Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam merupakan identitas resmi yang penting bagi anggota satuan pengamanan dalam menjalankan tugas profesionalnya. Keberadaan kartu ini berkaitan dengan status keanggotaan, administrasi, dan pelaksanaan tugas pengamanan di lingkungan kerja. Ketentuan mengenai KTA Satpam Menurut Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Peraturan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui Perpol Nomor 1 Tahun 2023. Perubahan tahun 2023 mencakup penghapusan Pasal 40 serta penyesuaian ketentuan seragam, sehingga penting untuk memahami aturan yang relevan dengan KTA Satpam.
Artikel ini membahas pengertian KTA Satpam menurut Perpol, fungsi kartu, kewajiban anggota, masa berlaku, serta hal-hal yang perlu di perhatikan dalam pengurusannya.
Baca Juga : Perpol Pengamanan Swakarsa: Isi, Aturan, dan Penjelasan
Apa Itu KTA Satpam Menurut Perpol Pengamanan Swakarsa?
Menurut Pasal 1 angka 12 Perpol Nomor 4 Tahun 2020, Kartu Tanda Anggota Satpam atau KTA Satpam adalah kartu tanda pengenal sebagai anggota Satpam yang di terbitkan dan di registrasi oleh Polri.
Definisi tersebut menegaskan bahwa KTA Satpam bukan sekadar kartu identitas biasa. Kartu ini berkaitan dengan pengakuan administratif keanggotaan seseorang sebagai petugas satuan pengamanan.
Dalam peraturan yang sama, anggota Satpam di jelaskan sebagai petugas pengamanan swakarsa yang direkrut, di latih, memiliki KTA, dan mempunyai status ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, seseorang yang ingin menjadi anggota Satpam perlu memperhatikan persyaratan perekrutan, pelatihan, pengukuhan, dan penerbitan KTA sesuai prosedur yang berlaku.
Baca Juga : Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa
Dasar Hukum KTA Satpam di Indonesia
Dasar hukum utama yang perlu di ketahui adalah Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan Satpam, mulai dari perekrutan, pelatihan, pengukuhan, tugas, hingga kewajiban anggota.
Selain itu, Perpol Nomor 1 Tahun 2023 menjadi peraturan perubahan atas Perpol Nomor 4 Tahun 2020. Berdasarkan informasi pada JDIH Badan Pemeriksa Keuangan, Perpol Nomor 4 Tahun 2020 berstatus berlaku dengan perubahan melalui peraturan tahun 2023.
Dalam memahami aturan KTA, beberapa pasal yang relevan antara lain:
- Pasal 1: Memuat definisi Satpam, anggota Satpam, dan KTA Satpam.
- Pasal 15: Mengatur pengukuhan anggota Satpam dan pemberian dokumen keanggotaan.
- Pasal 17: Mengatur kewajiban anggota Satpam dalam menjalankan tugas, termasuk membawa KTA.
- Pasal 43: Mengatur sanksi terkait KTA yang tidak di perpanjang setelah masa berlakunya habis.
- Pasal 44: Mengatur sanksi administratif terkait penggunaan pakaian dinas dan atribut Satpam.
Ketentuan tersebut perlu di baca bersama peraturan perubahan yang berlaku agar pemahaman mengenai hak, kewajiban, dan administrasi anggota tetap sesuai aturan.
Baca Juga : Perpol Nomor 1 Tahun 2023 Perubahan Aturan Pengamanan
Fungsi KTA Satpam dalam Pelaksanaan Tugas
KTA Satpam memiliki beberapa fungsi penting dalam kegiatan pengamanan sehari-hari.
1. Sebagai Identitas Anggota Satpam
KTA berfungsi sebagai kartu pengenal yang menunjukkan identitas pemegangnya sebagai anggota Satpam. Identitas ini dapat membantu proses pemeriksaan administratif ketika anggota melaksanakan tugas.
2. Sebagai Bukti Administrasi Keanggotaan
Penerbitan dan registrasi KTA oleh Polri merupakan bagian dari administrasi keanggotaan Satpam. Karena itu, data pada kartu perlu di jaga agar sesuai dengan identitas dan status keanggotaan yang tercatat.
3. Mendukung Profesionalisme Satpam
Keberadaan KTA menjadi salah satu unsur administrasi dalam profesi Satpam. Anggota tetap harus menjalankan tugas sesuai kompetensi, prosedur kerja, dan kewenangan pengamanan yang berlaku.
Baca Juga : Tugas dan Fungsi Satpam Menurut Perpol Pam Swakarsa
4. Menunjang Pemeriksaan Identitas
Dalam kondisi tertentu, KTA dapat membantu petugas atau pihak terkait memeriksa identitas keanggotaan Satpam. Namun, kartu tersebut tidak memberikan kewenangan tanpa batas dan tidak menjadikan Satpam sebagai anggota Polri.
Kewajiban Membawa KTA Satpam Menurut Perpol
Kewajiban membawa KTA Satpam di jelaskan dalam Pasal 17 ayat (1) Perpol Nomor 4 Tahun 2020. Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa anggota Satpam ketika menjalankan tugas dan perannya wajib:
- Membawa KTA Satpam.
- Menggunakan pakaian dinas dan atribut Satpam.
- Bertugas sesuai dengan wilayah tugasnya. <Cite refs={[“turn274585view2”]}/>
Ketentuan ini menunjukkan bahwa KTA merupakan bagian dari kelengkapan administratif ketika anggota menjalankan pekerjaan pengamanan.
Karena itu, anggota Satpam sebaiknya memastikan kartu tersedia dan dapat di tunjukkan apabila di perlukan dalam pemeriksaan sesuai prosedur. Jika kartu hilang atau rusak, anggota perlu segera menghubungi pihak administrasi atau instansi yang berwenang untuk memperoleh arahan penggantian.
Baca Juga : Aturan Seragam Satpam Terbaru dan Perubahannya
Bagaimana Cara Mendapatkan KTA Satpam?
Pengurusan KTA Satpam berkaitan dengan proses perekrutan, pelatihan, dan pengukuhan anggota. Secara umum, calon anggota perlu mengikuti tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
1. Memenuhi Persyaratan Calon Anggota
Calon anggota harus memenuhi persyaratan yang di tentukan dalam peraturan mengenai Satpam. Persyaratan tersebut berkaitan dengan kelayakan untuk mengikuti proses perekrutan dan pelatihan.
2. Mengikuti Pelatihan Satpam
Pasal 9 Perpol Nomor 4 Tahun 2020 mengatur pelatihan calon anggota Satpam yang di selenggarakan oleh Polri atau BUJP yang memiliki Surat Izin Operasional (SIO) jasa pelatihan keamanan.
Jenis pelatihan di sesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan kompetensi yang berlaku.
Baca Juga : Pelatihan Satpam dan Kualifikasi Gada Pratama, Madya, Utama
3. Mengikuti Proses Pengukuhan
Setelah memenuhi persyaratan dan tahapan yang di tentukan, calon anggota mengikuti proses pengukuhan sesuai mekanisme yang berlaku.
4. Mendapatkan KTA Satpam
Pasal 15 ayat (3) menyatakan bahwa anggota Satpam yang telah di kukuhkan di berikan Keputusan Kepangkatan Satpam, KTA Satpam, dan Buku Riwayat Anggota Satpam.
Dengan demikian, penerbitan KTA berkaitan dengan proses pengukuhan keanggotaan, bukan sekadar pembuatan kartu secara mandiri.
Baca Juga : BUJP dan Perizinan Jasa Pengamanan Menurut Perpol
Masa Berlaku KTA Satpam Menurut Perpol
Masa berlaku KTA Satpam perlu di perhatikan karena berhubungan dengan kelanjutan status administrasi keanggotaan dan pelaksanaan tugas.
Pasal 43 Perpol Nomor 4 Tahun 2020 mengatur konsekuensi bagi anggota yang tidak memperpanjang KTA setelah masa berlakunya habis. Ketentuan tersebut membedakan kondisi kartu yang kedaluwarsa kurang dari satu tahun dan lebih dari satu tahun.
Berdasarkan pasal tersebut:
- Anggota yang tidak memperpanjang KTA dan masa kedaluwarsanya belum mencapai satu tahun dapat di kenai peringatan tertulis pertama dan kedua.
- Anggota yang tidak memperpanjang KTA dan masa kedaluwarsanya telah lebih dari satu tahun di kenai sanksi tidak dapat melaksanakan tugas sebagai anggota Satpam.
Oleh sebab itu, anggota Satpam perlu memeriksa tanggal berlaku yang tercantum pada kartu dan menanyakan prosedur perpanjangan kepada pihak yang menangani administrasi keanggotaan.
Untuk memastikan masa berlaku dan persyaratan perpanjangan yang berlaku pada kondisi tertentu, konfirmasikan kepada Polri atau unit pembinaan Satpam yang berwenang.
Baca Juga : Satpam dan Satkamling Perbedaan Fungsi dan Aturannya
Apa Akibatnya Jika KTA Satpam Tidak Di bawa Saat Bertugas?
Pasal 17 ayat (1) mewajibkan anggota Satpam membawa KTA ketika melaksanakan tugas dan perannya. Dengan demikian, tidak membawa kartu berarti tidak memenuhi salah satu kewajiban yang di sebutkan dalam pasal tersebut.
Namun, penting untuk membedakan kewajiban membawa KTA dengan ketentuan sanksi yang secara khusus mengatur kartu kedaluwarsa atau pelanggaran penggunaan seragam dan atribut.
Pasal 43 membahas KTA yang tidak di perpanjang setelah masa berlaku habis, sedangkan Pasal 44 mengatur sanksi terkait penggunaan pakaian dinas dan atribut Satpam. Penerapan sanksi perlu mengacu pada ketentuan yang sesuai dengan jenis pelanggaran dan prosedur yang berlaku.
Untuk menghindari masalah administrasi, anggota sebaiknya selalu membawa KTA ketika bertugas, menjaga kondisi kartu, dan memastikan masa berlakunya masih sesuai ketentuan.
Baca Juga : Kewenangan Satpam dan Batas Tindakan Saat Bertugas

Apakah KTA Satpam Sama dengan Sertifikat Gada Pratama?
KTA Satpam dan sertifikat Gada Pratama merupakan dua dokumen yang berbeda.
KTA Satpam berfungsi sebagai kartu pengenal keanggotaan yang di terbitkan dan di registrasi oleh Polri. Sementara itu, sertifikat Gada Pratama berkaitan dengan pelatihan dasar bagi calon anggota Satpam.
Sertifikat pelatihan menjadi bagian dari aspek kompetensi, sedangkan KTA berkaitan dengan administrasi keanggotaan. Karena memiliki fungsi berbeda, keduanya tidak dapat di anggap sebagai dokumen yang saling menggantikan.
Dalam proses administrasi, calon anggota atau anggota Satpam perlu menyimpan dokumen pelatihan dan identitas keanggotaan dengan baik serta mengikuti persyaratan yang di tentukan oleh pihak berwenang.
Baca Juga : Checklist Kepatuhan Perpol Pam Swakarsa bagi Perusahaan, BUJP
Apa yang Harus Di lakukan Jika KTA Satpam Hilang atau Rusak?
Jika KTA Satpam hilang, patah, atau rusak sehingga data tidak terbaca, segera laporkan kondisi tersebut kepada perusahaan tempat bekerja atau bagian administrasi Satpam.
Langkah yang dapat di lakukan meliputi:
- Menyiapkan identitas diri dan data keanggotaan.
- Menyimpan KTA lama apabila kartu masih tersedia.
- Menanyakan apakah surat keterangan kehilangan di perlukan.
- Menghubungi pihak yang berwenang untuk memperoleh prosedur penggantian.
- Melengkapi dokumen sesuai persyaratan resmi.
- Memeriksa kembali data pada KTA pengganti setelah diterbitkan.
Persyaratan, biaya, dan waktu penggantian dapat berbeda menurut mekanisme administrasi yang berlaku. Karena itu, jangan mengandalkan informasi biaya atau durasi yang belum dikonfirmasi secara resmi.
Baca Juga :
Cara Memastikan Informasi KTA Satpam Sesuai Peraturan
Untuk menghindari kesalahan informasi, anggota Satpam, perusahaan pengguna jasa, maupun BUJP sebaiknya merujuk langsung pada sumber hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber yang dapat digunakan antara lain:
- JDIH BPK: Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
- Dokumen perubahan peraturan: Perpol Nomor 1 Tahun 2023.
Kedua dokumen tersebut dapat membantu pembaca memahami dasar hukum pengamanan swakarsa dan perubahan yang telah ditetapkan. Untuk kebutuhan administrasi yang spesifik, mintalah konfirmasi dari pihak kepolisian yang menangani pembinaan Satpam.
Perpol Nomor 4 Tahun 2020 mengatur kewajiban membawa KTA saat bertugas, pemberian KTA setelah pengukuhan anggota, serta konsekuensi apabila KTA tidak diperpanjang setelah masa berlakunya habis. Oleh karena itu, setiap anggota Satpam perlu memastikan KTA dimiliki, dibawa ketika bertugas, dijaga kondisinya, dan diperpanjang sesuai ketentuan. Memahami peraturan yang berlaku dapat membantu anggota maupun perusahaan menjalankan administrasi pengamanan secara lebih tertib dan profesional.
Konsultasi Satpam Sekarang!