Setelah mengikuti interview Visa Amerika, pemohon mungkin menerima lembar pemberitahuan yang sering di sebut sebagai kertas kuning. Pada saat yang sama, pemohon juga dapat menemukan istilah 221(g), administrative processing, atau visa refused ketika memeriksa status pengajuan.
Istilah-istilah tersebut sering di anggap memiliki arti yang sama, padahal sebenarnya berbeda.
“Kertas kuning” merupakan istilah informal yang di gunakan untuk menyebut lembar pemberitahuan tertentu yang di terima pemohon setelah interview. Sementara itu, INA Section 221(g) merupakan dasar hukum yang dapat di gunakan ketika petugas konsuler belum memiliki informasi yang cukup untuk menyatakan pemohon memenuhi syarat visa. Administrative processing merupakan salah satu kondisi yang dapat terjadi dalam kasus 221(g).
Memahami perbedaan ini penting agar pemohon tidak langsung menganggap bahwa mendapatkan kertas kuning berarti visa telah di tolak secara permanen.
Baca Juga : Kertas Kuning Visa Amerika Hilang Apa yang Harus Dilakukan?
Apa Itu Kertas Kuning Visa Amerika?
Kertas kuning Visa Amerika bukan istilah resmi dalam hukum imigrasi Amerika Serikat.
Istilah tersebut lebih banyak di gunakan secara informal oleh pemohon untuk menyebut lembar pemberitahuan yang di berikan setelah interview ketika permohonan belum dapat di selesaikan pada saat itu.
Isi kertas tersebut dapat memberikan informasi mengenai:
- dokumen tambahan yang perlu di serahkan;
- informasi yang masih di perlukan;
- administrative processing;
- instruksi mengenai langkah berikutnya;
- atau informasi lain yang berkaitan dengan kasus visa.
Karena itu, warna kertas bukanlah hal yang menentukan keputusan visa. Isi surat dan instruksi dari petugas konsuler jauh lebih penting.
Untuk pengajuan di Jakarta, U.S. Embassy menjelaskan bahwa apabila informasi tambahan di perlukan, petugas dapat memberikan refusal letter yang meminta dokumen tambahan dan memberikan instruksi mengenai cara menyerahkannya.
Baca Juga : Cara Cek Status Visa Amerika Setelah Mendapat Kertas Kuning
Apa Itu 221(g) Visa Amerika?
Berbeda dengan istilah kertas kuning, 221(g) merupakan ketentuan dalam Immigration and Nationality Act (INA).
Department of State menjelaskan bahwa penolakan berdasarkan Section 221(g) berarti petugas konsuler belum memiliki seluruh informasi yang di perlukan untuk menyimpulkan bahwa pemohon memenuhi syarat mendapatkan visa.
Secara umum, kondisi 221(g) dapat berkaitan dengan dua hal:
- Dokumen atau informasi yang belum lengkap.
- Kasus membutuhkan administrative processing.
Jika dokumen tambahan di perlukan, petugas akan memberi tahu dokumen apa yang harus di berikan dan bagaimana cara menyerahkannya. Jika administrative processing di perlukan, petugas akan memberikan pemberitahuan mengenai proses tersebut.
Jadi, 221(g) adalah dasar hukum atau status proses tertentu, sedangkan kertas kuning adalah istilah informal untuk lembar pemberitahuan yang mungkin di terima pemohon.
Baca Juga : Dokumen yang Diminta Setelah Mendapat Kertas Kuning Visa
Apa Itu Administrative Processing?
Administrative processing adalah proses tambahan yang di lakukan setelah interview ketika petugas konsuler membutuhkan pemeriksaan atau informasi tambahan sebelum dapat menyelesaikan penilaian permohonan.
Department of State menjelaskan bahwa sebagian permohonan yang di tolak berdasarkan 221(g) memerlukan administrative processing. Lamanya proses berbeda-beda berdasarkan keadaan masing-masing kasus.
Administrative processing tidak selalu berarti pemohon harus menyerahkan dokumen tambahan.
Dalam satu kasus, petugas dapat meminta dokumen tertentu. Dalam kasus lainnya, proses tambahan dapat di lakukan tanpa meminta dokumen baru dari pemohon.
Karena itu, pemohon harus melihat instruksi yang di berikan setelah interview.
Apa Itu Penolakan Visa Amerika?
Penolakan Visa Amerika atau visa refusal berarti permohonan visa tidak dapat di terbitkan karena pemohon belum memenuhi persyaratan atau dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Department of State menjelaskan bahwa ada berbagai dasar ketidaklayakan visa, termasuk INA 214(b), INA 221(g), dan berbagai ketentuan lain dalam INA.
Dengan demikian, tidak semua penolakan visa merupakan 221(g).
Misalnya, pemohon visa nonimigran dapat di tolak berdasarkan Section 214(b) apabila tidak berhasil menunjukkan kelayakan untuk kategori visa yang di ajukan atau tidak berhasil mengatasi presumsi tertentu mengenai niat imigrasi.
Sementara itu, 221(g) berkaitan dengan kondisi ketika petugas belum memiliki informasi yang cukup untuk menyelesaikan penilaian kelayakan, termasuk karena dokumen yang kurang atau administrative processing.
Baca Juga : Berapa Lama Proses Kertas Kuning Visa Amerika?
Perbedaan Kertas Kuning, 221(g), dan Penolakan Visa
Agar lebih mudah di pahami, berikut perbedaannya:
| Istilah | Pengertian | Apakah Istilah Resmi? | Kemungkinan Ada Proses Lanjutan? |
|---|---|---|---|
| Kertas kuning | Istilah informal untuk lembar pemberitahuan setelah interview | Tidak | Bisa |
| 221(g) | Dasar hukum penolakan ketika kelayakan belum dapat di tetapkan | Ya | Bisa |
| Administrative processing | Proses tambahan setelah interview | Ya | Ya |
| Visa refusal | Permohonan visa tidak dapat di terbitkan berdasarkan alasan hukum tertentu | Ya | Tergantung dasar penolakannya |
Dari tabel tersebut dapat dilihat bahwa kertas kuning dan 221(g) bukan dua istilah yang sejajar.
Kertas kuning mengacu pada lembar pemberitahuan yang di terima pemohon, sedangkan 221(g) merupakan dasar hukum yang dapat menjadi bagian dari kasus tersebut.
Apakah Kertas Kuning Sama dengan 221(g)?
Tidak persis sama.
Kertas kuning adalah istilah informal berdasarkan bentuk atau dokumen yang di terima pemohon. Sementara itu, 221(g) adalah ketentuan hukum yang di gunakan dalam kasus tertentu.
Dalam praktiknya, pemohon yang menerima kertas kuning dapat menemukan bahwa kasusnya berkaitan dengan 221(g). Namun, yang harus di jadikan acuan adalah isi surat, alasan yang tercantum, dan instruksi dari petugas konsuler, bukan warna kertas.
Department of State menyatakan bahwa ketika kasus di tangani berdasarkan 221(g), petugas akan menyampaikan apakah pemohon perlu memberikan dokumen atau informasi tambahan atau apakah kasus membutuhkan administrative processing.
Baca Juga : Kertas Kuning Visa Amerika dan Administrative Processing
Apakah 221(g) Sama dengan Administrative Processing?
Tidak sama, tetapi keduanya sangat berkaitan.
221(g) adalah dasar hukum penolakan, sedangkan administrative processing merupakan salah satu alasan mengapa suatu kasus 221(g) belum dapat di selesaikan.
Secara sederhana:
Interview → 221(g) → Administrative Processing → Pemeriksaan selesai → Keputusan akhir
Namun, tidak semua kasus 221(g) harus melalui administrative processing.
Ada kasus 221(g) yang terjadi karena dokumen atau informasi belum lengkap. Dalam kondisi tersebut, pemohon dapat di minta menyerahkan dokumen tertentu agar permohonan dapat di nilai kembali.
Apakah 221(g) Berarti Visa Pasti Ditolak?
Tidak selalu berarti penolakan permanen.
Secara teknis, Department of State menjelaskan bahwa permohonan yang berada dalam 221(g) memang berstatus refused sampai persoalan yang di perlukan di selesaikan. Namun, kasus tersebut dapat di pertimbangkan kembali setelah informasi tambahan di berikan atau administrative processing selesai.
Pada akhir administrative processing, petugas dapat menentukan bahwa pemohon memenuhi syarat dan visa dapat di terbitkan. Sebaliknya, petugas juga dapat menyimpulkan bahwa pemohon tetap tidak memenuhi syarat.
Karena itu, jangan menyamakan 221(g) dengan penolakan final yang tidak mungkin berubah.
Baca Juga : Visa Amerika Kertas Kuning Panduan Lengkap
Apakah Penolakan Visa Berdasarkan 214(b) Sama dengan 221(g)?
Tidak.
Section 214(b) dan Section 221(g) merupakan dasar yang berbeda.
Pada kasus 214(b), pemohon visa nonimigran di nilai tidak memenuhi syarat untuk visa yang di ajukan atau tidak berhasil mengatasi presumsi sebagai intending immigrant sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pada 221(g), petugas belum memiliki seluruh informasi yang di perlukan untuk menentukan kelayakan pemohon. Penyebabnya dapat berupa dokumen yang belum lengkap atau kebutuhan administrative processing.
Perbedaan tersebut penting karena langkah yang dapat di lakukan setelah penolakan juga dapat berbeda.
Bagaimana dengan Status “Refused” di CEAC?
Status “Refused” di CEAC sering menimbulkan kebingungan bagi pemohon yang mendapatkan kertas kuning.
Sejak perubahan sistem pada Maret 2020, Department of State menjelaskan bahwa kasus yang sebelumnya di tampilkan sebagai “Administrative Processing” pada CEAC dapat di tampilkan sebagai “Refused”. Perubahan tersebut tidak berarti telah terjadi perubahan pada kasus yang bersangkutan.
Department of State juga menjelaskan bahwa beberapa penolakan berdasarkan 221(g) dapat berubah apabila pemohon kemudian menunjukkan kelayakan mendapatkan visa atau persoalan yang masih terbuka dapat di selesaikan.
Oleh karena itu, pemohon sebaiknya membaca status CEAC bersama dengan surat 221(g) dan instruksi yang di berikan setelah interview.
Baca Juga : Apa Itu Kertas Kuning Visa Amerika dan Apa Artinya bagi Pemohon
Perbedaan “Refused” dan “Issued”
Dalam sistem CEAC, dua status yang penting untuk di pahami adalah Refused dan Issued.
Refused
Status ini berarti visa belum di terbitkan.
Pada kasus tertentu, status Refused dapat berkaitan dengan 221(g) dan administrative processing. Karena itu, status tersebut harus di baca bersama instruksi dari petugas konsuler.
Issued
Status Issued menunjukkan bahwa visa telah di terbitkan.
Meskipun status telah berubah menjadi Issued, pemohon tetap perlu menunggu proses pengembalian paspor dan memastikan visa sudah di terima sebelum membuat rencana perjalanan yang tidak dapat di batalkan.
Baca Juga : Kertas Kuning Setelah Interview Visa Amerika
Apa yang Harus Dilakukan Jika Mendapat Kertas Kuning?
Langkah yang di lakukan bergantung pada isi pemberitahuan.
Jika diminta dokumen tambahan
Baca daftar dokumen yang di minta dan ikuti cara pengiriman yang di tentukan.
Department of State menyatakan bahwa dokumen atau informasi yang kurang dapat di berikan sesegera mungkin agar permohonan dapat di nilai kembali. Untuk kasus 221(g) yang meminta informasi tambahan, pemohon memiliki waktu satu tahun sejak tanggal penolakan untuk menyerahkan informasi tersebut.
Jika disebut administrative processing
Jika tidak ada dokumen tambahan yang di minta, pemohon biasanya perlu menunggu proses administratif tersebut.
Lamanya administrative processing tidak sama untuk setiap kasus. Department of State menegaskan bahwa durasinya bergantung pada keadaan masing-masing kasus.
Jika tidak memahami instruksinya
Jangan menebak-nebak.
Gunakan saluran resmi kedutaan atau konsulat tempat pengajuan visa untuk memperoleh informasi mengenai tindakan yang harus di lakukan.
Baca Juga : Arti Kertas Kuning dalam Proses Pengajuan Visa Amerika
Apakah Kertas Kuning Bisa Berakhir dengan Visa Disetujui?
Bisa.
Jika kasus berada di bawah 221(g), hasil akhirnya tidak selalu sama. Setelah dokumen tambahan di berikan atau administrative processing selesai, petugas konsuler dapat menentukan bahwa pemohon memenuhi syarat untuk memperoleh visa.
Namun, tidak ada jaminan bahwa setiap pemegang kertas kuning akan mendapatkan visa.
Keputusan akhir tetap berada pada petugas konsuler berdasarkan hukum imigrasi Amerika Serikat dan informasi yang tersedia dalam kasus tersebut.
Berapa Lama Proses Setelah Kertas Kuning?
Tidak ada batas waktu universal yang berlaku untuk semua kasus.
Department of State menyatakan bahwa durasi administrative processing dapat berbeda berdasarkan kondisi masing-masing kasus. Estimasi waktu pemrosesan visa biasa juga tidak memasukkan waktu yang di butuhkan untuk administrative processing.
Untuk pertanyaan mengenai status administrative processing, Department of State saat ini menyarankan agar pemohon, kecuali dalam keadaan perjalanan darurat tertentu, menunggu setidaknya 180 hari sejak tanggal interview atau sejak penyerahan dokumen tambahan, mana yang lebih akhir, sebelum melakukan inquiry mengenai status. Angka 180 hari tersebut adalah pedoman mengenai inquiry, bukan batas maksimum bahwa kasus pasti selesai dalam 180 hari.
Baca Juga : Visa Amerika Kertas Kuning Apakah Ditolak? Ini Penjelasannya
Perbedaan Utama yang Perlu Diingat
Jika di sederhanakan, hubungan antara istilah-istilah tersebut dapat di gambarkan seperti berikut:
Kertas kuning
↓
Istilah informal untuk lembar pemberitahuan setelah interview
221(g)
↓
Dasar hukum yang dapat di gunakan ketika kelayakan visa belum dapat di tetapkan
Dokumen tambahan / Administrative Processing
↓
Dua kondisi yang dapat muncul dalam kasus 221(g)
Hasil akhir
↓
Visa dapat diterbitkan atau pemohon tetap di nyatakan tidak memenuhi syarat
Dengan memahami hubungan tersebut, pemohon tidak akan mudah menyimpulkan bahwa setiap kertas kuning berarti visa sudah di tolak secara permanen.
Kesalahan yang Sering Dilakukan Pemohon
Beberapa kesalahan yang sebaiknya dihindari antara lain:
Menganggap warna kertas sebagai keputusan visa
Warna kertas bukan dasar untuk menentukan apakah visa pasti di setujui atau di tolak.
Menganggap 221(g) sebagai penolakan permanen
Kasus 221(g) tertentu dapat di pertimbangkan kembali setelah informasi tambahan tersedia atau administrative processing selesai.
Menganggap Refused di CEAC selalu berarti kasus selesai
Pada kasus tertentu, status Refused berkaitan dengan perubahan tampilan CEAC untuk kasus 221(g) yang sebelumnya di tampilkan sebagai Administrative Processing.
Mengirim dokumen yang tidak diminta
Jika petugas tidak meminta dokumen tertentu, jangan mengirimkan dokumen secara acak. Ikuti instruksi resmi.
Membuat rencana perjalanan terlalu cepat
U.S. Embassy Jakarta mengingatkan pemohon agar tidak berhenti bekerja, menjual properti, atau membuat rencana perjalanan yang tidak dapat di kembalikan sebelum visa di terima.
Tabel Ringkas Perbedaan
| Aspek | Kertas Kuning | 221(g) | Administrative Processing | Penolakan Visa |
|---|---|---|---|---|
| Status resmi | Tidak | Ya | Ya | Ya |
| Bentuk | Biasanya lembar pemberitahuan | Dasar hukum | Proses tambahan | Keputusan/status |
| Bisa meminta dokumen? | Bisa | Bisa | Bisa, tergantung kasus | Tergantung alasan |
| Selalu berarti penolakan permanen? | Tidak | Tidak selalu | Tidak | Tergantung dasar penolakan |
| Bisa berubah menjadi Issued? | Bisa, tergantung kasus | Bisa | Bisa | Tergantung dasar hukum |
| Ada waktu pasti? | Tidak | Tidak | Tidak | Tidak |
Kertas kuning, 221(g), administrative processing, dan penolakan Visa Amerika bukan istilah yang sama.
Kertas kuning merupakan istilah informal untuk lembar pemberitahuan yang mungkin di terima pemohon setelah interview. 221(g) merupakan dasar hukum ketika petugas konsuler belum dapat menentukan kelayakan visa karena informasi atau dokumen belum lengkap atau karena di perlukan administrative processing. Sementara itu, administrative processing adalah proses tambahan yang dapat di lakukan setelah kasus berada dalam kondisi tersebut.
Penolakan visa sendiri memiliki cakupan yang lebih luas karena dapat di dasarkan pada berbagai ketentuan dalam hukum imigrasi Amerika Serikat, termasuk 214(b), 221(g), dan ketentuan lainnya.
Hal yang paling penting bagi pemohon adalah tidak menilai hasil visa hanya berdasarkan warna kertas atau satu kata pada status CEAC. Periksa surat yang di berikan setelah interview, pahami dasar penolakannya, ikuti instruksi dokumen jika ada, dan gunakan informasi resmi dari U.S. Department of State atau kedutaan tempat pengajuan visa.
Dengan memahami perbedaan tersebut, pemohon dapat mengetahui apakah harus menyerahkan dokumen tambahan, menunggu administrative processing, atau mengambil langkah lain sesuai dengan alasan penolakan yang di berikan.
Konsultasikan Cara Cek Akta Kematian Sekarang