Kertas Kuning Visa Amerika dan Administrative Processing

Yuni

Kertas Kuning Visa Amerika dan Administrative Processing
Direktur Utama Jangkar Groups

Kertas kuning Visa Amerika dan administrative processing merupakan dua istilah yang sering muncul setelah pemohon menjalani interview visa Amerika Serikat. Banyak pemohon yang menerima kertas pemberitahuan setelah interview kemudian bertanya apakah visa mereka di tolak, masih di proses, atau membutuhkan dokumen tambahan.

Hal pertama yang perlu di pahami adalah bahwa “kertas kuning” bukan istilah resmi untuk kategori keputusan visa Amerika. Istilah tersebut lebih sering di gunakan secara informal oleh pemohon untuk menyebut lembar pemberitahuan yang di terima setelah interview. Sementara itu, administrative processing merupakan istilah resmi yang di gunakan dalam proses visa ketika suatu kasus membutuhkan pemeriksaan atau peninjauan tambahan.

Dalam banyak kasus, pemberitahuan tersebut berkaitan dengan INA Section 221(g). Kondisi 221(g) dapat terjadi ketika petugas konsuler belum memiliki seluruh informasi yang di perlukan untuk menentukan apakah pemohon memenuhi syarat mendapatkan visa.

Baca Juga : Visa Amerika Kertas Kuning Panduan Lengkap

Apa Itu Kertas Kuning Visa Amerika?

Kertas kuning Visa Amerika biasanya merujuk pada surat atau lembar instruksi yang di berikan kepada pemohon setelah interview.

Namun, warna kertas tidak menentukan hasil visa. Pemohon harus membaca isi surat untuk mengetahui alasan permohonan belum dapat di selesaikan.

Pemberitahuan tersebut dapat berisi:

  • permintaan dokumen tambahan;
  • permintaan informasi tambahan;
  • keterangan INA 221(g);
  • pemberitahuan administrative processing;
  • atau instruksi lain dari petugas konsuler.

Karena itu, apabila mendapatkan kertas kuning, jangan langsung menganggap visa di tolak secara permanen.

Apa Hubungan Kertas Kuning dengan Administrative Processing?

Hubungannya adalah kertas pemberitahuan yang di terima setelah interview dapat menginformasikan bahwa kasus membutuhkan administrative processing.

Department of State menjelaskan bahwa beberapa permohonan visa yang telah refused membutuhkan pemeriksaan administratif lebih lanjut. Ketika hal tersebut di perlukan, petugas konsuler akan memberi tahu pemohon pada akhir interview.

Administrative processing dapat membuat keputusan visa belum selesai pada saat interview berakhir.

  Visa Amerika Kertas Kuning Panduan Lengkap

Artinya, pemohon mungkin sudah selesai menjalani interview, tetapi kasusnya masih membutuhkan proses tambahan sebelum petugas dapat menentukan apakah visa dapat di terbitkan.

Baca Juga : Apa Itu Kertas Kuning Visa Amerika dan Apa Artinya bagi Pemohon

Apa Itu Administrative Processing Visa Amerika?

Administrative processing adalah proses tambahan yang di lakukan terhadap kasus visa tertentu setelah interview.

Department of State menjelaskan bahwa administrative processing membutuhkan waktu tambahan setelah interview dan lamanya proses bergantung pada kondisi masing-masing kasus.

Tidak semua pemohon visa Amerika akan mengalami proses ini.

Jika kasus membutuhkan administrative processing, petugas konsuler akan memberikan informasi mengenai kondisi tersebut dan pemohon perlu mengikuti instruksi yang di berikan.

Apakah Administrative Processing Berarti Visa Ditolak?

Jawabannya perlu di pahami dengan tepat.

Secara resmi, ketika kasus berada dalam proses 221(g), permohonan tersebut berstatus refused karena pemohon belum dapat dinyatakan memenuhi syarat visa pada saat itu. Namun, hal tersebut tidak selalu menjadi keputusan akhir yang tidak dapat berubah.

Setelah administrative processing selesai, petugas konsuler dapat menentukan bahwa pemohon ternyata memenuhi syarat dan visa dapat di proses lebih lanjut.

Sebaliknya, petugas juga dapat menyimpulkan bahwa pemohon tetap tidak memenuhi persyaratan visa.

Jadi, administrative processing bukan jaminan visa akan di setujui dan bukan pula alasan untuk langsung menganggap kasus pasti gagal.

Baca Juga : Kertas Kuning Setelah Interview Visa Amerika

Apa Itu 221(g) pada Kertas Kuning?

INA Section 221(g) merupakan dasar hukum yang dapat di gunakan ketika petugas konsuler belum memiliki informasi yang cukup untuk menyelesaikan penilaian kelayakan visa.

Department of State menyebutkan dua kondisi utama yang dapat menyebabkan penolakan berdasarkan 221(g), yaitu:

1. Dokumen atau Informasi Belum Lengkap

Permohonan dapat membutuhkan dokumen atau informasi tambahan.

Dalam kondisi tersebut, pemohon akan di beri tahu dokumen apa yang di perlukan dan bagaimana cara menyampaikannya kepada kedutaan atau konsulat.

2. Membutuhkan Administrative Processing

Kasus juga dapat membutuhkan pemeriksaan administratif tambahan.

Dalam kondisi tersebut, pemohon biasanya di beri tahu bahwa kasus membutuhkan administrative processing dan harus menunggu sampai proses tersebut selesai.

Baca Juga : Arti Kertas Kuning dalam Proses Pengajuan Visa Amerika

Kertas Kuning Karena Dokumen Tambahan

Tidak semua kertas pemberitahuan berarti pemohon harus menunggu administrative processing.

Ada kasus ketika petugas hanya membutuhkan dokumen atau informasi tambahan untuk menyelesaikan penilaian aplikasi.

Jika dokumen tambahan diminta, pemohon sebaiknya:

  1. Membaca surat dengan teliti.
  2. Mencatat seluruh dokumen yang di minta.
  3. Menyiapkan dokumen sesuai instruksi.
  4. Mengirimkan dokumen melalui metode yang di tentukan.
  5. Menyimpan salinan dokumen.
  6. Menyimpan bukti pengiriman.
  7. Memantau perkembangan kasus.

Department of State menjelaskan bahwa setelah dokumen tambahan di sampaikan, permohonan dapat di nilai kembali untuk menentukan apakah pemohon memenuhi syarat visa.

  Visa Kaledonia Baru untuk Meeting Bisnis Konferensi

Baca Juga : Visa Amerika Kertas Kuning Apakah Ditolak? Ini Penjelasannya

Kertas Kuning Tanpa Permintaan Dokumen

Ada juga situasi ketika pemohon menerima pemberitahuan bahwa kasus membutuhkan administrative processing tetapi tidak di minta mengirimkan dokumen tambahan.

Dalam kondisi seperti ini, pemohon sebaiknya tidak mengirim dokumen secara acak.

Langkah yang paling tepat adalah mengikuti instruksi yang di berikan oleh petugas konsuler dan menunggu proses berjalan.

Administrative processing memang dapat melibatkan pemeriksaan tambahan yang tidak selalu membutuhkan tindakan langsung dari pemohon. Department of State menjelaskan bahwa proses tersebut bergantung pada kondisi masing-masing kasus.

Berapa Lama Administrative Processing Setelah Kertas Kuning?

Tidak ada waktu yang sama untuk semua kasus.

Department of State menyatakan bahwa durasi administrative processing bervariasi berdasarkan keadaan masing-masing kasus. Waktu tersebut juga tidak termasuk dalam estimasi waktu pemrosesan visa standar.

Karena itu, pemohon sebaiknya tidak mempercayai informasi yang menjamin bahwa setiap kertas kuning akan selesai dalam waktu tertentu.

Lama proses dapat berbeda antara satu pemohon dengan pemohon lainnya.

Baca Juga : Berapa Lama Proses Kertas Kuning Visa Amerika?

Apakah Ada Batas Waktu Administrative Processing?

Tidak ada satu batas waktu universal yang dapat di gunakan untuk seluruh kasus.

Department of State menyarankan bahwa, kecuali dalam keadaan perjalanan darurat seperti sakit berat, cedera, atau kematian anggota keluarga dekat, pemohon sebaiknya menunggu setidaknya 180 hari sejak tanggal interview atau sejak dokumen tambahan di serahkan, mana yang lebih akhir, sebelum melakukan pertanyaan mengenai status administrative processing.

Ketentuan tersebut bukan berarti semua kasus pasti selesai dalam 180 hari. Sebaliknya, hal tersebut merupakan panduan mengenai kapan pemohon sebaiknya melakukan pertanyaan status dalam kondisi normal.

Baca Juga : Dokumen yang Diminta Setelah Mendapat Kertas Kuning Visa

Bagaimana Cara Cek Status Visa Setelah Kertas Kuning?

Pemohon dapat memantau status kasus melalui CEAC (Consular Electronic Application Center).

Namun, status yang muncul di CEAC perlu di pahami bersama dengan surat atau instruksi yang di berikan oleh petugas konsuler.

Salah satu hal yang sering membingungkan adalah munculnya status “Refused”.

Department of State menjelaskan bahwa sejak perubahan sistem pada Maret 2020, sejumlah kasus yang sebelumnya di tampilkan sebagai “Administrative Processing” dapat di tampilkan sebagai “Refused”. Perubahan tersebut berkaitan dengan cara CEAC menampilkan kasus yang berada dalam penolakan berdasarkan 221(g).

Karena itu, status “Refused” pada kasus 221(g) tidak boleh langsung di tafsirkan tanpa melihat konteks dan instruksi yang di terima pemohon.

Baca Juga : Cara Cek Status Visa Amerika Setelah Mendapat Kertas Kuning

Apakah Status Refused Bisa Berubah?

Bisa pada kasus tertentu.

  Visa Amerika Dari Indonesia Informasi Pertanyaan Umum Visa

Department of State menjelaskan bahwa sebagian penolakan berdasarkan 221(g) dapat di batalkan atau berubah setelah pemohon memberikan informasi yang di perlukan atau persoalan yang berkaitan dengan kelayakan visa telah terselesaikan.

Setelah administrative processing selesai, petugas konsuler dapat:

  • menentukan pemohon memenuhi syarat visa;
  • melanjutkan proses penerbitan visa; atau
  • menentukan bahwa pemohon tetap tidak memenuhi persyaratan.

Karena itu, pemohon perlu menunggu hasil proses resmi daripada membuat kesimpulan berdasarkan status sementara.

Baca Juga : Kertas Kuning Visa Amerika Hilang Apa yang Harus Dilakukan?

Apa yang Harus Dilakukan Setelah Mendapat Kertas Kuning?

Jika menerima kertas kuning setelah interview Visa Amerika, lakukan langkah berikut:

Baca Surat dengan Teliti

Jangan hanya melihat warna kertas. Perhatikan alasan dan instruksi yang tertulis.

Periksa Apakah Ada Keterangan 221(g)

Jika terdapat 221(g), lihat apakah kasus membutuhkan dokumen tambahan atau administrative processing.

Lengkapi Dokumen Jika Diminta

Jika petugas meminta dokumen tertentu, berikan dokumen sesuai instruksi.

Jangan Mengirim Dokumen yang Tidak Diminta

Jika surat hanya menyatakan administrative processing tanpa meminta dokumen, pemohon tidak perlu mengirim dokumen secara sembarangan.

Pantau Status Kasus

Gunakan kanal resmi seperti CEAC untuk memeriksa perkembangan kasus.

Tunggu Sesuai Prosedur

Jangan menjadikan pengalaman pemohon lain sebagai jaminan waktu penyelesaian kasus Anda.

Apakah Bisa Mengajukan Visa Baru Saat Administrative Processing?

Pemohon sebaiknya tidak terburu-buru mengajukan aplikasi baru hanya karena mendapatkan kertas kuning.

Jika kasus berada dalam 221(g) dan petugas meminta informasi tambahan, pemohon dapat memberikan informasi tersebut agar kasus dapat di nilai kembali. Department of State menyatakan bahwa untuk kasus yang membutuhkan informasi atau dokumen tambahan, pemohon memiliki waktu satu tahun sejak tanggal penolakan untuk menyampaikan informasi yang di minta. Jika tidak di sampaikan dalam periode tersebut, pemohon harus mengajukan kembali dan membayar biaya aplikasi lagi.

Namun, keputusan untuk mengajukan kembali harus mempertimbangkan kondisi kasus dan alasan penolakan yang sebenarnya.

Jangan Membeli Tiket Sebelum Visa Diterbitkan

Kertas kuning dan administrative processing juga menjadi alasan mengapa pemohon sebaiknya berhati-hati membuat rencana perjalanan.

U.S. Embassy Jakarta menjelaskan bahwa tidak ada jaminan pemohon akan menerima visa. Kedutaan juga menyarankan agar pemohon tidak berhenti bekerja, menjual properti, atau membuat pengaturan perjalanan yang tidak dapat di kembalikan sebelum visa di terima.

Dengan demikian, meskipun interview sudah selesai, sebaiknya jangan menganggap perjalanan ke Amerika Serikat sudah pasti dapat di lakukan sebelum visa benar-benar di terbitkan.

Baca Juga : Perbedaan Kertas Kuning, 221(g), dan Penolakan Visa Amerika

Perbedaan Kertas Kuning, 221(g), dan Administrative Processing

IstilahPenjelasan
Kertas kuningIstilah informal untuk surat atau lembar pemberitahuan yang di terima pemohon
221(g)Dasar hukum penolakan ketika pemohon belum dapat di nyatakan memenuhi syarat visa pada saat itu
Administrative processingPemeriksaan tambahan yang dapat di perlukan setelah interview
Dokumen tambahanInformasi atau dokumen yang di minta untuk membantu menyelesaikan penilaian kasus
Refused di CEACStatus yang dapat muncul pada kasus 221(g), termasuk kasus yang masih membutuhkan proses lebih lanjut

Hal yang perlu di ingat adalah kertas kuning bukan istilah hukum resmi. Sementara 221(g) dan administrative processing memiliki arti yang lebih spesifik dalam sistem visa Amerika Serikat.

Kertas kuning Visa Amerika dan administrative processing memiliki hubungan dalam beberapa kasus, tetapi keduanya bukan istilah yang sama.

“Kertas kuning” merupakan istilah informal yang di gunakan untuk menyebut pemberitahuan setelah interview. Sementara administrative processing adalah proses tambahan yang dapat di lakukan terhadap kasus visa tertentu.

Jika pemberitahuan berkaitan dengan INA 221(g), permohonan dapat membutuhkan dokumen tambahan atau pemeriksaan administratif. Pada tahap tersebut, pemohon belum di nyatakan memenuhi syarat visa. Setelah proses tambahan selesai, petugas konsuler dapat menentukan bahwa pemohon memenuhi syarat atau tetap tidak memenuhi persyaratan.

Karena lama proses berbeda untuk setiap kasus, pemohon sebaiknya mengikuti instruksi resmi, melengkapi dokumen jika di minta, memantau status melalui CEAC, dan tidak membuat keputusan perjalanan yang tidak dapat di kembalikan sebelum visa benar-benar di terbitkan.

Konsultasikan Cara Cek Akta Kematian Sekarang

Avatar photo
Yuni