Apakah WNA Dapat Memiliki Dua Jabatan di Indonesia? Seorang WNA bisa memiliki dua jabatan di Indonesia, tetapi tidak otomatis hanya karena perusahaan menunjuknya melalui keputusan internal. Legalitasnya bergantung pada jenis jabatan, perusahaan yang mempekerjakan, RPTKA, serta izin kerja dan izin tinggal yang sesuai. Apakah WNA Dapat Memiliki Dua Jabatan di Indonesia?
Untuk memahami kerangkanya, Anda dapat membaca KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA di Indonesia: Syarat, Ketentuan, dan Prosedur. Pembahasan tersebut penting karena rangkap jabatan bukan sekadar persoalan struktur organisasi. Ada hubungan langsung antara jabatan, pemberi kerja, RPTKA, dan dokumen keimigrasian.
Selanjutnya, pahami Apa Itu KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA di Indonesia? sebelum mengambil keputusan. Dalam praktik, istilah KITAS rangkap jabatan sering di gunakan untuk menggambarkan kondisi ketika WNA menambah jabatan atau memiliki aktivitas kerja yang tercantum dalam dokumen ketenagakerjaan.
Hal yang juga perlu di perhatikan adalah Aturan KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA di Indonesia. Secara ketenagakerjaan, PP 34/2021 mengatur bahwa TKA hanya dapat bekerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu. Selain itu, Permenaker 8/2021 memberikan mekanisme ketika TKA yang sudah bekerja pada satu pemberi kerja akan di pekerjakan oleh pemberi kerja lain dalam jabatan yang sama.
Karena itu, Syarat KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA tidak cukup di lihat dari paspor dan KITAS saja. Perusahaan harus memeriksa status RPTKA, jabatan yang akan di isi, pemberi kerja kedua, persetujuan pemberi kerja pertama, serta dokumen perusahaan. Permenaker 8/2021 mensyaratkan setiap pemberi kerja dalam skenario tertentu memiliki Pengesahan RPTKA.
Lalu muncul pertanyaan utama: Apakah WNA Boleh Memiliki Dua Jabatan di Indonesia? Secara hukum, terdapat kondisi yang memungkinkan. Namun, izin tersebut bukan izin umum untuk mengambil pekerjaan apa saja.
Situasinya menjadi lebih spesifik ketika WNA memegang jabatan pada dua entitas. Untuk itu, pembahasan KITAS Rangkap Jabatan WNA di Dua Perusahaan: Syarat dan Ketentuannya perlu dipisahkan dari persoalan WNA yang hanya memiliki dua fungsi dalam satu perusahaan. Dua skenario tersebut memiliki konsekuensi administratif yang berbeda.
Jadi, Apakah WNA Dapat Memiliki Dua Jabatan di Indonesia?

Jawabannya: dapat, tetapi hanya jika struktur rangkap jabatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan seluruh dokumen pendukungnya benar.
Kesalahan yang sering terjadi adalah perusahaan menganggap keputusan RUPS atau surat pengangkatan sudah cukup. Padahal, dokumen korporasi dan legalitas penggunaan TKA memiliki fungsi yang berbeda.
Namun, dari sisi ketenagakerjaan, PT B tetap harus melihat apakah penggunaan TKA tersebut masuk dalam kategori yang di perbolehkan dan apakah RPTKA di perlukan. Permenaker 8/2021 secara tegas mengatur bahwa pemberi kerja lain dapat mempekerjakan TKA yang sedang bekerja pada pemberi kerja pertama untuk jabatan yang sama dalam kategori tertentu.
Jadi, dua jabatan tidak sama dengan dua pekerjaan yang bebas di lakukan tanpa pembatasan.
Perbedaan Dua Jabatan dan Dua Pemberi Kerja
Ini bagian yang sering membuat perusahaan keliru.
Ada setidaknya tiga situasi berbeda:
| Situasi | Contoh | Hal yang Perlu Dicek |
|---|---|---|
| Dua fungsi dalam satu perusahaan | Direktur sekaligus posisi manajerial tertentu | Jabatan, struktur organisasi, RPTKA dan aturan jabatan |
| Jabatan pada dua perusahaan | Direktur PT A dan direktur PT B | Kategori jabatan, RPTKA masing-masing dan persetujuan |
| Pekerjaan operasional pada dua perusahaan | Technical manager PT A dan technical manager PT B | Sektor, jabatan, RPTKA dan dasar penggunaan TKA |
| Jabatan direksi/komisaris pada perusahaan lain | Direktur PT A dan komisaris PT B | Status korporasi, RPTKA serta dokumen keimigrasian |
| Aktivitas bisnis tanpa hubungan kerja | Pemegang saham melakukan aktivitas tertentu | Status kegiatan dan batas aktivitas berdasarkan izin yang di miliki |
Perbedaan ini penting. Pasal 5 Permenaker 8/2021 menyebut bahwa pemberi kerja TKA dapat mempekerjakan TKA yang sedang bekerja pada pemberi kerja lain untuk jabatan yang sama sebagai direksi atau komisaris, serta kategori tertentu pada sektor pendidikan vokasi, ekonomi digital, dan migas bagi kontraktor kontrak kerja sama.
Syarat Utama WNA Memiliki Dua Jabatan
Secara praktis, saya biasanya menyarankan perusahaan melakukan pemeriksaan dari empat sisi.
1. Periksa jenis jabatan
Pertama, lihat jabatan yang akan di rangkap.
Apakah WNA menjadi direktur? Komisaris? Manajer? Tenaga ahli? Atau menjalankan fungsi teknis tertentu?
Ini penting karena tidak semua jabatan dapat di rangkap dengan pola yang sama.
2. Periksa pemberi kerja
Kedua, tentukan apakah kedua jabatan berada pada:
- satu perusahaan;
- dua perusahaan dalam satu grup;
- dua perusahaan yang tidak memiliki hubungan kepemilikan; atau
- perusahaan dengan sektor usaha berbeda.
Hubungan satu grup tidak otomatis membuat legalitas penggunaan TKA pada PT B mengikuti PT A.
RPTKA berkaitan dengan penggunaan TKA oleh pemberi kerja tertentu. Permenaker 8/2021 bahkan mensyaratkan setiap pemberi kerja dalam skenario rangkap tertentu memiliki Pengesahan RPTKA.
3. Periksa dokumen korporasi
Perusahaan juga harus memeriksa:
- Akta pendirian;
- perubahan terakhir;
- keputusan RUPS jika di perlukan;
- struktur organisasi;
- jabatan yang akan di tempati;
- perjanjian kerja atau dokumen terkait;
- NIB dan izin usaha;
- serta dokumen TKA.
Permenaker 8/2021 mencantumkan antara lain identitas pemberi kerja, jabatan, tempat pekerjaan, upah, hak dan kewajiban, serta jangka waktu perjanjian dalam dokumen terkait RPTKA.
4. Periksa dokumen imigrasi
Terakhir, cocokkan dokumen ketenagakerjaan dengan dokumen keimigrasian.
Ini penting karena izin tinggal untuk bekerja berkaitan dengan maksud kedatangan dan kegiatan yang di lakukan WNA. Layanan Imigrasi saat ini juga membedakan perubahan jabatan dengan rangkap jabatan.
Bagaimana Jika WNA Menjadi Direktur di Dua Perusahaan?
Skenario direktur merupakan salah satu kasus yang secara khusus mendapat ruang dalam aturan penggunaan TKA.
Permenaker 8/2021 menyebut direksi atau komisaris sebagai salah satu kategori ketika pemberi kerja kedua mempekerjakan TKA yang sedang bekerja pada pemberi kerja pertama dalam jabatan yang sama. Namun, terdapat persyaratan administratif yang tetap harus di penuhi.
Artinya, perusahaan tidak seharusnya hanya berkata:
“WNA tersebut sudah punya KITAS, jadi boleh menjadi direktur di perusahaan kami.”
Logika tersebut terlalu sederhana.
Yang harus di tanyakan adalah:
- Apa dasar kegiatan kerja WNA tersebut?
- Siapa pemberi kerja pertama?
- Siapa pemberi kerja kedua?
- Apa jabatan pada masing-masing perusahaan?
- Apakah kategori jabatan tersebut termasuk yang dapat dirangkap?
- Apakah RPTKA masing-masing sudah sesuai?
- Apakah pemberi kerja pertama memberikan persetujuan?
- Apakah dokumen keimigrasian sudah mencerminkan kondisi terbaru?
Dengan pemeriksaan tersebut, risiko administratif dapat ditekan sejak awal.
Studi Kasus: Direktur PT A Menjadi Direktur PT B
Saya gunakan contoh sederhana.
Seorang WNA bernama Daniel telah menjadi direktur PT A. Perusahaan tersebut bergerak di bidang teknologi. Kemudian, pemegang saham membentuk PT B untuk menjalankan lini usaha baru.
Daniel kemudian di tunjuk sebagai direktur PT B.
Dalam kondisi seperti ini, saya tidak akan langsung menyatakan bahwa Daniel otomatis boleh bekerja untuk PT B. Saya akan memeriksa dua lapis legalitas.
Pertama, legalitas korporasi. Apakah pengangkatan Daniel sebagai direktur PT B telah di lakukan oleh organ perseroan sesuai aturan dan tercermin dalam dokumen perusahaan?
Kedua, legalitas penggunaan TKA. Apakah PT B dapat menggunakan Daniel dalam jabatan tersebut? Apakah kategori rangkap jabatan terpenuhi?
Permenaker 8/2021 mengatur bahwa untuk kategori rangkap yang di sebut dalam Pasal 5, masing-masing pemberi kerja wajib memiliki Pengesahan RPTKA. Pengajuan oleh pemberi kerja kedua di lakukan setelah TKA memperoleh persetujuan dari pemberi kerja pertama.
Di sinilah letak perbedaan antara “boleh secara struktur perusahaan” dan “sudah memenuhi legalitas penggunaan TKA”.
Apakah WNA Boleh Memegang Dua Jabatan Berbeda?
Aturan rangkap jabatan dalam Permenaker 8/2021 secara spesifik berbicara mengenai TKA yang sedang di pekerjakan oleh pemberi kerja lain untuk jabatan yang sama dalam kategori tertentu.
Karena itu, jangan otomatis menggunakan ketentuan tersebut untuk membenarkan semua kombinasi jabatan.
Contohnya:
Direktur PT A + Direktur PT B
Perlu dianalisis berdasarkan mekanisme rangkap yang tersedia.
Direktur PT A + Komisaris PT B
Strukturnya berbeda dan perlu di periksa berdasarkan ketentuan korporasi, ketenagakerjaan, serta keimigrasian.
Direktur PT A + Technical Manager PT B
Risikonya berbeda lagi. Status jabatan kedua bukan sekadar jabatan korporasi.
Semakin jauh fungsi kedua jabatan dari kategori yang secara eksplisit diatur, semakin penting melakukan pemeriksaan dokumen sebelum WNA menjalankan aktivitasnya.
Batas Aktivitas WNA Setelah Memiliki Dua Jabatan
Memiliki dua jabatan tidak berarti WNA bebas melakukan seluruh pekerjaan di dua perusahaan.
RPTKA merupakan rencana penggunaan TKA pada jabatan dan jangka waktu tertentu. Permenaker 8/2021 juga mensyaratkan informasi jabatan dan tempat pekerjaan dalam dokumen terkait.
Karena itu, perusahaan sebaiknya membuat batas aktivitas yang jelas.
Misalnya, WNA di tunjuk sebagai direktur pada PT A dan PT B. Jangan kemudian menggunakan status tersebut untuk melakukan pekerjaan teknis di perusahaan ketiga yang tidak memiliki hubungan legal dengan dokumen TKA.
Hal yang sama berlaku ketika WNA hadir dalam rapat bisnis, menandatangani dokumen, memberikan instruksi operasional, atau melakukan aktivitas rutin di entitas lain.
Jabatan formal dan aktivitas nyata harus konsisten.
Itulah salah satu pemeriksaan penting dalam audit kepatuhan TKA.
Apakah KITAS Saja Cukup?
Tidak.
KITAS atau ITAS merupakan dokumen keimigrasian. Legalitas penggunaan TKA juga bersinggungan dengan ketentuan ketenagakerjaan.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bahkan mencantumkan layanan “Rangkap Jabatan”, yaitu penambahan jabatan kerja dari yang tercantum pada dokumen RPTKA ketika pengajuan ITAS pertama.
Artinya, perusahaan perlu memastikan adanya kesesuaian antara:
RPTKA → jabatan → pemberi kerja → kegiatan kerja → dokumen visa/ITAS.
Jika salah satu bagian tidak sinkron, jangan menganggap keberadaan KITAS sebagai pembenaran otomatis.
Untuk WNA yang bekerja, jenis visa dan ITAS juga mengikuti tujuan kegiatan. Layanan resmi Imigrasi saat ini menyediakan kategori visa kerja, termasuk kategori untuk direktur, komisaris, manajer, supervisor, dan jabatan tertentu lainnya.
Tabel Pemeriksaan Legalitas Rangkap Jabatan WNA
| Komponen | Yang Harus Di periksa | Catatan Praktis |
|---|---|---|
| Kewarganegaraan | Paspor WNA | Pastikan masih berlaku |
| Jabatan pertama | Jabatan pada perusahaan pertama | Cocokkan dengan dokumen TKA |
| Jabatan kedua | Jabatan pada perusahaan kedua | Jangan hanya mengandalkan keputusan internal |
| Pemberi kerja | PT A dan/atau PT B | Identitas entitas harus jelas |
| RPTKA | Pengesahan RPTKA | Diperiksa untuk masing-masing pemberi kerja sesuai skenario |
| Persetujuan | Persetujuan pemberi kerja pertama | Di perlukan dalam mekanisme Pasal 5 Permenaker 8/2021 |
| Dokumen korporasi | Akta, perubahan, RUPS, struktur organisasi | Sesuaikan dengan jabatan |
| Perjanjian | Perjanjian kerja/dokumen terkait | Jabatan, tempat kerja dan jangka waktu harus jelas |
| ITAS/KITAS | Dokumen izin tinggal | Cocokkan dengan aktivitas kerja |
| DKPTKA | Dana Kompensasi Penggunaan TKA | Secara umum US$100 per jabatan/orang/bulan, dengan pengecualian tertentu |
| Masa berlaku | RPTKA dan dokumen imigrasi | Jangan sampai salah satu kedaluwarsa |
Ketentuan DKPTKA dalam Permenaker 8/2021 menetapkan besaran umum US$100 per jabatan per orang per bulan, dengan pengecualian untuk kategori tertentu.
Berapa Biaya Rangkap Jabatan WNA?
Biaya tidak sebaiknya di hitung hanya dari “harga KITAS”.
Ada beberapa komponen yang mungkin muncul, antara lain:
| Komponen | Dasar Perhitungan |
|---|---|
| DKPTKA | Umumnya US$100 per jabatan/orang/bulan sesuai ketentuan |
| Visa | Mengikuti jenis visa yang di gunakan |
| ITAS | Mengikuti jenis dan masa izin tinggal |
| Perubahan/rangkap jabatan | Mengikuti layanan dan dokumen yang di perlukan |
| Jasa profesional | Bergantung pada ruang lingkup pengurusan |
| Dokumen perusahaan | Bergantung pada perubahan dan kebutuhan administrasi |
Tarif PNBP keimigrasian juga mengikuti ketentuan tarif yang berlaku. Karena itu, angka biaya total dapat berbeda berdasarkan jenis visa, masa ITAS, posisi WNA, dan layanan yang di perlukan.
Risiko Jika Rangkap Jabatan Tidak Sesuai Dokumen
Risiko terbesar bukan semata-mata masalah administratif kecil.
Perusahaan dapat menghadapi pemeriksaan ketenagakerjaan apabila aktivitas TKA tidak sesuai dengan dokumen yang menjadi dasar penggunaannya. PP 34/2021 memang mengatur pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif dalam penggunaan TKA.
Dari sisi imigrasi, aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal juga dapat menimbulkan persoalan. Kantor Imigrasi Jakarta Timur menjelaskan bahwa penyalahgunaan izin tinggal, termasuk bekerja menggunakan dasar izin yang tidak sesuai, dapat menjadi dasar tindakan administratif keimigrasian dalam kondisi tertentu.
Karena itu, jangan menunggu sampai ada pemeriksaan.
Lebih aman melakukan audit dokumen sebelum WNA mulai menjalankan jabatan kedua.
Checklist Sebelum Menempatkan WNA pada Jabatan Kedua
Sebelum perusahaan memberikan kewenangan kepada WNA, lakukan pemeriksaan berikut:
- Pastikan jabatan kedua jelas.
- Pastikan perusahaan kedua dapat menggunakan TKA.
- Periksa sektor usaha perusahaan.
- Periksa RPTKA perusahaan pertama.
- Periksa RPTKA perusahaan kedua.
- Pastikan kategori rangkap jabatan terpenuhi.
- Dapatkan persetujuan pemberi kerja pertama jika di wajibkan.
- Periksa dokumen akta dan keputusan korporasi.
- Periksa struktur organisasi.
- Cocokkan jabatan dengan dokumen TKA.
- Periksa masa berlaku dokumen.
- Cocokkan kegiatan nyata dengan jabatan.
- Periksa dokumen visa dan ITAS.
- Hitung kewajiban DKPTKA.
- Simpan bukti persetujuan dan seluruh dokumen pendukung.
Checklist ini sederhana, tetapi sangat membantu ketika perusahaan memiliki beberapa entitas dalam satu grup.
Cara Mengurus Rangkap Jabatan WNA Secara Praktis
Langkah pertama adalah memetakan kondisi WNA.
Catat perusahaan pertama, perusahaan kedua, jabatan pertama, jabatan kedua, sektor usaha, masa berlaku RPTKA, serta status ITAS.
Selanjutnya, periksa apakah kondisi tersebut masuk kategori rangkap jabatan yang di perbolehkan. Jangan langsung mengajukan perubahan dokumen sebelum struktur hukumnya jelas.
Setelah itu, siapkan dokumen perusahaan dan TKA. Permenaker 8/2021 mengatur pengajuan Pengesahan RPTKA secara daring dan mencantumkan tahapan seperti pengisian data, pengunggahan dokumen, penilaian kelayakan, data calon TKA, pembayaran DKPTKA, dan penerbitan Pengesahan RPTKA.
Jika melibatkan pemberi kerja kedua, pastikan persetujuan pemberi kerja pertama tersedia sebelum pengajuan di lakukan.
Setelah aspek ketenagakerjaan selesai, cocokkan hasilnya dengan dokumen keimigrasian. Kantor Imigrasi menyediakan mekanisme untuk perubahan maupun rangkap jabatan sesuai kondisi dokumen kerja WNA.
Kapan Perusahaan Sebaiknya Tidak Langsung Mengangkat WNA?
Ada beberapa kondisi yang sebaiknya membuat perusahaan berhenti sejenak.
Pertama, jabatan kedua tidak jelas dalam struktur organisasi.
Kedua, perusahaan kedua hanya berasumsi bahwa hubungan satu grup sudah cukup sebagai dasar penggunaan TKA.
Ketiga, pemberi kerja pertama tidak mengetahui rencana tersebut.
Keempat, RPTKA belum mencerminkan kondisi terbaru.
Kelima, WNA sudah mulai menjalankan pekerjaan sebelum dokumen selesai.
Keenam, jabatan kedua sebenarnya merupakan pekerjaan operasional yang berbeda dari jabatan yang menjadi dasar penggunaan TKA.
Dalam kondisi tersebut, langkah yang lebih aman adalah melakukan pemeriksaan legalitas terlebih dahulu.
Insight Praktis: Jangan Samakan “Rangkap Jabatan” dengan “Rangkap Pekerjaan”
Ini poin yang sering terlewat.
Rangkap jabatan merupakan persoalan posisi dalam struktur organisasi. Sementara itu, rangkap pekerjaan menyangkut aktivitas nyata yang di lakukan WNA.
Seorang WNA bisa saja tercatat sebagai direktur. Namun, dalam praktik sehari-hari ia melakukan pekerjaan teknis, pemasaran, konsultasi, atau pekerjaan lain yang berbeda.
Karena itu, pemeriksaan kepatuhan tidak cukup melihat nama jabatan.
Saya menyarankan perusahaan membuat job description tertulis untuk masing-masing posisi. Dokumen tersebut kemudian dibandingkan dengan RPTKA dan aktivitas WNA di lapangan.
Cara ini jauh lebih aman daripada hanya mengandalkan jabatan “Direktur” sebagai label umum.
Perubahan Jabatan Harus Diikuti Pemeriksaan Dokumen
Perusahaan juga perlu memperhatikan perubahan setelah WNA memperoleh ITAS.
Misalnya, awalnya WNA hanya memiliki satu jabatan. Beberapa bulan kemudian, perusahaan memberikan jabatan tambahan.
Jangan menganggap dokumen lama otomatis mencakup perubahan tersebut.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan secara eksplisit mencantumkan layanan Alih Jabatan dan Rangkap Jabatan, sehingga perubahan kondisi pekerjaan memang perlu diperhatikan dalam administrasi keimigrasian.
Artinya, ketika struktur pekerjaan berubah, lakukan pemeriksaan ulang.
Perubahan kecil pada jabatan dapat berdampak pada RPTKA, dokumen TKA, visa, maupun ITAS.
Perbedaan Rangkap Jabatan dengan Pemegang Saham Asing
Pemegang saham asing juga perlu dibedakan dari TKA.
Seseorang dapat memiliki saham pada perusahaan tanpa otomatis berarti ia boleh bekerja dalam perusahaan tersebut.
Sebaliknya, seseorang yang menjadi direktur dapat memiliki fungsi pengurusan perusahaan yang berbeda dari sekadar kepemilikan saham.
Karena itu, perusahaan harus memisahkan tiga status:
- WNA sebagai pemegang saham.
- WNA sebagai organ perseroan.
- WNA sebagai TKA yang melakukan pekerjaan.
Ketiga status tersebut dapat muncul pada orang yang sama, tetapi dasar hukumnya tidak identik.
Kesalahan mencampur ketiganya dapat menyebabkan perusahaan salah menentukan dokumen yang harus dipersiapkan.
Kapan Sebaiknya Menggunakan Pendampingan Profesional?
Pendampingan menjadi relevan ketika struktur kasus sudah melibatkan beberapa entitas, beberapa jabatan, atau perubahan status WNA.
Contohnya:
- satu WNA menjadi direktur dua PT;
- WNA menjadi direktur dan komisaris pada entitas berbeda;
- dua perusahaan berada dalam satu grup;
- perusahaan bergerak dalam sektor berbeda;
- RPTKA lama masih berlaku tetapi jabatan berubah;
- ITAS sudah terbit tetapi struktur pekerjaan berubah;
- WNA berpindah pemberi kerja;
- atau perusahaan ingin menambah jabatan sebelum masa izin berakhir.
Pada kondisi seperti itu, yang perlu dilakukan bukan sekadar “mengurus KITAS”. Perusahaan perlu melakukan pemetaan legalitas dari hulu sampai hilir.
Konsultasi Rangkap Jabatan WNA
PT Jangkar Global Groups dapat membantu perusahaan melakukan pemeriksaan awal terhadap struktur rangkap jabatan WNA, mulai dari identifikasi jabatan, pemberi kerja, dokumen perusahaan, RPTKA, sampai kebutuhan administrasi keimigrasian.
Untuk konsultasi, Anda dapat menghubungi:
PT Jangkar Global Groups
Gedung PFN, Jl. Otista Raya Kav. 125–127, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, 13330, ID
Telepon/WhatsApp: +6287727688883
Website: jangkargroups.co.id
Sebelum mengajukan proses, siapkan paspor WNA, dokumen ITAS/KITAS, RPTKA yang tersedia, akta perusahaan, struktur organisasi, serta informasi jabatan pertama dan kedua. Data tersebut akan mempermudah pemeriksaan awal.
Baca Juga
Biaya KITAS Rangkap Jabatan untuk WNA di Indonesia
Biaya pengurusan dapat berbeda berdasarkan jenis jabatan, pemberi kerja, masa berlaku, jenis layanan keimigrasian, serta kewajiban DKPTKA. Karena itu, perhitungan sebaiknya dibuat berdasarkan kasus konkret.
Masa Berlaku KITAS Rangkap Jabatan dan Cara Perpanjangannya
Masa berlaku perlu disinkronkan dengan dokumen ketenagakerjaan dan izin tinggal. Jangan hanya melihat tanggal kedaluwarsa KITAS.
Risiko dan Masalah KITAS Rangkap Jabatan WNA yang Perlu Dihindari
Risiko biasanya muncul ketika aktivitas nyata WNA tidak lagi sesuai dengan jabatan atau dokumen yang menjadi dasar penggunaannya. Pemeriksaan berkala membantu mengurangi persoalan tersebut.
Catatan Hukum
Artikel ini menggunakan ketentuan PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 sebagai dasar utama pembahasan. Kedua regulasi tersebut tercatat masih berlaku pada sumber resmi pemerintah.
Untuk aspek keimigrasian, ketentuan harus dibaca bersama regulasi visa dan izin tinggal serta kondisi dokumen WNA yang bersangkutan. UU Nomor 63 Tahun 2024 merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan berlaku sejak 17 Oktober 2024.
Karena itu, jawaban atas pertanyaan “Apakah WNA Dapat Memiliki Dua Jabatan di Indonesia?” tidak cukup dijawab dengan “boleh” atau “tidak boleh”. Yang menentukan adalah jenis jabatan, pemberi kerja, sektor usaha, RPTKA, persetujuan yang diperlukan, serta kesesuaian dokumen keimigrasian dengan aktivitas WNA.
Konsultasi Gratis via WA