Pembayaran DKPTKA yang tidak berhasil dapat terjadi ketika perusahaan sedang menyelesaikan kewajiban Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Masalah dapat berkaitan dengan Kode Billing, batas waktu pembayaran, data pembayaran, sistem TKA Online, maupun mekanisme pembayaran yang di gunakan.
Karena DKPTKA di bayarkan berdasarkan pemberitahuan pembayaran yang di terbitkan melalui TKA Online, perusahaan sebaiknya tidak langsung membuat pembayaran baru sebelum memeriksa status transaksi dan informasi pada pemberitahuan tersebut. Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 mengatur bahwa pembayaran DKPTKA di lakukan di muka sesuai jangka waktu Pengesahan RPTKA.
Baca Juga : Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA)
Apa Penyebab Pembayaran DKPTKA Tidak Berhasil?
Ada beberapa kondisi yang dapat menyebabkan pembayaran DKPTKA tidak berhasil. Namun, penyebab pastinya perlu di lihat dari pesan atau status transaksi yang muncul pada sistem pembayaran.
Beberapa penyebab yang umum di periksa antara lain:
- – Kode Billing tidak sesuai atau sudah tidak dapat di gunakan.
- – Batas waktu pembayaran telah terlewati.
- – Nominal pembayaran tidak sesuai dengan tagihan.
- – Data pemberi kerja atau TKA tidak sesuai.
- – Gangguan pada sistem pembayaran.
- – Gangguan koneksi ketika transaksi berlangsung.
- – Pembayaran dilakukan melalui mekanisme yang tidak sesuai.
- – Status transaksi belum diperbarui pada sistem.
- – Terdapat kesalahan pada proses pembayaran melalui bank atau kanal pembayaran.
- – Data pembayaran belum terbaca atau belum tersinkronisasi pada sistem terkait.
Untuk DKPTKA sebagai PNBP, pemberitahuan pembayaran setidaknya memuat identitas Pemberi Kerja TKA, identitas TKA, Kode Billing, jumlah pembayaran, dan batas waktu pembayaran. Karena itu, informasi tersebut perlu di periksa terlebih dahulu sebelum mencoba melakukan transaksi kembali.
Periksa Status Pembayaran Terlebih Dahulu
Ketika transaksi di nyatakan gagal, langkah pertama bukan langsung melakukan pembayaran ulang. Perusahaan perlu memastikan apakah transaksi benar-benar gagal atau sebenarnya dana telah terpotong tetapi status pembayaran belum berubah.
Periksa beberapa hal berikut:
- – Status transaksi pada kanal pembayaran.
- – Mutasi rekening perusahaan.
- – Nomor atau Kode Billing.
- – Nominal yang dibayarkan.
- – Waktu transaksi.
- – Bukti pembayaran.
- – Status pembayaran pada sistem TKA Online.
Langkah ini penting karena pembayaran ulang sebelum memastikan status transaksi dapat menimbulkan persoalan administrasi, terutama apabila transaksi pertama ternyata telah berhasil tetapi statusnya belum di perbarui.
Cek Kode Billing DKPTKA
Untuk DKPTKA yang berstatus PNBP, pembayaran di lakukan melalui SIMPONI menggunakan Kode Billing. Permenaker Nomor 15 Tahun 2022 mengatur bahwa Kode Billing memuat identitas Pemberi Kerja TKA, identitas TKA, jangka waktu Pengesahan RPTKA, dan total pembayaran.
Karena itu, apabila pembayaran gagal, cocokkan Kode Billing dengan pemberitahuan pembayaran.
Periksa:
- – Identitas perusahaan.
- – Identitas TKA.
- – Periode Pengesahan RPTKA.
- – Total tagihan.
- – Masa berlaku atau batas pembayaran.
- – Status Kode Billing.
Jika terdapat ketidaksesuaian, jangan mengubah data secara manual pada dokumen pembayaran. Gunakan informasi yang di terbitkan melalui sistem sebagai dasar pemeriksaan.
Periksa Batas Waktu Pembayaran
Batas waktu juga perlu di perhatikan. Surat pemberitahuan pembayaran DKPTKA sebagai PNBP mencantumkan batas waktu pembayaran. Oleh karena itu, Kode Billing yang tidak dapat di gunakan perlu di periksa terlebih dahulu apakah berkaitan dengan masa berlaku pembayaran.
Apabila batas pembayaran telah terlewati, perusahaan sebaiknya tidak langsung menggunakan kode lama tanpa memastikan bahwa kode tersebut masih dapat di gunakan.
Hubungi pihak yang menangani administrasi TKA untuk mendapatkan arahan mengenai penerbitan atau penggunaan informasi pembayaran yang sesuai.
Pastikan Mekanisme Pembayaran Sudah Benar
DKPTKA tidak selalu menggunakan mekanisme yang sama. Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 membedakan pembayaran DKPTKA sebagai PNBP dan sebagai pendapatan daerah.
DKPTKA sebagai PNBP di bayarkan ke kas negara. Sementara itu, DKPTKA sebagai pendapatan daerah di bayarkan melalui bank yang di tunjuk oleh pemerintah daerah. Keduanya menggunakan pemberitahuan pembayaran yang di terbitkan melalui TKA Online.
Karena itu, perusahaan perlu memastikan terlebih dahulu jenis penerimaan yang tercantum dalam pemberitahuan pembayaran.
Jika statusnya PNBP, periksa Kode Billing dan mekanisme SIMPONI.
Jika statusnya pendapatan daerah, periksa nama bank, nomor rekening, nama rekening, dan nominal yang tercantum dalam pemberitahuan pembayaran.
Jangan Mengulang Pembayaran Secara Sembarangan
Salah satu kesalahan yang perlu di hindari adalah melakukan pembayaran berkali-kali karena transaksi pertama terlihat gagal.
Misalnya, perusahaan melakukan pembayaran menggunakan Kode Billing. Saldo rekening sudah berkurang, tetapi status pada sistem belum berubah. Jika perusahaan langsung membayar kembali, dapat terjadi pembayaran ganda.
Oleh sebab itu, simpan terlebih dahulu:
- – Bukti transfer.
- – Bukti pembayaran dari bank atau kanal pembayaran.
- – Kode Billing.
- – Surat pemberitahuan pembayaran DKPTKA.
- – Screenshot status pembayaran jika diperlukan.
- – Data transaksi berupa tanggal dan waktu pembayaran.
Dokumen tersebut dapat membantu ketika perusahaan melakukan pengecekan atau membutuhkan klarifikasi transaksi.
Bagaimana Jika Saldo Sudah Terpotong tetapi Status Gagal?
Kondisi saldo rekening sudah terpotong tetapi status pembayaran belum berhasil membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
Pertama, jangan langsung melakukan pembayaran kedua.
Kedua, cek bukti transaksi dari bank atau kanal pembayaran.
Ketiga, catat nomor transaksi, tanggal, waktu, nominal, dan Kode Billing.
Keempat, periksa kembali status pembayaran pada sistem.
Kelima, apabila status tetap tidak sesuai, gunakan bukti transaksi tersebut ketika meminta klarifikasi kepada pihak yang menangani pembayaran atau administrasi TKA.
Permenaker 8/2021 juga mengatur bahwa berdasarkan hasil monitoring pembayaran DKPTKA sebagai PNBP, apabila di temukan kesalahan, Direktur melakukan koreksi atas PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana Jika Pembayaran DKPTKA Gagal karena Sistem?
Apabila pembayaran gagal ketika sistem atau kanal pembayaran mengalami gangguan, perusahaan sebaiknya mendokumentasikan kendala tersebut.
Contohnya:
- – Screenshot pesan error.
- – Waktu kejadian.
- – Kode Billing.
- – Nominal pembayaran.
- – Identitas transaksi.
- – Nama kanal pembayaran yang digunakan.
Selanjutnya, lakukan pemeriksaan ulang setelah sistem dapat di gunakan. Jika Kode Billing sudah tidak dapat di gunakan atau terdapat ketidaksesuaian status, perusahaan perlu memperoleh informasi mengenai langkah berikutnya sebelum melakukan transaksi baru.
Langkah Mengatasi Pembayaran DKPTKA Tidak Berhasil
Agar lebih mudah, alurnya dapat di lakukan sebagai berikut:
1. Periksa pesan atau status kegagalan.
2. Cek Kode Billing dan pemberitahuan pembayaran.
3. Pastikan nominal dan identitas pembayaran sesuai.
4. Periksa batas waktu pembayaran.
5. Cek mutasi rekening apabila transaksi sudah di lakukan.
6. Pastikan dana benar-benar belum berhasil di terima.
7. Simpan bukti transaksi dan screenshot kendala.
8. Jangan melakukan pembayaran ulang sebelum status transaksi di pastikan.
9. Jika di perlukan, lakukan klarifikasi melalui pihak yang menangani administrasi TKA.
10. Setelah pembayaran berhasil, simpan bukti pembayaran bersama dokumen RPTKA dan administrasi TKA.
Apa yang Harus Di lakukan Setelah Pembayaran Berhasil?
Setelah pembayaran berhasil, perusahaan sebaiknya tidak hanya menyimpan bukti transfer. Simpan seluruh rangkaian dokumen yang berhubungan dengan pembayaran DKPTKA.
Dokumen yang dapat di arsipkan antara lain:
- – Surat pemberitahuan pembayaran DKPTKA.
- – Kode Billing untuk pembayaran PNBP.
- – Bukti pembayaran.
- – Data Pemberi Kerja TKA.
- – Data TKA.
- – Dokumen RPTKA.
- – Informasi periode penggunaan TKA.
- – Dokumen pendukung lainnya.
Pengarsipan tersebut membantu perusahaan ketika perlu melakukan pengecekan kembali terhadap pembayaran, perpanjangan RPTKA, atau administrasi penggunaan TKA.
FAQ Pembayaran DKPTKA Tidak Berhasil
Apakah pembayaran DKPTKA yang gagal harus langsung di bayar ulang?
Tidak. Periksa terlebih dahulu apakah dana sudah terpotong dan apakah transaksi sebenarnya sudah berhasil. Pembayaran ulang sebaiknya di lakukan setelah status transaksi di pastikan.
Bagaimana jika Kode Billing DKPTKA tidak bisa di gunakan?
Periksa pemberitahuan pembayaran dan batas waktu pembayaran. Jika kode tidak dapat digunakan, perusahaan perlu memperoleh informasi mengenai status tagihan dan langkah pembayaran berikutnya sebelum membuat transaksi baru.
Apakah DKPTKA di bayar melalui SIMPONI?
Untuk DKPTKA yang berstatus PNBP, Permenaker Nomor 15 Tahun 2022 mengatur pembayaran ke kas negara melalui SIMPONI menggunakan Kode Billing.
Bagaimana jika uang sudah terpotong tetapi status pembayaran belum berhasil?
Simpan bukti transaksi, jangan langsung melakukan pembayaran kedua, kemudian lakukan pengecekan status transaksi. Bukti pembayaran dapat di gunakan untuk proses klarifikasi apabila di perlukan.
Apakah pembayaran DKPTKA dilakukan setiap bulan?
Tarif DKPTKA di tetapkan sebesar US$100 per jabatan per bulan untuk setiap TKA dan di bayar di muka. Jadi, tarif di hitung berdasarkan periode bulanan, sedangkan pembayaran mengikuti jangka waktu Pengesahan RPTKA.
Jasa Pengurusan DKPTKA
Pembayaran DKPTKA yang tidak berhasil perlu di tangani dengan hati-hati karena berkaitan dengan Kode Billing, nominal pembayaran, periode RPTKA, status transaksi, dan administrasi TKA. Kesalahan melakukan pembayaran ulang tanpa memeriksa transaksi sebelumnya dapat menimbulkan masalah administrasi.
PT Jangkar melalui Global Groups dapat membantu perusahaan dalam pengurusan DKPTKA, pemeriksaan dokumen pembayaran, pengecekan administrasi TKA, serta pendampingan proses pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Konsultasi DPKTKA Sekarang!