Proses Pengajuan Visa L-1 Amerika dari Indonesia

Siti Aidah

Updated on:

Proses Pengajuan Visa L-1 Amerika dari Indonesia
Direktur Utama Jangkar Groups

Proses pengajuan Visa L-1 Amerika dari Indonesia perlu di lakukan secara bertahap karena melibatkan perusahaan di Amerika Serikat, perusahaan terkait di Indonesia, USCIS, serta proses visa di konsulat. Visa L-1 sendiri di gunakan untuk memindahkan karyawan dari perusahaan di luar Amerika ke perusahaan yang memiliki hubungan yang memenuhi syarat di Amerika Serikat. Dalam kategori ini, L-1A di gunakan untuk posisi manajerial atau eksekutif, sedangkan L-1B di gunakan untuk pekerjaan yang membutuhkan specialized knowledge.

Karena itu, prosesnya tidak hanya di mulai ketika pemohon mengisi formulir visa. Tahap penting justru berada pada penyiapan petisi perusahaan dan pembuktian hubungan antara perusahaan Indonesia dengan entitas di Amerika. Setelah petisi di setujui USCIS, pemohon yang berada di Indonesia melanjutkan proses permohonan visa melalui prosedur konsuler.

Selain itu, dokumen yang di gunakan pada tahap petisi harus dapat menjelaskan hubungan perusahaan, riwayat pekerjaan pemohon, posisi yang akan di jalankan di Amerika, serta kualifikasi pemohon. USCIS juga dapat menilai keseluruhan bukti yang di ajukan untuk menentukan apakah persyaratan klasifikasi L-1 telah terpenuhi.

Oleh sebab itu, memahami urutan proses pengajuan Visa L-1 Amerika dari Indonesia sangat penting. Dengan alur yang jelas, perusahaan dan calon pemohon dapat mengetahui kapan dokumen perlu di siapkan, kapan petisi di ajukan, kapan DS-160 di isi, serta kapan wawancara visa di lakukan.

Tahap Awal Proses Pengajuan Visa L-1 dari Indonesia

Proses pengajuan Visa L-1 Amerika dari Indonesia pada dasarnya dapat di lihat sebagai dua tahap besar. Tahap pertama adalah pengajuan petisi kepada USCIS oleh pihak perusahaan yang memenuhi ketentuan. Tahap kedua adalah pengajuan visa kepada Departemen Luar Negeri Amerika Serikat melalui proses konsuler apabila pemohon berada di luar Amerika Serikat.

Pada tahap pertama, perusahaan harus memastikan bahwa hubungan antara perusahaan Indonesia dan perusahaan di Amerika termasuk hubungan yang di perbolehkan untuk L-1. Hubungan tersebut dapat berupa parent, subsidiary, branch, atau affiliate sesuai ketentuan L-1. Selain itu, pemohon umumnya harus memiliki pengalaman kerja yang memenuhi ketentuan pada perusahaan yang terkait di luar Amerika.

Setelah dasar hubungan perusahaan dan kualifikasi pemohon di pastikan, dokumen pendukung mulai di siapkan. Selanjutnya, petisi L-1 di ajukan menggunakan Form I-129. USCIS kemudian memproses petisi tersebut sebelum pemohon melanjutkan ke tahap permohonan visa di luar Amerika Serikat.

Baca Juga: Visa L-1A dan L-1B Amerika: Syarat, Proses, Biaya, dan Perbedaan

Menentukan Kategori L-1A atau L-1B

Sebelum petisi di siapkan, perusahaan perlu menentukan kategori L-1 yang sesuai dengan posisi pemohon. Penentuan ini penting karena persyaratan pekerjaan dan bukti pendukungnya tidak sepenuhnya sama.

L-1A di gunakan bagi karyawan yang akan menjalankan fungsi managerial atau executive. Sementara itu, L-1B di gunakan apabila pekerjaan di Amerika membutuhkan specialized knowledge yang berkaitan dengan produk, layanan, proses, sistem, teknik, atau kepentingan perusahaan.

Dengan demikian, jabatan saja tidak selalu cukup untuk menentukan kategori. Isi pekerjaan, kewenangan, tanggung jawab, struktur organisasi, serta bukti pengalaman perlu di sesuaikan dengan kategori yang di ajukan.

Perusahaan juga perlu memastikan bahwa posisi di Amerika benar-benar memiliki dasar pekerjaan yang sesuai dengan klasifikasi L-1. Karena itu, deskripsi pekerjaan sebaiknya di susun secara jelas dan konsisten dengan dokumen perusahaan lainnya.

Menyiapkan Dokumen Perusahaan untuk Petisi

Tahap berikutnya adalah menyiapkan dokumen perusahaan. Dokumen ini di gunakan untuk membuktikan bahwa perusahaan Indonesia dan perusahaan di Amerika memiliki qualifying relationship sesuai ketentuan L-1.

USCIS memberikan contoh bukti seperti annual report, articles of incorporation, financial statements, dan dokumen kepemilikan saham. Bukti tersebut di gunakan untuk menjelaskan struktur kepemilikan dan kontrol antara entitas yang terkait.

Selain dokumen kepemilikan, informasi mengenai kegiatan perusahaan juga dapat di perlukan. Struktur organisasi, kegiatan bisnis, jumlah karyawan, laporan keuangan, kontrak, invoice, dan dokumen operasional dapat membantu menjelaskan kondisi perusahaan serta posisi yang akan di jalankan pemohon.

Untuk itu, perusahaan sebaiknya tidak hanya mengumpulkan dokumen secara kuantitas. Setiap dokumen perlu memiliki fungsi yang jelas dalam menjelaskan hubungan perusahaan dan kebutuhan penempatan karyawan di Amerika.

Baca Juga : Biaya Dan Lama Proses Visa L Amerika Biaya Petisi & Visa

Menyiapkan Bukti Pengalaman Kerja Pemohon

Pengalaman kerja merupakan bagian penting dalam proses pengajuan Visa L-1. Secara umum, pemohon harus telah bekerja secara penuh waktu untuk perusahaan yang memenuhi syarat di luar Amerika selama setidaknya satu tahun secara berkelanjutan dalam tiga tahun sebelum pengajuan petisi, sesuai ketentuan kategori L-1.

Bukti pengalaman dapat berupa surat keterangan kerja yang menjelaskan tanggal bekerja, jabatan, tugas, kualifikasi, serta informasi lain yang relevan. Dokumen pendukung seperti payroll, catatan pekerjaan, struktur organisasi, dan bukti aktivitas profesional juga dapat di gunakan untuk memperkuat riwayat tersebut.

Namun, isi dokumen harus konsisten. Misalnya, jabatan yang tercantum pada surat kerja sebaiknya tidak bertentangan dengan struktur organisasi atau uraian tugas yang di ajukan kepada USCIS.

Konsistensi menjadi penting karena petisi harus memberikan gambaran yang jelas mengenai hubungan pemohon dengan perusahaan sebelumnya dan alasan pemohon akan di pindahkan ke Amerika Serikat.

Baca Juga : Apa Itu Visa L-1A Amerika? Panduan untuk Manajer dan Eksekutif

Menyusun Uraian Pekerjaan di Amerika Serikat

Setelah pengalaman kerja di periksa, perusahaan perlu menyusun uraian pekerjaan yang akan di jalankan pemohon di Amerika. Uraian tersebut sebaiknya menjelaskan tugas, tanggung jawab, kewenangan, struktur pelaporan, serta hubungan posisi tersebut dengan kegiatan perusahaan.

Untuk L-1A, uraian pekerjaan perlu menunjukkan bahwa posisi tersebut memang berkaitan dengan fungsi managerial atau executive. Karena itu, penjelasan sebaiknya tidak hanya menyebut jabatan seperti manager atau director, tetapi juga menjelaskan aktivitas dan kewenangan yang benar-benar akan di jalankan.

Sementara itu, untuk L-1B, uraian pekerjaan perlu menunjukkan kebutuhan terhadap specialized knowledge. Penjelasan dapat berkaitan dengan pengetahuan khusus pemohon mengenai produk, layanan, proses, sistem, atau prosedur perusahaan.

USCIS meminta deskripsi mengenai proposed job duties dan qualifications serta bukti bahwa pekerjaan yang di ajukan termasuk dalam kapasitas executive, managerial, atau specialized knowledge.

Mengajukan Form I-129 kepada USCIS

Setelah dokumen dan bukti pendukung di siapkan, perusahaan dapat melanjutkan ke tahap pengajuan petisi. Form yang di gunakan untuk petisi L-1 adalah Form I-129, Petition for a Nonimmigrant Worker.

Petisi tersebut di ajukan oleh pihak yang memenuhi ketentuan sebagai petitioner. USCIS kemudian memeriksa petisi dan bukti yang di sertakan untuk menentukan apakah klasifikasi L-1 dapat di berikan.

Dalam proses ini, perusahaan harus memastikan seluruh bukti yang di minta telah di sertakan. USCIS menjelaskan bahwa petisi perlu di lengkapi dengan bukti yang relevan mengenai hubungan perusahaan, pengalaman kerja pemohon, serta posisi yang akan di jalankan di Amerika.

Apabila bukti yang di perlukan tidak di sertakan atau informasi yang di berikan tidak memadai, proses dapat mengalami masalah. Karena itu, pemeriksaan dokumen sebelum filing menjadi bagian penting dari proses pengajuan.

Baca Juga : Apa Itu Visa L-1B Amerika? Syarat Specialized Knowledge

Menunggu Keputusan Petisi USCIS

Setelah Form I-129 di ajukan, tahap berikutnya adalah menunggu keputusan USCIS. Pada tahap ini, pemohon di Indonesia belum menyelesaikan proses visa karena persetujuan petisi dan penerbitan visa merupakan dua tahap yang berbeda.

Jika petisi di setujui, pemohon dapat menggunakan informasi persetujuan tersebut untuk melanjutkan proses visa di konsulat Amerika Serikat. Departemen Luar Negeri menyebutkan bahwa pemohon dapat mengajukan visa setelah petisi USCIS di setujui.

Dalam kondisi tertentu, USCIS juga dapat meminta tambahan bukti. Karena itu, waktu penyelesaian tidak selalu sama untuk setiap kasus. Kelengkapan dokumen, karakteristik petisi, serta proses pemeriksaan dapat memengaruhi jalannya petisi.

Pemohon sebaiknya tidak menganggap persetujuan petisi sebagai visa yang sudah terbit. Persetujuan petisi memberikan dasar untuk melanjutkan proses visa, sedangkan keputusan visa di lakukan melalui proses konsuler.

Mengisi Form DS-160 Setelah Petisi Disetujui

Apabila petisi telah di setujui dan pemohon akan mengajukan visa L dari Indonesia, tahap berikutnya adalah mengisi Form DS-160. Form ini merupakan aplikasi visa nonimigran yang di isi secara elektronik.

Informasi di dalam DS-160 harus di isi secara akurat dan lengkap. Departemen Luar Negeri menjelaskan bahwa setelah DS-160 di kirim secara elektronik, pemohon perlu menyimpan atau mencetak halaman konfirmasi dengan barcode. Selanjutnya, pemohon perlu mengikuti instruksi untuk menjadwalkan wawancara dan membayar biaya visa sesuai ketentuan.

Data pada DS-160 juga sebaiknya di periksa kembali sebelum di kirim. Kesalahan informasi dapat menyebabkan pemohon perlu melakukan koreksi atau bahkan menjadwalkan ulang proses wawancara sesuai instruksi konsulat.

Karena itu, data pada DS-160 sebaiknya konsisten dengan paspor, dokumen pekerjaan, informasi perusahaan, serta dokumen petisi yang telah di ajukan.

Baca Juga : Dokumen Visa L-1A dan L-1B Amerika: Checklist Pengajuan

Membayar Biaya Visa L-1

Setelah DS-160 di siapkan, pemohon perlu mengikuti prosedur pembayaran biaya aplikasi visa sesuai instruksi yang berlaku untuk lokasi pengajuan.

Saat ini, Department of State mencantumkan biaya aplikasi untuk kategori visa berbasis petisi, termasuk L, sebesar US$205. Biaya tersebut merupakan biaya pemrosesan aplikasi visa dan tidak sama dengan biaya petisi yang di bayarkan dalam proses USCIS.

Karena terdapat perbedaan antara biaya petisi dan biaya visa, pemohon perlu memisahkan keduanya ketika menyusun anggaran. Selain itu, kasus tertentu seperti blanket L dapat memiliki biaya tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, total pengeluaran proses L-1 tidak cukup di hitung hanya dari biaya DS-160 atau biaya aplikasi visa. Biaya pada tahap perusahaan, petisi, layanan tambahan jika di gunakan, dan proses konsuler perlu di perhitungkan sesuai kondisi kasus.

Menjadwalkan Wawancara Visa L-1 di Indonesia

Setelah DS-160 selesai dan pembayaran di lakukan sesuai prosedur, pemohon dapat melanjutkan ke tahap penjadwalan wawancara. Departemen Luar Negeri menjelaskan bahwa wawancara umumnya di perlukan untuk pemohon visa, dengan pengecualian tertentu.

Untuk proses dari Indonesia, pemohon perlu mengikuti instruksi resmi yang berlaku pada lokasi pengajuan. Jadwal wawancara dapat berbeda karena waktu tunggu dipengaruhi oleh lokasi, musim, dan kategori visa. Karena itu, pengajuan sebaiknya di persiapkan lebih awal.

Nomor penerimaan petisi yang tercantum pada Form I-129 atau Notice of Action Form I-797 di perlukan dalam proses penjadwalan visa berbasis petisi.

Pada tahap ini, pemohon juga perlu memastikan bahwa informasi paspor dan nomor konfirmasi DS-160 telah di masukkan secara benar. Kesalahan data dapat menyebabkan hambatan administratif ketika jadwal wawancara di proses.

Baca Juga : Syarat Visa L-1 Amerika untuk Karyawan Perusahaan Indonesia

Mempersiapkan Dokumen untuk Wawancara

Sebelum wawancara, dokumen perlu di susun secara sistematis. Departemen Luar Negeri mencantumkan beberapa dokumen utama yang perlu di siapkan untuk aplikasi visa L, termasuk paspor, halaman konfirmasi DS-160, bukti pembayaran apabila di perlukan, serta nomor penerimaan petisi.

Dokumen pendukung dari perusahaan juga sebaiknya di siapkan karena petugas konsuler dapat meminta bukti tambahan untuk menilai kelayakan pemohon. Untuk kasus tertentu, dokumen mengenai pekerjaan, hubungan perusahaan, pengalaman kerja, serta posisi di Amerika dapat membantu menjelaskan informasi yang tercantum dalam aplikasi.

Pemohon sebaiknya membawa dokumen asli dan salinan sesuai instruksi yang berlaku. Selain itu, seluruh informasi perlu di periksa kembali agar tidak terdapat perbedaan antara DS-160, paspor, dokumen perusahaan, dan petisi.

Baca Juga : Perbedaan Visa L-1A dan L-1B Amerika

Mengikuti Wawancara Visa L-1

Wawancara menjadi tahap penting dalam proses pengajuan Visa L-1 Amerika dari Indonesia. Pada tahap ini, petugas konsuler dapat mengajukan pertanyaan mengenai pemohon, perusahaan, pekerjaan di Amerika, hubungan perusahaan, serta tujuan perjalanan.

Jawaban sebaiknya di berikan secara jelas dan sesuai dengan keadaan sebenarnya. Pemohon tidak perlu memberikan penjelasan yang tidak di tanyakan. Namun, apabila petugas meminta penjelasan lebih lanjut, informasi tersebut perlu di sampaikan secara konsisten dengan dokumen yang telah di ajukan.

DS-160 juga perlu di isi secara akurat karena informasi di dalam formulir tersebut di gunakan bersama wawancara untuk menilai kelayakan pemohon atas visa nonimigran.

Oleh sebab itu, persiapan wawancara sebaiknya tidak hanya berfokus pada menghafalkan jawaban. Pemohon justru perlu memahami pekerjaan yang akan di jalankan, hubungan perusahaan, riwayat pekerjaannya, serta informasi utama yang telah di cantumkan dalam aplikasi.

Baca Juga : Visa L-1A untuk Membuka Kantor atau Perusahaan Baru di Amerika

Setelah Wawancara Visa L-1

Setelah wawancara selesai, keputusan terhadap aplikasi visa akan mengikuti proses konsuler. Persetujuan petisi USCIS sebelumnya tidak secara otomatis berarti visa pasti di terbitkan karena proses petisi dan proses visa merupakan tahapan yang berbeda.

Apabila petugas membutuhkan dokumen tambahan, pemohon dapat di minta memberikan informasi atau bukti tambahan sesuai instruksi. Department of State juga menjelaskan bahwa dokumen tambahan dapat di minta untuk membantu menentukan apakah pemohon memenuhi syarat visa.

Karena itu, pemohon sebaiknya mengikuti instruksi setelah wawancara secara tepat. Paspor dan dokumen akan di proses sesuai prosedur yang berlaku pada lokasi pengajuan.

Pemohon juga sebaiknya tidak membuat rencana perjalanan yang tidak dapat di ubah sebelum status visa benar-benar di pastikan. Waktu penyelesaian setelah wawancara dapat berbeda berdasarkan kondisi setiap aplikasi.

Jika Visa L-1 Disetujui

Apabila visa L-1 di setujui, pemohon akan memperoleh visa sesuai keputusan konsuler dan dapat menggunakan visa tersebut untuk melakukan perjalanan ke Amerika Serikat sesuai ketentuan.

Namun, visa bukan berarti jaminan masuk otomatis ke Amerika Serikat. Pada saat tiba, pemohon tetap harus melalui pemeriksaan oleh otoritas perbatasan Amerika Serikat. Karena itu, dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan dan petisi sebaiknya tetap di simpan dan dapat di akses ketika melakukan perjalanan.

Informasi pada visa, paspor, serta dokumen petisi juga sebaiknya di periksa sebelum keberangkatan. Dengan begitu, pemohon dapat memastikan tidak terdapat masalah administratif yang terlihat sebelum perjalanan di lakukan.

Alur Proses Pengajuan Visa L-1 Amerika dari Indonesia

Alur Proses Pengajuan Visa L-1 Amerika dari Indonesia

Secara sederhana, alur proses pengajuan dapat di susun sebagai berikut:

  1. Menentukan kategori L-1A atau L-1B sesuai posisi dan pekerjaan.
  2. Memeriksa hubungan antara perusahaan Indonesia dan perusahaan di Amerika.
  3. Memeriksa persyaratan pengalaman kerja pemohon.
  4. Menyiapkan dokumen perusahaan dan dokumen pemohon.
  5. Menyusun uraian pekerjaan yang akan di jalankan di Amerika.
  6. Mengajukan Form I-129 kepada USCIS.
  7. Menunggu keputusan petisi USCIS.
  8. Setelah petisi di setujui, mengisi dan mengirim Form DS-160.
  9. Membayar biaya aplikasi visa sesuai ketentuan.
  10. Menjadwalkan wawancara visa.
  11. Menyiapkan dokumen untuk proses konsuler.
  12. Mengikuti wawancara di lokasi yang di tentukan.
  13. Mengikuti instruksi tambahan apabila dokumen atau informasi tambahan di minta.
  14. Menunggu penyelesaian proses visa sebelum melakukan perjalanan.

Urutan tersebut menunjukkan bahwa proses pengajuan Visa L-1 Amerika dari Indonesia tidak berhenti pada pengajuan Form I-129. Setelah petisi di setujui, masih terdapat tahapan konsuler yang harus di selesaikan oleh pemohon.

Baca Juga : Visa L-1 Amerika dan Keluarga: Istri dan Anak Bisa Ikut?

Hal yang Perlu Diperhatikan Selama Proses Pengajuan

Salah satu hal yang perlu di perhatikan adalah konsistensi informasi. Nama perusahaan, jabatan, tanggal bekerja, tugas, struktur organisasi, dan informasi pekerjaan di Amerika sebaiknya memiliki penjelasan yang selaras pada seluruh dokumen.

Selain itu, pemohon perlu membedakan antara proses petisi dan proses visa. USCIS menangani petisi L-1, sedangkan proses penerbitan visa bagi pemohon di luar Amerika di lakukan melalui Departemen Luar Negeri dan pos konsuler yang bersangkutan.

Waktu proses juga tidak dapat di tentukan hanya dari satu tahap. Waktu penyiapan dokumen, pemrosesan petisi, kemungkinan permintaan bukti tambahan, jadwal wawancara, serta proses setelah wawancara dapat berbeda pada setiap kasus.

Karena itu, pemohon dari Indonesia sebaiknya membuat persiapan berdasarkan seluruh rangkaian proses, bukan hanya memperkirakan waktu untuk wawancara visa.

Baca Juga : Visa L-1 ke Green Card: L-1A dan L-1B ke Permanent Residence

Pemeriksaan Akhir Sebelum Pengajuan Visa L-1

Sebelum proses di lanjutkan, perusahaan dan pemohon dapat melakukan pemeriksaan akhir terhadap beberapa bagian penting. Pemeriksaan ini membantu mengurangi risiko kesalahan administratif dan ketidaksesuaian informasi.

Hal pertama yang perlu di periksa adalah hubungan perusahaan Indonesia dengan entitas di Amerika. Selanjutnya, riwayat pekerjaan pemohon perlu di cocokkan dengan dokumen perusahaan dan persyaratan pengalaman kerja L-1.

Kemudian, uraian pekerjaan di Amerika perlu di periksa kembali. Untuk L-1A, isi pekerjaan harus mendukung klasifikasi managerial atau executive. Untuk L-1B, dokumen harus dapat menjelaskan kebutuhan terhadap specialized knowledge.

Setelah itu, data paspor dan DS-160 perlu di periksa. Nomor petisi, informasi perusahaan, jabatan, riwayat pekerjaan, serta informasi perjalanan juga perlu di pastikan konsisten.

Dengan pemeriksaan tersebut, proses pengajuan dapat di persiapkan secara lebih terstruktur. Namun, keputusan akhir tetap berada pada USCIS untuk petisi dan pejabat konsuler untuk permohonan visa sesuai kewenangan masing-masing.

Jasa Pengurusan Proses Visa L-1 Amerika dari Indonesia

Proses pengajuan Visa L-1 Amerika dari Indonesia membutuhkan koordinasi antara perusahaan, pemohon, USCIS, dan proses konsuler. Karena itu, penyiapan dokumen perlu di lakukan dengan teliti sejak tahap awal agar informasi perusahaan, pengalaman kerja, dan posisi di Amerika dapat di jelaskan secara konsisten.

PT Jangkar Global Groups dapat membantu dalam pemeriksaan dokumen, penyiapan administrasi, serta pendampingan proses pengajuan sesuai kebutuhan pemohon dan perusahaan. Pendampingan dapat di sesuaikan dengan kondisi L-1A maupun L-1B.

Untuk konsultasi mengenai proses pengajuan Visa L-1 Amerika dari Indonesia, pemeriksaan dokumen, atau persiapan administrasi, hubungi PT Jangkar Global Groups melalui WhatsApp 087727688883. Keputusan persetujuan petisi dan visa tetap berada pada instansi berwenang di Amerika Serikat.

Konsultasi Visa L-1A dan L-1B Amerika Sekarang

Siti Aidah