Daftar Isi

Akibat dari sebuah perkawinan campuran antara WNI dengan WNA yang sering kami temukan adalah : sang suami menginginkan nama istrinya di ganti nama ikut nama suami sehingga sang istri harus merubah data kependudukannya. Menganti nama belakang tidak semudah yang kita bayangkan karena semua data kita harus di rubah secara hukum karena menyangkut data kependudukan. Persyaratan merubah nama belakang istri menjadi ganti nama ikut nama suami adalah :
Baca juga : jasa ganti nama ktp
Ganti nama ikut nama suami :
- Pertama Surat permohonan kepada pengadilan negeri
Baca Juga : jasa ganti nama terpercaya 100%
2. Surat pernyataan tidak keberatan / persetujuan dari pihak suami untuk di pakai namanya dalam bahasa indonesia dan bahasa inggris
Baca juga : permohonan ganti nama
3. KTP WNI
4. Kartu Keluarga WNI
5. Akte Kelahiran WNI
6. Pasport WNI
7. Pasport WNA
8. kemudian akta Kelahiran WNA
9. Kutipan Akta pernikahan istri
10. Terakhir kutipan Akta Pernikahan suami
Baca juga : cara ganti nama anak
Setelah dokumen di legalisir dan di beri materai di kantor pos terdekat maka dokumen tersebut di bawa ke pengadilan negeri setempai (sesuai dengan KTP Pemohon). Berhubung KTP pemohon berada di wilayah jakarta selatan maka saya bawa semua dokumen tersebut ke pengadilan negeri jakarta selatan yang beralamat di : Jl. Ampera Raya No. 133 Ragunan Jakarta Selatan.
Baca juga: persyaratan ganti nama
Apabila dokumen anda dinyatakan sudah komplit dan memenuhi syarat maka anda diharuskan membayar biaya panjar permohonan ganti nama sebesar Rp: 321.000
Baca juga : tata cara perubahan atau ganti nama
Anda akan mendapat pemberitahuan sidang 2 minggu kedepan dari tanggal submit permohonan anda. Siapkan dua orang saksi , 2 foto copy KTP saksi, dan calon suami dihadirkan di pengadilan. Semuanya dihadirkan di pengadilan dan akan di tanya tentang alasan ganti nama tersebut. Pastikan alamat di KTP anda harus sesuai dengan alamat sekarang karena kalau anda sudah pindah dari alamat tersebut maka surat pemberitahuan dari pengadilan akan di alamatkan ke alamat yang ada di KTP.
Baca juga : persyaratan ganti nama di akta kelahiran
Baca juga : jasa ganti nama di pengadilan negeri
Setelah mendapatkan salinan putusan pengadilan, maka langkah selanjutnya adalah anda mendatangi kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (disduk capil) untuk mendaftarkan putusan pengadilan tersebut. Akta kelahiran anda yang lama akan di berikan catatan seperti di bawah ini :