Syarat Visa Kerja Malaysia untuk WNI Dokumen Harus Disiapkan

Nisa

Updated on:

Syarat Visa Kerja Malaysia untuk WNI Dokumen Harus Disiapkan
Direktur Utama Jangkar Groups

Malaysia menjadi salah satu negara tujuan kerja bagi warga negara Indonesia (WNI). Kesempatan bekerja tersedia dalam berbagai bidang, mulai dari sektor jasa, manufaktur, konstruksi, pertanian, perkebunan, hingga pekerjaan profesional dan tenaga ahli. Syarat Visa Kerja Malaysia untuk WNI Namun, WNI yang ingin bekerja secara legal di Malaysia tidak cukup hanya memiliki paspor dan tawaran pekerjaan. Calon pekerja harus memiliki izin kerja atau pas kerja yang sesuai dengan jenis pekerjaannya. Proses tersebut juga melibatkan pihak perusahaan atau majikan di Malaysia.

Secara umum, terdapat perbedaan prosedur antara pekerja asing pada sektor yang menggunakan Visitor’s Pass (Temporary Employment/PLKS) dan tenaga profesional yang menggunakan Employment Pass (EP). Pemerintah Malaysia menetapkan persyaratan tersendiri untuk masing-masing kategori.

Karena itu, sebelum berangkat, WNI perlu memahami syarat visa kerja Malaysia, dokumen yang harus di siapkan, prosedur pengajuan, serta peran perusahaan atau majikan.

Baca Juga : Visa Kerja Malaysia Syarat, Biaya, Prosedur, Cara Mengurus untuk WNI

Apa Itu Visa Kerja Malaysia?

Istilah visa kerja Malaysia sering di gunakan untuk menyebut dokumen atau izin yang memungkinkan warga negara asing bekerja secara legal di Malaysia. Dalam praktiknya, izin tersebut dapat berbentuk pas kerja tertentu sesuai kategori pekerjaan dan status pekerja.

Untuk tenaga profesional atau ekspatriat, salah satu izin yang di gunakan adalah Employment Pass (EP). Employment Pass memungkinkan tenaga asing bekerja pada perusahaan yang tercantum dalam pas tersebut. Pengajuannya di lakukan oleh perusahaan melalui sistem yang di tetapkan oleh otoritas Malaysia.

Baca Juga : Visa Kerja Malaysia Cuti Dan Liburan

Sementara itu, pekerja asing pada sektor tertentu dapat menggunakan Visitor’s Pass (Temporary Employment) atau PLKS. Malaysia mencantumkan Indonesia sebagai salah satu negara sumber pekerja asing yang diperbolehkan, dengan ketentuan sektor dan kebijakan yang berlaku.

Dengan demikian, jenis visa atau pas kerja yang di butuhkan harus di sesuaikan dengan pekerjaan yang akan di lakukan di Malaysia.

Jenis Visa atau Izin Kerja Malaysia untuk WNI

Sebelum menyiapkan dokumen, calon pekerja perlu mengetahui kategori izin yang sesuai.

Employment Pass untuk Tenaga Profesional

Employment Pass di tujukan bagi ekspatriat atau tenaga profesional yang bekerja pada perusahaan di Malaysia. Pas ini berkaitan dengan kontrak kerja dan posisi yang di setujui.

Perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing harus mengajukan permohonan melalui sistem Expatriate Services Division (ESD). Pekerja tidak mengajukan Employment Pass secara mandiri karena permohonan di lakukan oleh perusahaan yang akan mempekerjakannya.

Baca Juga : Visa Kerja Malaysia Dan Logistik Panduan Lengkap

Visitor’s Pass (Temporary Employment) atau PLKS

PLKS digunakan untuk kategori pekerja asing tertentu. Malaysia menetapkan sektor yang di perbolehkan dan persyaratan khusus bagi pekerja asing.

Bagi WNI, Indonesia termasuk negara sumber yang di perbolehkan dalam kebijakan pekerja asing Malaysia, dengan ketentuan yang dapat berbeda berdasarkan sektor dan kebijakan yang sedang berlaku.

Syarat Visa Kerja Malaysia untuk WNI

Persyaratan dapat berbeda sesuai jenis izin kerja. Namun, beberapa dokumen penting perlu di persiapkan sejak awal.

1. Paspor yang Masih Berlaku

Paspor merupakan dokumen utama bagi WNI yang akan bekerja di Malaysia. Pastikan paspor dalam kondisi baik dan memiliki masa berlaku yang memadai sesuai persyaratan perjalanan dan izin kerja.

Data pada paspor juga harus sesuai dengan dokumen lainnya, seperti kontrak kerja dan identitas pribadi.

Baca Juga : Visa Kerja Malaysia Untuk Keluarga Dan Pasangan

2. Surat Tawaran atau Kontrak Kerja

Calon pekerja perlu memiliki pekerjaan yang jelas dari perusahaan atau majikan di Malaysia. Dokumen tersebut dapat berupa surat tawaran pekerjaan atau kontrak kerja.

Untuk pekerja asing, kontrak kerja merupakan bagian penting dalam hubungan kerja. Departemen Tenaga Kerja Semenanjung Malaysia menyatakan bahwa majikan wajib menyediakan kontrak layanan bagi pekerja asing.

3. Dokumen Identitas

Dokumen identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga dapat di perlukan sebagai dokumen pendukung, terutama dalam proses administrasi dari Indonesia.

Selain itu, calon pekerja sebaiknya memastikan nama, tanggal lahir, dan data pribadi lainnya konsisten pada seluruh dokumen.

Baca Juga : Visa Kerja Untuk Ke Malaysia: Panduan Cara Mengurus TKA

4. Dokumen Pendidikan dan Sertifikat Keahlian

Untuk pekerjaan profesional, perusahaan atau otoritas terkait dapat meminta ijazah, sertifikat pendidikan, atau bukti pengalaman kerja.

Dalam ketentuan Employment Pass tertentu, dokumen akademik dapat membutuhkan pengesahan sebagai salinan yang benar dan, apabila dokumen tidak berbahasa Inggris, dapat di perlukan terjemahan sesuai ketentuan yang di tetapkan.

5. Surat Keterangan Pengalaman Kerja

Untuk posisi tertentu, pengalaman kerja dapat menjadi bagian penting dalam proses pengajuan. Oleh sebab itu, siapkan surat pengalaman kerja dari perusahaan sebelumnya apabila tersedia.

Dokumen ini sebaiknya memuat jabatan, periode bekerja, serta informasi pekerjaan yang relevan.

Baca Juga : Visa Kerja Malaysia Berapa Biaya & Persyaratan

6. Foto Paspor

Foto terbaru dapat di perlukan untuk proses administrasi izin kerja dan visa. Pastikan foto mengikuti ketentuan ukuran dan format yang di minta oleh pihak terkait.

7. Dokumen Kesehatan

Untuk kategori pekerja asing tertentu, pemeriksaan kesehatan menjadi bagian dari persyaratan. Pemerintah Malaysia mensyaratkan pekerja asing memperoleh pemeriksaan kesehatan di pusat kesehatan yang di tetapkan sebelum proses tertentu di selesaikan.

Baca Juga : Contoh Visa Kerja Di Malaysia Panduan Lengkap

Dokumen yang Di siapkan Perusahaan atau Majikan

Selain dokumen pribadi pekerja, perusahaan atau majikan juga memiliki kewajiban administratif.

Untuk Employment Pass, perusahaan harus terdaftar dalam sistem ESD sebelum dapat mengajukan permohonan. Pengajuan kemudian di lakukan melalui sistem yang di sediakan oleh otoritas Malaysia.

Untuk pekerja asing pada kategori PLKS, majikan juga harus mengikuti mekanisme persetujuan dan kuota yang di tetapkan pemerintah Malaysia.

Baca Juga : Biaya Pembuatan Visa Kerja Ke Malaysia

Departemen Tenaga Kerja Semenanjung Malaysia menjelaskan bahwa majikan harus memperoleh persetujuan awal sebelum mempekerjakan pekerja bukan warga negara dalam konteks yang di atur Pasal 60K Employment Act 1955.

Artinya, calon pekerja tidak seharusnya mengurus seluruh proses seorang diri. Perusahaan atau majikan memiliki peran penting dalam proses legalisasi pekerjaan.

Baca Juga : Berapa Lama Mengurus Visa Kerja Malaysia?

Syarat Khusus Pekerja Asing Sektor Tertentu

Bagi WNI yang bekerja sebagai pekerja asing pada sektor tertentu, terdapat persyaratan tambahan.

Pemerintah Malaysia mencantumkan sektor seperti manufaktur, konstruksi, pertanian, perkebunan, dan jasa dalam kategori pekerjaan pekerja asing, dengan ketentuan kebijakan dan sub-sektor yang berlaku. Calon pekerja juga harus memenuhi ketentuan usia dan kesehatan yang di tetapkan.

Baca Juga : Pembuatan Visa Kerja Malaysia Panduan Lengkap

Karena kebijakan penerimaan pekerja asing dapat berubah, calon pekerja sebaiknya memastikan sektor dan posisi pekerjaan masih terbuka sebelum melakukan perjalanan.

Syarat Usia untuk Pekerja Asing

Untuk kategori pekerja asing tertentu, pemerintah Malaysia menetapkan usia antara 18 hingga 45 tahun pada saat permohonan. Selain itu, pekerja harus memenuhi persyaratan kesehatan dan tidak termasuk dalam daftar individu yang di larang masuk Malaysia.

Namun, ketentuan tersebut tidak otomatis berlaku sama untuk semua kategori izin kerja. Tenaga profesional dengan Employment Pass memiliki persyaratan berdasarkan kategori dan posisi yang berbeda.

Baca Juga : Apa Itu Visa Kerja Malaysia? Jenis Fungsi Izin Kerja WNI

Proses Pengajuan Visa Kerja Malaysia

Setelah dokumen lengkap, proses berikutnya di lakukan sesuai kategori pekerjaan.

Tahap 1: Mendapatkan Tawaran Pekerjaan

Calon pekerja harus terlebih dahulu memiliki perusahaan atau majikan yang akan mempekerjakannya di Malaysia.

Tahap 2: Menyiapkan Dokumen

Dokumen pribadi, pendidikan, pengalaman kerja, paspor, kontrak kerja, dan dokumen lainnya di siapkan sesuai kategori izin.

Baca Juga : Cara Mengurus Visa Kerja Malaysia dari Indonesia Panduan Step-by-Step

Tahap 3: Pengajuan oleh Perusahaan

Untuk Employment Pass, perusahaan yang mempekerjakan calon pekerja mengajukan permohonan melalui sistem ESD. Pekerja tidak dapat mengajukan Employment Pass sendiri.

Tahap 4: Pemeriksaan dan Persetujuan

Otoritas terkait akan memeriksa permohonan dan dokumen yang di ajukan.

Untuk aplikasi Employment Pass yang telah lengkap, MYXpats menyebutkan proses evaluasi dalam lima hari kerja berdasarkan Client Charter, meskipun keseluruhan proses perjalanan dan penerbitan izin dapat melibatkan tahapan lain.

Baca Juga : Employment Pass Malaysia Syarat, Prosedur Tenaga Kerja Asing

Tahap 5: Visa dengan Referensi Jika Di perlukan

Untuk kategori tertentu, calon pekerja yang berada di luar Malaysia dapat memerlukan Visa with Reference (VDR/VwR) sebelum masuk Malaysia. Ketentuan ini bergantung pada kategori pas dan kewarganegaraan.

Tahap 6: Masuk ke Malaysia dan Penyelesaian Pas

Setelah mendapatkan persetujuan yang di perlukan, pekerja dapat mengikuti prosedur masuk ke Malaysia dan penyelesaian atau endorsement pas sesuai ketentuan.

Baca Juga : Biaya Visa Kerja Malaysia Tarif Visa, Work Permit, Biaya Pendukung

Apakah WNI Bisa Mengajukan Visa Kerja Malaysia Sendiri

Apakah WNI Bisa Mengajukan Visa Kerja Malaysia Sendiri?

Pada beberapa kategori, khususnya Employment Pass, WNI tidak mengajukan permohonan secara mandiri. Perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing harus mengajukan permohonan melalui sistem resmi.

MYXpats secara jelas menyatakan bahwa ekspatriat tidak di perbolehkan mengajukan immigration pass sendiri dan permohonan harus dilakukan oleh perusahaan yang akan mempekerjakan ekspatriat tersebut.

Karena itu, sebelum membayar biaya kepada pihak mana pun, calon pekerja perlu memastikan bahwa perusahaan dan pekerjaan yang di tawarkan memang benar.

Baca Juga : Berapa Lama Proses Visa Kerja Malaysia? Dari Job Offer sampai Berangkat

Berapa Lama Proses Visa Kerja Malaysia?

Lama proses bergantung pada jenis izin kerja dan kelengkapan dokumen.

Untuk Employment Pass, MYXpats menyatakan bahwa aplikasi yang telah lengkap diproses dalam lima hari kerja berdasarkan Client Charter. Namun, waktu tersebut tidak selalu sama dengan keseluruhan waktu yang di perlukan sejak menerima tawaran kerja hingga dapat mulai bekerja karena masih terdapat tahapan perusahaan, persetujuan, visa jika di perlukan, perjalanan, dan endorsement.

Sementara itu, kategori pekerja asing lainnya memiliki prosedur berbeda, sehingga waktu proses perlu di konfirmasi berdasarkan jenis pekerjaan dan pas yang di gunakan.

Baca Juga : Sponsor Visa Kerja Malaysia Peran Employer Pengajuan Izin Kerja

Hal yang Harus Di perhatikan WNI Sebelum Berangkat

Sebelum berangkat ke Malaysia, calon pekerja sebaiknya memeriksa beberapa hal berikut:

  • Pastikan perusahaan atau majikan benar-benar memberikan pekerjaan.
  • Periksa isi kontrak kerja sebelum menandatanganinya.
  • Pastikan jabatan dan perusahaan sesuai dengan izin kerja.
  • Jangan bekerja menggunakan visa kunjungan biasa.
  • Pastikan pas kerja telah diproses melalui jalur yang sesuai.
  • Simpan salinan paspor dan dokumen kerja.
  • Pastikan memahami gaji, jam kerja, tempat tinggal, dan ketentuan pekerjaan.
  • Jangan menyerahkan paspor kepada majikan untuk disimpan.

Terkait paspor, Departemen Tenaga Kerja Semenanjung Malaysia menyatakan bahwa majikan tidak diperbolehkan menyimpan paspor pekerja asing dan tindakan tersebut merupakan pelanggaran berdasarkan ketentuan yang mereka cantumkan.

Baca Juga : Visa Kerja Malaysia Ditolak Penyebab dan Cara Mengatasinya

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mengurus Visa Kerja Malaysia

Beberapa kesalahan dapat menghambat proses pengajuan, misalnya:

Menggunakan Visa Kunjungan untuk Bekerja

Visa atau izin kunjungan tidak boleh dianggap sebagai pengganti izin kerja. Pekerja harus memiliki pas kerja sesuai kategori pekerjaannya.

Dokumen Tidak Sesuai

Perbedaan nama, nomor paspor, tanggal lahir, atau informasi pendidikan dapat menyebabkan proses administrasi menjadi lebih rumit.

Baca Juga : Perpanjangan Visa Kerja Malaysia Syarat, Prosedur Memperbarui Izin Kerja

Tidak Memeriksa Perusahaan

Calon pekerja sebaiknya memastikan identitas perusahaan, posisi, alamat, dan kontrak kerja sebelum menyerahkan dokumen pribadi atau melakukan pembayaran.

Tidak Memahami Jenis Izin Kerja

Employment Pass dan PLKS bukan dokumen yang sama. Keduanya memiliki persyaratan, proses, dan kelompok pekerja yang berbeda.

Baca Juga : Visa Kerja Malaysia Keluarga Apakah Pasangan, Anak Bisa Ikut?

Syarat visa kerja Malaysia untuk WNI bergantung pada jenis pekerjaan dan izin kerja yang digunakan. Untuk tenaga profesional, Employment Pass menjadi salah satu jalur yang digunakan dan pengajuannya dilakukan oleh perusahaan melalui sistem ESD. Sementara itu, pekerja asing pada sektor tertentu dapat menggunakan Visitor’s Pass (Temporary Employment) atau PLKS dengan persyaratan yang berbeda.

Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain paspor, kontrak atau surat tawaran kerja, dokumen identitas, ijazah atau sertifikat keahlian, bukti pengalaman kerja, foto, serta dokumen kesehatan apabila diwajibkan. Selain itu, perusahaan atau majikan juga harus memenuhi persyaratan dan memperoleh persetujuan yang diperlukan.

Baca Juga : Legalisasi dan Apostille Dokumen untuk Visa Kerja Malaysia

Karena kebijakan pekerja asing Malaysia dapat berubah, WNI yang akan bekerja sebaiknya selalu memeriksa persyaratan terbaru melalui otoritas resmi Malaysia sebelum mengajukan permohonan atau berangkat ke Malaysia.

Konsultasi Visa Kerja Malaysia Sekarang!

Avatar photo
Nisa