Bagi masyarakat Indonesia yang berencana mengemudi saat bepergian ke luar negeri, pemahaman tentang masa berlaku SIM Internasional dan cara menggunakannya sangat penting. Dokumen ini membantu pengendara menunjukkan hak mengemudi ketika berkendara menggunakan kendaraan di negara lain yang mengakui SIM Internasional sesuai ketentuan internasional.
Namun, banyak orang masih menganggap SIM Internasional sebagai pengganti SIM Indonesia. Padahal, keduanya memiliki fungsi yang saling berkaitan. Karena itu, calon pengendara perlu memahami masa berlaku, fungsi, persyaratan, serta cara menggunakan SIM Internasional secara tepat.
Menurut layanan resmi Korlantas Polri, SIM Internasional Indonesia memiliki masa berlaku selama 3 tahun sejak tanggal penerbitan. Selain itu, pemegangnya tetap harus mempunyai SIM Indonesia yang masih berlaku sesuai golongan kendaraan.
Baca juga : Syarat Bikin SIM Internasional Kendaraan Mobil Atau Motor
Apa Itu SIM Internasional?
SIM Internasional merupakan dokumen mengemudi yang membantu pemegang SIM nasional berkendara secara legal pada negara yang mengakui dokumen tersebut berdasarkan ketentuan internasional.
Korlantas Polri menerbitkan SIM Internasional untuk masyarakat Indonesia. Layanan resmi Korlantas juga menjelaskan bahwa SIM Internasional Indonesia berlaku pada negara-negara yang mengakui, menandatangani, atau meratifikasi Konvensi Wina tentang Lalu Lintas Jalan 1968.
Dengan demikian, pemegang SIM Internasional tidak cukup hanya membawa buku SIM Internasional. Pengendara juga perlu menjaga SIM Indonesia tetap aktif.
Hal tersebut penting karena SIM Internasional berkaitan dengan SIM nasional yang menjadi dasar hak mengemudi seseorang.
Baca juga : SIM Internasional Syarat, Cara Membuat, Biaya, dan Masa Berlaku
Berapa Lama Masa Berlaku SIM Internasional?
Pertanyaan mengenai berapa lama masa berlaku SIM Internasional sering muncul sebelum seseorang melakukan perjalanan ke luar negeri.
Jawabannya, SIM Internasional Indonesia memiliki masa berlaku 3 tahun sejak tanggal penerbitan. Ketentuan tersebut tercantum dalam regulasi penerbitan SIM dan juga tercantum pada layanan resmi SIM Internasional Korlantas Polri.
Sebagai contoh, apabila seseorang memperoleh SIM Internasional pada 10 September 2026, maka masa berlaku dokumen tersebut berlangsung selama tiga tahun sejak tanggal penerbitan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, jangan hanya melihat tahun perjalanan. Sebaiknya periksa tanggal penerbitan dan tanggal akhir masa berlaku sebelum membeli tiket, menyewa kendaraan, atau merencanakan perjalanan panjang.
Selain itu, pengendara perlu memastikan SIM Indonesia juga masih berlaku. SIM Internasional bukan dokumen yang berdiri sendiri tanpa hubungan dengan SIM nasional.
Baca juga : Syarat Membuat SIM Internasional untuk Warga Indonesia
Apakah SIM Internasional Bisa Menggantikan SIM Indonesia?
Tidak.
SIM Internasional berfungsi sebagai dokumen pendamping untuk membantu pengakuan hak mengemudi seseorang saat berkendara pada negara lain. Korlantas menjelaskan bahwa SIM Internasional yang terbit melalui Indonesia berlaku untuk wilayah negara lain sesuai ketentuan internasional.
Oleh sebab itu, pemegang SIM Internasional sebaiknya membawa:
- SIM Indonesia yang masih berlaku.
- SIM Internasional yang masih berlaku.
- Paspor yang masih berlaku.
- Dokumen kendaraan apabila menggunakan kendaraan sendiri.
- Dokumen sewa kendaraan apabila menggunakan mobil atau motor rental.
Dengan membawa dokumen tersebut, pengendara dapat lebih mudah memenuhi pemeriksaan administrasi maupun persyaratan perusahaan rental kendaraan.
Baca juga : Cara Membuat SIM Internasional di Indonesia Panduan Lengkap
Cara Menggunakan SIM Internasional
Cara menggunakan SIM Internasional sebenarnya cukup sederhana. Namun, pengendara harus memahami fungsi dokumen tersebut sebelum mulai berkendara.
1. Pastikan SIM Indonesia Masih Berlaku
Langkah pertama, periksa masa berlaku SIM Indonesia.
SIM Internasional memiliki hubungan dengan SIM nasional. Karena itu, jangan berangkat ke luar negeri hanya dengan membawa SIM Internasional tanpa memastikan SIM Indonesia tetap aktif.
Selanjutnya, pastikan golongan SIM sesuai dengan kendaraan yang akan digunakan.
2. Bawa SIM Internasional Saat Berkendara
Setelah tiba pada negara tujuan, simpan SIM Internasional bersama dokumen perjalanan penting lainnya.
Saat menggunakan kendaraan rental, perusahaan penyewaan kendaraan mungkin meminta SIM nasional dan SIM Internasional sebagai bagian dari proses verifikasi.
Selain itu, petugas lalu lintas pada negara tujuan dapat meminta dokumen mengemudi ketika melakukan pemeriksaan.
Baca juga : Tarif Biaya SIM Internasional di Indonesia
3. Gunakan Sesuai Golongan Kendaraan
SIM Internasional tidak otomatis memberikan izin untuk mengemudikan seluruh jenis kendaraan.
Pemegang SIM perlu memperhatikan golongan kendaraan yang tercantum pada dokumen. Korlantas juga mensyaratkan SIM nasional yang masih berlaku sesuai golongan SIM Internasional yang pemohon ajukan.
Karena itu, seseorang yang memiliki izin mengemudi untuk kendaraan tertentu sebaiknya tidak menggunakan SIM Internasional untuk kendaraan yang membutuhkan golongan berbeda.
4. Patuhi Aturan Negara Tujuan
Setiap negara mempunyai aturan lalu lintas masing-masing.
Kecepatan maksimal, marka jalan, arah berkendara, aturan parkir, penggunaan sabuk keselamatan, penggunaan kursi anak, hingga ketentuan alkohol dapat berbeda.
Oleh karena itu, SIM Internasional tidak membuat pengendara bebas dari aturan lokal.
Sebelum berkendara, pelajari aturan lalu lintas negara tujuan. Langkah sederhana tersebut dapat membantu mengurangi risiko pelanggaran selama perjalanan.
Baca juga : SIM Internasional untuk Mengemudi di Luar Negeri
Negara Mana yang Mengakui SIM Internasional?
Layanan resmi Korlantas menyebut SIM Internasional Indonesia berlaku pada 92 negara yang mematuhi, mengakui, menandatangani, atau meratifikasi Konvensi Wina 1968.
Namun, pengakuan SIM Internasional tidak berarti setiap negara memiliki prosedur penggunaan yang identik.
Karena itu, calon pengendara tetap perlu memeriksa ketentuan negara tujuan sebelum berangkat. Terlebih lagi, perusahaan rental kendaraan dapat mempunyai persyaratan tambahan.
Dengan begitu, pemegang SIM dapat mempersiapkan dokumen secara lebih lengkap dan menghindari kendala ketika mengambil kendaraan.
Baca juga : Perbedaan SIM Internasional dan SIM Indonesia
Apa Saja Dokumen untuk Membuat SIM Internasional?
Bagi masyarakat yang belum mempunyai SIM Internasional, Korlantas menyediakan pendaftaran secara daring.
Beberapa dokumen yang perlu calon pemohon siapkan antara lain:
- Foto terbaru.
- KTP.
- Paspor yang masih berlaku.
- SIM Indonesia yang masih berlaku.
- Tanda tangan menggunakan tinta hitam pada kertas putih.
- SIM Internasional lama bagi pemohon perpanjangan.
Untuk WNA, Korlantas juga mencantumkan KITAP sebagai salah satu persyaratan.
Selain itu, calon pemohon perlu memperhatikan ketentuan foto. Layanan resmi Korlantas antara lain meminta latar belakang putih, wajah menghadap kamera, tidak menggunakan kacamata, tidak menggunakan softlens, serta mengenakan pakaian atau hijab yang tidak berwarna putih.
Baca juga : SIM Internasional untuk Sewa Mobil di Luar Negeri
Berapa Biaya SIM Internasional?
Selain memahami masa berlaku, calon pemohon juga perlu mengetahui biaya penerbitannya.
Saat ini, layanan resmi Korlantas mencantumkan biaya PNBP sebagai berikut:
- SIM Internasional baru: Rp250.000
- Perpanjangan SIM Internasional: Rp225.000
Biaya pengiriman dapat berbeda sesuai layanan dan jarak tempuh.
Karena tarif dan mekanisme pelayanan dapat mengalami perubahan mengikuti ketentuan pemerintah, calon pemohon sebaiknya memeriksa informasi terbaru pada layanan resmi sebelum melakukan pembayaran.
Baca juga : Cara Menggunakan SIM Internasional di Negara Tujuan
Kapan Sebaiknya Mengurus SIM Internasional?
Sebaiknya jangan menunggu sampai mendekati hari keberangkatan.
Pertama, persiapkan SIM Indonesia dan paspor. Kemudian, cek masa berlaku kedua dokumen tersebut. Setelah itu, siapkan foto dan tanda tangan sesuai ketentuan.
Selanjutnya, lakukan pendaftaran melalui layanan resmi dan ikuti proses pembayaran sesuai informasi yang muncul pada sistem.
Dengan persiapan lebih awal, Anda mempunyai waktu untuk memeriksa kembali data pribadi, golongan kendaraan, tujuan perjalanan, serta dokumen pendukung.
Baca juga : Apakah SIM Internasional Bisa untuk Semua Kendaraan?
Apa yang Terjadi Jika SIM Internasional Sudah Kedaluwarsa?
Apabila masa berlaku SIM Internasional sudah berakhir, jangan menggunakannya untuk berkendara di luar negeri.
Pemohon perlu mengajukan perpanjangan atau penerbitan baru sesuai ketentuan yang berlaku. Regulasi Polri menyebut SIM Internasional berlaku tiga tahun dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya berakhir.
Karena itu, pemilik SIM Internasional sebaiknya mencatat tanggal berakhirnya masa berlaku. Cara tersebut membantu mencegah penggunaan dokumen yang sudah tidak aktif.
Tips Aman Menggunakan SIM Internasional Saat ke Luar Negeri
Agar perjalanan berjalan lebih lancar, perhatikan beberapa tips berikut:
- cek masa berlaku SIM Indonesia dan SIM Internasional.
- simpan SIM Internasional bersama paspor dan dokumen perjalanan.
- pastikan golongan kendaraan sesuai dengan SIM yang Anda miliki.
- cari informasi aturan lalu lintas negara tujuan sebelum mengemudi.
- tanyakan persyaratan kepada perusahaan rental sebelum melakukan reservasi kendaraan.
- simpan salinan dokumen penting sebagai cadangan.
- jangan menganggap SIM Internasional sebagai pengganti SIM nasional.
Masa berlaku SIM Internasional
Masa berlaku SIM Internasional Indonesia adalah 3 tahun sejak tanggal penerbitan. Dokumen ini membantu pemegang SIM Indonesia berkendara pada negara lain yang mengakui SIM Internasional sesuai ketentuan internasional.
Namun, pemegangnya tetap perlu membawa SIM Indonesia yang masih berlaku. Selain itu, pengendara harus mengikuti aturan lalu lintas negara tujuan serta menggunakan kendaraan sesuai golongan SIM.
Karena prosedur, persyaratan, dan ketentuan perjalanan dapat memengaruhi kebutuhan dokumen, persiapan sejak awal sangat penting. Dengan dokumen yang lengkap, perjalanan menggunakan kendaraan di luar negeri dapat berlangsung lebih terencana.
Jika Anda masih bingung mengenai masa berlaku SIM Internasional, cara menggunakan SIM Internasional, dokumen yang perlu disiapkan, atau proses pengurusannya, Anda dapat berkonsultasi terlebih dahulu agar persiapan perjalanan menjadi lebih jelas.
Konsultasikan Pengurusan SIM Internasional Anda Sekarang