Malaysia menjadi salah satu negara tujuan kerja bagi warga negara Indonesia (WNI). Kedekatan geografis, hubungan ekonomi yang erat, serta kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor membuat banyak WNI mencari peluang pekerjaan di Malaysia. Apa Itu Visa Kerja Malaysia Namun, sebelum bekerja secara resmi, calon pekerja perlu memahami aturan mengenai visa dan izin kerja yang berlaku.
Istilah visa kerja Malaysia sering di gunakan untuk menyebut dokumen yang memungkinkan warga negara asing masuk dan bekerja di Malaysia. Padahal, secara administratif terdapat beberapa jenis visa, pas, dan izin yang memiliki fungsi berbeda. Jenis dokumen yang di perlukan juga bergantung pada pekerjaan, kualifikasi, sektor, perusahaan pemberi kerja, serta lama bekerja di Malaysia.
Karena itu, WNI yang mendapatkan tawaran pekerjaan di Malaysia tidak cukup hanya memiliki paspor atau visa kunjungan. Pekerjaan harus di lakukan berdasarkan izin kerja atau pass yang sesuai dengan ketentuan imigrasi Malaysia.
Baca Juga : Visa Kerja Malaysia Syarat, Biaya, Prosedur, Cara Mengurus untuk WNI
Apa Itu Visa Kerja Malaysia?
Visa kerja Malaysia adalah istilah umum untuk dokumen keimigrasian yang berkaitan dengan masuk dan bekerja secara sah di Malaysia bagi warga negara asing.
Dalam praktiknya, izin untuk bekerja dapat berbentuk Employment Pass (EP), Visitor’s Pass (Temporary Employment) atau Pas Lawatan Kerja Sementara (PLKS), maupun Professional Visit Pass (PVP), tergantung jenis pekerjaan dan status pekerja.
Untuk tenaga profesional atau ekspatriat, Employment Pass di gunakan untuk memungkinkan warga negara asing bekerja pada organisasi di Malaysia. Pass tersebut terkait dengan kontrak pekerjaan dan perusahaan yang menjadi sponsor atau pemberi kerja. Sementara itu, pekerja asing pada sektor tertentu seperti manufaktur, perkebunan, pertanian, konstruksi, dan jasa dapat menggunakan Visitor’s Pass (Temporary Employment) sesuai persyaratan yang di tetapkan pemerintah Malaysia.
Baca Juga : Visa Kerja Malaysia Cuti Dan Liburan
Mengapa WNI Membutuhkan Izin Kerja di Malaysia?
WNI yang ingin bekerja di Malaysia perlu mengikuti aturan keimigrasian dan ketenagakerjaan negara tersebut. Paspor saja tidak memberikan hak untuk bekerja.
Izin kerja berfungsi sebagai dasar legal bagi seseorang untuk menjalankan pekerjaan sesuai kategori yang telah di setujui. Selain itu, dokumen tersebut membantu pemerintah Malaysia mengatur tenaga kerja asing berdasarkan sektor, jabatan, perusahaan, dan periode kerja.
Baca Juga : Visa Kerja Malaysia Dan Logistik Panduan Lengkap
Dengan memiliki izin yang sesuai, pekerja dapat menghindari masalah seperti pelanggaran izin tinggal, pekerjaan tidak sesuai dengan izin, atau persoalan keimigrasian lainnya.
Oleh sebab itu, sebelum berangkat, calon pekerja sebaiknya memastikan jenis pekerjaan, nama perusahaan, lokasi kerja, masa berlaku izin, dan dokumen yang di gunakan sudah sesuai.
Baca Juga : Visa Kerja Malaysia Untuk Keluarga Dan Pasangan
Jenis Visa dan Izin Kerja Malaysia untuk WNI
Jenis izin kerja Malaysia tidak hanya satu. WNI perlu mengetahui perbedaannya agar tidak salah memilih dokumen.
1. Employment Pass (EP)
Employment Pass merupakan salah satu izin kerja untuk tenaga profesional atau ekspatriat yang bekerja pada organisasi di Malaysia.
Menurut Immigration Department of Malaysia, pemegang Employment Pass hanya dapat bekerja untuk perusahaan yang tercantum pada Employment Pass. Jika pindah perusahaan, pengajuan baru harus di lakukan. Masa berlaku dapat mencapai 60 bulan, bergantung pada kontrak kerja dan persetujuan otoritas terkait.
Baca Juga : Visa Kerja Untuk Ke Malaysia: Panduan Cara Mengurus TKA
Employment Pass umumnya berkaitan dengan pekerjaan yang membutuhkan tenaga profesional, keahlian, atau posisi tertentu di perusahaan Malaysia.
Mulai 1 Juni 2026, Malaysia menerapkan kebijakan baru mengenai ambang gaji Employment Pass Categories I, II, dan III serta kerangka durasi pekerjaan. Karena itu, calon pekerja profesional perlu memeriksa persyaratan terbaru sebelum mengajukan permohonan.
2. Employment Pass Category I
Employment Pass Category I di tujukan untuk kategori tenaga profesional dengan tingkat gaji tertentu sesuai kebijakan yang berlaku.
Dalam panduan ESD, kategori ini memiliki ketentuan mengenai gaji dasar minimum, kontrak kerja, masa berlaku, dan hak membawa tanggungan. Namun, ketentuan gaji dan durasi telah di perbarui mulai 1 Juni 2026 sehingga calon pemohon perlu menggunakan informasi terbaru saat pengajuan.
Baca Juga : Visa Kerja Malaysia Berapa Biaya & Persyaratan
3. Employment Pass Category II
Employment Pass Category II di peruntukkan bagi tenaga profesional atau ekspatriat dengan kriteria pekerjaan dan gaji yang berada pada rentang kategori tersebut.
Pengajuan di lakukan melalui perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing. Perusahaan harus memenuhi ketentuan ESD sebelum dapat mengajukan Employment Pass bagi calon pekerja.
Baca Juga : Contoh Visa Kerja Di Malaysia Panduan Lengkap
4. Employment Pass Category III
Employment Pass Category III di gunakan untuk kategori pekerja berpengetahuan atau tenaga terampil yang memenuhi persyaratan yang di tentukan.
Kategori ini mempunyai ketentuan tersendiri mengenai gaji, durasi kontrak, dan perpanjangan. Karena kebijakan Employment Pass mengalami perubahan pada 2026, calon WNI sebaiknya tidak menggunakan angka lama sebagai acuan pengajuan.
Baca Juga : Biaya Pembuatan Visa Kerja Ke Malaysia
5. Visitor’s Pass (Temporary Employment) atau PLKS
Visitor’s Pass (Temporary Employment) merupakan salah satu izin yang di gunakan untuk pekerja asing pada sektor-sektor tertentu.
Immigration Department of Malaysia mencantumkan beberapa sektor yang di perbolehkan, antara lain:
- Manufaktur
- Perkebunan
- Pertanian
- Konstruksi
- Jasa
Prosesnya melibatkan pemberi kerja di Malaysia dan persetujuan terkait tenaga kerja asing. Untuk pekerja dari Indonesia, ketentuan visa dan masuk ke Malaysia juga harus dipenuhi sebelum pekerja dapat memperoleh pass tersebut.
PLKS memiliki ketentuan yang berbeda dengan Employment Pass. Misalnya, pekerja asing pemegang PLKS tidak di perbolehkan berpindah pekerjaan atau perusahaan tanpa memperoleh izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Berapa Lama Mengurus Visa Kerja Malaysia?
6. Professional Visit Pass (PVP)
Professional Visit Pass di peruntukkan bagi warga negara asing yang datang ke Malaysia untuk memberikan layanan profesional tertentu dalam jangka waktu terbatas.
Permohonan PVP harus di ajukan oleh sponsor di Malaysia sebelum pemohon masuk ke negara tersebut. Masa berlaku PVP dapat di berikan hingga 12 bulan, bergantung pada persyaratan dan kebijakan imigrasi.
PVP berbeda dari Employment Pass karena penggunaannya berkaitan dengan kegiatan profesional tertentu dan kondisi penugasan yang spesifik.
Baca Juga : Pembuatan Visa Kerja Malaysia Panduan Lengkap
Apa Fungsi Izin Kerja Malaysia?
Izin kerja memiliki beberapa fungsi penting bagi WNI yang bekerja di Malaysia.
Sebagai Bukti Legalitas Bekerja
Izin kerja menunjukkan bahwa pekerja asing mendapatkan persetujuan untuk melakukan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menentukan Jenis Pekerjaan
Jenis pass dapat menentukan pekerjaan, perusahaan, atau kegiatan profesional yang boleh dilakukan oleh pemegangnya.
Sebagai contoh, pemegang Employment Pass hanya dapat bekerja untuk perusahaan yang tercantum pada pass tersebut.
Baca Juga : Syarat Visa Kerja Malaysia untuk WNI Dokumen Harus Disiapkan
Menentukan Masa Tinggal dan Bekerja
Izin kerja juga berkaitan dengan masa berlaku seseorang untuk tinggal dan melakukan pekerjaan di Malaysia. Oleh karena itu, pekerja perlu memperhatikan tanggal kedaluwarsa pass dan prosedur perpanjangannya.
Mendukung Administrasi Keimigrasian
Izin kerja menjadi bagian penting dari administrasi keimigrasian pekerja asing. Perusahaan dan pekerja perlu memastikan dokumen tetap berlaku selama hubungan kerja berlangsung.
Baca Juga : Cara Mengurus Visa Kerja Malaysia dari Indonesia Panduan Step-by-Step
Siapa yang Mengajukan Izin Kerja Malaysia?
Dalam banyak kategori izin kerja, proses tidak sepenuhnya di lakukan secara mandiri oleh calon pekerja.
Untuk Employment Pass, misalnya, perusahaan yang mempekerjakan ekspatriat perlu terdaftar dan memenuhi persyaratan ESD. Setelah perusahaan memenuhi ketentuan, pengajuan dapat di lakukan melalui sistem ESD.
MYXpats Centre menangani proses sejumlah pass ekspatriat, termasuk Employment Pass dan Professional Visit Pass. Sistem tersebut memungkinkan perusahaan mengajukan permohonan secara daring dan memantau hasil pengajuan.
Baca Juga : Employment Pass Malaysia Syarat, Prosedur Tenaga Kerja Asing
Sementara itu, untuk pekerja asing dengan PLKS, pemberi kerja memiliki peran penting dalam proses persetujuan, visa, pemeriksaan kesehatan, dan penerbitan pass.
Dokumen yang Perlu Di siapkan WNI
Dokumen persyaratan dapat berbeda berdasarkan jenis pekerjaan dan izin yang di ajukan. Namun, beberapa dokumen yang umumnya berkaitan dengan pengajuan antara lain:
- Paspor yang masih berlaku.
- Kontrak atau surat penawaran pekerjaan.
- Data perusahaan pemberi kerja.
- Dokumen pendidikan atau kualifikasi, jika di perlukan.
- Dokumen pengalaman kerja untuk posisi tertentu.
- Foto sesuai ketentuan.
- Formulir atau dokumen permohonan.
- Surat persetujuan atau dokumen pendukung dari pihak terkait.
- Dokumen kesehatan untuk kategori pekerja tertentu.
Untuk PLKS, misalnya, terdapat ketentuan pemeriksaan kesehatan melalui fasilitas yang terdaftar FOMEMA sebelum proses tertentu di selesaikan.
Baca Juga : Biaya Visa Kerja Malaysia Tarif Visa, Work Permit, Biaya Pendukung
Karena setiap kategori memiliki persyaratan berbeda, dokumen sebaiknya di siapkan berdasarkan izin kerja yang benar-benar akan di gunakan.
Bagaimana Proses Pengajuan Visa Kerja Malaysia?
Secara umum, proses dapat di mulai dari perusahaan yang ingin mempekerjakan WNI.
Tahap 1: Mendapatkan Tawaran Kerja
Calon pekerja harus terlebih dahulu memiliki pekerjaan atau penugasan yang jelas di Malaysia.
Tahap 2: Perusahaan Memeriksa Kelayakan
Perusahaan perlu memastikan bahwa posisi dan calon pekerja memenuhi persyaratan izin yang akan di ajukan.
Baca Juga : Berapa Lama Proses Visa Kerja Malaysia? Dari Job Offer sampai Berangkat
Tahap 3: Pengajuan Izin
Untuk ekspatriat, perusahaan dapat menggunakan sistem ESD dan MYXpats sesuai jenis pass yang di ajukan.
Tahap 4: Persetujuan
Setelah permohonan di periksa, hasil pengajuan akan di berikan melalui sistem atau mekanisme yang berlaku.
Tahap 5: Visa dan Masuk ke Malaysia
Apabila di perlukan, calon pekerja harus memenuhi ketentuan visa sebelum masuk ke Malaysia. Immigration Department Malaysia juga menyebut adanya Visa With Reference (VDR) untuk kategori tertentu.
Baca Juga : Sponsor Visa Kerja Malaysia Peran Employer Pengajuan Izin Kerja
Tahap 6: Pengesahan Pass
Setelah masuk atau memenuhi tahap yang di tentukan, pass kerja perlu di selesaikan atau di-endorse sesuai prosedur.
Untuk Employment Pass, sistem ePASS juga telah di terapkan untuk kategori tertentu sejak 1 Maret 2025.
Apakah Visa Kunjungan Malaysia Bisa Digunakan untuk Bekerja?
Visa atau izin kunjungan tidak boleh di anggap sebagai pengganti izin kerja.
Jika tujuan seseorang adalah bekerja, dokumen keimigrasian harus sesuai dengan aktivitas yang akan di lakukan. Menggunakan izin kunjungan untuk bekerja dapat menimbulkan persoalan keimigrasian apabila aktivitas tersebut tidak di perbolehkan berdasarkan status kunjungan.
Karena itu, WNI yang memperoleh tawaran pekerjaan sebaiknya menyelesaikan proses izin kerja terlebih dahulu sesuai kategori pekerjaan.
Baca Juga : Visa Kerja Malaysia Ditolak Penyebab dan Cara Mengatasinya
Apa yang Harus Diperhatikan Sebelum Berangkat Kerja ke Malaysia?
Sebelum berangkat, WNI sebaiknya memeriksa beberapa hal penting.
Pertama, pastikan nama perusahaan dan alamat tempat kerja sesuai dengan dokumen. Kedua, periksa jabatan dan jenis pekerjaan. Ketiga, pahami gaji, kontrak, masa kerja, dan ketentuan pemutusan hubungan kerja.
Selain itu, periksa jenis pass yang digunakan dan masa berlakunya. Jangan menerima tawaran untuk bekerja menggunakan dokumen yang tidak sesuai.
Bagi pekerja sektor tertentu, penting pula memastikan proses perekrutan dan dokumen dilakukan melalui jalur yang sah.
Baca Juga : Perpanjangan Visa Kerja Malaysia Syarat, Prosedur Memperbarui Izin Kerja

Perbedaan Employment Pass dan PLKS
Employment Pass dan PLKS sama-sama dapat berkaitan dengan pekerjaan warga negara asing di Malaysia, tetapi penggunaannya berbeda.
Employment Pass lebih berkaitan dengan tenaga profesional atau ekspatriat yang bekerja pada organisasi tertentu. Sementara itu, PLKS digunakan untuk pekerja asing pada sektor yang diizinkan, seperti manufaktur, perkebunan, pertanian, konstruksi, dan jasa.
Baca Juga : Visa Kerja Malaysia Keluarga Apakah Pasangan, Anak Bisa Ikut?
Perbedaan tersebut penting karena persyaratan, sponsor, masa berlaku, serta aturan pekerjaan dapat berbeda.
Visa kerja Malaysia merupakan istilah umum yang berkaitan dengan dokumen keimigrasian untuk warga negara asing yang ingin bekerja secara sah di Malaysia. Bagi WNI, jenis izin yang digunakan harus disesuaikan dengan pekerjaan dan status tenaga kerja.
Beberapa jenis yang perlu diketahui antara lain Employment Pass, Visitor’s Pass (Temporary Employment/PLKS), dan Professional Visit Pass. Employment Pass digunakan untuk kategori ekspatriat atau tenaga profesional, sedangkan PLKS digunakan untuk pekerja asing pada sektor tertentu. PVP digunakan untuk kegiatan profesional tertentu dalam jangka waktu terbatas.
Baca Juga : Legalisasi dan Apostille Dokumen untuk Visa Kerja Malaysia
Peraturan mengenai izin kerja dapat berubah. Bahkan, pada 1 Juni 2026 Malaysia mulai menerapkan kebijakan baru mengenai ambang gaji dan durasi Employment Pass. Oleh sebab itu, WNI yang berencana bekerja di Malaysia sebaiknya selalu memeriksa ketentuan terbaru dari Immigration Department of Malaysia dan memastikan dokumen kerja telah sesuai sebelum berangkat.
Konsultasi Visa Kerja Malaysia Sekarang!