Cara Membuat SIM Internasional di Indonesia Panduan Lengkap

Santsanisy

Updated on:

Cara Membuat SIM Internasional di Indonesia Panduan Lengkap
Direktur Utama Jangkar Groups

Bagi masyarakat Indonesia yang ingin mengemudikan mobil atau sepeda motor saat bepergian ke luar negeri, memahami cara membuat SIM Internasional di Indonesia menjadi langkah penting. Dokumen ini dapat membantu pengendara ketika negara tujuan mengakui atau mensyaratkan International Driving Permit sesuai ketentuan setempat.

Namun, proses persiapannya tidak hanya berkaitan dengan pendaftaran. Pemohon juga perlu memastikan SIM Indonesia masih berlaku, kategori kendaraan sesuai, paspor masih aktif, serta dokumen pendukung mempunyai data yang konsisten.

Selain itu, setiap negara mempunyai aturan lalu lintas masing-masing. Oleh karena itu, seseorang yang sudah mempunyai SIM Internasional tetap perlu memeriksa aturan negara tujuan sebelum mengendarai kendaraan.

Saat ini, layanan resmi SIM Internasional Korlantas Polri menyediakan pendaftaran secara full online atau daring penuh. Layanan tersebut tidak menyediakan pendaftaran secara offline atau manual.

Baca juga : Syarat Bikin SIM Internasional Kendaraan Mobil Atau Motor

Apa Itu SIM Internasional?

SIM Internasional atau International Driving Permit merupakan dokumen yang berkaitan dengan izin mengemudi seseorang ketika berkendara pada negara lain. Korlantas Polri menjadi lembaga penerbit SIM Internasional di Indonesia.

Layanan resmi Korlantas menjelaskan bahwa SIM Internasional mengacu pada Konvensi Wina Tahun 1968. Dokumen ini berlaku pada negara yang mengakui ketentuan tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Namun, SIM Internasional bukan pengganti SIM Indonesia. Pemohon tetap perlu mempunyai SIM nasional yang masih berlaku dan sesuai dengan golongan kendaraan.

Karena itu, sebelum bepergian, periksa SIM Indonesia dan SIM Internasional secara bersamaan. Selain itu, cek pula ketentuan negara tujuan.

Baca juga : SIM Internasional Syarat, Cara Membuat, Biaya, dan Masa Berlaku

Siapa yang Perlu Membuat SIM Internasional?

SIM Internasional dapat menjadi kebutuhan bagi warga Indonesia yang ingin mengemudikan kendaraan pada negara lain. Misalnya, seseorang ingin menyewa mobil ketika berlibur. Dalam kondisi tersebut, perusahaan rental dapat meminta SIM nasional bersama SIM Internasional.

Begitu pula bagi pengendara sepeda motor. Jika perjalanan membutuhkan penggunaan kendaraan roda dua, calon pengemudi perlu memastikan kategori SIM sesuai dengan kendaraan yang akan digunakan.

Namun, kebutuhan SIM Internasional tidak selalu sama pada setiap negara. Korlantas juga mencatat bahwa SIM Indonesia dapat berlaku pada sejumlah negara tertentu berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Oleh sebab itu, jangan langsung berasumsi bahwa semua negara mempunyai persyaratan identik. Selalu periksa aturan negara tujuan sebelum berangkat.

Baca juga : Syarat Membuat SIM Internasional untuk Warga Indonesia

Syarat Membuat SIM Internasional di Indonesia

Sebelum mengikuti cara membuat SIM Internasional di Indonesia, siapkan terlebih dahulu seluruh dokumen yang diperlukan.

Menurut laman resmi layanan SIM Internasional Korlantas Polri, dokumen yang perlu pemohon siapkan antara lain:

  1. KTP.
  2. Paspor yang masih berlaku.
  3. SIM Indonesia yang masih berlaku dan sesuai dengan golongan SIM Internasional.
  4. Foto diri terbaru.
  5. Tanda tangan pada kertas putih menggunakan tinta hitam.
  6. SIM Internasional lama untuk kebutuhan perpanjangan.

Sementara itu, KITAP berlaku sebagai dokumen tambahan bagi WNA yang mengajukan layanan tersebut.

Selain kelengkapan dokumen, perhatikan pula format file. Layanan resmi Korlantas mencantumkan format JPG atau JPEG dengan ukuran maksimal 500 KB.

Dengan demikian, jangan hanya menyiapkan dokumen fisik. Siapkan juga file digital yang jelas dan sesuai ketentuan.

Baca juga : Tarif Biaya SIM Internasional di Indonesia

Ketentuan Foto SIM Internasional

Foto menjadi salah satu bagian penting dalam proses pendaftaran. Karena itu, pemohon sebaiknya membuat foto baru sesuai standar layanan.

Laman resmi SIM Internasional Korlantas mencantumkan beberapa ketentuan, antara lain:

  1. Latar belakang putih.
  2. Wajah menghadap kamera.
  3. Tidak menggunakan kacamata.
  4. Tidak menggunakan softlens atau kontak lens.
  5. Bukan foto hitam putih.
  6. Gigi tidak terlihat.
  7. Foto memperlihatkan dua kancing kemeja.
  8. Warna kemeja atau hijab tidak putih.

Oleh sebab itu, hindari penggunaan foto lama yang belum tentu sesuai dengan ketentuan terbaru.

Selain itu, pastikan wajah terlihat jelas dan kualitas foto cukup baik. Dengan begitu, proses pemeriksaan data dapat berjalan lebih lancar.

Baca juga : Masa Berlaku SIM Internasional dan Cara Menggunakannya

Cara Membuat SIM Internasional di Indonesia

Setelah seluruh dokumen siap, Anda dapat mengikuti proses pendaftaran melalui layanan resmi SIM Internasional Korlantas Polri.

1. Siapkan Dokumen

Pertama, kumpulkan KTP, paspor, SIM Indonesia, foto, dan tanda tangan.

Kemudian, periksa masa berlaku setiap dokumen. Pastikan seluruh informasi seperti nama dan tanggal lahir mempunyai data yang sesuai.

2. Buka Situs Resmi

Selanjutnya, akses layanan resmi SIM Internasional Korlantas Polri.

Pastikan Anda menggunakan situs resmi. Hindari memasukkan data pribadi melalui situs yang tidak mempunyai hubungan dengan Korlantas Polri.

3. Klik Menu Daftar

Setelah halaman pendaftaran terbuka, pilih tombol Daftar.

Kemudian, ikuti petunjuk yang muncul pada sistem.

Baca juga : SIM Internasional untuk Mengemudi di Luar Negeri

4. Isi Formulir Registrasi

Berikutnya, masukkan data pribadi sesuai dokumen resmi.

Periksa kembali nama lengkap, nomor identitas, nomor paspor, nomor SIM, serta data lainnya.

Jangan terburu-buru pada tahap ini. Kesalahan satu angka saja dapat menimbulkan kendala pada proses administrasi.

5. Unggah Dokumen

Selanjutnya, unggah foto, KTP, paspor, SIM, dan tanda tangan sesuai permintaan sistem.

Pastikan file menggunakan format yang sesuai dan tidak melampaui batas ukuran. Layanan resmi mencantumkan batas maksimal 500 KB untuk dokumen persyaratan.

6. Pilih Pengambilan atau Pengiriman

Setelah data dan dokumen lengkap, pilih metode pengambilan atau pengiriman Buku SIM Internasional sesuai pilihan yang tersedia.

Jika memilih pengiriman, perhatikan pula biaya jasa pengiriman karena nominalnya mengikuti jasa serta jarak tempuh.

Baca juga : Perbedaan SIM Internasional dan SIM Indonesia

7. Isi Data Rekening Pengembalian

Sistem juga meminta data rekening untuk kebutuhan pengembalian dana apabila data pemohon tidak sesuai dan proses registrasi mengalami pembatalan.

Karena itu, masukkan informasi rekening secara teliti.

8. Terima Virtual Account

Setelah itu, pemohon memperoleh nomor Virtual Account melalui sistem serta konfirmasi pembayaran melalui email.

Kemudian, lakukan pembayaran sesuai nominal tagihan yang tercantum.

9. Simpan Nomor Registrasi

Setelah pembayaran berhasil, sistem mengirimkan nomor registrasi melalui email.

Simpan email tersebut karena nomor registrasi dapat membantu Anda mengecek status Buku SIM Internasional. Layanan resmi Korlantas juga menyediakan menu untuk pengecekan status berdasarkan nomor registrasi.

Baca juga : SIM Internasional untuk Sewa Mobil di Luar Negeri

Berapa Biaya Membuat SIM Internasional?

Biaya menjadi salah satu hal yang perlu Anda persiapkan sebelum melakukan pendaftaran.

Saat ini, laman resmi layanan SIM Internasional Korlantas mencantumkan biaya PNBP SIM Internasional baru sebesar Rp250.000. Sementara itu, biaya perpanjangan mencapai Rp225.000. Ketentuan tersebut mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020.

Selain biaya PNBP, pemohon yang memilih pengiriman perlu memperhitungkan biaya jasa pengiriman. Nilainya mengikuti jasa yang dipilih dan jarak pengiriman.

Oleh sebab itu, periksa kembali nominal pembayaran pada sistem sebelum melakukan transaksi.

Baca juga : Cara Menggunakan SIM Internasional di Negara Tujuan

Berapa Lama Masa Berlaku SIM Internasional?

Masa berlaku SIM Internasional mencapai 3 tahun sejak tanggal penerbitan. Ketentuan tersebut tercantum pada layanan resmi Korlantas dan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Namun, masa berlaku SIM Internasional tidak berarti pengemudi dapat mengabaikan SIM nasional.

Pastikan SIM Indonesia masih berlaku ketika Anda berkendara di luar negeri. Selain itu, periksa pula aturan negara tujuan mengenai penggunaan SIM asing.

Apakah Perlu Mengikuti Ujian Lagi?

Penerbitan SIM Internasional mempunyai mekanisme berbeda dengan pembuatan SIM nasional baru.

Korlantas mencantumkan bahwa penerbitan SIM Internasional tidak mensyaratkan kelulusan ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator, maupun ujian praktik.

Karena itu, pemohon perlu fokus pada kelengkapan administrasi, kesesuaian data, serta kepemilikan SIM nasional yang masih berlaku.

Namun, jangan mengabaikan kategori kendaraan. SIM Indonesia yang menjadi dasar pengajuan harus sesuai dengan golongan SIM Internasional yang akan pemohon ajukan.

Baca juga : Apakah SIM Internasional Bisa untuk Semua Kendaraan?

Apakah SIM Internasional Berlaku di Semua Negara?

Tidak semua negara mempunyai aturan yang sama. SIM Internasional dapat berlaku pada negara yang mengakui ketentuan internasional terkait, tetapi aturan lokal tetap mempunyai peran penting.

Karena itu, sebelum berangkat, cari informasi mengenai aturan berkendara pada negara tujuan.

Selain itu, jika Anda ingin menyewa kendaraan, tanyakan persyaratan kepada perusahaan rental. Perusahaan rental dapat meminta SIM nasional, SIM Internasional, paspor, kartu pembayaran, atau dokumen lain sesuai kebijakan mereka.

Dengan demikian, persiapan Anda tidak hanya berfokus pada penerbitan SIM Internasional.

Kesalahan yang Sering Terjadi

Beberapa kesalahan dapat menghambat proses pendaftaran.

Pertama, pemohon menggunakan SIM Indonesia yang sudah tidak berlaku. Kedua, data pada formulir tidak sesuai dengan KTP atau paspor.

Selanjutnya, pemohon mengunggah foto yang tidak memenuhi ketentuan. Ukuran file yang terlalu besar juga dapat menimbulkan masalah ketika proses unggah.

Selain itu, pemohon terkadang tidak memeriksa kategori kendaraan. Padahal, SIM untuk mobil dan sepeda motor mempunyai kategori yang perlu pemohon perhatikan.

Oleh sebab itu, lakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum mengirim formulir.

Tips Membuat SIM Internasional Lebih Lancar

Agar proses berjalan lebih terarah, lakukan beberapa langkah berikut:

  1. Siapkan dokumen sejak jauh sebelum keberangkatan.
  2. Pastikan SIM Indonesia masih berlaku.
  3. Periksa kesesuaian data KTP, paspor, dan SIM.
  4. Gunakan foto baru sesuai ketentuan.
  5. Pastikan file JPG/JPEG tidak melebihi ukuran maksimal.
  6. Gunakan situs resmi Korlantas Polri.
  7. Periksa kembali formulir sebelum mengirim.
  8. Simpan bukti pembayaran dan nomor registrasi.
  9. Cek status registrasi melalui layanan resmi.
  10. Periksa aturan berkendara negara tujuan.

Dengan persiapan tersebut, Anda dapat mengurangi risiko kesalahan administrasi.

Cara membuat SIM Internasional di Indonesia

Cara membuat SIM Internasional di Indonesia kini relatif praktis karena Korlantas Polri menyediakan pendaftaran secara daring penuh. Pemohon perlu menyiapkan KTP, paspor, SIM Indonesia yang masih berlaku sesuai golongan, foto terbaru, serta tanda tangan.

Selanjutnya, pemohon mengisi formulir online, mengunggah dokumen, memilih metode pengambilan atau pengiriman, mengisi data rekening pengembalian, menerima Virtual Account, melakukan pembayaran, lalu menyimpan nomor registrasi yang masuk melalui email.

Biaya SIM Internasional baru saat ini sebesar Rp250.000, sedangkan perpanjangan sebesar Rp225.000. Selain itu, biaya pengiriman dapat muncul sesuai pilihan jasa dan jarak. Sementara itu, masa berlaku SIM Internasional mencapai 3 tahun.

Meskipun prosesnya mudah, Anda tetap perlu memeriksa aturan negara tujuan. Sebab, SIM Internasional berfungsi sebagai dokumen pendamping SIM nasional dan ketentuan berkendara dapat berbeda pada setiap negara.

Konsultasi Cara Membuat SIM Internasional di Indonesia

Masih bingung mengenai cara membuat SIM Internasional di Indonesia, persyaratan dokumen, ketentuan foto, proses pendaftaran online, biaya, atau masa berlaku?

PT Jangkar Global Groups dapat membantu memberikan konsultasi mengenai persiapan pengurusan SIM Internasional sesuai kebutuhan perjalanan Anda.

Konsultasikan Pengurusan SIM Internasional Anda Sekarang

Santsanisy