Bagi masyarakat Indonesia yang mempunyai rencana mengemudikan kendaraan saat berada di luar negeri, mengetahui tarif biaya SIM Internasional di Indonesia menjadi bagian penting dalam persiapan perjalanan. Selain menyiapkan paspor, tiket, dan akomodasi, calon pengemudi juga perlu memperhitungkan biaya dokumen berkendara internasional.
SIM Internasional atau International Driving Permit dapat membantu pengemudi ketika ingin menggunakan mobil atau sepeda motor pada negara yang mengakui dokumen tersebut. Namun, pengemudi tetap perlu memperhatikan SIM Indonesia yang masih berlaku serta aturan negara tujuan.
Lalu, berapa tarif SIM Internasional di Indonesia? Apakah biaya pembuatan baru sama dengan biaya perpanjangan? Apakah ada biaya tambahan untuk pengiriman? Selain itu, bagaimana proses pembayarannya?
Artikel ini membahas informasi tersebut secara lengkap agar Anda dapat mempersiapkan kebutuhan secara lebih terarah.
Baca juga : Syarat Bikin SIM Internasional Kendaraan Mobil Atau Motor
Apa Itu SIM Internasional?
SIM Internasional merupakan dokumen yang berkaitan dengan izin mengemudi seseorang saat berkendara pada negara lain. Di Indonesia, Polri melalui Korlantas menjadi lembaga yang menerbitkan SIM Internasional. Layanan resmi Korlantas menyebut dasar penerbitannya mengacu pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lalu Lintas Jalan atau Vienna Convention on Road Traffic 1968.
Namun, SIM Internasional bukan pengganti SIM Indonesia. Pemegangnya tetap perlu mempunyai SIM nasional yang masih berlaku sesuai golongan kendaraan.
Karena itu, seseorang yang ingin mengemudikan mobil perlu memastikan SIM mobil masih berlaku. Begitu pula pengendara motor perlu mempunyai SIM sesuai kategori sepeda motor.
Selain itu, aturan negara tujuan tetap perlu mendapat perhatian. Setiap negara dapat mempunyai ketentuan berbeda mengenai penggunaan SIM asing, termasuk persyaratan bagi wisatawan yang ingin menyewa kendaraan.
Baca juga : SIM Internasional Syarat, Cara Membuat, Biaya, dan Masa Berlaku
Berapa Tarif Biaya SIM Internasional di Indonesia?
Berdasarkan laman resmi layanan SIM Internasional Korlantas Polri, biaya pembuatan SIM Internasional baru sebesar Rp250.000. Sementara itu, biaya perpanjangan sebesar Rp225.000. Tarif tersebut mengacu pada ketentuan PNBP Polri yang tercantum dalam PP Nomor 76 Tahun 2020.
Berikut gambaran tarifnya:
| Jenis layanan | Tarif PNBP |
|---|---|
| SIM Internasional baru | Rp250.000 |
| Perpanjangan SIM Internasional | Rp225.000 |
Dengan demikian, pemohon baru perlu menyiapkan sekurang-kurangnya Rp250.000 untuk tarif PNBP. Sementara itu, pemegang SIM Internasional yang mengajukan perpanjangan perlu menyiapkan Rp225.000.
Namun, jumlah pengeluaran akhir dapat berbeda apabila pemohon memilih layanan pengiriman. Layanan resmi Korlantas menyebut biaya jasa pengiriman mengikuti jasa yang pemohon pilih serta jarak tempuh.
Baca juga : Syarat Membuat SIM Internasional untuk Warga Indonesia
Tarif SIM Internasional Baru Rp250.000
Bagi masyarakat yang belum mempunyai SIM Internasional dan ingin mengajukan penerbitan pertama kali, tarif PNBP yang tercantum pada layanan resmi Korlantas saat ini mencapai Rp250.000.
Biaya tersebut berkaitan dengan penerbitan SIM Internasional baru. Karena itu, pemohon perlu membedakannya dengan biaya perpanjangan.
Selain itu, pemohon perlu memperhatikan kemungkinan biaya pengiriman. Jika Anda memilih pengiriman buku SIM Internasional, jasa pengiriman dapat menambah total pengeluaran.
Oleh sebab itu, sebelum melakukan pembayaran, periksa nominal tagihan yang muncul pada sistem.
Baca juga : Cara Membuat SIM Internasional di Indonesia Panduan Lengkap
Tarif Perpanjangan SIM Internasional Rp225.000
Sementara itu, pemegang SIM Internasional yang ingin mengajukan perpanjangan perlu menyiapkan Rp225.000 untuk tarif PNBP perpanjangan.
Dengan demikian, biaya perpanjangan mempunyai tarif lebih rendah daripada penerbitan baru.
Namun, jangan menunggu sampai menjelang keberangkatan untuk memeriksa masa berlaku. Layanan resmi Korlantas mencantumkan masa berlaku SIM Internasional selama 3 tahun.
Karena itu, periksa tanggal penerbitan dan masa berlaku sebelum membuat rencana perjalanan.
Baca juga : Masa Berlaku SIM Internasional dan Cara Menggunakannya
Apakah Ada Biaya Pengiriman?
Ada kemungkinan biaya tambahan apabila pemohon memilih pengiriman. Layanan resmi Korlantas menyebut biaya jasa pengiriman mengikuti jasa yang dipilih dan jarak tempuh.
Jadi, biaya Rp250.000 untuk penerbitan baru atau Rp225.000 untuk perpanjangan merupakan tarif PNBP. Sementara itu, biaya pengiriman dapat menambah total pembayaran.
Misalnya, seseorang memilih pengiriman karena tidak ingin mengambil dokumen secara langsung. Dalam kondisi tersebut, pemohon perlu memperhitungkan tarif pengiriman sesuai pilihan layanan.
Oleh karena itu, jangan hanya menghitung tarif PNBP. Masukkan juga biaya pengiriman apabila Anda memilih opsi tersebut.
Baca juga : SIM Internasional untuk Mengemudi di Luar Negeri
Apa Saja Syarat Membuat SIM Internasional?
Selain menyiapkan biaya, calon pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Layanan resmi Korlantas mencantumkan persyaratan berupa foto terbaru, KTP, paspor yang masih berlaku, SIM Indonesia yang masih berlaku sesuai golongan, serta tanda tangan pada kertas putih menggunakan tinta hitam. Untuk perpanjangan, pemohon juga perlu menyiapkan SIM Internasional lama yang masih berlaku sesuai ketentuan.
Sementara itu, KITAP menjadi persyaratan khusus bagi WNA.
Foto juga mempunyai ketentuan tersendiri. Layanan Korlantas mencantumkan antara lain latar belakang putih, wajah menghadap kamera, tidak menggunakan kacamata, tidak menggunakan softlens, bukan foto hitam putih, serta gigi tidak terlihat. Foto juga perlu memperlihatkan dua kancing kemeja dan warna kemeja atau hijab tidak putih.
Karena itu, persiapkan foto sesuai ketentuan sebelum memulai pendaftaran.
Baca juga : Perbedaan SIM Internasional dan SIM Indonesia
Bagaimana Cara Membayar Biaya SIM Internasional?
Setelah pemohon mengisi formulir dan mengunggah dokumen, sistem memberikan Nomor Virtual Account melalui website serta konfirmasi pembayaran melalui email. Selanjutnya, pemohon dapat melakukan pembayaran sesuai nominal yang muncul pada sistem.
Karena itu, jangan melakukan pembayaran berdasarkan perkiraan sendiri. Ikuti nominal yang muncul pada tagihan resmi.
Selain itu, simpan bukti pembayaran sebagai arsip. Bukti tersebut dapat membantu apabila Anda perlu melakukan pengecekan administrasi.
Setelah pembayaran berhasil, pemohon memperoleh nomor registrasi melalui email sebagai bukti registrasi.
Baca juga : SIM Internasional untuk Sewa Mobil di Luar Negeri
Apakah Biaya SIM Internasional Bisa Berubah?
Tarif layanan pemerintah dapat mengikuti ketentuan PNBP yang berlaku. Karena itu, calon pemohon sebaiknya selalu memeriksa nominal terbaru melalui layanan resmi sebelum melakukan pembayaran.
Saat ini, laman resmi Korlantas mencantumkan tarif Rp250.000 untuk pembuatan baru dan Rp225.000 untuk perpanjangan.
Namun, biaya pengiriman mempunyai mekanisme berbeda karena bergantung pada jasa serta jarak tempuh.
Dengan demikian, total biaya perjalanan untuk pengurusan SIM Internasional sebaiknya Anda hitung berdasarkan tagihan aktual pada sistem.
Baca juga : Cara Menggunakan SIM Internasional di Negara Tujuan
Apakah Biaya Dikembalikan Jika Data Tidak Sesuai?
Layanan resmi Korlantas menjelaskan bahwa apabila data pemohon tidak lengkap atau tidak sesuai, pendaftaran dapat mengalami pembatalan. Dalam kondisi tersebut, biaya yang sudah pemohon bayarkan dapat memperoleh pengembalian dengan biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pemeriksaan data sebelum mengirim formulir sangat penting.
Periksa nama lengkap, nomor KTP, nomor paspor, nomor SIM, tanggal lahir, serta dokumen pendukung lainnya.
Selanjutnya, pastikan foto dan tanda tangan memenuhi persyaratan. Langkah sederhana tersebut dapat membantu mengurangi risiko kendala administratif.
Baca juga : Apakah SIM Internasional Bisa untuk Semua Kendaraan?
Cara Mengurus SIM Internasional Secara Online
Layanan resmi Korlantas saat ini mencantumkan proses pendaftaran full online atau daring penuh. Layanan tersebut tidak menyediakan pendaftaran secara offline atau manual.
Tahapannya secara umum meliputi:
- Membuka situs resmi layanan SIM Internasional.
- Memilih tombol pendaftaran.
- Mengisi formulir registrasi online.
- Mengunggah foto, KTP, paspor, SIM, dan tanda tangan.
- Memilih cara pengambilan atau pengiriman.
- Mengisi data rekening pengembalian.
- Menerima Nomor Virtual Account.
- Melakukan pembayaran sesuai nominal tagihan.
- Menerima nomor registrasi melalui email.
Dengan sistem tersebut, pemohon dapat menyiapkan proses administrasi tanpa harus datang untuk melakukan pendaftaran manual.
Tips Menghemat Pengeluaran Saat Membuat SIM Internasional
Ada beberapa langkah yang dapat membantu Anda mengatur anggaran.
- siapkan dokumen dengan benar sejak awal. Dengan begitu, Anda dapat mengurangi risiko pembatalan akibat kesalahan data.
- buat foto sesuai ketentuan. Hindari membuat foto berkali-kali hanya karena format tidak sesuai.
- periksa kembali pilihan pengambilan atau pengiriman. Jika memilih pengiriman, masukkan biaya tersebut dalam anggaran.
- jangan melakukan pembayaran melalui pihak yang tidak jelas. Gunakan informasi pembayaran yang muncul melalui sistem layanan resmi.
- simpan seluruh bukti transaksi dan nomor registrasi.
Dengan persiapan tersebut, pengeluaran dapat Anda rencanakan secara lebih jelas.
Berapa Total Dana yang Perlu Disiapkan?
Untuk penerbitan baru, tarif PNBP saat ini sebesar Rp250.000. Selanjutnya, jika pemohon memilih pengiriman, tambahkan biaya jasa pengiriman sesuai layanan dan jarak.
Sementara itu, pemohon yang mengajukan perpanjangan perlu menyiapkan Rp225.000, kemudian menambahkan biaya pengiriman apabila memilih opsi tersebut.
Jadi, total biaya tidak selalu sama untuk setiap pemohon. Faktor utama yang membedakan total pengeluaran yaitu jenis layanan serta pilihan pengiriman.
Karena itu, cek nominal akhir pada sistem sebelum melakukan pembayaran.
Mengapa Perlu Memahami Tarif Sebelum Mengajukan?
Mengetahui tarif sejak awal membantu Anda menyiapkan anggaran perjalanan. Selain itu, informasi biaya dapat membantu Anda membedakan tarif resmi dengan biaya jasa tambahan.
Terlebih lagi, pemohon perlu memperhatikan apakah mereka mengajukan SIM Internasional baru atau perpanjangan. Kedua layanan tersebut mempunyai tarif PNBP berbeda.
Dengan demikian, jangan hanya mencari informasi mengenai “berapa biaya SIM Internasional”. Perhatikan juga jenis layanan yang Anda perlukan.
Tarif biaya SIM Internasional
Tarif biaya SIM Internasional di Indonesia saat ini mencantumkan Rp250.000 untuk penerbitan baru dan Rp225.000 untuk perpanjangan, berdasarkan informasi resmi layanan SIM Internasional Korlantas Polri.
Selain tarif PNBP tersebut, pemohon perlu memperhitungkan biaya pengiriman apabila memilih layanan pengiriman. Nilainya mengikuti jasa yang dipilih serta jarak tempuh.
Sementara itu, proses pendaftaran berlangsung secara online. Pemohon perlu menyiapkan KTP, paspor, SIM Indonesia yang masih berlaku sesuai golongan, foto, serta tanda tangan. Selanjutnya, pemohon mengisi formulir, mengunggah dokumen, menerima Virtual Account, melakukan pembayaran, dan menyimpan nomor registrasi.
SIM Internasional mempunyai masa berlaku 3 tahun. Karena itu, periksa masa berlaku sebelum merencanakan perjalanan ke luar negeri.
Terakhir, selalu gunakan layanan resmi Korlantas Polri sebagai acuan ketika hendak melakukan pembayaran. Dengan begitu, Anda dapat mengetahui tarif dan prosedur yang berlaku saat mengajukan permohonan.
Konsultasi Tarif Biaya SIM Internasional di Indonesia
Masih bingung mengenai tarif biaya SIM Internasional di Indonesia, biaya pembuatan baru, tarif perpanjangan, biaya pengiriman, atau persyaratan sebelum melakukan pengajuan?
PT Jangkar Global Groups dapat membantu memberikan konsultasi mengenai persiapan SIM Internasional sesuai kebutuhan perjalanan Anda.
Konsultasikan Pengurusan SIM Internasional Anda Sekarang