Perdagangan Satwa Dilindungi secara Ilegal: Aturan dan Risikonya

Siti Aidah

Perdagangan Satwa Dilindungi secara Ilegal Aturan dan Risikonya
Direktur Utama Jangkar Groups

Perdagangan satwa dilindungi secara ilegal merupakan kegiatan yang mengancam kelestarian keanekaragaman hayati dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat. Di Indonesia, satwa liar memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Namun, perburuan, penangkapan, pengangkutan, pemeliharaan, dan penjualan tanpa izin atau bertentangan dengan ketentuan hukum dapat meningkatkan ancaman terhadap kelangsungan hidup berbagai spesies.

Perdagangan satwa dilindungi secara ilegal dapat melibatkan banyak pihak, mulai dari pemburu, pengepul, perantara, penjual, pengangkut, hingga pembeli. Selain itu, transaksi tidak selalu berlangsung di pasar fisik. Penawaran melalui media sosial, grup percakapan, dan platform digital juga dapat menjadi bagian dari rantai perdagangan satwa liar.

Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami aturan mengenai satwa yang di lindungi, bentuk perbuatan yang di larang, serta risiko hukum yang dapat muncul. Pemahaman ini penting agar seseorang tidak terlibat dalam transaksi yang melanggar hukum, baik secara sengaja maupun karena kurang mengetahui status perlindungan suatu spesies.

Apa Itu Perdagangan Satwa Dilindungi secara Ilegal?

Perdagangan satwa di lindungi secara ilegal adalah kegiatan memperjualbelikan atau memperdagangkan satwa yang di lindungi dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kegiatan tersebut dapat mencakup penangkapan dari alam, penguasaan, pengangkutan, penyimpanan, penawaran, penjualan, hingga pengiriman satwa atau bagian tubuhnya tanpa dasar hukum yang sah.

Satwa dilindungi merupakan jenis satwa yang memperoleh perlindungan berdasarkan ketentuan hukum. Status perlindungan dapat berkaitan dengan ancaman terhadap populasinya, kondisi habitat, serta kebutuhan untuk menjaga keberlangsungan spesies. Penetapan status tersebut mengacu pada peraturan yang berlaku dan dapat mengalami perubahan sesuai kebijakan pemerintah.

Bentuk perdagangan ilegal juga tidak terbatas pada satwa hidup. Bagian tubuh, telur, kulit, taring, cakar, tulang, bulu, dan produk turunan tertentu dapat termasuk objek yang di atur. Karena itu, seseorang tidak boleh beranggapan bahwa penjualan bagian tubuh satwa otomatis di perbolehkan hanya karena hewannya sudah mati.

Selain itu, status satwa perlu di periksa berdasarkan nama spesies dan ketentuan hukum yang berlaku. Nama lokal terkadang berbeda antara daerah, sehingga identifikasi yang akurat menjadi penting sebelum seseorang membeli, menjual, mengangkut, atau memelihara satwa liar.

BACA JUGA: Satwa Dilindungi di Indonesia: Daftar, Hukum, Cara Mengenali

Mengapa Perdagangan Satwa Dilindungi secara Ilegal Dilarang?

Perdagangan satwa di lindungi secara ilegal di larang karena dapat mempercepat penurunan populasi satwa liar. Ketika permintaan pasar meningkat, pelaku dapat terdorong menangkap satwa dari alam secara berlebihan. Akibatnya, populasi yang sudah rentan semakin sulit pulih.

Selain itu, hilangnya satu spesies dapat memengaruhi keseimbangan ekosistem. Satwa tertentu berperan sebagai pemangsa, penyebar biji, penyerbuk, atau pengendali populasi organisme lain. Jika peran tersebut terganggu, dampaknya dapat meluas ke habitat dan spesies yang saling bergantung.

Perdagangan ilegal juga dapat menimbulkan penderitaan bagi satwa. Dalam proses penangkapan dan pengangkutan, hewan sering mengalami stres, kekurangan makanan, luka, atau kondisi pemeliharaan yang tidak sesuai. Bahkan, sebagian satwa dapat mati sebelum sampai kepada pembeli.

Dari sisi hukum, larangan perdagangan membantu pemerintah mengendalikan pemanfaatan satwa liar. Melalui ketentuan perlindungan, pemerintah dapat mengambil tindakan terhadap kegiatan yang mengancam kelestarian spesies dan melanggar ketentuan konservasi.

Dengan demikian, memahami perdagangan satwa di lindungi secara ilegal bukan hanya berkaitan dengan ancaman pidana. Topik ini juga berhubungan dengan tanggung jawab masyarakat dalam menjaga kelestarian alam dan mencegah eksploitasi satwa liar.

BACA JUGA: Cara Mengecek Apakah Hewan Termasuk Satwa Dilindungi

Aturan Hukum tentang Perdagangan Satwa Dilindungi di Indonesia

Aturan Hukum tentang Perdagangan Satwa Dilindungi di Indonesia

Ketentuan hukum mengenai perdagangan satwa dilindungi di Indonesia terutama berkaitan dengan peraturan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Pelaku usaha, kolektor, pemilik satwa, serta masyarakat umum perlu memahami aturan tersebut sebelum melakukan kegiatan yang melibatkan satwa liar.

Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati

Salah satu dasar hukum utama adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana telah di ubah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Perubahan tersebut memperbarui sejumlah ketentuan konservasi, termasuk pengaturan mengenai perlindungan tumbuhan dan satwa liar serta penegakan hukum. Karena itu, masyarakat sebaiknya merujuk pada ketentuan yang telah di ubah, bukan hanya membaca versi undang-undang yang lama.

Peraturan ini menjadi dasar penting untuk memahami larangan terhadap tindakan tertentu yang melibatkan satwa di lindungi. Namun, penentuan pelanggaran dan konsekuensi hukumnya tetap harus mengacu pada unsur perbuatan, status spesies, ketentuan yang berlaku, serta hasil pemeriksaan perkara.

Peraturan tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi

Daftar jenis tumbuhan dan satwa yang di lindungi di Indonesia di atur melalui peraturan pelaksana, termasuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.

Dalam penerapannya, masyarakat perlu memastikan daftar dan ketentuan terbaru yang berlaku. Nama spesies, status perlindungan, serta aturan mengenai pemanfaatan satwa perlu di periksa sebelum transaksi di lakukan.

Jangan hanya mengandalkan informasi dari penjual atau unggahan media sosial. Jika status suatu satwa tidak jelas, mintalah konfirmasi kepada instansi konservasi yang berwenang sebelum melakukan pembelian atau pemindahan.

Ketentuan Perdagangan Satwa Lintas Negara

Perdagangan satwa liar lintas negara juga dapat berkaitan dengan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora atau CITES. Konvensi ini mengatur perdagangan internasional spesies tertentu melalui sistem lampiran dan ketentuan perizinan yang relevan.

Namun, tidak semua spesies memiliki status yang sama dalam CITES. Persyaratan perdagangan internasional bergantung pada jenis satwa, lampiran tempat spesies tersebut tercantum, negara asal, negara tujuan, serta ketentuan nasional yang berlaku.

Selain itu, pemenuhan dokumen internasional tidak otomatis menghapus kewajiban berdasarkan hukum Indonesia. Pelaku perlu memastikan bahwa kegiatan tersebut sah menurut aturan konservasi nasional maupun ketentuan perdagangan lintas negara yang relevan.

BACA JUGA: Daftar Hewan yang Dilindungi di Indonesia: Nama dan Statusnya

Bentuk Perdagangan Satwa Dilindungi secara Ilegal

Perdagangan satwa di lindungi secara ilegal dapat terjadi dalam berbagai bentuk. Sebagian kegiatan berlangsung secara terbuka, sedangkan kegiatan lainnya menggunakan transaksi tertutup untuk menghindari pengawasan.

Penangkapan dan Penjualan Satwa dari Alam

Penangkapan satwa dari habitat alaminya dapat menjadi bagian dari rantai perdagangan ilegal apabila di lakukan bertentangan dengan ketentuan perlindungan. Satwa yang di tangkap kemudian dapat di jual kepada pengepul, kolektor, atau pembeli akhir.

Kegiatan tersebut dapat mengganggu populasi satwa, terutama apabila melibatkan induk yang sedang berkembang biak atau spesies dengan jumlah individu yang terbatas. Oleh sebab itu, asal-usul satwa menjadi aspek penting dalam pemeriksaan legalitas.

Penjualan Satwa melalui Media Sosial

Media sosial dan platform digital dapat di gunakan untuk menawarkan satwa liar kepada calon pembeli. Penjual mungkin menampilkan foto, video, harga, serta cara pengiriman tanpa menjelaskan status perlindungan atau asal-usul satwa.

Namun, transaksi secara daring tidak membuat kegiatan yang di larang menjadi sah. Penawaran, kesepakatan transaksi, pembayaran, dan pengiriman dapat menjadi bagian dari rangkaian perbuatan yang perlu di periksa oleh penegak hukum sesuai fakta kasus.

Masyarakat sebaiknya tidak membeli satwa hanya karena penjual menyatakan bahwa hewan tersebut hasil penangkaran. Klaim tersebut perlu di dukung dokumen dan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Dokumen Satwa Dilindungi untuk Administrasi dan Penerjemahan

Perdagangan Bagian Tubuh Satwa

Bagian tubuh satwa dapat di perdagangkan sebagai bahan kerajinan, hiasan, koleksi, atau produk lain. Misalnya, kulit, taring, cakar, tulang, dan bagian tubuh lainnya dapat di tawarkan kepada pembeli.

Meskipun demikian, status hukum produk tidak hanya di tentukan oleh bentuk barang yang di jual. Jenis satwa, asal-usul bagian tubuh, tujuan pemanfaatan, serta dokumen yang di miliki perlu di periksa. Produk yang berasal dari satwa di lindungi tidak otomatis boleh di jual hanya karena telah di olah menjadi barang jadi.

Pengangkutan dan Penyimpanan Tanpa Dasar Hukum

Satwa dapat di pindahkan dari satu daerah ke daerah lain sebelum di jual kepada pembeli. Dalam kondisi tertentu, penyimpanan dan pengangkutan juga dapat menjadi bagian dari kegiatan perdagangan ilegal apabila bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pihak yang mengangkut barang atau menyediakan tempat penyimpanan perlu memeriksa jenis satwa dan dokumen pendukungnya. Tidak mengetahui isi kiriman belum tentu menjadi alasan yang otomatis membebaskan seseorang dari tanggung jawab hukum. Penilaian tetap bergantung pada fakta dan unsur pelanggaran yang dapat di buktikan.

BACA JUGA: Hukum Satwa Dilindungi: Larangan, Kewajiban, dan Sanksi

Risiko Hukum Perdagangan Satwa Dilindungi secara Ilegal

Risiko hukum perdagangan satwa dilindungi secara ilegal dapat berbeda menurut jenis perbuatan, status satwa, aturan yang berlaku, dan keadaan perkara. Oleh karena itu, tidak tepat menggunakan satu angka ancaman pidana untuk semua jenis kasus.

Ancaman Pidana

Pelanggaran terhadap ketentuan konservasi dapat menimbulkan konsekuensi pidana apabila unsur tindak pidana yang di atur dalam peraturan terkait terpenuhi. Konsekuensi tersebut dapat berupa pidana penjara dan denda sesuai pasal yang di terapkan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 mengubah sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Dengan demikian, penentuan ancaman pidana perlu merujuk pada rumusan hukum yang berlaku untuk perbuatan yang di periksa, termasuk ketentuan perubahan tersebut.

Selain itu, penegak hukum perlu menilai peran setiap pihak. Pemburu, perantara, pengangkut, penjual, dan pembeli tidak selalu memiliki kedudukan hukum yang identik. Tanggung jawab masing-masing di tentukan berdasarkan bukti, tindakan, dan ketentuan yang relevan.

Penyitaan Satwa dan Barang Bukti

Dalam proses penegakan hukum, petugas dapat melakukan tindakan terhadap satwa, bagian tubuh satwa, alat, atau barang lain yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran sesuai kewenangan dan prosedur hukum.

Satwa yang di amankan dapat memerlukan penanganan khusus untuk menjaga keselamatan dan kesejahteraannya. Apabila memungkinkan, pihak berwenang akan menilai kondisi satwa dan menentukan langkah penanganan berdasarkan kebutuhan konservasi serta ketentuan yang berlaku.

Bagi pelaku usaha, penyitaan barang dapat mengganggu kegiatan bisnis dan menimbulkan kerugian finansial. Karena itu, pemeriksaan asal-usul dan legalitas barang sebelum transaksi menjadi langkah pencegahan yang penting.

Kerugian Finansial dan Reputasi

Selain konsekuensi hukum, keterlibatan dalam perdagangan satwa ilegal dapat menimbulkan kerugian finansial. Barang dapat di amankan, transaksi dapat gagal, dan biaya operasional yang telah di keluarkan mungkin tidak dapat di pulihkan.

Reputasi pelaku usaha juga dapat terdampak. Konsumen, mitra bisnis, dan lembaga terkait dapat kehilangan kepercayaan apabila sebuah usaha terhubung dengan kegiatan yang melanggar aturan konservasi.

Bagi pelaku usaha yang melakukan perdagangan lintas negara, masalah tersebut dapat mengganggu hubungan dengan mitra internasional. Oleh sebab itu, pemeriksaan kepatuhan dan asal-usul produk perlu menjadi bagian dari pengelolaan risiko bisnis.

BACA JUGA: Apakah Satwa Dilindungi Boleh Dipelihara? Ini Ketentuannya

Cara Mengenali Transaksi Satwa yang Berisiko Melanggar Hukum

Masyarakat dapat mengambil langkah pencegahan dengan mengenali tanda-tanda transaksi yang patut di curigai. Salah satunya adalah penjual tidak dapat menjelaskan nama spesies, asal-usul satwa, atau dokumen yang mendasari kepemilikannya.

Selain itu, kewaspadaan perlu di tingkatkan jika penjual meminta transaksi di lakukan secara tersembunyi, menghindari pemeriksaan dokumen, atau menawarkan pengiriman tanpa informasi yang jelas. Harga yang tidak wajar dan klaim bahwa satwa tertentu pasti aman di perjualbelikan juga perlu di periksa lebih lanjut.

Namun, tanda-tanda tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana. Masyarakat sebaiknya tidak melakukan tuduhan terbuka tanpa dasar yang cukup. Jika menemukan dugaan perdagangan ilegal, simpan informasi yang di peroleh secara aman dan sampaikan kepada instansi yang berwenang.

Jangan mencoba membeli satwa untuk membuktikan dugaan pelanggaran atau melakukan konfrontasi yang berisiko. Serahkan pemeriksaan kepada petugas yang memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menindaklanjuti laporan.

BACA JUGA: Cara Menangani dan Melaporkan Penemuan Satwa Dilindungi

Langkah yang Perlu Di lakukan Jika Menemukan Dugaan Perdagangan Satwa Ilegal

Jika menemukan dugaan perdagangan satwa dilindungi secara ilegal, masyarakat dapat mengumpulkan informasi dasar yang di peroleh secara sah. Informasi tersebut dapat berupa lokasi kejadian, waktu, jenis satwa yang di duga di perdagangkan, serta keterangan lain yang relevan.

Apabila tersedia bukti berupa foto atau tangkapan layar yang di peroleh secara aman, simpan tanpa mengubah isi aslinya. Hindari menyebarkan data pribadi atau informasi yang dapat membahayakan pelapor dan pihak lain.

Selanjutnya, sampaikan laporan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau instansi konservasi yang berwenang sesuai wilayah kejadian. Dugaan perdagangan lintas negara juga dapat memerlukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Saat membuat laporan, jelaskan peristiwa berdasarkan hal yang benar-benar di ketahui. Pisahkan fakta yang di lihat langsung dari informasi yang hanya di dengar dari pihak lain. Dengan demikian, petugas dapat menilai informasi tersebut dan menentukan tindak lanjut sesuai prosedur.

BACA JUGA: Dokumen Pengangkutan Satwa Dilindungi: Syarat dan Ketentuan

Cara Mencegah Keterlibatan dalam Perdagangan Satwa Dilindungi secara Ilegal

Pencegahan dapat di mulai dengan memeriksa status perlindungan satwa sebelum membeli atau memeliharanya. Pastikan identifikasi spesies benar dan periksa ketentuan hukum melalui instansi resmi. Jika asal-usul atau legalitas satwa tidak dapat di pastikan, jangan melanjutkan transaksi.

Bagi pelaku usaha, pemeriksaan pemasok merupakan bagian penting dari kepatuhan. Mintalah dokumen yang relevan, periksa kesesuaian identitas spesies, dan pastikan kegiatan pemanfaatan atau perdagangan di dukung dasar hukum yang sah. Dokumen yang di berikan penjual tetap perlu di verifikasi apabila terdapat keraguan.

Selain itu, masyarakat dapat mengurangi permintaan terhadap produk yang berasal dari eksploitasi satwa liar. Hindari membeli bagian tubuh satwa yang status legalitasnya tidak jelas, termasuk produk yang di tawarkan sebagai koleksi atau cendera mata.

Edukasi juga berperan dalam pencegahan. Dengan memahami dampak perdagangan ilegal, masyarakat dapat membantu meningkatkan kesadaran lingkungan dan mendorong transaksi yang bertanggung jawab. Di sisi lain, pelaku usaha perlu meninjau prosedur internal secara berkala agar kegiatan bisnis tidak terhubung dengan rantai perdagangan satwa yang melanggar hukum.

BACA JUGA: CITES dan Satwa Dilindungi: Perbedaan Aturan Perdagangan

Perbedaan Kepemilikan Satwa yang Sah dan Perdagangan Ilegal

Kepemilikan satwa dan perdagangan satwa merupakan kegiatan yang perlu di nilai berdasarkan aturan yang berlaku. Dalam kondisi tertentu, pemanfaatan atau kepemilikan satwa dapat di perbolehkan jika memenuhi persyaratan, memiliki dasar hukum yang sah, dan mengikuti ketentuan perizinan yang relevan.

Sebaliknya, dokumen kepemilikan tidak selalu berarti seseorang bebas menjual atau memindahkan satwa. Dokumen tersebut perlu di periksa ruang lingkup, keabsahan, asal-usul satwa, dan kesesuaiannya dengan kegiatan yang di lakukan.

Satwa hasil penangkaran juga tidak otomatis bebas di perdagangkan. Legalitas kegiatan penangkaran, status spesies, ketentuan peredaran, dan dokumen yang di perlukan harus di periksa berdasarkan peraturan terkait.

Oleh karena itu, jangan menggunakan pernyataan penjual sebagai satu-satunya dasar untuk menilai legalitas transaksi. Jika masih terdapat keraguan, mintalah penjelasan kepada instansi konservasi yang berwenang sebelum mengambil keputusan.

BACA JUGA: Peran BKSDA dalam Perlindungan Satwa Dilindungi

Peran Masyarakat dalam Melindungi Satwa Liar

Masyarakat memiliki peran penting dalam mengurangi permintaan terhadap satwa yang di peroleh secara ilegal. Salah satu langkah sederhana adalah tidak membeli satwa atau bagian tubuhnya tanpa mengetahui asal-usul dan status hukumnya.

Selanjutnya, masyarakat dapat menyebarkan informasi yang benar mengenai perlindungan satwa. Edukasi perlu di lakukan dengan bahasa yang mudah di pahami agar masyarakat mengetahui bahwa perdagangan ilegal bukan hanya merugikan alam, tetapi juga dapat membawa konsekuensi hukum.

Sekolah, komunitas, pelaku usaha, dan organisasi lingkungan juga dapat mendukung kegiatan konservasi melalui pendidikan dan penyebaran informasi. Dengan meningkatnya pemahaman publik, peluang bagi perdagangan ilegal untuk memperoleh pembeli dapat berkurang.

Pada akhirnya, perlindungan satwa liar membutuhkan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha. Kepatuhan terhadap aturan, pemeriksaan legalitas, serta pelaporan dugaan pelanggaran melalui saluran yang tepat menjadi langkah penting untuk menjaga keanekaragaman hayati Indonesia.

Konsultasi Perlindungan Satwa Sekarang

Siti Aidah