Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 1 Tahun 2023 merupakan regulasi yang mengubah beberapa ketentuan dalam Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Peraturan ini menjadi salah satu dasar penting bagi penyelenggaraan satuan pengamanan (Satpam) dan satuan keamanan lingkungan (Satkamling), terutama terkait ketentuan pakaian dinas dan seragam.
Perpol Nomor 1 Tahun 2023 di tetapkan pada 13 Januari 2023 dan mulai berlaku sejak di undangkan pada 16 Januari 2023. Salah satu latar belakang penerbitannya adalah kebutuhan untuk membedakan seragam Satpam dari seragam anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sekaligus menyesuaikan pengaturan pengamanan swakarsa dengan perkembangan masyarakat.
Bagi anggota Satpam, perusahaan penyedia jasa pengamanan, pengelola gedung, kawasan industri, dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan keamanan lingkungan, memahami peraturan ini penting agar pelaksanaan pengamanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Perpol Pengamanan Swakarsa: Isi, Aturan, dan Penjelasan
Apa Itu Perpol Nomor 1 Tahun 2023?
Perpol Nomor 1 Tahun 2023 adalah peraturan kepolisian yang berjudul Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
Peraturan ini tidak menggantikan seluruh ketentuan dalam Perpol Nomor 4 Tahun 2020. Sebaliknya, peraturan tersebut mengubah beberapa bagian tertentu, termasuk ketentuan mengenai pakaian dinas Satpam dan pakaian seragam Satkamling.
Pengamanan swakarsa merupakan bentuk pengamanan yang melibatkan potensi masyarakat untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban dalam lingkup tugasnya. Dalam pelaksanaannya, Satpam menjalankan fungsi pengamanan terbatas di lingkungan kerja atau kawasan yang menjadi tanggung jawabnya.
Informasi resmi mengenai peraturan ini dapat di periksa melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan (JDIH BPK).
Baca Juga : Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa
Latar Belakang Perubahan Aturan Pengamanan
Penerbitan Perpol Nomor 1 Tahun 2023 di dasarkan pada kebutuhan untuk menyelaraskan pengaturan pengamanan swakarsa dengan perkembangan dinamika masyarakat.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah penggunaan seragam Satpam yang sebelumnya di nilai terlalu mirip dengan seragam anggota Polri. Kemiripan tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat dalam membedakan petugas Satpam dengan anggota kepolisian.
Selain itu, pengaturan pakaian seragam Satkamling perlu memperhatikan kearifan lokal dan karakteristik lingkungan masyarakat setempat.
Oleh karena itu, perubahan aturan ini di arahkan untuk memperjelas identitas petugas pengamanan swakarsa serta mendukung pelaksanaan tugas keamanan secara tertib.
Baca Juga : Tugas dan Fungsi Satpam Menurut Perpol Pam Swakarsa
Perubahan Penting dalam Perpol Nomor 1 Tahun 2023
Perpol Nomor 1 Tahun 2023 mengubah beberapa ketentuan dalam Perpol Nomor 4 Tahun 2020. Perubahan tersebut perlu di pahami oleh anggota Satpam maupun pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pengamanan.
Penghapusan Pasal 40
Salah satu perubahan yang di tetapkan adalah penghapusan Pasal 40 dalam Perpol Nomor 4 Tahun 2020.
Penghapusan pasal tersebut merupakan bagian dari penyesuaian ketentuan pengamanan swakarsa. Untuk memahami dampaknya secara tepat, pembaca perlu merujuk pada naskah peraturan asli beserta perubahan yang di tetapkan.
Perubahan Ketentuan Pakaian Dinas Satpam
Peraturan ini mengubah ketentuan pakaian dinas Satpam yang tercantum dalam lampiran Perpol Nomor 4 Tahun 2020.
Perubahan tersebut mencakup bentuk, warna, kelengkapan, atribut, serta ketentuan penggunaan pakaian dinas. Pengaturan seragam di arahkan agar identitas Satpam dapat di bedakan dari anggota Polri.
Dengan adanya ketentuan tersebut, perusahaan penyedia jasa pengamanan dan pengguna jasa Satpam perlu memperhatikan standar seragam yang berlaku ketika menyediakan pakaian dinas bagi petugas.
Baca Juga : Aturan Seragam Satpam Terbaru dan Perubahannya
Penghapusan Ketentuan Seragam Satkamling dalam Lampiran Sebelumnya
Perpol Nomor 1 Tahun 2023 juga menghapus ketentuan pakaian seragam Satkamling yang tercantum dalam lampiran Perpol Nomor 4 Tahun 2020.
Pengaturan ini berkaitan dengan penyesuaian penggunaan seragam keamanan lingkungan agar dapat memperhatikan kearifan lokal. Oleh sebab itu, pelaksanaan kegiatan Satkamling perlu merujuk pada ketentuan yang berlaku dan arahan pihak berwenang di wilayah masing-masing.
Ketentuan Seragam Satpam Menurut Perpol Nomor 1 Tahun 2023
Salah satu bagian yang banyak menjadi perhatian dari Perpol Nomor 1 Tahun 2023 adalah ketentuan pakaian dinas Satpam.
Dalam lampirannya, peraturan tersebut memuat rincian pakaian dinas, termasuk pakaian dinas harian atau PDH, beserta bentuk, warna, atribut, kelengkapan, dan penggunaannya.
Warna dan Bentuk Pakaian Dinas
Ketentuan pakaian dinas Satpam memuat spesifikasi pakaian dan atribut yang perlu di perhatikan. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseragaman identitas Satpam sekaligus membedakannya dari petugas kepolisian.
Perusahaan dan pengelola keamanan sebaiknya menggunakan lampiran resmi sebagai acuan saat memesan atau menyediakan seragam. Dengan demikian, pakaian dinas yang di gunakan anggota Satpam tidak di buat hanya berdasarkan kebiasaan atau desain lama yang belum di periksa kesesuaiannya.
Baca Juga : Pelatihan Satpam dan Kualifikasi Gada Pratama, Madya, Utama
Atribut dan Identitas Satpam
Pakaian dinas Satpam di lengkapi atribut identitas sesuai ketentuan dalam lampiran peraturan. Atribut tersebut membantu menunjukkan identitas anggota, kompetensi, dan keterkaitan dengan badan usaha atau penyelenggara jasa pengamanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, pemasangan atribut harus mengikuti spesifikasi yang di tentukan. Penggunaan tanda atau simbol yang tidak sesuai sebaiknya di hindari agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai identitas dan kewenangan petugas.
Penggunaan Seragam di Lingkungan Kerja
Ketentuan dalam lampiran mengatur penggunaan seragam Satpam pada saat bertugas di lingkungan area kerjanya. Apabila melaksanakan tugas di luar area kerja, Satpam wajib di lengkapi surat tugas dari pimpinan sesuai ketentuan yang tercantum dalam lampiran.
Ketentuan ini penting bagi perusahaan yang menugaskan Satpam untuk mendukung kegiatan di lokasi lain. Administrasi penugasan perlu di siapkan agar pelaksanaan tugas memiliki dasar yang jelas.
Baca Juga : KTA Satpam Menurut Perpol Pengamanan Swakarsa

Dampak Perpol Nomor 1 Tahun 2023 bagi Anggota Satpam
Perubahan aturan ini memiliki beberapa implikasi bagi anggota Satpam dalam menjalankan tugas sehari-hari.
1. Penyesuaian Seragam
Anggota Satpam perlu memperhatikan ketentuan pakaian dinas yang berlaku. Jika masih menggunakan seragam lama, anggota sebaiknya berkoordinasi dengan pimpinan atau bagian administrasi perusahaan untuk memastikan kesesuaiannya.
2. Kejelasan Identitas Petugas
Perbedaan seragam membantu masyarakat mengenali Satpam sebagai petugas pengamanan swakarsa, bukan sebagai anggota Polri. Kejelasan identitas ini penting dalam interaksi dengan pengunjung, karyawan, pelanggan, dan masyarakat umum.
Baca Juga : BUJP dan Perizinan Jasa Pengamanan Menurut Perpol
3. Kepatuhan terhadap Ketentuan Penggunaan Atribut
Anggota Satpam perlu memastikan atribut yang di kenakan sesuai dengan ketentuan. Apabila terdapat perubahan desain seragam atau tanda pengenal, sebaiknya ikuti arahan perusahaan dan pihak berwenang.
4. Kedisiplinan Administrasi Penugasan
Ketika menjalankan tugas di luar area kerja, surat tugas perlu di perhatikan sesuai ketentuan yang berlaku. Administrasi yang tertib membantu memperjelas lokasi dan dasar pelaksanaan tugas.
Dampak Perpol Nomor 1 Tahun 2023 bagi Perusahaan Jasa Pengamanan
Perusahaan penyedia jasa pengamanan atau Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) juga perlu memahami perubahan ketentuan ini.
Pertama, perusahaan perlu meninjau kembali pengadaan dan penggunaan seragam Satpam. Spesifikasi pakaian dan atribut harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Kedua, perusahaan perlu memastikan anggota Satpam mendapatkan informasi mengenai perubahan aturan. Sosialisasi internal dapat membantu mengurangi kesalahan penggunaan seragam dan atribut.
Ketiga, perusahaan sebaiknya meninjau prosedur penugasan anggota, terutama ketika petugas harus bekerja di luar area kerja yang biasa menjadi tanggung jawabnya.
Keempat, perusahaan perlu menyimpan dokumen administrasi yang berkaitan dengan penugasan dan penyelenggaraan pengamanan agar mudah di periksa ketika di butuhkan.
Langkah-langkah tersebut dapat mendukung kepatuhan perusahaan terhadap peraturan sekaligus meningkatkan profesionalisme layanan pengamanan.
Baca Juga : Satpam dan Satkamling Perbedaan Fungsi dan Aturannya
Apakah Perpol Nomor 1 Tahun 2023 Mengatur Seluruh Tugas Satpam?
Tidak. Perpol Nomor 1 Tahun 2023 berfokus pada perubahan beberapa ketentuan dalam Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Peraturan ini tidak dapat dipahami sebagai satu-satunya dasar untuk seluruh aspek tugas Satpam.
Untuk mengetahui ketentuan yang lebih luas mengenai penyelenggaraan pengamanan swakarsa, pembaca perlu mempelajari Perpol Nomor 4 Tahun 2020 beserta perubahannya dan peraturan lain yang relevan.
Dalam pelaksanaan tugas, Satpam tetap perlu memahami batas kewenangan, prosedur pengamanan di lingkungan kerja, tata cara pelaporan kejadian, serta koordinasi dengan pihak kepolisian apabila diperlukan.
Satpam menjalankan fungsi pengamanan terbatas sesuai ketentuan, bukan mengambil alih seluruh kewenangan yang dimiliki anggota Polri.
Baca Juga : Kewenangan Satpam dan Batas Tindakan Saat Bertugas
Cara Memastikan Kepatuhan terhadap Perpol Nomor 1 Tahun 2023
Agar penerapan aturan berjalan dengan baik, anggota Satpam dan perusahaan dapat melakukan beberapa langkah berikut.
1. Membaca Dokumen Peraturan Resmi
Gunakan dokumen resmi Perpol Nomor 1 Tahun 2023 sebagai acuan utama. Jangan hanya mengandalkan gambar seragam, unggahan media sosial, atau ringkasan yang tidak mencantumkan sumber.
2. Memeriksa Ketentuan dalam Perpol Nomor 4 Tahun 2020
Karena Perpol Nomor 1 Tahun 2023 merupakan peraturan perubahan, ketentuan yang tidak diubah perlu dipahami dengan merujuk pada peraturan sebelumnya.
3. Meninjau Seragam dan Atribut
Perusahaan perlu memeriksa apakah seragam yang digunakan anggota sudah sesuai dengan ketentuan mengenai bentuk, warna, atribut, dan penggunaannya.
Baca Juga : Checklist Kepatuhan Perpol Pam Swakarsa bagi Perusahaan, BUJP
4. Berkoordinasi dengan Pihak Berwenang
Jika terdapat keraguan mengenai penerapan ketentuan seragam, penugasan, atau administrasi Satpam, mintalah penjelasan dari pihak kepolisian yang menangani pembinaan pengamanan swakarsa.
5. Melakukan Sosialisasi kepada Anggota
Informasi mengenai perubahan peraturan sebaiknya disampaikan kepada seluruh anggota Satpam. Dengan demikian, setiap petugas memahami ketentuan yang harus diikuti ketika bertugas.
Di Mana Bisa Membaca Perpol Nomor 1 Tahun 2023?
Masyarakat dapat membaca informasi dan dokumen Perpol Nomor 1 Tahun 2023 melalui situs resmi JDIH Badan Pemeriksa Keuangan.
Dokumen tersebut memuat informasi mengenai judul peraturan, tanggal penetapan, tanggal pengundangan, status, serta berkas peraturan yang dapat dibaca sebagai referensi.
Tautan resmi:
Sebaiknya baca naskah peraturan beserta lampirannya untuk mengetahui rincian perubahan secara akurat. Untuk penerapan terkini, periksa pula apakah terdapat peraturan lanjutan yang berkaitan dengan ketentuan pengamanan swakarsa.
Baca Juga :
Peraturan ini berperan dalam memperjelas identitas petugas pengamanan swakarsa dan menyesuaikan pengaturan seragam dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, anggota Satpam, perusahaan penyedia jasa pengamanan, dan pengelola keamanan perlu memahami isi peraturan beserta lampirannya. Dengan mengacu pada dokumen resmi, mengikuti ketentuan seragam, dan menjaga kelengkapan administrasi penugasan, penyelenggaraan pengamanan dapat dilakukan secara lebih tertib dan profesional.
Konsultasi Satpam Sekarang!