Malaysia menjadi salah satu negara tujuan kerja yang banyak di minati oleh warga negara Indonesia. Visa Kerja Malaysia Berapa Kedekatan geografis, kesamaan budaya, serta tersedianya berbagai peluang kerja membuat Malaysia menjadi pilihan bagi pekerja asing, tenaga profesional, maupun pekerja terampil.
Namun, sebelum bekerja secara resmi di Malaysia, calon pekerja harus memiliki izin kerja dan dokumen keimigrasian yang sesuai. Istilah “visa kerja Malaysia” sering di gunakan secara umum, tetapi jenis izin yang di butuhkan sebenarnya bergantung pada jenis pekerjaan, kualifikasi, perusahaan yang mempekerjakan, serta kategori pekerja.
Baca Juga : Visa Kerja Malaysia Syarat, Biaya, Prosedur, Cara Mengurus untuk WNI
Untuk tenaga profesional asing, salah satu izin yang di gunakan adalah Employment Pass (EP). Sementara itu, pekerja asing pada sektor tertentu dapat menggunakan Visitor’s Pass (Temporary Employment) atau VP(TE), sesuai ketentuan yang di tetapkan oleh Departemen Imigrasi Malaysia.
Karena itu, mengetahui biaya, persyaratan, jenis izin, dan prosedurnya menjadi hal penting sebelum berangkat bekerja.
Baca Juga : Visa Kerja Malaysia Cuti Dan Liburan
Apa Itu Visa Kerja Malaysia?
Visa kerja Malaysia adalah istilah yang umum di gunakan untuk menyebut dokumen atau izin yang memungkinkan warga negara asing bekerja secara legal di Malaysia.
Untuk tenaga profesional dan ekspatriat, Employment Pass merupakan izin kerja yang memungkinkan seorang ekspatriat bekerja pada organisasi atau perusahaan tertentu di Malaysia. Employment Pass terikat pada perusahaan yang tercantum dalam izin tersebut. Jika pekerja berpindah perusahaan, permohonan baru harus di ajukan.
Baca Juga : Visa Kerja Malaysia Dan Logistik Panduan Lengkap
Selain Employment Pass, terdapat izin lain untuk kategori pekerja yang berbeda. Oleh sebab itu, calon pekerja sebaiknya tidak mengajukan izin secara sembarangan tanpa mengetahui kategori pekerjaannya.
Jenis Izin Kerja di Malaysia
Secara umum, izin kerja bagi warga negara asing dapat berbeda berdasarkan jenis pekerjaan dan status pekerja.
Employment Pass untuk Tenaga Profesional
Employment Pass atau EP di tujukan bagi ekspatriat atau tenaga profesional yang bekerja pada perusahaan di Malaysia. Pengajuan EP di lakukan melalui sistem yang berkaitan dengan Expatriate Services Division atau ESD.
Employment Pass memiliki beberapa kategori. Mulai 1 Juni 2026, Malaysia menerapkan perubahan ambang gaji minimum untuk kategori EP.
Baca Juga : Visa Kerja Malaysia Untuk Keluarga Dan Pasangan
Visitor’s Pass (Temporary Employment)
Untuk pekerja asing pada sektor tertentu, Malaysia menggunakan Visitor’s Pass (Temporary Employment) atau VP(TE). Ketentuan ini antara lain berlaku untuk sektor seperti manufaktur, konstruksi, perkebunan, pertanian, dan jasa sesuai persyaratan yang di tetapkan pemerintah Malaysia.
Karena jenis izin berbeda, biaya dan persyaratan juga tidak selalu sama.
Berapa Biaya Visa Kerja Malaysia?
Biaya visa atau izin kerja Malaysia tidak memiliki satu tarif yang berlaku untuk semua pekerja. Jumlahnya tergantung pada jenis izin, kategori pekerjaan, kewarganegaraan, sektor, serta biaya imigrasi yang terkait.
Untuk Employment Pass, MYXpats Centre mencantumkan biaya pemrosesan EP sebesar RM2.000, tidak termasuk 8% SST dan biaya imigrasi lainnya. Ketentuan biaya tersebut berlaku untuk aplikasi baru maupun perpanjangan sebagaimana informasi resmi ESD.
Dengan demikian, biaya keseluruhan tidak seharusnya di hitung hanya dari biaya pemrosesan aplikasi.
Baca Juga : Visa Kerja Untuk Ke Malaysia: Panduan Cara Mengurus TKA
Rincian Biaya Employment Pass
Untuk EP, biaya pemrosesan yang tercantum oleh MYXpats Centre adalah:
- Employment Pass: RM2.000.
- SST 8% sesuai ketentuan yang berlaku.
- Biaya imigrasi yang relevan.
- Biaya visa apabila di perlukan.
- Biaya lain yang berkaitan dengan proses dan layanan tertentu.
ESD secara khusus menjelaskan bahwa biaya pemrosesan MYXpats tersebut tidak mencakup biaya imigrasi lainnya.
Oleh karena itu, calon pekerja sebaiknya meminta rincian biaya dari perusahaan sponsor sebelum proses di lakukan.
Baca Juga : Contoh Visa Kerja Di Malaysia Panduan Lengkap
Biaya Izin Kerja untuk Pekerja Asing
Untuk pekerja asing yang menggunakan VP(TE), biaya dapat berbeda berdasarkan sektor dan lokasi kerja.
Sebagai contoh, informasi Departemen Imigrasi Malaysia mencantumkan tarif levy untuk sektor tertentu di Semenanjung Malaysia, serta biaya VP(TE), proses, visa, dan personal bond. Untuk warga negara Indonesia, tabel resmi tersebut mencantumkan visa RM15 dan personal bond RM250 pada skema yang di tampilkan.
Namun, tarif dapat berbeda berdasarkan jenis pekerjaan, sektor, lokasi, dan ketentuan terbaru. Karena itu, angka tersebut sebaiknya tidak di anggap sebagai total biaya keseluruhan pengurusan.
Baca Juga : Biaya Pembuatan Visa Kerja Ke Malaysia
Persyaratan Visa Kerja Malaysia
Persyaratan visa atau izin kerja Malaysia bergantung pada kategori izin yang di ajukan. Untuk Employment Pass, perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing memiliki peran penting dalam proses pengajuan.
Beberapa persyaratan utama yang perlu di perhatikan antara lain:
- Paspor yang masih berlaku.
- Surat atau kontrak kerja.
- Informasi perusahaan pemberi kerja di Malaysia.
- Jabatan atau posisi yang akan di tempati.
- Kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja sesuai posisi.
- Dokumen pendukung dari perusahaan.
- Persetujuan atau approval dari otoritas terkait.
- Dokumen tambahan sesuai kategori Employment Pass.
Untuk EP, perusahaan harus memenuhi persyaratan tertentu sebelum dapat mengajukan permohonan melalui sistem ESD.
Baca Juga : Berapa Lama Mengurus Visa Kerja Malaysia?
Syarat Gaji untuk Employment Pass Malaysia
Salah satu perubahan penting pada 2026 adalah perubahan batas minimum gaji Employment Pass.
Mulai 1 Juni 2026, ambang gaji minimum yang di umumkan ESD adalah:
| Kategori | Gaji Minimum Mulai 1 Juni 2026 | Durasi |
|---|---|---|
| EP Category I | RM20.000 atau lebih | Hingga 10 tahun |
| EP Category II | RM10.000–RM19.999 | Hingga 10 tahun |
| EP Category III | RM5.000–RM9.999 | Hingga 5 tahun |
Untuk Category II dan III, terdapat persyaratan tambahan mengenai succession plan.
Perubahan ini penting bagi calon pekerja karena persyaratan gaji yang berlaku setelah 1 Juni 2026 berbeda dari ketentuan sebelumnya.
Baca Juga : Pembuatan Visa Kerja Malaysia Panduan Lengkap
Dokumen yang Di butuhkan untuk Visa Kerja Malaysia
Dokumen yang di perlukan dapat berbeda sesuai jenis izin. Untuk pengajuan Employment Pass, dokumen yang di perlukan umumnya berkaitan dengan identitas pekerja, pekerjaan, perusahaan, serta kualifikasi profesional.
Beberapa dokumen yang perlu di persiapkan antara lain:
1. Paspor
Paspor menjadi dokumen utama untuk proses keimigrasian. Pastikan data identitas pada paspor sesuai dengan dokumen lainnya.
Baca Juga : Apa Itu Visa Kerja Malaysia? Jenis Fungsi Izin Kerja WNI
2. Kontrak atau Surat Penawaran Kerja
Dokumen ini menunjukkan hubungan kerja antara calon pekerja dengan perusahaan di Malaysia.
3. Dokumen Pendidikan
Ijazah, sertifikat pendidikan, atau dokumen kualifikasi lainnya dapat di perlukan untuk membuktikan kesesuaian calon pekerja dengan posisi yang di tawarkan.
Baca Juga : Syarat Visa Kerja Malaysia untuk WNI Dokumen Harus Disiapkan
4. Curriculum Vitae
CV dapat di gunakan untuk memberikan informasi mengenai pengalaman kerja dan keahlian calon pekerja.
5. Dokumen Perusahaan
Perusahaan pemberi kerja juga perlu memenuhi persyaratan pendaftaran dan kelayakan untuk mengajukan Employment Pass.
Baca Juga : Cara Mengurus Visa Kerja Malaysia dari Indonesia Panduan Step-by-Step
6. Dokumen Pendukung Lainnya
Dalam kondisi tertentu, petugas atau sistem aplikasi dapat meminta dokumen tambahan sesuai kategori pekerjaan dan izin yang di ajukan.
Siapa yang Mengajukan Visa Kerja Malaysia?
Untuk Employment Pass, proses pengajuan pada dasarnya di lakukan melalui perusahaan yang mempekerjakan ekspatriat. Perusahaan harus memiliki akun dan memenuhi persyaratan pada sistem ESD sebelum mengajukan permohonan.
Artinya, calon pekerja tidak sekadar mengurus visa sendiri seperti ketika mengajukan visa kunjungan.
Perusahaan memiliki peran penting karena izin kerja tersebut berkaitan langsung dengan posisi pekerjaan dan perusahaan sponsor.
Baca Juga : Employment Pass Malaysia Syarat, Prosedur Tenaga Kerja Asing
Cara Mengurus Visa Kerja Malaysia
Proses pengurusan dapat berbeda berdasarkan kategori izin. Untuk Employment Pass, tahapan umumnya melibatkan perusahaan dan sistem ESD.
1. Mendapatkan Tawaran Kerja
Calon pekerja terlebih dahulu harus memperoleh pekerjaan dari perusahaan di Malaysia yang bersedia mempekerjakannya secara resmi.
Baca Juga : Biaya Visa Kerja Malaysia Tarif Visa, Work Permit, Biaya Pendukung
2. Memastikan Perusahaan Memenuhi Syarat
Perusahaan harus memenuhi ketentuan untuk dapat mengajukan permohonan pekerja asing atau ekspatriat.
3. Menyiapkan Dokumen
Perusahaan dan calon pekerja menyiapkan dokumen sesuai kategori izin kerja.
4. Mengajukan Permohonan
Aplikasi Employment Pass di ajukan melalui sistem ESD oleh perusahaan yang telah memenuhi ketentuan.
Baca Juga : Berapa Lama Proses Visa Kerja Malaysia? Dari Job Offer sampai Berangkat
5. Menunggu Persetujuan
Setelah permohonan di kirim, status aplikasi akan di proses. Jika di setujui, approval letter dapat di terbitkan melalui sistem.
6. Mengurus Visa Jika Di perlukan
Berdasarkan panduan ESD, pemohon tertentu perlu memperoleh Single Entry Visa melalui kedutaan terkait atau eVISA apabila berlaku.
7. Melakukan Endorsement
Setelah memenuhi ketentuan yang di tetapkan, Employment Pass perlu mendapatkan endorsement pada paspor atau melalui mekanisme ePass sesuai prosedur yang berlaku.
Baca Juga : Sponsor Visa Kerja Malaysia Peran Employer Pengajuan Izin Kerja
Berapa Lama Proses Visa Kerja Malaysia?
Waktu pemrosesan bergantung pada jenis izin dan kelengkapan dokumen.
Untuk Employment Pass, MYXpats Centre menyebutkan client charter lima hari kerja untuk proses aplikasi setelah permohonan diajukan, dengan ketentuan dan kondisi yang berlaku.
Namun, waktu tersebut bukan berarti seluruh proses dari awal hingga pekerja mulai bekerja pasti selesai dalam lima hari. Tahapan seperti persiapan dokumen, persetujuan posisi, visa, pembayaran, dan endorsement dapat membutuhkan waktu tambahan.
Karena itu, sebaiknya proses dimulai jauh sebelum tanggal keberangkatan atau tanggal mulai bekerja.
Baca Juga : Visa Kerja Malaysia Ditolak Penyebab dan Cara Mengatasinya
Apakah WNI Bisa Mengurus Visa Kerja Malaysia?
Warga negara Indonesia dapat bekerja di Malaysia selama memenuhi ketentuan izin kerja dan mendapatkan pekerjaan dari pemberi kerja yang sah.
Jenis izin yang digunakan bergantung pada pekerjaan. Tenaga profesional dapat masuk dalam skema Employment Pass, sedangkan pekerja asing pada sektor tertentu dapat menggunakan skema izin kerja yang berbeda.
Oleh karena itu, WNI sebaiknya memastikan jenis pekerjaan dan sektor terlebih dahulu sebelum menentukan jenis izin kerja.
Baca Juga : Perpanjangan Visa Kerja Malaysia Syarat, Prosedur Memperbarui Izin Kerja
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Berangkat ke Malaysia
Sebelum berangkat, pastikan dokumen dan status izin telah sesuai. Beberapa hal penting yang sebaiknya diperiksa meliputi:
- Nama pada paspor harus sesuai dengan dokumen pekerjaan.
- Perusahaan pemberi kerja harus jelas dan resmi.
- Posisi pekerjaan harus sesuai dengan izin yang diberikan.
- Periksa masa berlaku izin kerja.
- Pastikan biaya yang diminta perusahaan atau agen memiliki rincian.
- Jangan menggunakan dokumen palsu.
- Jangan bekerja menggunakan visa kunjungan jika izin kerja diperlukan.
- Simpan salinan paspor dan dokumen pekerjaan.
- Pastikan memahami hak dan kewajiban berdasarkan kontrak kerja.
Khusus pemegang Employment Pass, izin tersebut hanya berlaku untuk bekerja pada perusahaan yang tercantum dalam pass. Jika berpindah perusahaan, permohonan harus diajukan kembali.

Apakah Visa Kerja Malaysia Bisa Diperpanjang?
Beberapa jenis izin kerja dapat diperpanjang selama pekerja dan perusahaan masih memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Untuk Employment Pass, masa berlaku bergantung pada kategori, kontrak kerja, dan persetujuan otoritas. ESD menyebutkan Employment Pass dapat diberikan hingga 60 bulan berdasarkan kontrak kerja dan pertimbangan otoritas terkait.
Karena itu, perusahaan sebaiknya mengajukan perpanjangan sebelum izin berakhir agar status pekerjaan tetap sesuai dengan ketentuan imigrasi.
Baca Juga : Visa Kerja Malaysia Keluarga Apakah Pasangan, Anak Bisa Ikut?
Visa kerja Malaysia bukan hanya satu jenis dokumen. Izin yang digunakan bergantung pada kategori pekerja, jenis pekerjaan, sektor, dan perusahaan yang mempekerjakan. Untuk tenaga profesional, salah satu izin utama adalah Employment Pass (EP). Mulai 1 Juni 2026, Malaysia menerapkan perubahan ambang gaji Employment Pass, yaitu RM20.000 untuk Category I, RM10.000–RM19.999 untuk Category II, dan RM5.000–RM9.999 untuk Category III.
Dari sisi biaya, biaya pemrosesan Employment Pass yang tercantum oleh MYXpats adalah RM2.000, belum termasuk SST dan biaya imigrasi lainnya.
Sementara itu, pekerja asing pada sektor tertentu menggunakan skema VP(TE) dengan struktur biaya yang berbeda berdasarkan sektor, lokasi, dan kewarganegaraan. Karena peraturan keimigrasian dapat berubah, calon pekerja WNI sebaiknya selalu memeriksa persyaratan dan tarif terbaru melalui Departemen Imigrasi Malaysia atau meminta perusahaan pemberi kerja memastikan kategori izin yang tepat sebelum proses keberangkatan.
Konsultasi Visa Kerja Malaysia Sekarang!Baca Juga : Legalisasi dan Apostille Dokumen untuk Visa Kerja Malaysia