Perkawinan antara Warga Negara Indonesia atau WNI dengan warga negara asing atau WNA semakin sering terjadi. Perbedaan kewarganegaraan dalam sebuah keluarga tentu membawa konsekuensi administratif dan hukum, terutama ketika pasangan WNA ingin menetap dalam jangka panjang serta memiliki status kewarganegaraan Indonesia.
Bagi pasangan dalam perkawinan campuran, pemerintah Indonesia menyediakan jalur untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui mekanisme khusus. Jalur tersebut berkaitan dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Namun, perkawinan dengan WNI tidak otomatis membuat seorang WNA menjadi WNI. Pemohon tetap harus memenuhi persyaratan tertentu, memenuhi ketentuan masa tinggal, menyiapkan dokumen, serta mengikuti prosedur administrasi kewarganegaraan.
Karena itu, pasangan WNI dan WNA perlu memahami aturan sejak awal. Dengan pemahaman yang tepat, proses pengajuan dapat berjalan lebih terarah dan risiko kendala administrasi dapat diminimalkan.
Baca juga : Naturalisasi WNI Perkawinan Campuran Panduan Lengkap
Apa Itu Naturalisasi karena Perkawinan Campuran?
Secara umum, naturalisasi atau pewarganegaraan merupakan proses memperoleh kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing melalui mekanisme yang berlaku dalam hukum Indonesia.
Akan tetapi, masyarakat perlu membedakan antara naturalisasi umum dan jalur kewarganegaraan karena perkawinan campuran.
Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2006 mengatur bahwa warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat.
Dengan demikian, perkawinan campuran memberikan jalur khusus bagi pasangan WNA. Namun, jalur tersebut tetap mempunyai persyaratan tertentu. Salah satu persyaratan utama berkaitan dengan masa tinggal pemohon di wilayah Indonesia.
Ketentuan Pasal 19 menyebutkan masa tinggal paling singkat 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Selain itu, perolehan kewarganegaraan Indonesia tidak boleh membuat pemohon memiliki kewarganegaraan ganda.
Jadi, perkawinan dengan WNI merupakan salah satu dasar pengajuan, bukan satu-satunya syarat.
Baca juga : Apa Itu Naturalisasi Menjadi WNI Perkawinan Campuran?
Dasar Hukum Naturalisasi karena Perkawinan Campuran
Dasar utama proses ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. UU tersebut mengatur siapa saja yang dapat menjadi WNI, tata cara memperoleh kewarganegaraan, kehilangan kewarganegaraan, serta berbagai aspek lain mengenai status kewarganegaraan.
Selain itu, pemerintah menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 sebagai salah satu dasar tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan. PP tersebut kemudian mengalami perubahan melalui PP Nomor 21 Tahun 2022.
Khusus jalur perkawinan campuran, Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2006 menjadi ketentuan penting.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum atau Ditjen AHU juga menyediakan layanan pewarganegaraan berdasarkan Pasal 19 melalui sistem aplikasi kewarganegaraan.
Oleh sebab itu, pemohon sebaiknya tidak hanya mengandalkan informasi umum mengenai naturalisasi. Status perkawinan, masa tinggal, kewarganegaraan asal, serta kondisi dokumen dapat memengaruhi proses.
Baca juga : Dasar Hukum Naturalisasi WNI karena Perkawinan Campuran
Syarat Naturalisasi Menjadi WNI karena Perkawinan Campuran
Pada dasarnya, warga negara asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui perkawinan campuran harus memenuhi sejumlah ketentuan.
Berikut beberapa syarat utama yang perlu diperhatikan.
1. Pemohon merupakan WNA
Pemohon harus memiliki kewarganegaraan asing sebelum mengajukan permohonan.
Artinya, jalur Pasal 19 memang ditujukan bagi warga negara asing yang memiliki hubungan perkawinan sah dengan WNI.
2. Menikah secara sah dengan WNI
Perkawinan harus memiliki status hukum yang sah. Karena itu, dokumen perkawinan menjadi bagian penting dalam proses administrasi.
Pemohon perlu menyiapkan kutipan akta perkawinan atau buku nikah sesuai kondisi perkawinan.
Selain itu, data pasangan WNI juga perlu jelas dan konsisten antara dokumen perkawinan, dokumen kependudukan, serta dokumen lain yang berkaitan.
Baca juga : Perbedaan Naturalisasi dan Pewarganegaraan karena Perkawinan
3. Memenuhi ketentuan masa tinggal di Indonesia
Masa tinggal menjadi salah satu persyaratan paling penting.
Pemohon harus sudah bertempat tinggal di wilayah Indonesia paling singkat:
- 5 tahun berturut-turut, atau
- 10 tahun tidak berturut-turut.
Ketentuan tersebut berlaku untuk pengajuan berdasarkan Pasal 19.
Karena itu, pemohon perlu memperhatikan riwayat izin tinggal dan catatan keimigrasian.
Dokumen keimigrasian menjadi penting untuk membuktikan masa tinggal tersebut. Kantor Imigrasi dapat menerbitkan surat keterangan yang menjelaskan riwayat masa tinggal pemohon sesuai ketentuan.
Baca juga : Apakah WNA Bisa Menjadi WNI karena Menikah dengan WNI?
4. Tidak menimbulkan kewarganegaraan ganda
Indonesia pada prinsipnya tidak memberikan kewarganegaraan ganda tanpa batas bagi orang dewasa.
Karena itu, apabila perolehan kewarganegaraan Indonesia membuat seseorang tetap memiliki kewarganegaraan asing, kondisi tersebut dapat menjadi persoalan dalam proses pengajuan.
Pasal 19 secara tegas memberikan pengecualian apabila perolehan kewarganegaraan Indonesia mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Pemohon perlu memahami konsekuensi hukum terhadap kewarganegaraan asalnya sebelum mengajukan permohonan.
Baca juga : Apakah Pernikahan Campuran Membuat WNA Menjadi WNI?
5. Memenuhi persyaratan kesehatan dan kemampuan bahasa
Dalam standar pelayanan kewarganegaraan berdasarkan Pasal 19, terdapat persyaratan mengenai kondisi kesehatan jasmani dan rohani serta kemampuan berbahasa Indonesia.
Pemohon juga perlu memahami serta mengakui Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Karena itu, proses naturalisasi bukan sekadar pemeriksaan dokumen. Pemerintah juga melihat kesiapan pemohon sebagai calon warga negara Indonesia.
Baca juga : Dokumen yang Dibutuhkan untuk Naturalisasi WNI Perkawinan
Dokumen Naturalisasi karena Perkawinan Campuran
Setelah memahami persyaratan utama, tahap berikutnya adalah menyiapkan dokumen.
Kelengkapan dokumen dapat berbeda sesuai kondisi pemohon. Namun, beberapa dokumen yang umum berkaitan dengan pengajuan berdasarkan Pasal 19 antara lain:
- Fotokopi akta kelahiran pemohon.
- Dokumen identitas pemohon.
- Dokumen identitas pasangan WNI.
- Kutipan akta kelahiran pasangan WNI.
- Kutipan akta perkawinan atau buku nikah.
- Dokumen keimigrasian.
- Surat keterangan mengenai masa tinggal di Indonesia.
- SKCK atau dokumen catatan kepolisian sesuai ketentuan.
- Surat keterangan dari perwakilan negara asal mengenai status kewarganegaraan.
- Surat pernyataan kemampuan berbahasa Indonesia.
- Surat pernyataan mengenai nama lengkap dan identitas pemohon.
- Pas foto terbaru sesuai ketentuan.
- Dokumen lain sesuai kondisi pemohon dan petunjuk instansi.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum juga mencantumkan dokumen seperti akta perkawinan atau buku nikah, surat keterangan keimigrasian mengenai masa tinggal, SKCK, surat dari perwakilan negara asal, serta pernyataan kemampuan berbahasa Indonesia dalam layanan Pasal 19.
Karena itu, pemohon sebaiknya tidak langsung mengumpulkan dokumen secara acak. Pemeriksaan awal dapat membantu menentukan dokumen mana yang benar-benar relevan.
Baca juga : Syarat Akta Perkawinan untuk Pengajuan Kewarganegaraan WNI
Mengapa Dokumen Perkawinan Sangat Penting?
Dokumen perkawinan menjadi salah satu bukti utama hubungan hukum antara pemohon dan pasangan WNI.
Jika pasangan menikah di Indonesia, pemohon perlu memastikan data dalam buku nikah atau akta perkawinan sesuai dengan dokumen identitas.
Sementara itu, apabila perkawinan berlangsung di luar negeri, pasangan perlu memperhatikan ketentuan pencatatan perkawinan serta dokumen pendukung yang berlaku di Indonesia.
Perbedaan nama, tanggal lahir, tempat lahir, nomor paspor, atau status perkawinan dapat menimbulkan pertanyaan saat pemeriksaan.
Oleh karena itu, sebelum mengajukan permohonan kewarganegaraan, lakukan pemeriksaan silang antara:
- paspor;
- akta kelahiran;
- akta perkawinan atau buku nikah;
- dokumen izin tinggal;
- identitas pasangan WNI;
- dokumen kependudukan;
- serta dokumen dari negara asal.
Langkah sederhana ini dapat membantu mengurangi risiko masalah administrasi.
Baca juga : Syarat Paspor dan Dokumen Keimigrasian untuk Menjadi WNI
Bagaimana Proses Naturalisasi karena Perkawinan Campuran?
Proses pengajuan dapat mengikuti tahapan administratif yang berlaku pada layanan pewarganegaraan.
Secara umum, pemohon perlu melakukan beberapa langkah berikut.
Tahap 1: Pemeriksaan status dan persyaratan
Pertama, pemohon perlu memastikan bahwa perkawinan memang sah serta memenuhi ketentuan Pasal 19.
Pada tahap ini, masa tinggal juga perlu diperiksa. Pemohon harus memastikan apakah riwayat tinggal telah mencapai 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
Baca juga : Surat Keterangan yang Diperlukan untuk Pengajuan WNI
Tahap 2: Menyiapkan dokumen
Selanjutnya, pemohon menyiapkan dokumen identitas, perkawinan, keimigrasian, kepolisian, serta dokumen lain sesuai persyaratan.
Jika terdapat dokumen berbahasa asing, pemohon juga perlu memperhatikan ketentuan penerjemahan serta legalisasi atau pengesahan sesuai kebutuhan.
Baca juga : Prosedur Pengajuan Kewarganegaraan bagi Pasangan WNA
Tahap 3: Pengajuan melalui layanan kewarganegaraan
Pengajuan naturalisasi karena perkawinan campuran dapat dilakukan melalui layanan pewarganegaraan yang tersedia pada sistem Ditjen AHU.
Kementerian Hukum menjelaskan bahwa permohonan pewarganegaraan berdasarkan perkawinan campur Pasal 19 dapat diajukan secara online melalui layanan Registrasi Pewarganegaraan.
Baca juga : Cara Menjadi WNI melalui Perkawinan Campuran
Tahap 4: Pemeriksaan dokumen
Setelah pengajuan, petugas akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data.
Karena itu, pemohon harus memastikan seluruh informasi konsisten.
Jika terdapat kekurangan, pemohon mungkin perlu melengkapi atau memperbaiki dokumen sesuai petunjuk instansi.
Tahap 5: Pernyataan menjadi WNI
Pasal 19 menggunakan mekanisme pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat.
Dengan demikian, jalur ini memiliki karakter berbeda dari naturalisasi umum yang menggunakan mekanisme permohonan pewarganegaraan berdasarkan Pasal 8.
Pemohon perlu mengikuti prosedur yang berlaku sampai seluruh tahapan selesai.
Baca juga : Tahapan Pengajuan Naturalisasi WNI dari Awal sampai Selesai
Apakah Menikah dengan WNI Otomatis Menjadi WNI?
Jawabannya tidak.
Perkawinan dengan WNI tidak secara otomatis mengubah kewarganegaraan pasangan WNA menjadi WNI.
Pasal 19 menyatakan bahwa WNA yang kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat. Ketentuan tersebut juga mensyaratkan masa tinggal tertentu dan tidak boleh menghasilkan kewarganegaraan ganda.
Jadi, perkawinan merupakan dasar hukum untuk menggunakan jalur tersebut, sedangkan proses kewarganegaraan tetap membutuhkan pemenuhan persyaratan.
Baca juga : Berapa Lama Proses Menjadi WNI karena Perkawinan Campuran?
Bagaimana Jika Masa Tinggal Belum 5 Tahun?
Kondisi seperti ini cukup sering menjadi pertanyaan pasangan WNI dan WNA.
Jika pemohon belum memenuhi masa tinggal paling singkat 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, pemohon perlu memperhatikan ketentuan Pasal 19 sebelum mengajukan pernyataan.
Jangan memaksakan pengajuan hanya karena perkawinan sudah berlangsung beberapa tahun.
Sebagai alternatif, Pasal 19 ayat (3) mengatur bahwa apabila seseorang tidak memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena persoalan kewarganegaraan ganda, orang tersebut dapat memperoleh izin tinggal tetap sesuai peraturan perundang-undangan.
Karena itu, status kewarganegaraan dan status keimigrasian perlu dipahami sebagai dua hal yang saling berkaitan tetapi tidak sama.
Baca juga : Kemana Mengajukan Menjadi WNI karena Perkawinan?
Perbedaan Naturalisasi Umum dan Naturalisasi karena Perkawinan
Masyarakat sering menggunakan istilah naturalisasi untuk semua proses menjadi WNI. Padahal, hukum Indonesia mengenal beberapa jalur.
Naturalisasi umum berdasarkan Pasal 8 memiliki sejumlah persyaratan, antara lain usia minimal 18 tahun atau sudah kawin, masa tinggal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, sehat jasmani dan rohani, mampu berbahasa Indonesia, mengakui Pancasila dan UUD 1945, tidak pernah menjalani pidana tertentu, tidak menimbulkan kewarganegaraan ganda, memiliki pekerjaan dan/atau penghasilan tetap, serta membayar uang pewarganegaraan.
Sementara itu, jalur perkawinan campuran menggunakan Pasal 19.
Karena itu, pemohon sebaiknya menentukan jalur sejak awal. Kesalahan memilih jenis layanan dapat membuat proses administrasi menjadi lebih rumit.
Baca juga : Biaya Naturalisasi Menjadi WNI karena Perkawinan Campuran
Kendala yang Sering Muncul
Walaupun hubungan perkawinan sudah sah, proses kewarganegaraan tetap dapat menghadapi kendala.
Beberapa masalah yang sering perlu mendapat perhatian antara lain:
- masa tinggal belum memenuhi ketentuan. Pemohon perlu memastikan riwayat tinggal berdasarkan catatan keimigrasian, bukan hanya berdasarkan lama perkawinan.
- data dokumen tidak konsisten. Perbedaan penulisan nama atau tanggal lahir antara paspor, akta kelahiran, dan dokumen perkawinan dapat memerlukan klarifikasi.
- dokumen asing belum memenuhi ketentuan administratif. Dokumen dari negara asal dapat membutuhkan penerjemahan atau bentuk pengesahan tertentu.
- persoalan kewarganegaraan asal. Pemohon perlu mengetahui konsekuensi hukum ketika memperoleh kewarganegaraan Indonesia, terutama jika negara asal memiliki aturan berbeda mengenai kehilangan kewarganegaraan.
- dokumen perkawinan belum tertata. Pasangan yang menikah di luar negeri perlu memperhatikan pencatatan dan pengakuan administratif sesuai ketentuan Indonesia.
Karena itu, konsultasi sebelum pengajuan dapat menjadi langkah yang bijak.
Baca juga : Apakah WNA Harus Melepaskan Kewarganegaraan Asalnya?
Tips Agar Pengajuan Lebih Terarah
Agar proses berjalan lebih lancar, pasangan WNI dan WNA dapat melakukan beberapa persiapan.
- kumpulkan seluruh dokumen sejak awal.
- periksa masa tinggal berdasarkan dokumen keimigrasian.
- pastikan nama dan tanggal lahir pada seluruh dokumen konsisten.
- pastikan dokumen perkawinan memiliki status administratif yang sesuai.
- pahami konsekuensi terhadap kewarganegaraan asal.
- gunakan informasi dari sumber resmi ketika memeriksa persyaratan terbaru.
- jika terdapat kondisi khusus seperti perkawinan luar negeri, perubahan nama, dokumen hilang, perbedaan data, atau persoalan status kewarganegaraan, sebaiknya lakukan konsultasi sebelum mengajukan permohonan.
Baca juga : Apa yang Terjadi Jika Permohonan Menjadi WNI Ditolak?
Syarat naturalisasi menjadi WNI
Syarat naturalisasi menjadi WNI karena perkawinan campuran memiliki dasar hukum khusus melalui Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2006.
WNA yang menikah secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat. Namun, pemohon tetap harus memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan masa tinggal paling singkat 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut serta ketentuan mengenai kewarganegaraan ganda.
Selain itu, pemohon perlu menyiapkan dokumen perkawinan, identitas, dokumen kelahiran, dokumen keimigrasian, dokumen kepolisian, surat dari perwakilan negara asal, serta dokumen pendukung lain sesuai kondisi masing-masing.
Baca juga : WNA Laki-Laki Menikah dengan Perempuan WNI
Dengan demikian, proses menjadi WNI melalui perkawinan campuran membutuhkan persiapan yang matang. Perkawinan saja tidak otomatis mengubah kewarganegaraan. Pemeriksaan status, dokumen, masa tinggal, dan konsekuensi hukum terhadap kewarganegaraan asal menjadi bagian penting sebelum pengajuan.
Jika Anda atau pasangan Anda merupakan WNA yang menikah dengan WNI dan ingin mengetahui syarat naturalisasi menjadi WNI karena perkawinan campuran, pemeriksaan dokumen sejak awal dapat membantu menentukan langkah yang tepat.
Konsultasikan Pengurusan Perkawinan Campuran Anda SekarangBaca juga : Jasa Pengurusan Naturalisasi WNI untuk Perkawinan Campuran