PROSEDUR HUKUM GANTI NAMA

PROSEDUR HUKUM GANTI NAMA

Klik ! Untuk Konsul by WA

Prosedur hukum ganti nama – Orang Indonesia pertama yang melakukan ganti nama melalui pengadilan, seorang bayi laki-laki yang lahirnya bernama Kusno Sosrodihardjo yang lahir lebih dari 1 (satu) abad yang lalu, tepatnya pada tanggal 6 juni 1901. Sekarang ini mungkin ada bahkan banyak orang yang tidak tahu siapa dia “Kusno” dia lebih dikenal dengan nama Soekarno, presiden pertama Negara RI setelah ia ganti nama.

Baca juga : jasa ganti nama ktp

 

prosedur ganti nama di pengadilan

 

Prosedur hukum ganti nama

Kusno atau Soekarno hanya salah satu contoh orang Indonesia yang mengganti namanya. Namun setalah lebih dari 1 (satu) abad mantan Presiden RI ini, fenomena ganti nama masih banyak terjadi dikalangan masyarakt. Tentu dengan alasan yang tepat dan jelas mengapa seseorang ingin mengajukan permohonan ganti nama; mulai dari urusan pekerjaan, mempermudah pengurusan administrasi, hingga urusan hoki semata.

Baca Juga : jasa ganti nama terpercaya 100%

 

Timbul sebuah pertanyaan, apa saja yang harus dilakukan oleh seseorang apa bila ingin mengganti namanya?

Baca juga : permohonan ganti nama

 

Mengubah atau mengganti nama tersebut di atur dalam Undang – Undang No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan serta peraturan Presiden No. 25 tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Sehingga pada hakikatnya mengganti nama atau mengubah identitas dalam akta kelahiran. Maka aturan diatas menjelaskan bahwa apa bila seseorang ingin ganti nama harus melalui Pengadilan Negeri setempat.

Baca juga : persyaratan mengganti nama

 

LUKMAN HAKIM SH

 

Adapun syarat-syarat yang harus disiapkan untuk mengajukan permohonan ganti nama di Pengadilan Negeri antara lain sebagai berikut:

Baca juga : cara ganti nama anak

 

  • Permohonan dalam bentuk surat bermaterai 6000 dan di tanda tangani oleh pihak pemohon
  • Photo copy kartu tanda penduduk (KTP) sebanyak satu (1) lembar
  • Selanjutnya Photo copy kartu keluarga (KK) sebanyak satu (1) lembar
  • Kemudian Photo copy akte nikah sebanyak satu (1) lembar
  • Selanjutnya Photo copi ijazah ( jika ada hubungan dengan ijazah) sebanyak satu (1) lembar
  • Selanjutnya Photo copy akte kelahiran sebanyak sebanyak satu (1) lembar
  • Terakhir Photo copy dua (2) orang saksi masing – masing sebanyak satu (1) lembar, tidak bermatera

Baca juga : tata cara perubahan atau ganti nama

 

Dari syarat-syarat diatas kecuali point A, artinya bahwa dari pont B sampai dengan pont G distempel di kantor pos bermaterai 6000. Dalam hal ini poin terpenting dalam pengajuan itu adalah surat permohonan yang ditujukan kepada ketua Pengadilan Negeri setempat. Mengenai surat permohonan tersebut harus memuat alasan yang lengkap soal penggantian nama tersebut dan harus jelas dari pada tujuan ganti nama tersebut.

Baca juga : persyaratan ganti nama di akta kelahiran

 

LUKMAN HAKIM SH MH ALUMNI IBLAM

 

Prosedur hukum ganti nama di pengadilan

Keseluruhan dari persyaratan tersebut kemudian didaftarkan ke Pengadilan Negri setempat untuk di registrasi agar mendapat mendapat jadwal persidangan. Untuk pihak yang mengajukan permohonan ganti nama hendaknya mengajukan minimal dua (2) orang saksi untuk menguatkan alasan permohonannya dalam sidang, tentunya kedua saksi yang di ajukan akan di periksa oleh hakim dan mendapatkan pertanyaan – pertanyaan terkait alasan ganti nama tersebut.

Baca juga : jasa ganti nama di pengadilan negeri

 

Biasanya sidang dalam kasus permohonan ganti nama berlangsung singkat, yaitu hanya dua (2) kali persidangan; “sidang permohonan bisa sekali atau dua kali diputus, tergantung kelengkapan syarat yang di ajukan lengkap atau tidak. Seminggu kemudian setelah putusan, penetapan bisa di ambil”. Namun perlu diketahui tidak semua permohonan dikabulkan oleh hakim; artinya, bisa saja ditolak manakala tidak sesuai dengan aturan dan tujuan.

Baca juga : prosedur hukum ganti nama

 

LUKMAN HAKIM SH MH SAKSI PENGADILAN

 

Apabila terkabul, maka penetapan hakim tersebut di bawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk untuk di ubah. Dari pihak Dinas dan Sipil nantinya catatan pinggir soal perubahan tersebut.

Baca juga : ganti nama di akte lahir dan catatan pinggir akta kelahiran

 

ganti nama di akte kelahiran

Kami sangat mengerti permasalahan yang sedang anda hadapi adalah :

  1. Tidak mengerti hukum dengan baik
  2. Butuh penyelesaian dengan baik
  3. Ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
  4. Tidak tau bagaimana membela diri di hadapan pengadilan
  5. Terkadang memerlukan saksi ahli
  6. Tidak mengerti istilah-istilah hukum
  7. Membetulkan dan melengkapi berkas-berkas dokumen sidang
  8. Butuh pendampingan selama pengajuan gugatan sidang
  9. Membutuhkan banyak waktu dan kesabaran selama masa persidangan

Baca juga : ganti nama ikut nama suami

 

Jangan khawatir, Serahkan semua permasalahan anda kepada kami karena :

  1. Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008

 

Prosedur Hukum Ganti Nama Perusahaan Terdaftar di Kemenkumham Sejak 2008

 

2. Memiliki kredibilitas legalitas usaha

 

Prosedur Hukum Ganti Nama Memiliki Kredibilitas Legalitas Usaha

 

Klik ! Untuk Konsul by WA

3. Selanjutnya Memiliki kantor yang jelas alamatnya

 

Prosedur Hukum Ganti Nama Memiliki Kantor yang Jelas Alamatnya

 

4. Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan

 

Prosedur Hukum Ganti Nama Staf Ahli yang Memberikan Pelayanan

 

5. Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja

 

Prosedur Hukum Ganti Nama Konsultan yang Melayani Konsultasi Kapan Saja

 

6. Bisa menghubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja

 

Prosedur Hukum Ganti Nama Bisa Dihubungi Melalui Email, Whatsapp dan Telpon

 

7. Update informasi perkembangan kasus

 

Prosedur Hukum Ganti Nama Update Informasi Perkembangan Order

 

8. Lebih dari 1000 client telah menggunakan Klinik Hukum Jangkar sebagai partner

 

Prosedur Hukum Ganti Nama Lebih Dari 1000 Client PT Jangkar Global Groups

 

Apa saja Prosedur hukum ganti nama ?

Cara kirim dokumen Prosedur hukum ganti nama bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

 

Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  1. Pertama Kecepatan dan ketepatan waktu proses

 

Prosedur Hukum Ganti Nama Cepat dan Tepat Waktu Proses

 

2. Selanjutnya Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)

 

Prosedur Hukum Ganti Nama Terhindar dari Masalah Surat Asli Tapi Palsu (Aspal)

 

3. Terhindar dari unsur penipuan karena pembayaran setelah dokumen selesai

4. Uang akan kembali apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya

 

 

Apabila anda memerlukan bantuan, segera hubungi PT Jangkar Global Groups untuk Prosedur hukum ganti nama:

Baca juga : persyaratan ganti nama

Klik ! Untuk Konsul by WA