Prosedur Pengajuan Kewarganegaraan bagi Pasangan WNA

Santsanisy

Updated on:

Prosedur Pengajuan Kewarganegaraan bagi Pasangan WNA
Direktur Utama Jangkar Groups

Perkawinan antara Warga Negara Indonesia atau WNI dengan Warga Negara Asing atau WNA dapat membuka hubungan hukum yang lebih luas bagi pasangan, termasuk peluang bagi pasangan WNA untuk mengajukan kewarganegaraan Indonesia. Namun, perkawinan saja tidak otomatis membuat seorang WNA menjadi Warga Negara Indonesia.

Karena itu, pasangan WNA yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia perlu memahami jalur hukum, persyaratan, dokumen, tahapan pemeriksaan, biaya, serta konsekuensi kewarganegaraan yang berlaku.

Pada prinsipnya, hukum Indonesia mengenal mekanisme kewarganegaraan melalui perkawinan. Selain itu, seorang WNA juga dapat menempuh jalur pewarganegaraan atau naturalisasi berdasarkan ketentuan umum. Masing-masing jalur mempunyai persyaratan dan prosedur yang berbeda.

Oleh sebab itu, pemilihan jalur menjadi langkah pertama yang sangat penting. Kesalahan memilih mekanisme dapat membuat proses lebih panjang atau bahkan menyebabkan permohonan tidak dapat lanjut.

Baca juga : Naturalisasi WNI Perkawinan Campuran Panduan Lengkap

Apa yang Dimaksud Kewarganegaraan bagi Pasangan WNA?

Kewarganegaraan bagi pasangan WNA merupakan proses hukum yang memungkinkan seorang Warga Negara Asing memperoleh status sebagai Warga Negara Indonesia melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks perkawinan campuran, hubungan perkawinan dengan WNI menjadi faktor penting. Namun, status sebagai suami atau istri WNI tidak secara otomatis mengubah kewarganegaraan pasangan asing.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur berbagai mekanisme terkait status kewarganegaraan, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan perkawinan.

Dengan demikian, pasangan WNA perlu melihat kondisi pribadi secara menyeluruh. Misalnya, lama perkawinan, status izin tinggal, dokumen perkawinan, kewarganegaraan asal, tempat tinggal, pekerjaan, serta kemungkinan hukum negara asal terkait kewarganegaraan.

Baca juga : Apa Itu Naturalisasi Menjadi WNI Perkawinan Campuran?

Apakah Menikah dengan WNI Otomatis Menjadi WNI?

Tidak.

Perkawinan dengan WNI tidak otomatis mengubah status kewarganegaraan WNA menjadi WNI. Pasangan WNA tetap memegang kewarganegaraan asalnya sampai memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui prosedur hukum yang sesuai.

Hal tersebut penting karena banyak pasangan menganggap akta perkawinan atau buku nikah sudah cukup sebagai dasar perubahan kewarganegaraan.

Padahal, akta perkawinan atau buku nikah hanya membuktikan adanya hubungan perkawinan. Dokumen tersebut tidak sama dengan keputusan pemberian kewarganegaraan.

Karena itu, pasangan perlu memisahkan tiga hal berikut:

  1. Status perkawinan.
  2. Status izin tinggal.
  3. Status kewarganegaraan.

Ketiganya mempunyai fungsi hukum yang berbeda.

Baca juga : Dasar Hukum Naturalisasi WNI karena Perkawinan Campuran

Jalur Kewarganegaraan bagi Pasangan WNA

Jalur Kewarganegaraan bagi Pasangan WNA

Secara umum, pasangan WNA dapat mempertimbangkan mekanisme kewarganegaraan berdasarkan perkawinan apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

Selain itu, terdapat mekanisme pewarganegaraan berdasarkan permohonan bagi WNA. Jalur ini mempunyai persyaratan tersendiri dan tidak semata-mata bergantung pada status perkawinan.

Peraturan mengenai layanan kewarganegaraan juga terus mengalami penyesuaian. Permenkum Nomor 15 Tahun 2026 mengatur layanan bidang kewarganegaraan, termasuk layanan pewarganegaraan, kewarganegaraan, dan status kewarganegaraan. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 20 Desember 2026.

Karena itu, pasangan WNA sebaiknya memeriksa jalur yang tepat sebelum menyiapkan dokumen.

Baca juga : Perbedaan Naturalisasi dan Pewarganegaraan karena Perkawinan

Syarat Dasar yang Perlu Disiapkan

Dokumen persyaratan dapat berbeda sesuai jalur permohonan dan kondisi pemohon. Namun, beberapa dokumen menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan.

Antara lain:

  1. Paspor WNA.
  2. Akta kelahiran pemohon.
  3. Dokumen perkawinan dengan WNI.
  4. Buku nikah bagi pasangan Muslim sesuai konteks pencatatan perkawinan.
  5. Akta perkawinan bagi perkawinan yang tercatat pada instansi pencatatan sipil.
  6. Dokumen identitas pasangan WNI.
  7. KTP pasangan WNI.
  8. Kartu Keluarga.
  9. Dokumen izin tinggal sesuai status pemohon.
  10. Surat keterangan tempat tinggal apabila persyaratan meminta dokumen tersebut.
  11. Dokumen pekerjaan atau penghasilan sesuai jalur permohonan.
  12. Surat keterangan dari negara asal apabila persyaratan membutuhkan bukti terkait kewarganegaraan.
  13. Pas foto.
  14. Bukti pembayaran PNBP.
  15. Dokumen lain sesuai ketentuan layanan.

Dalam layanan kewarganegaraan, AHU juga menekankan pentingnya legalisasi salinan dokumen persyaratan oleh Perwakilan Republik Indonesia atau instansi yang mengeluarkan dokumen.

Karena itu, jangan langsung menerjemahkan atau melegalisasi semua dokumen sebelum mengetahui jalur permohonan. Dengan cara tersebut, pasangan dapat mengurangi risiko pengeluaran tambahan akibat dokumen yang ternyata tidak sesuai.

Baca juga : Apakah WNA Bisa Menjadi WNI karena Menikah dengan WNI?

Dokumen Asing Perlu Perhatian Khusus

Jika pasangan WNA mempunyai dokumen yang berasal dari negara asal, pemeriksaan dokumen dapat memerlukan langkah tambahan.

Misalnya, dokumen kelahiran, surat keterangan perkawinan, dokumen status sipil, atau dokumen lain yang menggunakan bahasa asing.

Dalam kondisi tertentu, dokumen tersebut membutuhkan terjemahan bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah. Selain itu, legalisasi atau pengesahan tertentu dapat menjadi bagian dari persyaratan.

Karena itu, pasangan perlu melihat negara penerbit dokumen dan jenis dokumennya.

Jika dokumen berasal dari negara yang mempunyai mekanisme apostille, proses autentikasi dapat mengikuti mekanisme apostille. Sebaliknya, apabila negara atau jenis dokumen mempunyai mekanisme legalisasi lain, prosedurnya dapat berbeda.

Jadi, jangan menyamakan legalisasi, apostille, dan terjemahan tersumpah. Ketiganya mempunyai fungsi yang berbeda.

Baca juga : Apakah Pernikahan Campuran Membuat WNA Menjadi WNI?

Tahap 1: Memastikan Status Perkawinan

Langkah pertama adalah memastikan bahwa perkawinan antara WNA dan WNI mempunyai bukti hukum yang sah.

Apabila perkawinan berlangsung di Indonesia, pasangan perlu memastikan pencatatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, apabila perkawinan berlangsung di luar negeri, pasangan perlu memperhatikan kewajiban pelaporan perkawinan kepada instansi Indonesia yang berwenang.

Hal ini penting karena dokumen perkawinan menjadi salah satu dasar untuk membuktikan hubungan hukum antara WNA dan WNI.

Dokumen yang tidak konsisten, seperti perbedaan nama, tanggal lahir, tempat lahir, atau status perkawinan, dapat menimbulkan pertanyaan saat pemeriksaan.

Karena itu, lakukan pengecekan data sejak awal.

Baca juga : Syarat Naturalisasi Menjadi WNI karena Perkawinan Campuran

Tahap 2: Memeriksa Kelayakan Jalur Permohonan

Setelah dokumen perkawinan siap, pasangan perlu menentukan mekanisme kewarganegaraan.

Tahap ini sangat penting karena tidak semua pasangan WNA otomatis menggunakan prosedur yang sama.

Untuk kondisi tertentu, mekanisme berdasarkan perkawinan dapat menjadi pilihan. Namun, kondisi lainnya mungkin membutuhkan jalur pewarganegaraan berdasarkan permohonan.

Sebagai gambaran, ketentuan lama mengenai mekanisme berdasarkan Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2006 mengatur penyampaian pernyataan untuk menjadi WNI karena perkawinan dengan WNI. Regulasi teknisnya memuat dokumen seperti akta kelahiran pemohon, dokumen identitas, akta kelahiran dan identitas pasangan WNI, serta akta perkawinan atau buku nikah.

Namun, karena regulasi teknis layanan kewarganegaraan mengalami perubahan, pemohon perlu memastikan ketentuan yang berlaku pada saat mengajukan permohonan.

Baca juga : Dokumen yang Dibutuhkan untuk Naturalisasi WNI Perkawinan

Tahap 3: Menyiapkan dan Memeriksa Dokumen

Setelah jalur jelas, pasangan dapat mulai menyusun dokumen.

Sebaiknya buat daftar dokumen berdasarkan tiga kelompok.

  1. dokumen pribadi WNA.
  2. dokumen pasangan WNI.
  3. dokumen yang membuktikan hubungan perkawinan.

Selanjutnya, periksa setiap dokumen berdasarkan:

  1. Nama lengkap.
  2. Tempat lahir.
  3. Tanggal lahir.
  4. Nomor paspor.
  5. Nomor identitas.
  6. Status perkawinan.
  7. Nama pasangan.
  8. Tanggal perkawinan.
  9. Alamat tempat tinggal.

Jika terdapat perbedaan data, selesaikan persoalan tersebut terlebih dahulu.

Jangan menganggap perbedaan satu huruf pada nama sebagai persoalan kecil. Dalam proses administrasi kewarganegaraan, konsistensi identitas mempunyai peran penting.

Baca juga : Syarat Akta Perkawinan untuk Pengajuan Kewarganegaraan WNI

Tahap 4: Pengajuan Permohonan

Setelah dokumen lengkap, pemohon mengikuti mekanisme pengajuan sesuai layanan kewarganegaraan yang berlaku.

Dalam prosedur administrasi kewarganegaraan, pemeriksaan dapat melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan unit teknis kewarganegaraan.

Informasi layanan AHU menjelaskan bahwa pada proses tertentu, pemohon menyerahkan dokumen kepada Kantor Wilayah sesuai domisili. Petugas kemudian memeriksa kelengkapan administrasi. Jika dokumen lengkap, proses dapat berlanjut pada pemeriksaan substantif.

Karena itu, kelengkapan dokumen sejak awal dapat membantu mengurangi proses bolak-balik.

Baca juga : Syarat Paspor dan Dokumen Keimigrasian untuk Menjadi WNI

Tahap 5: Pemeriksaan Substantif dan Wawancara

Setelah pemeriksaan administrasi, pemohon dapat menghadapi pemeriksaan substantif.

Tahap ini bukan sekadar pemeriksaan dokumen.

Petugas dapat menggali informasi mengenai identitas pemohon, hubungan perkawinan, kehidupan keluarga, tempat tinggal, aktivitas, serta hal lain yang berkaitan dengan permohonan.

AHU menjelaskan bahwa dalam proses layanan tertentu, Tim Terpadu dapat melakukan pemeriksaan substantif melalui wawancara dan kemudian membuat Berita Acara Pemeriksaan atau BAP.

Karena itu, pemohon perlu memberikan jawaban yang jujur, konsisten, dan sesuai dokumen.

Jangan memberikan jawaban yang berbeda dengan informasi pada formulir.

Selain itu, pasangan WNI juga perlu memahami informasi dasar mengenai perkawinan mereka karena hubungan tersebut menjadi bagian penting dalam pemeriksaan.

Baca juga : Surat Keterangan yang Diperlukan untuk Pengajuan WNI

Tahap 6: Pemeriksaan pada Tingkat Kementerian

Setelah pemeriksaan pada tingkat Kantor Wilayah, dokumen dan hasil pemeriksaan dapat berlanjut kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

AHU menjelaskan bahwa setelah dokumen dan BAP diterima, unit terkait melakukan pemeriksaan substantif lebih lanjut pada bagian yang menangani kewarganegaraan.

Pada tahap ini, pemohon perlu memastikan nomor kontak dan alamat tetap aktif apabila instansi membutuhkan informasi tambahan.

Selain itu, simpan seluruh bukti pengajuan, tanda terima, serta dokumen yang berkaitan dengan permohonan.

Baca juga : Cara Menjadi WNI melalui Perkawinan Campuran

Tahap 7: Keputusan Kewarganegaraan

Permohonan kewarganegaraan tidak hanya berhenti pada penerimaan berkas.

Pemohon tetap menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan sesuai mekanisme hukum.

Jika permohonan memperoleh persetujuan, pemohon perlu mengikuti tahap lanjutan sesuai keputusan tersebut.

Dalam konteks pewarganegaraan, proses hukum juga dapat melibatkan keputusan pemerintah dan tahapan sumpah atau janji setia sesuai jalur yang berlaku.

Karena itu, pemohon tidak boleh menganggap status WNI sudah berlaku hanya karena berkas sudah masuk.

Status kewarganegaraan harus mengikuti keputusan dan prosedur resmi.

Baca juga : Tahapan Pengajuan Naturalisasi WNI dari Awal sampai Selesai

Berapa Biaya Pengajuan Kewarganegaraan bagi Pasangan WNA?

Biaya bergantung pada jenis layanan yang pemohon gunakan.

PP Nomor 45 Tahun 2024 mencantumkan tarif PNBP untuk layanan kewarganegaraan. Dalam aturan tersebut, tarif pewarganegaraan berdasarkan perkawinan tercantum sebesar Rp15.000.000 per permohonan.

Namun, biaya tersebut jangan dianggap sebagai satu-satunya biaya yang mungkin muncul.

Pasangan juga perlu memperhitungkan biaya pendukung, seperti:

  1. Terjemahan tersumpah.
  2. Legalisasi dokumen.
  3. Apostille apabila relevan.
  4. Pengurusan dokumen tambahan.
  5. Fotokopi dan pengesahan dokumen.
  6. Transportasi.
  7. Biaya administratif lain sesuai kebutuhan.

Karena itu, sebelum mengajukan permohonan, sebaiknya buat estimasi biaya secara keseluruhan.

Baca juga : Berapa Lama Proses Menjadi WNI karena Perkawinan Campuran?

Berapa Lama Proses Kewarganegaraan Pasangan WNA?

Durasi proses dapat berbeda antara satu permohonan dengan permohonan lain.

Kelengkapan dokumen, hasil pemeriksaan, kebutuhan verifikasi, kondisi dokumen asing, serta tahapan administratif dapat memengaruhi waktu penyelesaian.

Karena itu, pasangan sebaiknya tidak membuat rencana perjalanan atau keputusan administratif yang sangat bergantung pada tanggal pasti keputusan kewarganegaraan sebelum memperoleh kepastian resmi.

Jika ada dokumen yang kurang, proses dapat membutuhkan waktu lebih panjang.

Sebaliknya, dokumen yang lengkap dan konsisten sejak awal dapat membantu proses berjalan lebih teratur.

Baca juga : Kemana Mengajukan Menjadi WNI karena Perkawinan?

Apakah Pasangan WNA Bisa Mempertahankan Kewarganegaraan Asalnya?

Pertanyaan ini sangat penting.

Indonesia mempunyai ketentuan tersendiri mengenai kewarganegaraan ganda dan kehilangan kewarganegaraan. Karena itu, pasangan tidak boleh hanya melihat aturan Indonesia.

Pemohon juga perlu memeriksa hukum negara asalnya.

Hal tersebut penting karena negara asal WNA mungkin mempunyai ketentuan mengenai kehilangan kewarganegaraan setelah seseorang memperoleh kewarganegaraan negara lain.

Selain itu, Indonesia pada prinsipnya tidak memberikan kewarganegaraan ganda tanpa batas bagi orang dewasa.

Karena itu, sebelum mengajukan permohonan, lakukan pemeriksaan mengenai konsekuensi hukum pada kedua negara.

Baca juga : Biaya Naturalisasi Menjadi WNI karena Perkawinan Campuran

Alternatif bagi Pasangan yang Belum Siap Mengubah Kewarganegaraan

Tidak semua pasangan WNA dan WNI harus langsung mengajukan kewarganegaraan.

Jika tujuan utama pasangan adalah tinggal bersama di Indonesia, terdapat pilihan izin tinggal yang dapat menjadi alternatif sesuai kondisi.

Bahkan, pada 2026 Direktorat Jenderal Imigrasi memperkenalkan kebijakan Global Citizen of Indonesia atau GCI. Kebijakan tersebut memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu kepada kelompok tertentu yang memiliki hubungan kuat dengan Indonesia, termasuk pasangan sah WNI, tanpa mengubah kewarganegaraan asal.

Dengan demikian, pasangan perlu menentukan tujuan terlebih dahulu.

Jika tujuan utama hanya memperoleh hak tinggal jangka panjang, kewarganegaraan mungkin bukan satu-satunya solusi.

Sebaliknya, jika WNA memang ingin menjadi WNI dan memenuhi ketentuan, proses kewarganegaraan dapat menjadi pilihan.

Baca juga : Apakah WNA Harus Melepaskan Kewarganegaraan Asalnya?

Kesalahan yang Sering Terjadi

Beberapa kesalahan dapat memperlambat proses.

  1. pasangan menganggap perkawinan otomatis mengubah kewarganegaraan.
  2. pasangan menggunakan dokumen asing tanpa memeriksa kebutuhan legalisasi atau terjemahan.
  3. terdapat perbedaan nama antara paspor, akta kelahiran, dan dokumen perkawinan.
  4. pemohon salah memilih jenis layanan.
  5. pasangan tidak memahami konsekuensi terhadap kewarganegaraan asal.
  6. pasangan hanya menghitung biaya utama tanpa memperhitungkan biaya dokumen pendukung.
  7. pemohon memberikan informasi yang berbeda antara formulir, dokumen, dan wawancara.

Oleh karena itu, pemeriksaan dokumen sebelum pengajuan menjadi langkah yang sangat penting.

Baca juga : Apa yang Terjadi Jika Permohonan Menjadi WNI Ditolak?

Tips Agar Pengajuan Lebih Terarah

Agar proses lebih tertib, lakukan beberapa langkah berikut.

  1. tentukan tujuan utama: ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau hanya ingin mendapatkan hak tinggal jangka panjang.
  2. periksa status perkawinan dan pencatatannya.
  3. buat checklist dokumen untuk WNA dan WNI.
  4. cocokkan semua data identitas.
  5. periksa dokumen asing dan kebutuhan terjemahan atau legalisasi.
  6. pastikan jalur layanan sesuai dengan kondisi pemohon.
  7. simpan bukti pengajuan dan komunikasi administratif.
  8. siapkan diri untuk pemeriksaan atau wawancara.
  9. gunakan bantuan profesional apabila kondisi perkawinan, dokumen, atau kewarganegaraan cukup kompleks.

Baca juga : WNA Laki-Laki Menikah dengan Perempuan WNI

Mengapa Konsultasi Sebelum Pengajuan Penting?

Proses kewarganegaraan menyangkut status hukum seseorang. Karena itu, kesalahan administratif dapat memberikan dampak yang lebih besar daripada sekadar berkas tertunda.

Konsultasi sebelum pengajuan dapat membantu pasangan memahami jalur yang paling sesuai, memetakan dokumen, mengidentifikasi potensi masalah, serta memperkirakan kebutuhan legalisasi dan penerjemahan.

Selain itu, konsultasi juga dapat membantu pasangan memahami perbedaan antara kewarganegaraan, izin tinggal, dan status perkawinan.

Hal tersebut sangat penting bagi pasangan WNA yang sudah lama tinggal di Indonesia tetapi belum pernah mengurus proses kewarganegaraan.

Pada akhirnya, setiap kasus mempunyai kondisi yang berbeda. Karena itu, jangan hanya mengikuti pengalaman pasangan lain tanpa memeriksa kondisi hukum dan dokumen sendiri.

Baca juga : Jasa Pengurusan Naturalisasi WNI untuk Perkawinan Campuran

Prosedur pengajuan kewarganegaraan bagi pasangan WNA

Prosedur pengajuan kewarganegaraan bagi pasangan WNA membutuhkan persiapan yang matang. Perkawinan dengan WNI memang mempunyai hubungan penting dengan proses kewarganegaraan, tetapi perkawinan tidak otomatis mengubah kewarganegaraan pasangan WNA.

Pemohon perlu menentukan jalur yang tepat, memeriksa status perkawinan, menyiapkan dokumen pribadi dan dokumen pasangan, memastikan dokumen asing memenuhi ketentuan, mengikuti pengajuan resmi, menjalani pemeriksaan apabila diperlukan, serta menunggu keputusan sesuai prosedur.

Selain itu, pasangan juga perlu mempertimbangkan konsekuensi terhadap kewarganegaraan asal dan membandingkan kebutuhan kewarganegaraan dengan alternatif izin tinggal.

Dengan persiapan yang tepat, proses dapat berjalan lebih terarah dan risiko kesalahan administratif dapat berkurang.

Konsultasikan Pengurusan Perkawinan Campuran Anda Sekarang

Santsanisy