuhan tujuan untuk mengetahui bahwa produk tidak sesuai.
Sebaliknya, lakukan quality control di Indonesia.
24. Perhatikan Label dan Kemasan
Untuk Palm Oil yang merupakan pangan, label dan kemasan perlu di periksa sesuai tujuan penggunaan produk.
Kementerian Perdagangan mencantumkan ketentuan pelabelan yang berkaitan dengan produk Palm Oil dalam informasi ekspor ke China. Misalnya, produk dengan penamaan Palm Oil perlu memperhatikan klasifikasi sebagai crude palm oil atau finished product of palm oil sesuai ketentuan yang relevan.
Selain itu, persyaratan label dapat berbeda berdasarkan apakah produk di kemas untuk konsumen atau di kirim sebagai bahan baku industri.
Karena itu, buyer China sebaiknya memberikan label specification secara tertulis.
25. Pastikan Data Semua Dokumen Konsisten
Salah satu kunci ekspor Palm Oil adalah konsistensi data.
Contohnya:
| Data | Invoice | Packing List | B/L | COO | COA |
|---|---|---|---|---|---|
| Nama produk | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ |
| Quantity | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | Dapat di cantumkan |
| Berat | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | – |
| Batch | Dapat di cantumkan | Dapat di cantumkan | Dapat di cantumkan | Dapat di cantumkan | ✓ |
| Container | Dapat di cantumkan | ✓ | ✓ | Dapat di cantumkan | – |
| Country of Origin | ✓ | ✓ | ✓ | ✓ | – |
| Harga | ✓ | – | – | – | – |
| Hasil analisis | – | – | – | – | ✓ |
Dengan demikian, dokumen tidak harus mempunyai format yang sama.
Namun, informasi yang saling berkaitan harus dapat di jelaskan dan tidak bertentangan.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Ekspor Palm Oil ke China
Salah Menentukan HS Code
Kesalahan HS Code dapat memengaruhi deklarasi dan proses customs.
Karena itu, klasifikasi harus berdasarkan karakteristik produk.
Tidak Memeriksa GACC
Perusahaan terkadang baru memeriksa GACC setelah buyer meminta nomor registrasi.
Padahal, untuk kategori yang memerlukan registrasi, proses harus di persiapkan sebelum pengiriman.
COA Tidak Sesuai Batch
COA yang tidak berasal dari batch aktual dapat menimbulkan masalah kualitas dan dokumentasi.
Data Invoice dan B/L Berbeda
Perbedaan quantity atau product description dapat menimbulkan pertanyaan.
Tidak Memperhatikan Regulasi Indonesia
Eksportir yang hanya fokus pada China dapat melupakan ketentuan ekspor dari Indonesia.
Padahal, kewajiban ekspor Indonesia juga harus di penuhi.
Salah Memahami Form E
Form E tidak sama dengan GACC Registration.
Form E berkaitan dengan asal barang dan klaim preferensi ACFTA, sedangkan GACC Registration berkaitan dengan registrasi fasilitas sesuai ketentuan China.
Menggunakan Dokumen Lama
Karena regulasi berubah, dokumen atau prosedur yang di gunakan pada tahun sebelumnya belum tentu tepat untuk pengiriman 2026 atau 2027.
Oleh karena itu, regulasi harus selalu di periksa sebelum shipment.
Checklist Cara Ekspor Palm Oil dari Indonesia ke China
Berikut checklist praktis yang dapat di gunakan eksportir.
1. Tahap Produk
- Jenis Palm Oil sudah di tentukan.
- Spesifikasi teknis tersedia.
- HS Code Indonesia sudah diverifikasi.
- Kode tarif China sudah di konfirmasi dengan buyer/customs broker.
- Quantity sudah di sepakati.
2. Tahap Perusahaan
- NIB tersedia.
- Legalitas perusahaan sesuai.
- Perizinan ekspor di periksa.
- Ketentuan Lartas di periksa.
- Ketentuan Permendag 16/2026 di periksa.
3. Tahap Buyer
- Buyer terverifikasi.
- Sales Contract tersedia.
- Incoterms di sepakati.
- Payment terms di sepakati.
- Port of discharge di tentukan.
4. Tahap China
- Kategori produk di periksa.
- Kewajiban GACC di periksa.
- Status fasilitas produsen di periksa.
- Nomor registrasi GACC diverifikasi jika di wajibkan.
- Standar mutu China di periksa.
- Persyaratan label di periksa.
5. Tahap Dokumen
- Commercial Invoice.
- Packing List.
- Certificate of Analysis.
- Certificate of Origin jika di perlukan.
- Bill of Lading.
- PEB.
- Dokumen izin ekspor.
- Dokumen teknis lainnya.
6. Tahap Shipping
- Booking kapal.
- Shipping Instruction.
- Container/fasilitas pengangkutan tersedia.
- Loading dilakukan.
- Container dan seal di verifikasi.
- Draft B/L di periksa.
- B/L final di terbitkan.
7. Tahap China
- Dokumen di kirim kepada buyer.
- Import declaration dilakukan.
- Customs clearance dilakukan.
- Pemeriksaan produk jika di perlukan.
- Barang di lepas setelah seluruh persyaratan terpenuhi.
Berapa Lama Proses Ekspor Palm Oil ke China?
Tidak ada satu durasi yang berlaku untuk semua eksportir.
Waktu proses di pengaruhi oleh banyak faktor, antara lain:
- kesiapan legalitas;
- status GACC;
- kesiapan produk;
- hasil pengujian;
- kesiapan dokumen;
- booking kapal;
- antrean terminal;
- proses PEB;
- jadwal kapal;
- transit;
- customs clearance China;
- dan pemeriksaan tambahan.
Karena itu, jangan menggunakan waktu perjalanan kapal sebagai satu-satunya patokan.
Sebaliknya, buat timeline mulai dari kontrak sampai barang diterima buyer.
Berapa Biaya Ekspor Palm Oil ke China?
Biaya ekspor juga tidak dapat ditentukan dengan satu angka.
Komponen biaya dapat meliputi:
- harga Palm Oil;
- inland transportation;
- biaya stuffing;
- biaya terminal;
- freight;
- biaya dokumen;
- biaya pemeriksaan;
- biaya laboratorium;
- biaya sertifikasi;
- biaya PPJK;
- biaya administrasi;
- biaya asuransi jika diperlukan;
- biaya bank;
- serta biaya lain sesuai Incoterms.
Selain itu, apabila perusahaan membutuhkan jasa pihak ketiga untuk GACC atau dokumentasi, biaya jasanya akan berbeda.
Karena itu, sebelum menetapkan harga jual ekspor, eksportir sebaiknya membuat perhitungan berdasarkan skema Incoterms yang digunakan.
Apakah Perlu Menggunakan Jasa Forwarder dan PPJK?
Tidak selalu wajib menggunakan pihak ketiga untuk semua tahap.
Namun, dalam praktiknya, freight forwarder dapat membantu pengaturan transportasi dan shipping.
Sementara itu, PPJK dapat membantu proses kepabeanan sesuai kewenangan dan pemberian kuasa dari eksportir.
Untuk perusahaan yang baru memulai ekspor, penggunaan pihak yang berpengalaman dapat membantu mengurangi kesalahan administratif.
Meskipun demikian, eksportir tetap perlu memahami dokumen yang dibuat.
Dengan demikian, jangan menyerahkan seluruh proses tanpa melakukan pemeriksaan.
Tips Agar Ekspor Palm Oil ke China Tidak Bermasalah
Pertama, tentukan produk dengan jelas. Jangan menggunakan istilah Palm Oil secara terlalu umum jika produk sebenarnya adalah Palm Olein atau Palm Stearin.
Kedua, verifikasi HS Code. Selain itu, bedakan kode Indonesia dengan kode China.
Ketiga, periksa GACC sebelum shipment. Terlebih lagi, sejak 1 Juni 2026 edible fats and oils masuk kategori yang memerlukan registrasi dan rekomendasi competent authority berdasarkan daftar implementasi Order 280.
Keempat, uji produk sebelum ekspor. Dengan demikian, masalah mutu dapat ditemukan sebelum barang dikirim.
Kelima, buat dokumen berdasarkan satu master data. Cara ini dapat mengurangi perbedaan antara Invoice, Packing List, B/L, COO, dan PEB.
Keenam, ikuti perkembangan regulasi Indonesia. Pada 2026, tata kelola ekspor kelapa sawit sedang berada dalam masa transisi menuju mekanisme baru.
Ketujuh, koordinasikan dengan buyer China. Buyer biasanya mengetahui kebutuhan customs broker, pelabuhan, label, dan dokumen impor yang harus dipenuhi.
Terakhir, jangan melakukan shipment sebelum semua persyaratan utama dikonfirmasi.
FAQ Cara Ekspor Palm Oil dari Indonesia ke China
Apakah Palm Oil Indonesia bisa diekspor ke China?
Bisa, sepanjang produk dan perusahaan memenuhi ketentuan ekspor Indonesia serta persyaratan impor China yang berlaku.
Apa dokumen utama ekspor Palm Oil ke China?
Dokumen dapat meliputi Commercial Invoice, Packing List, PEB, Bill of Lading, Certificate of Analysis, Certificate of Origin jika diperlukan, dokumen perizinan ekspor, serta dokumen lain sesuai jenis produk.
Apakah Palm Oil wajib memiliki GACC?
Untuk kategori pangan yang masuk daftar wajib registrasi, fasilitas yang relevan harus memenuhi ketentuan registrasi GACC. Mulai 1 Juni 2026, edible fats and oils termasuk dalam katalog yang memerlukan registrasi dan rekomendasi competent authority.
Apakah GACC sama dengan izin ekspor Indonesia?
Tidak. GACC merupakan sistem/regulasi China untuk registrasi fasilitas pangan luar negeri sesuai cakupannya. Sementara itu, izin dan ketentuan ekspor Indonesia diatur oleh otoritas Indonesia.
Apakah Form E wajib untuk ekspor Palm Oil ke China?
Tidak selalu. Form E berkaitan dengan Certificate of Origin dalam skema ACFTA dan digunakan apabila persyaratan Rules of Origin serta kebutuhan klaim tarif preferensi terpenuhi.
Apakah Bill of Lading wajib?
Untuk pengiriman melalui laut, dokumen pengangkutan laut seperti Bill of Lading merupakan bagian penting dari proses shipment. Bentuk dokumennya dapat berbeda berdasarkan metode pengiriman dan carrier.
Apakah COA wajib?
Kebutuhan COA dapat bergantung pada jenis produk, persyaratan buyer, standar produk, dan ketentuan impor. Untuk Palm Oil sebagai produk pangan, dokumentasi kualitas sangat penting dan perlu disiapkan sesuai spesifikasi yang berlaku.
Apakah HS Code Indonesia dan China sama?
Tidak harus sama sampai tingkat digit nasional. Karena itu, eksportir perlu memastikan klasifikasi Indonesia dan buyer/customs broker perlu memastikan klasifikasi China.
Apakah eksportir harus menggunakan PPJK?
PEB dapat diurus sendiri oleh eksportir atau dikuasakan kepada PPJK.
Apakah ada perubahan aturan ekspor Palm Oil pada 2026?
Ya. Permendag Nomor 16 Tahun 2026 mengatur kebijakan dan pengaturan ekspor komoditas SDA strategis kelapa sawit dan mulai berlaku 1 Juni 2026. Pada 1 Juni–31 Desember 2026 berlaku Tahap I transisi, sedangkan Tahap II dimulai paling lambat 1 Januari 2027 sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Cara ekspor Palm Oil dari Indonesia ke China pada dasarnya terdiri dari beberapa tahap yang saling berkaitan, mulai dari menentukan jenis produk, memeriksa HS Code, memastikan legalitas perusahaan, mencari buyer, membuat kontrak, memeriksa ketentuan ekspor Indonesia, memenuhi persyaratan GACC, memastikan mutu produk, menyiapkan dokumen, mengatur pengiriman, sampai menyelesaikan customs clearance di China.
Di Indonesia, Permendag Nomor 16 Tahun 2026 mengatur tata kelola ekspor komoditas SDA strategis kelapa sawit. Pada tahap transisi 1 Juni–31 Desember 2026, ketentuan sebelumnya masih dapat digunakan dalam kondisi tertentu, tetapi terdapat kewajiban tambahan terkait pelaporan dan dokumen kepada BUMN Ekspor. Selanjutnya, mekanisme Tahap II dimulai paling lambat 1 Januari 2027.
Sementara itu, di China, GACC Order No. 280 mulai berlaku 1 Juni 2026. Edible fats and oils termasuk kategori yang memerlukan registrasi GACC dan rekomendasi competent authority, sehingga eksportir Palm Oil perlu memastikan status fasilitas produksi sebelum shipment.
Selain itu, kualitas produk juga harus diperhatikan. Standar China yang berkaitan dengan Palm Oil mencakup aspek klasifikasi, karakteristik, mutu, pengujian, pelabelan, pengemasan, penyimpanan, dan transportasi.
Oleh karena itu, ekspor Palm Oil yang aman bukan hanya tentang mendapatkan buyer dan booking kapal. Sebaliknya, eksportir perlu membangun rantai dokumentasi yang konsisten, mulai dari spesifikasi produk, HS Code, kontrak, Invoice, Packing List, COA, COO, PEB, hingga Bill of Lading.
Dengan persiapan tersebut, eksportir dapat mengurangi risiko kesalahan dokumen, masalah klasifikasi, ketidaksesuaian mutu, serta hambatan pada proses customs clearance di Indonesia maupun China.
Konsultasikan Ekspor Palm Oil Sekarang