Berapa Lama Proses Menjadi WNI karena Perkawinan Campuran?

Santsanisy

Updated on:

Berapa Lama Proses Menjadi WNI karena Perkawinan Campuran
Direktur Utama Jangkar Groups

Perkawinan antara Warga Negara Indonesia atau WNI dengan warga negara asing atau WNA semakin banyak terjadi. Hubungan keluarga lintas negara tentu membawa banyak hal yang perlu pasangan pahami, termasuk status kewarganegaraan bagi pasangan WNA yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia.

Lalu, berapa lama proses menjadi WNI karena perkawinan campuran? Pertanyaan ini cukup sering muncul, terutama bagi WNA yang sudah menikah secara sah dengan WNI dan ingin menetap serta memiliki status kewarganegaraan Indonesia.

Pada prinsipnya, perkawinan dengan WNI tidak otomatis membuat pasangan WNA langsung menjadi WNI. Ada persyaratan, masa tinggal, dokumen, pernyataan kewarganegaraan, serta proses administrasi yang perlu pemohon jalani.

Selain itu, lama proses administratif juga dapat berbeda antara satu pemohon dengan pemohon lain. Kelengkapan dokumen, riwayat tinggal, kesesuaian data, proses verifikasi, serta kondisi kewarganegaraan asal dapat memengaruhi waktu penyelesaian.

Karena itu, sebelum mengajukan permohonan, pasangan sebaiknya memahami dasar hukum dan alur prosesnya secara menyeluruh.

Baca juga : Naturalisasi WNI Perkawinan Campuran Panduan Lengkap

Apa Itu Kewarganegaraan karena Perkawinan Campuran?

Perkawinan campuran terjadi ketika dua orang memiliki kewarganegaraan berbeda dan salah satu pihak merupakan WNI. Undang-Undang Perkawinan juga mengenal konsep perkawinan campuran antara orang yang tunduk pada hukum berbeda karena perbedaan kewarganegaraan.

Namun, perkawinan campuran tidak otomatis mengubah kewarganegaraan salah satu pasangan.

Sebagai contoh, seorang warga negara Australia menikah secara sah dengan perempuan WNI. Setelah menikah, status suami tetap sebagai warga negara Australia. Jika ia ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui perkawinan, ia perlu mengikuti ketentuan kewarganegaraan yang berlaku.

Begitu pula sebaliknya. Seorang warga negara Jepang yang menikah dengan WNI tidak otomatis memperoleh status WNI hanya karena perkawinan tersebut.

Dengan demikian, perkawinan menjadi salah satu dasar yang memungkinkan WNA mengajukan kewarganegaraan Indonesia, tetapi tetap ada proses hukum dan administratif yang harus pemohon ikuti.

Baca juga : Apa Itu Naturalisasi Menjadi WNI Perkawinan Campuran?

Dasar Hukum Menjadi WNI karena Perkawinan

Ketentuan utama mengenai hal tersebut terdapat dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Pasal tersebut memberikan kesempatan bagi WNA yang kawin secara sah dengan WNI untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pernyataan menjadi WNI di hadapan pejabat.

Namun, ada syarat penting terkait masa tinggal.

Pasal 19 menyebut bahwa pernyataan tersebut dapat dilakukan apabila orang asing sudah bertempat tinggal di wilayah Indonesia paling singkat 5 tahun secara berturut-turut atau 10 tahun secara tidak berturut-turut, kecuali jika perolehan kewarganegaraan Indonesia menyebabkan orang tersebut memiliki kewarganegaraan ganda.

Jadi, pertanyaan mengenai lama proses perlu kita bedakan menjadi dua hal.

Pertama, berapa lama seseorang harus memenuhi masa tinggal sebelum dapat mengajukan permohonan. Kedua, berapa lama proses administrasi setelah permohonan masuk. Keduanya merupakan bagian yang berbeda.

Baca juga : Dasar Hukum Naturalisasi WNI karena Perkawinan Campuran

Berapa Lama Proses Menjadi WNI karena Perkawinan Campuran?

Jika mengacu pada persyaratan Pasal 19, WNA yang menikah sah dengan WNI perlu memenuhi ketentuan masa tinggal, yaitu minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut di wilayah Indonesia.

Namun, masa tinggal tersebut bukan berarti proses permohonan setelah pengajuan otomatis berlangsung selama lima atau sepuluh tahun.

Masa lima atau sepuluh tahun merupakan persyaratan riwayat tinggal, sedangkan proses administrasi permohonan berlangsung setelah pemohon memenuhi persyaratan dan mengajukan pernyataan.

Karena itu, apabila seseorang baru menikah dengan WNI dan belum memenuhi ketentuan masa tinggal, ia perlu memperhatikan status keimigrasiannya terlebih dahulu.

Selanjutnya, setelah syarat masa tinggal terpenuhi, pemohon dapat mempersiapkan dokumen dan mengajukan permohonan sesuai mekanisme yang berlaku.

Untuk proses administrasi setelah pengajuan, tidak tepat menetapkan satu angka waktu yang berlaku untuk semua kasus. Proses dapat bergantung pada kelengkapan dokumen, hasil pemeriksaan, verifikasi data, serta kebutuhan perbaikan apabila ada informasi yang belum sesuai.

Oleh sebab itu, pemohon sebaiknya tidak hanya bertanya, “berapa lama prosesnya?”, tetapi juga memastikan seluruh persyaratan sudah tepat sejak awal.

Baca juga : Perbedaan Naturalisasi dan Pewarganegaraan karena Perkawinan

Apakah Menikah dengan WNI Langsung Mendapat Kewarganegaraan?

Tidak.

Pernikahan dengan WNI tidak secara otomatis membuat WNA menjadi WNI.

Hal ini penting karena masih ada anggapan bahwa setelah menikah, pasangan asing otomatis memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Padahal, hukum kewarganegaraan mengatur prosedur tersendiri.

Pemohon tetap perlu menyampaikan pernyataan menjadi WNI sesuai ketentuan Pasal 19. Selain itu, pemohon juga harus memenuhi ketentuan masa tinggal dan persyaratan lain yang berlaku.

Dengan kata lain, perkawinan merupakan dasar yang dapat membuka jalur permohonan, bukan proses otomatis untuk mengganti kewarganegaraan.

Baca juga : Apakah WNA Bisa Menjadi WNI karena Menikah dengan WNI?

Syarat Utama yang Perlu Pemohon Perhatikan

Syarat Utama yang Perlu Pemohon Perhatikan

Sebelum mengurus permohonan, pemohon sebaiknya memeriksa beberapa aspek utama.

  1. perkawinan harus sah secara hukum.
  2. pemohon harus memiliki riwayat tinggal di Indonesia sesuai ketentuan Pasal 19.
  3. pemohon perlu menyiapkan identitas dan data pasangan WNI secara benar.
  4. pemohon harus memperhatikan status kewarganegaraan asal.
  5. pemohon perlu menyiapkan dokumen pendukung sesuai permintaan sistem atau instansi terkait.

Panduan layanan AHU untuk permohonan berdasarkan perkawinan campur menyediakan proses registrasi, pengisian data pemohon dan pasangan, pengisian pernyataan, unggah dokumen pendukung, serta proses verifikasi.

Karena itu, persiapan dokumen memiliki peran penting dalam memperlancar proses.

Baca juga : Apakah Pernikahan Campuran Membuat WNA Menjadi WNI?

Dokumen Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Dokumen dapat berbeda sesuai kondisi pemohon. Namun, secara umum, data yang muncul dalam panduan AHU antara lain biodata pemohon, data pasangan, asal kebangsaan, agama, status perkawinan, nomor SKIM, tanggal perkawinan, nomor buku nikah atau akta perkawinan, alamat, pekerjaan, serta informasi kontak.

Selain itu, pemohon perlu menyiapkan dokumen pendukung yang sistem minta.

Karena itu, jangan hanya mengandalkan satu daftar dokumen dari internet. Persyaratan dapat bergantung pada kondisi pribadi pemohon serta mekanisme layanan yang berlaku saat pengajuan.

Apabila terdapat dokumen asing, pemohon juga perlu memperhatikan aspek penerjemahan, legalisasi, atau bentuk pengesahan dokumen apabila aturan atau instansi tujuan memerlukannya.

Dengan begitu, proses administrasi dapat berjalan lebih tertib.

Baca juga : Syarat Naturalisasi Menjadi WNI karena Perkawinan Campuran

Tahap Pertama: Memastikan Status Perkawinan

Sebelum masuk ke proses kewarganegaraan, pasangan perlu memastikan bahwa dokumen perkawinan mereka memiliki status hukum yang jelas.

Untuk pasangan yang menikah di Indonesia, dokumen perkawinan perlu mengikuti ketentuan pencatatan perkawinan yang berlaku.

Sementara itu, apabila pasangan menikah di luar negeri, mereka perlu memastikan pencatatan atau pelaporan perkawinan sesuai ketentuan Indonesia.

Langkah ini penting karena dokumen perkawinan menjadi salah satu data utama dalam permohonan.

Jika terdapat perbedaan nama, tanggal lahir, nomor dokumen, atau informasi lain antara paspor, akta perkawinan, dan dokumen kependudukan, pemohon sebaiknya menyelesaikan masalah tersebut terlebih dahulu.

Baca juga : Dokumen yang Dibutuhkan untuk Naturalisasi WNI Perkawinan

Tahap Kedua: Memastikan Masa Tinggal

Selanjutnya, pemohon perlu memeriksa riwayat tinggalnya.

Pasal 19 mensyaratkan masa tinggal minimal lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut.

Karena itu, pasangan perlu menyimpan dan memeriksa dokumen keimigrasian yang berkaitan dengan masa tinggal di Indonesia.

Jangan menganggap bahwa lama hubungan atau lama perkawinan otomatis sama dengan masa tinggal yang memenuhi persyaratan.

Sebagai contoh, seseorang mungkin sudah menikah selama enam tahun, tetapi selama periode tersebut sering tinggal di luar Indonesia. Dalam kondisi seperti ini, riwayat tinggal perlu diperiksa secara cermat.

Oleh karena itu, konsultasi sebelum pengajuan dapat membantu pemohon memahami apakah riwayat tinggalnya sudah memenuhi ketentuan.

Baca juga : Syarat Akta Perkawinan untuk Pengajuan Kewarganegaraan WNI

Tahap Ketiga: Registrasi Permohonan

Setelah persyaratan utama siap, pemohon dapat mengikuti mekanisme permohonan kewarganegaraan melalui sistem yang tersedia.

Panduan AHU menjelaskan bahwa pemohon perlu melakukan registrasi akun terlebih dahulu, kemudian melakukan aktivasi melalui email sebelum masuk ke sistem.

Setelah akun aktif, pemohon dapat masuk dan memilih permohonan kewarganegaraan berdasarkan perkawinan campur atau Pasal 19.

Selanjutnya, pemohon mengisi data diri dan data pasangan.

Pada tahap ini, ketelitian sangat penting.

Kesalahan satu angka pada nomor paspor, tanggal lahir, nomor akta perkawinan, atau data pasangan dapat memunculkan masalah saat verifikasi.

Karena itu, periksa seluruh data sebelum melanjutkan.

Baca juga : Syarat Paspor dan Dokumen Keimigrasian untuk Menjadi WNI

Tahap Keempat: Mengisi Pernyataan

Setelah pengisian data, pemohon masuk ke bagian surat pernyataan.

Pada tahapan ini, pemohon perlu membaca isi pernyataan dengan teliti sebelum memberikan persetujuan.

Jangan terburu-buru hanya karena ingin segera menyelesaikan permohonan.

Status kewarganegaraan memiliki konsekuensi hukum yang serius. Karena itu, pemohon perlu memahami pernyataan dan konsekuensi dari permohonan tersebut.

Baca juga : Surat Keterangan yang Diperlukan untuk Pengajuan WNI

Tahap Kelima: Unggah Dokumen dan Verifikasi

Setelah data dan pernyataan selesai, pemohon masuk ke tahap unggah dokumen pendukung.

Panduan AHU menjelaskan bahwa pemohon perlu mengunggah dokumen elektronik yang diminta dalam sistem. Setelah data dan dokumen lengkap, pemohon dapat melanjutkan proses verifikasi.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap permohonan.

Jika ada data atau dokumen yang perlu diperbaiki, pemohon dapat memperoleh permintaan revisi.

Karena itu, proses dapat menjadi lebih lama apabila pemohon harus melakukan beberapa kali perbaikan.

Sebaliknya, dokumen yang lengkap, jelas, konsisten, dan sesuai dapat membantu mengurangi hambatan administratif.

Baca juga : Cara Menjadi WNI melalui Perkawinan Campuran

Apakah Ada Jangka Waktu Pasti untuk Penyelesaian?

Inilah bagian yang perlu pemohon pahami dengan baik.

Tidak tepat menjanjikan bahwa semua permohonan kewarganegaraan karena perkawinan campuran selesai dalam jumlah hari yang sama.

Setiap kasus memiliki kondisi yang berbeda.

Selain itu, sistem kewarganegaraan melibatkan pemeriksaan administratif dan verifikasi. Pemerintah juga terus melakukan pengembangan layanan kewarganegaraan secara elektronik.

PP Nomor 21 Tahun 2022 mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 2 Tahun 2007 dan antara lain mengatur penguatan sistem informasi serta integrasi data kewarganegaraan.

Dengan demikian, pemohon sebaiknya menggunakan estimasi secara hati-hati.

Apabila ada pihak yang menjanjikan kepastian bahwa kewarganegaraan pasti selesai dalam beberapa hari tanpa melihat kondisi dokumen dan proses verifikasi, pemohon perlu berhati-hati.

Baca juga : Prosedur Pengajuan Kewarganegaraan bagi Pasangan WNA

Faktor yang Bisa Membuat Proses Lebih Lama

Ada beberapa faktor yang dapat memengaruhi waktu penyelesaian.

1. Dokumen Tidak Lengkap

Dokumen yang kurang dapat membuat pemohon harus melengkapi kembali persyaratan.

2. Data Tidak Konsisten

Perbedaan nama, tanggal lahir, nomor paspor, atau informasi perkawinan dapat memerlukan klarifikasi.

3. Dokumen Asing

Dokumen yang berasal dari luar negeri dapat membutuhkan pemeriksaan tambahan, terutama jika format dan bahasa dokumen berbeda.

Baca juga : Tahapan Pengajuan Naturalisasi WNI dari Awal sampai Selesai

4. Riwayat Tinggal

Petugas perlu memastikan pemohon memenuhi ketentuan masa tinggal sesuai Pasal 19.

5. Revisi Dokumen

Jika verifikator meminta perbaikan, pemohon perlu melakukan revisi sebelum proses dapat berlanjut.

6. Kondisi Kewarganegaraan Asal

Pemohon juga perlu mempertimbangkan apakah perolehan kewarganegaraan Indonesia berpotensi menimbulkan kewarganegaraan ganda.

Aspek tersebut sangat penting karena Pasal 19 secara khusus memberikan pengecualian terkait kondisi kewarganegaraan ganda.

Baca juga : Kemana Mengajukan Menjadi WNI karena Perkawinan?

Bagaimana Jika Permohonan Sudah Selesai Diverifikasi?

Jika permohonan telah melalui verifikasi dan memperoleh persetujuan, sistem AHU menyediakan status permohonan serta fasilitas untuk memperoleh dokumen keputusan sesuai mekanisme layanan.

Panduan AHU menjelaskan bahwa setelah permohonan selesai diverifikasi dan diterima, pemohon dapat mengunduh SK petikan melalui sistem.

Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian status kewarganegaraan.

Selanjutnya, pemohon mungkin masih perlu mengurus administrasi lain seperti dokumen kependudukan, paspor Indonesia, serta urusan keimigrasian yang berkaitan dengan perubahan status.

Karena itu, memperoleh kewarganegaraan bukan berarti seluruh urusan administrasi langsung selesai dalam satu langkah.

Baca juga : Biaya Naturalisasi Menjadi WNI karena Perkawinan Campuran

Apakah WNA Harus Menunggu Lima Tahun Setelah Menikah?

Tidak selalu tepat menyamakan masa perkawinan dengan masa tinggal.

Yang menjadi perhatian Pasal 19 adalah masa tinggal di wilayah Indonesia, yaitu paling singkat lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut.

Jadi, pemohon perlu melihat riwayat tinggalnya secara konkret.

Sebagai contoh, seorang WNA menikah dengan WNI pada tahun 2021. Namun, ia baru mulai tinggal secara rutin di Indonesia pada tahun 2023. Dalam kondisi tersebut, pemohon perlu menghitung riwayat tinggal sesuai ketentuan yang berlaku, bukan sekadar menghitung usia perkawinan.

Karena itu, pemeriksaan dokumen keimigrasian menjadi langkah penting sebelum pengajuan.

Baca juga : Apakah WNA Harus Melepaskan Kewarganegaraan Asalnya?

Apakah Izin Tinggal Berpengaruh?

Ya, aspek keimigrasian sangat berkaitan dengan riwayat tinggal WNA.

Dalam penjelasan layanan terkait Pasal 19, Ditjen AHU juga pernah menjelaskan bahwa ketentuan masa tinggal berkaitan dengan izin tinggal yang berlaku bagi WNA.

Oleh sebab itu, pemohon sebaiknya tidak hanya fokus pada akta perkawinan.

Status izin tinggal, masa berlaku dokumen, riwayat keluar-masuk Indonesia, serta dokumen pendukung lain juga perlu mendapat perhatian.

Dengan begitu, pemohon dapat menyiapkan berkas secara lebih menyeluruh.

Baca juga : Apa yang Terjadi Jika Permohonan Menjadi WNI Ditolak?

Apa yang Sebaiknya Dilakukan Sebelum Mengajukan?

Agar proses lebih lancar, lakukan beberapa langkah berikut.

  1. periksa status perkawinan.
  2. periksa masa tinggal di Indonesia.
  3. cocokkan nama dan tanggal lahir pada seluruh dokumen.
  4. pastikan paspor dan dokumen keimigrasian masih sesuai.
  5. siapkan dokumen perkawinan dan dokumen pasangan WNI.
  6. periksa dokumen asing apabila ada.
  7. pahami konsekuensi perubahan status kewarganegaraan.
  8. periksa kembali seluruh data sebelum mengirim permohonan.
  9. jika terdapat kondisi khusus, konsultasikan terlebih dahulu sebelum mengajukan.

Langkah tersebut dapat membantu mengurangi risiko kesalahan administrasi.

Baca juga : WNA Laki-Laki Menikah dengan Perempuan WNI

Perbedaan Proses Menjadi WNI melalui Perkawinan dan Naturalisasi Biasa

Perkawinan campuran mempunyai jalur tersendiri melalui Pasal 19.

Sementara itu, naturalisasi umum memiliki dasar dan persyaratan yang berbeda.

Karena itu, jangan menggunakan checklist naturalisasi biasa untuk kasus perkawinan campuran tanpa pemeriksaan lebih lanjut.

Ditjen AHU memang menyediakan layanan kewarganegaraan melalui beberapa jalur. Namun, permohonan berdasarkan perkawinan campur memiliki mekanisme khusus dalam sistem AHU.

Dengan memahami jalur yang tepat sejak awal, pemohon dapat menghindari pengajuan pada kategori yang keliru.

Baca juga : Jasa Pengurusan Naturalisasi WNI untuk Perkawinan Campuran

Berapa Lama Proses Menjadi WNI karena Perkawinan Campuran?

Jadi, berapa lama proses menjadi WNI karena perkawinan campuran? Jawabannya perlu melihat dua periode.

Pertama, pemohon harus memenuhi ketentuan masa tinggal sesuai Pasal 19, yaitu minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, dengan ketentuan terkait kewarganegaraan ganda sebagaimana aturan yang berlaku.

Kedua, setelah memenuhi syarat dan mengajukan permohonan, proses administrasi tidak memiliki satu angka waktu yang otomatis berlaku untuk semua pemohon. Kelengkapan dokumen, kesesuaian data, pemeriksaan, verifikasi, dan kebutuhan revisi dapat memengaruhi waktu penyelesaian.

Oleh karena itu, pasangan WNI dan WNA sebaiknya tidak hanya mengejar kecepatan proses. Ketepatan dokumen dan kesesuaian persyaratan jauh lebih penting.

Konsultasikan Pengurusan Perkawinan Campuran Anda Sekarang

Santsanisy