Visa Amerika Kertas Kuning Panduan Lengkap

Akhmad Fauzi

Updated on:

Visa Amerika Kertas Kuning Panduan Lengkap
Direktur Utama Jangkar Groups

Visa Amerika kertas kuning merupakan istilah yang cukup sering di gunakan oleh pemohon visa setelah menjalani interview di Kedutaan atau Konsulat Amerika Serikat. Pemohon biasanya menggunakan istilah ini untuk menyebut lembar pemberitahuan yang di terima setelah interview ketika permohonan visa belum dapat di selesaikan pada saat itu.

Namun, penting untuk di pahami bahwa “kertas kuning” bukan nama resmi dalam sistem visa Amerika Serikat. Dalam konteks proses visa, kondisi yang di sebut kertas kuning dapat berkaitan dengan INA Section 221(g), permintaan dokumen tambahan, atau administrative processing.

U.S. Department of State menjelaskan bahwa penolakan berdasarkan Section 221(g) terjadi ketika petugas konsuler belum memiliki seluruh informasi yang di perlukan untuk menyimpulkan bahwa pemohon memenuhi syarat mendapatkan visa. Kasus tersebut dapat berkaitan dengan dokumen yang belum lengkap atau membutuhkan administrative processing.

Karena itu, mendapatkan kertas kuning tidak boleh langsung di artikan sebagai penolakan visa secara permanen. Pemohon perlu melihat isi pemberitahuan dan mengikuti instruksi yang di berikan petugas konsuler.

Baca Juga : Apa Itu Kertas Kuning Visa Amerika dan Apa Artinya bagi Pemohon

Apa Itu Kertas Kuning Visa Amerika?

Kertas kuning adalah istilah informal yang di gunakan untuk menyebut lembar pemberitahuan yang di terima pemohon setelah interview visa.

Istilah tersebut tidak menunjukkan jenis visa tertentu dan bukan merupakan nama resmi keputusan visa.

Isi pemberitahuan dapat berbeda-beda. Dalam suatu kasus, pemohon dapat di minta memberikan dokumen tambahan. Dalam kasus lain, pemohon dapat di beritahu bahwa permohonannya membutuhkan administrative processing.

U.S. Embassy Jakarta menjelaskan bahwa dalam kondisi ketika informasi tambahan di perlukan, petugas konsuler dapat memberikan surat yang meminta dokumen tambahan beserta instruksi mengenai cara menyerahkannya. Jika administrative processing di perlukan, konsulat membutuhkan waktu tambahan untuk meninjau kasus tersebut.

Oleh karena itu, warna kertas bukan faktor utama dalam menentukan status visa. Isi surat dan instruksi dari petugas konsuler jauh lebih penting.

Baca Juga : Kertas Kuning Setelah Interview Visa Amerika

Apakah Kertas Kuning Merupakan Penolakan Visa?

Jawabannya perlu di jelaskan secara hati-hati.

Dalam konteks hukum visa Amerika, kasus 221(g) memang merupakan bentuk visa refusal sampai persoalan yang di perlukan dapat di selesaikan. Namun, refusal berdasarkan 221(g) tidak selalu berarti bahwa kasus tersebut merupakan penolakan permanen.

Department of State menjelaskan bahwa apabila dokumen atau informasi tambahan di perlukan, pemohon dapat memberikan dokumen tersebut dan permohonan kemudian dapat di nilai kembali. Jika kasus membutuhkan administrative processing, petugas akan melakukan proses tambahan sebelum menentukan hasil akhirnya.

Jadi, istilah yang lebih tepat adalah bahwa pemohon belum mendapatkan visa pada saat itu, sementara kasus masih dapat memerlukan langkah atau pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga : Arti Kertas Kuning dalam Proses Pengajuan Visa Amerika

Apa Hubungan Kertas Kuning dengan 221(g)?

221(g) adalah ketentuan hukum dalam Immigration and Nationality Act (INA), sedangkan “kertas kuning” adalah istilah informal yang di gunakan pemohon.

  Butuh Visa Bisnis Amerika Cara Mendapatkan Visa Bisnis USA

Department of State menjelaskan bahwa 221(g) dapat di gunakan ketika petugas konsuler belum memiliki informasi yang cukup untuk menyimpulkan bahwa pemohon memenuhi syarat visa. Ada dua kondisi utama:

  1. Permohonan atau dokumen pendukung belum lengkap.
  2. Permohonan membutuhkan administrative processing.

Hubungannya dapat di gambarkan secara sederhana:

Interview Visa Amerika

Petugas membutuhkan informasi tambahan

221(g)

Dokumen tambahan atau administrative processing

Pemeriksaan selesai

Visa dapat di terbitkan atau pemohon tetap di nyatakan tidak memenuhi syarat

Tidak semua kertas kuning memiliki isi atau instruksi yang sama. Karena itu, pemohon harus membaca pemberitahuan yang di terima setelah interview.

Baca Juga : Visa Amerika Kertas Kuning Apakah Ditolak? Ini Penjelasannya

Apa Itu Visa Amerika 221(g)?

Section 221(g) merupakan dasar hukum yang berkaitan dengan permohonan visa yang belum dapat di selesaikan karena pemohon belum menunjukkan kelayakan secara lengkap pada saat itu.

Department of State menyatakan bahwa petugas dapat meminta dokumen atau informasi tambahan. Setelah informasi tersebut di berikan, permohonan dapat di nilai kembali untuk menentukan apakah pemohon memenuhi syarat mendapatkan visa.

Dalam kasus tertentu, petugas tidak meminta dokumen tambahan tetapi menyatakan bahwa kasus membutuhkan administrative processing.

Karena itu, 221(g) tidak selalu berarti pemohon harus mengirim dokumen baru.

Apa Itu Administrative Processing?

Administrative processing adalah proses tambahan yang di lakukan setelah interview apabila petugas konsuler membutuhkan pemeriksaan atau informasi lebih lanjut sebelum dapat menyelesaikan permohonan.

Department of State menyatakan bahwa lamanya administrative processing berbeda-beda berdasarkan kondisi masing-masing kasus. Pada akhir proses, petugas dapat menyimpulkan bahwa pemohon memenuhi syarat visa atau tetap tidak memenuhi syarat.

Administrative processing dapat mencakup berbagai tahapan tambahan sesuai kondisi individual pemohon. Department of State juga menjelaskan bahwa sebagian proses tersebut dapat melibatkan pemeriksaan tambahan terkait keamanan nasional, tetapi tidak tepat menganggap bahwa setiap kertas kuning otomatis berarti pemohon sedang menjalani pemeriksaan keamanan.

Baca Juga : Kertas Kuning Visa Amerika dan Administrative Processing

Apakah Semua Kertas Kuning Berarti Administrative Processing?

Tidak.

Kertas kuning dapat berkaitan dengan permintaan dokumen tambahan atau administrative processing.

Jika petugas meminta dokumen tertentu, pemohon harus mengikuti daftar dokumen dan cara pengiriman yang di berikan.

Jika petugas menyatakan bahwa kasus membutuhkan administrative processing dan tidak meminta dokumen tertentu, pemohon tidak sebaiknya mengirim dokumen secara acak.

Department of State membedakan kedua kondisi tersebut dalam penjelasan mengenai 221(g).

Dokumen Apa yang Bisa Diminta Setelah Mendapat Kertas Kuning?

Dokumen yang di minta berbeda berdasarkan kasus masing-masing.

Beberapa dokumen yang mungkin di minta antara lain:

  • Paspor.
  • Dokumen identitas.
  • Dokumen keluarga.
  • Akta kelahiran.
  • Akta perkawinan atau perceraian.
  • Surat keterangan kerja.
  • Bukti penghasilan.
  • Dokumen perusahaan atau usaha.
  • Bukti hubungan keluarga.
  • Dokumen pendidikan.
  • Dokumen lain yang berkaitan dengan tujuan perjalanan.

Namun, daftar tersebut bukan daftar wajib untuk semua pemegang kertas kuning.

Jika petugas memberikan surat yang meminta dokumen tambahan, pemohon harus mengikuti dokumen dan metode pengiriman yang tercantum dalam surat tersebut. U.S. Embassy Jakarta juga menjelaskan bahwa refusal letter untuk dokumen tambahan akan memuat instruksi mengenai cara menyerahkannya.

Baca Juga : Berapa Lama Proses Kertas Kuning Visa Amerika?

Apakah Harus Mengirim Semua Dokumen yang Dimiliki?

Tidak.

Pemohon sebaiknya tidak mengirim dokumen secara acak hanya karena mendapatkan kertas kuning.

Jika petugas meminta satu atau beberapa dokumen tertentu, fokuskan pada dokumen yang di minta.

Misalnya, apabila petugas meminta surat keterangan kerja terbaru, pemohon tidak perlu otomatis mengirim seluruh dokumen pekerjaan, rekening bank, sertifikat pendidikan, dan dokumen lain yang tidak di minta.

Dokumen yang relevan tetap harus di siapkan dengan benar dan mengikuti instruksi resmi.

Berapa Lama Proses Kertas Kuning Visa Amerika?

Tidak ada waktu pasti yang berlaku untuk seluruh kasus.

Jika kertas kuning berkaitan dengan administrative processing, Department of State menyatakan bahwa durasinya dapat berbeda berdasarkan kondisi masing-masing kasus.

Karena itu, pemohon sebaiknya tidak mempercayai klaim bahwa semua kertas kuning pasti selesai dalam:

  • 7 hari;
  • 14 hari;
  • 30 hari;
  • 60 hari;
  • atau 90 hari.

Angka tersebut tidak dapat di jadikan jaminan untuk setiap kasus.

  Kertas Hijau Visa Amerika Panduan Lengkap

Untuk inquiry mengenai administrative processing, Department of State saat ini menyarankan agar pemohon, kecuali dalam keadaan perjalanan darurat tertentu, menunggu setidaknya 180 hari sejak tanggal interview atau penyerahan dokumen tambahan, mana yang lebih akhir, sebelum menanyakan status administrative processing. Angka 180 hari tersebut merupakan pedoman untuk inquiry, bukan batas maksimal proses dan bukan jaminan kasus akan selesai dalam 180 hari.

Baca Juga : Dokumen yang Diminta Setelah Mendapat Kertas Kuning Visa

Apakah 60 Hari Merupakan Batas Kertas Kuning?

Tidak dapat di anggap sebagai batas universal.

Informasi pada halaman U.S. Embassy Jakarta yang tersedia saat ini untuk visa imigran menyebutkan agar pemohon menunggu setidaknya 60 hari setelah interview sebelum menanyakan status aplikasi dalam konteks administrative processing. Namun, panduan umum Department of State saat ini menyebutkan 180 hari untuk inquiry mengenai administrative processing, kecuali keadaan darurat tertentu. Karena itu, pemohon harus mengikuti petunjuk yang berlaku untuk jenis visa dan lokasi pengajuannya.

Yang perlu di ingat adalah waktu inquiry berbeda dengan batas waktu penyelesaian kasus.

Baca Juga : Cara Cek Status Visa Amerika Setelah Mendapat Kertas Kuning

Cara Cek Status Visa Amerika Setelah Mendapat Kertas Kuning

Pemohon dapat memantau status visa melalui sistem Consular Electronic Application Center (CEAC).

Secara umum, informasi yang di butuhkan dapat berupa:

  • nomor kasus;
  • Application ID;
  • lokasi pengajuan;
  • atau informasi aplikasi lainnya sesuai jenis visa.

Department of State menyediakan CEAC sebagai sarana untuk melihat perkembangan kasus visa tertentu. Untuk kasus yang memiliki 221(g) dan administrative processing, status tersebut dapat di gunakan untuk melihat perkembangan setelah interview.

Pemohon sebaiknya menggunakan situs resmi Department of State dan tidak memasukkan informasi aplikasi pada situs pengecekan yang tidak di kenal.

Baca Juga : Kertas Kuning Visa Amerika Hilang Apa yang Harus Dilakukan?

Apa Arti “Refused” Setelah Mendapat Kertas Kuning?

Status Refused sering menjadi salah satu bagian yang paling membingungkan.

Pada 3 Maret 2020, Department of State mengubah tampilan CEAC sehingga kasus yang sebelumnya di tampilkan sebagai Administrative Processing dapat di tampilkan sebagai Refused. Department of State menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan perubahan administratif pada tampilan sistem dan bukan perubahan terhadap kasus yang sebelumnya berada dalam administrative processing.

Karena itu, apabila pemohon mendapatkan kertas kuning dan kemudian CEAC menunjukkan Refused, status tersebut perlu di baca bersama dengan surat 221(g) dan instruksi petugas konsuler.

Apakah Status “Refused” Bisa Berubah Menjadi “Issued”?

Pada kasus tertentu, bisa.

Department of State menjelaskan bahwa sebagian refusal berdasarkan 221(g) dapat berubah apabila pemohon kemudian menunjukkan kelayakan untuk visa atau masalah yang masih terbuka dapat di selesaikan.

Namun, tidak ada jaminan bahwa setiap kasus 221(g) akan berakhir dengan penerbitan visa.

Setelah administrative processing selesai, petugas dapat menyimpulkan bahwa pemohon memenuhi syarat atau tetap tidak memenuhi syarat.

Apakah Kertas Kuning Berarti Visa Ditolak Permanen?

Tidak selalu.

Ini merupakan salah satu kesalahpahaman yang paling sering terjadi.

Dalam kasus 221(g), permohonan memang berada dalam kondisi refused sampai persoalan yang di perlukan dapat di selesaikan. Tetapi, Department of State menyatakan bahwa kasus tertentu dapat di pertimbangkan kembali setelah dokumen tambahan di berikan atau administrative processing selesai. 

Oleh sebab itu, pemohon tidak sebaiknya langsung menganggap kertas kuning sebagai penolakan final.

Sebaliknya, pemohon juga tidak boleh menganggap kertas kuning sebagai tanda bahwa visa pasti akan di setujui.

Baca Juga : Perbedaan Kertas Kuning, 221(g), dan Penolakan Visa Amerika

Apa yang Harus Dilakukan Setelah Mendapat Kertas Kuning?

Setelah menerima kertas kuning, lakukan langkah berikut:

1. Baca Surat dengan Teliti

Periksa apakah petugas:

  • meminta dokumen tambahan;
  • menyebutkan 221(g);
  • menyatakan administrative processing;
  • meminta paspor;
  • memberikan instruksi tertentu.

2. Catat Informasi Kasus

Simpan:

  • nomor kasus;
  • Application ID;
  • tanggal interview;
  • jenis visa;
  • nama lokasi pengajuan;
  • salinan surat 221(g).

3. Siapkan Dokumen Jika Diminta

Jika terdapat daftar dokumen, siapkan sesuai instruksi.

4. Jangan Mengirim Dokumen Acak

Jika tidak ada permintaan dokumen, jangan mengirim dokumen tambahan tanpa petunjuk.

5. Cek Status CEAC

Pantau status melalui sistem resmi.

  Visa USA Online Panduan Lengkap Pengajuan

6. Tunggu Jika Administrative Processing

Jika kasus membutuhkan administrative processing, tunggu sesuai instruksi dan waktu yang berlaku.

7. Hubungi Kedutaan Jika Memang Diperlukan

Jika ada keadaan khusus atau pemohon perlu memperoleh instruksi yang tidak lagi tersedia, gunakan saluran resmi kedutaan atau konsulat.

Bagaimana Jika Kertas Kuning Hilang?

Jika kertas kuning hilang, jangan langsung mengajukan visa baru.

Langkah yang dapat di lakukan adalah:

  1. Cari salinan atau foto kertas tersebut.
  2. Periksa email dari kedutaan.
  3. Catat nomor aplikasi atau nomor kasus.
  4. Cek status melalui CEAC.
  5. Tentukan apakah terdapat permintaan dokumen.
  6. Jika instruksi tidak di ketahui, hubungi kedutaan melalui saluran resmi.
  7. Jangan mengirim dokumen tambahan secara sembarangan.

Yang paling penting adalah mendapatkan kembali informasi mengenai apa yang harus di lakukan, bukan sekadar mendapatkan lembar kertas yang sama.

Apakah Dokumen Tambahan Harus Segera Dikirim?

Jika petugas secara khusus meminta dokumen tambahan, sebaiknya pemohon memberikan respons lengkap sesegera mungkin.

Department of State menyatakan bahwa pemohon yang kasusnya di tolak berdasarkan 221(g) karena dokumen atau informasi yang kurang dapat memberikan dokumen tersebut agar permohonannya di nilai kembali. Pemohon memiliki waktu satu tahun sejak tanggal penolakan untuk menyerahkan informasi tambahan yang di minta. Jika tidak di berikan dalam periode tersebut, pemohon pada umumnya harus mengajukan kembali dan membayar biaya aplikasi lagi. 

Karena itu, jangan mengabaikan surat 221(g) jika memang ada permintaan dokumen.

Apakah Bisa Mempercepat Proses Kertas Kuning?

Tidak ada cara umum yang dapat menjamin administrative processing selesai lebih cepat.

Lamanya proses tergantung pada keadaan masing-masing kasus. Department of State menyatakan bahwa waktu administrative processing berbeda-beda dan pemohon di anjurkan mengajukan visa jauh sebelum tanggal perjalanan yang di rencanakan.

Jika terdapat keadaan darurat atau kondisi khusus yang relevan, pemohon dapat menyampaikan informasi tersebut kepada bagian konsuler tempat pengajuan visa.

Namun, hindari menggunakan pihak yang menjanjikan dapat “mempercepat” administrative processing dengan bayaran tertentu tanpa dasar resmi.

Apakah Sebaiknya Membeli Tiket Pesawat Setelah Mendapat Kertas Kuning?

Sebaiknya berhati-hati.

U.S. Embassy Jakarta menegaskan bahwa tidak ada jaminan pemohon akan mendapatkan visa dan menyarankan agar pemohon tidak membuat rencana perjalanan yang tidak dapat di kembalikan sebelum visa di terima.

Jadi, meskipun pemohon telah mengikuti interview, menerima kertas kuning, atau melihat perkembangan tertentu pada CEAC, jangan membuat komitmen perjalanan yang sulit di batalkan sebelum visa benar-benar di terbitkan.

Perbedaan Kertas Kuning, 221(g), dan Administrative Processing

Agar lebih mudah di pahami, berikut perbedaannya:

IstilahPengertianStatus ResmiHubungan
Kertas kuningIstilah informal untuk lembar pemberitahuanBukan istilah resmiDapat berkaitan dengan 221(g)
221(g)Dasar hukum ketika kelayakan visa belum dapat di tetapkanYaDapat melibatkan dokumen tambahan atau administrative processing
Administrative processingPemeriksaan/proses tambahan setelah interviewYaDapat terjadi dalam kasus 221(g)
RefusedVisa belum dapat di terbitkanYaDapat muncul pada kasus 221(g)
IssuedVisa telah di terbitkanYaHasil positif setelah proses selesai

Dengan memahami perbedaan tersebut, pemohon dapat menghindari kesimpulan bahwa semua istilah tersebut memiliki arti yang sama.

Perbedaan Kertas Kuning dan Penolakan Visa Final

Perbedaan penting lainnya adalah antara kasus 221(g) dan penolakan berdasarkan alasan lain.

Penolakan visa Amerika dapat terjadi berdasarkan berbagai ketentuan hukum. Salah satunya adalah Section 214(b), yang sering berkaitan dengan visa nonimigran ketika pemohon belum menunjukkan bahwa dirinya memenuhi persyaratan kategori visa yang di ajukan. Section 221(g) memiliki konteks berbeda karena berkaitan dengan informasi atau proses tambahan yang di perlukan sebelum kelayakan dapat di tentukan.

Karena itu, seseorang tidak sebaiknya menyamakan:

Kertas kuning = 221(g) = penolakan permanen

Hubungannya lebih kompleks daripada itu.

Checklist Setelah Mendapat Kertas Kuning

Gunakan checklist berikut:

  • [ ] Membaca seluruh isi surat.
  • [ ] Mengetahui apakah ada dokumen tambahan.
  • [ ] Mencatat nomor aplikasi atau kasus.
  • [ ] Menyimpan foto atau scan surat.
  • [ ] Menyiapkan dokumen yang di minta.
  • [ ] Mengikuti metode pengiriman resmi.
  • [ ] Menyimpan bukti pengiriman.
  • [ ] Memantau status CEAC.
  • [ ] Tidak mengirim dokumen yang tidak di minta.
  • [ ] Tidak menganggap Refused otomatis sebagai penolakan permanen pada kasus 221(g).
  • [ ] Tidak membuat perjalanan non-refundable sebelum visa di terbitkan.

Baca Juga

Untuk memahami lebih jauh mengenai kertas kuning Visa Amerika, pembahasan berikut dapat menjadi lanjutan:

  • Dokumen yang Di minta Setelah Mendapat Kertas Kuning Visa
  • Cara Cek Status Visa Amerika Setelah Mendapat Kertas Kuning
  • Kertas Kuning Visa Amerika Hilang Apa yang Harus Di lakukan?
  • Perbedaan Kertas Kuning, 221(g), dan Penolakan Visa Amerika
  • Berapa Lama Proses Kertas Kuning Visa Amerika?
  • Kertas Kuning Setelah Interview Visa Amerika
  • Arti Kertas Kuning dalam Proses Pengajuan Visa Amerika
  • Visa Amerika Kertas Kuning Apakah Di tolak?
  • Kertas Kuning Visa Amerika dan Administrative Processing

Visa Amerika kertas kuning merupakan istilah informal yang sering di gunakan pemohon untuk menyebut lembar pemberitahuan setelah interview ketika permohonan visa belum dapat di selesaikan pada saat itu.

Kertas kuning bukan kategori visa dan bukan istilah resmi dalam hukum visa Amerika. Dalam banyak pembahasan, istilah tersebut berkaitan dengan INA Section 221(g), yaitu kondisi ketika petugas konsuler belum memiliki seluruh informasi yang di perlukan untuk menentukan kelayakan pemohon. Kasus tersebut dapat berkaitan dengan dokumen tambahan atau administrative processing.

Jika mendapatkan kertas kuning, pemohon sebaiknya tidak langsung menganggap visa di tolak secara permanen. Baca instruksi yang di berikan, siapkan dokumen apabila di minta, pantau status melalui CEAC, dan gunakan saluran resmi kedutaan apabila membutuhkan informasi lebih lanjut.

Jika kasus masuk administrative processing, waktu penyelesaiannya dapat berbeda pada setiap pemohon. Tidak ada jaminan bahwa semua kasus selesai dalam jumlah hari tertentu.

Pada akhirnya, keputusan Visa Amerika tetap berada pada petugas konsuler. Kertas kuning bukan jaminan visa di setujui, tetapi juga tidak selalu berarti bahwa kesempatan mendapatkan visa telah berakhir.

Konsultasikan Cara Cek Akta Kematian Sekarang

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat