Legalisasi dan Apostille

Pendahuluan

Legalisasi dan Apostille – Legalitas adalah suatu hal yang penting dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hubungan antar negara pun, legalitas menjadi hal yang sangat penting. Legalitas dalam hubungan antar negara bisa diwujudkan dalam bentuk legalisasi dan apostille. Kedua hal ini adalah suatu proses untuk melegitimasi suatu dokumen hukum bagi negara lain. Namun, apa sebenarnya legalisasi dan apostille? PT. Jangkar Global Groups

Legalitas dan Legalisasi

Legalitas sendiri adalah suatu hal yang berkaitan dengan hukum. Sebuah dokumen di anggap legal apabila dokumen tersebut sudah di resmikan oleh lembaga yang berwenang. Legalisasi sendiri adalah suatu proses yang d ilakukan oleh pemerintah suatu negara untuk melegitimasi suatu dokumen hukum bagi negara lain. Dokumen yang sudah di legitimasi oleh negara asal, akan di anggap sah juga oleh negara yang dituju.

Apostille

Apostille adalah suatu proses dari Konvensi Den Haag 1961. Dalam konvensi ini, negara-negara yang telah menandatangani konvensi tersebut, sudah sepakat untuk memudahkan legalisasi dokumen antar negara. Apostille memiliki sifat umum dan internasional. Dokumen yang telah di legalkan dengan apostille, tidak perlu lagi di legalkan oleh kedutaan atau konsulat negara yang di tuju.

  Legalitas AHU Adalah

Perbedaan Legalisasi dan Apostille

Perbedaan utama antara legalisasi dan apostille terletak pada negara yang melegitimasi dokumen. Pada legalisasi, dokumen di legalkan oleh negara asal dan negara yang di tuju. Sedangkan pada apostille, dokumen hanya di legalkan oleh negara asal. Dokumen yang telah di legalkan dengan apostille, tidak perlu lagi di legalkan oleh kedutaan atau konsulat negara yang di tuju.

Apostille Atau Legalisasi

Keuntungan Legalisasi dan Apostille

Keuntungan dari apostille adalah dokumen yang di legalkan akan di anggap sah oleh negara yang di tuju. Dokumen tersebut akan mempertegas bahwa dokumen tersebut asli dan sah. Selain itu, dokumen yang di legalkan juga akan mempercepat proses administrasi dalam hubungan antar negara, karena dokumen tersebut sudah di legalkan dan di sahkan oleh negara asal.

Proses Legalisasi

Proses legalisasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama, dokumen harus di sahkan oleh notaris atau instansi yang berwenang. Selanjutnya, dokumen tersebut harus di legalkan oleh Kementerian Luar Negeri. Dan tahap terakhir, dokumen tersebut di legalkan oleh kedutaan atau konsulat negara yang di tuju. Karena proses legalisasi ini bisa memakan waktu yang cukup lama dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

  Apostille Wzór

Proses Apostille

Proses apostille lebih mudah dan cepat di bandingkan legalisasi. Dokumen yang akan di legalkan dengan apostille harus di sahkan oleh notaris atau instansi yang berwenang. Kemudian, dokumen tersebut langsung di legalkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Setelah di legalkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dokumen tersebut sudah dapat di gunakan di negara manapun yang menjadi anggota Konvensi Den Haag 1961.

Penutup

Legalisasi dan apostille adalah suatu proses untuk melegitimasi suatu dokumen hukum bagi negara lain. Legalisasi membutuhkan waktu yang cukup lama dan memakan biaya yang tidak sedikit, sedangkan apostille lebih mudah dan cepat. Namun, dokumen yang di legalkan dengan apostille hanya bisa di gunakan di negara yang menjadi anggota Konvensi Den Haag 1961. Oleh karena itu, sebelum melakukan legalisasi atau apostille, pastikan negara yang akan di tuju sudah menjadi anggota Konvensi Den Haag 1961 atau tidak.

admin