Visa Kerja Untuk Ke Malaysia: Panduan Cara Mengurus TKA

Akhmad Fauzi

Updated on:

Visa Kerja Untuk Ke Malaysia: Panduan Lengkap Cara Mengurus TKA
Direktur Utama Jangkar Groups

Malaysia menjadi salah satu negara tujuan kerja bagi tenaga kerja asing (TKA), termasuk warga negara Indonesia. Visa Kerja Untuk Ke Malaysia Kesempatan bekerja di Malaysia tersedia melalui berbagai sektor dan jenis pekerjaan, mulai dari tenaga profesional, teknisi, tenaga ahli, hingga pekerja asing pada sektor tertentu.

Namun, bekerja di Malaysia tidak cukup hanya dengan memiliki paspor dan mendapatkan tawaran pekerjaan. Tenaga kerja asing harus memiliki izin kerja atau pass yang sesuai dengan jenis pekerjaan, perusahaan, serta ketentuan imigrasi Malaysia.

Baca Juga : Visa Kerja Malaysia Syarat, Biaya, Prosedur, Cara Mengurus untuk WNI

Salah satu izin yang banyak di gunakan oleh tenaga profesional asing adalah Employment Pass (EP). Sementara itu, pekerja asing pada sektor tertentu dapat menggunakan skema Visit Pass (Temporary Employment) atau VP(TE), yang memiliki persyaratan berbeda.

Karena itu, calon pekerja dan perusahaan yang mempekerjakannya perlu memahami jenis visa atau izin kerja yang tepat, persyaratan dokumen, prosedur pengajuan, biaya, hingga ketentuan setelah izin kerja di terbitkan.

Apa Itu Visa Kerja Malaysia?

Istilah “visa kerja Malaysia” sering di gunakan untuk menyebut dokumen yang memungkinkan warga negara asing masuk dan bekerja secara legal di Malaysia. Dalam praktiknya, izin tersebut dapat berbentuk pass atau izin kerja yang di terbitkan berdasarkan kategori pekerjaan dan status tenaga kerja.

Untuk tenaga profesional atau ekspatriat, salah satu jenis izin yang digunakan adalah Employment Pass (EP). Menurut Expatriate Services Division (ESD), Employment Pass memungkinkan ekspatriat bekerja pada organisasi di Malaysia dan penerbitannya berkaitan dengan persetujuan posisi yang akan diisi.

Baca Juga : Visa Kerja Malaysia Cuti Dan Liburan

Sementara itu, pekerja asing pada sektor tertentu dapat menggunakan Visit Pass (Temporary Employment) atau VP(TE). Ketentuan VP(TE) berbeda dengan Employment Pass, termasuk mengenai sektor pekerjaan, levy, masa kerja, dan persyaratan lainnya. Dengan demikian, pemilihan izin kerja harus di sesuaikan dengan jenis pekerjaan dan kategori tenaga kerja.

Jenis Visa atau Izin Kerja untuk TKA di Malaysia

Sebelum mengurus visa kerja, penting untuk mengetahui jenis izin yang tersedia. Secara umum, terdapat beberapa kategori yang perlu di bedakan.

Employment Pass

Employment Pass di tujukan bagi ekspatriat yang bekerja pada perusahaan atau organisasi di Malaysia. Pengajuan EP di lakukan oleh perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing melalui sistem ESD.

Pemegang Employment Pass hanya di perbolehkan bekerja untuk perusahaan yang tercantum dalam pass tersebut. Apabila pindah perusahaan, permohonan baru perlu di ajukan.

Baca Juga : Visa Kerja Malaysia Dan Logistik Panduan Lengkap

Professional Visit Pass

Professional Visit Pass atau PVP di gunakan untuk kondisi tertentu ketika tenaga profesional asing datang ke Malaysia untuk memberikan layanan profesional atau pelatihan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Kategori ini berbeda dengan Employment Pass sehingga perusahaan perlu memastikan jenis aktivitas dan hubungan kerja sebelum menentukan pass yang akan di gunakan.

Baca Juga : Visa Kerja Malaysia Untuk Keluarga Dan Pasangan

Visit Pass (Temporary Employment)

VP(TE) di gunakan untuk pekerja asing pada sektor yang di perbolehkan berdasarkan kebijakan pemerintah Malaysia. Ketentuannya mencakup sektor seperti manufaktur, konstruksi, perkebunan, pertanian, dan layanan tertentu.

Oleh karena itu, pekerja yang akan masuk melalui jalur pekerja asing tidak dapat menggunakan prosedur Employment Pass secara otomatis. Jenis pekerjaan dan sektor harus di periksa terlebih dahulu.

Syarat Visa Kerja Malaysia untuk TKA

Persyaratan visa kerja bergantung pada kategori izin yang di ajukan. Untuk Employment Pass, perusahaan dan calon tenaga kerja perlu menyiapkan dokumen yang di persyaratkan dalam sistem ESD.

Beberapa informasi dan dokumen yang biasanya di perlukan antara lain:

  • Paspor yang masih berlaku.
  • Informasi pribadi calon pekerja.
  • Surat penawaran atau kontrak kerja.
  • Informasi perusahaan yang mempekerjakan.
  • Informasi jabatan dan posisi pekerjaan.
  • Dokumen pendidikan atau kualifikasi profesional apabila di perlukan.
  • Dokumen pendukung lain sesuai kategori pass.
  • Dokumen perusahaan yang di persyaratkan oleh sistem ESD.

Daftar dokumen resmi dapat mengikuti checklist dalam ESD Online Guidebook. Karena ketentuan dapat berubah, dokumen sebaiknya di periksa kembali sebelum permohonan di ajukan.

Baca Juga : Visa Kerja Malaysia Berapa Biaya & Persyaratan

Syarat Perusahaan Malaysia untuk Mempekerjakan TKA

Pengurusan izin kerja tidak hanya berkaitan dengan calon pekerja. Perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing juga harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

Untuk Employment Pass, perusahaan perlu terdaftar pada sistem Expatriate Services Division atau ESD sebelum dapat mengajukan permohonan untuk ekspatriat. Permohonan tersebut di lakukan oleh perusahaan, bukan oleh tenaga asing secara mandiri.

Baca Juga : Contoh Visa Kerja Di Malaysia Panduan Lengkap

Dalam kebijakan ketenagakerjaan Malaysia, pemberi kerja juga dapat di wajibkan memperoleh persetujuan awal untuk mempekerjakan pekerja asing sesuai ketentuan yang berlaku. Department of Labour Peninsular Malaysia menjelaskan bahwa Section 60K Employment Act 1955 mengharuskan pemberi kerja memperoleh persetujuan terlebih dahulu untuk perekrutan pekerja asing baru dalam cakupan yang di tentukan.

Perubahan Gaji Minimum Employment Pass Mulai 1 Juni 2026

Calon pekerja profesional perlu memperhatikan perubahan penting yang berlaku mulai 1 Juni 2026.

Berdasarkan kebijakan terbaru Malaysia, ambang gaji minimum Employment Pass mengalami perubahan. Ketentuannya adalah:

KategoriMinimum Gaji Mulai 1 Juni 2026
Employment Pass Category IRM20.000 atau lebih
Employment Pass Category IIRM10.000–RM19.999
Employment Pass Category IIIRM5.000–RM9.999

Kebijakan tersebut juga memperkenalkan kerangka masa kerja dan ketentuan succession atau replacement plan untuk kategori tertentu.

Baca Juga : Biaya Pembuatan Visa Kerja Ke Malaysia

Artinya, calon TKA profesional yang mengajukan Employment Pass pada 2026 perlu memperhatikan ketentuan gaji terbaru, bukan hanya menggunakan informasi lama mengenai batas gaji EP.

Cara Mengurus Visa Kerja Malaysia untuk TKA

Proses pengurusan visa atau izin kerja umumnya melibatkan perusahaan yang akan mempekerjakan TKA. Berikut gambaran tahapannya.

1. Mendapatkan Tawaran Pekerjaan

Langkah pertama adalah mendapatkan pekerjaan dari perusahaan yang sah di Malaysia. Calon pekerja sebaiknya memiliki surat penawaran atau kontrak kerja yang menjelaskan posisi, gaji, serta ketentuan pekerjaan.

Baca Juga : Berapa Lama Mengurus Visa Kerja Malaysia?

2. Menentukan Jenis Izin Kerja

Perusahaan perlu menentukan jenis pass yang sesuai. Tenaga profesional dapat menggunakan Employment Pass jika memenuhi ketentuan. Sementara itu, pekerja pada sektor tertentu dapat menggunakan jalur pekerja asing dengan VP(TE).

3. Perusahaan Melakukan Registrasi

Untuk pengajuan Employment Pass, perusahaan harus memiliki akun dan terdaftar pada sistem ESD. Setelah memenuhi persyaratan, perusahaan dapat mengajukan permohonan untuk tenaga asing yang akan bekerja.

Baca Juga : Pembuatan Visa Kerja Malaysia Panduan Lengkap

4. Menyiapkan Dokumen

Perusahaan dan calon pekerja menyiapkan seluruh dokumen sesuai checklist. Dokumen yang tidak lengkap dapat menyebabkan permohonan tertunda atau memerlukan perbaikan.

5. Mengajukan Permohonan Secara Online

Permohonan Employment Pass di lakukan oleh perusahaan melalui sistem ESD. Informasi calon pekerja, jabatan, perusahaan, dan dokumen pendukung di masukkan ke dalam sistem.

MYXpats Centre menjelaskan bahwa perusahaan dapat mengunggah dokumen dan mengajukan permohonan melalui sistem tersebut.

Baca Juga : Apa Itu Visa Kerja Malaysia? Jenis Fungsi Izin Kerja WNI

6. Menunggu Pemeriksaan dan Persetujuan

Setelah dokumen lengkap disampaikan, permohonan akan di periksa oleh pihak terkait.

Untuk Employment Pass, MYXpats menyebutkan bahwa permohonan yang telah di lengkapi seluruh dokumen di proses dalam lima hari kerja berdasarkan client charter. Namun, waktu keseluruhan proses dapat bergantung pada jenis permohonan, persetujuan yang di perlukan, dan tahapan lain.

7. Mendapatkan Approval Letter

Jika permohonan di setujui, perusahaan dapat memperoleh approval letter melalui sistem. Dalam kondisi tertentu, Visa With Reference atau VDR juga dapat di perlukan sebelum pekerja memasuki Malaysia.

Baca Juga : Syarat Visa Kerja Malaysia untuk WNI Dokumen Harus Disiapkan

8. Masuk ke Malaysia Sesuai Ketentuan

Setelah memperoleh persetujuan dan dokumen yang diperlukan, tenaga asing dapat melakukan perjalanan ke Malaysia sesuai prosedur masuk yang berlaku.

9. Melakukan Endorsement atau Aktivasi Pass

Setelah masuk atau sesuai mekanisme yang di tentukan, proses endorsement perlu di selesaikan. Malaysia juga menggunakan sistem ePASS untuk beberapa kategori izin, termasuk Employment Pass.

Berapa Lama Masa Berlaku Employment Pass Malaysia

Berapa Lama Masa Berlaku Employment Pass Malaysia?

Masa berlaku Employment Pass bergantung pada kontrak kerja dan keputusan pihak yang berwenang. Menurut ESD, EP dapat di berikan hingga 60 bulan, tergantung kontrak pekerjaan dan persetujuan yang di berikan.

Namun, masa berlaku bukan berarti pekerja bebas berpindah perusahaan. Employment Pass terikat dengan perusahaan yang tercantum dalam pass tersebut.

Jika tenaga kerja berpindah perusahaan, pengajuan baru harus di lakukan sesuai ketentuan.

Baca Juga : Cara Mengurus Visa Kerja Malaysia dari Indonesia Panduan Step-by-Step

Berapa Biaya Visa Kerja Malaysia?

Biaya visa dan izin kerja bergantung pada jenis pass, kewarganegaraan, sektor, serta layanan yang di gunakan.

Untuk pekerja asing dengan VP(TE), misalnya, terdapat komponen seperti levy, biaya VP(TE), biaya proses, visa, serta security bond sesuai kategori yang berlaku. Immigration Department of Malaysia mencantumkan tarif yang berbeda berdasarkan sektor dan kewarganegaraan.

Karena biaya dapat berubah, calon pekerja dan perusahaan sebaiknya tidak menggunakan daftar biaya lama sebagai acuan utama. Pemeriksaan tarif terbaru perlu di lakukan sebelum pembayaran.

Baca Juga : Employment Pass Malaysia Syarat, Prosedur Tenaga Kerja Asing

Apakah TKA Indonesia Bisa Bekerja di Malaysia?

Warga negara Indonesia dapat bekerja di Malaysia melalui jalur resmi apabila memenuhi persyaratan dan memperoleh izin kerja yang sesuai.

Namun, kewarganegaraan Indonesia saja tidak otomatis memberikan hak untuk bekerja. Pekerja harus mengikuti prosedur imigrasi dan ketenagakerjaan Malaysia sesuai kategori pekerjaan.

Bagi calon pekerja profesional, perusahaan di Malaysia harus mengajukan pass yang sesuai. Sementara itu, pekerja pada sektor tertentu harus mengikuti skema pekerja asing yang berlaku.

Baca Juga : Biaya Visa Kerja Malaysia Tarif Visa, Work Permit, Biaya Pendukung

Hal yang Perlu Di perhatikan Sebelum Berangkat

Sebelum berangkat ke Malaysia, TKA sebaiknya memastikan beberapa hal berikut:

  1. Paspor masih berlaku.
  2. Kontrak kerja sudah jelas.
  3. Nama dan alamat perusahaan dapat di verifikasi.
  4. Jabatan sesuai dengan izin kerja.
  5. Gaji sesuai dengan ketentuan pass yang di gunakan.
  6. Approval atau izin kerja telah di terbitkan.
  7. Dokumen masuk ke Malaysia sudah lengkap.
  8. Informasi tempat tinggal dan kontak perusahaan tersedia.
  9. Memahami masa berlaku izin kerja.
  10. Tidak bekerja pada perusahaan atau posisi yang tidak sesuai dengan izin.

Khusus pemegang Employment Pass, ESD menyatakan bahwa pemegang pass hanya dapat bekerja untuk perusahaan yang tercantum pada Employment Pass.

Baca Juga : Berapa Lama Proses Visa Kerja Malaysia? Dari Job Offer sampai Berangkat

Apa Risiko Bekerja di Malaysia Tanpa Izin Kerja?

Bekerja tanpa izin yang sesuai dapat menimbulkan masalah keimigrasian dan ketenagakerjaan. Selain itu, pekerja dapat mengalami kesulitan ketika memperpanjang izin tinggal, berpindah pekerjaan, atau keluar dan masuk kembali ke Malaysia.

Karena itu, jangan menggunakan visa kunjungan sebagai pengganti izin kerja apabila tujuan sebenarnya adalah bekerja. Pastikan status keimigrasian dan izin kerja sesuai dengan aktivitas yang di lakukan di Malaysia.

Baca Juga : Sponsor Visa Kerja Malaysia Peran Employer Pengajuan Izin Kerja

Apakah Keluarga TKA Bisa Ikut ke Malaysia?

Dalam kondisi tertentu, pemegang Employment Pass dapat mengajukan pass untuk anggota keluarga yang memenuhi persyaratan.

ESD menyebutkan bahwa pemegang Employment Pass dapat mengajukan Dependant Pass untuk pasangan, anak di bawah 18 tahun, serta anak angkat yang memenuhi ketentuan.

Untuk anggota keluarga tertentu lainnya, tersedia Long-Term Social Visit Pass dengan persyaratan tersendiri.

Namun, anggota keluarga yang ingin bekerja tidak otomatis memperoleh hak bekerja hanya karena menjadi tanggungan. Mereka perlu mendapatkan Employment Pass sendiri sesuai ketentuan.

Baca Juga : Visa Kerja Malaysia Ditolak Penyebab dan Cara Mengatasinya

Tips Mengurus Visa Kerja Malaysia agar Lebih Lancar

Agar proses pengajuan berjalan lebih teratur, calon TKA dan perusahaan dapat melakukan beberapa langkah berikut:

Periksa Jenis Pekerjaan

Pastikan posisi yang ditawarkan sesuai dengan kategori izin kerja yang akan digunakan.

Periksa Ketentuan Gaji

Untuk Employment Pass, perhatikan perubahan kebijakan gaji yang berlaku mulai 1 Juni 2026.

Baca Juga : Perpanjangan Visa Kerja Malaysia Syarat, Prosedur Memperbarui Izin Kerja

Siapkan Dokumen Sejak Awal

Dokumen yang lengkap dapat membantu mengurangi permintaan perbaikan selama proses pengajuan.

Gunakan Informasi Resmi

Ketentuan imigrasi Malaysia dapat berubah. Karena itu, gunakan informasi dari Immigration Department of Malaysia dan ESD sebagai rujukan utama.

Baca Juga : Visa Kerja Malaysia Keluarga Apakah Pasangan, Anak Bisa Ikut?

Hindari Pemberangkatan Sebelum Izin Jelas

Jangan terburu-buru berangkat sebelum status izin kerja dan dokumen perjalanan dipastikan sesuai dengan ketentuan.

Visa kerja untuk ke Malaysia bagi TKA harus diurus melalui jalur resmi sesuai jenis pekerjaan dan kategori tenaga kerja. Untuk tenaga profesional atau ekspatriat, Employment Pass merupakan salah satu jalur utama, sedangkan pekerja pada sektor tertentu dapat menggunakan skema VP(TE) dengan persyaratan berbeda. Hal penting yang perlu diperhatikan pada 2026 adalah perubahan kebijakan Employment Pass yang berlaku mulai 1 Juni 2026, termasuk kenaikan ambang gaji minimum untuk kategori EP I, II, dan III.

Baca Juga : Legalisasi dan Apostille Dokumen untuk Visa Kerja Malaysia

Selain itu, pengajuan Employment Pass dilakukan oleh perusahaan yang mempekerjakan TKA melalui sistem ESD, bukan diajukan secara mandiri oleh pekerja.

Oleh karena itu, sebelum mengurus visa kerja Malaysia, calon TKA sebaiknya memastikan jenis pekerjaan, perusahaan sponsor, dokumen, gaji, jenis pass, biaya, serta prosedur masuk telah sesuai dengan ketentuan terbaru.

Konsultasi Visa Kerja Malaysia Sekarang!

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat