Apakah WNA Bisa Menjadi WNI karena Menikah dengan WNI?

Santsanisy

Updated on:

Apakah WNA Bisa Menjadi WNI karena Menikah dengan WNI
Direktur Utama Jangkar Groups

Pernikahan antara Warga Negara Asing atau WNA dengan Warga Negara Indonesia atau WNI cukup sering menimbulkan pertanyaan mengenai status kewarganegaraan. Salah satu pertanyaan yang paling banyak muncul yaitu, apakah WNA bisa menjadi WNI karena menikah dengan WNI?

Jawabannya adalah bisa, tetapi pernikahan dengan WNI tidak secara otomatis membuat seorang WNA langsung memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Ada ketentuan, persyaratan, prosedur, serta pemeriksaan administratif yang harus pemohon lalui terlebih dahulu.

Indonesia memiliki aturan khusus mengenai kewarganegaraan melalui perkawinan campuran. Aturan tersebut antara lain tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 19. Ketentuan tersebut memberikan jalur bagi WNA yang menikah secara sah dengan WNI untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pernyataan menjadi WNI.

Karena itu, pasangan WNI dan WNA perlu memahami perbedaan antara status perkawinan, izin tinggal, dan status kewarganegaraan. Ketiganya mempunyai fungsi serta konsekuensi hukum yang berbeda.

Baca juga : Naturalisasi WNI Perkawinan Campuran Panduan Lengkap

Apakah Menikah dengan WNI Langsung Membuat WNA Menjadi WNI?

Apakah Menikah dengan WNI Langsung Membuat WNA Menjadi WNI

Tidak.

Pernikahan antara WNA dan WNI tidak serta-merta mengubah kewarganegaraan WNA menjadi WNI. Setelah pernikahan sah, WNA tetap memiliki kewarganegaraan asalnya sampai ia memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Hal ini penting karena banyak orang menganggap bahwa perkawinan campuran otomatis memberikan kewarganegaraan kepada pasangan asing. Padahal, hukum Indonesia memisahkan antara hubungan perkawinan dan status kewarganegaraan.

Dengan demikian, seorang WNA yang menikah dengan WNI dapat tetap menggunakan kewarganegaraan asalnya. Sementara itu, ia dapat mengurus izin tinggal sesuai ketentuan keimigrasian dan, apabila memenuhi persyaratan, mengajukan proses untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

Jadi, pernikahan menjadi salah satu dasar yang memungkinkan jalur khusus tersebut, tetapi pernikahan saja belum cukup.

Baca juga : Apa Itu Naturalisasi Menjadi WNI Perkawinan Campuran?

Dasar Hukum WNA Menjadi WNI karena Perkawinan

Dasar hukum utama mengenai persoalan ini yaitu UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Undang-undang tersebut masih berstatus berlaku dan mengatur berbagai hal mengenai siapa yang menjadi WNI, cara memperoleh kewarganegaraan, kehilangan kewarganegaraan, serta cara memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia.

Secara khusus, Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2006 mengatur WNA yang kawin secara sah dengan WNI.

Ketentuan Pasal 19 pada prinsipnya memberikan kesempatan kepada WNA yang menikah secara sah dengan WNI untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pernyataan menjadi WNI di hadapan pejabat yang berwenang. Namun, terdapat syarat masa tinggal yang perlu diperhatikan.

WNA tersebut harus sudah bertempat tinggal di wilayah Indonesia paling singkat 5 tahun secara berturut-turut atau 10 tahun secara tidak berturut-turut. Selain itu, terdapat ketentuan penting mengenai kewarganegaraan ganda.

Karena itu, seseorang tidak cukup hanya menunjukkan buku nikah atau akta perkawinan. Pemohon juga perlu memenuhi ketentuan lain yang berkaitan dengan tempat tinggal, kewarganegaraan, dokumen, serta prosedur administratif.

Baca juga : Dasar Hukum Naturalisasi WNI karena Perkawinan Campuran

Syarat Utama WNA untuk Memperoleh WNI melalui Perkawinan

Secara umum, ada beberapa hal penting yang perlu menjadi perhatian pasangan WNA dan WNI.

1. Perkawinan harus sah

Pertama, perkawinan antara WNA dan WNI harus mempunyai dasar hukum yang sah. Dokumen perkawinan menjadi bagian penting dalam proses administrasi.

Karena itu, pasangan perlu memastikan bahwa pencatatan perkawinan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk perkawinan yang berlangsung di luar negeri, pasangan juga perlu memperhatikan kewajiban pelaporan atau pencatatan sesuai aturan administrasi kependudukan dan ketentuan terkait.

2. WNA harus memenuhi ketentuan masa tinggal

Selanjutnya, Pasal 19 memberikan ketentuan masa tinggal di wilayah Indonesia.

WNA yang ingin menggunakan jalur Pasal 19 harus sudah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.

Artinya, seseorang yang baru menikah dengan WNI belum tentu langsung dapat mengajukan kewarganegaraan melalui jalur ini.

Masa tinggal menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian sejak awal. Oleh sebab itu, pasangan sebaiknya menyimpan dan memeriksa dokumen keimigrasian secara rapi agar riwayat tinggal dapat menunjukkan pemenuhan persyaratan.

Baca juga : Perbedaan Naturalisasi dan Pewarganegaraan karena Perkawinan

3. Perlu memperhatikan persoalan kewarganegaraan ganda

Berikutnya, pemohon harus memperhatikan aturan mengenai kewarganegaraan ganda.

Pasal 19 menyebutkan bahwa pernyataan menjadi WNI berlaku sepanjang perolehan kewarganegaraan Indonesia tersebut tidak mengakibatkan pemohon mempunyai kewarganegaraan ganda.

Ketentuan ini sangat penting karena Indonesia pada prinsipnya tidak menerapkan kewarganegaraan ganda tanpa batas bagi orang dewasa.

Karena itu, sebelum mengajukan proses, WNA perlu memahami konsekuensi terhadap kewarganegaraan asalnya. Status kewarganegaraan sebelumnya dapat memiliki aturan tersendiri menurut hukum negara asal.

Baca juga : Apakah Pernikahan Campuran Membuat WNA Menjadi WNI?

4. Mengikuti prosedur permohonan yang berlaku

Selain memenuhi persyaratan substantif, pemohon juga harus mengikuti prosedur administratif.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum atau Ditjen AHU menyediakan layanan permohonan pewarganegaraan berdasarkan perkawinan campuran melalui mekanisme yang berkaitan dengan Pasal 19.

Artinya, proses tidak hanya berkaitan dengan hubungan perkawinan, tetapi juga membutuhkan pengisian data, penyampaian dokumen, serta proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Baca juga : Syarat Naturalisasi Menjadi WNI karena Perkawinan Campuran

Dokumen Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Dokumen dapat berbeda sesuai kondisi pemohon dan ketentuan layanan yang berlaku. Namun, berdasarkan panduan permohonan pewarganegaraan Pasal 19 dari AHU, data yang perlu pemohon siapkan antara lain mencakup identitas pemohon, status perkawinan, kewarganegaraan asal, tanggal perkawinan, nomor buku nikah atau akta perkawinan, informasi pasangan WNI, alamat tempat tinggal, serta data pendukung lainnya.

Dalam praktiknya, dokumen dapat mencakup:

  1. Paspor WNA.
  2. Dokumen identitas pemohon.
  3. Buku nikah atau akta perkawinan.
  4. Dokumen identitas pasangan WNI.
  5. Dokumen yang berkaitan dengan status tempat tinggal di Indonesia.
  6. Data atau dokumen yang menunjukkan riwayat masa tinggal.
  7. Dokumen pendukung lain sesuai permintaan sistem atau pejabat pemeriksa.
  8. Dokumen pasangan WNI sesuai kebutuhan administrasi.
  9. Dokumen tambahan apabila terdapat kondisi khusus.

Namun, jangan menganggap daftar tersebut sebagai daftar final untuk semua pemohon. Kondisi setiap pasangan dapat berbeda. Karena itu, pemeriksaan dokumen secara individual tetap penting sebelum pengajuan.

Baca juga : Dokumen yang Dibutuhkan untuk Naturalisasi WNI Perkawinan

Bagaimana Proses WNA Menjadi WNI karena Menikah?

Secara sederhana, prosesnya dapat dipahami melalui beberapa tahapan.

1. Memastikan perkawinan sah

Pasangan perlu memastikan status perkawinan sudah jelas secara hukum. Dokumen perkawinan harus sesuai dengan kondisi pasangan dan dapat menjadi dasar administrasi.

Jika perkawinan berlangsung di luar Indonesia, pasangan perlu memperhatikan prosedur pencatatan atau pelaporan perkawinan sesuai aturan yang berlaku.

T2. Memeriksa masa tinggal

Selanjutnya, periksa riwayat tinggal WNA di Indonesia.

Pemohon perlu memastikan bahwa masa tinggal memenuhi ketentuan Pasal 19, yaitu minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.

Tahap ini sangat penting karena masa tinggal menjadi salah satu persyaratan utama.

Baca juga : Syarat Akta Perkawinan untuk Pengajuan Kewarganegaraan WNI

3. Menyiapkan dokumen

Setelah itu, kumpulkan seluruh dokumen yang diperlukan.

Jangan hanya fokus pada buku nikah. Paspor, identitas, data pasangan, dokumen izin tinggal, serta informasi mengenai riwayat tinggal juga perlu mendapat perhatian.

Kemudian, pastikan nama, tanggal lahir, nomor dokumen, tempat lahir, dan informasi lainnya konsisten. Perbedaan data antar-dokumen dapat menimbulkan kendala administratif.

4. Mengajukan permohonan melalui jalur yang sesuai

AHU memiliki layanan pewarganegaraan berdasarkan perkawinan campuran Pasal 19. Panduan AHU menjelaskan bahwa pemohon dapat mengisi data pribadi, data pasangan, informasi perkawinan, serta mengunggah dokumen yang berkaitan dengan permohonan.

Dengan demikian, pemohon perlu mengisi data secara teliti.

Baca juga : Syarat Paspor dan Dokumen Keimigrasian untuk Menjadi WNI

5. Pemeriksaan dan perbaikan dokumen

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap permohonan dan dokumen.

Jika terdapat data atau dokumen yang memerlukan perbaikan, pemohon perlu menyesuaikan berkas sesuai arahan. Panduan AHU juga menjelaskan adanya proses perbaikan dokumen sampai permohonan memenuhi pemeriksaan.

Karena itu, pemohon sebaiknya tidak menganggap pengajuan sebagai proses sekali kirim lalu selesai.

Baca juga : Surat Keterangan yang Diperlukan untuk Pengajuan WNI

6. Keputusan kewarganegaraan

Setelah proses pemeriksaan memenuhi ketentuan, terdapat keputusan mengenai status kewarganegaraan pemohon.

UU Nomor 12 Tahun 2006 menjelaskan bahwa keputusan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia menjadi bukti sah bagi orang yang memperoleh kewarganegaraan melalui mekanisme yang memerlukan keputusan tersebut.

Untuk jalur Pasal 19, prosedurnya mempunyai karakter khusus karena pemohon menggunakan mekanisme pernyataan menjadi WNI berdasarkan perkawinan campuran.

Baca juga : Cara Menjadi WNI melalui Perkawinan Campuran

Bagaimana Jika WNA Belum Memenuhi Masa Tinggal 5 Tahun?

Ini merupakan salah satu pertanyaan yang sangat penting.

Jika WNA baru menikah dengan WNI dan belum memenuhi masa tinggal sesuai Pasal 19, maka pernikahan tersebut tidak otomatis membuat WNA menjadi WNI.

Namun, kondisi tersebut tidak berarti WNA tidak dapat tinggal bersama pasangan di Indonesia. Ada mekanisme keimigrasian yang dapat menjadi dasar untuk tinggal bersama pasangan WNI sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pasangan perlu membedakan dua persoalan:

Izin tinggal bukan kewarganegaraan.

Izin tinggal memberikan hak kepada WNA untuk berada di Indonesia sesuai jenis izin serta masa berlaku yang berlaku. Sementara itu, kewarganegaraan memberikan status hukum sebagai warga negara Indonesia.

Keduanya mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda.

Baca juga : Prosedur Pengajuan Kewarganegaraan bagi Pasangan WNA

Apakah WNA yang Menikah dengan WNI Bisa Mendapatkan KITAS atau KITAP?

Perkawinan dengan WNI juga berkaitan dengan aspek keimigrasian. Dalam konteks ini, pasangan WNA dapat mempelajari pilihan izin tinggal yang tersedia sesuai kondisi dan aturan imigrasi.

Ditjen AHU pernah menjelaskan bahwa permohonan visa atau izin tinggal bagi suami atau istri WNA yang mempunyai pasangan WNI dapat menggunakan jalur yang berkaitan dengan hubungan keluarga, sesuai ketentuan keimigrasian.

Namun, izin tinggal tetap berbeda dengan kewarganegaraan.

Jadi, seorang WNA dapat mempunyai izin tinggal yang sah di Indonesia tanpa menjadi WNI. Sebaliknya, proses menuju kewarganegaraan mempunyai persyaratan tersendiri.

Baca juga : Tahapan Pengajuan Naturalisasi WNI dari Awal sampai Selesai

Apakah WNA Harus Melepaskan Kewarganegaraan Asalnya?

Persoalan ini perlu mendapat perhatian serius.

Pasal 19 mensyaratkan bahwa pernyataan menjadi WNI tidak boleh menyebabkan pemohon mempunyai kewarganegaraan ganda.

Karena itu, WNA perlu memahami hukum negara asalnya sekaligus hukum Indonesia.

Setiap negara mempunyai aturan kewarganegaraan masing-masing. Ada negara yang mempunyai aturan berbeda mengenai pelepasan kewarganegaraan, pemberitahuan perubahan status, atau konsekuensi hukum setelah seseorang memperoleh kewarganegaraan negara lain.

Oleh sebab itu, konsultasi sebelum proses pengajuan sangat berguna, terutama apabila negara asal WNA mempunyai aturan kewarganegaraan yang kompleks.

Baca juga : Berapa Lama Proses Menjadi WNI karena Perkawinan Campuran?

Bagaimana Jika Perkawinan Berakhir karena Perceraian?

Perceraian merupakan persoalan yang berbeda dari proses memperoleh kewarganegaraan.

Jika WNA sudah memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui prosedur yang sah, status kewarganegaraannya tidak dapat dipahami hanya berdasarkan ada atau tidaknya perkawinan. Status tersebut mempunyai konsekuensi hukum tersendiri.

Namun, apabila seseorang masih berada pada tahap izin tinggal atau belum memperoleh kewarganegaraan Indonesia, perceraian dapat memengaruhi dasar hubungan keluarga yang menjadi bagian dari administrasi keimigrasian.

Karena itu, pasangan yang menghadapi perceraian sebaiknya memeriksa status hukum secara khusus sebelum mengambil keputusan mengenai izin tinggal maupun kewarganegaraan.

Baca juga : Kemana Mengajukan Menjadi WNI karena Perkawinan?

Apakah Anak dari Perkawinan WNA dan WNI Bisa Menjadi WNI?

Selain status pasangan, perkawinan campuran juga sering menimbulkan pertanyaan mengenai kewarganegaraan anak.

UU Nomor 12 Tahun 2006 mempunyai ketentuan tersendiri mengenai anak yang lahir dari perkawinan campuran. Karena itu, persoalan anak tidak dapat disamakan dengan proses WNA dewasa yang ingin memperoleh WNI melalui Pasal 19.

Dalam kondisi tertentu, anak hasil perkawinan campuran dapat mempunyai status kewarganegaraan Indonesia berdasarkan ketentuan UU Kewarganegaraan. Namun, aturan mengenai kewarganegaraan anak mempunyai mekanisme serta batasan tersendiri.

Karena itu, orang tua perlu memeriksa kondisi anak secara individual, terutama terkait tanggal lahir, status kewarganegaraan orang tua, serta dokumen kewarganegaraan yang sudah ada.

Baca juga : Biaya Naturalisasi Menjadi WNI karena Perkawinan Campuran

Mengapa Proses WNA Menjadi WNI Sebaiknya Tidak Sembarangan?

Proses kewarganegaraan bukan sekadar mengisi formulir.

Kesalahan kecil pada identitas, dokumen perkawinan, riwayat tinggal, atau status kewarganegaraan dapat menimbulkan kendala. Selain itu, persoalan kewarganegaraan mempunyai konsekuensi jangka panjang.

Sebagai contoh, seseorang yang memperoleh WNI perlu memahami konsekuensi hukum yang berkaitan dengan paspor, hak dan kewajiban sebagai warga negara, administrasi kependudukan, serta hubungan dengan kewarganegaraan sebelumnya.

Karena itu, sebelum mengajukan permohonan, pasangan WNA dan WNI sebaiknya melakukan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh.

Baca juga : Apakah WNA Harus Melepaskan Kewarganegaraan Asalnya?

Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Pengurusan

Ada beberapa kesalahan yang sebaiknya pasangan hindari.

  1. menganggap pernikahan otomatis mengubah kewarganegaraan. Padahal, pernikahan hanya menjadi salah satu dasar untuk menggunakan jalur Pasal 19.
  2. mengabaikan masa tinggal. Padahal, Pasal 19 secara jelas menyebut ketentuan 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
  3. menggunakan dokumen dengan data yang tidak konsisten. Nama, tanggal lahir, nomor paspor, dan data perkawinan harus mendapat perhatian.
  4. tidak memperhatikan persoalan kewarganegaraan ganda.
  5. mencampuradukkan proses kewarganegaraan dengan proses izin tinggal.

Selain itu, pemohon juga sebaiknya tidak menggunakan dokumen yang tidak benar. Pemeriksaan administrasi berkaitan dengan kebenaran data serta dokumen yang pemohon sampaikan.

Baca juga : Apa yang Terjadi Jika Permohonan Menjadi WNI Ditolak?

Berapa Lama Proses WNA Menjadi WNI karena Menikah?

Durasi proses dapat berbeda antara satu permohonan dengan permohonan lain.

Perbedaan dapat muncul karena kelengkapan dokumen, hasil pemeriksaan, kebutuhan perbaikan data, kondisi kewarganegaraan pemohon, serta proses administrasi pada instansi terkait.

Karena itu, tidak tepat jika setiap pemohon menganggap proses pasti selesai dalam jumlah hari yang sama.

Justru, persiapan dokumen secara benar sejak awal dapat membantu mengurangi risiko kendala administratif.

Baca juga : WNA Laki-Laki Menikah dengan Perempuan WNI

apakah WNA bisa menjadi WNI karena menikah dengan WNI

Jadi, apakah WNA bisa menjadi WNI karena menikah dengan WNI? Ya, bisa. Namun, pernikahan dengan WNI tidak otomatis membuat WNA menjadi WNI.

UU Nomor 12 Tahun 2006 memberikan jalur bagi WNA yang kawin secara sah dengan WNI untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pernyataan menjadi WNI. Salah satu persyaratan penting dalam Pasal 19 yaitu WNA telah tinggal di wilayah Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Selain itu, proses tersebut tidak boleh menyebabkan pemohon mempunyai kewarganegaraan ganda.

Selanjutnya, pemohon perlu menyiapkan dokumen, mengisi data secara benar, mengikuti mekanisme permohonan yang berlaku, serta memenuhi proses pemeriksaan administrasi. Ditjen AHU sendiri menyediakan layanan khusus untuk permohonan pewarganegaraan berdasarkan perkawinan campuran Pasal 19.

Baca juga : Jasa Pengurusan Naturalisasi WNI untuk Perkawinan Campuran

Dengan demikian, pasangan WNA dan WNI sebaiknya tidak hanya fokus pada dokumen perkawinan. Pemeriksaan status kewarganegaraan, masa tinggal, dokumen keimigrasian, serta konsekuensi hukum terhadap kewarganegaraan asal juga perlu menjadi perhatian.

Jika Anda atau pasangan Anda merupakan WNA yang menikah dengan WNI dan ingin mengetahui apakah sudah memenuhi syarat untuk mengurus kewarganegaraan Indonesia, konsultasi terlebih dahulu dapat membantu menentukan langkah yang paling sesuai berdasarkan kondisi dan dokumen yang tersedia.

Konsultasikan Pengurusan Perkawinan Campuran Anda Sekarang

Santsanisy