Apakah Pernikahan Campuran Membuat WNA Menjadi WNI?

Santsanisy

Updated on:

Apakah Pernikahan Campuran Membuat WNA Menjadi WNI
Direktur Utama Jangkar Groups

Pernikahan antara Warga Negara Indonesia atau WNI dengan Warga Negara Asing atau WNA semakin sering terjadi. Hubungan semacam ini tentu membawa banyak pertanyaan, terutama mengenai status kewarganegaraan pasangan WNA setelah menikah dengan WNI. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul yaitu: apakah pernikahan campuran membuat WNA otomatis menjadi WNI?

Jawabannya adalah tidak.

Pernikahan campuran antara WNI dan WNA tidak otomatis mengubah kewarganegaraan pihak WNA menjadi WNI. Artinya, seseorang tetap memiliki status sebagai WNA meskipun sudah menikah secara sah dengan warga negara Indonesia.

Baca juga : Kemana Mengajukan Menjadi WNI karena Perkawinan?

Namun, pernikahan dengan WNI dapat berkaitan dengan beberapa jalur hukum yang memungkinkan pasangan WNA memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui prosedur pewarganegaraan. Karena itu, penting untuk membedakan antara status perkawinan, izin tinggal, dan status kewarganegaraan.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur bahwa Indonesia pada prinsipnya menganut asas kewarganegaraan tunggal. Sementara itu, sistem kewarganegaraan ganda terbatas berlaku dalam kondisi tertentu, terutama bagi anak hasil perkawinan campuran.

Lantas, bagaimana posisi WNA setelah menikah dengan WNI? Apa syarat untuk menjadi WNI? Apakah pasangan WNA dapat langsung memperoleh KTP Indonesia? Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca juga : Naturalisasi WNI Perkawinan Campuran Panduan Lengkap

Pernikahan Campuran Tidak Sama dengan Perubahan Kewarganegaraan

Pernikahan Campuran Tidak Sama dengan Perubahan Kewarganegaraan

Pertama-tama, kita perlu memahami pengertian pernikahan campuran.

Secara umum, pernikahan campuran terjadi ketika dua orang memiliki perbedaan kewarganegaraan. Dalam konteks Indonesia, salah satu pihak merupakan WNI, sedangkan pihak lainnya merupakan WNA.

Misalnya, seorang perempuan Indonesia menikah dengan pria berkewarganegaraan Jepang. Atau seorang pria Indonesia menikah dengan perempuan berkewarganegaraan Australia.

Setelah pernikahan berlangsung secara sah, pasangan WNA tetap memegang kewarganegaraan negara asalnya. Pernikahan tersebut tidak secara otomatis mengubah kewarganegaraannya.

Jadi, apabila seorang WNA menikah dengan WNI, statusnya tetap WNA sampai ada proses hukum lain yang menghasilkan perubahan status kewarganegaraan.

Hal ini penting karena banyak orang masih menganggap bahwa pernikahan dengan WNI otomatis memberikan kewarganegaraan Indonesia. Padahal, hukum kewarganegaraan Indonesia mempunyai mekanisme tersendiri untuk memperoleh status WNI.

Dengan demikian, menikah dengan WNI bukan berarti langsung menjadi WNI.

Baca juga : Apa Itu Naturalisasi Menjadi WNI Perkawinan Campuran?

Apa yang Terjadi pada Status WNA Setelah Menikah dengan WNI?

Setelah pernikahan sah, pasangan WNA tetap memiliki kewarganegaraan asal. Namun, hubungan perkawinan tersebut dapat memberikan dasar tertentu untuk mengurus kehidupan keluarga di Indonesia sesuai ketentuan keimigrasian.

Misalnya, pasangan WNA dapat mengurus izin tinggal sesuai kondisi dan persyaratan yang berlaku. Dengan demikian, pasangan tersebut dapat tinggal bersama keluarganya di Indonesia melalui jalur keimigrasian yang sesuai.

Namun, izin tinggal dan kewarganegaraan merupakan dua hal berbeda.

Baca juga : Apakah WNA Harus Melepaskan Kewarganegaraan Asalnya?

Izin tinggal memberikan hak tertentu kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia. Sebaliknya, kewarganegaraan menunjukkan hubungan hukum seseorang dengan negara beserta hak dan kewajibannya sebagai warga negara.

Karena itu, seseorang tidak otomatis menjadi WNI hanya karena telah memperoleh izin tinggal atau telah lama tinggal bersama pasangan WNI.

Begitu pula, kepemilikan dokumen administrasi tertentu tidak serta-merta berarti seseorang telah berubah menjadi WNI.

Baca juga : Dasar Hukum Naturalisasi WNI karena Perkawinan Campuran

Apakah WNA Bisa Mengajukan Permohonan Menjadi WNI?

Ya, WNA dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia apabila memenuhi persyaratan hukum.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 mengatur mekanisme pewarganegaraan atau naturalisasi. Jalur ini berbeda dengan pernikahan. Artinya, perkawinan dengan WNI dapat menjadi salah satu kondisi yang berkaitan dengan proses kewarganegaraan, tetapi pernikahan itu sendiri bukan pemberian kewarganegaraan secara otomatis.

Baca juga : Jasa Pengurusan Naturalisasi WNI untuk Perkawinan Campuran

Dalam praktiknya, pemohon harus memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Karena itu, pasangan WNI dan WNA sebaiknya tidak hanya melihat status perkawinan. Mereka juga perlu memeriksa persyaratan kewarganegaraan, status tinggal, dokumen pribadi, serta kondisi hukum pemohon.

Selain itu, setiap kasus dapat mempunyai karakter berbeda. Karena itu, pemeriksaan dokumen sejak awal sangat membantu untuk menentukan jalur yang tepat.

Baca juga : Perbedaan Naturalisasi dan Pewarganegaraan karena Perkawinan

Apakah Pernikahan dengan WNI Mempermudah Proses Menjadi WNI?

Pernikahan dengan WNI memang mempunyai relevansi dalam hukum kewarganegaraan. Namun, kita tetap perlu membedakan antara memiliki hubungan perkawinan dengan WNI dan memenuhi seluruh persyaratan pewarganegaraan.

Dalam kondisi tertentu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 memberikan ketentuan khusus bagi orang asing yang menikah secara sah dengan WNI. Salah satu ketentuan penting terdapat dalam Pasal 19.

Secara garis besar, ketentuan tersebut mengatur bahwa orang asing yang menikah secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan kepada pejabat apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.

Baca juga : Apa yang Terjadi Jika Permohonan Menjadi WNI Ditolak?

Namun, mekanisme tersebut tetap memiliki ketentuan hukum dan administratif. Jadi, pasangan WNA tidak cukup hanya menunjukkan buku nikah lalu langsung memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

Selain itu, hukum juga memperhatikan persoalan kewarganegaraan ganda. Indonesia pada prinsipnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda tanpa batas bagi orang dewasa.

Oleh sebab itu, pasangan WNA perlu mempertimbangkan status kewarganegaraan asalnya ketika ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

Baca juga : Apakah WNA Bisa Menjadi WNI karena Menikah dengan WNI?

Apa Syarat Umum WNA untuk Menjadi WNI?

Persyaratan dapat berbeda sesuai jalur yang digunakan. Namun, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 memuat sejumlah persyaratan penting dalam proses pewarganegaraan.

Secara umum, beberapa aspek yang perlu diperhatikan antara lain:

  1. Pemohon telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
  2. Pemohon telah tinggal di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan hukum.
  3. Pemohon memiliki kondisi kesehatan jasmani dan rohani sesuai persyaratan.
  4. Pemohon tidak pernah melakukan tindak pidana tertentu yang dapat menjadi penghalang.
  5. Pemohon mempunyai pekerjaan atau penghasilan.
  6. Pemohon memenuhi ketentuan mengenai pembayaran kepada negara sesuai aturan.
  7. Pemohon dapat berbahasa Indonesia.
  8. Pemohon mengakui Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  9. Pemohon tidak mempunyai kewarganegaraan ganda setelah memperoleh kewarganegaraan Indonesia, sesuai ketentuan hukum.

Daftar tersebut hanya memberikan gambaran umum. Pasangan WNA tetap perlu memeriksa ketentuan terbaru serta jalur permohonan yang sesuai dengan kondisinya.

Dengan kata lain, pernikahan dengan WNI tidak menghapus persyaratan kewarganegaraan lainnya.

Baca juga : Syarat Naturalisasi Menjadi WNI karena Perkawinan Campuran

Bagaimana dengan WNA yang Sudah Lama Menikah dengan WNI?

Lama perkawinan tidak otomatis mengubah status WNA menjadi WNI.

Misalnya, seorang WNA sudah menikah dengan WNI selama 10 tahun. Meskipun pasangan tersebut telah membangun keluarga di Indonesia selama satu dekade, status kewarganegaraan WNA tersebut tetap mengikuti kewarganegaraan asalnya selama belum ada proses hukum yang mengubah status tersebut.

Namun, lamanya perkawinan dapat menjadi salah satu informasi penting ketika seseorang mempertimbangkan jalur hukum yang tersedia.

Karena itu, pasangan sebaiknya tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan lama pernikahan.

Baca juga : WNA Laki-Laki Menikah dengan Perempuan WNI

Lebih baik, mereka memeriksa:

  1. negara asal pasangan WNA;
  2. jenis dan status perkawinan;
  3. lama perkawinan;
  4. lama tinggal di Indonesia;
  5. status izin tinggal;
  6. dokumen perkawinan;
  7. dokumen identitas;
  8. status kewarganegaraan pasangan;
  9. riwayat hukum;
  10. serta tujuan pengajuan kewarganegaraan.

Dengan data tersebut, proses konsultasi dapat berjalan lebih terarah.

Baca juga : Dokumen yang Dibutuhkan untuk Naturalisasi WNI Perkawinan

Apakah WNA yang Menikah dengan WNI Bisa Memiliki KTP Indonesia?

Pertanyaan ini juga sering muncul.

Secara prinsip, KTP-el merupakan dokumen identitas bagi penduduk yang memenuhi ketentuan administrasi kependudukan. Karena itu, pasangan WNA tidak otomatis memperoleh KTP-el WNI hanya karena menikah dengan WNI.

Status kewarganegaraan tetap menjadi hal penting.

Jadi, pasangan WNA tidak dapat menyimpulkan bahwa dirinya sudah menjadi WNI hanya karena memperoleh dokumen administrasi tertentu yang berkaitan dengan tempat tinggal.

Hal yang paling penting yaitu membedakan antara dokumen kependudukan, dokumen keimigrasian, dan dokumen kewarganegaraan.

Ketiganya mempunyai fungsi hukum yang berbeda.

Baca juga : Syarat Akta Perkawinan untuk Pengajuan Kewarganegaraan WNI

Bagaimana dengan Anak dari Pernikahan Campuran?

Situasinya berbeda ketika kita membahas anak.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 memberikan ketentuan mengenai kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran. Indonesia mengenal konsep kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak dalam kondisi tertentu.

Artinya, anak hasil perkawinan WNI dengan WNA dapat mempunyai dua kewarganegaraan untuk periode tertentu sesuai ketentuan undang-undang.

Ditjen AHU menjelaskan bahwa anak dari perkawinan campuran dapat mempunyai kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia tertentu. Setelah itu, anak harus memilih salah satu kewarganegaraan dalam rentang waktu yang ditentukan hukum.

Dengan demikian, aturan untuk anak tidak bisa kita samakan dengan aturan untuk pasangan WNA.

Ini menjadi salah satu alasan mengapa pasangan WNI dan WNA perlu memahami hukum kewarganegaraan sejak awal pernikahan, terutama ketika mereka mempunyai anak.

Baca juga : Syarat Paspor dan Dokumen Keimigrasian untuk Menjadi WNI

Apakah Anak Bisa Memilih Menjadi WNI?

Dalam kondisi yang memenuhi ketentuan kewarganegaraan ganda terbatas, anak mempunyai mekanisme untuk memilih kewarganegaraan.

Ditjen AHU menjelaskan bahwa anak hasil perkawinan campuran yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas harus menentukan pilihan kewarganegaraan sesuai batas usia dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, orang tua perlu memperhatikan usia anak serta batas waktu administrasi.

Jangan menunggu sampai batas waktu hampir habis.

Sebab, keterlambatan administrasi dapat menimbulkan persoalan hukum dan administratif yang cukup rumit. Ditjen AHU sendiri pernah menjelaskan berbagai persoalan yang muncul akibat keterlambatan pemilihan kewarganegaraan oleh anak hasil perkawinan campuran.

Baca juga : Surat Keterangan yang Diperlukan untuk Pengajuan WNI

Apakah WNA Harus Melepaskan Kewarganegaraan Asalnya?

Ini merupakan bagian yang sangat penting.

Indonesia pada prinsipnya menganut asas kewarganegaraan tunggal. Karena itu, orang dewasa yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia perlu memperhatikan konsekuensi terhadap kewarganegaraan sebelumnya.

Kewarganegaraan ganda terbatas terutama berlaku bagi anak dalam kondisi tertentu, bukan sebagai sistem kewarganegaraan ganda tanpa batas bagi semua orang dewasa. Ditjen AHU juga menjelaskan prinsip kewarganegaraan tunggal serta kewarganegaraan ganda terbatas dalam sistem hukum Indonesia.

Oleh karena itu, WNA yang ingin menjadi WNI perlu memahami konsekuensi hukum dari perubahan kewarganegaraan.

Jangan sampai seseorang menganggap proses ini hanya seperti mengubah dokumen identitas. Perubahan kewarganegaraan menyangkut hubungan hukum seseorang dengan negara.

Baca juga : Cara Menjadi WNI melalui Perkawinan Campuran

Dokumen Apa yang Perlu Dipersiapkan?

Dokumen dapat berbeda sesuai jalur dan kondisi pemohon. Namun, dalam konsultasi awal, beberapa dokumen biasanya menjadi bahan penting untuk pemeriksaan.

Pasangan dapat menyiapkan:

  1. paspor WNA;
  2. dokumen identitas pasangan WNI;
  3. buku nikah atau akta perkawinan;
  4. dokumen status perkawinan;
  5. dokumen izin tinggal;
  6. dokumen kelahiran;
  7. dokumen terkait tempat tinggal;
  8. dokumen pekerjaan atau penghasilan;
  9. dokumen perpajakan jika relevan;
  10. dokumen dari negara asal;
  11. serta dokumen lain sesuai permintaan instansi terkait.

Selanjutnya, pihak yang menangani proses dapat memeriksa kesesuaian nama, tanggal lahir, status perkawinan, masa berlaku dokumen, serta hubungan antar-dokumen.

Pemeriksaan seperti ini penting karena perbedaan satu huruf pada nama atau perbedaan data tanggal lahir dapat menimbulkan kendala administratif.

Baca juga : Prosedur Pengajuan Kewarganegaraan bagi Pasangan WNA

Apa Perbedaan Menjadi WNI dengan Memperoleh Izin Tinggal?

Banyak orang mencampuradukkan kedua hal ini.

Izin tinggal berkaitan dengan hak WNA untuk tinggal di Indonesia sesuai ketentuan keimigrasian.

Sementara itu, kewarganegaraan berkaitan dengan status seseorang sebagai warga negara Indonesia.

Karena itu, seorang WNA dapat tinggal bersama pasangan WNI di Indonesia tanpa langsung menjadi WNI.

Sebaliknya, seseorang yang ingin mengubah status kewarganegaraan harus mengikuti mekanisme kewarganegaraan sesuai aturan.

Jadi, apabila tujuan pasangan hanya ingin tinggal bersama di Indonesia, pembahasannya dapat berbeda dengan kondisi ketika pasangan WNA ingin menjadi WNI.

Baca juga : Tahapan Pengajuan Naturalisasi WNI dari Awal sampai Selesai

Mengapa Konsultasi Hukum Penting Sebelum Mengajukan Kewarganegaraan?

Setiap pasangan mempunyai kondisi berbeda.

Sebagai contoh, pasangan WNA asal Jepang tentu dapat mempunyai situasi berbeda dengan pasangan WNA asal Amerika Serikat, Australia, Korea Selatan, Inggris, atau negara lainnya.

Selain itu, riwayat tinggal, status dokumen, perkawinan, anak, serta kewarganegaraan asal juga dapat memengaruhi analisis.

Karena itu, konsultasi sebelum pengajuan dapat membantu pasangan mengetahui:

  1. apakah jalur yang ingin digunakan sudah tepat;
  2. dokumen apa saja yang perlu disiapkan;
  3. apakah terdapat kekurangan data;
  4. bagaimana hubungan antara status perkawinan dan kewarganegaraan;
  5. bagaimana status anak hasil perkawinan campuran;
  6. bagaimana konsekuensi perubahan kewarganegaraan;
  7. serta langkah administratif yang perlu dilakukan.

Dengan persiapan tersebut, pasangan dapat mengurangi risiko kesalahan saat mengurus dokumen.

Baca juga : Berapa Lama Proses Menjadi WNI karena Perkawinan Campuran?

apakah pernikahan campuran membuat WNA menjadi WNI?

Jadi, apakah pernikahan campuran membuat WNA menjadi WNI? Jawabannya tidak otomatis. Pernikahan antara WNI dan WNA tidak serta-merta mengubah kewarganegaraan pihak WNA menjadi WNI. Pasangan WNA tetap memiliki kewarganegaraan asalnya sampai ada proses hukum yang menghasilkan perubahan status kewarganegaraan.

Namun, pernikahan dengan WNI dapat mempunyai hubungan dengan jalur hukum untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Karena itu, pasangan perlu melihat persyaratan dan prosedur yang berlaku, bukan hanya status perkawinannya.

Selain itu, aturan bagi pasangan WNA berbeda dengan aturan bagi anak hasil perkawinan campuran. Anak dalam kondisi tertentu dapat memperoleh kewarganegaraan ganda terbatas dan kemudian harus menentukan pilihan sesuai batas usia serta ketentuan hukum.

Baca juga : Biaya Naturalisasi Menjadi WNI karena Perkawinan Campuran

Pada akhirnya, kewarganegaraan bukan sekadar persoalan mengganti kartu identitas. Status tersebut membawa konsekuensi hukum, hak, kewajiban, serta hubungan seseorang dengan negara.

Karena itu, jika Anda atau pasangan Anda merupakan WNA dan ingin mengetahui apakah pernikahan campuran dapat menjadi dasar untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia, apa syaratnya, dokumen apa yang perlu disiapkan, serta bagaimana prosedur pengajuannya, konsultasi terlebih dahulu dapat membantu menentukan langkah yang lebih tepat.

Konsultasikan Pengurusan Perkawinan Campuran Anda Sekarang

Santsanisy