Pertanyaan “Apakah WNA harus melepaskan kewarganegaraan asalnya?” sering muncul ketika seorang warga negara asing atau WNA ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Situasi ini dapat muncul karena berbagai alasan. Misalnya, seseorang telah lama tinggal di Indonesia, menikah dengan WNI, memiliki keluarga di Indonesia, menjalankan usaha, atau mempunyai ikatan kuat dengan masyarakat Indonesia.
Namun, proses memperoleh kewarganegaraan Indonesia tidak sesederhana mengganti paspor. Ada aturan hukum yang mengatur siapa yang dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia, bagaimana prosesnya, serta bagaimana status kewarganegaraan sebelumnya.
Pada prinsipnya, Indonesia tidak menerapkan kewarganegaraan ganda tanpa batas bagi orang dewasa. Karena itu, WNA yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia perlu memahami konsekuensi terhadap kewarganegaraan asalnya. Sementara itu, hukum Indonesia memberikan pengecualian tertentu bagi anak yang mengalami kondisi kewarganegaraan ganda secara terbatas.
Aturan utama mengenai kewarganegaraan Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Undang-undang tersebut mengatur status WNI, cara memperoleh kewarganegaraan, kehilangan kewarganegaraan, serta cara memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia.
Baca juga : Naturalisasi WNI Perkawinan Campuran Panduan Lengkap
Apakah WNA Otomatis Harus Melepaskan Kewarganegaraan Asalnya?
Jawabannya tidak selalu.
Seorang WNA tidak otomatis kehilangan kewarganegaraan asal hanya karena tinggal di Indonesia, menikah dengan WNI, memiliki KITAS, memiliki KITAP, atau menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.
Namun, situasinya berubah ketika WNA tersebut mengajukan proses untuk menjadi WNI.
Dalam proses naturalisasi, status kewarganegaraan lama menjadi salah satu hal penting yang perlu mendapat perhatian. Indonesia pada prinsipnya menganut kewarganegaraan tunggal bagi orang dewasa. Karena itu, seseorang tidak dapat begitu saja mempertahankan dua kewarganegaraan tanpa melihat ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, WNA perlu membedakan antara izin tinggal di Indonesia dan status kewarganegaraan Indonesia.
KITAS atau KITAP hanya berkaitan dengan hak tinggal sebagai orang asing. Sebaliknya, kewarganegaraan berkaitan dengan hubungan hukum seseorang dengan negara, termasuk hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Karena itu, seseorang dapat tinggal bertahun-tahun di Indonesia tanpa menjadi WNI. Sebaliknya, seseorang yang mengajukan kewarganegaraan Indonesia harus mengikuti prosedur sesuai ketentuan hukum kewarganegaraan.
Baca juga : Apa Itu Naturalisasi Menjadi WNI Perkawinan Campuran?
Indonesia Menganut Prinsip Kewarganegaraan Tunggal
Hal penting berikutnya berkaitan dengan prinsip kewarganegaraan Indonesia.
Indonesia memberikan ruang kewarganegaraan ganda secara terbatas untuk kategori tertentu, terutama anak. Akan tetapi, ruang tersebut tidak berlaku secara umum bagi semua orang dewasa.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 mengatur bahwa anak dalam kondisi tertentu dapat memiliki kewarganegaraan ganda terbatas. Contohnya, anak hasil perkawinan antara WNI dan WNA dapat masuk dalam kategori tersebut.
Kantor Imigrasi menjelaskan bahwa anak dengan kewarganegaraan ganda terbatas memperoleh kesempatan mempertahankan dua kewarganegaraan sampai usia 18 tahun atau sampai menikah. Setelah itu, anak harus memilih salah satu kewarganegaraan. Pernyataan tersebut harus disampaikan paling lambat tiga tahun setelah anak berusia 18 tahun atau menikah.
Namun, ketentuan tersebut tidak berarti orang dewasa dapat bebas memiliki kewarganegaraan Indonesia sekaligus kewarganegaraan asing.
Oleh karena itu, WNA dewasa yang ingin menjadi WNI perlu memahami konsekuensi hukum sebelum mengajukan permohonan.
Baca juga : Dasar Hukum Naturalisasi WNI karena Perkawinan Campuran
Bagaimana Jika WNA Menikah dengan WNI?
Perkawinan antara WNA dan WNI sering menimbulkan anggapan bahwa pasangan WNA otomatis menjadi WNI.
Padahal, perkawinan tidak otomatis mengubah kewarganegaraan pasangan asing.
Seorang WNA yang menikah dengan WNI tetap berstatus sebagai WNA selama belum memperoleh kewarganegaraan Indonesia sesuai prosedur hukum.
Dalam praktiknya, pasangan WNA dapat mengurus izin tinggal berdasarkan hubungan keluarga. Setelah memenuhi persyaratan tertentu, terdapat pula jalur hukum yang memungkinkan WNA mengajukan kewarganegaraan Indonesia.
Namun, proses tersebut tetap membutuhkan pemeriksaan persyaratan.
Karena itu, pasangan WNA dan WNI sebaiknya tidak hanya memikirkan dokumen perkawinan. Mereka juga perlu memperhatikan paspor, izin tinggal, dokumen kelahiran, dokumen keluarga, serta status kewarganegaraan masing-masing.
Terlebih lagi, setiap negara memiliki aturan sendiri mengenai kehilangan atau pelepasan kewarganegaraan. Jadi, WNA yang ingin menjadi WNI juga perlu memeriksa aturan negara asalnya.
Baca juga : Perbedaan Naturalisasi dan Pewarganegaraan karena Perkawinan
Apa yang Terjadi Jika WNA Ingin Menjadi WNI?
WNA yang ingin menjadi WNI perlu mengikuti mekanisme memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
UU Nomor 12 Tahun 2006 mengatur berbagai jalur memperoleh kewarganegaraan. Salah satunya melalui proses permohonan atau naturalisasi dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Pada tahap ini, pemerintah akan menilai berbagai aspek, termasuk usia, tempat tinggal, kesehatan, kemampuan berbahasa Indonesia, pengetahuan mengenai Indonesia, serta faktor lain sesuai ketentuan.
Selain itu, pemohon juga perlu memperhatikan aspek kewarganegaraan sebelumnya.
Hal tersebut penting karena Indonesia tidak memberikan kewarganegaraan ganda umum bagi orang dewasa.
Dengan kata lain, calon WNI perlu memahami sejak awal apakah proses menjadi WNI akan membuatnya kehilangan kewarganegaraan sebelumnya berdasarkan hukum negara asal.
Baca juga : Apakah WNA Bisa Menjadi WNI karena Menikah dengan WNI?
Apakah Pelepasan Kewarganegaraan Asal Selalu Terjadi?
Tidak tepat jika mengatakan bahwa setiap WNA harus langsung menyerahkan atau membatalkan kewarganegaraan asal sebelum memulai seluruh proses.
Prosesnya bergantung pada jalur kewarganegaraan, ketentuan Indonesia, serta hukum negara asal pemohon.
Hal ini penting karena masing-masing negara mempunyai mekanisme berbeda.
Ada negara yang mengizinkan seseorang mempertahankan kewarganegaraan lama ketika memperoleh kewarganegaraan baru. Ada pula negara yang mengatur pelepasan kewarganegaraan secara otomatis atau melalui prosedur tertentu.
Karena itu, calon WNI sebaiknya tidak mengambil keputusan hanya berdasarkan informasi umum.
Seseorang perlu melihat dua sisi hukum sekaligus, yaitu hukum Indonesia dan hukum negara asal.
Dengan pendekatan tersebut, pemohon dapat mengetahui apakah kewarganegaraan asal akan tetap ada, hilang secara otomatis, atau memerlukan pernyataan tertentu.
Baca juga : Apakah Pernikahan Campuran Membuat WNA Menjadi WNI?
Perbedaan Kewarganegaraan dan Izin Tinggal
Agar tidak salah memahami aturan, penting untuk membedakan kewarganegaraan dengan izin tinggal.
Kewarganegaraan menunjukkan status seseorang sebagai warga negara.
Sementara itu, izin tinggal memberikan hak kepada orang asing untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu dan tujuan tertentu.
Sebagai contoh, seorang WNA dapat memiliki KITAS untuk bekerja atau mengikuti kegiatan tertentu. WNA lain dapat memiliki KITAP karena memenuhi persyaratan izin tinggal tetap.
Namun, kedua dokumen tersebut tidak otomatis mengubah WNA menjadi WNI.
Dengan demikian, memiliki KITAP tidak sama dengan memiliki kewarganegaraan Indonesia.
Begitu pula, menikah dengan WNI tidak langsung membuat pasangan asing memperoleh paspor Indonesia.
Pemahaman ini sangat penting karena kesalahan memahami status dapat menimbulkan masalah administratif pada masa mendatang.
Baca juga : Syarat Naturalisasi Menjadi WNI karena Perkawinan Campuran
Apa Syarat Umum WNA untuk Menjadi WNI?
Syarat naturalisasi bergantung pada dasar permohonan dan ketentuan yang berlaku. Namun, secara umum, pemohon perlu memenuhi berbagai persyaratan yang berkaitan dengan identitas, usia, tempat tinggal, keluarga, pekerjaan atau penghasilan, bahasa Indonesia, serta komitmen terhadap negara Indonesia.
UU Nomor 12 Tahun 2006 menjadi dasar utama untuk melihat persyaratan tersebut. Selain itu, pemerintah juga memiliki aturan pelaksana mengenai tata cara pengajuan kewarganegaraan.
Dalam perkembangan administrasi, pemerintah juga menyediakan mekanisme elektronik untuk beberapa layanan kewarganegaraan. Permenkumham Nomor 3 Tahun 2024, misalnya, mengatur perubahan atas tata cara penyampaian beberapa permohonan kewarganegaraan secara elektronik, termasuk pernyataan memilih kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda dan beberapa proses terkait status kewarganegaraan.
Oleh sebab itu, pemohon perlu menyesuaikan dokumen dengan jalur yang akan digunakan.
Baca juga : Dokumen yang Dibutuhkan untuk Naturalisasi WNI Perkawinan
Dokumen Apa yang Perlu Dipersiapkan?
Dokumen dapat berbeda sesuai kasus masing-masing. Namun, calon WNI biasanya perlu mempersiapkan dokumen identitas dan dokumen yang membuktikan kondisi keluarga serta status tinggal.
Beberapa dokumen yang mungkin diperlukan antara lain:
- Paspor negara asal.
- Akta kelahiran.
- Dokumen perkawinan jika pemohon menikah dengan WNI.
- Dokumen identitas pasangan WNI.
- Dokumen izin tinggal di Indonesia.
- Dokumen yang berkaitan dengan tempat tinggal.
- Dokumen pekerjaan atau penghasilan.
- Dokumen perpajakan jika menjadi bagian dari persyaratan.
- Surat atau dokumen lain sesuai jalur permohonan.
- Dokumen terkait status kewarganegaraan negara asal.
Namun, pemohon tidak sebaiknya membuat daftar dokumen sendiri tanpa memeriksa jalur hukum yang tepat.
Sebab, kebutuhan dokumen dapat berbeda antara naturalisasi biasa, permohonan berdasarkan perkawinan, anak berkewarganegaraan ganda, atau kondisi khusus lainnya.
Baca juga : Syarat Akta Perkawinan untuk Pengajuan Kewarganegaraan WNI
Bagaimana dengan Anak dari Perkawinan WNI dan WNA?
Bagian ini cukup penting karena anak hasil perkawinan WNI dan WNA dapat mengalami situasi kewarganegaraan ganda terbatas.
Contohnya, anak dari perkawinan sah antara ayah WNI dan ibu WNA atau sebaliknya dapat masuk dalam kategori anak yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia sesuai ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2006.
Dalam kondisi tertentu, anak tersebut juga dapat memiliki kewarganegaraan asing.
Namun, status tersebut tidak berlangsung tanpa batas
Baca juga : Apa yang Terjadi Jika Permohonan Menjadi WNI Ditolak?
Setelah mencapai usia 18 tahun atau setelah menikah, anak harus menentukan pilihan kewarganegaraan sesuai ketentuan. Batas waktu penyampaian pernyataan pilihan mencapai tiga tahun setelah usia 18 tahun atau setelah menikah.
Karena itu, orang tua sebaiknya memperhatikan status anak sejak awal.
Jangan menunggu sampai anak mendekati usia 18 tahun. Persiapan dokumen dan pemeriksaan status lebih awal dapat membantu keluarga menghindari masalah administrasi.
Baca juga : Syarat Paspor dan Dokumen Keimigrasian untuk Menjadi WNI
Bagaimana Jika WNA Memilih Kewarganegaraan Asing?
Dalam kasus anak berkewarganegaraan ganda terbatas, seseorang yang memilih kewarganegaraan asing perlu mengikuti mekanisme pernyataan memilih kewarganegaraan.
Kantor Imigrasi menjelaskan bahwa anak yang memilih kewarganegaraan asing perlu menyampaikan pernyataan sesuai prosedur. Selanjutnya, dokumen terkait kewarganegaraan Indonesia dan fasilitas keimigrasian dapat mengikuti proses administrasi sesuai ketentuan.
Setelah seseorang memilih kewarganegaraan asing, statusnya dapat berubah menjadi WNA.
Jika orang tersebut tetap tinggal di Indonesia, ia perlu memperhatikan status izin tinggal.
Bahkan, Kantor Imigrasi menyediakan mekanisme Izin Tinggal Tetap tanpa alih status untuk kategori tertentu, termasuk eks subjek anak berkewarganegaraan ganda yang memilih kewarganegaraan asing.
Hal ini menunjukkan bahwa perubahan kewarganegaraan juga dapat membawa konsekuensi pada status keimigrasian.
Baca juga : Surat Keterangan yang Diperlukan untuk Pengajuan WNI
Apa Risiko Jika WNA Salah Mengambil Keputusan?
Kesalahan memahami status kewarganegaraan dapat menimbulkan masalah serius.
- seseorang dapat salah mengira bahwa dirinya masih memiliki dua kewarganegaraan.
- seseorang dapat mengalami persoalan ketika menggunakan paspor tertentu.
- dokumen keluarga dapat menunjukkan status yang berbeda dengan data administrasi pemerintah.
- Selain itu, persoalan dapat muncul saat seseorang mengurus paspor, izin tinggal, perjalanan internasional, warisan, kepemilikan aset, pendidikan, pekerjaan, atau dokumen keluarga.
- keputusan mengenai kewarganegaraan sebaiknya tidak hanya mempertimbangkan kenyamanan jangka pendek.
Pemohon juga perlu mempertimbangkan konsekuensi hukum jangka panjang.
Baca juga : Cara Menjadi WNI melalui Perkawinan Campuran
Apakah WNA Bisa Kehilangan Kewarganegaraan Asalnya?
Jawaban atas pertanyaan ini sangat bergantung pada hukum negara asal.
Indonesia mempunyai ketentuan sendiri mengenai kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006, misalnya, mengatur beberapa kondisi yang dapat membuat WNI kehilangan kewarganegaraan Indonesia, termasuk ketika seseorang memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
Namun, ketentuan tersebut berlaku untuk status WNI.
Baca juga : Jasa Pengurusan Naturalisasi WNI untuk Perkawinan Campuran
Untuk WNA yang ingin menjadi WNI, calon pemohon harus melihat pula hukum negara asalnya.
Misalnya, negara asal mungkin meminta seseorang mengajukan deklarasi pelepasan kewarganegaraan. Negara lain mungkin memiliki mekanisme berbeda.
Karena itu, konsultasi mengenai kewarganegaraan sebaiknya melihat dua sistem hukum sekaligus.
Baca juga : Prosedur Pengajuan Kewarganegaraan bagi Pasangan WNA
Apakah WNA Bisa Memiliki Dua Paspor?
Kepemilikan dua paspor tidak selalu berarti seseorang memiliki dua kewarganegaraan yang sah.
Dalam kondisi tertentu, seseorang dapat memiliki dokumen perjalanan dari dua negara karena status kewarganegaraan ganda yang memang mendapat pengakuan hukum.
Namun, untuk orang dewasa yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia, persoalannya berbeda.
Indonesia memberikan pengecualian kewarganegaraan ganda terutama dalam konteks anak dengan status tertentu. Pemerintah juga menyediakan fasilitas keimigrasian seperti affidavit bagi anak yang masuk kategori kewarganegaraan ganda terbatas.
Karena itu, WNA tidak sebaiknya menyimpulkan bahwa memiliki dua paspor otomatis berarti Indonesia mengakui dua kewarganegaraan tersebut.
Baca juga : Tahapan Pengajuan Naturalisasi WNI dari Awal sampai Selesai
Mengapa Konsultasi Kewarganegaraan Penting?
Setiap kasus WNA dapat mempunyai kondisi berbeda.
Ada WNA yang lahir dari orang tua WNI. Ada WNA yang menikah dengan WNI. Jadi Ada pula WNA yang sudah tinggal puluhan tahun di Indonesia. Selain itu, ada kasus anak yang sejak lahir memiliki dua kewarganegaraan.
Karena latar belakangnya berbeda, jalur hukumnya juga dapat berbeda.
Konsultasi membantu pemohon memahami posisi hukumnya sebelum mengambil keputusan.
Baca juga : WNA Laki-Laki Menikah dengan Perempuan WNI
Dalam konsultasi, beberapa hal yang dapat menjadi bahan pemeriksaan antara lain:
- Kewarganegaraan pemohon saat ini.
- Negara asal pemohon.
- Riwayat tempat tinggal.
- Status perkawinan.
- Kewarganegaraan pasangan.
- Status kewarganegaraan anak.
- Jenis izin tinggal di Indonesia.
- Riwayat kepemilikan paspor.
- Tujuan memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
- Kemungkinan konsekuensi terhadap kewarganegaraan asal.
Dengan demikian, konsultasi dapat membantu pemohon menentukan langkah secara lebih terarah.
Baca juga : Berapa Lama Proses Menjadi WNI karena Perkawinan Campuran?
apakah WNA harus melepaskan kewarganegaraan asalnya?
Jadi, apakah WNA harus melepaskan kewarganegaraan asalnya? Jawabannya tidak dapat disamaratakan. WNA tidak otomatis kehilangan kewarganegaraan asal hanya karena tinggal di Indonesia, menikah dengan WNI, atau memiliki izin tinggal. Namun, ketika WNA ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia, persoalan kewarganegaraan asal menjadi sangat penting.
Indonesia pada prinsipnya menerapkan kewarganegaraan tunggal bagi orang dewasa, sementara kewarganegaraan ganda mendapat ruang secara terbatas untuk anak dalam kondisi tertentu. Anak berkewarganegaraan ganda juga harus memilih salah satu kewarganegaraan setelah mencapai usia atau kondisi yang telah ditentukan.
Baca juga : Kemana Mengajukan Menjadi WNI karena Perkawinan?
Selain itu, WNA perlu memeriksa hukum negara asal karena setiap negara mempunyai aturan berbeda mengenai pelepasan atau kehilangan kewarganegaraan.
Karena konsekuensinya cukup besar, jangan mengambil keputusan hanya berdasarkan informasi umum dari internet. Pemeriksaan dokumen dan kondisi pribadi sangat penting sebelum memilih jalur kewarganegaraan.
Jika Anda atau keluarga Anda sedang menghadapi persoalan kewarganegaraan WNA, proses menjadi WNI, kewarganegaraan ganda anak, atau rencana melepaskan kewarganegaraan asal, konsultasikan terlebih dahulu agar langkah administrasi dapat berjalan lebih terarah.
Konsultasikan Pengurusan Perkawinan Campuran Anda SekarangBaca juga : Biaya Naturalisasi Menjadi WNI karena Perkawinan Campuran