Memahami perbedaan SIM Internasional dan SIM Indonesia menjadi hal penting bagi masyarakat yang berencana mengemudi ke luar negeri. Walaupun kedua dokumen sama-sama berkaitan dengan izin mengemudi, keduanya mempunyai fungsi, wilayah penggunaan, serta ketentuan yang berbeda.
SIM Indonesia menjadi bukti bahwa seseorang mempunyai kompetensi untuk mengemudikan kendaraan bermotor sesuai golongan yang tercantum. Sementara itu, SIM Internasional membantu pemegang SIM nasional ketika ingin mengemudi pada negara lain yang mengakui SIM Internasional sesuai ketentuan internasional.
Karena itu, calon pengemudi yang hendak bepergian ke luar negeri perlu memahami perbedaan tersebut sejak awal. Dengan begitu, persiapan dokumen dapat berjalan lebih terarah dan risiko kendala administrasi selama perjalanan dapat berkurang.
Baca juga : Syarat Bikin SIM Internasional Kendaraan Mobil Atau Motor
Apa Itu SIM Indonesia?
SIM Indonesia merupakan dokumen resmi yang menunjukkan legitimasi kompetensi seseorang sebagai pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimiliki. Peraturan Polri menjelaskan bahwa pengemudi perlu mempunyai SIM setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani dan rohani, serta lulus proses pengujian.
SIM Indonesia berlaku untuk kebutuhan mengemudi dalam wilayah hukum Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, SIM Indonesia mempunyai beberapa golongan. Misalnya, masyarakat menggunakan SIM A untuk kendaraan bermotor perseorangan dengan karakteristik tertentu, sedangkan SIM C berkaitan dengan kendaraan sepeda motor sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, pemilik kendaraan perlu memastikan jenis SIM sesuai dengan kendaraan yang hendak mereka gunakan.
Baca juga : SIM Internasional Syarat, Cara Membuat, Biaya, dan Masa Berlaku
Apa Itu SIM Internasional?
Selanjutnya, SIM Internasional mempunyai fungsi yang berbeda.
Peraturan Polri mendefinisikan SIM Internasional sebagai SIM bagi warga negara Indonesia atau warga negara asing yang mengemudikan kendaraan bermotor pada wilayah luar Indonesia.
Korlantas Polri menjadi lembaga yang menerbitkan SIM Internasional untuk pemohon dari Indonesia. Layanan resmi SIM Internasional menjelaskan bahwa dokumen tersebut berlaku pada negara yang mengakui, menandatangani, atau meratifikasi Konvensi Wina 1968. Situs resmi tersebut mencantumkan 92 negara dalam konteks pengakuan tersebut.
Dengan demikian, SIM Internasional membantu kebutuhan administrasi ketika seseorang ingin mengemudi pada negara lain.
Namun, pemegang SIM Internasional tetap perlu mempunyai SIM nasional yang masih berlaku. Jadi, SIM Internasional bukan pengganti SIM Indonesia.
Baca juga : Syarat Membuat SIM Internasional untuk Warga Indonesia
Perbedaan Fungsi SIM Internasional dan SIM Indonesia
Perbedaan pertama terletak pada fungsi penggunaannya.
SIM Indonesia berfungsi sebagai bukti kompetensi dan izin mengemudi dalam wilayah Indonesia sesuai golongan kendaraan.
Sementara itu, SIM Internasional membantu pemegang SIM Indonesia mengemudi pada negara lain sesuai ketentuan yang berlaku pada negara tujuan.
Dengan kata lain, kedua dokumen tersebut mempunyai hubungan yang saling melengkapi.
Sebagai contoh, seorang WNI yang tinggal di Indonesia mempunyai SIM A. Kemudian, ia merencanakan perjalanan ke negara lain dan ingin menyewa mobil. Dalam kondisi seperti itu, ia perlu mengecek ketentuan negara tujuan serta persyaratan perusahaan rental. Jika negara tersebut meminta SIM Internasional, maka pemohon perlu menyiapkan dokumen tersebut bersama SIM Indonesia.
Baca juga : Cara Membuat SIM Internasional di Indonesia Panduan Lengkap
Perbedaan Wilayah Penggunaan
Aspek berikutnya berkaitan dengan wilayah penggunaan.
SIM Indonesia pada dasarnya berfungsi untuk kebutuhan mengemudi dalam wilayah Indonesia. Sementara itu, SIM Internasional Indonesia memiliki fungsi untuk kebutuhan mengemudi pada negara lain sesuai pengakuan dan ketentuan internasional.
Peraturan Polri menyebutkan bahwa SIM Internasional yang terbit di Indonesia hanya berlaku pada wilayah negara lain.
Namun, pengemudi tidak boleh menganggap seluruh negara mempunyai aturan identik. Setiap negara dapat mempunyai ketentuan tambahan mengenai penggunaan SIM asing, masa penggunaan, kendaraan rental, asuransi, serta dokumen pendukung.
Karena itu, sebelum perjalanan, calon pengemudi sebaiknya memeriksa aturan negara tujuan.
Baca juga : Tarif Biaya SIM Internasional di Indonesia
Perbedaan Masa Berlaku
Masa berlaku juga menjadi salah satu perbedaan penting.
Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021, SIM Indonesia berlaku selama 5 tahun sejak tanggal penerbitan, sedangkan SIM Internasional berlaku selama 3 tahun sejak tanggal penerbitan. Keduanya mempunyai ketentuan perpanjangan sebelum masa berlaku berakhir.
Dengan demikian, pemilik SIM perlu mencatat tanggal penerbitan dan tanggal akhir masa berlaku.
Misalnya, seseorang memiliki SIM Internasional untuk perjalanan pada tahun berikutnya. Ia tetap perlu memeriksa masa berlaku sebelum berangkat agar dokumen tersebut masih aktif saat perjalanan berlangsung.
Selain itu, SIM Indonesia juga harus tetap berlaku. Jangan hanya memperhatikan tanggal SIM Internasional karena kedua dokumen mempunyai hubungan dalam penggunaannya.
Baca juga : Masa Berlaku SIM Internasional dan Cara Menggunakannya
Perbedaan Persyaratan
SIM Indonesia dan SIM Internasional juga mempunyai proses persyaratan yang berbeda.
Saat seseorang mengajukan SIM Indonesia, prosesnya berkaitan dengan persyaratan administrasi, kesehatan, usia, serta pengujian sesuai aturan penerbitan SIM.
Sementara itu, pemohon SIM Internasional perlu mempunyai SIM nasional yang masih berlaku sesuai golongan SIM Internasional yang hendak mereka ajukan. Layanan resmi Korlantas mencantumkan beberapa dokumen, seperti KTP, paspor, SIM yang masih berlaku, foto terbaru, serta tanda tangan pada kertas putih menggunakan tinta hitam.
Untuk WNA, Korlantas juga mencantumkan KITAP sebagai salah satu dokumen persyaratan.
Jadi, seseorang tidak dapat menganggap SIM Internasional sebagai dokumen yang berdiri sendiri tanpa SIM nasional.
Baca juga : SIM Internasional untuk Mengemudi di Luar Negeri
Perbedaan Cara Pengajuan
Cara pengajuan juga mempunyai karakteristik berbeda.
Untuk SIM Indonesia, masyarakat mengikuti mekanisme pelayanan sesuai jenis SIM dan ketentuan yang berlaku pada layanan Polri.
Sementara itu, layanan SIM Internasional menyediakan pendaftaran secara daring. Pemohon mengisi formulir, mengunggah dokumen, memilih metode pengambilan atau pengiriman, kemudian menerima informasi pembayaran melalui sistem.
Secara umum, calon pemohon dapat mengikuti tahapan berikut:
- Siapkan seluruh dokumen.
- Buka layanan resmi SIM Internasional.
- Isi formulir registrasi.
- Unggah foto, SIM, KTP, paspor, dan dokumen lain sesuai kebutuhan.
- Pilih metode pengambilan atau pengiriman.
- Periksa kembali data.
- Terima nomor Virtual Account.
- Lakukan pembayaran sesuai nominal.
- Simpan nomor registrasi dan bukti pendaftaran.
Dengan mengikuti setiap tahapan secara teliti, pemohon dapat mengurangi risiko kesalahan data.
Baca juga : SIM Internasional untuk Sewa Mobil di Luar Negeri
Perbedaan Biaya
Selain fungsi dan proses, biaya juga mempunyai perbedaan.
Untuk SIM Internasional, layanan resmi Korlantas saat ini mencantumkan biaya PNBP:
- SIM Internasional baru: Rp250.000
- Perpanjangan SIM Internasional: Rp225.000
Selain itu, pemohon yang memilih pengiriman perlu memperhitungkan biaya jasa pengiriman sesuai layanan dan jarak tempuh.
Sementara itu, biaya SIM Indonesia mengikuti jenis layanan dan ketentuan PNBP yang berlaku.
Karena tarif pemerintah dapat mengalami perubahan, calon pemohon sebaiknya mengecek informasi terbaru sebelum melakukan pembayaran.
Baca juga : Cara Menggunakan SIM Internasional di Negara Tujuan
Apakah SIM Internasional Menggantikan SIM Indonesia?
Jawabannya tidak.
SIM Internasional tidak menggantikan SIM Indonesia. Justru, SIM Internasional mempunyai hubungan dengan SIM nasional.
Layanan resmi Korlantas mensyaratkan SIM yang masih berlaku dan sesuai dengan golongan SIM Internasional yang pemohon ajukan.
Karena itu, ketika seseorang hendak mengemudi di luar negeri, sebaiknya ia membawa beberapa dokumen penting sekaligus, yaitu:
- SIM Indonesia yang masih berlaku.
- SIM Internasional yang masih berlaku.
- Paspor.
- Dokumen kendaraan jika menggunakan kendaraan sendiri.
- Dokumen rental jika menggunakan kendaraan sewaan.
Selain itu, simpan dokumen secara aman selama perjalanan.
Baca juga : Apakah SIM Internasional Bisa untuk Semua Kendaraan?
Contoh Penggunaan SIM Indonesia dan SIM Internasional
Agar lebih mudah memahami perbedaannya, perhatikan contoh berikut.
Seorang WNI memiliki SIM A Indonesia. Kemudian, ia merencanakan perjalanan wisata ke Jepang dan ingin menyewa mobil.
Pertama, ia harus memastikan aturan Jepang mengenai pengemudi asing. Selanjutnya, ia perlu menyiapkan SIM Indonesia serta dokumen mengemudi internasional sesuai persyaratan yang berlaku.
Setelah tiba pada negara tujuan, ia tetap perlu membawa paspor dan dokumen kendaraan. Selain itu, ia harus mengikuti seluruh aturan lalu lintas setempat.
Contoh tersebut menunjukkan bahwa SIM Internasional tidak menghapus fungsi SIM Indonesia. Sebaliknya, kedua dokumen dapat saling melengkapi sesuai kebutuhan perjalanan.
Hal Penting Sebelum Membuat SIM Internasional
Sebelum mengajukan SIM Internasional, lakukan beberapa pemeriksaan.
- cek masa berlaku SIM Indonesia.
- pastikan paspor masih berlaku.
- tentukan negara tujuan.
- cari informasi mengenai aturan mengemudi negara tersebut.
- pastikan golongan SIM sesuai dengan kendaraan yang hendak digunakan.
- cek persyaratan perusahaan rental jika Anda berencana menyewa kendaraan.
Terakhir, lakukan pendaftaran melalui kanal resmi Korlantas untuk mengurangi risiko kesalahan administrasi.
Tabel Perbedaan SIM Internasional dan SIM Indonesia
| Aspek | SIM Indonesia | SIM Internasional |
|---|---|---|
| Fungsi utama | Legitimasi kompetensi mengemudi di Indonesia | Mendukung kebutuhan mengemudi pada negara lain |
| Wilayah penggunaan | Indonesia sesuai ketentuan | Negara lain sesuai pengakuan dan aturan setempat |
| Masa berlaku | 5 tahun | 3 tahun |
| Penerbit | Polri | Polri |
| Hubungan dokumen | Dokumen utama untuk mengemudi sesuai golongan | Berkaitan dengan SIM nasional |
| Penggunaan luar negeri | Bergantung pada aturan negara tujuan | Mengikuti pengakuan dan aturan internasional |
| Pendaftaran SIM Internasional | Tidak berlaku | Dapat melalui layanan daring Korlantas |
| Biaya | Mengikuti jenis layanan | Baru Rp250.000; perpanjangan Rp225.000 |
Data masa berlaku SIM dan tarif SIM Internasional mengikuti informasi Korlantas Polri yang berlaku saat penulisan artikel.
Perbedaan SIM Internasional dan SIM Indonesia
Perbedaan SIM Internasional dan SIM Indonesia terutama terletak pada fungsi serta wilayah penggunaannya. SIM Indonesia menjadi bukti legitimasi kompetensi mengemudi sesuai golongan kendaraan, sedangkan SIM Internasional membantu kebutuhan mengemudi pada negara lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, masa berlaku keduanya juga berbeda. SIM Indonesia berlaku 5 tahun, sedangkan SIM Internasional berlaku 3 tahun sejak tanggal penerbitan berdasarkan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021.
Namun, SIM Internasional bukan pengganti SIM Indonesia. Pemegang SIM Internasional tetap perlu mempunyai SIM nasional yang masih berlaku sesuai golongan kendaraan.
Oleh sebab itu, sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri, periksa masa berlaku dokumen, aturan negara tujuan, persyaratan kendaraan, serta ketentuan perusahaan rental.
Konsultasikan Pengurusan SIM Internasional Anda Sekarang