Dasar Hukum Naturalisasi WNI karena Perkawinan Campuran

Santsanisy

Updated on:

Dasar Hukum Naturalisasi WNI karena Perkawinan Campuran
Direktur Utama Jangkar Groups

Perkawinan antara Warga Negara Indonesia atau WNI dengan warga negara asing atau WNA semakin sering terjadi. Hubungan keluarga lintas negara tersebut tentu membawa konsekuensi hukum, termasuk persoalan status kewarganegaraan bagi pasangan asing. Karena itu, banyak pasangan perkawinan campuran mencari informasi mengenai cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui hubungan perkawinan.

Pada prinsipnya, perkawinan dengan WNI tidak otomatis membuat seorang WNA menjadi WNI. Hukum Indonesia menyediakan mekanisme khusus bagi WNA yang menikah secara sah dengan WNI untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia. Mekanisme tersebut memiliki dasar utama dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Selain itu, terdapat peraturan pemerintah serta peraturan menteri yang mengatur tata cara pelaksanaan proses kewarganegaraan tersebut. Oleh karena itu, calon pemohon perlu memahami dasar hukum, syarat, masa tinggal, dokumen, serta konsekuensi kewarganegaraan sebelum mengajukan permohonan.

Baca juga : Naturalisasi WNI Perkawinan Campuran Panduan Lengkap

Apa yang Dimaksud Naturalisasi karena Perkawinan Campuran?

Apa yang Dimaksud Naturalisasi karena Perkawinan Campuran

Secara sederhana, naturalisasi karena perkawinan campuran merupakan mekanisme bagi warga negara asing yang menikah secara sah dengan WNI untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pernyataan menjadi WNI.

Istilah yang perlu mendapat perhatian adalah perkawinan campuran. Undang-Undang Perkawinan menjelaskan bahwa perkawinan campuran merupakan perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan, dengan salah satu pihak berstatus WNI.

Namun, perkawinan campuran tidak serta-merta mengubah kewarganegaraan pasangan asing. Artinya, seorang WNA tetap memiliki kewarganegaraan asalnya sampai proses memperoleh kewarganegaraan Indonesia memenuhi ketentuan hukum.

Dengan demikian, pasangan perlu memisahkan dua hal. Pertama, legalitas perkawinan. Kedua, proses memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Keduanya mempunyai dasar hukum dan prosedur yang berbeda.

Baca juga : Apa Itu Naturalisasi Menjadi WNI Perkawinan Campuran?

Dasar Hukum Utama: UU Nomor 12 Tahun 2006

Dasar hukum paling penting untuk memahami naturalisasi WNI karena perkawinan campuran adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

UU Nomor 12 Tahun 2006 mengatur siapa yang termasuk WNI, tata cara memperoleh kewarganegaraan, kehilangan kewarganegaraan, memperoleh kembali kewarganegaraan, serta ketentuan lain mengenai status kewarganegaraan. Sampai saat ini, UU tersebut masih tercatat berlaku.

Ketentuan yang paling relevan bagi pasangan perkawinan campuran terdapat pada Pasal 19.

Pasal 19 ayat (1) pada pokoknya memberikan kesempatan kepada WNA yang kawin secara sah dengan WNI untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui pernyataan menjadi WNI di hadapan Pejabat.

Ketentuan ini menjadi dasar penting karena hukum Indonesia memberikan jalur khusus bagi WNA pasangan WNI. Namun, jalur tersebut tetap mempunyai persyaratan. Status perkawinan saja belum cukup untuk menghasilkan kewarganegaraan Indonesia.

Baca juga : Perbedaan Naturalisasi dan Pewarganegaraan karena Perkawinan

Syarat Masa Tinggal Menurut Pasal 19

Salah satu ketentuan penting dalam Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2006 berkaitan dengan masa tinggal.

WNA pasangan WNI dapat menyampaikan pernyataan menjadi WNI apabila telah bertempat tinggal di wilayah Indonesia paling singkat:

  1. 5 tahun berturut-turut, atau
  2. 10 tahun tidak berturut-turut.

Ketentuan tersebut mempunyai pengecualian penting. Pasal 19 mengatur bahwa jalur tersebut tidak berlaku apabila perolehan kewarganegaraan Indonesia mengakibatkan pemohon mempunyai kewarganegaraan ganda.

Karena itu, calon pemohon tidak cukup hanya menghitung lama perkawinan. Pemohon juga perlu memperhatikan riwayat tinggal secara hukum keimigrasian.

Hal ini penting karena masa tinggal menjadi salah satu unsur yang berkaitan langsung dengan kelayakan pengajuan. Oleh sebab itu, pasangan sebaiknya memeriksa dokumen perjalanan, izin tinggal, serta riwayat keberadaan di Indonesia sebelum menyusun permohonan.

Baca juga : Apakah WNA Bisa Menjadi WNI karena Menikah dengan WNI?

Apakah Menikah dengan WNI Langsung Mendapat Kewarganegaraan Indonesia?

Jawabannya adalah tidak.

Perkawinan dengan WNI tidak otomatis mengubah kewarganegaraan pasangan asing menjadi WNI. Pasangan WNA tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku.

Artinya, seseorang tidak dapat menganggap bahwa akta perkawinan atau buku nikah saja sudah cukup sebagai bukti kewarganegaraan Indonesia.

Pasangan WNA perlu memenuhi ketentuan yang berlaku, mengajukan pernyataan atau permohonan sesuai mekanisme, memenuhi persyaratan administrasi, serta menjalani pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Karena itu, dokumen perkawinan mempunyai fungsi penting sebagai bukti hubungan hukum antara pasangan, tetapi dokumen tersebut bukan pengganti dokumen kewarganegaraan.

Baca juga : Apakah Pernikahan Campuran Membuat WNA Menjadi WNI?

Hubungan antara UU Kewarganegaraan dan UU Perkawinan

Selain UU Nomor 12 Tahun 2006, pasangan perkawinan campuran juga perlu memahami aturan mengenai perkawinan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, memberikan kerangka hukum mengenai perkawinan di Indonesia.

Dalam konteks perkawinan campuran, aturan tersebut menjelaskan bahwa perbedaan kewarganegaraan menjadi salah satu faktor yang membuat pasangan masuk dalam kategori perkawinan campuran. Aturan tersebut juga menjelaskan bahwa persoalan kewarganegaraan akibat perkawinan mengikuti ketentuan hukum kewarganegaraan Indonesia.

Dengan demikian, prosesnya dapat dipahami secara sederhana:

perkawinan sah → status perkawinan campuran → pemenuhan ketentuan kewarganegaraan → pengajuan permohonan/pernyataan → pemeriksaan → penetapan status kewarganegaraan.

Urutan tersebut menunjukkan bahwa perkawinan merupakan dasar hubungan keluarga, sedangkan UU Kewarganegaraan mengatur perubahan status kewarganegaraan.

Baca juga : Syarat Naturalisasi Menjadi WNI karena Perkawinan Campuran

PP Nomor 2 Tahun 2007 sebagai Dasar Pelaksanaan

Selain UU Nomor 12 Tahun 2006, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

PP Nomor 2 Tahun 2007 menjadi salah satu peraturan pelaksana UU Nomor 12 Tahun 2006. Peraturan tersebut mengatur mekanisme berbagai proses kewarganegaraan, termasuk prosedur yang berkaitan dengan perkawinan.

Peraturan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui PP Nomor 21 Tahun 2022.

PP Nomor 21 Tahun 2022 mengubah beberapa ketentuan PP Nomor 2 Tahun 2007, antara lain mengenai proses pewarganegaraan bagi anak, pelaporan kehilangan kewarganegaraan, permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan, serta integrasi data dan sistem informasi kewarganegaraan.

Karena itu, ketika seseorang mempelajari dasar hukum naturalisasi melalui perkawinan campuran, sebaiknya tidak hanya melihat UU Nomor 12 Tahun 2006. PP Nomor 2 Tahun 2007 beserta perubahannya juga perlu menjadi bagian dari referensi.

Baca juga : Dokumen yang Dibutuhkan untuk Naturalisasi WNI Perkawinan

Peraturan Menteri tentang Pernyataan Menjadi WNI

Selain undang-undang dan peraturan pemerintah, terdapat aturan tingkat menteri yang mengatur mekanisme administratif.

Salah satu aturan yang secara khusus mengatur pernyataan menjadi WNI adalah Permenkumham Nomor M.02-HL.05.06 Tahun 2006 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan untuk Menjadi Warga Negara Indonesia.

Aturan tersebut lahir sebagai pelaksanaan Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2006. Ketentuannya mengatur bahwa WNA yang menikah secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pernyataan menjadi WNI, dengan memperhatikan ketentuan masa tinggal dan larangan kewarganegaraan ganda.

Dalam perkembangan berikutnya, mekanisme layanan kewarganegaraan mengalami sejumlah pembaruan melalui peraturan menteri.

Salah satunya adalah Permenkumham Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan untuk Menjadi Warga Negara Indonesia. Aturan tersebut mengatur permohonan pernyataan menjadi WNI serta mekanisme pengajuan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Baca juga : Syarat Akta Perkawinan untuk Pengajuan Kewarganegaraan WNI

Perubahan Sistem Layanan Kewarganegaraan

Peraturan mengenai layanan kewarganegaraan terus mengalami perkembangan mengikuti perubahan struktur kementerian dan sistem pelayanan pemerintah.

Pada tahun 2026, pemerintah menerbitkan Permenkum Nomor 15 Tahun 2026 tentang Layanan Bidang Kewarganegaraan. Peraturan ini mengatur layanan bidang kewarganegaraan, termasuk layanan pewarganegaraan, layanan kewarganegaraan, serta layanan status kewarganegaraan.

Namun, terdapat hal penting yang perlu calon pemohon perhatikan.

Permenkum Nomor 15 Tahun 2026 telah ditetapkan pada 16 September 2026 dan diundangkan pada 21 September 2026, tetapi aturan tersebut baru mulai berlaku pada 20 Desember 2026. Dengan demikian, pada saat artikel ini tersusun, aturan tersebut belum menjadi aturan yang berlaku.

Permenkum Nomor 15 Tahun 2026 nantinya mencabut sejumlah aturan sebelumnya, termasuk Permenkumham Nomor 36 Tahun 2016 serta beberapa aturan lain yang berkaitan dengan layanan kewarganegaraan.

Karena itu, calon pemohon perlu memperhatikan tanggal pengajuan. Jangan sampai pemohon menggunakan prosedur lama untuk pengajuan setelah aturan baru mulai berlaku.

Baca juga : Syarat Paspor dan Dokumen Keimigrasian untuk Menjadi WNI

Persyaratan Pokok yang Perlu Dipersiapkan

Secara umum, calon pemohon perlu mempersiapkan dokumen yang mampu membuktikan identitas, perkawinan, status keimigrasian, serta riwayat tinggal.

Dokumen yang biasanya menjadi bagian penting antara lain:

  1. paspor pemohon;
  2. dokumen identitas pemohon;
  3. akta kelahiran;
  4. akta perkawinan atau buku nikah;
  5. dokumen identitas pasangan WNI;
  6. dokumen izin tinggal;
  7. bukti masa tinggal di Indonesia;
  8. foto terbaru;
  9. dokumen terkait status kewarganegaraan asal;
  10. serta dokumen lain sesuai ketentuan instansi yang menangani permohonan.

Baca juga : Jasa Pengurusan Naturalisasi WNI untuk Perkawinan Campuran

Namun, daftar dokumen dapat berbeda sesuai kondisi pemohon. Misalnya, pemohon yang menikah di luar negeri mungkin mempunyai kebutuhan dokumen tambahan untuk membuktikan legalitas perkawinan di Indonesia.

Karena itu, pasangan sebaiknya tidak langsung mengandalkan daftar dokumen umum dari internet. Pemeriksaan kasus secara individual dapat membantu menentukan dokumen yang benar-benar relevan.

Baca juga : Surat Keterangan yang Diperlukan untuk Pengajuan WNI

Mengapa Status Kewarganegaraan Asal Sangat Penting?

Salah satu aspek paling penting dalam proses naturalisasi melalui perkawinan adalah potensi kewarganegaraan ganda.

Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2006 secara tegas memberikan pengecualian apabila perolehan kewarganegaraan Indonesia mengakibatkan seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda.

Karena itu, calon pemohon perlu mengetahui bagaimana hukum negara asal memperlakukan kewarganegaraan setelah seseorang memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

Hal tersebut sangat penting karena hukum setiap negara mempunyai aturan berbeda. Ada negara yang memberikan mekanisme kehilangan kewarganegaraan secara otomatis, ada pula negara yang membutuhkan pernyataan atau prosedur tertentu.

Dengan demikian, konsultasi hukum dapat membantu pasangan memahami potensi konsekuensi sebelum mengambil keputusan.

Baca juga : Cara Menjadi WNI melalui Perkawinan Campuran

Perbedaan Naturalisasi Biasa dan Naturalisasi karena Perkawinan

Naturalisasi biasa dan naturalisasi karena perkawinan sama-sama berkaitan dengan proses memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Namun, keduanya mempunyai dasar dan karakteristik yang berbeda.

Naturalisasi biasa mengacu pada mekanisme pewarganegaraan bagi orang asing yang memenuhi persyaratan tertentu berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006.

Sementara itu, naturalisasi karena perkawinan memberikan jalur khusus bagi WNA yang mempunyai perkawinan sah dengan WNI.

Dengan demikian, status sebagai pasangan WNI dapat menjadi dasar khusus dalam proses kewarganegaraan. Akan tetapi, hubungan perkawinan tetap tidak menghapus persyaratan hukum lainnya.

Baca juga : Prosedur Pengajuan Kewarganegaraan bagi Pasangan WNA

Bagaimana Jika Pemohon Belum Memenuhi Masa Tinggal?

Apabila WNA belum memenuhi masa tinggal sebagaimana ketentuan Pasal 19, pasangan sebaiknya tidak memaksakan pengajuan.

Sebaliknya, pasangan dapat melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap riwayat izin tinggal dan keberadaan pemohon di Indonesia. Pemeriksaan tersebut penting karena kesalahan perhitungan masa tinggal dapat memengaruhi kelayakan permohonan.

Selain itu, pasangan dapat mempersiapkan dokumen sejak awal. Dengan begitu, ketika masa tinggal telah memenuhi ketentuan, pemohon dapat segera melanjutkan proses sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga : Tahapan Pengajuan Naturalisasi WNI dari Awal sampai Selesai

Apakah Tinggal di Indonesia Harus Terus-Menerus?

UU Nomor 12 Tahun 2006 memberikan dua alternatif masa tinggal, yaitu minimal 5 tahun berturut-turut atau minimal 10 tahun tidak berturut-turut.

Perbedaan tersebut penting.

Masa tinggal 5 tahun berturut-turut berarti pemohon harus memenuhi jangka waktu tinggal secara berkesinambungan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pilihan 10 tahun tidak berturut-turut memberikan ruang bagi riwayat tinggal yang tidak berkesinambungan.

Namun, pasangan tetap perlu memeriksa catatan keimigrasian karena perhitungan masa tinggal bukan sekadar menghitung jumlah tahun sejak tanggal pertama masuk Indonesia.

Baca juga : Berapa Lama Proses Menjadi WNI karena Perkawinan Campuran?

Mengapa Dokumen Perkawinan Harus Jelas?

Dokumen perkawinan menjadi salah satu bukti utama hubungan antara WNA dan WNI.

Karena itu, dokumen seperti akta perkawinan atau buku nikah harus mempunyai status hukum yang jelas. Jika perkawinan berlangsung di luar Indonesia, pasangan perlu memperhatikan ketentuan pencatatan dan pelaporan perkawinan sesuai aturan Indonesia.

Selain itu, perbedaan nama, tanggal lahir, nomor paspor, atau data lain antara dokumen dapat menimbulkan persoalan administratif.

Oleh sebab itu, sebelum mengajukan permohonan, pasangan sebaiknya melakukan pemeriksaan konsistensi seluruh dokumen.

Baca juga : Kemana Mengajukan Menjadi WNI karena Perkawinan?

Tahapan Umum Proses Naturalisasi karena Perkawinan

Secara umum, pasangan dapat mempersiapkan proses melalui beberapa tahapan.

  1. pastikan perkawinan antara WNA dan WNI sah secara hukum.
  2. periksa masa tinggal WNA di Indonesia.
  3. periksa status kewarganegaraan asal dan potensi kewarganegaraan ganda.
  4. siapkan dokumen identitas, dokumen perkawinan, dokumen keimigrasian, serta dokumen pendukung lainnya.
  5. ajukan pernyataan atau permohonan melalui mekanisme yang berlaku pada saat pengajuan.
  6. ikuti pemeriksaan administratif dari pejabat atau instansi berwenang.
  7. tunggu proses penyelesaian sesuai ketentuan.

Dengan mengikuti tahapan secara sistematis, pasangan dapat mengurangi risiko kesalahan administrasi.

Baca juga : Biaya Naturalisasi Menjadi WNI karena Perkawinan Campuran

Kesalahan yang Sering Terjadi

Beberapa pasangan melakukan kesalahan karena menganggap proses kewarganegaraan hanya berkaitan dengan dokumen perkawinan.

Padahal, terdapat beberapa aspek lain yang perlu diperhatikan.

  1. pemohon salah menghitung masa tinggal.
  2. dokumen perkawinan belum memenuhi ketentuan administrasi.
  3. data antara paspor, akta kelahiran, akta perkawinan, dan dokumen lain tidak konsisten.
  4. pemohon tidak memeriksa konsekuensi hukum terhadap kewarganegaraan asal.
  5. pemohon menggunakan informasi prosedur lama tanpa memeriksa perubahan peraturan terbaru.

Oleh karena itu, pengecekan regulasi menjadi langkah penting sebelum pengajuan.

Baca juga : Apakah WNA Harus Melepaskan Kewarganegaraan Asalnya?

Pentingnya Konsultasi Naturalisasi WNI karena Perkawinan Campuran

Setiap pasangan mempunyai kondisi yang berbeda. Ada pasangan yang menikah di Indonesia, ada pula yang menikah di luar negeri. Ada pemohon yang telah tinggal lama di Indonesia, sedangkan pemohon lain baru beberapa tahun tinggal di Indonesia.

Selain itu, negara asal pemohon juga dapat mempunyai aturan kewarganegaraan yang berbeda.

Karena itu, konsultasi naturalisasi WNI karena perkawinan campuran dapat membantu pasangan memahami posisi hukumnya secara lebih terarah.

Konsultasi dapat mencakup pemeriksaan dasar hukum, masa tinggal, dokumen perkawinan, dokumen identitas, status kewarganegaraan asal, serta persiapan administratif.

Dengan persiapan yang lebih baik, pasangan dapat menghindari kesalahan yang berpotensi membuat proses menjadi lebih panjang.

Baca juga : Apa yang Terjadi Jika Permohonan Menjadi WNI Ditolak?

Dasar hukum naturalisasi WNI

Dasar hukum naturalisasi WNI karena perkawinan campuran terutama terdapat dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 19. Ketentuan tersebut memberikan kesempatan kepada WNA yang kawin secara sah dengan WNI untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pernyataan menjadi WNI, dengan syarat antara lain memenuhi ketentuan masa tinggal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut serta tidak menimbulkan kewarganegaraan ganda.

Selanjutnya, PP Nomor 2 Tahun 2007 menjadi salah satu aturan pelaksana mengenai tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan. PP tersebut kemudian mengalami perubahan melalui PP Nomor 21 Tahun 2022.

Baca juga : WNA Laki-Laki Menikah dengan Perempuan WNI

Selain itu, aturan teknis layanan kewarganegaraan juga mengalami perkembangan. Permenkum Nomor 15 Tahun 2026 telah terbit, tetapi baru mulai berlaku pada 20 Desember 2026. Karena itu, pemohon perlu memperhatikan aturan yang berlaku tepat pada saat mengajukan permohonan.

Pada akhirnya, perkawinan dengan WNI bukan berarti kewarganegaraan Indonesia langsung melekat pada pasangan asing. Pemohon tetap harus memenuhi persyaratan hukum dan administratif yang berlaku. Oleh sebab itu, pemeriksaan dokumen serta konsultasi sebelum pengajuan dapat menjadi langkah penting agar proses berjalan lebih terarah.

Konsultasikan Pengurusan Perkawinan Campuran Anda Sekarang

Santsanisy