SIM Internasional Syarat, Cara Membuat, Biaya, dan Masa Berlaku

Santsanisy

SIM Internasional Syarat, Cara Membuat, Biaya, dan Masa Berlaku
Direktur Utama Jangkar Groups

SIM Internasional menjadi salah satu dokumen penting bagi warga Indonesia yang ingin mengemudikan kendaraan saat berada di luar negeri. Dokumen ini dapat membantu pengendara ketika menggunakan mobil atau sepeda motor pada negara yang mengakui SIM Internasional sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, sebelum melakukan perjalanan, calon pengemudi perlu memahami beberapa hal. Mulai dari syarat, cara membuat, biaya, masa berlaku, sampai kategori kendaraan perlu mendapat perhatian. Selain itu, setiap negara dapat mempunyai aturan lalu lintas serta ketentuan penggunaan SIM asing yang berbeda.

Karena itu, jangan hanya mengandalkan informasi mengenai SIM Internasional. Anda juga perlu memeriksa aturan negara tujuan sebelum berkendara.

Baca juga : Syarat Bikin SIM Internasional Kendaraan Mobil Atau Motor

Apa Itu SIM Internasional?

SIM Internasional atau International Driving Permit merupakan dokumen yang berkaitan dengan izin mengemudi seseorang ketika berkendara pada negara lain. Di Indonesia, Korlantas Polri menjadi lembaga yang menerbitkan SIM Internasional. Dasar penerbitannya mengacu pada ketentuan lalu lintas internasional, termasuk Konvensi Wina 1968.

Pada dasarnya, SIM Internasional berfungsi sebagai pendamping SIM nasional. Oleh karena itu, pemegangnya tetap perlu mempunyai SIM Indonesia yang masih berlaku.

Dengan demikian, SIM Internasional bukan pengganti SIM Indonesia. Pengemudi perlu memperhatikan kedua dokumen tersebut ketika berkendara di luar negeri.

Selain itu, kategori kendaraan juga menjadi hal penting. SIM nasional yang menjadi dasar pengajuan harus sesuai dengan golongan SIM Internasional yang pemohon ajukan.

Baca juga : Syarat Membuat SIM Internasional untuk Warga Indonesia

Siapa yang Membutuhkan SIM Internasional?

SIM Internasional dapat menjadi kebutuhan bagi masyarakat Indonesia yang ingin mengendarai kendaraan pada negara yang mensyaratkan atau mengakui dokumen tersebut.

Misalnya, Anda mempunyai rencana perjalanan wisata ke luar negeri dan ingin menyewa mobil. Dalam kondisi seperti itu, perusahaan rental dapat meminta SIM nasional bersama SIM Internasional.

Begitu pula bagi pengendara sepeda motor yang ingin melakukan perjalanan atau menyewa kendaraan roda dua di luar negeri. Pemohon perlu memastikan kategori SIM sesuai dengan kendaraan yang akan digunakan.

Namun, aturan setiap negara tidak selalu sama. Bahkan, terdapat negara tertentu yang mempunyai pengaturan khusus bagi pemegang SIM Indonesia. Korlantas juga pernah menjelaskan bahwa SIM Indonesia dapat berlaku pada sejumlah negara ASEAN berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Oleh sebab itu, selalu periksa aturan negara tujuan sebelum perjalanan.

Baca juga : Cara Membuat SIM Internasional di Indonesia Panduan Lengkap

Syarat Membuat SIM Internasional

Korlantas Polri mencantumkan beberapa dokumen yang perlu pemohon siapkan untuk pendaftaran SIM Internasional. Berdasarkan laman resmi layanan SIM Internasional, dokumen tersebut antara lain:

  1. Foto diri terbaru.
  2. KTP.
  3. Paspor yang masih berlaku.
  4. SIM Indonesia yang masih berlaku dan sesuai dengan golongan kendaraan.
  5. Tanda tangan pada kertas putih menggunakan tinta hitam.
  6. KITAP bagi WNA.
  7. SIM Internasional lama yang masih berlaku untuk keperluan perpanjangan.

Selain itu, Korlantas mencantumkan ketentuan khusus untuk foto. Foto perlu memperlihatkan dua kancing kemeja, menggunakan latar putih, serta tidak menggunakan kacamata. Wajah perlu menghadap kamera dan foto tidak boleh berupa foto hitam putih. Korlantas juga mencantumkan ketentuan mengenai warna pakaian dan penggunaan softlens.

Karena itu, perhatikan ketentuan foto sejak awal. Foto yang tidak sesuai dapat menghambat proses pemeriksaan dokumen.

Baca juga : Tarif Biaya SIM Internasional di Indonesia

Syarat SIM Internasional untuk Mobil

Bagi pemohon yang ingin menggunakan mobil di luar negeri, pastikan SIM Indonesia yang menjadi dasar pengajuan sesuai dengan kategori kendaraan.

Selain itu, periksa masa berlaku SIM nasional. Jangan mengajukan dokumen pendamping dengan mengabaikan masa berlaku SIM utama.

Selanjutnya, siapkan KTP, paspor, foto, dan tanda tangan sesuai ketentuan. Kemudian, periksa kembali nama serta data pribadi agar sesuai dengan dokumen lainnya.

Hal ini penting karena perbedaan data dapat menimbulkan kendala dalam proses administrasi.

Jika tujuan perjalanan Anda berkaitan dengan rental mobil, sebaiknya tanyakan pula persyaratan perusahaan rental. Sebab, perusahaan rental dapat mempunyai ketentuan tambahan.

Baca juga : Masa Berlaku SIM Internasional dan Cara Menggunakannya

Syarat SIM Internasional untuk Motor

Pengendara sepeda motor juga perlu memperhatikan kategori SIM. Pastikan SIM Indonesia yang Anda miliki memang sesuai dengan jenis kendaraan roda dua yang akan digunakan.

Selanjutnya, siapkan dokumen identitas, paspor, foto, dan tanda tangan sesuai ketentuan.

Namun, jangan berhenti pada persyaratan administrasi. Periksa pula aturan negara tujuan mengenai penggunaan sepeda motor oleh wisatawan asing.

Beberapa negara dapat mempunyai aturan khusus mengenai kapasitas mesin, usia pengendara, perlengkapan keselamatan, atau jenis SIM yang mereka terima.

Dengan demikian, persiapan Anda tidak hanya mencakup dokumen, tetapi juga pemahaman terhadap aturan setempat.

Baca juga : SIM Internasional untuk Mengemudi di Luar Negeri

Cara Membuat SIM Internasional

Saat ini, layanan resmi SIM Internasional Korlantas Polri menyediakan proses pendaftaran secara daring. Korlantas mencantumkan situs layanan SIM Internasional sebagai sarana pendaftaran.

Secara umum, tahapan pengajuan meliputi beberapa langkah berikut.

1. Siapkan Dokumen

Pertama, kumpulkan seluruh dokumen persyaratan. Pastikan SIM, KTP, dan paspor masih berlaku.

Kemudian, siapkan foto serta tanda tangan sesuai ketentuan.

2. Masuk ke Situs Pendaftaran

Selanjutnya, buka layanan resmi SIM Internasional Korlantas Polri. Pilih menu pendaftaran yang tersedia.

3. Isi Formulir Registrasi

Setelah itu, masukkan data pribadi sesuai dokumen. Jangan terburu-buru ketika mengisi formulir.

Periksa kembali nama, tanggal lahir, nomor dokumen, serta informasi lain sebelum melanjutkan.

Baca juga : Perbedaan SIM Internasional dan SIM Indonesia

4. Unggah Dokumen

Berikutnya, unggah foto, KTP, paspor, SIM, dan tanda tangan sesuai permintaan sistem.

Korlantas mencantumkan ketentuan format JPG/JPEG dengan ukuran maksimal 500 KB untuk dokumen persyaratan.

Karena itu, siapkan file dengan ukuran dan kualitas yang sesuai.

5. Pilih Pengambilan atau Pengiriman

Setelah data lengkap, pemohon dapat memilih metode pengambilan atau pengiriman SIM Internasional sesuai pilihan layanan yang tersedia.

6. Tunggu Nomor Virtual Account

Selanjutnya, sistem memberikan nomor Virtual Account serta konfirmasi pembayaran melalui email. Pemohon kemudian dapat melakukan pembayaran sesuai nominal yang tercantum.

7. Simpan Bukti Registrasi

Setelah pembayaran, pemohon memperoleh nomor registrasi melalui email. Simpan informasi tersebut untuk kebutuhan pemeriksaan status atau proses selanjutnya.

Baca juga : SIM Internasional untuk Sewa Mobil di Luar Negeri

Berapa Biaya Membuat SIM Internasional?

Biaya menjadi salah satu hal yang perlu calon pemohon siapkan sejak awal.

Berdasarkan laman resmi layanan SIM Internasional Korlantas Polri, biaya PNBP untuk SIM Internasional baru sebesar Rp250.000. Sementara itu, biaya perpanjangan sebesar Rp225.000.

Selain biaya PNBP, pemohon juga perlu memperhatikan biaya pengiriman apabila memilih layanan pengiriman. Besarnya biaya pengiriman bergantung pada jasa serta jarak tempuh.

Jadi, total biaya yang perlu Anda keluarkan dapat berbeda apabila Anda memilih pengiriman.

Sebelum melakukan pembayaran, periksa nominal yang muncul pada sistem resmi agar pembayaran sesuai dengan tagihan.

Baca juga : Cara Menggunakan SIM Internasional di Negara Tujuan

Berapa Masa Berlaku SIM Internasional?

Masa berlaku menjadi bagian penting yang perlu Anda perhatikan. Berdasarkan informasi resmi Korlantas, SIM Internasional berlaku selama 3 tahun.

Dengan masa berlaku tersebut, pemegang SIM Internasional dapat menggunakannya dalam periode yang tercantum, tentu dengan tetap memperhatikan ketentuan negara tujuan.

Namun, masa berlaku SIM Internasional tidak berarti Anda dapat mengabaikan SIM nasional. SIM Indonesia tetap perlu mempunyai masa berlaku yang sesuai.

Karena itu, sebelum berangkat ke luar negeri, periksa tiga hal sekaligus: masa berlaku paspor, SIM Indonesia, dan SIM Internasional.

Baca juga : Apakah SIM Internasional Bisa untuk Semua Kendaraan?

Apakah SIM Internasional Bisa Menggantikan SIM Indonesia?

Tidak. SIM Internasional mempunyai fungsi sebagai dokumen pendamping.

Korlantas menjelaskan bahwa SIM Internasional berkaitan dengan SIM yang berlaku pada negara penerbitnya. Selain itu, peraturan penerbitan SIM juga menyebut bahwa SIM Internasional yang Indonesia terbitkan berlaku pada wilayah negara lain.

Karena itu, pengemudi sebaiknya membawa SIM Indonesia bersama SIM Internasional ketika berkendara di luar negeri.

Selain itu, periksa ketentuan negara tujuan. Sebab, aturan mengenai pengakuan SIM asing dapat berbeda antara satu negara dengan negara lainnya.

Apakah Perlu Ujian untuk Membuat SIM Internasional?

Pembuatan SIM Internasional mempunyai mekanisme berbeda dengan pembuatan SIM nasional baru.

Korlantas menjelaskan bahwa penerbitan SIM Internasional tidak memerlukan ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator, maupun ujian praktik.

Namun, pemohon tetap perlu memenuhi persyaratan administrasi dan mempunyai SIM nasional yang sesuai.

Karena itu, persiapkan dokumen dengan teliti agar proses registrasi dapat berjalan sesuai ketentuan.

Kesalahan yang Sering Terjadi

Ada beberapa hal yang sebaiknya Anda hindari ketika mengurus SIM Internasional.

Pertama, menggunakan SIM nasional yang sudah tidak berlaku. Kedua, mengunggah foto yang tidak sesuai ketentuan. Ketiga, memasukkan data yang berbeda dengan dokumen identitas.

Selanjutnya, pemohon terkadang tidak memperhatikan kategori kendaraan. Padahal, kategori SIM perlu sesuai dengan kendaraan yang akan digunakan.

Selain itu, sebagian pemohon hanya memperhatikan SIM Internasional tanpa mengecek aturan negara tujuan. Padahal, setiap negara mempunyai regulasi lalu lintas sendiri.

Oleh sebab itu, lakukan pemeriksaan dokumen sebelum melakukan pendaftaran.

Tips Agar Pengurusan SIM Internasional Lebih Lancar

  1. siapkan dokumen jauh sebelum jadwal keberangkatan. Dengan begitu, Anda mempunyai waktu untuk memperbaiki data jika muncul kendala.
  2. pastikan SIM nasional masih berlaku.
  3. gunakan foto sesuai ketentuan layanan.
  4. periksa kembali data sebelum mengirim formulir.
  5. simpan bukti pembayaran dan nomor registrasi.
  6. cek aturan berkendara negara tujuan.
  7. apabila Anda berencana menyewa kendaraan, tanyakan persyaratan kepada perusahaan rental sebelum berangkat.

Dengan langkah tersebut, Anda dapat mempersiapkan perjalanan secara lebih matang.

Pengurusan SIM Internasional

SIM Internasional menjadi dokumen penting bagi masyarakat Indonesia yang ingin mengemudi pada negara yang menerima atau mensyaratkan dokumen tersebut. Proses pengajuan saat ini tersedia secara daring melalui layanan resmi Korlantas Polri.

Persyaratan utamanya mencakup SIM Indonesia yang masih berlaku, KTP, paspor, foto terbaru, serta tanda tangan. Sementara itu, WNA mempunyai persyaratan tambahan berupa KITAP. Untuk perpanjangan, pemohon juga perlu menyiapkan SIM Internasional lama sesuai ketentuan.

Untuk biaya, Korlantas mencantumkan Rp250.000 untuk pembuatan baru dan Rp225.000 untuk perpanjangan, belum termasuk biaya pengiriman jika pemohon memilih layanan tersebut. Sementara itu, masa berlaku SIM Internasional mencapai 3 tahun.

Meskipun begitu, aturan negara tujuan tetap perlu Anda periksa. Sebab, SIM Internasional bukan pengganti SIM nasional dan setiap negara dapat mempunyai ketentuan berbeda.

Konsultasi SIM Internasional

Masih bingung mengenai syarat SIM Internasional, cara membuat, biaya, atau masa berlaku? Anda dapat berkonsultasi terlebih dahulu agar persiapan dokumen lebih terarah.

PT Jangkar Global Groups siap membantu memberikan informasi dan konsultasi sesuai kebutuhan Anda, baik untuk rencana berkendara menggunakan mobil maupun sepeda motor di luar negeri.

Konsultasikan Pengurusan SIM Internasional Anda Sekarang

Santsanisy