Perpol Pengamanan Swakarsa merupakan peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur penyelenggaraan pengamanan swakarsa, termasuk Satuan Pengamanan (Satpam) dan bentuk pengamanan lingkungan. Peraturan ini menjadi salah satu pedoman dalam membentuk, mengelola, dan menjalankan kegiatan pengamanan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi anggota Satpam, perusahaan penyedia jasa pengamanan, pengelola gedung, kawasan industri, perkantoran, maupun masyarakat yang menyelenggarakan keamanan lingkungan, memahami Perpol Pengamanan Swakarsa sangat penting. Dengan memahami aturan ini, setiap pihak dapat mengetahui fungsi pengamanan swakarsa, ketentuan terkait Satpam, serta tanggung jawab dalam menjaga keamanan di lingkungan kerja.
Lantas, apa isi Perpol Pengamanan Swakarsa, aturan apa saja yang perlu di ketahui, dan bagaimana penerapannya dalam kegiatan sehari-hari? Berikut penjelasan lengkapnya.
Baca Juga : Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa
Apa Itu Perpol Pengamanan Swakarsa?
Perpol merupakan singkatan dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Salah satu peraturan yang secara khusus membahas pengamanan swakarsa adalah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
Peraturan tersebut di tetapkan pada 5 Agustus 2020 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. Dalam perkembangannya, peraturan ini mengalami perubahan melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pengamanan swakarsa merupakan bentuk pengamanan yang di selenggarakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri serta memperoleh pengukuhan dari Polri sesuai ketentuan yang berlaku.
Tujuannya adalah membantu penyelenggaraan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam lingkup tugas masing-masing. Dengan demikian, pengamanan swakarsa bukan berarti setiap petugas memiliki kewenangan yang sama dengan anggota Polri. Pelaksanaan tugasnya tetap memiliki batasan sesuai fungsi, tanggung jawab, dan ketentuan hukum.
Baca Juga : Perpol Nomor 1 Tahun 2023 Perubahan Aturan Pengamanan
Dasar Hukum Perpol Pengamanan Swakarsa
Dasar hukum utama yang perlu di ketahui adalah Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa beserta perubahannya.
Berikut peraturan yang menjadi rujukan utama.
1. Perpol Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pengamanan swakarsa, termasuk ketentuan mengenai Satpam, Satkamling, serta bentuk pengamanan swakarsa lainnya.
Di dalamnya terdapat ketentuan mengenai pembentukan, tugas, pembinaan, dan pengelolaan pengamanan swakarsa.
Naskah resmi dapat di baca melalui JDIH BPK RI – Perpol Nomor 4 Tahun 2020.
Baca Juga : Tugas dan Fungsi Satpam Menurut Perpol Pam Swakarsa
2. Perpol Nomor 1 Tahun 2023
Perpol Nomor 1 Tahun 2023 merupakan perubahan atas Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
Perubahan tersebut mencakup penghapusan Pasal 40 serta perubahan ketentuan pakaian dinas Satpam dan ketentuan seragam Satkamling dalam lampiran peraturan.
Oleh karena itu, masyarakat dan perusahaan perlu memperhatikan ketentuan perubahan ini ketika mempelajari aturan seragam dan administrasi pengamanan swakarsa.
Dokumen resminya tersedia melalui JDIH BPK RI – Perpol Nomor 1 Tahun 2023.
Apa Saja Isi Perpol Pengamanan Swakarsa?
Perpol Pengamanan Swakarsa mencakup beberapa aspek penting yang berkaitan dengan penyelenggaraan keamanan di lingkungan masyarakat maupun tempat kerja.
1. Ketentuan Umum Pengamanan Swakarsa
Bagian ini menjelaskan pengertian dan ruang lingkup pengamanan swakarsa. Pengaturan tersebut menjadi dasar untuk memahami kedudukan Satpam dan bentuk pengamanan lingkungan dalam membantu pelaksanaan fungsi kepolisian secara terbatas.
Pengamanan swakarsa di selenggarakan sesuai kebutuhan dan lingkup tugasnya, bukan untuk menggantikan tugas serta kewenangan Polri.
Baca Juga : Aturan Seragam Satpam Terbaru dan Perubahannya
2. Pengaturan Satuan Pengamanan
Satpam merupakan satuan atau kelompok profesi yang menjalankan fungsi kepolisian terbatas nonyustisial. Satpam di bentuk melalui perekrutan oleh badan usaha jasa pengamanan atau pengguna jasa Satpam untuk melaksanakan pengamanan di lingkungan kerjanya.
Ketentuan mengenai Satpam mencakup aspek pembentukan, pelaksanaan tugas, pembinaan, kompetensi, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pengamanan.
Dalam praktiknya, Satpam dapat bertugas di perkantoran, pusat perbelanjaan, kawasan industri, rumah sakit, lembaga pendidikan, perumahan, dan berbagai lingkungan kerja lainnya.
3. Pengaturan Satuan Keamanan Lingkungan
Selain Satpam, peraturan ini juga mengatur Satuan Keamanan Lingkungan atau Satkamling.
Satkamling merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal. Pelaksanaannya mengedepankan kepedulian warga, koordinasi, dan kerja sama dengan pihak terkait.
Kegiatan Satkamling dapat berupa ronda, pemantauan lingkungan, pelaporan kejadian mencurigakan, dan upaya pencegahan gangguan keamanan sesuai kewenangan yang berlaku.
Baca Juga : Pelatihan Satpam dan Kualifikasi Gada Pratama, Madya, Utama
4. Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan pengamanan swakarsa membutuhkan pembinaan agar pelaksanaannya sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.
Pembinaan dapat berkaitan dengan peningkatan kemampuan petugas, kedisiplinan, pemahaman tugas, serta koordinasi dengan kepolisian.
Bagi perusahaan pengguna jasa Satpam, pembinaan internal juga penting agar petugas memahami prosedur pengamanan, tata tertib, dan penanganan keadaan darurat di tempat kerja.
5. Ketentuan Seragam Satpam
Perpol Nomor 4 Tahun 2020 memuat ketentuan pakaian dinas Satpam dalam lampirannya. Ketentuan tersebut kemudian di ubah melalui Perpol Nomor 1 Tahun 2023.
Karena itu, penggunaan seragam Satpam perlu mengacu pada ketentuan yang berlaku setelah perubahan, bukan hanya pada dokumen tahun 2020 yang belum memperhitungkan perubahan tersebut.
Perusahaan penyedia jasa pengamanan dan pengguna jasa Satpam sebaiknya memeriksa lampiran peraturan untuk memastikan bentuk pakaian dinas, atribut, dan kelengkapannya sesuai ketentuan.
Baca Juga : KTA Satpam Menurut Perpol Pengamanan Swakarsa
6. Ketentuan Sanksi
Perpol Nomor 4 Tahun 2020 juga memuat ketentuan mengenai sanksi dalam penyelenggaraan pengamanan swakarsa.
Penerapan ketentuan tersebut perlu di lihat berdasarkan pasal yang relevan, bentuk pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab, serta aturan lain yang berlaku. Oleh sebab itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa setiap pelanggaran otomatis di kenai jenis sanksi yang sama.
Aturan Satpam Berdasarkan Perpol Pengamanan Swakarsa
Salah satu bagian yang paling banyak di perhatikan dari peraturan ini adalah pengaturan mengenai Satpam. Hal tersebut berkaitan langsung dengan pekerjaan petugas keamanan dan pengelolaan tenaga pengamanan oleh perusahaan.
1. Satpam Harus Memahami Tugas dan Kewenangannya
Satpam bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja sesuai penugasan. Pelaksanaan tugasnya dapat mencakup pemeriksaan akses, patroli, pemantauan situasi, pengaturan keamanan, dan pelaporan kejadian.
Namun, kewenangan Satpam tetap terbatas. Satpam bukan penyidik dan tidak memiliki kewenangan umum yang sama dengan anggota Polri.
Apabila terjadi tindak pidana atau keadaan yang membahayakan, Satpam perlu melakukan tindakan sesuai kewenangannya, mengutamakan keselamatan, dan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila di perlukan.
Baca Juga : BUJP dan Perizinan Jasa Pengamanan Menurut Perpol
2. Kompetensi dan Pelatihan Satpam
Kompetensi menjadi aspek penting dalam pekerjaan Satpam. Pendidikan dan pelatihan membantu petugas memahami prosedur pengamanan, komunikasi, pelayanan, pengendalian risiko, serta tindakan yang sesuai ketika menghadapi gangguan keamanan.
Perusahaan dan calon anggota Satpam perlu memastikan bahwa pendidikan, sertifikasi, dan persyaratan kompetensi di penuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Penggunaan Seragam dan Atribut
Seragam dan atribut Satpam berfungsi sebagai identitas profesi. Penggunaannya harus mengikuti ketentuan resmi yang berlaku, termasuk perubahan yang di tetapkan pada 2023.
Selain seragam, petugas perlu menjalankan tugas secara profesional, menjaga sikap, serta tidak menggunakan atribut atau identitas yang dapat menimbulkan kesan bahwa dirinya memiliki kewenangan di luar tugas yang sah.
Baca Juga : Satpam dan Satkamling Perbedaan Fungsi dan Aturannya
4. Pelaksanaan Tugas di Lingkungan Kerja
Satpam menjalankan tugas sesuai wilayah dan tanggung jawab yang ditetapkan. Misalnya, Satpam di kawasan industri berfokus pada keamanan fasilitas, pengawasan akses, patroli, dan penanganan awal kejadian di lingkungan tersebut.
Sementara itu, Satpam di perkantoran dapat bertugas memeriksa akses pengunjung, mengatur kendaraan, memantau area kerja, dan membantu penerapan prosedur keselamatan.
Seluruh kegiatan tersebut perlu mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Perubahan Perpol Pengamanan Swakarsa Tahun 2023
Perubahan melalui Perpol Nomor 1 Tahun 2023 menjadi hal penting untuk di perhatikan ketika membaca Perpol Nomor 4 Tahun 2020.
Ada tiga poin perubahan utama yang di sebutkan dalam peraturan tersebut.
1. Penghapusan Pasal 40
Pasal 40 dalam Perpol Nomor 4 Tahun 2020 di hapus melalui perubahan tahun 2023.
2. Perubahan Ketentuan Pakaian Dinas Satpam
Ketentuan pakaian dinas Satpam dalam lampiran Perpol Nomor 4 Tahun 2020 di ubah. Acuan yang di gunakan untuk memahami ketentuan tersebut harus memperhatikan lampiran Perpol Nomor 1 Tahun 2023.
Baca Juga : Kewenangan Satpam dan Batas Tindakan Saat Bertugas
3. Perubahan Ketentuan Seragam Satkamling
Ketentuan pakaian seragam Satkamling dalam lampiran Perpol Nomor 4 Tahun 2020 juga di ubah melalui penghapusan ketentuan lampiran sebelumnya dan pengaturan sesuai lampiran peraturan perubahan.
Perubahan tersebut menunjukkan bahwa pemahaman terhadap Perpol Pengamanan Swakarsa perlu mengacu pada dokumen awal beserta perubahannya. Membaca satu dokumen saja berisiko menyebabkan kesalahan dalam memahami aturan yang berlaku.

Siapa yang Perlu Memahami Perpol Pengamanan Swakarsa?
Peraturan ini relevan bagi berbagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pengamanan.
1. Anggota Satpam
Anggota Satpam perlu memahami aturan yang berkaitan dengan tugas, tanggung jawab, kompetensi, identitas profesi, dan batas kewenangan.
2. Perusahaan Penyedia Jasa Pengamanan
Badan usaha jasa pengamanan perlu memahami ketentuan yang relevan dalam perekrutan, pengelolaan, pembinaan, dan penempatan tenaga Satpam.
Baca Juga : Checklist Kepatuhan Perpol Pam Swakarsa bagi Perusahaan, BUJP
3. Perusahaan Pengguna Jasa Satpam
Perusahaan yang mempekerjakan Satpam perlu memastikan kegiatan pengamanan di laksanakan sesuai ketentuan, kebutuhan risiko, dan prosedur operasional di lingkungan kerja.
4. Pengelola Perumahan dan Lingkungan Masyarakat
Pengelola perumahan, pengurus lingkungan, serta masyarakat yang menyelenggarakan Satkamling perlu memahami prinsip pengamanan lingkungan, koordinasi, dan batas kewenangan petugas.
5. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Satpam
Lembaga yang berkaitan dengan pendidikan dan pelatihan Satpam perlu memperhatikan regulasi yang relevan agar kegiatan pembinaan dan materi pelatihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagaimana Cara Memastikan Perpol Pengamanan Swakarsa yang Digunakan Sudah Benar?
Untuk menghindari kesalahan dalam memahami peraturan, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan.
Pertama, cari naskah Perpol Nomor 4 Tahun 2020 dari sumber resmi. Kedua, periksa apakah terdapat perubahan terhadap pasal atau lampiran yang sedang dipelajari. Ketiga, baca dokumen Perpol Nomor 1 Tahun 2023 untuk mengetahui perubahan yang telah ditetapkan.
Apabila kebutuhan berkaitan dengan seragam, periksa lampiran perubahan secara khusus. Jika berkaitan dengan tugas atau sanksi, baca pasal yang relevan secara utuh agar tidak hanya mengandalkan ringkasan.
Untuk kebutuhan administrasi atau penerapan di perusahaan, konfirmasikan pula ketentuan teknis terbaru kepada pihak kepolisian yang membidangi pembinaan pengamanan swakarsa.
Baca Juga :
Kesalahan yang Perlu Dihindari dalam Memahami Perpol Pengamanan Swakarsa
Ada beberapa kekeliruan yang sebaiknya dihindari ketika mempelajari peraturan ini.
- Menggunakan Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tanpa memeriksa perubahan tahun 2023.
- Menganggap Satpam mempunyai seluruh kewenangan yang dimiliki anggota Polri.
- Menggunakan ketentuan seragam berdasarkan informasi lama tanpa memeriksa lampiran terbaru.
- Menganggap semua jenis pelanggaran memiliki sanksi yang sama.
- Mengandalkan informasi dari media sosial tanpa mencocokkannya dengan dokumen resmi.
- Menganggap seluruh bentuk pengamanan swakarsa memiliki fungsi dan prosedur yang identik.
Dengan memahami peraturan secara utuh, anggota Satpam, perusahaan, dan masyarakat dapat menjalankan kegiatan pengamanan secara lebih tertib dan bertanggung jawab.
Aturan tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk Satpam, Satkamling, pembinaan, ketentuan seragam, serta penyelenggaraan pengamanan sesuai lingkup tugasnya. Perubahan tahun 2023 secara khusus mengatur penghapusan Pasal 40 dan perubahan ketentuan pakaian dinas Satpam serta seragam Satkamling dalam lampiran. Oleh karena itu, siapa pun yang berkaitan dengan profesi Satpam atau pengelolaan keamanan lingkungan sebaiknya mempelajari peraturan beserta perubahannya melalui sumber resmi. Langkah ini membantu memastikan bahwa pelaksanaan tugas, penggunaan seragam, dan pengelolaan pengamanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Konsultasi Satpam Sekarang!