Syarat Membuat SIM Internasional untuk Warga Indonesia

Santsanisy

Updated on:

Syarat Membuat SIM Internasional untuk Warga Indonesia
Direktur Utama Jangkar Groups

Bagi warga Indonesia yang mempunyai rencana mengemudikan mobil atau sepeda motor saat berada di luar negeri, memahami syarat membuat SIM Internasional untuk warga Indonesia menjadi langkah penting. Dokumen ini dapat membantu pengendara ketika ingin berkendara pada negara yang mengakui SIM Internasional sesuai aturan yang berlaku.

Namun, SIM Internasional bukan sekadar dokumen tambahan untuk perjalanan. Pengendara juga perlu memastikan SIM Indonesia masih berlaku, kategori SIM sesuai dengan kendaraan, serta aturan negara tujuan mengizinkan penggunaan SIM tersebut.

Karena itu, persiapan sebaiknya dimulai jauh sebelum jadwal keberangkatan. Dengan begitu, pemohon mempunyai waktu untuk memeriksa dokumen, memperbaiki data, dan memahami prosedur pengajuan.

Baca juga : Syarat Bikin SIM Internasional Kendaraan Mobil Atau Motor

Apa Itu SIM Internasional?

SIM Internasional atau International Driving Permit merupakan dokumen yang berkaitan dengan izin mengemudi seseorang ketika berkendara pada negara lain. Di Indonesia, Korlantas Polri menjadi lembaga yang menerbitkan SIM Internasional. Layanan resmi Korlantas menjelaskan bahwa penerbitan SIM Internasional mengacu pada Konvensi Wina Tahun 1968.

SIM Internasional berfungsi sebagai pendamping SIM nasional. Dengan demikian, pemegangnya tetap perlu mempunyai SIM Indonesia yang masih berlaku.

Selain itu, pengemudi perlu memperhatikan kategori kendaraan. SIM nasional yang menjadi dasar pengajuan harus sesuai dengan golongan SIM Internasional yang pemohon ajukan.

Oleh sebab itu, seseorang yang ingin mengendarai mobil perlu memastikan kategori SIM mobilnya sesuai. Begitu pula pengendara sepeda motor perlu memastikan SIM motor yang mereka miliki masih berlaku dan sesuai dengan kebutuhan perjalanan.

Baca juga : SIM Internasional Syarat, Cara Membuat, Biaya, dan Masa Berlaku

Siapa yang Membutuhkan SIM Internasional?

SIM Internasional dapat menjadi kebutuhan bagi warga Indonesia yang ingin mengemudikan kendaraan pada negara lain yang mengakui atau mensyaratkan dokumen tersebut.

Contohnya, seorang wisatawan ingin menyewa mobil selama berlibur. Dalam kondisi seperti ini, perusahaan rental dapat meminta SIM nasional bersama SIM Internasional.

Begitu pula seseorang yang ingin menggunakan sepeda motor selama perjalanan ke luar negeri. Selain dokumen mengemudi, pengendara perlu memeriksa aturan lokal mengenai kendaraan roda dua.

Namun, setiap negara mempunyai aturan masing-masing. Karena itu, jangan menganggap bahwa SIM Internasional otomatis memberikan hak berkendara tanpa syarat pada semua negara.

Sebelum berangkat, periksa ketentuan negara tujuan dan persyaratan perusahaan rental apabila Anda ingin menyewa kendaraan.

Baca juga : Cara Membuat SIM Internasional di Indonesia Panduan Lengkap

Syarat Membuat SIM Internasional untuk Warga Indonesia

Laman resmi layanan SIM Internasional Korlantas Polri mencantumkan beberapa dokumen yang perlu pemohon siapkan. Untuk warga negara Indonesia, persyaratan utama mencakup KTP, paspor yang masih berlaku, SIM Indonesia yang masih berlaku sesuai golongan, foto terbaru, serta tanda tangan pada kertas putih menggunakan tinta hitam.

Berikut rincian persyaratannya:

1. KTP

KTP menjadi salah satu dokumen identitas utama bagi warga Indonesia. Pastikan informasi pada KTP dapat terbaca dengan jelas.

Selain itu, periksa kesesuaian nama dan tanggal lahir dengan paspor serta SIM.

2. Paspor yang Masih Berlaku

Paspor menjadi dokumen penting dalam perjalanan internasional. Karena itu, gunakan paspor yang masih mempunyai masa berlaku sesuai kebutuhan perjalanan.

Pastikan data pada paspor sesuai dengan data pada SIM dan KTP.

Baca juga : Tarif Biaya SIM Internasional di Indonesia

3. SIM Indonesia yang Masih Berlaku

Pemohon perlu mempunyai SIM Indonesia yang masih berlaku dan sesuai dengan golongan SIM Internasional yang akan diajukan.

Jadi, jangan hanya memperhatikan masa berlaku SIM Internasional. Periksa juga masa berlaku SIM Indonesia.

4. Foto Terbaru

Foto mempunyai ketentuan khusus. Layanan resmi Korlantas mencantumkan beberapa aturan, antara lain latar belakang putih, wajah menghadap kamera, tidak menggunakan kacamata, tidak menggunakan softlens, bukan foto hitam putih, serta tidak memperlihatkan gigi. Foto juga perlu memperlihatkan dua kancing kemeja, sementara warna kemeja atau hijab tidak boleh putih.

Karena itu, sebaiknya gunakan foto formal yang mengikuti seluruh ketentuan sebelum melakukan pendaftaran.

Baca juga : Masa Berlaku SIM Internasional dan Cara Menggunakannya

5. Tanda Tangan

Pemohon perlu menyiapkan tanda tangan pada kertas putih menggunakan tinta hitam. Selanjutnya, file tersebut dapat mengikuti ketentuan unggahan pada sistem pendaftaran.

6. Dokumen untuk Perpanjangan

Jika pemohon ingin melakukan perpanjangan, siapkan SIM Internasional lama yang masih berlaku sesuai persyaratan layanan.

Baca juga : SIM Internasional untuk Mengemudi di Luar Negeri

Ketentuan File Dokumen

Persiapan file juga perlu mendapat perhatian. Layanan resmi SIM Internasional Korlantas Polri mencantumkan format JPG/JPEG dengan ukuran maksimal 500 KB untuk dokumen persyaratan yang pemohon unggah.

Oleh sebab itu, jangan hanya memotret dokumen tanpa memeriksa kualitas gambar.

Pastikan tulisan terbaca jelas. Selain itu, pastikan ukuran file sesuai dengan ketentuan sistem.

Jika file terlalu besar, kompres gambar dengan tetap mempertahankan keterbacaan informasi.

Baca juga : Perbedaan SIM Internasional dan SIM Indonesia

Cara Membuat SIM Internasional untuk Warga Indonesia

Saat ini, Korlantas Polri menyediakan proses pendaftaran SIM Internasional secara full online atau daring penuh melalui situs layanan resmi. Laman tersebut juga mencantumkan bahwa layanan tidak menyediakan pendaftaran secara offline atau manual.

Secara umum, prosesnya dapat mengikuti tahapan berikut.

1. Siapkan Seluruh Dokumen

Pertama, kumpulkan KTP, paspor, SIM Indonesia, foto, serta tanda tangan.

Kemudian, periksa masa berlaku setiap dokumen.

2. Buka Layanan Resmi

Selanjutnya, masuk ke situs resmi SIM Internasional Korlantas Polri.

Pastikan Anda menggunakan situs resmi dan bukan layanan yang mengatasnamakan pihak lain.

Baca juga : SIM Internasional untuk Sewa Mobil di Luar Negeri

3. Pilih Menu Pendaftaran

Kemudian, pilih menu pendaftaran dan ikuti instruksi pada sistem.

Setelah itu, isi formulir registrasi menggunakan data yang sesuai dengan dokumen asli.

4. Unggah Dokumen

Berikutnya, unggah foto, KTP, paspor, SIM, serta tanda tangan sesuai permintaan sistem.

Periksa kembali setiap file sebelum melanjutkan.

Baca juga : Cara Menggunakan SIM Internasional di Negara Tujuan

5. Pilih Metode Pengambilan atau Pengiriman

Setelah data lengkap, pemohon dapat memilih metode pengambilan atau pengiriman Buku SIM Internasional sesuai pilihan layanan yang tersedia.

Jika memilih pengiriman, perhatikan pula biaya jasa pengiriman.

6. Tunggu Nomor Virtual Account

Selanjutnya, sistem memberikan nomor Virtual Account dan konfirmasi pembayaran melalui email.

Kemudian, lakukan pembayaran sesuai nominal yang muncul pada sistem.

7. Simpan Nomor Registrasi

Setelah pembayaran berhasil, pemohon memperoleh nomor registrasi melalui email sebagai bukti registrasi.

Simpan email tersebut dengan baik karena informasi tersebut dapat membantu proses selanjutnya.

Baca juga : Apakah SIM Internasional Bisa untuk Semua Kendaraan?

Berapa Biaya Membuat SIM Internasional?

Biaya menjadi salah satu informasi penting sebelum melakukan pengajuan.

Berdasarkan laman resmi SIM Internasional Korlantas Polri, biaya pembuatan SIM Internasional baru sebesar Rp250.000. Sementara itu, biaya perpanjangan sebesar Rp225.000. Ketentuan tersebut mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 mengenai jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Polri.

Selain biaya PNBP, pemohon yang memilih layanan pengiriman perlu memperhitungkan biaya jasa pengiriman. Nilainya dapat mengikuti jasa yang pemohon pilih serta jarak pengiriman.

Karena itu, periksa nominal tagihan pada sistem sebelum melakukan pembayaran.

Berapa Lama Masa Berlaku SIM Internasional?

Masa berlaku juga menjadi hal yang perlu Anda perhatikan. Layanan resmi Korlantas Polri mencantumkan bahwa SIM Internasional mempunyai masa berlaku 3 tahun.

Namun, masa berlaku tersebut tidak berarti pengemudi dapat mengabaikan aturan negara tujuan.

Sebelum berkendara, periksa kembali ketentuan negara tempat Anda akan mengemudi. Selain itu, pastikan SIM Indonesia dan paspor juga masih berlaku.

Dengan demikian, Anda dapat mempersiapkan seluruh dokumen perjalanan secara lebih aman.

Apakah SIM Internasional Menggantikan SIM Indonesia?

Tidak. SIM Internasional berfungsi sebagai dokumen pendamping SIM nasional.

Karena itu, pemegang SIM Internasional tetap perlu mempunyai SIM Indonesia yang sesuai dan masih berlaku.

Korlantas juga mencantumkan SIM Indonesia yang masih berlaku sebagai salah satu persyaratan utama pengajuan SIM Internasional.

Oleh sebab itu, jangan meninggalkan SIM Indonesia hanya karena sudah mempunyai SIM Internasional.

Selain itu, periksa aturan negara tujuan. Negara tertentu dapat mempunyai persyaratan tambahan bagi pengendara asing.

Apakah Warga Indonesia Perlu Ujian Lagi?

Pengajuan SIM Internasional mempunyai mekanisme yang berbeda dengan proses pembuatan SIM nasional baru.

Perpol Nomor 5 Tahun 2021 mencantumkan proses penerbitan SIM Internasional melalui pengisian formulir elektronik, unggahan dokumen, perekaman biometrik sesuai mekanisme layanan, serta pembayaran PNBP.

Karena itu, fokus utama pemohon perlu tertuju pada kelengkapan administrasi dan kesesuaian dokumen.

Namun, pemohon tetap perlu memastikan SIM nasional yang menjadi dasar pengajuan sesuai dengan golongan SIM Internasional.

Kesalahan yang Perlu Dihindari

Ada beberapa kesalahan yang sebaiknya pemohon hindari.

Pertama, menggunakan SIM Indonesia yang sudah tidak berlaku. Kedua, memasukkan data yang berbeda dengan KTP atau paspor.

Selanjutnya, pemohon terkadang mengunggah foto yang tidak sesuai ketentuan. Misalnya, menggunakan kacamata, latar belakang yang tidak sesuai, atau foto yang memperlihatkan gigi.

Selain itu, ukuran file yang terlalu besar juga dapat menimbulkan kendala ketika proses unggah.

Karena itu, periksa seluruh dokumen sebelum mengirim pendaftaran.

Tips Mempersiapkan SIM Internasional

Agar proses lebih terarah, lakukan beberapa langkah berikut.

  1. siapkan dokumen sejak jauh sebelum keberangkatan.
  2. pastikan SIM Indonesia masih berlaku.
  3. periksa kesesuaian data KTP, paspor, dan SIM.
  4. buat foto baru yang mengikuti seluruh ketentuan Korlantas.
  5. siapkan file JPG/JPEG dengan ukuran maksimal sesuai ketentuan.
  6. gunakan situs resmi Korlantas ketika melakukan pendaftaran.
  7. simpan bukti pembayaran dan nomor registrasi.
  8. cek aturan berkendara pada negara tujuan sebelum menyewa atau menggunakan kendaraan.

Langkah tersebut dapat membantu Anda meminimalkan kesalahan administratif.

Pentingnya Memeriksa Aturan Negara Tujuan

Mempunyai SIM Internasional tidak berarti Anda dapat mengemudi tanpa mengikuti aturan lokal. Setiap negara mempunyai ketentuan lalu lintas masing-masing.

Karena itu, sebelum berangkat, cari informasi mengenai pengakuan SIM Indonesia, kebutuhan SIM Internasional, aturan rental kendaraan, batas usia pengemudi, serta ketentuan kendaraan yang berlaku.

Selain itu, jika Anda mempunyai rencana tinggal cukup lama, periksa apakah negara tujuan mempunyai aturan khusus mengenai penggunaan SIM asing.

Dengan begitu, Anda tidak hanya mempersiapkan dokumen, tetapi juga memahami kewajiban sebagai pengemudi asing.

Syarat membuat SIM Internasional untuk warga Indonesia

Syarat membuat SIM Internasional untuk warga Indonesia pada dasarnya mencakup KTP, paspor yang masih berlaku, SIM Indonesia yang masih berlaku sesuai golongan, foto terbaru sesuai ketentuan, serta tanda tangan pada kertas putih menggunakan tinta hitam.

Saat ini, proses pendaftaran berlangsung secara online melalui layanan resmi SIM Internasional Korlantas Polri. Pemohon perlu mengisi formulir, mengunggah dokumen, memilih metode pengambilan atau pengiriman, melakukan pembayaran sesuai tagihan, kemudian menyimpan nomor registrasi.

Untuk biaya, layanan resmi Korlantas mencantumkan Rp250.000 untuk SIM Internasional baru dan Rp225.000 untuk perpanjangan. Sementara itu, masa berlaku SIM Internasional mencapai 3 tahun.

Meskipun demikian, pengendara tetap perlu membawa SIM Indonesia yang masih berlaku dan memeriksa aturan negara tujuan sebelum berkendara.

Konsultasi Syarat Membuat SIM Internasional untuk Warga Indonesia

Masih bingung mengenai syarat membuat SIM Internasional untuk warga Indonesia, kelengkapan dokumen, foto, proses pendaftaran, biaya, atau masa berlaku?

PT Jangkar Global Groups dapat membantu memberikan konsultasi sesuai kebutuhan Anda sebelum melakukan pengajuan. Dengan persiapan yang tepat, Anda dapat mengetahui dokumen apa saja yang perlu Anda siapkan sebelum memulai proses.

Konsultasikan Pengurusan SIM Internasional Anda Sekarang

Santsanisy