Cara Menjadi WNI melalui Perkawinan Campuran

Santsanisy

Updated on:

Cara Menjadi WNI melalui Perkawinan Campuran
Direktur Utama Jangkar Groups

Perkawinan antara Warga Negara Indonesia atau WNI dengan warga negara asing atau WNA bukan hanya menyatukan dua orang dari latar belakang berbeda. Selain persoalan keluarga, perkawinan campuran juga dapat menimbulkan persoalan hukum mengenai kewarganegaraan. Karena itu, pasangan WNA yang ingin menjadi WNI perlu memahami aturan, persyaratan, serta prosedur yang berlaku.

Pada dasarnya, menikah dengan WNI tidak otomatis membuat seorang WNA memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Ada proses hukum tertentu yang harus seseorang tempuh agar status kewarganegaraannya dapat berubah menjadi WNI. Salah satu jalur yang secara khusus tersedia bagi pasangan dalam perkawinan campuran terdapat pada Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Lalu, bagaimana cara menjadi WNI melalui perkawinan campuran? Apa saja syaratnya? Berapa lama prosesnya? Apakah WNA harus melepaskan kewarganegaraan asal? Berikut pembahasan lengkapnya.

Baca juga : Naturalisasi WNI Perkawinan Campuran Panduan Lengkap

Apa Itu Perkawinan Campuran?

Perkawinan campuran merupakan perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum berbeda karena perbedaan kewarganegaraan, dengan salah satu pihak berstatus sebagai WNI.

Konsep tersebut selaras dengan ketentuan hukum perkawinan Indonesia. Artinya, perkawinan antara WNI dan WNA dapat masuk kategori perkawinan campuran apabila memenuhi unsur perbedaan kewarganegaraan tersebut.

Contohnya, seorang perempuan WNI menikah dengan laki-laki berkewarganegaraan Australia. Sebaliknya, seorang laki-laki WNI juga dapat menikah dengan perempuan berkewarganegaraan Jepang, Korea Selatan, Amerika Serikat, Inggris, Singapura, atau negara lain.

Namun, status perkawinan saja belum membuat pasangan WNA langsung memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

Justru, pasangan WNA perlu mengajukan proses kewarganegaraan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, dokumen perkawinan, identitas pasangan, status keimigrasian, serta dokumen lain menjadi bagian penting dalam proses tersebut.

Baca juga : Apa Itu Naturalisasi Menjadi WNI Perkawinan Campuran?

Apakah Menikah dengan WNI Otomatis Menjadi WNI?

Jawabannya adalah tidak.

Pernikahan dengan WNI tidak secara otomatis mengubah kewarganegaraan pasangan WNA menjadi WNI. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 mengatur mekanisme tersendiri mengenai kewarganegaraan akibat perkawinan.

Dalam kondisi tertentu, seorang WNA yang menikah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui mekanisme yang tersedia dalam undang-undang.

Karena itu, pasangan tidak cukup hanya mempunyai buku nikah atau akta perkawinan. Mereka juga perlu melihat jalur kewarganegaraan yang sesuai dengan keadaan pemohon.

Hal ini penting karena kewarganegaraan mempunyai konsekuensi hukum yang jauh lebih luas daripada status perkawinan.

Baca juga : Dasar Hukum Naturalisasi WNI karena Perkawinan Campuran

Cara untuk Menjadi WNI melalui Perkawinan Campuran

Salah satu jalur penting bagi WNA yang menikah dengan WNI terdapat pada Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

Ketentuan tersebut memberikan mekanisme bagi orang asing yang menikah secara sah dengan WNI untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui pernyataan, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum atau Ditjen AHU juga menyediakan layanan serta aplikasi untuk pengajuan pewarganegaraan berdasarkan perkawinan campuran Pasal 19.

Dengan demikian, secara sederhana alurnya dapat seseorang pahami seperti berikut:

Perkawinan sah → persiapan dokumen → pemeriksaan persyaratan → pengajuan permohonan/pernyataan → proses administrasi kewarganegaraan → keputusan sesuai ketentuan hukum.

Namun, setiap kasus dapat mempunyai kondisi berbeda. Karena itu, pemeriksaan status pemohon terlebih dahulu sangat penting.

Baca juga : Perbedaan Naturalisasi dan Pewarganegaraan karena Perkawinan

Syarat Menjadi WNI melalui Perkawinan Campuran

Persyaratan dapat menyesuaikan kondisi pemohon dan ketentuan administrasi yang berlaku. Panduan administrasi terkait Pasal 19 antara lain memuat dokumen identitas pemohon, identitas pasangan WNI, serta bukti perkawinan.

Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:

1. Akta kelahiran pemohon

Pemohon perlu menyiapkan salinan akta kelahiran atau dokumen kelahiran yang sesuai dengan ketentuan administrasi.

Dokumen ini berguna untuk memastikan identitas dasar pemohon.

2. Dokumen identitas pemohon

Pemohon juga perlu mempunyai dokumen identitas atau dokumen tempat tinggal sesuai status dan kondisi masing-masing.

Dalam ketentuan administrasi yang berkaitan dengan Pasal 19, dokumen seperti KTP atau surat keterangan tempat tinggal termasuk bagian dari persyaratan yang perlu mendapat perhatian.

Baca juga : Apakah WNA Bisa Menjadi WNI karena Menikah dengan WNI?

3. Akta kelahiran pasangan WNI

Pasangan WNI juga perlu menyiapkan dokumen identitas serta akta kelahiran sesuai ketentuan.

Kelengkapan dokumen pasangan sangat penting karena proses ini berkaitan langsung dengan hubungan hukum antara pemohon dan WNI.

4. KTP pasangan WNI

KTP pasangan WNI menjadi salah satu dokumen penting untuk menunjukkan identitas dan status kewarganegaraan pasangan.

Karena itu, pastikan nama, tanggal lahir, alamat, serta informasi lain pada dokumen memiliki kesesuaian.

Baca juga : Apakah Pernikahan Campuran Membuat WNA Menjadi WNI?

5. Buku nikah atau akta perkawinan

Bukti perkawinan menjadi dokumen utama.

Untuk pasangan yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, buku nikah dapat menjadi dokumen utama. Sementara itu, pasangan yang menggunakan pencatatan sipil dapat menggunakan akta perkawinan sesuai ketentuan.

Dokumen perkawinan harus menunjukkan bahwa hubungan antara pemohon dan pasangan WNI mempunyai dasar hukum yang sah.

Baca juga : Syarat Naturalisasi Menjadi WNI karena Perkawinan Campuran

6. Dokumen keimigrasian

Dalam praktiknya, status keimigrasian pemohon juga perlu mendapat perhatian.

Paspor, izin tinggal, serta dokumen imigrasi lain dapat menjadi bagian dari pemeriksaan administratif sesuai kondisi pemohon.

Oleh sebab itu, pasangan sebaiknya tidak menunggu sampai proses pengajuan untuk memeriksa masa berlaku dokumen keimigrasian.

7. Dokumen tambahan

Selain dokumen utama, instansi terkait dapat meminta dokumen tambahan sesuai kondisi pemohon.

Misalnya, terdapat perbedaan nama antara paspor dan akta perkawinan. Dalam situasi seperti ini, pemohon mungkin perlu menyiapkan dokumen yang menjelaskan perbedaan tersebut.

Begitu pula jika dokumen berasal dari luar negeri, pemohon perlu memperhatikan kebutuhan penerjemahan, legalisasi, atau mekanisme pengesahan sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga : Dokumen yang Dibutuhkan untuk Naturalisasi WNI Perkawinan

Ketentuan Penting Pasal 19 UU Kewarganegaraan

Ketentuan Penting Pasal 19 UU Kewarganegaraan

Pasal 19 menjadi salah satu dasar penting bagi WNA yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena perkawinan dengan WNI.

Namun, terdapat persyaratan hukum yang perlu pemohon perhatikan.

Salah satunya berkaitan dengan persoalan kewarganegaraan ganda. Indonesia pada prinsipnya menganut kewarganegaraan tunggal, dengan pengecualian tertentu untuk anak hasil perkawinan campuran dalam bentuk kewarganegaraan ganda terbatas.

Karena itu, orang dewasa yang mengajukan kewarganegaraan Indonesia perlu memperhatikan konsekuensi terhadap kewarganegaraan asal.

UU Nomor 12 Tahun 2006 juga mengatur kondisi tertentu ketika perkawinan dapat menimbulkan perubahan status kewarganegaraan. Dalam kondisi tertentu, hukum negara pasangan dapat memengaruhi status kewarganegaraan seseorang.

Jadi, sebelum mengajukan permohonan, calon WNI sebaiknya memahami apakah negara asal pemohon mengizinkan seseorang mempunyai dua kewarganegaraan atau tidak.

Baca juga : Syarat Akta Perkawinan untuk Pengajuan Kewarganegaraan WNI

Apakah WNA Harus Melepaskan Kewarganegaraan Asal?

Pertanyaan ini sering muncul dalam perkawinan campuran.

Jawabannya bergantung pada kondisi hukum yang berlaku serta mekanisme kewarganegaraan yang pemohon gunakan.

Indonesia mempunyai prinsip kewarganegaraan tunggal bagi orang dewasa. Karena itu, seseorang yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia perlu memperhatikan konsekuensi terhadap kewarganegaraan sebelumnya.

Selain itu, hukum negara asal juga mempunyai aturan masing-masing.

Contohnya, ada negara yang memperbolehkan kewarganegaraan ganda. Namun, ada pula negara yang dapat menganggap seseorang kehilangan kewarganegaraan asal ketika orang tersebut memperoleh kewarganegaraan negara lain.

Karena itu, jangan hanya memeriksa aturan Indonesia. Pemohon juga perlu mengecek hukum negara asal melalui perwakilan diplomatik negara tersebut.

Baca juga : Syarat Paspor dan Dokumen Keimigrasian untuk Menjadi WNI

Tahapan Pengajuan WNI melalui Perkawinan Campuran

Secara umum, proses pengajuan memerlukan beberapa tahapan administratif.

1. periksa status perkawinan

Pastikan perkawinan antara WNA dan WNI mempunyai pencatatan serta dokumen yang sah.

Jika perkawinan berlangsung di luar negeri, pasangan perlu memastikan pencatatan dan pelaporan perkawinan sesuai ketentuan Indonesia.

2. periksa dokumen pribadi

Selanjutnya, periksa akta kelahiran, paspor, identitas, izin tinggal, serta dokumen lain.

Periksa pula kesamaan penulisan nama.

Kesalahan satu huruf pada nama dapat menimbulkan pertanyaan administratif ketika instansi melakukan pemeriksaan.

Baca juga : Surat Keterangan yang Diperlukan untuk Pengajuan WNI

3. siapkan dokumen pasangan WNI

Pasangan WNI perlu menyiapkan KTP, akta kelahiran, buku nikah atau akta perkawinan, serta dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan.

4. ajukan permohonan melalui mekanisme AHU

Ditjen AHU menyediakan aplikasi pewarganegaraan yang memuat layanan permohonan berdasarkan perkawinan campuran Pasal 19. Panduan AHU menjelaskan bahwa pemohon dapat mengisi data pemohon dan data suami atau istri dalam proses pengajuan.

Baca juga : Prosedur Pengajuan Kewarganegaraan bagi Pasangan WNA

5. lakukan pemeriksaan dokumen

Pada tahap ini, kelengkapan dan kesesuaian data menjadi hal penting.

Jika terdapat dokumen yang tidak sesuai, proses dapat memerlukan perbaikan atau dokumen tambahan.

Karena itu, pemohon sebaiknya memeriksa seluruh dokumen sebelum pengajuan.

Tahap keenam, ikuti proses lanjutan

Setelah pengajuan masuk, pemohon mengikuti tahapan lanjutan sesuai instruksi instansi berwenang.

Proses dapat berbeda berdasarkan status pemohon, dokumen, tempat tinggal, serta kondisi hukum yang menyertai perkawinan.

Baca juga : Tahapan Pengajuan Naturalisasi WNI dari Awal sampai Selesai

Berapa Lama Proses Menjadi WNI melalui Perkawinan?

Durasi proses tidak selalu sama untuk setiap pemohon.

Perbedaan dapat muncul karena kelengkapan dokumen, kebutuhan pemeriksaan tambahan, kondisi kewarganegaraan asal, status perkawinan, tempat tinggal, serta proses administrasi pada instansi terkait.

Karena itu, pasangan sebaiknya tidak menggunakan satu angka sebagai patokan mutlak.

Jika seseorang membutuhkan kewarganegaraan Indonesia untuk keperluan pekerjaan, usaha, kepemilikan aset, keluarga, atau kebutuhan administratif lain, perencanaan waktu sejak awal menjadi sangat penting.

Baca juga : Berapa Lama Proses Menjadi WNI karena Perkawinan Campuran?

Apa yang Menyebabkan Pengajuan Bermasalah?

Ada beberapa persoalan yang cukup sering muncul ketika pasangan menyiapkan dokumen kewarganegaraan.

  1. nama pada dokumen tidak sama.
  2. dokumen perkawinan belum lengkap.
  3. dokumen asing belum memenuhi ketentuan administrasi.
  4. pemohon belum memahami konsekuensi terhadap kewarganegaraan asal.
  5. status izin tinggal atau dokumen keimigrasian memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
  6. Selain itu, kesalahan pengisian data elektronik juga dapat menimbulkan kendala.

Oleh sebab itu, ketelitian menjadi salah satu faktor penting dalam proses pengajuan.

Baca juga : Kemana Mengajukan Menjadi WNI karena Perkawinan?

Perbedaan Menjadi WNI melalui Perkawinan dan Naturalisasi Umum

Banyak orang menganggap semua WNA yang ingin menjadi WNI harus mengikuti prosedur naturalisasi umum.

Padahal, hukum kewarganegaraan Indonesia mempunyai beberapa jalur.

Jalur berdasarkan perkawinan campuran mempunyai dasar khusus pada Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2006. Sementara itu, naturalisasi berdasarkan permohonan mempunyai mekanisme lain yang berkaitan dengan Pasal 8.

Ditjen AHU sendiri menyediakan layanan untuk permohonan pewarganegaraan berdasarkan beberapa pasal, termasuk Pasal 8, Pasal 19, dan Pasal 20.

Karena itu, pemohon perlu memilih jalur yang sesuai dengan kondisi hukumnya.

Jangan sampai seseorang menggunakan prosedur yang tidak sesuai hanya karena mendapatkan informasi dari pengalaman orang lain.

Baca juga : Biaya Naturalisasi Menjadi WNI karena Perkawinan Campuran

Apakah Anak dari Perkawinan Campuran Otomatis Menjadi WNI?

Persoalan kewarganegaraan anak juga perlu pasangan perhatikan.

UU Nomor 12 Tahun 2006 mengenal konsep kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak dalam kondisi tertentu dari perkawinan campuran. Anak dapat mempunyai dua kewarganegaraan sampai mencapai batas usia tertentu, kemudian harus memilih salah satu kewarganegaraan sesuai ketentuan.

Ditjen AHU juga menjelaskan bahwa anak hasil perkawinan campuran dapat menghadapi proses pilihan kewarganegaraan pada rentang usia yang telah ditentukan oleh undang-undang.

Karena itu, pasangan WNI dan WNA sebaiknya tidak hanya fokus pada status kewarganegaraan suami atau istri. Status kewarganegaraan anak juga perlu mendapat perhatian sejak awal.

Baca juga : Apakah WNA Harus Melepaskan Kewarganegaraan Asalnya?

Mengapa Konsultasi Kewarganegaraan Penting?

Kasus perkawinan campuran dapat mempunyai kondisi yang berbeda.

Sebagai contoh, ada pasangan yang menikah di Indonesia. Ada pula pasangan yang menikah di luar negeri. Selanjutnya, terdapat pasangan yang mempunyai anak, pasangan yang tinggal lama di Indonesia, atau pasangan yang masih memegang kewarganegaraan negara asal.

Setiap kondisi dapat memunculkan kebutuhan dokumen yang berbeda.

Karena itu, konsultasi sebelum pengajuan dapat membantu pasangan memahami jalur yang tepat.

Konsultasi juga dapat membantu pemeriksaan dokumen seperti paspor, akta kelahiran, buku nikah, akta perkawinan, dokumen pasangan WNI, serta dokumen pendukung lainnya.

Dengan persiapan yang lebih matang, pasangan dapat mengurangi risiko kesalahan administratif dan memahami tahapan yang perlu mereka jalani.

Baca juga : Apa yang Terjadi Jika Permohonan Menjadi WNI Ditolak?

Tips Agar Proses Menjadi WNI Lebih Lancar

Agar persiapan lebih terarah, perhatikan beberapa hal berikut.

  1. pastikan perkawinan mempunyai dokumen hukum yang sah.
  2. periksa kesesuaian nama pada semua dokumen.
  3. periksa masa berlaku paspor dan dokumen keimigrasian.
  4. siapkan dokumen pasangan WNI secara lengkap.
  5. jika terdapat dokumen berbahasa asing, periksa kebutuhan penerjemahan atau pengesahan.
  6. pahami konsekuensi terhadap kewarganegaraan asal.
  7. gunakan jalur pengajuan yang sesuai dengan kondisi hukum pemohon.
  8. jangan mengandalkan pengalaman orang lain sebagai satu-satunya dasar pengajuan.

Terakhir, jika terdapat kondisi khusus, konsultasikan terlebih dahulu sebelum mengirim permohonan.

Baca juga : WNA Laki-Laki Menikah dengan Perempuan WNI

Cara menjadi WNI melalui perkawinan campuran

Cara menjadi WNI melalui perkawinan campuran tidak cukup hanya dengan menikah dengan WNI. Pasangan WNA perlu mengikuti mekanisme kewarganegaraan sesuai hukum Indonesia.

Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2006 menjadi salah satu dasar penting untuk permohonan kewarganegaraan karena perkawinan dengan WNI. Ditjen AHU juga menyediakan mekanisme pengajuan secara elektronik untuk layanan tersebut.

Selain itu, pasangan perlu menyiapkan dokumen identitas, akta kelahiran, KTP pasangan WNI, buku nikah atau akta perkawinan, dokumen keimigrasian, serta dokumen pendukung lain sesuai kondisi.

Yang tidak kalah penting, calon WNI perlu memahami konsekuensi terhadap kewarganegaraan asal. Sebab, perubahan kewarganegaraan bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga membawa konsekuensi hukum dalam kehidupan seseorang.

Dengan persiapan dokumen yang benar dan pemahaman prosedur yang tepat, proses pengajuan dapat berjalan secara lebih terarah.

Baca juga : Jasa Pengurusan Naturalisasi WNI untuk Perkawinan Campuran

Konsultasikan Pengurusan Perkawinan Campuran Anda Sekarang

Santsanisy