Levy pekerja asing Malaysia merupakan salah satu komponen biaya yang perlu dipahami oleh perusahaan maupun majikan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja dari luar negeri. Biaya ini berlaku sesuai ketentuan pemerintah Malaysia dan bergantung pada sektor pekerjaan serta wilayah tempat perusahaan beroperasi. Oleh karena itu, calon pekerja dan pihak perusahaan perlu memahami tarif levy, kewajiban pembayaran, serta prosedur yang berkaitan dengan izin kerja.
Selain itu, pemahaman mengenai levy membantu perusahaan menyusun anggaran perekrutan secara lebih terencana. Dengan mengetahui besaran biaya sejak awal, perusahaan dapat memperhitungkan kebutuhan tenaga kerja tanpa mengabaikan ketentuan imigrasi yang berlaku.
Dalam artikel ini, kita akan membahas pengertian levy pekerja asing Malaysia, tarif berdasarkan sektor, ketentuan pembayaran, pihak yang bertanggung jawab, hingga hal-hal yang perlu diperhatikan oleh calon pekerja Indonesia.
Baca Juga : Levy Pekerja Asing, Pengertian, Tarif dan Cara Pembayarannya
Apa Itu Levy Pekerja Asing Malaysia?
Levy pekerja asing Malaysia adalah pungutan tahunan yang berkaitan dengan izin mempekerjakan tenaga kerja asing. Pemerintah Malaysia menetapkan tarif berdasarkan sektor pekerjaan dan wilayah operasional, sehingga setiap perusahaan perlu menyesuaikan perhitungan biaya dengan kategori tenaga kerja yang dipekerjakan.
Pada umumnya, kewajiban ini berkaitan dengan Pas Lawatan Kerja Sementara (PLKS), yang dalam bahasa Inggris dikenal sebagai Visit Pass (Temporary Employment) atau VP(TE).
Selain levy, perusahaan juga perlu memperhitungkan biaya administrasi, biaya izin kerja, visa, serta kewajiban ketenagakerjaan lainnya. Dengan demikian, levy bukan satu-satunya biaya yang muncul dalam proses perekrutan pekerja asing.
Menurut informasi dari Jabatan Imigresen Malaysia, pemerintah menetapkan persyaratan khusus bagi perusahaan yang ingin merekrut pekerja asing, termasuk persetujuan kuota dan ketentuan sektor pekerjaan.
Baca Juga : Foreign Worker Levy Singapura Tarif, Kuota, dan Aturan MOM
Tarif Levy Pekerja Asing Malaysia Berdasarkan Sektor
Besaran levy pekerja asing Malaysia berbeda antara Semenanjung Malaysia dengan Sabah dan Sarawak. Selain itu, pemerintah membedakan tarif berdasarkan jenis sektor tempat pekerja menjalankan tugasnya.
Berdasarkan tabel tarif resmi Jabatan Imigresen Malaysia, berikut gambaran levy tahunan untuk sektor-sektor utama.
| Sektor pekerjaan | Semenanjung Malaysia | Sabah dan Sarawak |
|---|---|---|
| Perkilangan (manufaktur) | RM1.850 | RM1.010 |
| Pembinaan (konstruksi) | RM1.850 | RM1.010 |
| Perladangan (perkebunan) | RM640 | RM590 |
| Pertanian | RM640 | RM410 |
| Perkhidmatan (jasa) | RM1.850 | RM1.490 |
| Perkhidmatan di pulau peranginan | RM1.850 | RM1.010 |
Sumber: Jabatan Imigresen Malaysia – Pekerja Asing. Tarif di atas merupakan levy tahunan per pekerja berdasarkan tabel resmi. Periksa kembali ketentuan terbaru sebelum melakukan pembayaran.
Berdasarkan tabel tersebut, sektor manufaktur, konstruksi, dan jasa memiliki tarif yang lebih tinggi dibandingkan sektor pertanian dan perkebunan di Semenanjung Malaysia. Sementara itu, Sabah dan Sarawak menerapkan tarif berbeda sesuai sektor masing-masing.
Oleh sebab itu, perusahaan sebaiknya tidak menggunakan satu tarif untuk seluruh pekerja asing. Sebaliknya, perusahaan perlu memeriksa lokasi operasional, klasifikasi sektor, serta jenis izin kerja yang berlaku sebelum menghitung total anggaran.
Baca Juga : Cara Menghitung Biaya Levy Pekerja Asing
1. Levy Pekerja Asing Sektor Manufaktur
Sektor manufaktur mencakup kegiatan produksi barang di pabrik maupun fasilitas industri. Contohnya meliputi produksi komponen elektronik, pengolahan makanan, perakitan produk, dan berbagai kegiatan industri lainnya.
Untuk wilayah Semenanjung Malaysia, tarif levy sektor manufaktur tercantum sebesar RM1.850 per pekerja per tahun. Adapun tarif untuk Sabah dan Sarawak tercantum sebesar RM1.010 per tahun.
Dengan mengetahui tarif tersebut, perusahaan dapat memperkirakan kebutuhan biaya berdasarkan jumlah tenaga kerja. Misalnya, perusahaan yang mempekerjakan 10 pekerja di sektor manufaktur di Semenanjung Malaysia perlu menganggarkan levy tahunan sebesar RM18.500, dengan asumsi tarif yang berlaku tidak berubah.
2. Levy Pekerja Asing Sektor Konstruksi
Sektor konstruksi mencakup pekerjaan pembangunan gedung, infrastruktur, dan berbagai proyek konstruksi lainnya yang memenuhi ketentuan perekrutan pekerja asing.
Sama seperti sektor manufaktur, levy tahunan di Semenanjung Malaysia tercantum sebesar RM1.850 per pekerja. Sementara itu, tarif di Sabah dan Sarawak tercantum sebesar RM1.010 per pekerja.
Namun, perusahaan konstruksi tetap perlu memperhatikan persyaratan tambahan yang berkaitan dengan proyek, kualifikasi pekerja, dan izin kerja. Dengan demikian, pembayaran levy saja tidak otomatis memberikan hak kepada pekerja untuk bekerja tanpa memenuhi persyaratan lainnya.
3. Levy Pekerja Asing Sektor Perkebunan
Sektor perkebunan atau perladangan meliputi kegiatan pengelolaan perkebunan dan pekerjaan lain yang masuk dalam kategori tersebut.
Tarif levy tahunan untuk sektor ini tercantum sebesar RM640 di Semenanjung Malaysia dan RM590 di Sabah serta Sarawak.
Meskipun tarifnya relatif lebih rendah dibandingkan sektor manufaktur dan konstruksi, perusahaan tetap perlu menyesuaikan perhitungan dengan jumlah pekerja dan masa berlaku izin kerja. Selain itu, perusahaan perlu memastikan bahwa kegiatan usaha dan jabatan pekerja sesuai dengan kategori izin yang berlaku.
Baca Juga : Siapa yang Membayar Levy Pekerja Asing, Majikan atau Pekerja?
4. Levy Pekerja Asing Sektor Pertanian
Sektor pertanian mencakup kegiatan budidaya tanaman, pengelolaan hasil pertanian, serta pekerjaan lain yang termasuk dalam kategori yang pemerintah izinkan.
Untuk Semenanjung Malaysia, tarif levy tahunan tercantum sebesar RM640 per pekerja. Sebaliknya, Sabah dan Sarawak menerapkan tarif sebesar RM410 per pekerja per tahun.
Oleh karena itu, perusahaan pertanian perlu memastikan lokasi operasional sebelum menyusun anggaran. Perbedaan wilayah dapat memengaruhi jumlah biaya yang harus disiapkan untuk setiap tenaga kerja.
5. Levy Pekerja Asing Sektor Jasa
Sektor jasa atau perkhidmatan mencakup beberapa subsektor yang pemerintah izinkan untuk mempekerjakan pekerja asing. Contohnya meliputi restoran, layanan kebersihan, pengelolaan kargo, binatu, serta bidang jasa tertentu lainnya.
Tarif tahunan untuk sektor jasa tercantum sebesar RM1.850 di Semenanjung Malaysia dan RM1.490 di Sabah serta Sarawak.
Meskipun demikian, tidak semua jenis pekerjaan dalam sektor jasa otomatis memenuhi syarat. Perusahaan perlu memeriksa subsektor yang diizinkan dan memastikan bahwa kewarganegaraan pekerja serta posisi yang ditawarkan memenuhi persyaratan pemerintah Malaysia.
Baca Juga : Cara Membayar Foreign Worker Levy Singapura, Memeriksa Tagihan
Siapa yang Wajib Membayar Levy Pekerja Asing Malaysia?
Pada prinsipnya, majikan atau perusahaan bertanggung jawab atas pembayaran levy pekerja asing. Ketentuan ini menjadi bagian penting dalam pengelolaan tenaga kerja asing di Malaysia.
Dengan demikian, pekerja Indonesia yang ingin bekerja di Malaysia perlu memahami perbedaan antara biaya resmi yang menjadi tanggung jawab majikan dan pengeluaran pribadi yang mungkin timbul selama proses keberangkatan.
Selain itu, calon pekerja sebaiknya meminta penjelasan tertulis mengenai rincian biaya perekrutan. Langkah ini membantu mencegah kesalahpahaman antara pekerja, perusahaan, dan pihak perantara.
Informasi pemerintah Malaysia mengenai levy dan pengelolaan pekerja asing dapat diperiksa melalui portal resmi Jabatan Imigresen Malaysia.
Ketentuan Pembayaran Levy Pekerja Asing Malaysia
Pembayaran levy mengikuti ketentuan administrasi dan perizinan tenaga kerja asing yang berlaku. Oleh karena itu, perusahaan perlu memperhatikan waktu pembayaran, jumlah tagihan, serta dokumen pendukung yang diperlukan.
1. Pembayaran Mengikuti Persetujuan Kuota
Sebelum merekrut pekerja asing, perusahaan perlu memperoleh persetujuan yang relevan untuk kuota tenaga kerja. Setelah itu, perusahaan mengikuti instruksi pembayaran yang berlaku dalam sistem atau prosedur resmi.
Berdasarkan informasi pada portal pertanyaan umum ePPAx Malaysia, ketentuan yang dipublikasikan menyebutkan pembayaran levy dalam waktu 30 hari setelah persetujuan kuota diberikan melalui One Stop Centre. Namun, perusahaan perlu memeriksa kembali prosedur dan tenggat yang berlaku pada sistem terkini karena tata kelola pengajuan pekerja asing dapat berubah.
Baca Juga : Levy Pekerja Asing untuk Perpanjangan Permit Kerja Malaysia
2. Pembayaran Menggunakan Saluran Resmi
Perusahaan harus mengikuti metode pembayaran yang ditetapkan oleh instansi berwenang. Dengan menggunakan saluran resmi, perusahaan dapat menyimpan bukti transaksi dan memeriksa status pembayaran apabila muncul kendala administrasi.
Selain itu, perusahaan sebaiknya mencocokkan identitas pekerja, nomor referensi permohonan, serta jumlah tagihan sebelum menyelesaikan transaksi.
3. Pembayaran Berkaitan dengan Perpanjangan Izin
Levy juga menjadi salah satu komponen biaya ketika perusahaan mengurus perpanjangan izin kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, perusahaan perlu memantau masa berlaku PLKS setiap pekerja. Sebaiknya, bagian administrasi menyiapkan jadwal pengingat jauh sebelum izin berakhir agar perusahaan memiliki waktu untuk memeriksa persyaratan dan menyelesaikan kewajiban pembayaran.
4. Simpan Bukti Pembayaran
Setelah menyelesaikan pembayaran, perusahaan sebaiknya menyimpan bukti transaksi dan dokumen pendukung secara teratur. Dokumen tersebut dapat membantu perusahaan melakukan rekonsiliasi biaya, pemeriksaan internal, serta pengurusan administrasi tenaga kerja berikutnya.
Dengan pencatatan yang baik, perusahaan juga lebih mudah membedakan biaya levy, biaya pemrosesan, biaya izin kerja, dan biaya lain yang berkaitan dengan perekrutan pekerja asing.
Baca Juga : Faktor yang Memengaruhi Tarif Levy Pekerja Asing

Apakah Levy Termasuk Biaya Izin Kerja Malaysia?
Levy berkaitan dengan pengurusan izin kerja, tetapi keduanya tidak selalu merupakan komponen biaya yang sama. Perusahaan perlu membedakan pungutan levy dari biaya penerbitan atau perpanjangan PLKS, biaya pemrosesan, visa, dan kewajiban lainnya.
Sebagai contoh, tabel resmi Jabatan Imigresen Malaysia mencantumkan biaya PLKS sebesar RM60 dan biaya proses sebesar RM125 dalam konteks perpanjangan izin. Biaya visa bergantung pada kewarganegaraan pekerja.
Dengan demikian, perusahaan tidak cukup hanya menghitung levy ketika menyusun anggaran perekrutan. Sebaliknya, perusahaan perlu memeriksa seluruh komponen biaya yang berlaku untuk permohonan pekerja tersebut.
Apa yang Terjadi Jika Perusahaan Tidak Memenuhi Ketentuan Levy?
Perusahaan yang mengabaikan kewajiban pembayaran atau persyaratan izin kerja berisiko menghadapi kendala administrasi dan perizinan. Selain itu, masalah pembayaran dapat menghambat proses perpanjangan izin apabila pembayaran tersebut menjadi persyaratan dalam permohonan.
Oleh sebab itu, perusahaan perlu melakukan beberapa langkah pencegahan berikut:
- Memeriksa tarif levy berdasarkan sektor dan wilayah kerja.
- Memastikan persetujuan kuota dan dokumen pekerja sesuai ketentuan.
- Menyelesaikan pembayaran melalui prosedur resmi.
- Memantau masa berlaku izin kerja dan jadwal perpanjangan.
- Menyimpan seluruh bukti pembayaran serta dokumen pendukung.
Jika perusahaan menemukan perbedaan tarif atau ketidakjelasan tagihan, perusahaan sebaiknya meminta konfirmasi kepada instansi Malaysia yang berwenang sebelum melakukan pembayaran.
Baca Juga : Denda Keterlambatan dan Risiko Tidak Membayar Levy Pekerja Asing
Tips bagi WNI yang Akan Bekerja di Malaysia
Bagi warga negara Indonesia yang berencana bekerja di Malaysia, pemahaman tentang levy dapat membantu saat memeriksa tawaran kerja dan rincian biaya keberangkatan.
Pertama, pastikan perusahaan atau majikan memberikan informasi yang jelas mengenai posisi pekerjaan, lokasi penempatan, dan jenis izin kerja. Selanjutnya, periksa apakah pekerjaan tersebut sesuai dengan sektor yang diizinkan pemerintah Malaysia.
Kedua, mintalah rincian tertulis mengenai biaya perekrutan. Dengan demikian, calon pekerja dapat membedakan kewajiban majikan dari biaya pribadi yang memang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Perbedaan Levy Pekerja Asing di Malaysia dan Singapura
Ketiga, jangan langsung mempercayai permintaan pembayaran yang mengatasnamakan levy tanpa bukti resmi. Sebaliknya, mintalah rincian tagihan dan periksa informasi tersebut melalui saluran pemerintah yang berwenang.
Terakhir, pastikan proses keberangkatan mengikuti ketentuan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia. Langkah ini penting agar calon pekerja memahami hak, kewajiban, dan prosedur yang harus mereka jalani sebelum berangkat.
Levy pekerja asing Malaysia merupakan pungutan tahunan yang berkaitan dengan izin mempekerjakan tenaga kerja asing. Besaran tarifnya bergantung pada sektor pekerjaan dan wilayah operasional perusahaan.
Di Semenanjung Malaysia, tarif yang tercantum untuk sektor manufaktur, konstruksi, dan jasa adalah RM1.850 per pekerja per tahun. Sementara itu, sektor pertanian dan perkebunan memiliki tarif RM640 per pekerja per tahun. Di Sabah dan Sarawak, pemerintah menerapkan tarif berbeda sesuai sektor.
Selain mengetahui tarif, perusahaan perlu memahami ketentuan pembayaran, tanggung jawab majikan, biaya izin kerja, dan prosedur perpanjangan PLKS. Dengan demikian, perusahaan dapat mengelola biaya tenaga kerja secara lebih terencana sekaligus membantu pekerja Indonesia memahami proses kerja yang legal di Malaysia. Sebelum mengambil keputusan, selalu periksa informasi terbaru dari instansi resmi Malaysia karena kebijakan dan prosedur pengelolaan pekerja asing dapat berubah.
Konsultasi Levy Pekerja Sekarang!Baca Juga : Levy Pekerja Rumah Tangga Asing di Singapura Tarif, Keringanan