Dokumen yang Dibutuhkan untuk Naturalisasi WNI Perkawinan

Santsanisy

Updated on:

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Naturalisasi WNI Perkawinan
Direktur Utama Jangkar Groups

Perkawinan antara Warga Negara Indonesia dan warga negara asing sering membawa konsekuensi administratif, terutama ketika pasangan WNA ingin memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah: dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk naturalisasi WNI karena perkawinan?

Pada dasarnya, hukum Indonesia memiliki ketentuan khusus bagi WNA yang menikah secara sah dengan WNI. UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur jalur tersebut melalui Pasal 19. Karena itu, masyarakat sering menyebut proses ini sebagai naturalisasi karena perkawinan, walaupun mekanismenya mempunyai karakter berbeda dari pewarganegaraan umum berdasarkan permohonan.

Selain itu, kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Kesalahan nama, perbedaan tanggal lahir, status perkawinan, masa tinggal, atau dokumen yang belum memperoleh pengesahan sesuai ketentuan dapat membuat proses administrasi menjadi lebih panjang.

Oleh sebab itu, pasangan WNI dan WNA sebaiknya memahami persyaratan sejak awal. Dengan persiapan yang baik, proses pengajuan dapat berjalan lebih terarah dan risiko pengembalian berkas dapat diminimalkan.

Baca juga : Naturalisasi WNI Perkawinan Campuran Panduan Lengkap

Apa yang Dimaksud Naturalisasi WNI karena Perkawinan?

Secara umum, naturalisasi merupakan proses memperoleh kewarganegaraan suatu negara bagi orang yang sebelumnya memiliki kewarganegaraan lain. Namun, untuk pasangan WNA yang menikah dengan WNI, terdapat jalur khusus berdasarkan Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2006.

Ketentuan tersebut memungkinkan orang asing yang kawin secara sah dengan WNI memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui penyampaian pernyataan. Artinya, perkawinan dengan WNI tidak otomatis membuat seseorang menjadi WNI.

Pemohon tetap perlu memenuhi ketentuan kewarganegaraan serta menyerahkan dokumen pendukung. Selain itu, hukum kewarganegaraan Indonesia juga memperhatikan persoalan kewarganegaraan ganda. Karena itu, status kewarganegaraan negara asal menjadi salah satu aspek penting dalam proses tersebut.

Dengan demikian, pasangan WNA tidak cukup hanya membawa buku nikah. Dokumen identitas, dokumen pasangan WNI, dokumen keimigrasian, dokumen kepolisian, serta dokumen terkait kewarganegaraan asal juga memiliki peran penting.

Baca juga : Apa Itu Naturalisasi Menjadi WNI Perkawinan Campuran?

Dasar Hukum Naturalisasi karena Perkawinan

Landasan utama proses ini adalah UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Undang-undang tersebut mengatur berbagai cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia.

Selanjutnya, PP Nomor 2 Tahun 2007 mengatur tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia. PP tersebut masih berlaku dan telah mengalami perubahan melalui PP Nomor 21 Tahun 2022.

Untuk mekanisme pernyataan karena perkawinan, terdapat pula aturan teknis mengenai tata cara penyampaian pernyataan untuk menjadi WNI. Dokumen teknis tersebut memuat daftar berkas seperti akta kelahiran, identitas pemohon, dokumen pasangan WNI, akta perkawinan atau buku nikah, surat keterangan keimigrasian, SKCK, serta dokumen terkait kewarganegaraan asal.

Baca juga : Dasar Hukum Naturalisasi WNI karena Perkawinan Campuran

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Naturalisasi WNI karena Perkawinan

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Naturalisasi WNI karena Perkawinan

Berikut beberapa dokumen utama yang perlu dipersiapkan oleh WNA yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena perkawinan dengan WNI.

1. Surat Permohonan atau Pernyataan

Pemohon perlu menyiapkan surat pernyataan untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.

Surat tersebut menggunakan Bahasa Indonesia dan memuat data pribadi pemohon. Informasi yang lazim tercantum antara lain nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, pekerjaan, kewarganegaraan asal, serta informasi mengenai suami atau istri yang berstatus WNI.

Karena dokumen ini menjadi bagian penting dari berkas kewarganegaraan, penulisan nama dan identitas harus konsisten dengan dokumen resmi lainnya.

Baca juga : Perbedaan Naturalisasi dan Pewarganegaraan karena Perkawinan

2. Akta Kelahiran Pemohon

Akta kelahiran menjadi salah satu dokumen dasar dalam proses pengajuan.

Dokumen ini berfungsi sebagai bukti identitas mengenai nama, tempat lahir, serta tanggal lahir pemohon. Pemohon perlu menyiapkan salinan akta kelahiran sesuai ketentuan dan memperoleh pengesahan dari pejabat yang berwenang.

Apabila akta kelahiran menggunakan bahasa asing, pemohon perlu memperhatikan ketentuan mengenai terjemahan ke Bahasa Indonesia. Dalam praktik administrasi kewarganegaraan, dokumen asing dapat memerlukan terjemahan resmi oleh penerjemah tersumpah.

Baca juga : Apakah WNA Bisa Menjadi WNI karena Menikah dengan WNI?

3. Kartu Izin Tinggal Tetap

Dokumen keimigrasian juga mempunyai peran penting.

Pemohon perlu menyiapkan dokumen yang menunjukkan status izin tinggalnya di Indonesia. Untuk persyaratan layanan kewarganegaraan, dokumen seperti KITAP menjadi salah satu dokumen yang perlu mendapat perhatian.

Selain itu, status tinggal pemohon perlu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, pemohon sebaiknya memastikan masa berlaku dokumen imigrasi sebelum mengajukan permohonan.

Baca juga : Syarat Akta Perkawinan untuk Pengajuan Kewarganegaraan WNI

4. Surat Keterangan Keimigrasian

Surat Keterangan Keimigrasian atau SKIM menjadi dokumen penting untuk menunjukkan riwayat tempat tinggal pemohon di Indonesia.

Ketentuan kewarganegaraan mensyaratkan masa tinggal tertentu bagi jalur yang terkait dengan Pasal 19. Salah satu persyaratan yang tercantum dalam layanan pemerintah adalah keterangan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 tahun secara berturut-turut atau 10 tahun secara tidak berturut-turut.

Karena itu, pasangan WNI dan WNA perlu memperhatikan riwayat izin tinggal sejak jauh sebelum pengajuan.

Baca juga : Apakah Pernikahan Campuran Membuat WNA Menjadi WNI?

5. Akta Kelahiran Suami atau Istri yang Berstatus WNI

Dokumen pasangan WNI juga menjadi bagian penting.

Pemohon perlu menyiapkan salinan akta kelahiran suami atau istri yang berstatus WNI. Dokumen tersebut membantu menunjukkan identitas serta status kewarganegaraan pasangan.

Pastikan nama pada akta kelahiran pasangan sesuai dengan KTP, KK, dan dokumen perkawinan. Jika terdapat perbedaan ejaan, sebaiknya selesaikan persoalan administrasi tersebut terlebih dahulu.

Baca juga : Syarat Naturalisasi Menjadi WNI karena Perkawinan Campuran

6. KTP Suami atau Istri WNI

KTP pasangan WNI menjadi bukti identitas sekaligus salah satu dokumen pendukung status kewarganegaraan pasangan.

Pemohon sebaiknya memastikan seluruh data pada KTP memiliki kesesuaian dengan akta kelahiran dan dokumen perkawinan.

Konsistensi data menjadi sangat penting karena pemeriksaan administrasi dapat membandingkan beberapa dokumen sekaligus.

Baca juga : Syarat Paspor dan Dokumen Keimigrasian untuk Menjadi WNI

7. Akta Perkawinan atau Buku Nikah

Akta perkawinan atau buku nikah merupakan dokumen inti dalam pengajuan karena perkawinan.

Dokumen ini menunjukkan adanya hubungan perkawinan yang sah antara WNA dan WNI. Karena itu, nama kedua pasangan, tanggal perkawinan, tempat perkawinan, serta nomor dokumen perlu sesuai dengan data pada dokumen lain.

Untuk perkawinan yang berlangsung di luar Indonesia, pasangan perlu memperhatikan ketentuan pencatatan dan pelaporan perkawinan agar status perkawinan dapat mendukung proses administrasi kewarganegaraan.

Baca juga : Surat Keterangan yang Diperlukan untuk Pengajuan WNI

8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian

SKCK juga menjadi salah satu dokumen pendukung dalam persyaratan Pasal 19.

Dokumen tersebut membantu proses pemeriksaan mengenai latar belakang pemohon. Pemohon perlu memperhatikan masa berlaku SKCK ketika menyusun berkas.

Sebaiknya, pengurusan SKCK dilakukan setelah pemohon mengetahui jadwal pengajuan sehingga masa berlaku dokumen tetap sesuai saat proses pemeriksaan berlangsung. Persyaratan layanan Pasal 19 pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum juga mencantumkan SKCK sebagai salah satu dokumen.

Baca juga : Cara Menjadi WNI melalui Perkawinan Campuran

9. Surat Keterangan dari Perwakilan Negara Asal

Ini merupakan salah satu dokumen yang sangat penting.

Pemohon perlu memperoleh surat dari perwakilan negara asal yang menjelaskan konsekuensi kewarganegaraan setelah pemohon memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

Ketentuan administrasi kewarganegaraan meminta keterangan mengenai status kewarganegaraan pemohon setelah memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Hal tersebut berkaitan erat dengan prinsip kewarganegaraan Indonesia dan persoalan kewarganegaraan ganda.

Karena format surat dapat berbeda antarnegara, pemohon sebaiknya melakukan pengecekan langsung kepada kedutaan atau konsulat negara asal.

Baca juga : Prosedur Pengajuan Kewarganegaraan bagi Pasangan WNA

10. Pernyataan Kesetiaan kepada NKRI

Pemohon juga perlu menyiapkan pernyataan mengenai kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pernyataan tersebut berkaitan dengan komitmen terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan mengenai pernyataan kesetiaan tersebut tercantum dalam persyaratan layanan kewarganegaraan.

Dokumen ini bukan sekadar formalitas. Karena itu, pemohon perlu memahami isi pernyataan sebelum membubuhkan tanda tangan.

Baca juga : Tahapan Pengajuan Naturalisasi WNI dari Awal sampai Selesai

11. Pernyataan Mampu Berbahasa Indonesia

Kemampuan berbahasa Indonesia menjadi salah satu unsur penting dalam proses memperoleh kewarganegaraan.

Pemohon perlu membuat pernyataan mengenai kemampuan menggunakan Bahasa Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. Pada layanan Pasal 19, dokumen pernyataan kemampuan berbahasa Indonesia juga tercantum sebagai persyaratan.

Oleh karena itu, pemohon sebaiknya memahami isi dokumen dan mampu berkomunikasi dalam Bahasa Indonesia ketika mengikuti proses pemeriksaan atau wawancara.

Baca juga : Berapa Lama Proses Menjadi WNI karena Perkawinan Campuran?

12. Pas Foto

Pas foto menjadi bagian dari berkas administrasi kewarganegaraan.

Ukuran dan jumlah foto dapat mengikuti ketentuan layanan yang berlaku pada saat pengajuan. Karena ketentuan teknis dapat mengalami perubahan, pemohon sebaiknya memastikan spesifikasi terbaru sebelum mencetak foto.

Jangan langsung menggunakan stok foto lama tanpa mengecek kembali ketentuan ukuran, latar belakang, dan jumlah lembar.

Baca juga : Kemana Mengajukan Menjadi WNI karena Perkawinan?

Bagaimana Jika Dokumen Pemohon Menggunakan Bahasa Asing?

Ini menjadi salah satu persoalan yang sering muncul pada perkawinan campuran.

Akta kelahiran, surat keterangan dari pemerintah negara asal, dokumen perkawinan, atau dokumen lain mungkin menggunakan bahasa asing. Dalam kondisi tersebut, pemohon perlu memperhatikan kebutuhan terjemahan resmi.

Terjemahan sebaiknya menggunakan penerjemah tersumpah apabila aturan layanan meminta terjemahan resmi. Selain itu, dokumen asing juga dapat memerlukan pengesahan atau legalisasi sesuai asal dokumen dan tujuan penggunaannya.

Karena itu, jangan menerjemahkan dokumen secara mandiri lalu menganggap proses selesai. Periksa terlebih dahulu jenis dokumen, negara penerbit, serta ketentuan pengesahan yang berlaku.

Baca juga : Biaya Naturalisasi Menjadi WNI karena Perkawinan Campuran

Apakah Menikah dengan WNI Otomatis Menjadi WNI?

Tidak.

Perkawinan dengan WNI tidak otomatis mengubah kewarganegaraan pasangan asing menjadi WNI. Pemohon tetap perlu mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

UU Nomor 12 Tahun 2006 memberikan jalur khusus bagi orang asing yang kawin secara sah dengan WNI. Namun, jalur tersebut tetap membutuhkan pernyataan dan pemenuhan persyaratan administratif.

Karena itu, pasangan sebaiknya tidak menyamakan status menikah dengan status kewarganegaraan.

Baca juga : Apakah WNA Harus Melepaskan Kewarganegaraan Asalnya?

Berapa Lama Proses Naturalisasi WNI karena Perkawinan?

Waktu proses dapat berbeda sesuai kelengkapan dokumen, pemeriksaan administratif, kondisi kasus, serta tahapan pada instansi terkait.

Dokumen yang lengkap sejak awal tentu membantu proses berjalan lebih lancar. Sebaliknya, perbedaan data atau kekurangan dokumen dapat menimbulkan permintaan perbaikan.

Pada layanan Pasal 19, pemerintah juga mengenal proses pemeriksaan administratif dan pemeriksaan berkas. Karena itu, pemohon sebaiknya tidak hanya fokus pada waktu penyelesaian, tetapi juga memastikan setiap dokumen sudah sesuai.

Baca juga : Apa yang Terjadi Jika Permohonan Menjadi WNI Ditolak?

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Menyiapkan Dokumen

Ada beberapa kesalahan yang sebaiknya Anda hindari.

Pertama, nama pada akta kelahiran berbeda dengan paspor. Kedua, tanggal lahir pada beberapa dokumen tidak sama. Ketiga, data pasangan pada buku nikah tidak sesuai dengan KTP.

Selanjutnya, pemohon terkadang lupa memperhatikan masa berlaku KITAP, SKCK, surat keterangan imigrasi, atau dokumen dari kedutaan.

Selain itu, dokumen asing terkadang langsung masuk proses tanpa pemeriksaan kebutuhan legalisasi dan terjemahan. Akibatnya, pemohon perlu mengulang beberapa tahap.

Oleh sebab itu, pemeriksaan silang seluruh dokumen sebelum pengajuan sangat penting.

Baca juga : WNA Laki-Laki Menikah dengan Perempuan WNI

Checklist Dokumen Naturalisasi WNI karena Perkawinan

Agar lebih mudah, berikut checklist yang dapat Anda gunakan:

  1. Surat permohonan atau pernyataan dalam Bahasa Indonesia.
  2. Akta kelahiran pemohon.
  3. Paspor pemohon.
  4. Dokumen izin tinggal sesuai ketentuan.
  5. Surat Keterangan Keimigrasian.
  6. KTP pasangan WNI.
  7. Akta kelahiran pasangan WNI.
  8. Akta perkawinan atau buku nikah.
  9. SKCK.
  10. Surat keterangan dari perwakilan negara asal.
  11. Pernyataan kemampuan berbahasa Indonesia.
  12. Pernyataan kesetiaan kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945.
  13. Pas foto sesuai ketentuan.
  14. Dokumen tambahan sesuai kondisi pribadi pemohon.
  15. Terjemahan resmi untuk dokumen asing jika diperlukan.
  16. Pengesahan atau legalisasi dokumen jika ketentuan layanan memerlukannya.

Perlu Anda ingat bahwa daftar tersebut merupakan checklist umum. Instansi berwenang dapat meminta dokumen tambahan sesuai kondisi pemohon dan perkembangan aturan.

Baca juga : Jasa Pengurusan Naturalisasi WNI untuk Perkawinan Campuran

Pentingnya Memeriksa Legalitas Dokumen Sebelum Pengajuan

Persoalan dokumen sering bukan hanya soal ada atau tidak ada. Lebih dari itu, dokumen harus memiliki data yang konsisten dan memenuhi standar administrasi.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum juga memberikan pemberitahuan bahwa layanan kewarganegaraan meminta salinan dokumen persyaratan yang telah memperoleh legalisasi dari Perwakilan Republik Indonesia atau instansi yang menerbitkan dokumen, sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pemohon sebaiknya memeriksa:

  1. Kesamaan nama.
  2. Kesamaan tempat dan tanggal lahir.
  3. Kesamaan status perkawinan.
  4. Masa berlaku dokumen.
  5. Keaslian dokumen.
  6. Kebutuhan legalisasi.
  7. Kebutuhan apostille jika relevan.
  8. Kebutuhan terjemahan tersumpah.
  9. Kesesuaian data pasangan WNI.
  10. Kesesuaian status keimigrasian.

Langkah tersebut dapat membantu mengurangi risiko persoalan administratif pada tahap berikutnya.

Perbedaan Naturalisasi Umum dan Kewarganegaraan karena Perkawinan

Penting juga memahami perbedaannya.

Naturalisasi umum berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2006 merupakan pewarganegaraan berdasarkan permohonan kepada Presiden melalui Menteri. Persyaratannya mencakup antara lain usia, masa tinggal, kesehatan, kemampuan berbahasa Indonesia, pengakuan terhadap Pancasila dan UUD 1945, serta beberapa persyaratan lain.

Sementara itu, pasangan WNA yang menikah dengan WNI mempunyai jalur khusus melalui Pasal 19.

Jadi, apabila seseorang mencari informasi dengan kata kunci “naturalisasi WNI perkawinan”, penting untuk mengetahui bahwa mekanisme hukumnya tidak selalu sama dengan naturalisasi umum.

Pemahaman ini sangat penting karena pilihan jalur yang tepat akan menentukan dokumen dan prosedur yang harus dipersiapkan.

Dokumen yang dibutuhkan untuk naturalisasi WNI

Dokumen yang dibutuhkan untuk naturalisasi WNI karena perkawinan cukup banyak dan setiap dokumen memiliki fungsi masing-masing. Akta kelahiran, paspor, dokumen izin tinggal, SKIM, KTP dan akta kelahiran pasangan WNI, buku nikah atau akta perkawinan, SKCK, surat dari perwakilan negara asal, serta berbagai surat pernyataan menjadi bagian penting dalam proses tersebut.

Namun, kelengkapan dokumen saja belum tentu cukup. Data dalam seluruh dokumen juga harus konsisten. Selain itu, dokumen asing mungkin membutuhkan terjemahan tersumpah, legalisasi, atau bentuk pengesahan tertentu.

Karena aturan kewarganegaraan memiliki aspek hukum dan administratif yang cukup kompleks, calon pemohon sebaiknya melakukan pemeriksaan dokumen sebelum mengajukan permohonan.

Jika Anda merupakan WNA yang menikah dengan WNI dan sedang mempersiapkan naturalisasi atau proses memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena perkawinan, konsultasi terlebih dahulu dapat membantu Anda mengetahui dokumen yang perlu disiapkan sesuai kondisi pribadi.

Konsultasikan Pengurusan Perkawinan Campuran Anda Sekarang

Santsanisy