DKPTKA atau Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing merupakan kewajiban yang dapat menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau pendapatan daerah berupa retribusi daerah. Perbedaannya terutama di tentukan oleh jenis Pengesahan RPTKA, lokasi kerja TKA, serta apakah pembayaran tersebut masuk ke kas negara atau melalui mekanisme pemerintah daerah. Ketentuan ini di atur dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 yang saat ini berstatus berlaku.
Memahami perbedaan DKPTKA sebagai PNBP dan pendapatan daerah penting bagi perusahaan. Sebab, mekanisme pembayaran, rekening atau saluran pembayaran, serta informasi yang tercantum dalam pemberitahuan pembayaran dapat berbeda.
Baca Juga : Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA)
Apa Perbedaan DKPTKA sebagai PNBP dan Pendapatan Daerah?
Secara sederhana, perbedaannya terletak pada tujuan penerimaan dan mekanisme penyetorannya. DKPTKA sebagai PNBP di bayarkan ke kas negara, sedangkan DKPTKA sebagai pendapatan daerah di bayarkan melalui bank yang di tunjuk oleh pemerintah daerah. Penentuan jenis pembayaran tersebut mengikuti kondisi RPTKA dan lokasi TKA bekerja.
Dengan demikian, perusahaan tidak dapat menentukan sendiri apakah DKPTKA akan di bayar sebagai PNBP atau pendapatan daerah. Jenis penerimaan mengikuti ketentuan yang berlaku untuk pengesahan atau perpanjangan RPTKA.
DKPTKA sebagai PNBP
PNBP adalah penerimaan yang masuk ke kas negara selain penerimaan perpajakan. Dalam konteks DKPTKA, pembayaran sebagai PNBP di gunakan pada kondisi tertentu yang telah di tetapkan dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2021.
DKPTKA di kenakan sebagai PNBP untuk:
- – Pengesahan RPTKA baru.
- – Pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi lebih dari 1 provinsi.
- – Pengesahan RPTKA Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 35 Permenaker Nomor 8 Tahun 2021.
Untuk DKPTKA yang berstatus PNBP, pembayaran di lakukan langsung ke kas negara. Permenaker 8/2021 menyebutkan pembayaran di lakukan melalui Bank Persepsi, sedangkan ketentuan penatausahaan PNBP DKPTKA yang telah di perbarui melalui Permenaker Nomor 15 Tahun 2022 mengatur penyetoran melalui SIMPONI menggunakan Kode Billing.
Karena itu, perusahaan yang memperoleh pemberitahuan pembayaran DKPTKA sebagai PNBP perlu memperhatikan Kode Billing, nominal pembayaran, identitas pemberi kerja, identitas TKA, serta batas waktu pembayaran.
DKPTKA sebagai Pendapatan Daerah
Selain menjadi PNBP, DKPTKA juga dapat menjadi pendapatan daerah berupa retribusi daerah. Mekanisme ini berlaku terutama untuk pembayaran DKPTKA pada perpanjangan RPTKA berdasarkan lokasi kerja TKA.
Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 membagi kondisi tersebut menjadi dua.
Pertama, DKPTKA menjadi pendapatan daerah provinsi apabila perpanjangan RPTKA di gunakan untuk TKA yang bekerja di lebih dari 1 kabupaten/kota tetapi masih berada dalam 1 provinsi.
Kedua, DKPTKA menjadi pendapatan daerah kabupaten/kota apabila perpanjangan RPTKA di gunakan untuk TKA yang bekerja dalam 1 kabupaten/kota.
Jadi, lokasi kerja TKA menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan ke mana pembayaran DKPTKA di setorkan.
Perbedaan PNBP dan Pendapatan Daerah
Agar lebih mudah di pahami, perbedaannya dapat di lihat dari beberapa aspek berikut.
PNBP
- – Penerima: kas negara.
- – Kondisi utama: RPTKA baru, perpanjangan dengan lokasi kerja TKA lebih dari 1 provinsi, dan RPTKA KEK.
- – Pembayaran: melalui mekanisme PNBP dan untuk penyetoran menggunakan SIMPONI sesuai ketentuan.
- – Dokumen pembayaran: pemberitahuan pembayaran DKPTKA dan Kode Billing.
- Pendapatan daerah
- – Penerima: pemerintah daerah sesuai kategori wilayahnya.
- – Kondisi utama: perpanjangan RPTKA berdasarkan cakupan lokasi kerja dalam wilayah daerah.
- – Pembayaran: melalui bank yang ditunjuk pemerintah daerah.
- – Dokumen pembayaran: surat pemberitahuan yang memuat informasi pembayaran dan rekening yang ditentukan. JDIH Kementerian Ketenagakerjaan
Dengan demikian, perbedaan tersebut bukan sekadar istilah administrasi. Jenis penerimaan menentukan jalur pembayaran yang harus di gunakan oleh Pemberi Kerja TKA.
Berapa Tarif DKPTKA?
Pada prinsipnya, DKPTKA di tetapkan sebesar US$100 per jabatan per orang per bulan. Untuk TKA yang bekerja kurang dari satu bulan, DKPTKA tetap di kenakan sebesar satu bulan penuh.
Ketentuan penatausahaan PNBP dalam Permenaker Nomor 15 Tahun 2022 juga menetapkan DKPTKA sebesar US$100 per jabatan per bulan untuk setiap TKA dan di bayarkan di muka.
Sebagai ilustrasi, apabila terdapat 2 TKA dengan masa penggunaan 6 bulan dan kewajiban pembayaran di kenakan penuh, perhitungan dasar dapat di gambarkan sebagai:
US$100 × 2 TKA × 6 bulan = US$1.200
Namun, angka tersebut merupakan ilustrasi berdasarkan tarif. Perusahaan tetap harus mengikuti nominal dan informasi pembayaran yang tercantum dalam pemberitahuan resmi.
Bagaimana Mekanisme Pembayaran DKPTKA?
Pembayaran DKPTKA dilakukan sesuai jangka waktu Pengesahan RPTKA dan di bayarkan di muka. Pemberi Kerja TKA melakukan pembayaran berdasarkan surat pemberitahuan pembayaran yang di terbitkan melalui TKA Online.
Untuk DKPTKA sebagai PNBP, pemberitahuan pembayaran sekurang-kurangnya memuat:
- – Identitas Pemberi Kerja TKA.
- – Identitas TKA.
- – Kode Billing.
- – Besaran DKPTKA.
- – Batas waktu pembayaran.
Sementara itu, pemberitahuan pembayaran DKPTKA sebagai pendapatan daerah sekurang-kurangnya memuat identitas Pemberi Kerja TKA, identitas TKA, nama bank, nomor rekening, nama pemilik rekening, serta besaran DKPTKA.
Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya tidak menggunakan informasi pembayaran dari kasus TKA lain. Periksa pemberitahuan pembayaran yang di terbitkan untuk pengajuan perusahaan tersebut.
Hubungan Lokasi Kerja TKA dengan Jenis Pembayaran
Lokasi kerja merupakan bagian penting dalam menentukan kategori penerimaan DKPTKA, khususnya pada perpanjangan RPTKA.
Gambaran sederhananya:
RPTKA baru
→ DKPTKA sebagai PNBP
RPTKA perpanjangan
→ TKA bekerja di lebih dari 1 provinsi
→ DKPTKA sebagai PNBP
RPTKA perpanjangan
→ TKA bekerja di lebih dari 1 kabupaten/kota dalam 1 provinsi
→ DKPTKA sebagai pendapatan daerah provinsi
RPTKA perpanjangan
→ TKA bekerja dalam 1 kabupaten/kota
→ DKPTKA sebagai pendapatan daerah kabupaten/kota.
Namun, dalam praktik administrasi, perusahaan tetap perlu melihat pemberitahuan pembayaran yang di terbitkan melalui sistem karena dokumen tersebut menjadi dasar informasi pembayaran.
Apa yang Harus Di siapkan Perusahaan?
Sebelum melakukan pembayaran, perusahaan sebaiknya memeriksa kesesuaian data administrasi. Langkah ini penting agar pembayaran tidak di lakukan berdasarkan data yang keliru.
Beberapa hal yang perlu di periksa antara lain:
- – Identitas perusahaan.
- – Identitas TKA.
- – Jabatan TKA.
- – Lokasi kerja.
- – Periode Pengesahan RPTKA.
- – Jenis penerimaan DKPTKA.
- – Nominal yang harus dibayar.
- – Kode Billing jika pembayaran berstatus PNBP.
- – Batas waktu pembayaran.
- – Rekening tujuan apabila pembayaran merupakan pendapatan daerah.
Selanjutnya, setelah pembayaran di lakukan, simpan bukti transaksi bersama pemberitahuan pembayaran dan dokumen RPTKA. Pengarsipan yang baik dapat membantu ketika perusahaan melakukan pemeriksaan administrasi atau membutuhkan kembali data pembayaran TKA.
FAQ DKPTKA sebagai PNBP dan Pendapatan Daerah
Apa itu DKPTKA sebagai PNBP?
DKPTKA sebagai PNBP adalah pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang masuk ke kas negara. Salah satu penerapannya adalah untuk pengesahan RPTKA baru.
Kapan DKPTKA menjadi pendapatan daerah?
DKPTKA menjadi pendapatan daerah pada kondisi tertentu dalam perpanjangan RPTKA, yang penentuannya berkaitan dengan lokasi kerja TKA dalam wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
Apakah tarif DKPTKA PNBP dan pendapatan daerah berbeda?
Tarif dasar DKPTKA di tetapkan sebesar US$100 per jabatan per orang per bulan. Perbedaannya terutama terletak pada status penerimaan dan mekanisme pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah DKPTKA dibayar setiap bulan?
Tarifnya di hitung berdasarkan per jabatan per orang per bulan, tetapi pembayaran di lakukan di muka sesuai jangka waktu Pengesahan RPTKA. Jadi, istilah tarif bulanan tidak selalu berarti perusahaan melakukan pembayaran satu kali setiap bulan.
Apakah pembayaran PNBP DKPTKA menggunakan Kode Billing?
Ya. Ketentuan penatausahaan PNBP DKPTKA mengatur penyetoran melalui SIMPONI menggunakan Kode Billing yang memuat informasi terkait pemberi kerja, TKA, jangka waktu Pengesahan RPTKA, dan total pembayaran.
Jasa Pengurusan DKPTKA
Perbedaan DKPTKA sebagai PNBP dan pendapatan daerah perlu di perhatikan sejak proses pengajuan atau perpanjangan RPTKA. Kesalahan memahami kategori pembayaran dapat menyebabkan perusahaan menggunakan mekanisme pembayaran yang tidak sesuai dengan pemberitahuan yang di terbitkan.
PT Jangkar melalui Global Groups dapat membantu perusahaan dalam pengurusan administrasi DKPTKA, pemeriksaan dokumen, proses pembayaran sesuai ketentuan, serta pengelolaan administrasi penggunaan TKA.
Konsultasi DKPTKA Sekarang!