Dalam menjalankan kegiatan industri di Indonesia, perusahaan terkadang perlu mengimpor bahan baku, bahan penolong, atau mesin produksi dari luar negeri. Syarat Mengurus API-P untuk TKDN Namun, perusahaan harus memenuhi ketentuan perizinan impor yang berlaku agar kegiatan tersebut berjalan lancar. Salah satu hal penting yang perlu dipahami adalah API-P atau Angka Pengenal Importir Produsen.
Selain itu, perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur dan ingin memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) perlu memastikan bahwa kegiatan impor sesuai dengan kebutuhan produksi. Dengan demikian, perusahaan dapat mengelola dokumen usaha, kegiatan impor, dan administrasi industri secara lebih tertib.
Artikel ini membahas syarat mengurus API-P untuk TKDN, dokumen yang perlu dipersiapkan, tahapan pengurusan, serta perbedaan API-P dan sertifikasi TKDN.
Baca Juga : API-P untuk TKDN: Pengertian, Fungsi, Syarat, Cara Urus, Biaya
Apa Itu API-P dalam Kegiatan Industri?
API-P adalah Angka Pengenal Importir Produsen, yaitu identitas perizinan bagi importir yang mengimpor barang tertentu untuk di gunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, atau bahan pendukung proses produksi.
Berdasarkan ketentuan impor yang berlaku, fungsi API terintegrasi dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan bahwa NIB yang di miliki sudah sesuai dengan kegiatan impor dan jenis usaha yang dijalankan. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Sumber resmi peraturan.
Sementara itu, TKDN merupakan persentase nilai komponen produksi dalam negeri pada suatu barang, jasa, atau gabungan barang dan jasa sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah mengatur sertifikasi TKDN melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025.
Dengan kata lain, API-P berkaitan dengan legalitas kegiatan impor, sedangkan TKDN berkaitan dengan pengukuran kandungan dalam negeri. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda, meskipun dapat berhubungan dalam kegiatan operasional perusahaan industri.
Baca Juga : Apa Itu API-P untuk TKDN?
Syarat Mengurus API-P untuk TKDN
Sebelum mengajukan atau menyesuaikan perizinan impor, perusahaan perlu memeriksa legalitas badan usaha dan kesiapan dokumennya. Persyaratan teknis dapat berbeda menurut bidang industri, jenis barang impor, dan ketentuan sektoral yang berlaku.
Berikut beberapa persyaratan dasar yang perlu di persiapkan.
1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
Pertama, perusahaan perlu memiliki NIB yang di terbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB berfungsi sebagai identitas pelaku usaha sekaligus menjadi dasar untuk mengurus perizinan berusaha sesuai bidang kegiatan perusahaan.
Pastikan data pada NIB sudah sesuai dengan kondisi perusahaan. Periksa nama badan usaha, alamat, nomor pokok wajib pajak, dan kegiatan usaha yang tercantum di dalamnya.
Selain itu, perusahaan perlu memastikan bahwa NIB telah mencakup fungsi API-P apabila perusahaan akan melakukan impor untuk kebutuhan produksi sendiri.
Baca Juga : Fungsi API-P dalam Proses TKDN
2. Memiliki Legalitas Badan Usaha
Selanjutnya, perusahaan perlu menyiapkan dokumen legalitas badan usaha yang masih sesuai dengan data administrasi terkini.
Dokumen yang umumnya perlu di siapkan meliputi:
- Akta pendirian perusahaan.
- Akta perubahan terakhir, apabila ada.
- Surat keputusan pengesahan badan hukum, jika di persyaratkan.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Identitas pengurus atau penanggung jawab perusahaan.
- Data alamat kantor dan lokasi kegiatan usaha.
Dokumen tersebut membantu perusahaan memastikan kesesuaian data antara administrasi badan usaha dan sistem perizinan. Apabila terdapat perubahan pengurus, alamat, atau kegiatan usaha, periksa terlebih dahulu apakah data terkait sudah di perbarui.
3. Memiliki Kegiatan Usaha yang Sesuai
Berikutnya, perusahaan perlu memastikan bahwa kegiatan usaha yang tercantum dalam NIB sesuai dengan aktivitas industri yang sebenarnya.
Sebagai contoh, perusahaan manufaktur yang mengimpor bahan baku untuk memproduksi barang jadi harus memastikan bahwa kegiatan industri dan kebutuhan impornya dapat di jelaskan secara konsisten.
Oleh sebab itu, periksa kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), lokasi produksi, serta lingkup kegiatan usaha. Kesesuaian tersebut penting agar proses perizinan tidak terhambat oleh perbedaan data.
4. Menyiapkan Data Barang yang Akan Di impor
Selain legalitas perusahaan, siapkan informasi barang yang akan di impor. Data ini membantu perusahaan menjelaskan tujuan impor dan memastikan barang tersebut sesuai dengan penggunaan yang di perbolehkan bagi pemilik API-P.
Informasi yang perlu di persiapkan antara lain:
- Nama dan jenis barang.
- Spesifikasi teknis barang.
- Kode Harmonized System (HS), apabila sudah di ketahui.
- Jumlah dan satuan barang.
- Negara asal barang.
- Kegunaan barang dalam kegiatan produksi.
- Perkiraan nilai impor.
- Identitas pemasok atau produsen di luar negeri.
Namun, perusahaan tidak boleh menganggap bahwa NIB dengan fungsi API-P otomatis memberikan izin untuk mengimpor semua jenis barang. Barang tertentu dapat memerlukan persetujuan impor, laporan surveyor, atau dokumen teknis tambahan sesuai peraturan sektoral.
Baca Juga : Cara Mengurus API-P untuk TKDN
5. Menyiapkan Bukti Kegiatan Produksi
Selanjutnya, perusahaan sebaiknya menyiapkan dokumen yang menjelaskan kegiatan produksi dan hubungan antara barang impor dengan proses manufaktur.
Dokumen pendukung dapat mencakup:
- Profil perusahaan dan uraian kegiatan industri.
- Alamat serta informasi fasilitas produksi.
- Diagram atau penjelasan alur produksi.
- Daftar mesin dan peralatan produksi.
- Daftar bahan baku dan bahan penolong.
- Rencana penggunaan barang impor.
- Data kapasitas produksi, jika relevan.
Perlu di perhatikan bahwa dokumen ini merupakan daftar persiapan umum. Dokumen yang benar-benar wajib bergantung pada jenis permohonan, komoditas, dan ketentuan instansi yang menangani perizinan terkait.
6. Memastikan Data Perpajakan dan Kepabeanan
Perusahaan juga perlu memeriksa kesesuaian data perpajakan serta administrasi kepabeanan. Langkah ini penting karena kegiatan impor melibatkan proses administrasi lintas sistem.
Pastikan NPWP perusahaan sesuai dengan data badan usaha. Selanjutnya, periksa akses kepabeanan dan kesiapan perusahaan untuk menjalankan proses impor melalui sistem yang berlaku.
Apabila perusahaan baru pertama kali melakukan impor, sebaiknya periksa kebutuhan aktivasi atau pendaftaran administrasi kepabeanan sebelum mendatangkan barang. Dengan persiapan tersebut, perusahaan dapat mengurangi risiko keterlambatan akibat masalah data atau akses sistem.
7. Memeriksa Perizinan Tambahan untuk Barang Tertentu
Tidak semua barang impor menggunakan persyaratan yang sama. Karena itu, perusahaan harus memeriksa ketentuan khusus berdasarkan kode HS dan karakteristik barang.
Sebagai contoh, mesin industri tertentu, bahan kimia, produk elektronik, dan barang yang wajib memenuhi standar teknis dapat memiliki persyaratan tambahan.
Apabila barang termasuk komoditas yang di atur, perusahaan perlu memenuhi perizinan terkait sebelum melakukan impor. Untuk memastikan kewajiban tersebut, periksa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 beserta aturan teknis komoditas yang bersangkutan.
Baca Juga : Dokumen yang Dibutuhkan untuk API-P TKDN
Daftar Dokumen untuk Persiapan Pengurusan API-P
Agar proses persiapan lebih teratur, perusahaan dapat menggunakan daftar periksa berikut.
| No. | Dokumen atau data | Tujuan |
|---|---|---|
| 1 | NIB dari OSS | Identitas dan dasar perizinan usaha |
| 2 | Akta pendirian dan perubahan | Memastikan legalitas badan usaha |
| 3 | NPWP perusahaan | Memastikan kesesuaian administrasi perpajakan |
| 4 | Data pengurus perusahaan | Mendukung verifikasi identitas dan kewenangan |
| 5 | Data KBLI dan lokasi usaha | Menjelaskan kegiatan usaha |
| 6 | Profil dan informasi fasilitas produksi | Menjelaskan kegiatan manufaktur |
| 7 | Daftar barang yang akan di impor | Mengidentifikasi barang dan tujuan penggunaannya |
| 8 | Spesifikasi dan kode HS | Membantu pemeriksaan ketentuan impor |
| 9 | Data pemasok atau produsen luar negeri | Mendukung administrasi transaksi impor |
| 10 | Dokumen teknis tambahan | Memenuhi ketentuan khusus komoditas, jika diwajibkan |
Daftar tersebut merupakan panduan awal, bukan daftar final untuk seluruh jenis industri. Oleh karena itu, perusahaan perlu memeriksa persyaratan pada OSS dan instansi teknis yang berwenang sebelum mengajukan permohonan.
Baca Juga : Berapa Lama Proses Pengurusan API-P untuk TKDN?
Cara Mengurus API-P untuk Kebutuhan Industri dan TKDN
Setelah seluruh dokumen dasar tersedia, perusahaan dapat melanjutkan proses pemeriksaan dan pengurusan perizinan.
1. Memeriksa Status NIB di OSS
Pertama, masuk ke sistem OSS menggunakan akun perusahaan. Periksa status NIB, data badan usaha, KBLI, alamat, dan kegiatan usaha yang tercantum.
Jika perusahaan sudah memiliki NIB, periksa apakah NIB tersebut sudah berlaku sebagai API-P. Apabila belum sesuai, pelajari prosedur perubahan atau penyesuaian berdasarkan ketentuan yang berlaku.
2. Menentukan Kebutuhan API-P
Berikutnya, pastikan tujuan impor sesuai dengan fungsi API-P. Perusahaan perlu membedakan impor bahan baku atau barang modal untuk penggunaan sendiri dengan impor barang yang bertujuan untuk diperdagangkan.
Pembedaan ini penting karena API-P dan API-U memiliki fungsi berbeda. API-U digunakan untuk impor barang yang ditujukan untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan sesuai ketentuan, sedangkan API-P berkaitan dengan barang yang digunakan sendiri untuk mendukung kegiatan produksi.
3. Memperbarui Data dan Melengkapi Persyaratan
Apabila ditemukan data yang belum sesuai, lakukan pembaruan melalui sistem yang berwenang. Lengkapi dokumen perusahaan dan persyaratan tambahan apabila komoditas yang akan diimpor termasuk barang yang diatur.
Selain itu, simpan salinan dokumen dan bukti pengajuan agar perusahaan mudah memantau perkembangan proses administrasi.
Baca Juga : Biaya Pengurusan API-P untuk TKDN
4. Memeriksa Persyaratan Komoditas
Setelah data perusahaan sesuai, periksa apakah barang yang akan diimpor membutuhkan persetujuan impor atau perizinan tambahan.
Gunakan informasi kode HS, spesifikasi barang, dan tujuan penggunaan sebagai dasar pemeriksaan. Dengan demikian, perusahaan dapat mengidentifikasi kewajiban yang perlu dipenuhi sebelum barang dikirim dari negara asal.
5. Memastikan Kesiapan Proses Impor
Terakhir, pastikan data perizinan, dokumen transaksi, serta persyaratan kepabeanan sudah sesuai sebelum merealisasikan impor.
Perusahaan juga perlu menyimpan bukti pembelian, dokumen pengiriman, data penggunaan bahan baku, dan catatan produksi. Dokumen tersebut dapat membantu penelusuran administrasi dan mendukung pembuktian data apabila perusahaan nantinya mengikuti proses verifikasi TKDN.
Apa Hubungan API-P dengan TKDN?
API-P dan TKDN berkaitan dengan aspek berbeda dalam operasional industri. Meskipun demikian, keduanya dapat saling mendukung dalam pengelolaan produksi dan administrasi perusahaan.
API-P membantu perusahaan menjalankan kegiatan impor untuk kebutuhan produksi sesuai ketentuan. Sementara itu, TKDN mengukur besarnya komponen dalam negeri dalam suatu produk atau jasa berdasarkan metode penghitungan yang berlaku.
Sebagai contoh, sebuah perusahaan memproduksi mesin di Indonesia dengan menggunakan bahan baku lokal dan beberapa komponen impor. Perusahaan tersebut perlu mengelola dokumen impor untuk komponen dari luar negeri. Di sisi lain, perusahaan perlu menyiapkan data biaya, komponen, dan proses produksi jika ingin mengajukan sertifikasi TKDN.
Baca Juga : Perbedaan API-P dan API-U dalam Kaitannya dengan TKDN
Namun, kepemilikan API-P tidak otomatis menghasilkan sertifikat TKDN. Sebaliknya, sertifikat TKDN juga tidak menggantikan kewajiban perizinan impor. Perusahaan harus memenuhi kedua ketentuan secara terpisah sesuai kegiatan yang dijalankan.
Untuk memahami aturan sertifikasi lebih lanjut, perusahaan dapat merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025.
Kesalahan yang Perlu Dihindari Saat Mengurus API-P
Agar proses administrasi berjalan lebih lancar, perusahaan perlu menghindari beberapa kesalahan berikut.
1. Menggunakan Data Perusahaan yang Tidak Konsisten
Perbedaan nama, alamat, NPWP, atau informasi pengurus dapat menimbulkan kendala ketika petugas atau sistem memeriksa data.
Karena itu, lakukan pemeriksaan silang terhadap dokumen legalitas dan data OSS sebelum mengajukan perubahan atau permohonan.
2. Tidak Memastikan Fungsi API pada NIB
Perusahaan yang sudah memiliki NIB belum tentu sudah menggunakan fungsi API yang sesuai dengan kebutuhan impornya.
Oleh sebab itu, periksa status API-P dan jangan hanya mengandalkan keberadaan nomor NIB.
3. Mengabaikan Ketentuan Barang Impor
Kesalahan lain adalah menganggap bahwa semua barang dapat diimpor hanya dengan NIB yang berlaku sebagai API-P.
Padahal, komoditas tertentu memiliki persyaratan tambahan. Untuk menghindari kendala, periksa aturan impor berdasarkan kode HS dan ketentuan teknis yang berlaku.
Baca Juga : Hubungan API-P, Importir, dan Sertifikasi TKDN
4. Mencampuradukkan API-P dengan Sertifikasi TKDN
API-P merupakan bagian dari perizinan impor, sedangkan sertifikasi TKDN berkaitan dengan penghitungan dan verifikasi komponen dalam negeri.
Oleh karena itu, susun rencana pengurusan keduanya secara terpisah. Dengan cara tersebut, perusahaan dapat memahami dokumen yang diperlukan untuk setiap proses.

Tips agar Pengurusan API-P Lebih Efisien
Perusahaan dapat menerapkan beberapa langkah berikut untuk membantu memperlancar proses administrasi.
- Periksa legalitas sejak awal. Pastikan NIB, akta, NPWP, dan data perusahaan saling sesuai.
- Susun daftar barang impor. Catat jenis barang, kode HS, jumlah, negara asal, serta tujuan penggunaan.
- Periksa peraturan terbaru. Gunakan sumber resmi pemerintah untuk memastikan persyaratan masih berlaku.
- Siapkan dokumen digital. Simpan dokumen dalam format yang mudah dibaca dan diperbarui.
- Pisahkan berkas API-P dan TKDN. Kelompokkan dokumen perizinan impor dan dokumen penghitungan TKDN agar tidak tertukar.
- Konsultasikan persyaratan khusus. Jika barang termasuk komoditas yang diatur, mintalah penjelasan dari instansi teknis atau tenaga profesional yang memahami bidang tersebut.
Selain membantu mengurangi kesalahan administrasi, langkah-langkah tersebut juga memudahkan perusahaan melakukan evaluasi dokumen sebelum kegiatan impor berlangsung.
Apakah API-P Wajib untuk Semua Perusahaan yang Mengurus TKDN?
Tidak. API-P bukan persyaratan universal bagi setiap perusahaan yang ingin mengurus sertifikasi TKDN.
Perusahaan yang memproduksi barang di dalam negeri dan tidak melakukan impor mungkin tidak memerlukan API-P untuk kegiatan tersebut. Sebaliknya, perusahaan yang mengimpor bahan baku, bahan penolong, atau barang modal untuk kebutuhan produksi perlu memeriksa kewajiban perizinan impornya.
Dengan demikian, kebutuhan API-P bergantung pada kegiatan impor perusahaan, bukan semata-mata pada rencana pengajuan sertifikat TKDN.
Sebelum memulai proses, perusahaan sebaiknya memetakan kebutuhan berdasarkan aktivitas produksi, jenis barang yang diimpor, dan persyaratan sertifikasi yang relevan.
Baca Juga : Masalah Umum dalam Pengurusan API-P untuk TKDN
Syarat mengurus API-P untuk TKDN perlu dipahami dari dua sisi, yaitu perizinan impor dan administrasi industri. Perusahaan perlu memeriksa NIB, legalitas badan usaha, KBLI, data barang impor, informasi fasilitas produksi, serta persyaratan tambahan yang berlaku bagi komoditas tertentu.
Selanjutnya, perusahaan perlu memastikan bahwa fungsi API-P pada NIB sesuai dengan tujuan impor. Jika perusahaan juga ingin memperoleh sertifikat TKDN, perusahaan harus menyiapkan dokumen produksi dan komponen barang sesuai ketentuan sertifikasi yang berlaku. Pada akhirnya, persiapan dokumen yang tertib, pemeriksaan peraturan terbaru, dan pemahaman mengenai perbedaan API-P dengan TKDN akan membantu perusahaan menjalankan proses administrasi secara lebih terarah. Untuk keputusan akhir mengenai persyaratan, selalu rujuk sistem OSS, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan instansi teknis terkait.
Konsultasi Perizinan Impor Sekarang!