Arti Kertas Kuning dalam Proses Pengajuan Visa Amerika

Yuni

Arti Kertas Kuning dalam Proses Pengajuan Visa Amerika
Direktur Utama Jangkar Groups

Kertas kuning dalam proses pengajuan visa Amerika sering membuat pemohon bertanya-tanya apakah visa mereka di tolak atau masih dalam proses. Istilah “kertas kuning” sendiri bukan nama resmi dari jenis visa atau keputusan visa Amerika Serikat. Istilah tersebut lebih banyak di gunakan secara informal oleh pemohon untuk menyebut surat atau lembar pemberitahuan yang di berikan setelah interview.

Hal yang lebih penting daripada warna kertas adalah isi pemberitahuan yang di berikan oleh petugas konsuler. Salah satu kondisi yang dapat tercantum adalah INA Section 221(g), yaitu ketika petugas belum memiliki seluruh informasi yang di perlukan untuk menentukan apakah pemohon memenuhi syarat mendapatkan visa. Kondisi tersebut dapat berkaitan dengan dokumen yang belum lengkap atau kebutuhan untuk melakukan administrative processing.

Baca Juga : Visa Amerika Kertas Kuning Panduan Lengkap

Apa Arti Kertas Kuning dalam Pengajuan Visa Amerika?

Secara sederhana, kertas kuning biasanya perlu di pahami sebagai pemberitahuan bahwa proses permohonan visa belum dapat di selesaikan berdasarkan informasi yang tersedia saat itu.

Department of State tidak menjadikan warna kuning sebagai kategori keputusan visa resmi. Karena itu, pemohon sebaiknya tidak menentukan hasil permohonan hanya berdasarkan warna lembar yang di terima.

Periksa apakah surat tersebut mencantumkan:

  • INA Section 221(g);
  • permintaan dokumen tambahan;
  • permintaan informasi tambahan;
  • keterangan administrative processing;
  • instruksi pengiriman dokumen;
  • atau keterangan lain dari petugas konsuler.

Isi surat tersebut yang menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.

Baca Juga : Apa Itu Kertas Kuning Visa Amerika dan Apa Artinya bagi Pemohon

Apakah Kertas Kuning Berarti Visa Amerika Ditolak?

Kertas kuning tidak otomatis berarti visa Amerika di tolak secara permanen.

  Aplikasi Visa Amerika untuk Wisata dan Panduan Visa B1/B2

Apabila kasus berada di bawah 221(g), secara hukum permohonan tersebut memang berstatus refused pada saat itu karena pemohon belum dapat dinyatakan memenuhi syarat visa. Namun, Department of State menjelaskan bahwa sebagian kasus 221(g) dapat di pertimbangkan kembali setelah pemohon memberikan informasi tambahan atau proses administratif selesai. 

Dengan demikian, ada perbedaan antara:

“belum dapat diselesaikan” dan “penolakan yang sudah tidak dapat di tindaklanjuti.”

Karena itu, pemohon perlu membaca alasan dan instruksi yang tercantum dalam surat, bukan hanya melihat warna kertas.

Apa Itu 221(g) pada Kertas Kuning?

INA Section 221(g) merupakan salah satu ketentuan yang dapat di gunakan ketika petugas konsuler belum memiliki informasi yang di perlukan untuk menyimpulkan bahwa pemohon memenuhi syarat visa.

Menurut Department of State, kondisi 221(g) dapat terjadi karena dua keadaan utama:

  1. Aplikasi atau dokumen pendukung belum lengkap.
  2. Kasus membutuhkan administrative processing.

Jika dokumen masih kurang, petugas akan memberikan informasi mengenai dokumen yang perlu disampaikan dan bagaimana cara menyerahkannya. Jika kasus membutuhkan administrative processing, pemohon akan diberi tahu bahwa proses tambahan diperlukan.

Baca Juga : Kertas Kuning Setelah Interview Visa Amerika

Kertas Kuning Karena Dokumen Tambahan

Salah satu alasan pemohon menerima pemberitahuan setelah interview adalah adanya dokumen atau informasi tambahan yang di perlukan.

Misalnya, petugas membutuhkan bukti atau informasi tertentu untuk melengkapi penilaian terhadap aplikasi. Dalam kondisi tersebut, pemohon harus mengikuti instruksi yang di berikan oleh kedutaan atau konsulat.

Untuk proses di U.S. Embassy Jakarta, jika dokumen tambahan di perlukan, petugas konsuler akan memberikan surat yang meminta dokumen tersebut sekaligus instruksi mengenai cara menyerahkannya kepada kedutaan.

Apa yang Harus Dilakukan?

Pemohon sebaiknya:

  • membaca surat secara menyeluruh;
  • mencatat dokumen yang di minta;
  • menyiapkan dokumen sesuai instruksi;
  • mengirimkan dokumen melalui saluran yang di tentukan;
  • menyimpan salinan dokumen;
  • menyimpan bukti pengiriman;
  • memantau perkembangan kasus melalui kanal resmi.

Jangan mengirim dokumen secara sembarangan apabila surat sudah memberikan metode pengiriman tertentu.

Baca Juga : Visa Amerika Kertas Kuning Apakah Ditolak? Ini Penjelasannya

Kertas Kuning Karena Administrative Processing

Selain dokumen tambahan, kertas pemberitahuan dapat berkaitan dengan administrative processing.

Administrative processing merupakan proses tambahan yang di lakukan setelah interview ketika kasus membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut. Department of State menyatakan bahwa waktu yang di butuhkan berbeda-beda sesuai kondisi masing-masing kasus. 

  Form I-751 Joint Filing Pengajuan Bersama dengan Pasangan

Karena itu, tidak tepat jika semua pemohon di beri perkiraan waktu yang sama.

Satu kasus mungkin selesai lebih cepat, sedangkan kasus lainnya membutuhkan waktu lebih lama. Lamanya administrative processing juga tidak termasuk dalam estimasi waktu pemrosesan visa standar yang di tampilkan Department of State.

Baca Juga : Perbedaan Kertas Kuning, 221(g), dan Penolakan Visa Amerika

Berapa Lama Proses Setelah Mendapat Kertas Kuning?

Tidak ada satu waktu pasti untuk semua kasus kertas kuning.

Jika kasus membutuhkan administrative processing, Department of State menyatakan bahwa durasinya bergantung pada keadaan masing-masing kasus. Oleh sebab itu, pemohon sebaiknya berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan bahwa proses kertas kuning pasti selesai dalam beberapa hari atau minggu. 

Department of State juga menyarankan agar pemohon, kecuali dalam kondisi perjalanan darurat tertentu, menunggu setidaknya 180 hari sejak tanggal interview atau sejak dokumen tambahan di sampaikan, mana yang lebih akhir, sebelum melakukan pertanyaan mengenai status administrative processing.

Baca Juga : Kertas Kuning Visa Amerika dan Administrative Processing

Apakah Visa Bisa Disetujui Setelah Kertas Kuning?

Bisa, tergantung hasil pemeriksaan kasus.

Pada kasus 221(g), setelah dokumen atau informasi tambahan di terima dan di periksa, petugas konsuler dapat melakukan penilaian kembali. Jika pemohon kemudian di nilai memenuhi persyaratan visa, kasus dapat di lanjutkan menuju penerbitan visa.

Sebaliknya, apabila setelah pemeriksaan pemohon tetap tidak memenuhi persyaratan, permohonan dapat tetap di tolak.

Jadi, kertas kuning bukan jaminan visa akan di setujui, tetapi juga tidak selalu berarti penolakan permanen.

Baca Juga : Kertas Kuning Visa Amerika Hilang Apa yang Harus Dilakukan?

Apa Arti Status “Refused” di CEAC Setelah Mendapat Kertas Kuning?

Bagian ini sering membingungkan pemohon.

Pada sistem CEAC (Consular Electronic Application Center), kasus yang sedang melalui proses 221(g) dapat di tampilkan dengan status “Refused”. Department of State menjelaskan bahwa sejak perubahan sistem pada 2020, kasus yang sebelumnya di tampilkan sebagai “Administrative Processing” dapat di tampilkan sebagai “Refused”. Perubahan tersebut berkaitan dengan cara sistem menampilkan status kasus dan bukan berarti setiap kasus 221(g) otomatis merupakan penolakan final yang tidak dapat berubah.

  Kertas Kuning Setelah Interview Visa Amerika

Status tersebut dapat berubah apabila persoalan yang masih terbuka telah di selesaikan dan petugas kemudian menentukan bahwa pemohon memenuhi syarat visa.

Karena itu, apabila CEAC menampilkan “Refused”, pemohon perlu mencocokkannya dengan surat atau instruksi yang di terima setelah interview.

Baca Juga : Berapa Lama Proses Kertas Kuning Visa Amerika?

Cara Mengetahui Arti Kertas Kuning yang Diterima

Untuk memahami pemberitahuan yang di terima, pemohon dapat menggunakan langkah berikut:

1. Baca Seluruh Isi Surat

Jangan hanya melihat warna kertas. Cari bagian yang menjelaskan dasar atau alasan permohonan belum dapat di selesaikan.

2. Cari Keterangan 221(g)

Jika tercantum 221(g), perhatikan apakah surat meminta dokumen tambahan atau menyatakan bahwa kasus membutuhkan administrative processing.

3. Periksa Dokumen yang Di minta

Jika ada daftar dokumen, pastikan semua dokumen tersebut di siapkan sesuai instruksi.

4. Ikuti Petunjuk Kedutaan

Gunakan metode pengiriman dokumen yang tercantum dalam pemberitahuan.

5. Pantau Status Kasus

Pemohon dapat menggunakan sistem CEAC untuk memantau status permohonan. Namun, status tersebut tetap perlu di baca bersama instruksi yang di berikan petugas konsuler.

Baca Juga : Dokumen yang Diminta Setelah Mendapat Kertas Kuning Visa

Perbedaan Kertas Kuning dan Penolakan Visa

KondisiArti Umum
Kertas meminta dokumen tambahanPetugas membutuhkan informasi atau dokumen untuk melengkapi penilaian
Kertas mencantumkan 221(g)Pemohon belum dapat di nyatakan memenuhi syarat visa pada saat tersebut
Kertas menyebut administrative processingKasus membutuhkan pemeriksaan administratif tambahan
Penolakan berdasarkan ketentuan lainPemohon di nilai tidak memenuhi persyaratan berdasarkan dasar hukum tertentu

Perlu di perhatikan bahwa warna kertas tidak menentukan kategori hukum suatu keputusan. Dasar hukum dan instruksi dalam pemberitahuan jauh lebih penting.

Baca Juga : Cara Cek Status Visa Amerika Setelah Mendapat Kertas Kuning

Apa yang Harus Dihindari Setelah Mendapat Kertas Kuning?

Setelah menerima pemberitahuan, pemohon sebaiknya tidak langsung mengambil keputusan berdasarkan asumsi.

Beberapa hal yang sebaiknya di hindari antara lain:

  • Menganggap visa pasti di tolak hanya karena menerima kertas kuning.
  • Menganggap visa pasti di setujui karena petugas meminta dokumen tambahan.
  • Mengabaikan dokumen yang di minta.
  • Mengirim dokumen melalui saluran yang tidak di tentukan.
  • Mempercayai pihak yang menjamin visa pasti terbit.
  • Membeli tiket pesawat non-refundable sebelum visa di terbitkan.
  • Mengundurkan diri dari pekerjaan hanya karena memperkirakan visa segera selesai.

U.S. Embassy Jakarta juga menegaskan bahwa tidak ada jaminan visa akan di terbitkan dan menyarankan pemohon untuk tidak melakukan pengaturan perjalanan yang tidak dapat di kembalikan sebelum visa di terima.

Arti kertas kuning dalam proses pengajuan visa Amerika tidak dapat di tentukan hanya dari warnanya. Istilah tersebut bukan kategori resmi visa Amerika Serikat. Yang harus di perhatikan adalah isi surat, terutama apabila terdapat keterangan INA 221(g), permintaan dokumen tambahan, atau administrative processing.

Jika berkaitan dengan 221(g), kasus dapat membutuhkan dokumen atau informasi tambahan maupun pemeriksaan administratif. Permohonan tersebut dapat di nilai kembali setelah persyaratan atau pemeriksaan yang di perlukan selesai. Hasil akhirnya tetap bergantung pada penilaian petugas konsuler dan ketentuan hukum yang berlaku. 

Dengan memahami arti kertas kuning secara tepat, pemohon dapat mengambil langkah yang lebih terarah dan tidak langsung menganggap bahwa permohonan visa Amerika telah di tolak secara permanen.

Konsultasikan Cara Cek Akta Kematian Sekarang

Avatar photo
Yuni