Perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia atau WNI dengan Warga Negara Asing atau WNA sering membawa konsekuensi administratif yang cukup panjang. Salah satu persoalan yang kemudian muncul yaitu keinginan pasangan WNA untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Bagi pasangan yang sudah lama membangun kehidupan keluarga di Indonesia, status sebagai WNI dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat. Namun, proses menuju kewarganegaraan Indonesia tidak cukup hanya bermodal surat nikah. Ada sejumlah persyaratan, dokumen, pemeriksaan, serta biaya resmi yang perlu pemohon pahami sejak awal.
Lalu, berapa biaya naturalisasi menjadi WNI karena perkawinan campuran? Apa saja syaratnya? Bagaimana proses pengajuannya? Selain itu, apakah WNA yang menikah dengan WNI otomatis memperoleh kewarganegaraan Indonesia?
Jawabannya, tidak otomatis.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memberikan jalur khusus bagi WNA yang menikah secara sah dengan WNI. Ketentuan tersebut terdapat pada Pasal 19. WNA dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi WNI kepada pejabat yang berwenang, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
Karena itu, calon pemohon perlu memahami proses secara menyeluruh sebelum menyiapkan berkas.
Baca juga : Naturalisasi WNI Perkawinan Campuran Panduan Lengkap
Apakah Menikah dengan WNI Langsung Menjadi WNI?
Pertanyaan ini cukup sering muncul dalam kasus perkawinan campuran.
Jawabannya adalah tidak.
Perkawinan dengan WNI tidak secara otomatis mengubah kewarganegaraan pasangan WNA menjadi WNI. Pasangan WNA tetap memiliki status kewarganegaraan asal sampai proses perolehan kewarganegaraan Indonesia selesai sesuai ketentuan hukum.
Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2006 memberikan kesempatan bagi WNA yang kawin secara sah dengan WNI untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pernyataan menjadi WNI. Namun, ada syarat utama terkait masa tinggal.
Pemohon harus sudah bertempat tinggal di wilayah Indonesia paling singkat 5 tahun secara berturut-turut atau 10 tahun secara tidak berturut-turut. Selain itu, perolehan kewarganegaraan Indonesia tidak boleh menimbulkan kewarganegaraan ganda.
Dengan demikian, status perkawinan memang menjadi dasar penting, tetapi pemohon tetap harus memenuhi persyaratan kewarganegaraan lainnya.
Baca juga : Apa Itu Naturalisasi Menjadi WNI Perkawinan Campuran?
Berapa Biaya Naturalisasi Menjadi WNI karena Perkawinan Campuran?

Untuk layanan Pewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan, informasi layanan pemerintah mencantumkan tarif Rp15.000.000 per permohonan. SIPP Kementerian PANRB juga mencantumkan tarif Rp15.000.000 untuk naturalisasi berdasarkan perkawinan campur.
Jadi, calon pemohon perlu membedakan antara biaya negara dan biaya pendukung. Biaya resmi layanan kewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp15.000.000 per permohonan.
Namun, total anggaran yang perlu seseorang siapkan dapat lebih besar karena proses administrasi mungkin membutuhkan beberapa pengeluaran tambahan.
Contohnya antara lain:
- legalisasi dokumen tertentu;
- penerjemahan dokumen asing oleh penerjemah tersumpah;
- pengurusan surat keterangan;
- penggandaan dan pencetakan dokumen;
- foto;
- transportasi untuk proses administratif;
- biaya perjalanan apabila pemohon tinggal jauh dari kantor layanan;
- biaya jasa konsultasi atau pendampingan apabila menggunakan penyedia jasa.
Karena itu, jangan menganggap angka Rp15.000.000 sebagai seluruh biaya yang pasti keluar. Angka tersebut merupakan tarif layanan kewarganegaraan, sedangkan kebutuhan administrasi setiap pemohon dapat berbeda.
Selain itu, pemerintah menerbitkan PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Karena regulasi bidang kewarganegaraan terus mengalami penyesuaian, calon pemohon sebaiknya melakukan pengecekan tarif ketika akan mengajukan permohonan.
Baca juga : Dasar Hukum Naturalisasi WNI karena Perkawinan Campuran
Dasar Hukum Kewarganegaraan karena Perkawinan Campuran
Proses memperoleh kewarganegaraan Indonesia mempunyai dasar hukum yang jelas.
Beberapa aturan penting antara lain:
- UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
- PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
- PP Nomor 21 Tahun 2022 sebagai perubahan atas PP Nomor 2 Tahun 2007.
- Peraturan menteri yang mengatur mekanisme administrasi kewarganegaraan.
UU Nomor 12 Tahun 2006 masih menjadi dasar utama dalam pengaturan kewarganegaraan Indonesia. Sementara itu, PP Nomor 2 Tahun 2007 mengatur tata cara pelaksanaan berbagai proses kewarganegaraan dan sudah mengalami perubahan melalui PP Nomor 21 Tahun 2022.
Pada 2026, Kementerian Hukum juga menerbitkan Permenkum Nomor 15 Tahun 2026 tentang Layanan Bidang Kewarganegaraan. Peraturan tersebut telah ditetapkan pada September 2026, tetapi mulai berlaku pada 20 Desember 2026. Karena itu, calon pemohon perlu memperhatikan tanggal pengajuan dan aturan yang berlaku pada saat proses berlangsung.
Baca juga : Perbedaan Naturalisasi dan Pewarganegaraan karena Perkawinan
Syarat Utama Menjadi WNI karena Perkawinan
Sebelum menghitung biaya, calon pemohon sebaiknya memastikan kelayakan terlebih dahulu.
Secara umum, jalur Pasal 19 mensyaratkan beberapa hal penting.
1. Menikah secara sah dengan WNI
Perkawinan harus mempunyai dasar hukum yang sah. Dokumen perkawinan menjadi salah satu dokumen utama dalam pengajuan.
Untuk perkawinan yang berlangsung di luar Indonesia, pemohon juga perlu memperhatikan ketentuan pencatatan dan pengakuan dokumen perkawinan tersebut dalam administrasi Indonesia.
Baca juga : Apakah WNA Bisa Menjadi WNI karena Menikah dengan WNI?
2. Memenuhi masa tinggal
Pemohon harus mempunyai riwayat tinggal di Indonesia paling singkat:
- 5 tahun berturut-turut; atau
- 10 tahun tidak berturut-turut.
Ketentuan ini menjadi salah satu bagian penting Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2006.
Karena itu, pemohon sebaiknya menyiapkan bukti administrasi keimigrasian yang menunjukkan riwayat tinggal secara jelas.
Baca juga : Apakah Pernikahan Campuran Membuat WNA Menjadi WNI?
3. Tidak menimbulkan kewarganegaraan ganda
Indonesia mempunyai aturan tertentu mengenai kewarganegaraan ganda. Dalam konteks Pasal 19, perolehan kewarganegaraan Indonesia tidak boleh menyebabkan pemohon memiliki kewarganegaraan ganda.
Karena itu, calon WNI perlu memahami konsekuensi hukum pada negara asalnya.
4. Menyiapkan dokumen secara lengkap
Dokumen menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan. Ketidaksesuaian nama, tanggal lahir, nomor paspor, status perkawinan, atau riwayat tinggal dapat menimbulkan kendala administratif.
Oleh sebab itu, pemeriksaan dokumen sejak awal sangat membantu.
Baca juga : Syarat Naturalisasi Menjadi WNI karena Perkawinan Campuran
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Persyaratan dapat menyesuaikan aturan dan kondisi masing-masing pemohon. Namun, dokumen yang berkaitan dengan identitas, perkawinan, tempat tinggal, serta kewarganegaraan asal menjadi bagian penting.
Beberapa dokumen yang umumnya perlu pemohon siapkan antara lain:
- paspor WNA;
- akta kelahiran;
- dokumen identitas;
- dokumen perkawinan atau buku nikah;
- dokumen identitas pasangan WNI;
- bukti tempat tinggal;
- dokumen keimigrasian;
- surat keterangan dari kantor imigrasi terkait masa tinggal;
- SKCK atau dokumen kepolisian sesuai ketentuan;
- surat keterangan dari perwakilan negara asal mengenai status kewarganegaraan;
- pas foto;
- surat pernyataan kesetiaan kepada NKRI;
- dokumen pendukung lain sesuai pemeriksaan pejabat berwenang.
Regulasi pelaksana mengenai pernyataan menjadi WNI juga memuat persyaratan seperti akta kelahiran, identitas pemohon, dokumen pasangan WNI, dokumen perkawinan, keterangan masa tinggal dari imigrasi, serta dokumen kepolisian.
Namun, jangan langsung menganggap daftar tersebut sebagai daftar final untuk semua kasus. Kondisi pemohon dapat memengaruhi jenis dokumen yang perlu disiapkan.
Baca juga : Dokumen yang Dibutuhkan untuk Naturalisasi WNI Perkawinan
Mengapa Dokumen Asing Sering Membutuhkan Persiapan Tambahan?
Pasangan WNA biasanya mempunyai dokumen yang berasal dari negara lain. Kondisi ini membuat proses administrasi menjadi lebih kompleks.
Misalnya, akta kelahiran dari luar negeri dapat menggunakan bahasa asing. Nama pemohon juga bisa mempunyai susunan berbeda antara paspor, akta kelahiran, dan dokumen perkawinan.
Karena itu, pemohon mungkin membutuhkan penerjemahan tersumpah atau legalisasi sesuai ketentuan dokumen yang berlaku.
Selain itu, setiap negara mempunyai sistem dokumen yang berbeda. Dokumen yang sah menurut negara asal belum tentu langsung siap untuk kebutuhan administrasi Indonesia.
Oleh sebab itu, pemeriksaan dokumen sebelum pengajuan menjadi langkah penting.
Baca juga : Syarat Akta Perkawinan untuk Pengajuan Kewarganegaraan WNI
Tahapan Naturalisasi karena Perkawinan Campuran
Secara umum, proses dapat berlangsung melalui beberapa tahap administratif.
Tahap pertama: pemeriksaan kelayakan
Pada tahap awal, calon pemohon perlu memastikan bahwa perkawinan sah, masa tinggal memenuhi ketentuan, dan status kewarganegaraan tidak menimbulkan persoalan ganda.
Tahap ini sangat penting karena kesalahan sejak awal dapat membuat proses menjadi lebih panjang.
Baca juga : Apakah WNA Harus Melepaskan Kewarganegaraan Asalnya?
Tahap kedua: menyiapkan dokumen
Selanjutnya, pemohon mengumpulkan seluruh dokumen sesuai persyaratan.
Pada tahap ini, periksa kembali:
- kesamaan nama;
- tempat dan tanggal lahir;
- nomor paspor;
- status perkawinan;
- masa tinggal;
- dokumen pasangan WNI;
- masa berlaku dokumen;
- terjemahan;
- legalisasi atau pengesahan apabila memang diperlukan.
Baca juga : Syarat Paspor dan Dokumen Keimigrasian untuk Menjadi WNI
Tahap ketiga: pengajuan permohonan
Setelah dokumen lengkap, pemohon mengajukan pernyataan menjadi WNI melalui mekanisme dan pejabat yang berwenang.
Regulasi pelaksana mengatur penyampaian pernyataan secara tertulis serta pemeriksaan dokumen pendukung.
Tahap keempat: pemeriksaan administrasi
Petugas akan memeriksa dokumen serta informasi yang pemohon sampaikan.
Jika ada kekurangan, pemohon mungkin perlu memberikan dokumen tambahan atau melakukan perbaikan.
Karena itu, calon pemohon sebaiknya tidak hanya fokus pada pembayaran biaya. Kelengkapan dan konsistensi dokumen juga sangat menentukan kelancaran proses.
Baca juga : Surat Keterangan yang Diperlukan untuk Pengajuan WNI
Tahap kelima: proses keputusan
Setelah rangkaian pemeriksaan selesai, proses berlanjut sesuai mekanisme kewarganegaraan yang berlaku.
Pemohon kemudian memperoleh hasil sesuai keputusan pejabat yang mempunyai kewenangan.
Berapa Lama Proses Menjadi WNI karena Perkawinan?
Durasi proses dapat berbeda sesuai kondisi dokumen, pemeriksaan, mekanisme layanan, serta kebijakan administrasi yang berlaku.
Informasi layanan pemerintah pada Kanwil Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta pernah mencantumkan waktu penyelesaian 15 hari kerja setelah permohonan lengkap untuk layanan pewarganegaraan berdasarkan perkawinan, dengan tarif Rp15.000.000.
Namun, calon pemohon sebaiknya tidak langsung menganggap seluruh proses pasti selesai dalam angka tersebut. Waktu pelayanan dapat bergantung pada kelengkapan berkas dan tahapan pemeriksaan.
Dengan kata lain, kelengkapan dokumen sangat berpengaruh terhadap kelancaran proses
Baca juga : Cara Menjadi WNI melalui Perkawinan Campuran
Apa yang Membuat Biaya Total Bisa Lebih Besar?
Banyak pemohon hanya menghitung biaya PNBP. Padahal, proses administrasi dapat melibatkan kebutuhan lain.
Misalnya, WNA dari negara tertentu mungkin membutuhkan penerjemahan dokumen kelahiran. Jika dokumen perkawinan menggunakan bahasa asing, pemohon juga perlu memastikan format dokumen sesuai kebutuhan administrasi.
Kemudian, apabila ada perbedaan penulisan nama antara paspor dan akta kelahiran, pemohon mungkin perlu menyelesaikan persoalan tersebut terlebih dahulu.
Selain itu, perjalanan menuju kantor layanan juga dapat menambah biaya apabila pemohon tinggal jauh dari lokasi pengajuan.
Dengan demikian, calon pemohon sebaiknya membuat anggaran dengan dua kelompok:
Pertama, biaya resmi negara.
Biaya utama layanan pewarganegaraan berdasarkan perkawinan tercantum sebesar Rp15.000.000 per permohonan pada informasi layanan pemerintah.
Kedua, biaya administrasi pendukung.
Kelompok ini dapat mencakup penerjemahan, legalisasi, pengurusan dokumen, transportasi, foto, pencetakan, serta kebutuhan lain yang muncul sesuai kondisi pemohon.
Baca juga : Prosedur Pengajuan Kewarganegaraan bagi Pasangan WNA
Apakah Anak dari Perkawinan Campuran Harus Mengikuti Proses yang Sama?
Belum tentu.
Status kewarganegaraan anak dari perkawinan campuran mempunyai ketentuan tersendiri. Karena itu, orang tua perlu membedakan antara:
- permohonan kewarganegaraan pasangan WNA;
- status kewarganegaraan anak;
- pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda;
- pernyataan memilih kewarganegaraan ketika anak mencapai usia tertentu.
Jangan mencampurkan prosedur pasangan WNA dengan prosedur kewarganegaraan anak.
Masing-masing mempunyai dasar hukum dan persyaratan tersendiri.
Baca juga : Tahapan Pengajuan Naturalisasi WNI dari Awal sampai Selesai
Perbedaan Naturalisasi Umum dan Kewarganegaraan karena Perkawinan
Istilah “naturalisasi” sering masyarakat gunakan untuk berbagai proses memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Namun, secara hukum, jalur perkawinan mempunyai mekanisme tersendiri.
Naturalisasi umum berdasarkan permohonan WNA mempunyai persyaratan yang berbeda. Sementara itu, Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2006 memberikan jalur bagi WNA yang menikah secara sah dengan WNI, dengan syarat masa tinggal dan ketentuan kewarganegaraan tertentu.
Perbedaan jalur ini juga tercermin pada tarif layanan pemerintah. Informasi layanan 2026 mencantumkan naturalisasi berdasarkan permohonan WNA sebesar Rp50.000.000, sedangkan naturalisasi berdasarkan perkawinan campur tercantum Rp15.000.000.
Karena itu, pemohon sebaiknya menentukan jalur yang tepat sebelum melakukan pembayaran.
Baca juga : Berapa Lama Proses Menjadi WNI karena Perkawinan Campuran?
Kesalahan yang Sebaiknya Dihindari
Ada beberapa kesalahan yang sering membuat proses administrasi menjadi lebih rumit.
Menganggap surat nikah saja sudah cukup
Surat nikah memang penting, tetapi pemohon tetap harus memenuhi ketentuan masa tinggal, kewarganegaraan, identitas, dan dokumen pendukung lainnya.
Mengabaikan masa tinggal
Jangan hanya menghitung lama perkawinan. Ketentuan Pasal 19 juga menyebut masa tinggal di wilayah Indonesia, yaitu minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
Baca juga : Kemana Mengajukan Menjadi WNI karena Perkawinan?
Mengabaikan kewarganegaraan negara asal
Pemohon harus memahami konsekuensi hukum ketika memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Ketentuan Indonesia tidak membenarkan perolehan melalui Pasal 19 apabila kondisi tersebut menimbulkan kewarganegaraan ganda.
Mengajukan dokumen yang tidak konsisten
Perbedaan nama, tanggal lahir, atau data identitas dapat memunculkan pertanyaan saat pemeriksaan.
Karena itu, lakukan pengecekan sebelum pengajuan.
Baca juga : Apa yang Terjadi Jika Permohonan Menjadi WNI Ditolak?
Menggunakan tarif lama sebagai patokan
Tarif layanan pemerintah dapat berubah mengikuti regulasi PNBP. Pada 2026, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 30 Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 Agustus 2026.
Selain itu, Permenkum Nomor 15 Tahun 2026 akan mulai berlaku pada 20 Desember 2026 dan mencabut sejumlah aturan layanan kewarganegaraan sebelumnya.
Karena itu, selalu cek ketentuan terbaru sebelum mengajukan.
Baca juga : WNA Laki-Laki Menikah dengan Perempuan WNI
Mengapa Konsultasi Sebelum Pengajuan Penting?
Kasus perkawinan campuran dapat mempunyai kondisi yang berbeda-beda.
Ada WNA yang sudah tinggal lama di Indonesia. Ada pula yang baru beberapa tahun menikah dengan WNI. Sebagian mempunyai dokumen lengkap, sedangkan sebagian lain masih menghadapi persoalan nama, dokumen asing, masa tinggal, atau status kewarganegaraan asal.
Dengan konsultasi terlebih dahulu, pemohon dapat mengetahui jalur yang paling sesuai dengan kondisi masing-masing.
Konsultasi juga dapat membantu memeriksa:
- apakah masa tinggal sudah memenuhi ketentuan;
- apakah dokumen perkawinan sudah sesuai;
- apakah dokumen asing membutuhkan terjemahan;
- apakah perlu legalisasi atau pengesahan tertentu;
- dokumen apa saja yang perlu pemohon siapkan;
- estimasi biaya administrasi pendukung;
- tahapan pengajuan;
- potensi kendala dalam proses.
Dengan persiapan yang matang, pemohon dapat mengurangi risiko bolak-balik memperbaiki dokumen.
Baca juga : Jasa Pengurusan Naturalisasi WNI untuk Perkawinan Campuran
Biaya naturalisasi menjadi WNI karena perkawinan campuran
Biaya naturalisasi menjadi WNI karena perkawinan campuran perlu calon pemohon pahami sejak awal. Untuk layanan pewarganegaraan berdasarkan perkawinan, informasi layanan pemerintah mencantumkan tarif Rp15.000.000 per permohonan.
Namun, biaya tersebut bukan berarti seluruh kebutuhan administrasi pasti berhenti pada angka Rp15.000.000. Pemohon mungkin masih membutuhkan anggaran untuk penerjemahan, legalisasi, pengurusan dokumen, transportasi, serta kebutuhan administratif lain.
Selain biaya, syarat utama juga perlu mendapat perhatian. WNA yang menikah secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pernyataan menjadi WNI apabila memenuhi ketentuan Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2006. Salah satu syarat penting yaitu telah tinggal di Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Proses tersebut juga tidak boleh menghasilkan kewarganegaraan ganda.
Selanjutnya, pemohon perlu menyiapkan dokumen identitas, akta kelahiran, dokumen perkawinan, dokumen pasangan WNI, bukti masa tinggal, dokumen imigrasi, dokumen kepolisian, serta dokumen pendukung lain sesuai kondisi.
Karena aturan layanan kewarganegaraan terus mengalami perkembangan, termasuk hadirnya PP Nomor 30 Tahun 2026 dan Permenkum Nomor 15 Tahun 2026, pengecekan regulasi terbaru menjadi langkah yang sangat penting.
Konsultasikan Pengurusan Perkawinan Campuran Anda Sekarang