Levy pekerja asing merupakan salah satu biaya penting yang perlu dipahami oleh perusahaan maupun tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri. Khususnya di Malaysia, pemerintah menetapkan levy sebagai pungutan terkait penggunaan tenaga kerja asing. Oleh karena itu, calon pekerja perlu mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran levy, bagaimana aturan pembayarannya, dan apakah majikan boleh memotong biaya tersebut dari gaji pekerja.
Pada dasarnya, majikan bertanggung jawab membayar levy pekerja asing di Malaysia, terutama bagi pekerja yang menggunakan Pas Lawatan Kerja Sementara atau PLKS. Ketentuan ini tercantum dalam informasi resmi Jabatan Imigresen Malaysia mengenai pekerja asing dan biaya perpanjangan izin kerja. Dengan demikian, pekerja perlu memahami haknya agar tidak menanggung biaya yang seharusnya menjadi kewajiban majikan. Sumber resmi Jabatan Imigresen Malaysia.
Baca Juga : Levy Pekerja Asing, Pengertian, Tarif dan Cara Pembayarannya
Apa Itu Levy Pekerja Asing?
Levy pekerja asing adalah pungutan yang pemerintah Malaysia kenakan kepada pemberi kerja sehubungan dengan penggunaan tenaga kerja asing. Biaya ini berbeda dari gaji, biaya visa, biaya pemrosesan izin kerja, serta iuran perlindungan sosial.
Dalam praktiknya, majikan perlu memperhitungkan levy ketika merekrut pekerja dari luar Malaysia. Selain itu, majikan perlu memahami ketentuan izin kerja dan kewajiban administrasi agar pekerja dapat bekerja secara sah.
Sebagai contoh, perusahaan manufaktur yang merekrut tenaga kerja Indonesia perlu mengikuti ketentuan pemerintah Malaysia mengenai kuota pekerja asing, izin kerja, serta pembayaran levy. Selanjutnya, perusahaan harus memastikan bahwa seluruh dokumen pekerja tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Levy Pekerja Asing Malaysia Tarif, Sektor, Ketentuan Pembayaran
Mengapa Pemerintah Malaysia Menerapkan Levy?
Pemerintah Malaysia menerapkan levy sebagai bagian dari kebijakan pengelolaan tenaga kerja asing. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah mengatur penggunaan pekerja asing berdasarkan sektor dan ketentuan keimigrasian.
Selain itu, levy menjadi salah satu komponen biaya yang perlu diperhitungkan perusahaan ketika merekrut tenaga kerja dari luar negeri. Oleh sebab itu, perusahaan harus memahami kewajiban tersebut sebelum mengajukan permohonan izin kerja.
Siapa yang Wajib Membayar Levy Pekerja Asing?
Majikan menjadi pihak yang bertanggung jawab membayar levy pekerja asing di Malaysia. Jabatan Imigresen Malaysia menjelaskan bahwa majikan menanggung pembayaran levy, deposit atau uang jaminan, serta biaya izin tertentu bagi pekerja asing sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pekerja Indonesia yang berangkat secara resmi perlu mengetahui kewajiban majikannya sejak awal proses perekrutan. Informasi ini penting agar pekerja dapat membedakan biaya resmi yang menjadi tanggung jawab perusahaan dan biaya lain yang mungkin muncul selama proses penempatan.
Berikut beberapa tanggung jawab majikan terkait levy pekerja asing.
- Membayar levy sesuai ketentuan pemerintah. Majikan perlu melunasi levy berdasarkan sektor pekerjaan dan wilayah operasional perusahaan.
- Mengurus izin kerja. Majikan mengajukan permohonan izin sesuai prosedur yang berlaku.
- Memperhatikan masa berlaku izin kerja. Majikan perlu mengurus perpanjangan sebelum izin berakhir.
- Memenuhi kewajiban administrasi. Majikan harus memastikan dokumen dan status keimigrasian pekerja tetap sesuai aturan.
- Mengikuti ketentuan ketenagakerjaan. Majikan perlu memenuhi kewajiban lain yang berkaitan dengan perekrutan dan perlindungan pekerja asing.
Oleh karena itu, calon pekerja sebaiknya memeriksa isi kontrak kerja dan memahami rincian biaya sebelum menandatangani dokumen perekrutan.
Baca Juga : Foreign Worker Levy Singapura Tarif, Kuota, dan Aturan MOM
Apakah Pekerja Asing Harus Membayar Levy dari Gajinya?
Secara umum, pekerja asing tidak bertanggung jawab membayar levy PLKS yang menjadi kewajiban majikan. Namun, pekerja perlu membedakan kewajiban levy dari potongan gaji lain yang mungkin berlaku berdasarkan peraturan ketenagakerjaan.
Selain itu, pekerja harus memeriksa apakah potongan gaji memiliki dasar hukum yang jelas. Jangan langsung menyetujui setiap potongan hanya karena perusahaan menyebutnya sebagai biaya administrasi atau biaya izin kerja.
Jika majikan meminta pekerja membayar levy, pekerja sebaiknya melakukan beberapa langkah berikut:
- Meminta rincian biaya secara tertulis.
- Memeriksa kontrak kerja dan dokumen perekrutan.
- Meminta bukti pembayaran resmi jika majikan mengaku telah membayar levy.
- Memastikan jenis biaya yang diminta benar-benar merupakan levy, bukan biaya lain.
- Menghubungi instansi ketenagakerjaan atau keimigrasian Malaysia untuk memperoleh penjelasan sesuai kasusnya.
Dengan cara tersebut, pekerja dapat mengetahui apakah permintaan pembayaran tersebut sesuai aturan. Apabila terdapat dugaan pemotongan yang tidak sah, pekerja dapat meminta bantuan instansi berwenang untuk memeriksa persoalan tersebut.
Baca Juga : Cara Menghitung Biaya Levy Pekerja Asing
Berapa Biaya Levy Pekerja Asing di Malaysia?
Besaran levy pekerja asing di Malaysia bergantung pada sektor pekerjaan dan wilayah penempatan. Oleh sebab itu, pekerja maupun majikan tidak boleh menggunakan satu angka untuk semua jenis pekerjaan.
Berdasarkan tabel biaya perpanjangan PLKS yang dipublikasikan Jabatan Imigresen Malaysia, berikut gambaran tarif levy yang tercantum dalam informasi resminya.
| Sektor pekerjaan | Semenanjung Malaysia | Sabah dan Sarawak |
|---|---|---|
| Manufaktur | RM1.850 | RM1.010 |
| Konstruksi | RM1.850 | RM1.010 |
| Perkebunan | RM640 | RM590 |
| Pertanian | RM640 | RM410 |
| Jasa | RM1.850 | RM1.490 |
| Jasa di pulau resor | RM1.850 | RM1.010 |
Sumber: Jabatan Imigresen Malaysia. Tarif di atas mengikuti tabel resmi yang tersedia dan perlu dikonfirmasi kembali sebelum pengajuan atau perpanjangan izin.
Perlu diperhatikan bahwa angka tersebut merupakan komponen levy, bukan keseluruhan biaya pengurusan pekerja asing. Selain levy, terdapat biaya lain seperti biaya izin kerja, pemrosesan, visa, dan ketentuan tambahan yang relevan.
Karena itu, majikan sebaiknya memeriksa tarif terbaru berdasarkan sektor dan lokasi kerja. Sementara itu, calon pekerja perlu meminta rincian biaya secara transparan agar tidak salah memahami kewajiban pembayaran.
Baca Juga : Cara Membayar Foreign Worker Levy Singapura, Memeriksa Tagihan
Apa Perbedaan Levy, Visa, dan Izin Kerja?
Sebagian calon pekerja masih menganggap levy, visa, dan izin kerja sebagai biaya yang sama. Padahal, ketiganya memiliki fungsi berbeda.
1. Levy Pekerja Asing
Levy merupakan pungutan terkait penggunaan tenaga kerja asing. Dalam skema PLKS Malaysia, majikan bertanggung jawab membayar levy sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Visa
Visa berkaitan dengan persyaratan masuk ke negara tujuan. Biaya visa dapat berbeda berdasarkan kewarganegaraan dan jenis visa yang diperlukan.
3. Izin Kerja
Izin kerja memberikan dasar keimigrasian bagi warga negara asing untuk bekerja sesuai kategori izin dan persyaratannya. Di Malaysia, pekerja dengan PLKS harus mengikuti ketentuan izin tersebut.
Dengan memahami perbedaan ini, pekerja dapat memeriksa tagihan secara lebih teliti. Selain itu, majikan dapat menyusun anggaran perekrutan dengan lebih akurat dan menghindari kesalahan administrasi.
Baca Juga : Levy Pekerja Asing untuk Perpanjangan Permit Kerja Malaysia

Bagaimana Cara Memastikan Majikan Membayar Levy?
Pekerja Indonesia dapat melakukan beberapa pemeriksaan untuk memastikan majikan menjalankan kewajibannya. Langkah ini penting terutama ketika pekerja baru pertama kali berangkat ke Malaysia atau akan memperpanjang izin kerja.
1. Periksa Kontrak Kerja
Pertama, baca kontrak kerja dan dokumen penempatan secara teliti. Perhatikan ketentuan tentang gaji, potongan, biaya perekrutan, serta tanggung jawab majikan.
2. Minta Rincian Biaya
Selanjutnya, mintalah penjelasan tertulis apabila majikan atau agen meminta pembayaran tertentu. Rincian tersebut membantu pekerja membedakan levy dari biaya lain.
3. Periksa Dokumen Izin Kerja
Kemudian, pastikan pekerja memiliki dokumen keimigrasian yang sesuai dengan pekerjaan dan majikannya. Jangan hanya mengandalkan pernyataan lisan dari perekrut.
4. Simpan Bukti Pembayaran
Jika pekerja pernah membayar biaya yang berkaitan dengan perekrutan, simpan kuitansi, bukti transfer, dan percakapan dengan pihak terkait. Dokumen tersebut dapat membantu ketika pekerja perlu mengajukan pengaduan.
Baca Juga : Faktor yang Memengaruhi Tarif Levy Pekerja Asing
5. Hubungi Instansi Berwenang
Apabila muncul ketidaksesuaian, pekerja dapat meminta penjelasan kepada Jabatan Imigresen Malaysia atau Jabatan Tenaga Kerja Semenanjung Malaysia. Untuk persoalan yang berkaitan dengan penempatan dari Indonesia, pekerja juga dapat meminta arahan kepada instansi pemerintah Indonesia yang menangani pelindungan pekerja migran.
Dengan demikian, pekerja memiliki dasar yang lebih kuat untuk memahami haknya dan menyelesaikan masalah melalui jalur resmi.
Apa Risiko Jika Majikan Tidak Membayar Levy?
Ketika majikan tidak memenuhi kewajiban levy atau persyaratan izin kerja, perusahaan dapat menghadapi masalah administrasi dan keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, kelalaian tersebut dapat mengganggu proses pengurusan atau perpanjangan izin kerja pekerja asing. Akibatnya, pekerja juga berpotensi menghadapi ketidakpastian mengenai status pekerjaannya.
Oleh sebab itu, majikan perlu memeriksa kewajiban pembayaran sebelum mengajukan atau memperpanjang izin. Di sisi lain, pekerja sebaiknya memastikan status dokumennya dan segera meminta klarifikasi jika menemukan masalah.
Pekerja juga tidak boleh mengabaikan masa berlaku izin kerja hanya karena majikan menjanjikan penyelesaian administrasi pada kemudian hari. Sebaliknya, pekerja perlu menyimpan dokumen dan mencari bantuan resmi jika status kerjanya terancam.
Baca Juga : Denda Keterlambatan dan Risiko Tidak Membayar Levy Pekerja Asing
Tips bagi Pekerja Indonesia Sebelum Berangkat ke Malaysia
Sebelum menerima pekerjaan di Malaysia, calon pekerja perlu memahami aturan ketenagakerjaan dan keimigrasian yang berkaitan dengan penempatannya.
Berikut beberapa hal yang sebaiknya dilakukan:
- Pilih jalur penempatan yang resmi dan dapat diverifikasi.
- Baca kontrak kerja sebelum menandatangani dokumen.
- Tanyakan secara jelas siapa yang menanggung levy dan biaya izin kerja.
- Hindari pembayaran tanpa rincian dan bukti yang dapat diperiksa.
- Pastikan jenis izin kerja sesuai dengan pekerjaan yang ditawarkan.
- Simpan salinan kontrak, paspor, izin kerja, dan bukti pembayaran.
- Cari informasi dari sumber resmi jika menemukan ketentuan yang tidak jelas.
Selain itu, calon pekerja perlu memahami bahwa setiap negara memiliki peraturan berbeda. Ketentuan levy di Malaysia tidak otomatis berlaku di Singapura, Brunei Darussalam, atau negara tujuan lainnya.
Oleh karena itu, pekerja perlu menyesuaikan informasi dengan negara tempat bekerja dan jenis izin yang digunakan.
Baca Juga : Perbedaan Levy Pekerja Asing di Malaysia dan Singapura
Jadi, siapa yang wajib membayar levy pekerja asing, majikan atau pekerja? Untuk pekerja asing dengan PLKS di Malaysia, majikan bertanggung jawab membayar levy sesuai ketentuan resmi. Pekerja perlu memahami haknya dan memeriksa setiap permintaan pembayaran agar tidak menanggung biaya yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan.
Selain itu, majikan harus memastikan pembayaran dan pengurusan izin kerja berjalan sesuai prosedur. Sementara itu, pekerja Indonesia perlu memeriksa kontrak, menyimpan bukti pembayaran, dan meminta bantuan instansi berwenang jika menemukan dugaan pelanggaran. Dengan memahami aturan levy sejak awal, proses perekrutan dan penempatan pekerja asing dapat berjalan lebih transparan. Pada akhirnya, pemahaman tersebut membantu pekerja menjaga haknya sekaligus membantu majikan memenuhi kewajiban ketenagakerjaan dan keimigrasian di Malaysia.
Konsultasi Levy Pekerja Sekarang!Baca Juga : Levy Pekerja Rumah Tangga Asing di Singapura Tarif, Keringanan