Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa merupakan peraturan yang mengatur penyelenggaraan pengamanan swakarsa, termasuk Satuan Pengamanan (Satpam) dan bentuk pengamanan lainnya di lingkungan masyarakat. Peraturan ini menjadi salah satu landasan dalam mengatur peran pengamanan swakarsa untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai dengan lingkup tugasnya.
Perpol Nomor 4 Tahun 2020 di tetapkan pada 5 Agustus 2020 dan di undangkan pada tanggal yang sama. Berdasarkan informasi pada JDIH Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), peraturan ini telah mengalami perubahan melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. Oleh karena itu, masyarakat dan perusahaan perlu memperhatikan ketentuan perubahan tersebut ketika mempelajari aturan pengamanan swakarsa.
Baca Juga : Perpol Pengamanan Swakarsa: Isi, Aturan, dan Penjelasan
Apa Itu Perpol Nomor 4 Tahun 2020?
Perpol Nomor 4 Tahun 2020 adalah peraturan yang mengatur Pengamanan Swakarsa atau Pam Swakarsa. Secara umum, pengamanan swakarsa merupakan bentuk pengamanan yang dibentuk atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri, kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pengamanan swakarsa berperan membantu pelaksanaan tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Maka Pelaksanaannya terbatas pada lingkungan atau wilayah yang menjadi lingkup tugas masing-masing.
Dalam penerapannya, pengamanan swakarsa tidak menggantikan kewenangan Polri. Sebaliknya, keberadaannya menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan melalui keterlibatan masyarakat, tenaga pengamanan profesional, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas lingkungan tertentu.
Baca Juga : Perpol Nomor 1 Tahun 2023 Perubahan Aturan Pengamanan
Tujuan Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa
Peraturan ini di susun untuk memberikan landasan penyelenggaraan pengamanan swakarsa agar berjalan secara terarah dan profesional. Beberapa tujuan pentingnya meliputi hal-hal berikut.
1. Mendukung Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Pengamanan swakarsa membantu menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Keberadaannya dapat mendukung upaya pencegahan gangguan keamanan di tempat kerja, kawasan usaha, perumahan, dan lingkungan lainnya.
2. Mengatur Penyelenggaraan Satpam
Peraturan ini memberikan kerangka pengaturan mengenai Satpam sebagai tenaga pengamanan yang menjalankan fungsi kepolisian terbatas nonyustisial. Tugas Satpam di laksanakan sesuai dengan ketentuan dan batas kewenangan yang berlaku.
Baca Juga : Tugas dan Fungsi Satpam Menurut Perpol Pam Swakarsa
3. Mendorong Profesionalisme Pengamanan
Pengelolaan pengamanan swakarsa perlu memperhatikan kompetensi, kedisiplinan, tanggung jawab, dan prosedur kerja. Dengan demikian, pelaksanaan tugas pengamanan dapat di lakukan secara lebih terstruktur.
4. Memperjelas Peran Pengamanan Swakarsa
Peraturan ini juga menjadi acuan untuk memahami peran satuan pengamanan dan bentuk pengamanan swakarsa lainnya dalam membantu menjaga keamanan di lingkungan masing-masing.
Bentuk Pengamanan Swakarsa Menurut Perpol Nomor 4 Tahun 2020
Pengamanan swakarsa memiliki beberapa bentuk yang di sesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik lingkungan. Dua bentuk yang di kenal dalam peraturan ini adalah Satpam dan Satkamling, selain bentuk lain yang di atur sesuai ketentuan.
1. Satuan Pengamanan (Satpam)
Satpam merupakan satuan atau kelompok profesi yang di bentuk melalui perekrutan oleh badan usaha jasa pengamanan atau pengguna jasa Satpam untuk melaksanakan tugas pengamanan.
Satpam dapat di tempatkan di berbagai lingkungan, seperti:
- Perkantoran dan gedung perusahaan.
- Kawasan industri dan pabrik.
- Pusat perbelanjaan dan pertokoan.
- Kemudian Rumah sakit dan fasilitas pelayanan publik.
- Kawasan perumahan dan properti.
- Hotel, tempat wisata, dan fasilitas usaha lainnya.
Dalam menjalankan tugas, Satpam bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengamanan sesuai dengan prosedur dan kewenangan yang di tetapkan.
Baca Juga : Aturan Seragam Satpam Terbaru dan Perubahannya
2. Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling)
Satkamling merupakan bentuk pengamanan swakarsa yang di bangun berdasarkan kebutuhan keamanan lingkungan masyarakat. Kegiatannya dapat berupa ronda, pemantauan lingkungan, pelaporan kejadian, dan koordinasi dengan pihak berwenang.
Satkamling membantu masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan. Pelaksanaannya perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku dan kondisi lingkungan setempat.
Tugas dan Tanggung Jawab Satpam
Salah satu bagian penting dalam pembahasan Perpol Nomor 4 Tahun 2020 adalah pengaturan mengenai Satpam. Dalam praktiknya, Satpam menjalankan fungsi pengamanan pada lingkungan kerja atau wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
Baca Juga : Pelatihan Satpam dan Kualifikasi Gada Pratama, Madya, Utama
1. Menyelenggarakan Pengamanan Lingkungan
Satpam bertugas menjaga keamanan orang, barang, aset, dan fasilitas di lingkungan penugasannya. Pelaksanaan tugas dapat mencakup penjagaan pintu masuk, pemeriksaan akses sesuai prosedur, serta pemantauan kondisi lingkungan.
2. Melakukan Pencegahan Gangguan Keamanan
Satpam perlu mengenali potensi gangguan keamanan dan melakukan langkah pencegahan sesuai prosedur. Contohnya, memantau aktivitas yang mencurigakan, memeriksa area tertentu, dan melaporkan kondisi yang berisiko.
3. Melaksanakan Pengaturan dan Pengawasan Akses
Pada lokasi tertentu, Satpam membantu mengatur keluar-masuk orang, kendaraan, atau barang. Pelaksanaannya harus mengikuti aturan tempat kerja dan tetap menghormati hak serta privasi orang lain.
Baca Juga : KTA Satpam Menurut Perpol Pengamanan Swakarsa
4. Melaporkan Kejadian kepada Pihak Berwenang
Apabila terjadi tindak pidana, kecelakaan, kebakaran, atau keadaan darurat, Satpam perlu mengambil langkah awal sesuai prosedur dan segera melaporkannya kepada pihak yang berwenang.
5. Berkoordinasi dengan Kepolisian
Koordinasi dengan kepolisian di perlukan ketika terjadi gangguan keamanan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut. Satpam tidak boleh mengambil tindakan di luar kewenangan yang di berikan oleh peraturan.
Baca Juga : BUJP dan Perizinan Jasa Pengamanan Menurut Perpol
Persyaratan dan Kompetensi Satpam
Untuk menjadi Satpam, calon anggota perlu memenuhi persyaratan yang berlaku. Persyaratan tersebut dapat mencakup ketentuan administratif, kondisi kesehatan, serta pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan tingkat kualifikasi.
1. Memenuhi Persyaratan Administratif
Calon Satpam perlu menyiapkan dokumen identitas dan berkas lain sesuai ketentuan yang berlaku. Persyaratan administratif perlu di konfirmasi kepada lembaga pelatihan atau pihak yang berwenang.
2. Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan
Pendidikan dan pelatihan Satpam bertujuan membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan pengamanan. Materinya dapat meliputi kedisiplinan, pengendalian situasi, komunikasi, pelayanan, prosedur pengamanan, dan penanganan keadaan darurat.
3. Memiliki Kualifikasi Sesuai Kebutuhan
Kualifikasi Satpam berkaitan dengan tingkat pelatihan dan tanggung jawab pekerjaan. Dalam praktiknya, di kenal jenjang Gada Pratama, Gada Madya, dan Gada Utama sesuai ketentuan yang mengatur kompetensi Satpam.
Baca Juga : Satpam dan Satkamling Perbedaan Fungsi dan Aturannya
4. Memahami Batas Kewenangan
Selain keterampilan teknis, Satpam harus memahami bahwa kewenangannya terbatas. Pelaksanaan tugas harus mengikuti hukum, prosedur operasional, dan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Perlu di perhatikan bahwa persyaratan rinci untuk calon Satpam, pelatihan, sertifikasi, dan administrasi keanggotaan harus di periksa berdasarkan ketentuan yang berlaku saat pengajuan.
Peran Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP)
Badan Usaha Jasa Pengamanan atau BUJP memiliki peran dalam penyelenggaraan layanan pengamanan profesional. Perusahaan yang menggunakan tenaga Satpam juga perlu memastikan bahwa kebutuhan pengamanan dikelola secara tertib dan sesuai ketentuan.
Beberapa hal yang perlu di perhatikan dalam pengelolaan Satpam antara lain:
- Memastikan proses perekrutan mengikuti ketentuan yang berlaku.
- Memeriksa kualifikasi dan dokumen tenaga pengamanan.
- Menyusun prosedur operasional sesuai risiko lingkungan kerja.
- Menyelenggarakan pengarahan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas.
- Memastikan seragam, identitas, dan perlengkapan di gunakan sesuai aturan.
- Melakukan koordinasi dengan pihak berwenang jika di butuhkan.
Dengan pengelolaan yang tepat, tenaga pengamanan dapat menjalankan tugasnya secara lebih terarah dan profesional.
Baca Juga : Kewenangan Satpam dan Batas Tindakan Saat Bertugas
Perubahan Perpol Nomor 4 Tahun 2020 melalui Perpol Nomor 1 Tahun 2023
Perlu di ketahui bahwa Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tidak berdiri tanpa perubahan. Peraturan ini telah diubah melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
Menurut dokumen resmi yang tersedia di JDIH BPK, perubahan tersebut antara lain mencakup penghapusan Pasal 40 serta perubahan ketentuan mengenai pakaian dinas Satpam. Ketentuan seragam Satkamling dalam lampiran peraturan sebelumnya juga di hapus dan di sesuaikan melalui peraturan perubahan tersebut.
Perubahan ini penting di perhatikan, terutama bagi perusahaan penyedia jasa pengamanan, pengguna jasa Satpam, anggota Satpam, dan pengelola keamanan lingkungan. Untuk memahami ketentuan yang berlaku secara tepat, sebaiknya pelajari kedua peraturan tersebut secara bersamaan dan periksa apakah terdapat ketentuan lain yang relevan dengan kebutuhan pengamanan.
Dokumen resmi dapat dibaca melalui:
- Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa – JDIH BPK
- Perpol Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 4 Tahun 2020 – JDIH BPK

Mengapa Perpol Nomor 4 Tahun 2020 Penting bagi Perusahaan?
Perusahaan yang menggunakan tenaga Satpam perlu memahami ketentuan pengamanan swakarsa karena pengelolaan keamanan tidak hanya berkaitan dengan penempatan petugas. Pengelolaan tersebut juga menyangkut kualifikasi, pembagian tugas, prosedur operasional, dan kepatuhan terhadap peraturan.
1. Membantu Menentukan Kebutuhan Pengamanan
Perusahaan dapat mengevaluasi risiko di lingkungan kerja, seperti akses keluar-masuk, perlindungan aset, keselamatan karyawan, dan potensi gangguan keamanan.
2. Mendukung Pengelolaan Tenaga Satpam
Pemahaman terhadap ketentuan yang berlaku membantu perusahaan memastikan tenaga pengamanan memiliki kualifikasi dan menjalankan tugas sesuai tanggung jawabnya.
Baca Juga : Checklist Kepatuhan Perpol Pam Swakarsa bagi Perusahaan, BUJP
3. Menjadi Acuan dalam Menyusun Prosedur Kerja
Prosedur operasional dapat disesuaikan dengan kebutuhan lokasi, termasuk sistem penjagaan, pelaporan kejadian, pengawasan akses, dan koordinasi keadaan darurat.
4. Mengurangi Risiko Kesalahan Pelaksanaan Tugas
Pemahaman mengenai batas kewenangan dapat mengurangi risiko tindakan yang tidak sesuai prosedur. Hal ini penting agar kegiatan pengamanan tetap dilaksanakan secara profesional dan bertanggung jawab.
Cara Memastikan Informasi Perpol Pengamanan Swakarsa Tetap Akurat
Ketika mempelajari peraturan, jangan hanya mengandalkan ringkasan dari situs atau sumber tidak resmi. Pastikan informasi yang digunakan sesuai dengan dokumen peraturan yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:
- Periksa nomor dan judul peraturan.
- Pastikan tanggal penetapan dan tanggal berlakunya.
- Periksa status peraturan serta riwayat perubahannya.
- Baca pasal yang berkaitan langsung dengan kebutuhan.
- Periksa lampiran, khususnya jika berkaitan dengan seragam dan atribut.
- Konfirmasikan penerapan ketentuan kepada pihak berwenang jika terdapat keraguan.
Langkah tersebut sangat berguna bagi calon Satpam, anggota Satpam aktif, perusahaan pengguna jasa pengamanan, BUJP, maupun pengelola Satkamling.
Baca Juga :
Dalam penerapannya, Satpam perlu menjalankan tugas secara profesional, memahami batas kewenangan, mengikuti prosedur pengamanan, dan berkoordinasi dengan pihak berwenang apabila diperlukan. Perusahaan serta pengelola keamanan lingkungan juga perlu memahami ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pengamanan. Karena Perpol Nomor 4 Tahun 2020 telah diubah melalui Perpol Nomor 1 Tahun 2023, pembaca sebaiknya merujuk pada dokumen resmi dan memperhatikan ketentuan perubahan sebelum mengambil keputusan administratif atau menerapkannya dalam kegiatan pengamanan.
Konsultasi Satpam Sekarang!