Penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) memiliki ketentuan khusus dalam proses Pengesahan RPTKA. Perusahaan yang beroperasi di KEK perlu memastikan bahwa penggunaan TKA sesuai dengan jabatan, lokasi kerja, jangka waktu, serta kebutuhan perusahaan.
Selain itu, perusahaan juga perlu menyiapkan data tenaga kerja pendamping dan rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia. Oleh karena itu, persiapan dokumen sejak awal menjadi bagian penting agar proses pengajuan RPTKA dapat berjalan lebih terarah.
Baca Juga : Jenis Bentuk Pengesahan RPTKA yang Dimohonkan bagi WNA
Apa Itu Pengesahan RPTKA di KEK?
Pengesahan RPTKA di KEK merupakan persetujuan penggunaan TKA bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus.
KEK memiliki karakteristik khusus karena kawasan tersebut di kembangkan untuk kegiatan perekonomian tertentu dan dapat memperoleh berbagai fasilitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di KEK dan membutuhkan TKA harus menentukan jenis Pengesahan RPTKA yang sesuai sebelum melakukan pengajuan.
Siapa yang Membutuhkan RPTKA di KEK?
RPTKA di perlukan oleh Pemberi Kerja TKA yang menggunakan tenaga kerja asing untuk bekerja di wilayah KEK, kecuali TKA atau pemberi kerja termasuk kategori yang mendapatkan pengecualian.
Perusahaan perlu menentukan jabatan atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi. Selanjutnya, perusahaan juga harus mencantumkan jumlah TKA, jangka waktu penggunaan, serta lokasi kerja.
Selain itu, penggunaan TKA juga perlu memperhatikan keberadaan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping serta rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia.
Data yang Harus Di siapkan
Dalam proses pengajuan, perusahaan perlu mengisi data yang menggambarkan kebutuhan penggunaan TKA secara lengkap.
Data tersebut mencakup identitas Pemberi Kerja TKA, alasan penggunaan TKA, jabatan atau kedudukan TKA, jumlah TKA, jangka waktu penggunaan, lokasi kerja, identitas tenaga kerja pendamping, serta rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia.
Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya menyiapkan data tersebut sebelum masuk ke sistem TKA Online agar proses pengisian dapat di lakukan dengan lebih cepat dan akurat.
Syarat Pengesahan RPTKA di KEK
Persyaratan RPTKA untuk perusahaan di KEK tidak hanya berkaitan dengan data TKA. Sebaliknya, perusahaan juga harus menyiapkan dokumen yang menjelaskan legalitas dan kondisi perusahaan.
A. Checklist dokumen yang perlu di siapkan:
B. Surat permohonan Pengesahan RPTKA
C. Surat tugas atau surat kuasa dari pimpinan Pemberi Kerja TKA
D. NIB dan/atau izin usaha
E. Akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan
F. Bukti wajib lapor ketenagakerjaan
G. Dokumen domisili Pemberi Kerja TKA
H. Rancangan perjanjian kerja atau perjanjian lainnya
I. Bagan struktur organisasi perusahaan
J. Data tenaga kerja pendamping TKA
K. Rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia
Dengan demikian, seluruh dokumen sebaiknya di periksa terlebih dahulu sebelum di unggah agar tidak terdapat perbedaan informasi antara dokumen dan data dalam sistem.
Tenaga Kerja Pendamping TKA
Tenaga Kerja Pendamping TKA merupakan tenaga kerja Indonesia yang di tunjuk untuk mendampingi TKA dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian.
Karena itu, perusahaan perlu menentukan tenaga kerja Indonesia yang sesuai dengan bidang pekerjaan TKA.
Selanjutnya, perusahaan juga perlu memperhatikan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja pendamping sesuai dengan kualifikasi jabatan yang di duduki TKA.
Selain itu, terdapat ketentuan tertentu mengenai fasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia bagi TKA.
Rencana Penyerapan Tenaga Kerja Indonesia
Rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia menjadi salah satu informasi yang perlu di perhatikan dalam pengajuan RPTKA di KEK.
Perusahaan perlu memiliki gambaran mengenai kebutuhan tenaga kerja Indonesia selama periode penggunaan TKA.
Dengan demikian, penggunaan TKA tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan tenaga ahli, tetapi juga memperhatikan keberadaan dan pengembangan tenaga kerja Indonesia.
Prosedur Pengajuan RPTKA di KEK
Pengajuan Pengesahan RPTKA di lakukan melalui sistem TKA Online. Agar proses berjalan lebih teratur, perusahaan perlu mengikuti setiap tahapan secara berurutan.
Menentukan Kebutuhan TKA
Pertama, perusahaan menentukan alasan penggunaan TKA, jabatan, jumlah tenaga kerja asing, periode penggunaan, serta lokasi pekerjaan di KEK.
Kemudian, perusahaan menentukan tenaga kerja pendamping dan menyiapkan rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia.
Menyiapkan Dokumen
Selanjutnya, perusahaan mengumpulkan seluruh dokumen yang di perlukan.
Pada tahap ini, periksa kembali nama perusahaan, NIB, alamat, struktur organisasi, jabatan TKA, lokasi kerja, serta data tenaga kerja pendamping.
Mengajukan melalui TKA Online
Setelah dokumen siap, perusahaan mengisi data dan mengunggah dokumen melalui TKA Online.
Pastikan informasi yang di masukkan sesuai dengan dokumen pendukung. Dengan begitu, risiko terjadinya perbedaan data dapat di kurangi.
Pemeriksaan Dokumen
Berikutnya, permohonan akan di periksa untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran data.
Apabila terdapat kekurangan, perusahaan akan mendapatkan pemberitahuan untuk melakukan perbaikan atau melengkapi dokumen.
Karena itu, perusahaan perlu memperhatikan pemberitahuan yang masuk melalui sistem dan segera melakukan perbaikan apabila di perlukan.
Penilaian Kelayakan
Setelah dokumen di nyatakan lengkap dan benar, proses dapat di lanjutkan ke penilaian kelayakan.
Penilaian di lakukan secara daring melalui mekanisme yang telah di tentukan. Perusahaan perlu memahami kebutuhan penggunaan TKA dan dapat menjelaskan jabatan serta kegiatan yang akan di lakukan.
Penerbitan Pengesahan RPTKA
Setelah permohonan di nyatakan layak, proses di lanjutkan menuju penerbitan hasil Pengesahan RPTKA.
Apabila terdapat kewajiban pembayaran DKPTKA, perusahaan akan mendapatkan pemberitahuan pembayaran sesuai ketentuan.
Apakah RPTKA KEK Dikenakan DKPTKA?
Ya, penggunaan TKA di KEK dapat di kenakan DKPTKA sesuai ketentuan yang berlaku.
Tarif DKPTKA pada prinsipnya sebesar US$100 per jabatan per orang per bulan dan di bayarkan di muka sesuai periode penggunaan TKA.
Untuk RPTKA KEK, pembayaran DKPTKA termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Oleh karena itu, perusahaan perlu memperhitungkan kewajiban tersebut sejak awal agar proses setelah penilaian kelayakan dapat di lanjutkan tanpa kendala administratif.
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Pengajuan
Sebelum mengirim permohonan, perusahaan sebaiknya melakukan pemeriksaan internal terlebih dahulu.
Checklist sebelum pengajuan:
A. Lokasi kerja TKA berada di wilayah KEK
B. Jabatan TKA sesuai dengan struktur organisasi
C. Jumlah TKA sesuai kebutuhan perusahaan
D. Jangka waktu penggunaan TKA sudah di tentukan
E. Data paspor TKA sudah benar
F. Data perusahaan sudah sesuai dengan dokumen legalitas
G. Tenaga kerja pendamping sudah di tentukan
H. Rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia sudah di siapkan
I. Dokumen perusahaan sudah lengkap
J. Dokumen TKA sudah di siapkan
K. Kewajiban DKPTKA sudah diperhitungkan
L. Data siap di unggah melalui TKA Online
Dengan melakukan pemeriksaan tersebut, perusahaan dapat mengurangi risiko kesalahan ketika permohonan diproses.
Kesalahan yang Sering Terjadi
Dalam proses pengajuan RPTKA KEK, terdapat beberapa kesalahan administratif yang perlu di hindari.
Pertama, perusahaan memasukkan jabatan TKA yang tidak sesuai dengan struktur organisasi. Selain itu, lokasi kerja terkadang tidak di jelaskan secara tepat atau berbeda antara data permohonan dan dokumen.
Kesalahan lainnya adalah data paspor yang tidak sesuai, dokumen perusahaan belum lengkap, serta tenaga kerja pendamping belum di tentukan.
Oleh sebab itu, pemeriksaan data secara menyeluruh sebelum pengajuan sangat penting di lakukan.
Pelaporan dan Kepatuhan Setelah RPTKA Terbit
Setelah Pengesahan RPTKA di terbitkan, perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk memastikan TKA bekerja sesuai dengan rencana yang telah di sahkan.
Artinya, jabatan, lokasi kerja, periode penggunaan, serta kegiatan TKA harus sesuai dengan Pengesahan RPTKA.
Selain itu, perusahaan perlu memenuhi kewajiban pelaporan penggunaan TKA dan kewajiban lain yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
Dengan demikian, kepatuhan tidak hanya di perlukan ketika mengajukan RPTKA, tetapi juga selama TKA bekerja di Indonesia.
FAQ Pengesahan RPTKA untuk Tka di KEK
Apakah perusahaan di KEK wajib memiliki RPTKA?
Pada prinsipnya, Pemberi Kerja TKA yang menggunakan TKA wajib memiliki Pengesahan RPTKA, kecuali termasuk kategori yang di kecualikan berdasarkan ketentuan.
Apakah pengajuan RPTKA KEK di lakukan secara online?
Ya. Pengajuan di lakukan melalui sistem TKA Online dengan mengisi data perusahaan, TKA, jabatan, periode, lokasi kerja, tenaga kerja pendamping, serta informasi lainnya.
Apakah RPTKA KEK dikenakan DKPTKA?
Ya. RPTKA untuk penggunaan TKA di KEK termasuk kategori yang di kenakan DKPTKA sesuai ketentuan.
Apakah perusahaan harus menyediakan tenaga kerja pendamping?
Perusahaan perlu memperhatikan ketentuan mengenai tenaga kerja pendamping TKA, termasuk rencana pendampingan, alih keahlian, dan pendidikan atau pelatihan sesuai ketentuan.
Apakah lokasi kerja TKA boleh berbeda dari RPTKA?
Penggunaan TKA harus sesuai dengan lokasi kerja yang tercantum dalam Pengesahan RPTKA. Jika terdapat perubahan, perusahaan perlu memeriksa mekanisme perubahan RPTKA yang berlaku.
Jasa Pengurusan RPTKA untuk TKA di KEK
Pengurusan RPTKA di Kawasan Ekonomi Khusus membutuhkan ketelitian karena data yang di ajukan mencakup perusahaan, struktur organisasi, jabatan TKA, tenaga kerja pendamping, rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia, dokumen TKA, serta kewajiban DKPTKA.
PT Jangkar – Global Groups dapat membantu perusahaan dalam pemeriksaan dokumen, persiapan data TKA, pengisian TKA Online, pengajuan RPTKA, serta pendampingan proses administrasi penggunaan TKA.
Dengan pendampingan yang tepat, perusahaan dapat mempersiapkan permohonan secara lebih terarah sekaligus mengurangi risiko kesalahan data dan dokumen.
Konsultasi Jenis Pengesahan RPTKA Sekarang!