Naturalisasi WNI menjadi salah satu jalur bagi warga negara asing atau WNA yang ingin memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia. Proses ini tentu berbeda dengan sekadar memperoleh izin tinggal, KITAS, KITAP, atau dokumen keimigrasian lainnya. Naturalisasi menyangkut perubahan status kewarganegaraan sehingga prosesnya melibatkan pemeriksaan administratif, pemeriksaan substantif, persetujuan pemerintah, sampai pengucapan sumpah atau janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Karena itu, calon pemohon perlu memahami setiap tahapan sejak awal. Selain itu, kelengkapan dokumen juga memegang peranan penting. Kesalahan data, dokumen yang tidak sesuai, atau kurangnya persyaratan dapat membuat proses berjalan lebih lama.
Secara hukum, mekanisme pewarganegaraan Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada PP Nomor 2 Tahun 2007 yang kemudian mengalami perubahan melalui PP Nomor 21 Tahun 2022.
Lalu, bagaimana sebenarnya tahapan pengajuan naturalisasi WNI dari awal sampai selesai? Berikut penjelasan lengkapnya.
Baca juga : Naturalisasi WNI Perkawinan Campuran Panduan Lengkap
Apa Itu Naturalisasi WNI?
Naturalisasi atau pewarganegaraan merupakan proses bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Dengan demikian, naturalisasi bukan sekadar proses memperoleh izin tinggal atau memperpanjang dokumen keimigrasian.
Dalam ketentuan pelaksanaannya, orang asing yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri.
Pada praktiknya, proses tersebut membutuhkan beberapa tahap. Pemohon perlu memenuhi persyaratan dasar, menyiapkan dokumen, mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang, menjalani pemeriksaan substantif, menunggu proses pada tingkat Menteri dan Presiden, lalu mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Oleh sebab itu, calon pemohon sebaiknya tidak hanya fokus pada pengumpulan dokumen. Pemohon juga perlu memahami alur proses secara keseluruhan.
Baca juga : Apa Itu Naturalisasi Menjadi WNI Perkawinan Campuran?
Dasar Hukum Naturalisasi WNI
Pertama, calon pemohon perlu memahami dasar hukum yang mengatur proses naturalisasi.
Dasar utama proses kewarganegaraan Indonesia yaitu:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 sebagai perubahan atas PP Nomor 2 Tahun 2007.
UU Nomor 12 Tahun 2006 mengatur siapa yang dapat menjadi WNI, persyaratan memperoleh kewarganegaraan, kehilangan kewarganegaraan, serta cara memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia.
Sementara itu, PP Nomor 2 Tahun 2007 mengatur mekanisme pelaksanaan pewarganegaraan. PP tersebut antara lain menjelaskan pengajuan permohonan, pemeriksaan persyaratan, proses pada tingkat Menteri, keputusan Presiden, pengucapan sumpah atau janji setia, serta kewajiban setelah memperoleh kewarganegaraan.
Perlu pula mencermati perkembangan regulasi. Pemerintah telah menerbitkan Permenkum Nomor 15 Tahun 2026 tentang Layanan Bidang Kewarganegaraan. Namun, peraturan tersebut baru mulai berlaku pada 20 Desember 2026. Jadi, pada saat artikel ini tersusun, calon pemohon perlu memperhatikan aturan yang masih berlaku serta jadwal pemberlakuan regulasi baru tersebut.
Baca juga : Dasar Hukum Naturalisasi WNI karena Perkawinan Campuran
Syarat Dasar Untuk Naturalisasi WNI

Sebelum masuk ke tahap pengajuan, calon pemohon perlu memastikan kelayakan berdasarkan ketentuan kewarganegaraan.
Secara umum, persyaratan naturalisasi mencakup beberapa hal penting, antara lain:
- Berusia 18 tahun atau sudah kawin.
- Bertempat tinggal di wilayah Indonesia selama sekurang-kurangnya 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Mampu berbahasa Indonesia.
- Mengakui Pancasila serta UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Tidak pernah melakukan tindak pidana yang memperoleh ancaman pidana penjara 1 tahun atau lebih.
- Jika memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak boleh memiliki kewarganegaraan ganda.
- Memiliki pekerjaan dan/atau penghasilan tetap.
- Membayar uang pewarganegaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan mengenai masa tinggal, kemampuan berbahasa Indonesia, pengakuan terhadap Pancasila dan UUD 1945, kondisi kesehatan, status kewarganegaraan ganda, pekerjaan atau penghasilan, serta dokumen pendukung tercantum dalam ketentuan pelaksanaan pewarganegaraan.
Namun demikian, setiap kasus dapat memiliki kondisi berbeda. Karena itu, calon pemohon perlu memeriksa status dokumen dan riwayat keimigrasian secara menyeluruh sebelum mengajukan permohonan.
Baca juga : Perbedaan Naturalisasi dan Pewarganegaraan karena Perkawinan
Tahap 1: Memeriksa Kelayakan Pemohon
Tahap pertama yaitu pemeriksaan kelayakan.
Pada tahap ini, calon pemohon perlu mengecek apakah dirinya telah memenuhi persyaratan dasar naturalisasi. Jangan langsung mengumpulkan seluruh dokumen sebelum memastikan status dan kondisi pemohon.
Beberapa hal yang perlu diperiksa antara lain:
- Usia pemohon.
- Status perkawinan.
- Lama tinggal di Indonesia.
- Status KITAP.
- Riwayat keimigrasian.
- Riwayat hukum.
- Status pekerjaan atau penghasilan.
- Kemampuan berbahasa Indonesia.
- Status kewarganegaraan asal.
- Kemungkinan adanya kewarganegaraan ganda.
Selanjutnya, calon pemohon juga perlu memastikan bahwa data pada paspor, KITAP, dokumen kelahiran, dokumen perkawinan, dan dokumen lain memiliki informasi yang konsisten.
Tahap ini penting karena perbedaan nama, tanggal lahir, tempat lahir, atau status perkawinan dapat menimbulkan kebutuhan klarifikasi tambahan.
Baca juga : Apakah WNA Bisa Menjadi WNI karena Menikah dengan WNI?
Tahap 2: Menyiapkan Dokumen Naturalisasi
Setelah calon pemohon memenuhi persyaratan dasar, tahap berikutnya yaitu menyiapkan dokumen.
Dokumen yang menjadi bagian dari permohonan antara lain:
- Akta kelahiran atau dokumen yang membuktikan kelahiran.
- Akta perkawinan, buku nikah, dokumen perceraian, atau dokumen kematian pasangan apabila relevan.
- Surat keterangan keimigrasian.
- Kartu Izin Tinggal Tetap atau KITAP.
- Dokumen identitas seperti KTP sesuai ketentuan.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
- Surat pernyataan mampu berbahasa Indonesia.
- Surat pernyataan mengakui Pancasila dan UUD 1945.
- SKCK.
- Surat dari perwakilan negara asal mengenai konsekuensi kewarganegaraan.
- Surat keterangan pekerjaan dan/atau penghasilan tetap.
- Bukti pembayaran uang pewarganegaraan.
- Pasfoto terbaru.
PP Nomor 21 Tahun 2022 mencantumkan sejumlah dokumen tersebut sebagai lampiran permohonan bagi orang asing yang mengajukan pewarganegaraan.
Selanjutnya, calon pemohon perlu memperhatikan bentuk dokumen. Dokumen asing dapat memerlukan legalisasi, pengesahan, atau terjemahan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, jangan hanya mengandalkan salinan biasa.
Baca juga : Apakah Pernikahan Campuran Membuat WNA Menjadi WNI?
Tahap 3: Mengurus Surat Keterangan Keimigrasian
Surat keterangan keimigrasian menjadi salah satu bagian penting dalam proses naturalisasi.
Dokumen ini berkaitan dengan lama masa tinggal pemohon di Indonesia. Ketentuan pelaksanaan menyebutkan masa tinggal paling singkat 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
Karena itu, calon pemohon perlu memastikan riwayat izin tinggalnya sesuai dengan persyaratan.
Selain itu, dokumen keimigrasian lain seperti KITAP juga perlu memiliki data yang konsisten dengan dokumen lain. Jika terdapat perbedaan data, sebaiknya selesaikan masalah tersebut terlebih dahulu.
Baca juga : Syarat Naturalisasi Menjadi WNI karena Perkawinan Campuran
Tahap 4: Membuat Permohonan Pewarganegaraan
Setelah dokumen lengkap, pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
Permohonan memuat informasi pokok seperti:
- Nama lengkap.
- Tempat dan tanggal lahir.
- Jenis kelamin.
- Status perkawinan.
- Alamat tempat tinggal.
- Pekerjaan dan/atau penghasilan tetap.
- Kewarganegaraan asal.
- Nomor identitas sesuai ketentuan.
Permohonan beserta lampiran kemudian disampaikan kepada pejabat yang wilayah kerjanya mencakup tempat tinggal pemohon.
Pada tahap ini, ketelitian sangat penting. Pastikan seluruh dokumen telah tersusun secara sistematis dan informasi pada setiap dokumen saling sesuai.
Baca juga : Dokumen yang Dibutuhkan untuk Naturalisasi WNI Perkawinan
Tahap 5: Pemeriksaan Administratif
Setelah permohonan masuk, pejabat berwenang melakukan pemeriksaan kelengkapan administratif.
Petugas akan mencermati dokumen dan persyaratan yang pemohon ajukan. Jika berkas lengkap, proses dapat berlanjut menuju pemeriksaan substantif.
Sebaliknya, jika ada dokumen yang kurang atau tidak memenuhi ketentuan, pemohon perlu melakukan perbaikan atau melengkapi dokumen sesuai arahan.
Menurut PP Nomor 2 Tahun 2007, setelah persyaratan administratif lengkap, pejabat melakukan pemeriksaan substantif paling lama 14 hari sejak permohonan diterima.
Jadi, kelengkapan sejak awal dapat membantu mengurangi potensi hambatan.
Baca juga : Syarat Akta Perkawinan untuk Pengajuan Kewarganegaraan WNI
Tahap 6: Pemeriksaan Substantif
Pemeriksaan substantif menjadi tahap penting karena proses tidak hanya melihat keberadaan dokumen.
Pada tahap ini, pihak berwenang dapat menilai kesesuaian informasi dan kondisi pemohon dengan persyaratan pewarganegaraan.
Selain itu, pemohon perlu siap menjelaskan:
- Riwayat tinggal di Indonesia.
- Aktivitas pekerjaan.
- Kondisi keluarga.
- Alasan ingin menjadi WNI.
- Kemampuan berbahasa Indonesia.
- Pemahaman terhadap Pancasila dan UUD 1945.
- Riwayat keimigrasian.
- Riwayat hukum.
- Status kewarganegaraan asal.
Dengan demikian, calon pemohon sebaiknya memahami isi dokumennya sendiri. Jangan sampai informasi dalam dokumen berbeda dengan jawaban ketika pemeriksaan.
Jika permohonan memenuhi persyaratan substantif, pejabat meneruskan permohonan kepada Menteri. PP Nomor 2 Tahun 2007 memberikan batas waktu paling lama 7 hari untuk meneruskan permohonan setelah pemeriksaan substantif selesai.
Baca juga : Syarat Paspor dan Dokumen Keimigrasian untuk Menjadi WNI
Tahap 7: Pemeriksaan pada Tingkat Menteri
Setelah permohonan sampai pada tingkat Menteri, proses masuk ke pemeriksaan substantif pada tingkat kementerian.
Menteri kemudian menyusun pertimbangan dan meneruskan permohonan kepada Presiden.
Dalam PP Nomor 2 Tahun 2007, Menteri memiliki waktu paling lama 45 hari sejak menerima permohonan dari pejabat untuk melakukan pemeriksaan substantif dan meneruskannya kepada Presiden. Dalam kondisi tertentu, Menteri juga dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait.
Karena itu, calon pemohon perlu memahami bahwa setelah pengajuan awal selesai, proses masih memiliki beberapa tahapan pemerintahan.
Baca juga : Surat Keterangan yang Diperlukan untuk Pengajuan WNI
Tahap 8: Keputusan Presiden
Setelah Menteri meneruskan permohonan, Presiden memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau menolak permohonan.
PP Nomor 2 Tahun 2007 memberikan batas waktu paling lambat 45 hari bagi Presiden untuk mengabulkan atau menolak permohonan sejak permohonan diterima dari Menteri.
Jika Presiden mengabulkan permohonan, Presiden menetapkan Keputusan Presiden.
Selanjutnya, pemberitahuan mengenai keputusan tersebut disampaikan kepada pemohon melalui pejabat terkait.
Namun, calon pemohon perlu memahami bahwa Keputusan Presiden belum berarti seluruh rangkaian administrasi selesai. Masih ada tahap yang sangat penting, yaitu pengucapan sumpah atau janji setia.
Baca juga : Cara Menjadi WNI melalui Perkawinan Campuran
Tahap 9: Pengucapan Sumpah atau Janji Setia
Setelah memperoleh keputusan yang mengabulkan permohonan, pemohon akan memperoleh panggilan untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pejabat memanggil pemohon secara tertulis. Proses pengucapan sumpah atau janji setia berlangsung dalam batas waktu yang telah ditentukan oleh peraturan. Pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan pejabat serta dua orang saksi.
Tahap ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan penyelesaian proses pewarganegaraan.
Pemohon harus memperhatikan panggilan dan jadwal dengan serius. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat menimbulkan konsekuensi hukum terhadap Keputusan Presiden.
Baca juga : Prosedur Pengajuan Kewarganegaraan bagi Pasangan WNA
Tahap 10: Mengembalikan Dokumen Keimigrasian
Setelah pengucapan sumpah atau janji setia, pemohon memiliki kewajiban administratif berikutnya.
Dokumen atau surat keimigrasian atas nama pemohon perlu dikembalikan kepada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya mencakup tempat tinggal pemohon. PP Nomor 2 Tahun 2007 menetapkan batas waktu paling lambat 14 hari sejak pengucapan sumpah atau janji setia.
Apabila anak pemohon yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin ikut memperoleh status kewarganegaraan, dokumen keimigrasian anak juga mengikuti ketentuan pengembalian tersebut.
Baca juga : Berapa Lama Proses Menjadi WNI karena Perkawinan Campuran?
Tahap 11: Penerbitan Berita Acara dan Penyelesaian Administrasi
Setelah sumpah atau janji setia selesai, proses menghasilkan berita acara sebagai bukti pelaksanaan pengucapan sumpah atau janji setia.
Berita acara tersebut memiliki beberapa rangkap untuk kebutuhan administrasi pemerintah dan pemohon. Pemohon memperoleh salah satu rangkap sesuai ketentuan.
Selanjutnya, Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia setelah menerima berita acara pengucapan sumpah atau janji setia.
Dengan demikian, proses naturalisasi tidak berhenti hanya pada keluarnya Keputusan Presiden. Pemohon masih perlu menyelesaikan tahapan sumpah, pengembalian dokumen keimigrasian, dan administrasi kewarganegaraan.
Baca juga : Kemana Mengajukan Menjadi WNI karena Perkawinan?
Berapa Lama Proses Naturalisasi WNI?
Pertanyaan mengenai durasi sering muncul dari calon pemohon.
Secara normatif, beberapa tahap memiliki batas waktu tertentu. Misalnya, pemeriksaan substantif oleh pejabat memiliki batas waktu tertentu, kemudian Menteri memiliki waktu untuk melakukan pemeriksaan dan meneruskan permohonan kepada Presiden. Selanjutnya, Presiden juga memiliki batas waktu untuk mengambil keputusan.
Namun, calon pemohon sebaiknya tidak menganggap keseluruhan proses pasti selesai dalam satu angka waktu tertentu.
Mengapa?
Karena durasi nyata dapat bergantung pada kelengkapan dokumen, kebutuhan klarifikasi, proses pada instansi terkait, kondisi administrasi, serta tahapan lain yang muncul pada kasus tertentu.
Oleh sebab itu, strategi terbaik yaitu mempersiapkan dokumen secara lengkap sejak awal dan memastikan seluruh data konsisten.
Baca juga : Biaya Naturalisasi Menjadi WNI karena Perkawinan Campuran
Apa Penyebab Proses Naturalisasi Mengalami Kendala?
Ada beberapa hal yang dapat memicu kendala, antara lain:
1. Data dokumen tidak konsisten
Perbedaan nama, tempat lahir, tanggal lahir, atau status perkawinan dapat memerlukan klarifikasi.
2. Riwayat tinggal tidak sesuai
Persyaratan masa tinggal menjadi salah satu aspek penting. Karena itu, calon pemohon perlu memeriksa riwayat keimigrasian secara menyeluruh.
Baca juga : Apakah WNA Harus Melepaskan Kewarganegaraan Asalnya?
3. Dokumen belum lengkap
Dokumen kelahiran, perkawinan, KITAP, SKCK, surat kesehatan, dokumen pekerjaan, atau dokumen lain perlu mengikuti persyaratan yang berlaku.
4. Persoalan kewarganegaraan asal
Indonesia pada prinsipnya tidak memberikan kewarganegaraan ganda secara umum bagi orang dewasa melalui proses naturalisasi. Karena itu, status kewarganegaraan asal perlu memperoleh perhatian khusus.
5. Kurang memahami proses pemeriksaan
Naturalisasi bukan hanya proses administratif. Pemohon juga perlu memahami alasan permohonan, riwayat tinggal, pekerjaan, keluarga, serta komitmen terhadap Indonesia.
Baca juga : Apa yang Terjadi Jika Permohonan Menjadi WNI Ditolak?
Tips Agar Pengajuan Naturalisasi Lebih Terarah
Agar proses berjalan lebih tertata, calon pemohon dapat mengikuti beberapa langkah berikut.
- lakukan pemeriksaan kelayakan sebelum mengumpulkan dokumen.
- buat checklist seluruh dokumen.
- cocokkan nama dan data pribadi pada setiap dokumen.
- periksa masa berlaku paspor, KITAP, SKCK, dan dokumen lain.
- pastikan riwayat tinggal sesuai dengan ketentuan.
- siapkan dokumen asing dengan format yang sesuai kebutuhan administrasi Indonesia.
- pahami alasan pengajuan naturalisasi secara jelas.
- siapkan diri untuk proses pemeriksaan dan wawancara apabila ada.
- pantau setiap tahapan setelah permohonan masuk.
- jangan mengabaikan panggilan untuk sumpah atau janji setia. Tahap tersebut menjadi bagian penting dalam penyelesaian proses naturalisasi.
Baca juga : WNA Laki-Laki Menikah dengan Perempuan WNI
Tahapan pengajuan naturalisasi WNI
Tahapan pengajuan naturalisasi WNI dari awal sampai selesai membutuhkan persiapan yang matang. Prosesnya tidak berhenti pada pengumpulan dokumen, tetapi mencakup pemeriksaan kelayakan, persiapan berkas, pengajuan permohonan, pemeriksaan administratif, pemeriksaan substantif, proses pada tingkat Menteri, keputusan Presiden, pengucapan sumpah atau janji setia, pengembalian dokumen keimigrasian, serta penyelesaian administrasi kewarganegaraan.
Selain itu, aturan kewarganegaraan memiliki aspek hukum yang cukup kompleks. Karena itu, calon pemohon perlu memperhatikan regulasi yang berlaku pada saat mengajukan permohonan.
Bagi WNA yang ingin menjadi WNI melalui naturalisasi, persiapan sejak tahap awal dapat membantu mengurangi risiko kesalahan administrasi. Pemeriksaan dokumen, riwayat keimigrasian, status kewarganegaraan asal, pekerjaan, serta dokumen keluarga sebaiknya memperoleh perhatian khusus.
Konsultasikan Pengurusan Perkawinan Campuran Anda SekarangBaca juga : Jasa Pengurusan Naturalisasi WNI untuk Perkawinan Campuran