Lembaga sosial, keagamaan, dan pendidikan dapat menjadi Pemberi Kerja TKA sesuai dengan ketentuan penggunaan tenaga kerja asing. Namun demikian, kewajiban memiliki Pengesahan RPTKA dan kewajiban membayar DKPTKA merupakan dua hal yang berbeda.
Oleh karena itu, lembaga perlu memastikan terlebih dahulu jenis penggunaan TKA, jabatan yang di duduki, serta status lembaganya. Dengan demikian, perusahaan atau lembaga dapat mengetahui apakah penggunaan TKA termasuk kategori Non-DKPTKA dan dokumen apa saja yang perlu di siapkan.
Baca Juga : Jenis Bentuk Pengesahan RPTKA yang Dimohonkan bagi WNA
Apa Itu RPTKA Non-DKPTKA untuk Lembaga?
RPTKA Non-DKPTKA merupakan Pengesahan RPTKA untuk penggunaan TKA yang termasuk kategori tertentu sehingga pemberi kerja tidak di kenakan kewajiban membayar DKPTKA.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, lembaga sosial dan lembaga keagamaan termasuk kategori yang tidak di kenakan DKPTKA. Sementara itu, pada lembaga pendidikan, pengecualian tersebut berlaku untuk jabatan tertentu.
Dengan kata lain, status lembaga saja belum tentu cukup untuk menentukan pengecualian. Sebaliknya, jabatan dan jenis penggunaan TKA juga perlu di periksa agar penentuan status Non-DKPTKA tepat.
Lembaga Apa Saja yang Dapat Menggunakan RPTKA Non-DKPTKA?
Pada dasarnya, lembaga sosial, keagamaan, dan pendidikan termasuk Pemberi Kerja TKA. Selain itu, terdapat kategori pemberi kerja lain yang juga memperoleh pengecualian DKPTKA, seperti instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional.
Namun, artikel ini berfokus pada lembaga sosial, keagamaan, dan pendidikan yang menggunakan TKA.
| Jenis Lembaga | Penggunaan TKA | Ketentuan DKPTKA |
|---|---|---|
| Lembaga sosial | Dapat menggunakan TKA sesuai ketentuan | Di kecualikan |
| Lembaga keagamaan | Dapat menggunakan TKA sesuai ketentuan | Di kecualikan |
| Lembaga pendidikan | Dapat menggunakan TKA sesuai ketentuan | Di kecualikan untuk jabatan tertentu |
| Perusahaan umum | Dapat menggunakan TKA sesuai ketentuan | Pada umumnya di kenakan DKPTKA |
Dengan demikian, lembaga perlu memastikan kategori dan jabatan TKA sebelum menentukan kewajiban pembayaran.
Apakah Lembaga Sosial dan Keagamaan Tetap Membutuhkan RPTKA?
Ya, pengecualian pembayaran DKPTKA tidak otomatis menghapus kewajiban Pengesahan RPTKA.
Pada prinsipnya, Pemberi Kerja TKA yang mempekerjakan TKA wajib memiliki RPTKA yang di sahkan, kecuali termasuk kategori yang memang di kecualikan dari kewajiban tersebut.
Oleh sebab itu, lembaga sosial dan keagamaan tetap perlu memeriksa kebutuhan penggunaan TKA, jabatan, jumlah, lokasi, jangka waktu, serta dokumen pendukungnya.
Oleh karena itu, Non-DKPTKA perlu dipahami sebagai bentuk pengecualian dari kewajiban pembayaran kompensasi. Namun demikian, status tersebut tidak berarti seluruh administrasi penggunaan TKA menjadi bebas dari kewajiban.
Dengan demikian, pemberi kerja tetap perlu memenuhi ketentuan RPTKA dan administrasi lainnya sesuai dengan kategori penggunaan TKA.
Bagaimana Ketentuan RPTKA untuk Lembaga Pendidikan?
Lembaga pendidikan memiliki ketentuan yang lebih spesifik karena pengecualian DKPTKA berlaku untuk jabatan tertentu.
Karena itu, lembaga pendidikan tidak dapat langsung menganggap seluruh TKA yang bekerja di lingkungan pendidikan sebagai Non-DKPTKA. Sebaliknya, jabatan yang akan di duduki TKA perlu di periksa terlebih dahulu.
Misalnya, apabila lembaga pendidikan akan menggunakan tenaga pengajar atau tenaga profesional asing, maka status jabatan tersebut perlu di sesuaikan dengan ketentuan pengecualian yang berlaku.
Dengan demikian, pemeriksaan jabatan menjadi salah satu tahap penting sebelum menentukan apakah DKPTKA di kenakan atau tidak.
Syarat RPTKA Non-DKPTKA untuk Lembaga
Selanjutnya, lembaga perlu menyiapkan persyaratan penggunaan TKA secara lengkap. Selain dokumen lembaga, data mengenai TKA dan jabatan yang akan di duduki juga harus di persiapkan.
Checklist persyaratan yang perlu di siapkan:
A. Legalitas lembaga
B. Identitas Pemberi Kerja TKA
C. Surat permohonan Pengesahan RPTKA
D. Surat tugas atau surat kuasa apabila di perlukan
E. Dokumen yang membuktikan status lembaga
F. Struktur organisasi lembaga
G. Jabatan TKA
H. Jumlah TKA
I. Lokasi pekerjaan TKA
J. Jangka waktu penggunaan TKA
K. Data identitas TKA
L. Paspor TKA
M. Dokumen pendidikan TKA
N. Dokumen kompetensi atau pengalaman kerja TKA
O. Perjanjian kerja atau perjanjian lainnya apabila di persyaratkan
P. Dokumen pendukung jabatan
Q. Bukti yang mendukung kategori pengecualian DKPTKA
Oleh karena itu, seluruh dokumen sebaiknya di periksa terlebih dahulu agar data antara dokumen dan permohonan tetap konsisten.
Dokumen Lembaga Sosial yang Perlu Disiapkan
Untuk lembaga sosial, legalitas lembaga menjadi bagian penting dalam proses pengajuan. Selanjutnya, lembaga perlu menyiapkan dokumen yang menunjukkan identitas dan status kelembagaannya.
Selain itu, dokumen tersebut perlu menunjukkan bahwa lembaga memang menjalankan kegiatan sosial sesuai status kelembagaannya.
Checklist dokumen lembaga sosial:
A. Dokumen legalitas lembaga
B. Identitas lembaga
C. Struktur organisasi
D. Surat permohonan RPTKA
E. Surat tugas atau kuasa
F. Data jabatan TKA
G. Data lokasi kerja
H. Data jangka waktu penggunaan
I. Dokumen TKA
J. Dokumen pendukung lainnya
Dengan demikian, dokumen legalitas tidak hanya berfungsi untuk pengajuan RPTKA, tetapi juga membantu menunjukkan dasar pengecualian DKPTKA.
Dokumen Lembaga Keagamaan
Sementara itu, lembaga keagamaan perlu menyiapkan dokumen yang membuktikan status kelembagaannya. Selain itu, lembaga perlu menjelaskan kebutuhan penggunaan TKA dan jabatan yang akan di duduki.
Selanjutnya, data TKA harus di sesuaikan dengan paspor dan dokumen pendukung lainnya.
Checklist dokumen:
A. Legalitas lembaga keagamaan
B. Identitas lembaga
C. Struktur organisasi
D. Surat permohonan
E. Surat tugas atau surat kuasa
F. Jabatan TKA
G. Data TKA
H. Paspor TKA
I. Dokumen pendidikan dan kompetensi
J. Perjanjian kerja atau dokumen terkait
K. Lokasi kerja
L. Jangka waktu penggunaan
M. Dokumen pendukung kategori lembaga
Dengan demikian, proses pengajuan dapat di persiapkan sejak awal tanpa mengabaikan dokumen yang berkaitan dengan status lembaga.
Dokumen Lembaga Pendidikan
Selain itu, untuk lembaga pendidikan, dokumen legalitas dan dokumen yang berkaitan dengan jabatan TKA sama-sama perlu dipersiapkan secara lengkap.
Terlebih lagi, pengecualian DKPTKA pada lembaga pendidikan berlaku untuk jabatan tertentu. Oleh karena itu, jabatan TKA perlu di pastikan sebelum permohonan di ajukan.
Checklist dokumen:
A. Legalitas lembaga pendidikan
B. Identitas badan penyelenggara apabila di perlukan
C. Struktur organisasi
D. Surat permohonan RPTKA
E. Surat tugas atau surat kuasa
F. Data jabatan TKA
G. Paspor TKA
H. Dokumen pendidikan TKA
I. Dokumen kompetensi atau pengalaman kerja
J. Perjanjian kerja atau dokumen lainnya
K. Lokasi kerja
L. Jangka waktu penggunaan
M. Dokumen pendukung jabatan yang memperoleh pengecualian
Dengan demikian, lembaga pendidikan dapat memastikan bahwa status Non-DKPTKA di dasarkan pada kategori jabatan yang tepat.
Apakah RPTKA Non-DKPTKA Tetap Memiliki Kewajiban Tenaga Kerja Pendamping?
Oleh karena itu, kewajiban tenaga kerja pendamping perlu diperiksa berdasarkan jabatan dan kategori penggunaan TKA.
Selain itu, penggunaan TKA pada prinsipnya memiliki ketentuan mengenai pengalihan keahlian kepada tenaga kerja Indonesia. Dengan demikian, perusahaan atau lembaga perlu memastikan kewajiban pendamping sesuai dengan jenis jabatan TKA yang digunakan. Namun demikian, terdapat jabatan tertentu yang dapat memperoleh pengecualian sesuai ketentuan.
Oleh karena itu, lembaga sosial, keagamaan, dan pendidikan perlu memeriksa kewajiban tenaga kerja pendamping berdasarkan jabatan TKA yang di gunakan.
Bagaimana Proses Pengajuan RPTKA Non-DKPTKA?
Setelah persyaratan dan dokumen tersedia, lembaga dapat mempersiapkan pengajuan melalui TKA Online.
Selanjutnya, proses pengajuan secara umum meliputi:
A. Memastikan kategori lembaga
B. Memeriksa status Non-DKPTKA
C. Menentukan kebutuhan TKA
D. Menentukan jabatan TKA
E. Menentukan jumlah TKA
F. Menentukan lokasi kerja
G. Menentukan jangka waktu penggunaan
H. Menyiapkan dokumen lembaga
I. Menyiapkan dokumen TKA
J. Mengisi data pada TKA Online
K. Mengunggah dokumen
L. Memeriksa kembali data
M. Mengikuti pemeriksaan atau penilaian kelayakan apabila di perlukan
N. Menunggu penerbitan Pengesahan RPTKA
Setelah itu, apabila terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian dokumen, lembaga perlu melakukan perbaikan sesuai pemberitahuan yang di berikan dalam sistem.
Perbedaan RPTKA dan DKPTKA
Agar tidak terjadi kesalahan pemahaman, berikut perbedaan antara RPTKA dan DKPTKA:
| Aspek | RPTKA | DKPTKA |
|---|---|---|
| Pengertian | Rencana penggunaan TKA yang di sahkan | Dana kompensasi penggunaan TKA |
| Fungsi | Dasar administratif penggunaan TKA | Kompensasi penggunaan TKA |
| Bentuk | Pengesahan | Pembayaran |
| Non-DKPTKA | RPTKA tetap dapat di perlukan | Tidak di bayar jika termasuk pengecualian |
| Lembaga sosial | Mengikuti ketentuan RPTKA | Di kecualikan |
| Lembaga keagamaan | Mengikuti ketentuan RPTKA | Di kecualikan |
| Lembaga pendidikan | Mengikuti ketentuan RPTKA | Di kecualikan untuk jabatan tertentu |
Dengan demikian, pengecualian DKPTKA tidak boleh di samakan dengan pengecualian RPTKA.
Kesalahan yang Sering Terjadi
Namun demikian, beberapa kesalahan masih sering terjadi dalam pengajuan RPTKA Non-DKPTKA.
Pertama, lembaga menganggap bahwa seluruh TKA yang bekerja pada lembaga pendidikan otomatis bebas DKPTKA. Padahal, pengecualian pada lembaga pendidikan berkaitan dengan jabatan tertentu.
Kedua, lembaga tidak menyiapkan dokumen yang membuktikan status kelembagaannya. Akibatnya, proses pemeriksaan dapat terhambat karena kategori pemberi kerja belum dapat dibuktikan secara memadai.
Ketiga, data TKA tidak sesuai dengan paspor atau dokumen pendukung. Selain itu, jabatan yang di masukkan ke TKA Online terkadang berbeda dengan dokumen lembaga.
Oleh karena itu, pemeriksaan data secara menyeluruh sebaiknya di lakukan sebelum permohonan di kirim.
Checklist Sebelum Mengajukan RPTKA Non-DKPTKA
A. Status lembaga sudah jelas
B. Legalitas lembaga masih berlaku
C. Kategori Non-DKPTKA sudah diperiksa
D. Jabatan TKA sudah di tentukan
E. Jumlah TKA sudah di tentukan
F. Lokasi kerja sudah jelas
G. Jangka waktu penggunaan sudah di tentukan
H. Data TKA sesuai dengan paspor
I. Dokumen pendidikan dan kompetensi tersedia
J. Dokumen perjanjian kerja tersedia apabila di perlukan
K. Dokumen bukti status lembaga lengkap
L. Ketentuan tenaga kerja pendamping sudah di periksa
M. Data pada TKA Online sudah sesuai
N. Dokumen pendukung sudah lengkap
FAQ RPTKA Non-DKPTKA untuk Lembaga
Apakah lembaga sosial di kenakan DKPTKA?
Tidak. Lembaga sosial termasuk kategori yang tidak di kenakan kewajiban membayar DKPTKA sesuai ketentuan.
Apakah lembaga keagamaan juga mendapatkan pengecualian?
Ya. Lembaga keagamaan termasuk kategori yang memperoleh pengecualian DKPTKA.
Apakah semua lembaga pendidikan bebas DKPTKA?
Tidak. Pengecualian pada lembaga pendidikan berlaku untuk jabatan tertentu. Karena itu, jabatan TKA perlu di periksa terlebih dahulu.
Apakah lembaga yang tidak membayar DKPTKA tetap membutuhkan RPTKA?
Pengecualian pembayaran DKPTKA tidak otomatis menghapus kewajiban memiliki Pengesahan RPTKA. Oleh sebab itu, lembaga tetap perlu melihat kategori penggunaan TKA yang berlaku.
Apakah pengajuan RPTKA dilakukan secara online?
Selanjutnya, pengajuan penggunaan TKA di lakukan melalui mekanisme TKA Online sesuai dengan jenis permohonan dan kategori yang berlaku.
Jasa Pengurusan RPTKA Non-DKPTKA
Pengurusan RPTKA Non-DKPTKA untuk lembaga sosial, keagamaan, dan pendidikan membutuhkan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh. Oleh karena itu, status lembaga, jabatan TKA, legalitas, dokumen TKA, serta kategori pengecualian DKPTKA perlu di pastikan sebelum permohonan di ajukan.
Selanjutnya, PT Jangkar – Global Groups dapat membantu pemeriksaan dokumen, penyiapan data TKA, pengecekan kategori Non-DKPTKA, pengajuan melalui TKA Online, serta pendampingan proses administrasi RPTKA.
Dengan demikian, lembaga dapat mempersiapkan penggunaan TKA secara lebih terarah, mengurangi kesalahan administrasi, dan memastikan dokumen yang di ajukan sesuai dengan kebutuhan permohonan.
Konsultasi Jenis Pengesahan RPTKA Sekarang!