Visa Kerja Malaysia Syarat, Biaya, Prosedur, Cara Mengurus untuk WNI

Nisa

Updated on:

Visa Kerja Malaysia Syarat, Biaya, Prosedur, Cara Mengurus untuk WNI
Direktur Utama Jangkar Groups

Malaysia menjadi salah satu negara tujuan kerja bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Kedekatan geografis, hubungan ekonomi yang erat, serta tersedianya lapangan pekerjaan di berbagai sektor membuat banyak WNI tertarik mencari pekerjaan di Malaysia. Visa Kerja Malaysia Syarat Namun, bekerja di Malaysia tidak cukup hanya dengan memiliki paspor dan mendapatkan tawaran pekerjaan. WNI yang akan bekerja secara resmi harus memiliki izin kerja dan dokumen keimigrasian sesuai jenis pekerjaan serta kategori pekerja.

Baca Juga : Visa Kerja Malaysia Cuti Dan Liburan

Secara umum, terdapat perbedaan antara pekerja asing pada sektor seperti manufaktur, konstruksi, pertanian, perkebunan, dan jasa dengan tenaga profesional atau ekspatriat yang menggunakan Employment Pass (EP). Oleh karena itu, memahami jenis izin yang tepat menjadi langkah penting sebelum berangkat.

Artikel ini membahas visa kerja Malaysia untuk WNI, mulai dari syarat, biaya, prosedur, dokumen, hingga cara mengurusnya.

Baca Juga : Visa Kerja Malaysia Dan Logistik Panduan Lengkap

Apa Itu Visa Kerja Malaysia?

Visa kerja Malaysia merupakan izin masuk yang berkaitan dengan tujuan bekerja di Malaysia. Namun, visa masuk dan izin bekerja bukanlah hal yang sepenuhnya sama.

Untuk pekerja asing, salah satu mekanisme yang di gunakan adalah Visa With Reference (VDR) yang berkaitan dengan izin kerja. Sementara itu, tenaga profesional dapat menggunakan Employment Pass (EP) melalui sistem Expatriate Services Division (ESD).

Jabatan Imigresen Malaysia menjelaskan bahwa VDR di gunakan untuk warga negara asing yang membutuhkan visa untuk masuk Malaysia untuk tujuan bekerja atau belajar setelah memperoleh persetujuan yang diperlukan.

Baca Juga : Visa Kerja Malaysia Untuk Keluarga Dan Pasangan

Dengan demikian, WNI perlu mengetahui terlebih dahulu kategori pekerjaannya sebelum menentukan prosedur pengurusan visa dan izin kerja.

Jenis Visa atau Izin Kerja Malaysia untuk WNI

Jenis Visa dan Izin Kerja Malaysia untuk WNI

Jenis izin kerja yang di gunakan WNI bergantung pada pekerjaan, kualifikasi, sektor, dan status pemberi kerja.

1. Visa dan Izin Kerja untuk Pekerja Asing

Pekerja asing dapat bekerja pada sektor yang di perbolehkan pemerintah Malaysia, antara lain:

  • Manufaktur.
  • Konstruksi.
  • Pertanian.
  • Perkebunan.
  • Jasa.

Untuk pekerja asing, pengajuan di lakukan oleh majikan atau perusahaan di Malaysia dan berkaitan dengan persetujuan kuota pekerja asing. Indonesia termasuk negara sumber yang di perbolehkan, dengan ketentuan sektor tertentu dapat berubah mengikuti kebijakan pemerintah Malaysia.

Baca Juga : Visa Kerja Untuk Ke Malaysia: Panduan Cara Mengurus TKA

2. Employment Pass untuk Tenaga Profesional

Employment Pass atau EP di peruntukkan bagi ekspatriat yang bekerja pada organisasi di Malaysia. Pengajuan di lakukan oleh perusahaan melalui Expatriate Services Division (ESD).

EP terikat dengan perusahaan yang tercantum dalam izin tersebut. Jika pemegang EP berpindah perusahaan, permohonan baru perlu di ajukan. Masa berlaku EP dapat mencapai jangka waktu tertentu sesuai kontrak kerja dan persetujuan pihak berwenang.

Baca Juga : Visa Kerja Malaysia Berapa Biaya & Persyaratan

3. Professional Visit Pass

Professional Visit Pass (PVP) digunakan untuk kategori tenaga profesional tertentu yang datang ke Malaysia untuk memberikan layanan atau keahlian dalam kondisi yang memenuhi persyaratan pemerintah Malaysia.

Karena setiap jenis izin memiliki persyaratan berbeda, calon pekerja sebaiknya tidak menggunakan visa kunjungan biasa untuk melakukan pekerjaan di Malaysia.

Baca Juga : Contoh Visa Kerja Di Malaysia Panduan Lengkap

Syarat Visa Kerja Malaysia untuk WNI

Persyaratan visa kerja Malaysia bergantung pada kategori pekerjaan. Untuk pekerja asing, beberapa persyaratan utama yang di tetapkan oleh Imigrasi Malaysia antara lain:

  • Memiliki paspor yang masih berlaku.
  • Mendapatkan tawaran atau penempatan kerja dari majikan di Malaysia.
  • Memenuhi ketentuan usia yang berlaku.
  • Memenuhi persyaratan kesehatan.
  • Tidak termasuk dalam daftar orang yang di larang masuk Malaysia.
  • Bekerja pada sektor yang di perbolehkan.
  • Mendapatkan persetujuan kuota dari pihak Malaysia apabila di wajibkan.
  • Memiliki dokumen kerja dan keimigrasian yang lengkap.

Untuk pekerja asing umum, Imigrasi Malaysia menetapkan usia antara 18 hingga 45 tahun pada saat pengajuan dan mensyaratkan pemeriksaan kesehatan di negara sumber.

Sementara itu, tenaga profesional yang mengajukan Employment Pass harus memenuhi ketentuan kategori EP dan persyaratan perusahaan pemberi kerja.

Baca Juga : Biaya Pembuatan Visa Kerja Ke Malaysia

Syarat Gaji untuk Employment Pass Malaysia 2026

Calon pekerja profesional perlu memperhatikan perubahan kebijakan Employment Pass yang berlaku mulai 1 Juni 2026.

Berdasarkan kebijakan terbaru Expatriate Services Division, ambang gaji minimum Employment Pass menjadi:

KategoriMinimum gaji mulai 1 Juni 2026Durasi
EP Category IRM20.000 atau lebihHingga 10 tahun
EP Category IIRM10.000–RM19.999Hingga 10 tahun
EP Category IIIRM5.000–RM9.999Hingga 5 tahun

Kategori II dan III juga berkaitan dengan persyaratan succession plan sesuai kebijakan yang berlaku. Ketentuan baru tersebut berlaku untuk pengajuan baru maupun perpanjangan yang di ajukan mulai 1 Juni 2026.

Karena itu, WNI yang mendapatkan tawaran pekerjaan profesional di Malaysia perlu memastikan bahwa gaji dan posisi yang di tawarkan memenuhi kategori Employment Pass yang sesuai.

Baca Juga : Berapa Lama Mengurus Visa Kerja Malaysia?

Dokumen yang Di butuhkan untuk Visa Kerja Malaysia

Dokumen yang dibutuhkan dapat berbeda berdasarkan kategori izin kerja. Namun, beberapa dokumen yang umumnya diperlukan antara lain:

  • Paspor.
  • Foto pemohon sesuai ketentuan.
  • Surat tawaran kerja atau dokumen pekerjaan.
  • Surat persetujuan dari pihak Malaysia.
  • Dokumen perusahaan pemberi kerja.
  • Dokumen pendidikan atau sertifikat keahlian untuk posisi profesional.
  • Surat keterangan kesehatan apabila di wajibkan.
  • Formulir aplikasi visa atau izin kerja.
  • Dokumen tambahan sesuai permintaan Imigrasi Malaysia.

Untuk pekerja asing, prosedur resmi Malaysia mencantumkan antara lain surat permohonan majikan, surat persetujuan, bukti pembayaran levy, formulir VDR, salinan paspor, foto, jaminan, serta laporan pemeriksaan kesehatan dari pusat yang di akui.

Baca Juga : Pembuatan Visa Kerja Malaysia Panduan Lengkap

Berapa Biaya Visa Kerja Malaysia untuk WNI?

Biaya visa kerja Malaysia tidak memiliki satu tarif yang berlaku untuk semua pekerja. Jumlahnya bergantung pada jenis izin, sektor pekerjaan, kewarganegaraan, dan biaya keimigrasian lainnya.

Untuk pekerja asing, Imigrasi Malaysia mencantumkan tarif visa bagi warga negara Indonesia sebesar RM15. Selain itu terdapat biaya lain seperti levy, biaya Visitor’s Pass (Temporary Employment), biaya proses, serta jaminan sesuai ketentuan.

Untuk sektor di Semenanjung Malaysia, tabel resmi mencantumkan levy antara lain:

  • Manufaktur: RM1.850.
  • Konstruksi: RM1.850.
  • Perkebunan: RM640.
  • Pertanian: RM640.
  • Jasa: RM1.850.

Selain levy, terdapat biaya PL(KS) RM60 dan biaya proses RM125 pada tabel biaya perpanjangan yang dipublikasikan Imigrasi Malaysia. Tarif dapat berbeda untuk Sabah dan Sarawak.

Baca Juga : Apa Itu Visa Kerja Malaysia? Jenis Fungsi Izin Kerja WNI

Untuk tenaga profesional yang menggunakan Employment Pass, ESD menetapkan biaya pemrosesan aplikasi EP sebesar RM2.000, belum termasuk 8% SST dan biaya Imigrasi lainnya.

Oleh karena itu, calon pekerja sebaiknya tidak hanya menghitung biaya visa, tetapi juga memperhitungkan biaya izin kerja, pemeriksaan kesehatan, perjalanan, dan biaya lain yang memang di wajibkan.

Baca Juga : Syarat Visa Kerja Malaysia untuk WNI Dokumen Harus Disiapkan

Prosedur Mengurus Visa Kerja Malaysia untuk WNI

Prosedur pengurusan visa kerja biasanya melibatkan perusahaan atau majikan di Malaysia.

1. Mendapatkan Tawaran Pekerjaan

Langkah pertama adalah mendapatkan pekerjaan dari perusahaan atau majikan yang sah di Malaysia.

Pastikan surat tawaran menjelaskan posisi, gaji, lokasi kerja, durasi kontrak, serta informasi perusahaan.

Baca Juga : Cara Mengurus Visa Kerja Malaysia dari Indonesia Panduan Step-by-Step

2. Majikan Mengajukan Persetujuan

Untuk pekerja asing, majikan perlu mengurus persetujuan dan kuota sesuai sektor pekerjaan.

Untuk ekspatriat, perusahaan yang memenuhi syarat mengajukan Employment Pass melalui sistem ESD. MYXpats Centre memproses aplikasi Employment Pass dan dokumen terkait untuk ekspatriat.

3. Menyiapkan Dokumen

Setelah mendapatkan persetujuan, calon pekerja perlu melengkapi dokumen yang diperlukan. Pastikan nama, nomor paspor, tanggal lahir, dan informasi pekerjaan konsisten pada semua dokumen.

Baca Juga : Employment Pass Malaysia Syarat, Prosedur Tenaga Kerja Asing

4. Mengurus Visa With Reference

Bagi kategori yang memerlukan VDR, proses visa di lakukan setelah persetujuan yang di perlukan diperoleh.

Untuk pekerja asing asal Indonesia, Imigrasi Malaysia menyatakan bahwa pekerja perlu memperoleh visa dari Perwakilan Malaysia di Indonesia untuk masuk melalui jalur yang di tentukan.

5. Melakukan Pemeriksaan Kesehatan

Pemeriksaan kesehatan merupakan bagian penting dalam proses pekerja asing. Pemeriksaan dilakukan melalui fasilitas kesehatan yang di akui sesuai ketentuan Malaysia.

Baca Juga : Biaya Visa Kerja Malaysia Tarif Visa, Work Permit, Biaya Pendukung

6. Masuk ke Malaysia

Setelah dokumen dan visa disetujui, pekerja dapat melakukan perjalanan sesuai ketentuan masuk yang diberikan.

Pekerja asing tidak seharusnya berangkat untuk bekerja hanya dengan menggunakan izin kunjungan biasa.

7. Penyelesaian Izin Kerja di Malaysia

Setelah tiba di Malaysia, proses selanjutnya dapat mencakup pemeriksaan kesehatan, pembayaran yang di wajibkan, dan penerbitan atau endorsement izin kerja.

Untuk pekerja asing, Imigrasi Malaysia menyebutkan bahwa transaksi terkait izin kerja harus diselesaikan dalam jangka waktu yang ditentukan setelah masuk ke Malaysia.

Baca Juga : Berapa Lama Proses Visa Kerja Malaysia? Dari Job Offer sampai Berangkat

Berapa Lama Proses Visa Kerja Malaysia?

Lama proses visa kerja Malaysia bergantung pada jenis izin dan kelengkapan dokumen.

Untuk Employment Pass, ESD mencantumkan proses evaluasi aplikasi melalui MYXpats Centre. Waktu pemrosesan dapat bergantung pada kategori perusahaan dan kelengkapan pengajuan. ESD juga menyediakan layanan pengajuan dan pemberitahuan status melalui sistem.

Sementara itu, pekerja asing membutuhkan tahapan tambahan seperti persetujuan kuota, VDR, pemeriksaan kesehatan, serta proses izin kerja. Oleh karena itu, waktu keseluruhan tidak dapat disamakan dengan proses visa kunjungan.

Calon pekerja sebaiknya mengurus dokumen jauh sebelum tanggal keberangkatan.

Baca Juga : Sponsor Visa Kerja Malaysia Peran Employer Pengajuan Izin Kerja

Apakah WNI Harus Mengurus Visa untuk Bekerja di Malaysia?

Untuk kunjungan singkat, warga negara ASEAN memiliki ketentuan bebas visa tertentu, tetapi aturan tersebut tidak berarti WNI dapat bekerja di Malaysia tanpa izin kerja.

Tujuan masuk untuk bekerja memiliki persyaratan tersendiri. Visa atau VDR dan izin kerja harus mengikuti kategori pekerjaan yang akan di lakukan.

Dengan demikian, WNI tidak sebaiknya menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan untuk bekerja secara ilegal.

Baca Juga : Visa Kerja Malaysia Ditolak Penyebab dan Cara Mengatasinya

Apa Perbedaan Visa Kerja dan Visa Kunjungan Malaysia?

Perbedaan utama terletak pada tujuan penggunaannya.

Visa kunjungan di gunakan untuk kegiatan yang sesuai dengan tujuan kunjungan, sedangkan visa dan izin kerja di gunakan untuk menjalankan pekerjaan sesuai ketentuan.

Memiliki visa masuk tidak otomatis memberikan hak untuk bekerja. Pekerja harus mempunyai izin kerja yang sesuai dengan pekerjaan dan perusahaan yang mempekerjakannya.

Hal ini sangat penting karena bekerja tanpa izin yang sesuai dapat menimbulkan masalah keimigrasian.

Baca Juga : Perpanjangan Visa Kerja Malaysia Syarat, Prosedur Memperbarui Izin Kerja

Tips Mengurus Visa Kerja Malaysia untuk WNI

Agar proses berjalan lebih lancar, beberapa hal berikut perlu di perhatikan:

  1. Pastikan perusahaan pemberi kerja benar-benar sah.
  2. Jangan membayar biaya yang tidak memiliki dasar atau rincian jelas.
  3. Periksa jenis izin kerja yang akan di gunakan.
  4. Pastikan data paspor sesuai dengan dokumen pekerjaan.
  5. Jangan bekerja menggunakan visa kunjungan.
  6. Simpan salinan seluruh dokumen.
  7. Pastikan pemeriksaan kesehatan di lakukan pada fasilitas yang ditentukan.
  8. Periksa informasi terbaru dari Imigrasi Malaysia sebelum keberangkatan.
  9. Pastikan masa berlaku izin kerja sesuai dengan kontrak.
  10. Jangan menyerahkan paspor kepada pihak yang tidak berwenang.

Visa kerja Malaysia untuk WNI memiliki prosedur yang berbeda sesuai jenis pekerjaan. Pekerja asing pada sektor manufaktur, konstruksi, pertanian, perkebunan, dan jasa dapat mengikuti mekanisme pekerja asing dengan persetujuan kuota dan izin kerja. Sementara itu, tenaga profesional dapat menggunakan Employment Pass dengan pengajuan melalui perusahaan dan sistem ESD.

Baca Juga : Visa Kerja Malaysia Keluarga Apakah Pasangan, Anak Bisa Ikut?

Biaya juga berbeda. Untuk pekerja asing, terdapat levy, biaya izin kerja, proses, visa, serta jaminan sesuai ketentuan. Sementara itu, Employment Pass memiliki biaya pemrosesan tersendiri. Selain itu, mulai 1 Juni 2026 terdapat perubahan ambang gaji minimum untuk kategori Employment Pass.

Karena kebijakan imigrasi dapat berubah, WNI yang berencana bekerja di Malaysia sebaiknya selalu memeriksa persyaratan terbaru melalui Jabatan Imigresen Malaysia dan memastikan proses dilakukan melalui majikan atau jalur resmi.

Baca Juga : Legalisasi dan Apostille Dokumen untuk Visa Kerja Malaysia

Konsultasi Visa Kerja Malaysia Sekarang!

Avatar photo
Nisa