GANTI NAMA DI PENGADILAN NEGERI

Adi

Updated on:

GANTI NAMA DI PENGADILAN NEGERI
Direktur Utama Jangkar Goups

Apa itu ganti nama ?

Kali ini saya akan membahas tentang ganti nama di pengadilan. Ganti nama adalah : sebuah proses perubahan nama seseorang terhadap identitas kependudukan seperti ktp, kartu keluarga dan akta kelahiran. Bagaimana proses pengajuan ganti nama ? Proses ini bisa dilakukan dengan cara mengajukan permohonan ganti nama di pengadilan sesuai domisili ktp. Contoh : Apabila KTP Jakarta Selatan maka pengajuannya harus di pengadilan negeri jakarta selatan.

Baca juga : jasa ganti nama ktp

 

Siapa yang boleh ganti nama ? Semua orang bisa mengajukan perubahan nama, baik anak yang berusia dibawah umur maupun yang sudah dewasa. Maka, anak yang di bawah umur bisa diwakilkan oleh kedua orang tuanya mengajukan surat permohonan ganti nama dan jika usianya mencukupi maka yang bersangkutan harus mengajukan sendiri permohonan ganti nama.

Baca juga: cara ganti nama anak

 

mengajukan perubahan nama

Kenapa harus ganti nama ?

Sehingga, banyak alasan untuk merubah nama seperti : sering sakit-sakitan, namanya kurang hoki dan bawa sial, sering dibully temen-temen, namanya tidak pantas, ingin mengikuti nama agama dan lain sebagainya. Maka, jadi dimana tempat untuk ganti nama ? Tempatnya adalah di pengadilan negeri sesuai dengan domisili KTP anda yang terahir, bukan berdasarkan tempat terbitnya akta kelahiran.

Baca juga: ganti nama di akte lahir dan catatan pinggir akta kelahiran

 

Contoh : maka tempat akta kelahirannya di papua dan anak tersebut pindah mengikuti ayahnya ke jakarta dan ayahnya berdomisli KTP Jakarta selatan, maka proses pergantian nama harus di lakukan di pengadilan jakarta selatan, bukan di pengadilan papua.

Baca juga: ganti nama ikut nama suami

 

proses pergantian nama

Kemudian, kapan anda harus melakukan ganti nama ? Jika di rasa perlu dan urgen, anda bisa melakukan kapan saja. Maka, anda bisa mengajukan permohonan ganti nama ke pengadilan negeri. Bagaimana caranya ? Caranya adalah anda harus melengkapi semua persyaratan ganti nama dan mengajukan permohonan ganti nama ke pengadilan setelah semua persyaratan anda lengkapi.

Baca juga: cara menambahkan nama keluarga marga

Apa saja persyaratan ganti nama ? | Ganti Nama Di Pengadilan

Maka, persyaratan ganti nama yang harus anda lengkapi adalah :

  1. Surat permohonan ganti nama dan di tanda tangani diatas materai Rp. 10.000 dengan di cantumkan alasan pergantian nama, di tujukan kepada pengadilan negeri setempat
  2. Kartu Tanda Penduduk
  3. Kartu Keluarga
  4. Akta Kelahiran
  5. Akta nikah/buku nikah (jika sudah menikah)
  6. Copy pasport (jika ingin merubah nama di pasport)
  7. Ijasah terahir
  8. KTP dua orang saksi.

Baca juga : persyaratan ganti nama

 

  Aspek Hukum Dalam Pengurusan Perubahan Nama

PROSEDUR GANTI NAMA

Bagaimana prosedur ganti nama ? | Ganti Nama Di Pengadilan

Maka, semua dokumen harus di legalisir/cap pos kantor pos besar. Sehingga, pihak pengadilan tidak akan menerima dokumen anda apabila belum di legalisir kantor pos dan di berikan materai di semua dokumen anda. dokumen yang bermaterai di stempel pos dan di register oleh kantor pos. Setelah dokumen anda di legalisir kantor pos maka langkah selanjutnya adalah mendaftarkan permohonan ganti nama ke pengadilan setempat untuk mendapatkan jadwal sidang.

Baca juga : persyaratan perubahan nama di paspor

 

Jangan lupa ketika sidang, semua dokumen aslinya harus di bawa dan jangan sampai ketinggalan. Pemohon harus hadir di sidang pengadilan sambil membawa dua orang saksi. Apabila permohonan anda di terima oleh majelis hakim maka anda menunggu salinan putusan pengadilan keluar. Salinan putusan pengadilan itu kemudian anda bawa ke dinas catatan sipil setempat untuk di buatkan catatan pinggir akte kelahiran.

Baca juga : jasa ganti nama terpercaya 1000 konsumen puas

 

Dasar Hukum Ganti Nama

Dasar Hukum Ganti Nama

Berdasarkan undang-undang nomer 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan serta peraturan presiden nomer 25 tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, setiap warga negara berhak mengganti nama dan mencatatkan nama baru di akta kelahirannya. Untuk itulah di perlukan sebuah putusan pengadilan untuk mensyahkan perubahan nama.

Baca juga : penambahan nama di akte kelahiran 

Bisakah kita mengganti nama di Akte Kelahiran ?

Setiap warga negara bisa menganti nama di akte kelahirannya asalkan sudah menempuh jalur sidang di pengadilan negeri. Setelah permohonan anda di setujui dan keluar salinan putusan pengadilan maka anda bisa melanjutkan prosesnya ke disduk capil setempat untuk di buatkan catatan pinggir nama anda yang terbaru. Dengan demikian maka anda syah menggunakan nama terbaru anda di semua dokumen anda.

Baca juga : bagaimana proses tambah nama di pengadilan

 

mengganti nama di ijazah

Bisakah kita mengganti nama di ijazah ? | Ganti Nama Di Pengadilan

Setelah anda mendapatkan salinan putusan pengadilan, anda bisa mengubah nama ijazah anda dengan cara : mengajukan surat permohonan ganti nama ke sekolah/kampus anda sambil membawa foto copy salinan putusan pengailan ganti nama. Kemudian pihak sekolah akan membuatkan surat keterangan bahwa nama anda di ijasah sudah berubah menggunakan nama baru.

  Perubahan Nama Dalam Dokumen Kartu Kredit

 

Surat keterangan itu bisa anda bawa ke dinas pendidikan untuk di catatkan. Pihak dinas pendidikan tidak menerbitkan ijasah lagi karena ijasah hanya di terbitkan satu kali saja. Anda hanya bisa memakai surat keterangan dari pihak sekolah/kampus saja tanpa mendapatkan ijasah baru dan itu bisa berlaku dan bisa di gunakan untuk melanjutkan sekolah/kuliah supaya anda bisa mendapatkan ijasah dengan nama yang baru di tingkatan sekolah selanjutnya.

 

mengganti nama di KTP

Bisakah kita mengganti nama di KTP ?

Kemudian, kita bisa mengganti nama di ktp, kartu keluarga, jika anda sudah mendapatkan salinan putusan pengadilan. Sehingga, salinan putusan itu anda bawa ke disduk capil untuk di buatkan catatan pinggir di akte kelahiran anda. Persyaratan ganti nama di ktp :

  1. Akte kelahiran yang sudah di berikan catatan pinggir oleh disduk capil.
  2. Salinan putusan pengadilan
  3. KTP lama
  4. Kartu Keluarga lama

Maka, pihak kelurahan/balai desa akan memproses kartu keluarga dan akte yang baru. Data kependudukan anda yang lama akan di tarik oleh pihak kelurahan dan di ganti dengan KTP dan Kartu Keluarga yang terbaru.

 

Bisakah orang yang sudah meninggal di rubah namanya

 

Bisakah orang yang sudah meninggal di rubah namanya ?

Maka, untuk orang yang sudah meninggal, tidak bisa di ubah namanya karena tidak mungkin menghadirkan pemohon yang sudah meninggal dunia untuk hadir dan mengikuti sidang ganti nama… ha ha ha…

Bisakah kita merubah nama tanpa di dampingi pengacara ?

Maka, anda bisa menggunakan jasa pengacara untuk merubah nama dan anda juga bisa mengurus perubahan nama tanpa di dampingi pengacara. Sehingga, memang ada orang yang mampu secara materi dengan cara menggunakan jasa pengacara dan selama sidang di pengadilan di dampingi pengacara. Maka, bagi anda yang percaya diri, bisa melakukan proses ganti nama ini tanpa menggunakan jasa pengacara yang tentu saja biayanya lebih murah dibandingkan menggunakan jasa pengacara

 

merubah nama

Ingin merubah nama ?

Kemudian, ketika anda ingin merubah nama di akte kelahiran atau memperbaiki kesalahan pengetikan nama di akte kelahiran maka saat itu juga anda membutuhkan jasa ganti nama di pengadilan negeri. Maka, pihak disduk capil akan menolak permohonan ubah akte kelahiran anda dan anda akan di sarankan untuk menempuh jalur hukum supaya perubahan nama anda mendapatkan keputusan dari pengadilan.

 

JASA UBAH NAMA DI PENGADILAN NEGERI AKHMAD FAUZI SH MH

Jasa ganti nama di pengadilan negeri

Memang tidak mudah untuk mengurus ganti nama di pengadilan karena anda harus mempersiapkan dokumen asli tentang identitas anda. Kemudian anda harus memfoto copy semua berkas dokumen yang akan di masukan ke pengadilan negeri. Serta semua foto copy dokumen tersebut harus di beri materai satu persatu dan di legalisir di kantor pos besar sesuai dengan domisili KTP anda.

Ganti Nama Di Pengadilan

Maka, setelah itu barulah anda membawakan semua berkas yang sudah di legalisir di kantor pos serta surat permohonan ganti nama ke pengadilan negeri dan anda harus mengisi e-court. E-court adalah : layanan online yang di siapkan oleh pengadilan untuk pendaftaran para pemohon. Sehingga, semua proses dari pendaftaran perkara, pembayaran uang perkara, panggilan sidang, dan putusan pengadilan melalui elektronik.

Baca juga: Persyaratan Ganti Nama

 

  Faktor-Faktor Ganti Nama Yang Harus Dipertimbangkan

Payung hukum dari E-Court

 

Maka, payung hukum dari E-Court adalah : Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomer 3 tahun 2018 tentang administrasi perkara di pengadilan secara elektronik. Adapun layanan e-court adalah :

  • E-Filling adalah : Pendaftaran perkara secara online. Setiap pemohon akan mengisi formulir secara online untuk mendapatkan akun sekaligus memasukan dokumen secara elektronik. Pemohon harus memperhatikan format, ukuran file, jenis huruf dan batasan yang telah di tetapkan sehingga dokumen anda bisa di upload.
  • E-Skum adalah : Biaya panjar perkara secara online : pemohon harus memperhatikan jumlah biaya perkara, nomer rekening / virtual account, jangka waktu pelunasan / pembayaran biaya perkara. Pastikan semuanya di isi dengan benar supaya perkara anda bisa langsung di proses.
  • E-summons adalah : Pemanggilan sidang kepada pemohon yang di lakukan secara online. Pemohon akan di kirimkan surat pemanggilan sidang melalui email pemohon. Pastikan anda mengecek email anda yang aktif karena pengadilan akan mengirimkan notifikasi pemanggilan kapan anda bisa ikut sidang.

 

ECOURT PERMA RI NO 3 TAHUN 2018 AKHMAD FAUZI SH MH

 

Anda bisa melakukan proses ganti nama tanpa di dampingi pengacara. Anda juga bisa memakai jasa pengacara untuk mendampingi anda selama proses persidangan. Yang pasti anda harus memahami e-court sehingga tidak ada salah ketik ataupun kesalahan lain yang bersifat fatal seperti salah memasukan email anda yang aktif.

Baca Juga : Login E-Court Mahkamah Agung

Jasa pendampingan di pengadilan | Ganti Nama Di Pengadilan

Adapun jasa pendampingan di pengadilan untuk :

  • Ganti nama
  • Ubah nama
  • Penambahan nama
  • penambahan nama suami
  • Penambahan nama marga
  • Perbaikan nama
  • Perbaikan Tempat lahir
  • Perbaikan Tanggal lahir
  • Perbaikan Status Perkawinan

 

TAMBAH NAMA SUAMI DI PENGADILAN NEGERI AKHMAD FAUZI SH MH

Setelah mendapatkan salinan putusan pengadilan, maka langkah selanjutnya adalah anda mendatangi kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (disduk capil) untuk mendaftarkan putusan pengadilan tersebut. Akta kelahiran anda yang lama akan di berikan catatan seperti di bawah ini :

ganti nama di akte kelahiran

  1. Tidak ada waktu karena kesibukan kerja

Jasa Ganti Nama Tidak Ada Waktu

2. Lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta

Jasa Ganti Nama Jauh dari Jakarta

3. Ketidak tauan prosedur yang baik dan benar

Jasa Ganti Nama Ketidak Tahuan Prosedur

4. Adanya surat asli tapi palsu

Jasa Ganti Nama Adanya Surat Asli Tapi Palsu ( Aspal )

5. Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota

Jasa Ganti Nama Tidak Mau Antri, Mondar Mandir dan Macet di Jakarta

6. Kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal

Jasa Ganti Nama Kerugian Inmaterial dan Waktu Akibat Surat Aspal

7. Gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online

Jasa Ganti Nama Gaptek Mengisi Formulir Online

8. Bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta

Jasa Ganti Nama Bingung dan Takut Mencari Alamat di Jakarta

9. Takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang

Jasa Ganti Nama Takut Dokumen Asli Hilang

  1. Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008

Jasa Ganti Nama Perusahaan Terdaftar di Kemenkumham Sejak 2008

2. Memiliki kredibilitas legalitas usaha

Jasa Ganti Nama Memiliki Kredibilitas Legalitas Usaha

3. Memiliki kantor yang jelas alamatnya

Jasa Ganti Nama Memiliki Kantor yang Jelas Alamatnya

4. Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan

Jasa Ganti Nama Staf Ahli yang Memberikan Pelayanan

5. Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja

Jasa Ganti Nama Konsultan yang Melayani Konsultasi Kapan Saja

6. Bisa dihubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja

Jasa Ganti Nama Bisa Dihubungi Melalui Email, Whatsapp dan Telpon

PT. Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

 

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor