Hukum Satwa Dilindungi: Larangan, Kewajiban, dan Sanksi

Siti Aidah

Updated on:

Hukum Satwa Dilindungi Larangan Kewajiban dan Sanksi
Direktur Utama Jangkar Groups

Hukum satwa dilindungi di Indonesia mengatur perlindungan terhadap satwa liar yang terancam punah atau membutuhkan perlindungan khusus agar tetap lestari di habitat alaminya. Aturan ini mencakup larangan berburu, menangkap, memelihara, mengangkut, serta memperdagangkan satwa tertentu tanpa dasar hukum yang sah. Selain itu, hukum satwa dilindungi mengatur kewajiban pemerintah dan masyarakat dalam menjaga keanekaragaman hayati serta mencegah tindakan yang mengancam kelangsungan hidup satwa.

Pemahaman mengenai hukum satwa dilindungi penting bagi masyarakat, pemilik usaha, pedagang, kolektor, hingga pengguna media sosial. Sebab, pelanggaran tidak hanya dapat terjadi ketika seseorang membunuh atau menangkap satwa di alam. Menyimpan satwa hidup, memperjualbelikan bagian tubuh satwa, menawarkan satwa melalui internet, atau membawa spesimen tertentu tanpa izin juga dapat menimbulkan persoalan hukum.

Di Indonesia, salah satu dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah di ubah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Selain itu, ketentuan pidana perlu di baca bersama peraturan penyesuaian pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Oleh karena itu, masyarakat perlu memeriksa ketentuan terbaru sebelum melakukan kegiatan yang berkaitan dengan satwa liar.

BACA JUGA: Satwa Dilindungi di Indonesia: Daftar, Hukum, Cara Mengenali

Apa Itu Hukum Satwa Dilindungi?

Hukum satwa dilindungi merupakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan satwa tertentu dari tindakan yang dapat mengancam kelangsungan hidupnya. Aturan tersebut menjadi bagian dari upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Indonesia.

Perlindungan satwa tidak hanya bertujuan mencegah kepunahan. Lebih dari itu, aturan ini membantu menjaga keseimbangan ekosistem karena setiap satwa memiliki fungsi dalam lingkungan hidupnya. Hilangnya satu jenis satwa dapat memengaruhi rantai makanan, penyebaran biji, pengendalian populasi organisme lain, serta keberlangsungan habitat.

Status perlindungan suatu satwa di tentukan berdasarkan ketentuan resmi. Karena itu, masyarakat tidak sebaiknya menentukan status hukum satwa hanya berdasarkan kelangkaan menurut pendapat pribadi atau informasi di media sosial. Pemeriksaan perlu di lakukan melalui daftar jenis satwa yang di lindungi dan peraturan yang berlaku.

Hukum satwa dilindungi juga membedakan kegiatan yang di larang dari kegiatan yang dapat di lakukan melalui izin atau mekanisme resmi. Penelitian, penyelamatan, rehabilitasi, dan pengelolaan satwa untuk kepentingan konservasi dapat memiliki ketentuan tersendiri. Namun, kegiatan tersebut tidak memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk menangkap atau memperjualbelikan satwa tanpa kewenangan.

BACA JUGA: Hukum Konservasi di Indonesia: Dasar Hukum dan Penerapannya

Dasar Hukum Satwa Dilindungi di Indonesia

Pemahaman terhadap dasar hukum membantu masyarakat mengetahui aturan yang berlaku dan konsekuensi dari tindakan tertentu. Beberapa peraturan utama perlu di perhatikan ketika membahas hukum satwa di lindungi.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengatur konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Sehingga, Undang-undang ini menjadi salah satu dasar penting untuk melindungi jenis tumbuhan dan satwa serta menjaga kelestarian habitatnya.

Dalam penerapannya, undang-undang tersebut mengatur tindakan yang di larang terhadap jenis yang di lindungi. Ketentuan ini mencakup berbagai aktivitas terhadap satwa dan bagian tubuhnya, baik dalam keadaan hidup maupun mati.

BACA JUGA: UU Konservasi Terbaru: UU No. 5 Tahun 1990 dan Perubahannya

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 mengubah sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Perubahan ini memperbarui pengaturan konservasi dan memperjelas sejumlah larangan serta ketentuan pidana yang berkaitan dengan perlindungan sumber daya alam hayati.

Karena itu, masyarakat tidak cukup hanya membaca naskah undang-undang tahun 1990 tanpa memeriksa perubahan yang berlaku. Ketentuan yang di gunakan untuk memahami suatu perkara perlu di sesuaikan dengan peraturan terbaru.

BACA JUGA: Hukum Kawasan Konservasi: Taman Nasional dan Cagar Alam

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Peraturan ini menyesuaikan sejumlah ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang agar selaras dengan ketentuan hukum pidana nasional.

Oleh sebab itu, ketika membahas sanksi atas pelanggaran hukum satwa di lindungi, pembacaan pasal pidana perlu memperhatikan perubahan tersebut. Besaran denda dan bentuk ancaman pidana harus merujuk pada ketentuan yang berlaku untuk jenis perbuatan serta waktu terjadinya perkara.

Larangan dalam Hukum Satwa Dilindungi

Larangan dalam Hukum Satwa Dilindungi

Hukum satwa dilindungi memuat larangan terhadap berbagai tindakan yang dapat mengancam keberadaan satwa. Masyarakat perlu memahami bahwa larangan tidak hanya berlaku terhadap pembunuhan satwa, tetapi juga dapat mencakup kepemilikan, pengangkutan, perdagangan, dan kegiatan lain yang di atur oleh undang-undang.

Larangan Memburu dan Menangkap Satwa

Memburu atau menangkap satwa yang di lindungi tanpa dasar hukum yang sah merupakan tindakan yang dapat melanggar ketentuan konservasi. Perbuatan tersebut dapat mengurangi populasi satwa di alam dan mengganggu proses perkembangbiakannya.

Sebagai contoh, seseorang tidak boleh menangkap satwa yang di lindungi hanya karena ingin menjadikannya koleksi pribadi. Demikian pula, menangkap anak satwa dari habitat alaminya untuk di jual atau di pelihara dapat menimbulkan persoalan hukum.

Selain itu, tindakan melukai atau membunuh satwa yang di lindungi juga termasuk perbuatan yang perlu di perhatikan berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku. Penilaian terhadap suatu peristiwa tetap bergantung pada fakta dan unsur hukum yang harus di buktikan.

BACA JUGA: Daftar Hewan yang Dilindungi di Indonesia: Nama dan Statusnya

Larangan Memiliki dan Memelihara Satwa

Keinginan memelihara satwa eksotis tidak otomatis memberikan hak untuk memiliki satwa yang di lindungi. Status satwa, asal-usulnya, serta ketentuan perizinan harus di periksa terlebih dahulu.

Masyarakat juga tidak boleh menganggap bahwa satwa yang di beli dari orang lain pasti berasal dari sumber legal. Jika satwa termasuk jenis yang di lindungi dan kepemilikannya melanggar ketentuan, transaksi tersebut dapat menimbulkan risiko hukum bagi pihak yang terlibat.

Apabila seseorang menemukan satwa liar yang di duga di lindungi, langkah yang lebih tepat adalah menghubungi petugas atau lembaga konservasi yang berwenang. Memindahkan satwa ke rumah tanpa petunjuk dapat membahayakan satwa sekaligus menimbulkan masalah administrasi atau hukum.

BACA JUGA: Cara Menangani dan Melaporkan Penemuan Satwa Dilindungi

Larangan Memperdagangkan Satwa dan Bagian Tubuhnya

Perdagangan satwa yang di lindungi merupakan salah satu kegiatan yang menjadi perhatian dalam penegakan hukum konservasi. Perdagangan dapat melibatkan satwa hidup, satwa mati, bagian tubuh, spesimen, atau barang yang di buat dari bagian tubuh satwa tertentu.

Contohnya meliputi penjualan satwa hidup, bagian tubuh yang di awetkan, atau produk yang berasal dari satwa di lindungi. Penilaian hukum bergantung pada jenis satwa, bentuk barang, perbuatan yang di lakukan, dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, transaksi tidak harus berlangsung di toko fisik. Penawaran melalui media sosial, situs jual beli, grup percakapan, atau media elektronik lainnya juga dapat menimbulkan persoalan hukum jika memenuhi unsur pelanggaran yang di atur undang-undang.

BACA JUGA: Apakah Satwa Dilindungi Boleh Dipelihara? Ini Ketentuannya

Larangan Mengangkut Satwa Tanpa Dasar yang Sah

Pengangkutan satwa yang di lindungi juga dapat di larang apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Perbuatan ini dapat terjadi ketika seseorang membawa satwa dari hutan ke rumah, mengirimkannya melalui jasa pengiriman, atau memindahkannya ke wilayah lain untuk tujuan tertentu.

Dalam keadaan tertentu, kegiatan pemindahan satwa untuk penyelamatan atau konservasi dapat di lakukan oleh pihak yang berwenang melalui prosedur resmi. Namun, pengecualian tersebut tidak dapat di jadikan alasan bagi masyarakat untuk mengangkut satwa tanpa izin atau kewenangan yang di perlukan.

BACA JUGA: Dokumen Pengangkutan Satwa Dilindungi: Syarat dan Ketentuan

Larangan Memperjualbelikan Telur dan Sarang

Perlindungan satwa juga mencakup telur dan sarang untuk jenis yang di lindungi sebagaimana di atur oleh undang-undang. Mengambil telur, merusak sarang, menyimpan, memiliki, atau memperdagangkannya dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur larangan.

Larangan ini penting karena keberhasilan perkembangbiakan berpengaruh terhadap keberlangsungan populasi satwa. Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya tidak mengambil telur atau memindahkan sarang satwa liar hanya untuk kepentingan koleksi atau perdagangan.

BACA JUGA: Hukum Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar

Kewajiban Masyarakat dalam Perlindungan Satwa

Selain mematuhi larangan, masyarakat memiliki peran dalam menjaga kelestarian satwa dan habitatnya. Kewajiban tersebut dapat di lakukan melalui tindakan sehari-hari maupun pelaporan kepada pihak yang berwenang.

Memeriksa Status Perlindungan Satwa

Sebelum membeli, memelihara, memindahkan, atau memperdagangkan satwa liar, masyarakat perlu memastikan status perlindungannya. Pemeriksaan dapat di lakukan dengan merujuk pada peraturan resmi dan meminta penjelasan dari instansi konservasi apabila informasi yang tersedia belum jelas.

Langkah ini membantu mencegah transaksi yang berisiko melanggar hukum. Selain itu, masyarakat tidak sebaiknya hanya mengandalkan keterangan penjual mengenai legalitas satwa.

BACA JUGA: Dokumen Hukum Konservasi: Perizinan dan Bukti Asal-Usul

Tidak Membeli Produk dari Satwa Dilindungi

Permintaan pasar dapat mendorong penangkapan dan perdagangan satwa liar. Karena itu, masyarakat perlu menghindari pembelian satwa atau produk yang berasal dari jenis yang di lindungi apabila transaksi tersebut di larang oleh ketentuan yang berlaku.

Jika asal-usul barang tidak jelas, mintalah informasi yang dapat di verifikasi sebelum melakukan transaksi. Namun, apabila barang di duga berasal dari satwa yang di lindungi, pilihan yang lebih aman adalah tidak melanjutkan pembelian dan meminta klarifikasi dari pihak berwenang.

BACA JUGA: Cara Mengecek Apakah Hewan Termasuk Satwa Dilindungi

Melaporkan Dugaan Pelanggaran

Masyarakat dapat berperan dalam pengawasan dengan melaporkan dugaan perburuan, perdagangan, atau pemeliharaan ilegal kepada instansi yang berwenang. Laporan sebaiknya memuat informasi yang dapat di periksa, seperti lokasi kejadian, waktu, jenis aktivitas, dan bukti yang di peroleh secara aman.

Jangan mengambil tindakan sendiri yang dapat membahayakan keselamatan. Jika menemukan satwa liar di lingkungan permukiman, hubungi petugas yang kompeten agar penanganan dapat di lakukan sesuai prosedur.

BACA JUGA: CITES dan Satwa Dilindungi: Perbedaan Aturan Perdagangan

Menjaga Habitat Satwa

Perlindungan satwa tidak dapat di pisahkan dari pelestarian habitat. Kerusakan hutan, pencemaran, dan gangguan terhadap tempat berkembang biak dapat mengancam populasi satwa, meskipun tidak ada perburuan secara langsung.

Oleh sebab itu, masyarakat dapat mendukung konservasi dengan menjaga lingkungan, tidak merusak habitat, serta mengikuti ketentuan ketika beraktivitas di kawasan konservasi. Di sisi lain, pelaku usaha perlu memeriksa kewajiban lingkungan yang berkaitan dengan kegiatan mereka.

BACA JUGA: Hukum Perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar

Sanksi Hukum bagi Pelanggar Perlindungan Satwa

Sanksi atas pelanggaran hukum satwa dilindungi bergantung pada jenis perbuatan, status satwa, unsur tindak pidana, dan ketentuan yang berlaku. Dalam perkara tertentu, pelanggar dapat menghadapi pidana penjara dan denda. Selain itu, barang bukti atau satwa yang di amankan dapat di tangani sesuai prosedur hukum dan konservasi.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 memuat ketentuan pidana untuk sejumlah perbuatan terhadap satwa yang di lindungi. Namun, penerapan sanksi perlu memperhatikan penyesuaian yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Karena itu, angka ancaman pidana tidak sebaiknya di kutip dari sumber lama tanpa memeriksa ketentuan terbaru.

Sanksi Pidana Penjara

Pidana penjara dapat di kenakan terhadap perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana dalam undang-undang konservasi. Perbuatan yang dapat di proses antara lain perburuan, penangkapan, kepemilikan, pengangkutan, atau perdagangan satwa dan bagian tubuhnya dalam keadaan yang di larang.

Lamanya pidana tidak dapat di tentukan hanya berdasarkan jenis satwa yang di temukan. Aparat penegak hukum dan pengadilan akan menilai pasal yang di terapkan, fakta perkara, bukti, serta ketentuan pidana yang berlaku.

BACA JUGA: Perdagangan Satwa Dilindungi secara Ilegal: Aturan dan Risikonya

Sanksi Denda

Selain pidana penjara, ketentuan hukum dapat memberikan ancaman denda bagi pelaku pelanggaran. Besaran denda mengikuti rumusan pidana yang berlaku setelah penyesuaian peraturan.

Oleh sebab itu, informasi tentang nominal denda perlu di periksa berdasarkan undang-undang terbaru dan pasal yang sesuai. Jumlah denda dalam perkara tertentu dapat berbeda menurut bentuk perbuatan dan status hukum pelakunya.

BACA JUGA: Dokumen Satwa Dilindungi untuk Administrasi dan Penerjemahan

Penyitaan dan Penanganan Satwa

Dalam proses penegakan hukum, satwa, bagian tubuh satwa, alat, atau barang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dapat di amankan sesuai prosedur. Satwa yang di temukan juga perlu di tangani dengan memperhatikan keselamatan dan kesejahteraannya.

Penanganan satwa tidak semestinya di lakukan sembarangan. Petugas atau lembaga yang memiliki kompetensi dapat menilai apakah satwa memerlukan perawatan, rehabilitasi, atau tindakan konservasi lain sesuai kondisinya.

BACA JUGA: Peran BKSDA dalam Perlindungan Satwa Dilindungi

Tanggung Jawab Pelaku Usaha

Pelaku usaha yang terlibat dalam perdagangan satwa liar perlu memeriksa legalitas barang dan kegiatan usahanya. Ketidaktahuan mengenai status satwa tidak otomatis menghapus risiko hukum jika unsur pelanggaran terbukti.

Karena itu, penjual, pengangkut, perantara, dan pihak lain yang terlibat perlu memastikan kegiatan mereka sesuai dengan peraturan. Apabila terdapat keraguan mengenai asal-usul satwa atau dokumen yang di gunakan, transaksi sebaiknya di hentikan sampai statusnya dapat di pastikan.

BACA JUGA: Cara Melaporkan Pelanggaran Hukum Konservasi

Cara Memastikan Legalitas Satwa dan Dokumennya

Pemeriksaan legalitas perlu di lakukan sebelum satwa di peroleh atau di pindahkan. Pertama, pastikan identifikasi jenis satwa di lakukan dengan benar. Nama dagang atau nama lokal dapat berbeda dari nama ilmiah yang di gunakan dalam daftar perlindungan.

Kedua, periksa status perlindungan berdasarkan peraturan resmi. Jangan menganggap bahwa semua satwa yang di jual secara terbuka pasti boleh di miliki. Ketersediaan barang di pasar tidak selalu membuktikan bahwa asal-usulnya sah.

Ketiga, jika kegiatan memang di perbolehkan melalui mekanisme tertentu, pastikan izin dan dokumen yang di persyaratkan benar-benar sesuai. Dokumen harus di peroleh melalui jalur resmi dan tidak boleh di palsukan atau di gunakan di luar tujuan yang di izinkan.

Terakhir, mintalah klarifikasi kepada instansi konservasi yang berwenang jika terdapat ketidakpastian. Langkah ini lebih aman daripada membuat keputusan berdasarkan informasi penjual atau unggahan media sosial.

BACA JUGA: Hukum Penyelundupan Tumbuhan dan Satwa Liar

Langkah yang Tepat Saat Menemukan Satwa Dilindungi

Apabila menemukan satwa liar yang di duga termasuk jenis di lindungi, jangan langsung menangkap atau membawanya pulang. Tindakan tersebut dapat menimbulkan stres atau cedera pada satwa, bahkan berisiko bagi keselamatan manusia.

Jika satwa berada dalam kondisi terancam, hubungi petugas konservasi atau instansi terkait untuk mendapatkan arahan. Sampaikan lokasi dan kondisi satwa secara jelas. Apabila aman di lakukan, dokumentasikan situasi dari jarak yang tidak mengganggu satwa.

Jika menemukan dugaan perdagangan ilegal, hindari membeli satwa dengan alasan ingin menyelamatkannya tanpa berkonsultasi dengan pihak berwenang. Pembelian tersebut dapat mempertahankan permintaan pasar dan mendorong pelaku untuk menangkap satwa lain. Sebaliknya, laporkan informasi yang tersedia melalui saluran resmi.

Bagi masyarakat yang telanjur memiliki satwa yang di duga di lindungi, sebaiknya jangan memindahkan, menjual, atau melepaskannya sendiri ke alam. Hubungi instansi konservasi untuk menanyakan langkah yang sesuai dengan kondisi dan ketentuan hukum.

BACA JUGA: Hukum Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar di Indonesia

Peran Pemerintah dalam Menegakkan Hukum Satwa Dilindungi

Pemerintah memiliki peran dalam menetapkan kebijakan konservasi, mengelola kawasan perlindungan, melakukan pengawasan, dan menindak pelanggaran sesuai kewenangannya. Upaya tersebut memerlukan koordinasi antarlembaga karena persoalan satwa liar dapat berkaitan dengan habitat, perdagangan, transportasi, dan perlintasan antarwilayah atau antarnegara.

Penegakan hukum juga perlu di dukung oleh edukasi masyarakat. Informasi yang jelas mengenai jenis satwa yang di lindungi, larangan yang berlaku, dan mekanisme pelaporan dapat membantu mencegah pelanggaran sejak awal.

Selain itu, lembaga konservasi dan pihak yang memiliki kewenangan dapat berperan dalam penyelamatan serta pemulihan satwa. Dengan koordinasi yang baik, penanganan satwa tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mempertimbangkan kelangsungan hidup dan kesejahteraan satwa.

BACA JUGA: Hukum CITES di Indonesia: Perdagangan Satwa dan Tumbuhan

Jasa Pengurusan Dokumen dan Pendampingan Administrasi Konservasi

Dalam kegiatan yang berkaitan dengan satwa liar, dokumen dan izin harus sesuai dengan jenis kegiatan serta ketentuan yang berlaku. PT Jangkar Global Groups melalui Jangkar Groups dapat membantu memberikan informasi mengenai kebutuhan administrasi dan pendampingan dokumen sesuai ruang lingkup layanan yang tersedia.

Sebelum memulai proses, pemohon perlu menjelaskan tujuan kegiatan, jenis satwa, asal-usul, serta dokumen yang sudah di miliki. Informasi tersebut membantu menentukan apakah diperlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi konservasi atau lembaga resmi lainnya.

Perlu di pahami bahwa pendampingan administrasi tidak dapat menggantikan kewenangan pemerintah dalam menerbitkan izin, menetapkan status perlindungan satwa, atau memberikan keputusan atas suatu perkara. Kegiatan yang di larang tetap tidak dapat di legalkan hanya dengan menggunakan jasa pihak ketiga. Karena itu, setiap tindakan harus mengikuti hukum yang berlaku dan mengutamakan perlindungan satwa.

Konsultasi Hukum Konservasi Sekarang

Siti Aidah